KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
POLITEKNIK KUTARAJA DAN
POLITEKNIK ACEH TENTANG
IMPLEMENTASI TRIDARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
NOMOR : MoU-061/PKR-BNA/X/2022 NOMOR : 024/MoU/21/01/10.22
Pada hari ini Selasa, tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (11-10-2022) bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. DESY PUSPITA, S.P., M.M. : Direktur Politeknik Kutaraja, yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Badan Pengurus YPSIK Nomor: 004/YPSIK-BNA/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik Kutaraja Banda Aceh, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.00, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxcamatan Kuta Alam Banda Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kutaraja, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
II. Xx. XXXXX, S.E., X.Xx., Ak., C.A. : Direktur Politeknik Aceh, yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Yayasan Politeknik Aceh (YPA) Nomor: 005/SK/YPA/09.21 tentang Pengangkatan sebagai Direktur Politeknik Aceh, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xx.0, Xxxx Xxxxx Xxxx, Xxx. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Aceh, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan terlebih dahulu, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Perguruan Tinggi Vokasi Swasta Badan Hukum, sesuai dengan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, menyelenggarakan pendidikan vokasi dan bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Vokasi Swasta Badan Hukum, sesuai dengan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, menyelenggarakan pendidikan vokasi dan bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. bahwa dalam rangka mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta pengembangan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia, maka diperlukan kerja sama antara PARA PIHAK; dan
d. bahwa PARA PIHAK mempunyai potensi dan kemampuan yang dapat diintegrasikanserta didayagunakan bersama demi meningkatkan kinerja dan manfaat yang lebih besar bagi PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan itikad baik, serta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK dengan ini sepakat melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memperkuat sinergitas antara Politeknik Kutaraja dengan Politeknik Aceh dalam upaya Implementasi Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kerja sama dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi dalam bingkai Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan pembangunan pengembangan Sumber Daya Manusia.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini selanjutnya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
(2) Untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama dengan tujuan dan ruang lingkup yang sesuai dengan kompetensi dan kewenangan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan, PARA PIHAK secara bersama-sama akan menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini dalam bentuk satu atau lebih Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan tanggungjawab masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kesepakatan Bersama ini.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana disebutkan pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Kesepakatan Bersama ini akan batal dengan sendirinya dan dianggap tidak pernah terjadi.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6 ADENDUM
(1) Kesepakatan Bersama ini dibuat berdasarkan itikad baik kedua belah PIHAK.
(2) Bilamana dikemudian hari terdapat perselisihan dan terjadi sengketa diantara kedua belah pihak, maka semaksimal mungkin dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar musyawarah dan mufakat.
(3) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam bentuk adendum dan/atau amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.