PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PEMERINTAH DESA BALERANTE, KECAMATAN KEMALANG, KABUPATEN KLATEN
DAN
VONTRIPO
NOMOR:.............................
NOMOR: 001/SK-MoU/XI/2022
TENTANG
PENDAMPINGAN PENGAJUAN SK DESA WISATA, DESA BALERANTE TAHUN 2022
Pada hari ini Senin, tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (07-11-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan : Kepala Desa Balerante, Kec. Kemalang, Kab. Klaten Alamat :
dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA maka dengan ini mengadakan ikatan kerja sama dengan:
Nama : Xxxx Xxxx Xxxxxxx
Jabatan : Direktur Eksekutif PT. Swadiri Semesta Nuswantara Alamat : Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.0, Xxxxxxxxx, Xxx. Klaten Sel.,
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57423
dalam hal ini bertindak atas nama Vontripo (PT. SWADIRI SEMESTA NUSWANTARA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama, dalam Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Perjanjian Kerja Sama ini adalah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA sebagaimana pula PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Kerjasama Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata, Desa Balerante Tahun 2022 adalah kerjasama yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka kegiatan untuk pengembangan pariwisata di Desa Balerante dan penguatan kelembagaan desa wisata di Desa Balerante.
3. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA dengan lingkup penyelenggaraan Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata, Desa Balerante, Yang meliputi:
a. Koordinasi persiapan kegiatan Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata, Desa Balerante (Assistance);
b. Riset dan observasi lapangan potensi pariwisata Desa Balerante
x. Xxnyusunan kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan;
d. Konsultasi dan revisi dokumen persyaratan.
e. Pendampingan pada proses assesment dari Pemerintah Kabupaten
PASAL 4
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEKERJAAN
Perencanaan dan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan pendampingan tersebut di atas dilaksanakan mulai sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 (15-12-2022).
(2) Perpanjangan waktu hubungan kerja setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak sebagai berikut :
a. Memperoleh pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pengajuan SK Desa Wisata;
b. Mendapatkan data dan informasi tentang hasil riset dan observasi lapangan dari PIHAK KEDUA;
c. Mendapatkan update progress dan hasil akhir informasi perkembangan penyusunan dokumen pengajuan ;
d. Mendapatkan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara menyeluruh setelah pelaksanaan pekerjaan
(2) PIHAK KEDUA memperoleh haknya sebagai berikut :
a. Menerima informasi pengantar terkait pelaksanaan riset dan observasi lapangan dari PIHAK PERTAMA;
b. Menerima dukungan teknis terkait pelaksanaan Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata; dan
c. Menerima anggaran pembiayaan dari PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan;
(3) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pengajuan SK Desa Wisata;
b. Mengoreksi pertanggungjawaban pekerjaan sesuai progress pekerjaan yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA;
c. Memfasilitasi PIHAK KEDUA melakukan riset potensi pariwisata berupa visitasi ke masyarakat dan melakukan wawancara; dan
d. Memberikan anggaran pembiayaan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan;
(4) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan data dan informasi sumberdaya manusia anggota untuk kebutuhan pendampingan.
b. Mengirim tim kerja dengan kompetensi yang sesuai, dalam rangka riset dan observasi potensi wisata serta dalam proses pendampingan;
c. Menyusun kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan SK Desa Wisata;
d. Melaporkan perkembangan kegiatan dan hasil akhir pendampingan pengajuan SK Desa Wisata kepada PIHAK PERTAMA;
e. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab yang dilaksanakan; dan
x. Xxxbuat pertanggungjawaban pekerjaan dan menyampaikannya kepada PIHAK PERTAMA;
PASAL 7 PEMBIAYAAN
1. Biaya pelaksanaan pekerjaan yang bayarkan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) diluar kebutuhan biaya riset potensi dan cetak dokumen;
2. Biaya pelaksanaan riset observasi dan cetak dokumen hasil dibebankan kepada PIHAK PERTAMA;
PASAL 8 MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pelaksanaan pembayaran biaya program sebagaimana Pasal 7 akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) termin, disesuaikan dengan rencana kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai berikut:
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 33,33% dari nilai total pekerjaan Pendampingan yang diberikan pada awal sebelum pelaksanaan riset potensi pariwisata, dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Copy Nota Kesepahaman (MoU) atau Surat Perjanjian Kerjasama;
- Copy NPWP atas nama perusahaan;
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 66,67% dari nilai total pekerjaan Pendampingan yang diberikan setelah seluruh pelaksanaan Pendampingan diselesaikan, dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000 ,- (Dua Juta Rupiah), dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Laporan dan dokumentasi keseluruhan (100%) Pelaksanaan Pendampingan yang telah dilaksanakan;
c. Pembayaran pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan sistem pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ditujukan ke rekening PIHAK KEDUA, yaitu Nomor Rekening 1380018092861, Bank Mandiri KCP Klaten, atas nama Organisasi Masyarakat/Institusi PT. Swadiri Semesta Nuswantara (VONTRIPO);
PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini, antara lain bencana alam, sabotase, kerusuhan massa, huru hara, lockdown
dan adanya kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) maka PARA PIHAK dibebaskan dari segala kewajiban dan dari segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kejadian Keadaan Memaksa (Force Majeure) dengan disertai bukti-bukti yang sah dari pihak berwenang untuk kemudian PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini. Setelah Keadaaan Memaksa (Force Majeure) ini berakhir dan kondisi masih memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan ini, maka PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 10 PERTANGGUNGJAWABAN PEKERJAAN
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan secara administrasi dan laporan dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada akhir pekerjaan;
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan/laporan akhir dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada akhir pekerjaan;
(3) Apabila terjadi kekurangan, kekeliruan dan ketidaktertiban administrasi yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA, penyempurnaan dan pembenahannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan dilaksanakan sebelum laporan akhir diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
PASAL 11
PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA :
a. Di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung dari ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya; dan
b. Atas permintaan sendiri dengan memberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya dan wajib menyerahkan semua pekerjaan yang selama ini ditangani.
PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat maka perselisihan akan diselesaikan secara mediasi;
(3) Apabila cara penyelesaian sengketa pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencapai hasil, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten.
PASAL 13 ADDENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, atau memerlukan perbaikan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan kemudian dalam perubahan;
(2) Perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan dituangkan dalam bentuk adendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
(3) Adendum yang dimaksud pada ayat (1) berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 14 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.