SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
Bahwa Terjamin/ Principal telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, Penjamin/ Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal wanprestasi atas pelaksanaan Kontrak yang dijamin, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada ketentuan ini.
B A B I
D E F I N I S I
Pasal 1
Untuk keperluan Jaminan ini semua istilah di bawah ini diartikan sebagaimana berikut ini:
1. Surety Bond atau Jaminan adalah bukti tertulis yang diterbitkan Penjamin/ Surety untuk menjamin Terjamin/ Principal akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi atau kepentingan kepada Penerima Jaminan/ Obligee sesuai kontrak antara Terjamin/ Principal dan Penerima Jaminan/ Obligee. Dalam hal terjadi wanprestasi maka Penjamin/ Surety bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pencairan jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee dan selanjutnya Penjamin/ Surety berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan kepada Terjamin/ Principal.
2. Penjamin/ Surety adalah Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Penanaman Modal β Lembaga Keuangan) untuk menerbitkan dan memberikan Jaminan kepada pihak Penerima Jaminan/ Obligee.
3. Penerima Jaminan/ Obligee adalah Pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak Terjamin/ Principal dan mendapatkan manfaat dari Penjamin/ Surety sesuai kontrak dengan Terjamin/ Principal.
4. Terjamin/ Principal adalah Pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dengan Penerima Jaminan/ Obligee.
5. Kontrak adalah kesepakatan tertulis yang telah disetujui para pihak untuk mengatur hak dan kewajiban antara Terjamin/ Principal dan Penerima Jaminan/ Obligee yang menjadi dasar penerbitan Jaminan.
6. Imbal Jasa adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Penjamin / Surety dan disetujui oleh Xxxxxxxx / Principal untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian dalam rangka penerbitan Surety Bond.
7. Wanprestasi adalah tidak terlaksananya kewajiban Terjamin/ Principal kepada Penerima Jaminan/ Obligee sebagaimana yang diatur dalam kontrak.
8. Unconditional adalah penjamin akan membayar kepada penerima jaminan dengan melepaskan hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 dan 1832 KUHPER apabila Terjamin/ Principal dinyatakan wanprestasi sesuai kontrak.
B A B II
J A M I N A N
Pasal 2 Jaminan Penawaran
Penjamin/ Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal:
1.1. mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak melaksanakan kewajibannya setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak bersedia menandatangani kontrak.
1.2. Tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 3
Jaminan Sanggahan Banding
Penjamin/ Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila sanggahan Terjamin/ Principal tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 4 Jaminan Pelaksanaan
Penjamin/ Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada
Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Penerima Jaminan/ Obligee sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dengan Terjamin/ Principal.
Pasal 5 Jaminan Uang Muka
Penjamin/ Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah diberikan Penerima Jaminan/ Obligee kepada Terjamin/ Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dengan Terjamin/ Principal.
Pasal 6 Jaminan Pemeliharaan
Penjamin/ Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan/Obligee setinggi- tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin/ Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dengan Terjamin/ Principal.
B A B I I I
P E N G E C U A L I A N
Pasal 7
Jaminan ini tidak berlaku apabila :
1. Kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dengan Terjamin/ Principal tidak sah menurut undang-undang.
2. Pihak Penerima Jaminan/ Obligee melakukan wanprestasi terhadap kontrak sehingga Terjamin/Principal tidak bisa memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
3. Terdapat perubahan pada kontrak yang tidak disetujui secara tertulis jaminannya oleh Penjamin/ Surety.
4. Wanprestasi terjadi di luar jangka waktu jaminan.
B A B IV
S Y A R A T- S Y A R A T U M U M
1. Jaminan ini bersifat unconditional.
Pasal 8 Sifat Sertifikat
2. Jaminan yang sudah diterima oleh Penerima Jaminan / Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Terjamin / Principal atau Penjamin / Surety dengan dalih apapun (Irrevocable)
3. Jaminan hanya dapat dibatalkan oleh Penerima Jaminan / Obligee.
4. Pengembalian biaya imbal jasa atas penerbitan jaminan yang dibatalkan diperhitungkan secara prorata dan dikurangi biaya administrasi.
Pasal 9 Nilai Jaminan
1. Nilai Jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dan Terjamin/ Principal.
2. Nilai Jaminan terbatas pada kontrak, dan tidak meliputi segala akibat hutangnya termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap Terjamin/ Principal dan/atau Penjamin/ Surety atas segala biaya yang dikeluarkan untuk mengingatkan Penjamin/ Surety atas kewajibannya.
3. Jaminan yang melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka Jaminan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Pasal 10 Wilayah dan Hukum
Jaminan ini berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 11 Perubahan Kontrak
1. Jika terjadi perubahan atas kontrak, Penerima Jaminan/ Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Penjamin/ Surety.
2. Dalam hal perubahan Kontrak sesuai ayat (1) di atas, Penjamin/ Surety berhak menetapkan :
2.1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan.
2.2. Jaminan dihentikan.
3. Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan maka Penjamin/ Surety tidak wajib membayar pencairan Jaminan.
Pasal 12 Pemeriksaan
1. Penjamin/ Surety berhak melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Kontrak yang dijamin setiap waktu selama masa Jaminan.
2. Jika Penerima Jaminan/ Obligee menghalangi pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ayat 1 diatas, Penjamin/ Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan
Pasal 13
Kewajiban Penerima Jaminan/ Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi
1. Penerima Jaminan/ Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Penerima Jaminan/ Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Penjamin/ Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Penjamin/ Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
2. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Penjamin/ Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
3. Penerima Jaminan/ Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati diawal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
4. Jika Penerima Jaminan/ Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) diatas, Penjamin/ Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.
Pasal 14
Dokumen Pendukung Pencairan Jaminan
Jika terjadi Wanprestasi Penerima Jaminan/ Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
1. Pencairan Jaminan Penawaran:
a. Surat pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/ Obligee
b. Bukti Penunjukan Pemenang
c. Bukti Pengunduran Diri
d. Asli / copy Jaminan Penawaran
2. Pencairan Jaminan Sanggahan Banding
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/Obligee
b. Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menjelaskan Sanggahan Banding tidak benar
x. Xxxx / copy Jaminan Sanggahan Banding
3. Pencairan Jaminan Pelaksanaan :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/ Obligee
b. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
c. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
d. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
e. Asli / copy Jaminan Pelaksanaan
4. Pencairan Jaminan Uang Muka :
a. Bukti pembayaran uang muka oleh Pemberi Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Prinsipal
b. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
c. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
d. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak
e. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
x. Xxxx / copy Jaminan Xxxx Xxxx
5. Pencairan Jaminan Pemeliharaan :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
c. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan
d. Asli / copy Jaminan Pemeliharaan.
Pasal 15 Pembayaran Pencairan Jaminan
Penjamin/ Surety akan melakukan pembayaran pencairan Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
2. wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
3. Pembayaran Pencairan Jaminan Penawaran adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat jaminan.
4. Pembayaran Pencairan Jaminan Sanggahan Banding setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Jaminan
5. Pembayaran Pencairan Jaminan Pelaksanaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat jaminan.
6. Pembayaran Pencairan Jaminan Uang Muka adalah Sejumlah nilai sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Terjamin/Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam Sertifikat Jaminan.
7. Pembayaran Pencairan Jaminan Pemeliharaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat jaminan.
8. Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 3 sampai 7, dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
9. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Penerima Jaminan/ Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap sesuai Pasal 14.
Pasal 16 Subrogasi
Setelah penjamin melaksanakan pembayaran pencairan jaminan, maka Penjamin/ Surety menggantikan Penerima Jaminan/ Obligee terhadap Terjamin/ Principal, berdasarkan hak Subrogasi. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Penerima Jaminan/ Obligee.
Pasal 17 Mata Uang
Dalam hal biaya imbal jasa dan atau pencairan jaminan ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran
Pasal 18 Berakhirnya Jaminan
1. Jaminan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Jaminan.
2. Adanya pembatalan Kontrak oleh :
a. Penerima Jaminan/ Obligee
b. Kedua belah pihak yang diputuskan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
3. Kontrak telah selesai dilaksanakan dan berita acara serah terima telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 19 KLAUSUL PERSELISIHAN
1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penjamin/ Surety dan Penerima Jaminan/ Obligee sebagai akibat dari penafsiran atas ketentuan atau nilai pencairan dari Jaminan ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penjamin/ Surety yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Penerima Jaminan/ Obligee menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penjamin/ Surety dan Penerima Jaminan/ Obligee. Selanjutnya Penerima Jaminan/ Obligee dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
3. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penjamin/ Surety dan Penerima Jaminan/ Obligee. Selanjutnya Penerima Jaminan/ Obligee dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, sesaat setelah sertifikat jaminan diterima oleh Penerima Jaminan/ Obligee dengan cara memberi tanda (x) pada kotak yang tersedia.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Penerima Jaminan/ Obligee dan Penjamin/ Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Penerima Jaminan/ Obligee dan Penjamin/ Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 20 Penutup
1. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Jaminan ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).