INSTITUT PERBANAS INSTITUT KEUANGAN, PERBANKAN, DAN INFORMATIKA ASIA PERBANAS Alamat: Jalan Perbanas, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN Nomor:
Kontrak Penelitian
INSTITUT PERBANAS
INSTITUT KEUANGAN, PERBANKAN, DAN INFORMATIKA ASIA PERBANAS
Alamat: Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12940
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
Nomor:
Pada hari ini, ......... tanggal ............................, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap dan Gelar Direktur P3M Perbanas Jakarta, dalam hal ini bertindak atas nama Direktur P3M Perbanas Jakarta berdasarkan SK no……………………………………….., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nama Lengkap dan Gelar Peneliti Utama, dalam hal ini bertindak atas nama peneliti selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian sebagai berikut.
Pasal 1
Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul:..................................
............................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 2
Personalia Penelitian
Susunan personalia penelitian ini sebagai berikut.
Peneliti Utama :
Anggota Peneliti : (1)
(2)
Pasal 3
Waktu, Biaya Penelitian, dan Cara Pembayaran
Waktu penelitian adalah .... bulan, terhitung tanggal ................................ sampai dengan ............................
Biaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada pos Anggaran P3M Tahun .........dengan nilai kontrak sebesar Rp ..................................... (.......................................................................)
(3) Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
Tahap pertama 50 persen sebesar Rp ................................ (.......................................................................................................) setelah ditandatanganinya kontrak penelitian oleh kedua belah pihak.
Tahap kedua 50 persen sebesar Rp................................ (.......................................................................................................) setelah pihak kedua menyerahkan Laporan Hasil Penelitian kepada pihak pertama disertai dengan berita acara.
Pasal 4
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada Universitas.
Pasal 5
Pemantauan Penelitian
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.
Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.
Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan mulai minggu ke 15 hingga akhir penelitian.
Pasal 6
Laporan Hasil Penelitian
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ……………(minggu ke 18 setelah ditandatanganinya kontrak penelitian) sebanyak 2 (dua) eksemplar.
Laporan hasil penelitian dicetak di atas kertas A4, sampul warna biru tua dan di dibagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh Institut Perbanas Jakarta dengan Kontrak Penelitian Nomor:…………………………………
Berkas-berkas Laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi:
Hardcopy Laporan hasil penelitian yang terdiri dari:
(I) Laporan Hasil Penelitian,
(II) Naskah Publikasi format jurnal
Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 2 (dua) eksemplar dengan perincian: 1 eks. untuk perpustakaan IKPIA Perbanas, dan 1 eks. untuk P3M Perbanas
Naskah publikasi dalam format jurnal sebanyak 2 eksemplar yang terpisah dari laporan akhir hasil penelitian. Naskah publikasi tersebut (dalam bentuk hardcopy dan softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di jurnal terakreditasi.
CD berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi sebanyak 1 keping.
Pasal 7
Seminar Hasil Penelitian
PIHAK PERTAMA wajib menyelenggarakan Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan secara terbuka bagi dosen dan mahasiswa IKPIA Perbanas selambat-lambatnya 2 minggu setelah penyerahan laporan akhir penelitian.
Ketua Peneliti diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil penelitiannya pada seminar hasil penelitian.
Pasal 8
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya penelitian menjadi milik peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut.
Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet, dan sejenisnya pada dasarnya tidak dianggarkan dalam biaya penelitian selama masih dapat menggunakan fasilitas IKPIA Perbanas.
Kamera, alat perekam, dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassete, dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi penelitian yang didapatkan (dibeli) dari anggaran penelitian menjadi milik peneliti.
Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil penelitian harus disertakan dalam Laporan Akhir Penelitian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan penelitian.
Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
Tidak diperbolehkan mengajukan usulan penelitian pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti.
PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu penelitian selama 2 (dua) bulan setelah waktu yang ditentukan.
Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Institut Perbanas dengan cara:
mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 10
Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Jakarta, tanggal, bulan, tahun
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Nama Xxxxx Xxxx Xxxxx