PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
Direksi PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Maret 2024
Waktu : 15.00 WIB - selesai
Tempat : Raffles Hotel, The Dining Room, Lt. 12 Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan, South Jakarta
Mata Acara Rapat yang direncanakan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023; termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan atas Akuntan Publik Independen tersebut;
3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024; dan
4. Persetujuan Penggunaan Saldo Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan singkat untuk masing – masing Mata Acara Rapat :
Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan
dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.
Mata Acara 1 | Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS. |
Mata Acara 2 | Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS. |
Mata Acara 3 | Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 17 ayat 9 serta Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris |
ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris. | |
Mata Acara 4 | Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih ditetapkan dan disetujui dalam RUPS. |
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020. Pemanggilan ini juga dapat diakses pada situs Perseroan (xxx.xxxx.xx) dan aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada hari Senin, 26 Februari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
b. Pemilik Saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 26 Februari 2024.
3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan menandatangani surat kuasa. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan Kantor Biro Administrasi Efek
DBS Bank Tower Ciputra World 1, PT Datindo Entrycom
Lantai 18, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta Selatan 12940 Jakarta 10120, Indonesia
5. Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat- lambatnya pada hari Selasa, 19 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan atau PT Datindo Entrycom selaku Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir.
7. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu xxx.xxxx.xx sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat serta dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham dengan melampirkan fotokopi identitas Pemegang Saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email xxxxxxx.xxx@xxxx.xx.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.