PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 06 Juni 2022
Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lt. 00 Xxxxx XX. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
2. Persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan serta pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
3. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
4. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan;
5. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan;
6. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut atas persyaratan yang lain terkait penunjukkannya;
7. Persetujuan untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan; dan
9. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
• Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-4, ke-7, ke-8 dan ke-9 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
• Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, mata acara ke-4 yaitu perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dan/atau pengangkatan anggota Direksi Perseroan diputuskan melalui RUPS.
• Untuk mata acara ke-7 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
• Selanjutnya untuk mata acara Rapat ke-8 wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
• Merujuk kepada Pasal 21 ayat 8.4 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 102 UUPT, untuk mata acara ke-9 Direksi wajib meminta persetujuan kepada RUPS dalam hal pengalihan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini juga diumumkan pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (xxx.xxxx.xx.xx), aplikasi eASY.KSEI (xxxx.xxxx.xx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia (xxx.xxx.xx.xx), dan situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxx.xxx).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah adalah para pemegang saham Perseroan (atau kuasanya) yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruang rapat. Untuk pemegang saham dalam kolektif wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham Perseroan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang lengkap.
4. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Rapat akan diadakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa kehadirannya kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT Sinartama Gunita, dengan alternatif mekanisme sebagai berikut:
a. Kuasa secara konvensional dengan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 atau dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx-xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx- pemegang-saham/. Surat kuasa yang telah diisi lengkap dan sah beserta dokumen pendukungnya harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor pusat Perseroan, selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
b. Kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). Pemberian kuasa ini dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
5. Guna memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah terkait penanganan COVID-19, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat WAJIB mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat, sebagai berikut:
a. Wajib mengikuti prosedur protokol kesehatan (seperti memindai kode QR pada aplikasi Peduli Lindungi, pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun pengelola gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
b. Wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang ke-tiga (booster) pada aplikasi Peduli Lindungi;
c. Jika ketentuan no. 5.b di atas tidak dapat dipenuhi, maka wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen (Antigen) atau Tes Swab PCR Covid-19 (PCR) atas nama dirinya yang menunjukkan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal tes 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Antigen) atau 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat (untuk PCR), yang hasilnya tercatat dalam aplikasi Peduli Lindungi. Antigen atau PCR agar dilakukan secara mandiri, dan Perseroan tidak menyediakan fasilitas Antigen atau PCR di tempat penyelenggaraan Rapat;
d. Wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanan. Formulir dapat diunduh pada xxxxx://xxx.xxxxx-xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx- pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/;
e. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki/merasakan gejala terindikasi infeksi COVID-19 (seperti batuk/demam dengan suhu tubuh di atas 37°C/flu/nyeri tenggorokan/sesak nafas);
f. Wajib menggunakan masker 3 ply secara benar selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
g. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan pengelola gedung tempat penyelenggaraan Rapat; dan
h. Prosedur protokol keamanan dan kesehatan ini bersifat dinamis, dan dapat berubah hingga pada saat tanggal penyelenggaraan Rapat guna mengikuti perkembangan situasi pandemi COVID-19 yang terkini.
6. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan ini. Materi tersebut dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx-xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx/.
7. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku di tempat Rapat, Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat dalam bentuk cetak, konsumsi, dan cinderamata pada saat acara Rapat.
8. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 13 Mei 2022
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
D i r e k s i