PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PENYEDIAAN JASA TOEFL INSTITUTIONAL TESTING PROGRAM
ANTARA
UIN XXXXXXXX XXXXXXXX
DENGAN
INDONESIAN INTERNATIONAL EDUCATION FOUNDATION
NO. B-620.B/Un.06.1/BK.00/V/2017 |
No. 0070/IIEF/R139001/VI/2017 |
Pada hari ini, Senin tanggal lima belas bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas, telah dibuat PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN JASA TOEFL® INSTITUTIONAL TESTING PROGRAM (untuk selanjutnya
Perjanjian Kerjasama ini berikut seluruh perubahan dan penambahannya disebut sebagai PERJANJIAN) oleh para pihak yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. UIN XXXXXXXX XXXXXXXX berkedudukan dan berkantor pusat di Jln. H.M. Xxxxx Xxxxx No. 36 Romangpolong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. H. Xxxxxxx, X.Xx. dalam jabatannya selaku Rektor, karena itu sah bertindak untuk dan atas nama XXX Xxxxxxxx Xxxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai :
--------------------------------------------- PIHAK KESATU -------------------------------------
2. YAYASAN PENDIDIKAN INTERNASIONAL-INDONESIA (dikenal juga sebagai INDONESIAN- INTERNATIONAL EDUCATION FOUNDATION), yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Menara Imperium Xxxxxx 00 Xxxxx X Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Jakarta 12980, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.S., M.App.Ling. dalam kedudukannya selaku Direktur, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama YAYASAN PENDIDIKAN INTERNASIONAL-INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------------- PIHAK KEDUA -------------------------------------
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK
dan masing-masing disebut sebagai PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah suatu institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan merupakan satu-satunya perwakilan resmi di Indonesia dari Educational Testing Service yang bertanggung jawab meliputi pemasaran, administrasi, penilaian dan konsultasi TOEFL® Institutional Testing Program untuk seluruh wilayah Indonesia.
c. Bahwa sehubungan dengan rencana kerja PIHAK KESATU, PIHAK KESATU bermaksud menggunakan TOEFL® Institutional Testing Program untuk keperluan ujian penempatan dalam kursus intensif bahasa Inggris, menguji tingkat kemajuan pembelajaran bahasa Inggris, syarat masuk dalam program kursus bahasa, memenuhi persyaratan masuk atau kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana maupun pascasarjana dimana bahasa pengantarnya bukan bahasa Inggris, untuk memenuhi persyaratan masuk mengikuti program pendek atau non gelar, atau untuk memenuhi salah satu persyaratan melamar beasiswa yang membutuhkan nilai kecakapan berbahasa Inggris.
d. Bahwa PIHAK KEDUA dinilai memiliki kemampuan menyiapkan semua keperluan dan melaksanakan ujian TOEFL® Institutional Testing Program untuk keperluan melengkapi persyaratan kelulusan MAHASISWA untuk program lainnya yang sejenis di lingkungan Pihak Kesatu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan syarat-syarat dan ketentuan pokok dalam PERJANJIAN ini sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Yang dimaksud dalam PERJANJIAN ini dengan :
1. JASA adalah pelayanan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA untuk menyiapkan semua keperluan melaksanakan ujian TOEFL® Institutional Testing Program di lingkungan PIHAK KESATU dengan spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 PERJANJIAN;
2. Test Of English As a Foreign Language™ Institutional Testing Program selanjutnya disebut TOEFL®
ITP adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris bagi mereka yang bahasa Ibunya bukan bahasa
Inggris, dimana setiap lembaga bisa melaksanakan ujian TOEFL® ITP dilingkungannya sendiri. Ujian TOEFL® ITP dibuat dan dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS).
3. MAHASISWA adalah pihak yang menuntut ilmu dilingkungan PIHAK KESATU dan dalam persiapan menjelang kelulusan.
4. PEKERJAAN adalah pengadaan JASA yang diatur dalam PERJANJIAN;
5. BERITA ACARA atau LAPORAN Supervisor adalah suatu dokumen tertulis, yang ditandatangani oleh masing-masing wakil dari PARA PIHAK, yang menyatakan bahwa suatu kegiatan yang merupakan bagian dari PEKERJAAN telah dilaksanakan dan telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA serta diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU;
6. HARGA PEKERJAAN adalah total keseluruhan komponen harga dan biaya yang dibayar oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
7. SUPERVISOR adalah seseorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk menjadi pengawas utama dalam pelaksanaan ujian dan bertanggung jawab penuh atas keseluruhan penyelenggaraan TOEFL® ITP di PIHAK KEDUA serta memastikan bahwa penyelenggaraan ujian TOEFL® ITP berlangsung dengan efisien, fair dan aman sesuai prosedur baku pada buku manual penyelenggaraan TOEFL® ITP.
8. ASSOCIATE SUPERVISOR adalah seseorang yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU dan/ atau SUPERVISOR untuk mewakili peran/ tugas SUPERVISOR khususnya pada lokasi TOEFL® ITP yang menggunakan lebih dari satu ruangan.
9. XXXXXXX adalah seseorang yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU dan/ atau SUPERVISOR yang bertugas mengawasi peserta ujian dan membantu membagikan serta mengumpulkan buku ujian.
10. SUB KONTRAKTOR adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan PIHAK KESATU untuk melakukan pekerjaan yang kesepakatannya menginduk pada PERJANJIAN ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup PEKERJAAN PIHAK KEDUA sebagai penyedia JASA adalah meliputi :
1. Melaksanakan ujian TOEFL® ITP untuk keperluan menguji tingkat kemajuan pembelajaran bahasa Inggris, syarat masuk dalam program kursus bahasa, memenuhi persyaratan masuk atau kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana maupun pascasarjana dimana bahasa pengantarnya bukan bahasa
Inggris, untuk memenuhi persyaratan masuk mengikuti program pendek atau non gelar, atau untuk memenuhi salah satu persyaratan melamar beasiswa yang membutuhkan nilai kecakapan berbahasa Inggris.
2. Mengolah dan menyajikan seluruh hasil ujian dalam bentuk laporan kelompok dan laporan individual yang informatif, dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar yang ditetapkan PIHAK KESATU dan menyerahkan kepada PIHAK KESATU pada waktu yang telah ditetapkan.
3. Memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan maupun laporan hasil TOEFL® ITP.
4. Merekomendasikan solusi dan rencana tindak lanjut yang lebih efektif jika terdapat hambatan atau masalah dalam pelaksanaan TOEFL® ITP
5. Memberikan saran-saran dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi metode maupun keakuratan hasil TOEFL® ITP.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Jangka waktu PERJANJIAN ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan yaitu dari tanggal lima belas bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas, sampai dengan tanggal lima belas bulan mei tahun dua ribu delapan belas, . Jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan PIHAK KESATU berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
2. PERJANJIAN ini akan gugur dengan sendirinya apabila PIHAK KESATU tidak melaksanakan ujian TOEFL ITP dalam waktu tiga bulan sejak penandatanganan PERJANJIAN.
PASAL 4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan ujian TOEFL® ITP untuk keperluan seperti yang disebutkan di Pasal 2 ayat
1 Perjanjian di lingkungan PIHAK KESATU adalah sama dengan jangka waktu PERJANJIAN sebagaimana dalam Pasal 3 PERJANJIAN.
2. Jumlah peserta TOEFL® ITP selama jangka waktu dalam Pasal 4 Ayat (1), sedikitnya adalah 600 (enam ratus) orang peserta setiap tahun.
3. Dalam penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU, tenaga Supervisor atau pengawas utama harus menggunakan Pengawas ujian yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dengan honorarium Pengawas menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dan pembayarannya dilakukan pada saat ujian telah selesai dilaksanakan.
4. Honorarium Supervisor yang dibayarkan oleh PIHAK KESATU tergantung pada jumlah peserta ujian yang terdaftar pada setiap kali pelaksanaan ujian :
Jumlah peserta ujian | Honorarium Supervisor |
10 – 25 | Rp.500.000,- |
26 – 50 | Rp.600.000,- |
51 – 75 | Rp.700.000,- |
76 – 100 | Rp.800.000,- |
101 – 150 | Rp.900.000,- |
151 – 200 | Rp.1.000.000,- |
5. Dalam hal ujian TOEFL® ITP dilaksanakan dalam satu ruangan maka pelaksanaan TOEFL® ITP dipimpin oleh satu orang SUPERVISOR yang ditunjuk PIHAK KEDUA dan dibantu oleh satu orang atau lebih PROCTOR yang ditunjuk oleh SUPERVISOR dan/atau PIHAK KESATU dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Ayat (8) Pasal ini.
6. Dalam hal ujian TOEFL® ITP dilaksanakan sekaligus (secara bersamaan) di lebih dari satu ruangan maka pelaksanaan TOEFL® ITP dipimpin oleh satu orang SUPERVISOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan dibantu oleh satu orang atau lebih ASSOCIATE SUPERVISOR yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU serta satu orang atau lebih PROCTOR yang ditunjuk oleh SUPERVISOR dan/ atau PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Ayat (7) Pasal ini.
7. Jumlah ASSOCIATE SUPERVISOR yang dibutuhkan dihitung berdasarkan jumlah ruangan yang digunakan untuk satu kali pelaksanaan TOEFL® ITP sekaligus (secara bersamaan) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila dalam satu kali pelaksanaan TOEFL® ITP digunakan satu ruangan maka tidak dibutuhkan ASSOCIATE SUPERVISOR.
b. Apabila dalam satu kali pelaksanaan TOEFL® ITP digunakan lebih dari satu ruangan maka jumlah ASSOCIATE SUPERVISOR yang dibutuhkan adalah sama dengan jumlah ruangan yang digunakan dikurangi satu.
c. Apabila pengendalian sistem suara (sound system) tersentralisasi maka hanya dibutuhkan satu orang SUPERVISOR yang akan ditempatkan di ruang utama atau ruang kontrol dan tidak dibutuhkan ASSOCIATE SUPERVISOR.
8. Jumlah PROCTOR yang dibutuhkan akan dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar dalam satu kali pelaksanaan TOEFL® ITP dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam satu kali pelaksanaan TOEFL® ITP dengan jumlah peserta 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang, dibutuhkan satu orang PROCTOR.
b. Untuk pertambahan jumlah peserta dengan maksimal kelipatan 25 (duapuluh lima) orang dibutuhkan tambahan 1 (satu) orang PROCTOR.
9. Jumlah ASSOCIATE SUPERVISOR dan XXXXXXX selain yang tersebut dalam Ayat (6), (7) dan (8) Pasal ini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dengan SUPERVISOR dan dengan memperhatikan masukan dari PIHAK KEDUA.
10. Jadwal dan tempat pelaksanaan TOEFL® ITP ditentukan PIHAK KESATU atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
11. Jadwal penyerahan hasil TOEFL® ITP adalah sebagai berikut:
a. Laporan Kelompok diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU pada hari kerja kelima terhitung sejak tanggal diterimanya bukti pembayaran dan berkas pelaksanaan TOEFL® ITP oleh PIHAK KEDUA.
b. Laporan Kelompok dan Individual diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU selambat- lambatnya pada hari kerja kelima terhitung sejak pembayaran diterima oleh PIHAK KEDUA.
c. Laporan dalam bentuk softcopy baru akan diberikan apabila bukti pembayaran atas pelaksanaan ujiannya sudah diterima oleh PIHAK KEDUA melalui faksimili atau email.
PASAL 5 HARGA PEKERJAAN
1. Harga bersih TOEFL® ITP yang ditetapkan dan diterima oleh PIHAK KEDUA yang berlaku selama masa PERJANJIAN ini dihitung berdasarkan jumlah peserta yang tertera pada Pasal 4 Ayat 2, atau yang berdasarkan jumlah pemakaian buku ujian setiap tahun kalendar berjalan sebagai berikut :
a. Rp.365.200,- (tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) apabila jumlah pemakaian adalah 50 (lima puluh) hingga 1,200 (seribu dua ratus ) buku ujian.
b. Rp.358.050,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) apabila jumlah pemakaian adalah 1,201 (seribu dua ratus satu) hingga 2,400 (dua ribu empat ratus ) buku ujian.
c. Rp.350.900,- (tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) apabila jumlah pemakaian buku ujian adalah 2,401 (dua ribu empat ratus satu) dan selebihnya.
2. Harga tersebut di dalam ayat 1 pasal ini akan berubah dengan sendirinya tergantung pada jumlah peserta yang dihitung mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun kalender berjalan dan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah minimal peserta TOEFL® ITP dalam satu kali pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) orang. Apabila jumlah peserta yang hadir kurang dari 20 (dua puluh) orang maka harga PEKERJAAN yang dikenakan kepada PIHAK KESATU adalah total harga untuk sejumlah 20 (dua puluh) orang peserta.
b. Jumlah total harga dihitung berdasarkan jumlah peserta yang hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan ujian TOEFL® ITP atau hingga 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah buku yang dipesan apabila jumlah peserta hadir kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari buku ujian yang dipesan.
3. Harga tersebut di dalam Ayat (1) di atas sudah termasuk :
a. Seluruh material yang digunakan dalam proses ujian TOEFL® ITP meliputi buku ujian, lembar jawaban, kaset dan buku panduan untuk peserta.
b. Buku Manual Supervisor untuk Pelaksanaan TOEFL® ITP
c. Laporan nilai seluruh peserta yang diurutkan berdasarkan nama peserta.
d. Laporan nilai seluruh peserta yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi ke terendah.
e. Lembar nilai individual peserta untuk pertinggal bagi penyelenggara yang berwarna
hijau (Institution’s File Copy).
f. Lembar nilai individual peserta untuk peserta itu sendiri yang berwarna merah muda (Student File Copy).
g. Lembar nilai individual peserta untuk peserta yang dihubungkan dengan nilai CEFR (Common European Framework Referrence) berikut interpretasi nilainya.
h. Bagi peserta yang memperoleh sedikitnya nilai 460, akan memperoleh sertifikat nilai yang dihubungkan dengan nilai CEFR. Sertifikat nilai ini diberikan kepada peserta dengan warna yang berbeda, yaitu :
1. Bronze (perunggu) untuk nilai TOEFL ITP 460 hingga nilai 542.
2. Silver (perak) untuk nilai TOEFL ITP dmulai 543 hingga nilai 626.
3. Gold (emas) untuk nilai TOEFL ITP dmulai 627 hingga nilai 677.
PASAL 6 MATERI TOEFL® ITP
Materi TOEFL® ITP yang diberlakukan untuk setiap peserta yang dengan alasan apapun, tidak boleh dirubah urutan pelaksanaan ujiannya, yaitu Sesi Pertama adalah Listening Comprehension, Sesi Kedua adalah Structure and Written Comprehension dan Sesi Ketiga Reading Comprehension.
PASAL 7
BIAYA PAJAK DAN BIAYA LAIN-LAIN
1. Harga yang disebutkan pada Pasal 5 dalam PERJANJIAN adalah harga termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Bukti setor Pajak berupa Faktur Pajak Standart akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
3. Dalam hal pelaksanaan TOEFL® ITP di luar alamat yang didaftarkan PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dibebankan biaya pengiriman materi dan lembar jawaban TOEFL® ITP ke dan dari lokasi pelaksanaan TOEFL® ITP dan hingga kembali ke PIHAK KEDUA .
4. Dalam hal TOEFL® ITP dilaksanakan di luar kantor PARA PIHAK maka biaya sewa ruangan dibebankan kepada PIHAK KESATU.
PASAL 8 CARA PEMBAYARAN
1. Harga PEKERJAAN dalam Pasal 5 PERJANJIAN akan dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk setiap kali pelaksanaan ujian sebagai berikut;
1.1. Pelaksanaan ujian untuk 20 - 100 (sepuluh sampai seratus) peserta dalam satu kali pelaksanaan.
Pembayaran biaya ujian dilakukan paling lambat satu hari setelah ujian dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang terpakai (dengan syarat harus diatas sepuluh unit).
1.2. Pelaksanaan ujian diatas 100 (seratus) peserta
a. Dibayarkan saat mengirimkan surat pemesanan PEKERJAAN sebesar 50% (lima puluh persen) dari total jumlah buku ujian yang dipesan; dan
b.Pembayaran sisanya dilakukan saat PEKERJAAN selesai dilaksanakan yaitu berdasarkan jumlah peserta hadir atau sesuai dengan ayat 1.1 pada pasal ini.
2. Surat tagihan pembayaran wajib diunduh oleh PIHAK KESATU dalam laman resmi website PIHAK KEDUA setelah membuat laporan jumlah peserta ujian segera setelah ujian selesai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA .
3. Keterlambatan pembayaran dan keterlambatan mengirimkan bukti pembayaran ke PIHAK KEDUA akan mengakibatkan PIHAK KESATU terlambat menerima hasil ujian.
4. PIHAK KESATU hanya bisa melakukan pemesanan ujian yang berikutnya apabila proses pembayaran ujian sebelumnya telah diselesaikan.
5. Pembayaran dilakukan PIHAK KESATU dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA dengan menggunakan Virtual Account atas nama PIHAK KESATU paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan ujian dan/atau berdasarkan permintaan pembayaran sepanjang permintaan pembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam PERJANJIAN. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan penundaan pelaporan hasil ujian.
1. PIHAK KESATU :
PASAL 9 KEWAJIBAN PARA PIHAK
a. Wajib melakukan pemesanan melalui online di website PIHAK KEDUA (xxx.xxxx.xx.xx) dengan menggunakan user name dan password yang telah diberkan untuk institusi yang telah bekerja sama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan TOEFL® ITP.
b. Apabila satu dan lain hal PIHAK KESATU tidak dapat melakukan pemesanan secara online, maka PIHAK KESATU menyampaikan permintaan secara tertulis atau email kepada PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan TOEFL® ITP dilengkapi dengan informasi mengenai tanggal ujian, jumlah peserta, nama penanggung jawab dan alamat PIHAK KESATU ataupun keterangan calon peserta yang akan diikutsertakan dalam TOEFL® ITP yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan TOEFL® ITP.
c. Wajib menjamin bahwa informasi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah sesuai dengan data-data yang terdapat di PIHAK KESATU.
d. Wajib menyelenggarakan pelatihan kepada team pelaksana dengan narasumber dari PIHAK KEDUA ketika pertama kali akan melaksanakan ujian TOEFL ITP. Seluruh biaya transportasi dan akomodasi narasumber menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU.
e. Wajib menjaga kelancaran pelaksanaan ujian TOEFL® ITP yang telah dijadwalkan.
f. Wajib memenuhi jumlah minimal peserta TOEFL® ITP sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Ayat 2 PERJANJIAN ini dan dengan ini PIHAK KEDUA akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sejak penandatanganan PERJANJIAN. Atas hasil evaluasi tersebut mungkin bisa dituangkan dalam addendum.
g. Wajib menyelenggarakan ujian TOEFL® ITP dengan baik, jujur dan bertanggung jawab penuh dalam hal menjamin keamanan seluruh materi ujian dan sesuai dengan standar dan petunjuk yang terdapat dalam buku petunjuk pelaksanaan ujian (ITP Manual for Supervisors).
h. Wajib untuk selalu menjaga keamanan seluruh materi ujian dari pihak-pihak manapun dimulai saat materi tiba, saat pelaksanaan ujian dan saat pengembalian materi ke PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU juga berkewajiban menjaga orisinalitas JASA yang disediakan oleh PIHAK KEDUA dan
bertanggung jawab penuh atas tetap terjaganya Xxx Xxxxxxan Intelektual yang diwakili oleh PIHAK KEDUA.
i. Tidak diperkenankan untuk membuat salinan atau membuat foto kopi atau merekam sebagian dan/atau seluruh materi ujian TOEFL® ITP termasuk CD untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain manapun.
j. Tidak diperkenankan untuk menggunakan logo PIHAK KEDUA, logo TOEFL® ITP atau logo ETS® tanpa ijin tertulis dari PIHAK KEDUA.
k. Tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan ujian yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh PIHAK KESATU yang nama ujian tersebut dihubungkan dan/atau dikorelasikan dengan nama ujian TOEFL atau TOEFL ITP yang resmi dari ETS yang lingkup kerjanya terdapat dalam PERJANJIAN ini.
l. Wajib menggunakan Supervsior atau Pengawas ujian utama yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. Honorarium Supervisor ujian menjadi kewajiban PIHAK KESATU yang dibayarkan langsung pada hari pelaksanaan ujian dan ujian telah selesai dilaksanakan.
m. Wajib melaporkan melalui website secara online jumlah buku yang tidak terpakai dan akan dikembalikan lalu mencetak lembar penagihan atau invoice pada laman website tersebut. Apabila karena satu dan lain hal cara ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, PIHAK KESATU harus membuat laporan tertulis melalui email kepada PIHAK KEDUA untuk bisa mendapatkan lembar permintaan pembayaran.
n. Wajib mengembalikan seluruh bahan-bahan ujian yang terpakai maupun tidak terpakai kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan lengkap dan utuh. Biaya pengiriman kembali bahan-bahan ujian kepada PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU.
o. Xxxxx membuat laporan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KESATU melakukan kesepakatan kerja dengan SUB KONTRAKTOR manapun yang menginduk pada PERJANJIAN ini.
p. Memberlakukan harga ujian yang terjangkau bagi peserta yang dilaksanakan PIHAK KESATU dengan harga pembelian sebagaimana tertera pada Pasal 5 Ayat 1.
q. Tidak bertanggung jawab dalam bentuk dan cara apapun jika terjadi ketidaksepahaman/perbedaan pendapat/perselisihan di antara PIHAK KEDUA dengan pihak ketiga lainnya yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan
PEKERJAAN, sehingga PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan atau gugatan balik dari pihak manapun juga, kecuali apabila ketidaksepahaman/perbedaan pendapat/perselisihan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh atau terkait dengan kelalaian, kesalahan atau perbuatan PIHAK KESATU. Kejadian tersebut dalam Butir (e) di atas, tidak dapat dijadikan alasan atau penyebab tertundanya atau tidak terlaksananya PEKERJAAN sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada PERJANJIAN ini, kecuali penundaan atau tidak terlaksananya PEKERJAAN tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh atau terkait dengan kelalaian, kesalahan atau perbuatan PIHAK KESATU.
2. PIHAK KEDUA :
a. Mengoptimalkan keahlian yang dimiliki serta tetap konsisten dengan statusnya yang independen dan netral.serta penuh perhatian, terbuka, tetap memperhatikan kepentingan PIHAK KESATU.
b. Dalam memberikan JASA tetap didasarkan pada pemikiran untuk berusaha sebaik-baiknya dan pada aspek yang paling penting dari pekerjaan konsultansi ini yaitu bahwa yang dikerjakan adalah TOEFL® ITP untuk keperluan memenuhi kebutuhan PIHAK KESATU dalam rangka mendukung sistem pengembangan/ pembinaan sumber daya manusia PIHAK KESATU.
c. Wajib menjamin bahwa JASA yang diberikan adalah sesuai dengan praktek JASA yang telah diterima secara umum.
d. Wajib menjaga kerahasiaan dari proses dan penilaian/hasil TOEFL® ITP sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 PERJANJIAN ini kepada pihak manapun dan hasil TOEFL® ITP tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis PIHAK KESATU.
e. Wajib menjaga agar PIHAK KESATU terhindar dari setiap klaim/tuntutan hukum yang telah terbukti diakibatkan oleh perbuatan pegawai PIHAK KEDUA yang dinilai dapat merusak nama baik PIHAK KESATU.
f. Wajib menjamin orisinalitas JASA yang disediakan dan menjaga agar PIHAK KESATU terhindar dari setiap klaim/tuntutan hukum sehubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap PIHAK KESATU.
g. Wajib memberikan ganti kerugian kepada PIHAK KESATU atas setiap kerugian yang terbukti diderita PIHAK KESATU akibat adanya klaim/tuntutan hukum sebagaimana dimaksud dalam Butir
(e) dan Butir (f) Ayat ini dan dengan demikian membebaskan PIHAK KESATU dari setiap kerugian dimaksud.
h. Wajib tetap menjaga ketepatan dan kelengkapan data dan catatan mengenai PEKERJAAN baik mengenai bentuk maupun detilnya sesuai kebiasaan yang berlaku dalam profesi PIHAK KEDUA dan mengijinkan PIHAK KESATU melakukan pemeriksaan dan membuat salinan (copy) nya.
i. Wajib Menyampaikan informasi lebih lanjut yang diperlukan PIHAK KESATU sehubungan dengan JASA yang diberikan yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu (di kemudian hari).
j. Wajib segera melaporkan kepada PIHAK KESATU atas adanya kejadian atau kondisi yang mungkin dapat menunda atau memperlambat penyelesaian tugas sesuai jadwal kerja dan sekaligus mengindikasikan langkah-langkah yang harus diambil sesuai situasi tersebut.
k. Wajib menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang diperoleh dari PIHAK KESATU dengan cara apapun dan dilarang memberitahukan kepada siapapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KESATU.
PASAL 10 SANKSI / DENDA
1. Terhadap keterlambatan penyerahan laporan hasil TOEFL dari jadwal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (9) PERJANJIAN ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 5 (lima) persen dari total harga JASA per hari pelaksanaan TOEFL untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dengan jumlah hari keterlambatan maksimum sampai dengan 5 (lima) hari kerja dari tanggal yang ditetapkan.
2. Apabila terjadi keterlambatan melampaui batas sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini maksimum 3 (tiga) kali selama jangka waktu pelaksanaan PEKERJAAN yang dihitung secara kumulatif, maka PIHAK KESATU berhak untuk mengakhiri PERJANJIAN ini secara sepihak.
3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) PERJANJIAN, maka PIHAK KEDUA memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo tagihan tersebut.
4. Apabila keterlambatan pembayaran oleh PIHAK KESATU melebihi waktu tenggang 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana tersebut dalam Ayat (3) Pasal ini maka PIHAK KESATU akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) permil untuk setiap hari keterlambatan dihitung dari total harga tagihan tersebut dengan ketentuan denda maksimum adalah sebesar 10 (sepuluh) persen dari total harga tagihan tersebut.
5. Apabila PIHAK KESATU tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) maka akan dikenakan denda sebesar kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA.
6. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) maka akan dikenakan denda sebesar kerugian yang diderita oleh PIHAK KESATU.
PASAL 11
FORCE MAJEURE (Keadaan Kahar)
1. Setiap peristiwa di luar kekuasaan PARA PIHAK (atau akibatnya) yang menyebabkan PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN ini akan dianggap sebagai peristiwa “force majeure”, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada :
a. Perang, permusuhan (baik diumumkan maupun tidak), serbuan negara asing, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, konflik senjata atau tindakan militer, perang saudara, terorisme/ gangguan terhadap masyarakat sipil, dan sabotase;
b. Ionisasi, radiasi atau pencemaran radio aktif dari limbah nuklir, pembuangan bahan bakar nuklir, ledakan toksik radioaktif, atau jenis ledakan yang membahayakan, kumpulan nuklir atau komponen nuklir;
c. Peraturan Pemerintah mengenai keadaan bahaya yang menyebabkan PARA PIHAK harus menghentikan/ menunda pelaksanaan PEKERJAAN.
d. Bencana alam, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, tsunami, angin topan, tornado, guntur, tanah longsor, dan perubahan cuaca yang sangat buruk;
e. Kerusuhan, pemogokan, kerusuhan para buruh atau gangguan industri lainnya (yang mempengaruhi pelaksanaan PEKERJAAN ini) yang bukan merupakan kelalaian PIHAK KEDUA.
2. PIHAK yang menyatakan terkena dampak keadaan force majeure wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari setelah mengetahui terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PIHAK lainnya dengan merinci kejadian Keadaan Kahar tersebut serta dampak yang mungkin dapat timbul terhadap PIHAK tersebut, termasuk tanggal mulai terjadinya Keadaan Kahar serta perkiraan mengenai berakhirnya Keadaan Kahar tersebut serta akibat-akibatnya yang dapat mempengaruhi kewajiban PARA PIHAK dalam PERJANJIAN ini. PIHAK yang menyatakan terkena dampak Keadaan Kahar juga wajib menyerahkan bukti-bukti sebagaimana diminta oleh PIHAK lainnya mengenai terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Kelalaian salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang disebabkan karena Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Pasal ini, tidak akan dianggap sebagai cidera janji atas PERJANJIAN ini.
3. PIHAK yang menyatakan terkena dampak Keadaan Kahar wajib mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar tersebut.
4. PARA PIHAK wajib melaksanakan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN ini secepat mungkin setelah berakhirnya suatu Keadaan Kahar. Apabila dampak Keadaan Kahar tidak berhenti selama masa lebih dari 1 (satu) bulan, maka setiap PIHAK dapat mengakhiri PERJANJIAN ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
PASAL 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum Republik Indonesia.
2. PARA PIHAK sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan, sengketa, konflik atau kontroversi (“Sengketa”) yang timbul berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada sengketa mengenai keberadaan, keabsahan, pengakhiran hak atau kewajiban dari PIHAK manapun, maka PARA PIHAK akan berusaha menyelesaikan Sengketa dengan jalan mencapai kesepakatan secara damai antara PARA PIHAK
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah salah satu PIHAK menerima pemberitahuan tertulis dari PIHAK lainnya mengenai adanya Sengketa.
3. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka setiap Sengketa yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya (termasuk keabsahan Perjanjian ini) akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 13 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Tiap PIHAK berhak untuk mengakhiri PERJANJIAN ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) PERJANJIAN ini dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengakhiran dengan atau tanpa alasan kepada PIHAK lainnya, yang berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan pengakhiran tersebut.
2. PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata berkaitan dengan ketentuan bahwa pengakhiran dan pembatalan suatu perjanjian harus dimintakan kepada hakim.
3. Pengakhiran PERJANJIAN ini, tidak mengurangi, menghapuskan ataupun menunda kewajiban- kewajiban yang sudah harus dilaksanakan berdasarkan PERJANJIAN ini.
PASAL 14 LAIN-LAIN
Hal-hal yang tidak/ belum cukup diatur dalam PERJANJIAN ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan ditegaskan dalam addendum atau surat menyurat yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
PERJANJIAN ini dibuat pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) dan ditanda-tangani diatas meterai yang cukup oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama.
PIHAK KESATU UIN XXXXXXXX XXXXXXXX | PIHAK KEDUA INDONESIAN-INTERNATIONAL EDUCATION FOUNDATION |
PROF. DR. H. XXXXXXX, X.XX. | XXXXX XXXXXXX XXXXX, S.S., M.App.Xxxx. |
Pimpinan | Direktur |