PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Juli 2020 Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lt. 00 Xxxxx XX. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
2. Persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan serta pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
3. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
4. Persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan periode 2020-2025;
5. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan;
6. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan yang lain terkait penunjukannya;
7. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
8. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
• Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-4, ke-7 dan ke-8 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
• Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, mata acara ke-4 yaitu pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diputuskan melalui RUPS.
• Untuk mata acara ke-7 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan:
1) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan; dan
2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, masing-masing tertanggal 20 April 2020, dan sekaligus menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
• Merujuk kepada Pasal 21 ayat 8.4 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 102 UUPT, untuk mata acara ke-8 Direksi wajib meminta persetujuan kepada RUPS dalam hal pengalihan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini juga diumumkan pada situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan xxx.xxxxx-xxx.xxx dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan pukul
16.00 WIB;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI yang nama-namanya tercatat per tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan pukul
16.00 WIB; dan
c. bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruang rapat. Untuk pemegang saham dalam kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
4. Bagi pemegang saham Perseroan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang lengkap.
5. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Rapat akan diadakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa kehadirannya kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT Sinartama Gunita, dengan alternatif mekanisme sebagai berikut:
a. Kuasa secara konvensional dengan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan/atau dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx- xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx/. Surat kuasa yang telah diisi lengkap dan sah beserta dokumen pendukungnya harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor pusat Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
b. Kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). Pemberian kuasa ini dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
Seluruh pemegang saham Perseroan yang telah memberikan kuasa kehadirannya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapatnya atas setiap mata acara Rapat melalui email Perseroan: investor@smart- xxx.xxx. Semua pertanyaan atau pendapat tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh penerima kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat oleh Notaris. Jawaban atas pertanyaan akan disampaikan melalui e-mail pemegang saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
6. Guna memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah terkait penanganan COVID-19, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat WAJIB mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat, sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan masker;
b. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun pengelola gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
c. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki/merasakan gejala terindikasi infeksi COVID-19 (seperti batuk/demam/flu/nyeri tenggorokan/sesak nafas);
d. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanan. Formulir dapat diunduh pada xxxxx://xxx.xxxxx-xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx- pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/; dan
e. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan pengelola gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
7. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat. Materi tersebut dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx-xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx/ ataupun diperoleh di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lantai 28-30, Jl. M. H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, selama jam kerja. Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat dalam bentuk cetak pada saat acara Rapat.
8. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 23 Juni 2020
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
D i r e k s i