RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) PENGADAAN ………………….. PADA BALAI LATIHAN KERJA …………………….. BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA (BBPLK) BEKASI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PADA BALAI LATIHAN KERJA ……………………..
BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA (BBPLK) BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2018
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA BEKASI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENGADAAN PENGADAAN …………………..
PADA BALAI LATIHAN KERJA ……………………..
BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA (BBPLK) BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2018
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
NAMA, TEMPAT PEKERJAAN DAN SUMBER DANA
Nama Pekerjaan : Pengadaan ………………..pada Balai Latihan Kerja …………… DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi Tahun ……..
Tempat Pekerjaan : Di Balai Latihan Kerja …………..
Jl. ……………….
Sumber Pembiayaan : Daftar Isian Pelaksana8an Anggaran (DIPA) Balai Besar Pengembangan Latihan
Kerja (BBPLK) Bekasi Tahun Anggaran 2018, Nomor : SP DIPA-026.13.2.452558/2018 tanggal 05 Desember 2018, MAK. 2223.994.001.002.E.521119.
Pasal 2
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan …………Pada Balai Latihan Kerja…………. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi.
2. Pemborong wajib mengerjakan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Pasal 3
PENGERTIAN UMUM
Yang dimaksud dengan pengertian umum di sini adalah pengertian terhadap istilah-istilah dalam RKS sebagai berikut :
Pemberi Tugas adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi Tahun Anggaran 2018.
Pejabat Pengadaan adalah Pegawai yang ditunjuk dengan Surat Keputusan KPA DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan melalui metode Pengadaan Langsung.
Pemborong adalah Rekanan / Peserta Pengadaan yang di tunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini setelah mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengawas / Penerima Pekerjaan adalah tim yang di bentuk dengan Surat Keputusan KPA DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, dengan tugas mengawasi dan menerima pelaksanaan pekerjaan sehari-hari supaya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Pasal 4
PEMBERIAN PENJELASAN
Petunjuk dan penjelasan pekerjaan ini akan diberikan oleh Pejabat Pengadaan pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 03 Agustus 2018
J a m : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
Jl. Xxxxxx Xxxx No. 1 Bekasi
Jika perlu petunjuk-petunjuk dapat diberikan ditempat pekerjaan.
Setelah Hari pemberian penjelasan tidak akan diberikan petunjuk serta keterangan lagi.
Pasal 5
PEMASUKAN SURAT PENAWARAN HARGA
Pemasukan Surat Penawaran Harga diadakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 06 Agustus 2018
J a m : 10.00 WIB
Tempat : Kantor Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
Jl. Xxxxxx Xxxx No. 1 Bekasi
Bentuk Surat Penawaran Harga adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran RKS ini.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 6
PEMBERIAN PEKERJAAN
Keputusan pemberian pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi setelah ada penetapan pemenang.
Pasal 7
DOKUMEN PENGADAAN
Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Media Promosi Pelatihan Berupa Pembuatan Panel Spanduk, Pigura serta Maket Master Plan, terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Kerja (RKS)
Surat Penawaran Harga
Copy surat izin usaha yang masih berlaku sesuai dengan kualifikasi
Pakta integritas
Pasal 8
PEMILIHAN TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Pemilihan tempat tinggal (domisili) untuk keperluan perjanjian pemborongan, Pemberi Tugas dan Pemborong memilih tempat tinggal yang umum dan tertentu pada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bekasi Jl. Xxxxxx Xxxx No.1 Bekasi.
Pasal 9
RENCANA KERJA
Pemborong harus membuat rencana pelaksanaan pekerjaan.
Pemborong diwajibkan mematuhi rencana kerja tersebut.
Pasal 10
SURAT PENAWARAN HARGA
Surat Penawaran Harga di buat di atas kop perusahaan serta ditandatangani oleh Direktur/Kuasa Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Notaris Perusahaan atau sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, bernomor surat dan distempel serta bertanggal.
Surat penawaran harga pada ayat (2) pasal ini harus dilampirkan rincian biaya.
Surat penawaran ditujukan kepada :
“Kepada Yth : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bekasi”
Pasal 11
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemborong harus menyerahkan seorang pelaksana sehari-hari yang cukup berpengalaman dan bertindak atas nama Pemborong serta harus selalu berada terus ditempat pekerjaan.
Pasal 12
K E C E L A K A A N
Apabila terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, Pemborong harus segera mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dan segala biaya yang dikeluarkan akibat kejadian ini menjadi beban Pemborong.
Sebuah kotak obat (PPPK) tersusun menurut syarat-syarat yang disahkan dan harus selalu ada di tempat pekerjaan dalam keadaan baik, bersih dan ada isi. Dan setiap habis digunakan harus dilengkapi kembali dengan segera, hal ini harus dilaksanakan di tempat pekerjaan.
Force Majeure. Apabila terjadi hal-hal yang dianggap sebagai force majeure selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan pihak Pemborong menderita kerugian, maka pihak Pemborong wajib melaporkan kepada KPA DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) dalam jangka waktu paling lambat
2 x 24 jam untuk diadakan pertimbangan. Melewati waktu yang telah ditentukan, maka pengaduan tidak akan di pertimbangkan.
Contoh :
Yang termasuk force majeure : karena adanya perang, pemberontakan, banjir besar dan bencana alam lainnya.
Yang tidak termasuk force majeure : hal-hal yang disebabkan oleh pemborong karena kecerobohan / kelalaiannya sehingga timbulnya kebakaran, kecurian dan sebagainya.
Pasal 13
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Media Promosi Pelatihan Berupa Pembuatan Panel Spanduk, Pigura serta Maket Master Plan Pada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender, dimulai sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
Pasal 14
PEMAKAIAN REKANAN LAIN
(Sub Kontraktor)
Rekanan yang memenangkan penawaran pekerjaan ini harus mengerjakan sendiri, tidak diperkenankan melimpahkan pekerjaan ini kepada Rekanan lain (Sub Kontraktor).
Pasal 15
DENDA DAN SANKSI
Apabila Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ditawarkan, maka Pemborong wajib memperbaiki pekerjaannya dengan ketentuan pekerjaan yang telah dilakukan merupakan pekerjaan kurang.
Bilamana PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, maka dikenakan denda 1 0/000 ( satu perseribu) setiap hari keterlambatan dari jumlah seluruh pekerjaan.
Apabila Pemborong tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan KPA DIPA BBPLK Bekasi secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, KPA DIPA Balai Besar Pengembangan LatihanKerja (BBPLK) Bekasi berhak memutuskan pekerjaan, dan segala kerugian akibat pemutusan tersebut dibebankan kepada Pemborong.
Pasal 16
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
Pekerjaan tambah / kurang dihitung atas dasar harga satuan pada saat kontrak, dan boleh dilaksanakan setelah ada persetujuan KPA DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi.
Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan pada angsuran terakhir.
Bilamana ada pekerjaan lebih diluar syarat-syarat ini, Pemborong supaya mengajukan secara tertulis kepada KPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, dan bila telah ada persetujuan baru boleh dilaksanakan.
Pasal 17
PERATURAN PEMBAYARAN
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat perintah kerja (SPK).
Pembayaran oleh kuasa pengguna anggaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan KPPN Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
RESIKO DAN KEAMANAN
Segala resiko kecelakaan di tempat pekerjaan yang diakibatkan oleh kebakaran, kecurian dan lain-lainnya atas bahan dan alat merupakan tanggung jawab Pemborong.
Pemborong harus menempatkan seorang atau lebih penjaga keamanan serta menyediakan alat pemadam kebakaran ditempat pekerjaan.
Pasal 19
KENAIKAN HARGA
Semua kenaikan harga bahan dan upah selama melaksanakan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Dalam memasukkan harga penawaran, Pemborong harus sudah memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan ini. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan kualitas pekerjaan.
Pasal 20
P E R S E L I S I H A N
Apabila terjadi perselisihan dalam ikatan kontrak ini, akan ditempuh dengan cara musyawarah / mufakat untuk menyelesaikannya. Bila dengan cara tersebut tidak terselesaikan, akan diselesaikan melalui komisi arbitrasi yang orang-orangnya terdiri dari orang yang ditunjuk oleh Pemborong dan KPA DIPA BBPLK Bekasi serta biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pemborong. Dan apabila perselisihan sampai ke Pengadilan, maka akan dipilih Pengadilan Negeri Bekasi.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 21
JENIS PEKERJAAN
Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah meliputi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Media Promosi Pelatihan Berupa Pembuatan Panel Spanduk, Pigura serta Maket Master Plan pada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi.
Pasal 22
KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Pemborong wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bertanggung jawab atas kebersihan yang diakibatkan oleh kegiatan pekerjaan ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan pemborong harus berkoordinasi dengan Kejuruan/user yang bersangkutan.
Pasal 23
P E N U T U P
Demikian Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui / Menyetujui : Pejabat Pembuat Komitmen
Xxxxxxx Xxxxx, ST NIP 19760129 200712 1 001 |
Bekasi, 02 Agustus 2018 Pejabat Pengadaan
Xxxxxx Xxxxxx S.P, S.T NIP 19860707 201503 1 003
|