PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAYONG UTARA
DENGAN KECAMATAN SUKADANA
KABUPATEN KAYONG UTARA
NOMOR : 470 / 09 / DUKCAPIL - II |
NOMOR : 140 / 005 / PEM |
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN LINGKUP TUGAS
KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
Pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua ribu Dua Satu, bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : H.K. XXXXX XXXXXXX, S.IP., X.Xx
Alamat : Jalan Bhayangkara, Sukadana — Kalimantan Barat Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kayong Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : Xxx. XXXXXXXX XXXXXXXX
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxx 00000 Xxxxxan : Camat Sukadana
Kabupaten Kayong Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab kepada Bupati Kayong Utara;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di bidang Kecamatan Sukadana yang bertanggung jawab kepada Bupati Kayong Utara;
3. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kayong Utara Nomor : 470/ 1918.1 /DUKCAPIL-II, Tanggal 07 Desember 2020 tentang Tindak Lanjut Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 470 /12673 /Dukcapil, tanggal 23 November 2020 tentang Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 182);
5. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil; (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018 Nomor 61);
6. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah; (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 54 ).
PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – El ) Dalam Lingkup Tugas Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam rangka verifikasi dan validasi data pemohon layanan perizinan administrasi di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 2 Kewajiban PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk:
a. memberikan hak akses secara terbatas pemanfaatan data kependudukan kepada PIHAK KEDUA dengan mekanisme akses Web Portal melalui NIK, berupa data :
1. No. KK;
2. NIK ;
3. Nama Lengkap;
4. Jenis Kelamin;
5. Tempat Lahir;
6. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir;
7. Status Perkawinan;
8. Jenis Pekerjaan; dan
9. Alamat Sekarang.
b. memberikan user id dan password kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c. memberikan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
a. menjadikan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya sebagai dasar layanan dan mencantumkan dalam setiap dokumen yang diterbitkan PIHAK KEDUA berbasiskan KTP- el dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el;
b. menunjuk secara tertulis 1 (satu) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PIHAK KEDUA sebagai pengelola hak akses yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh PIHAK KEDUA;
c. menyediakan jaringan komunikasi data dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
untuk 1 (satu) titik jaringan berbasiskan jaringan tertutup atas biaya PIHAK KEDUA;
d. memberikan data balikan berupa Nomor Registrasi Pelayanan Perizinan dan jenis perizinan yang telah diakses oleh PIHAK KEDUA sebagai data balikan, guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU;
e. bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
f. menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca (card reader) KTP-el sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, personalisasi dan aktivasi kartu Secure Access Module (SAM) dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el;
h. membantu sosialisasi pemanfaatan KTP-el melalui media cetak dan/atau elektronik; dan
i. menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari PIHAK KESATU dan tidak memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak untuk:
a. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan data balikan berupa Nomor Registrasi Pelayanan Perizinan dan jenis perizinan dari PIHAK KEDUA yang data kependudukannya telah diakses oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, guna melengkapi database kependudukan;
c. melakukan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca (card reader) KTP-el dalam layanan PIHAK KEDUA; dan
d. mendapatkan jaminan dari PIHAK KEDUA terhadap kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data yang telah diakses oleh PIHAK KEDUA serta tidak dilakukannya penyimpanan dan tidak diberikannya data kependudukan kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan dari PIHAK KESATU
dengan mekanisme akses Web Portal melalui NIK, berupa data :
1. No. KK;
2. NIK;
3. Nama Lengkap;
4. Jenis Kelamin;
5. Tempat Lahir;
6. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir;
7. Status Perkawinan;
8. Jenis Pekerjaan; dan
9. Alamat Sekarang.
b. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el dari PIHAK KESATU.
Pasal 4 Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian Xxxxx Xxxx
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
a. jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah berakhir dan/atau atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerja sama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir; dan
b. adanya perubahan terhadap kelembagaan PIHAK KEDUA, sehingga perlu pembaharuan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK.
Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam perbedaan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Evaluasi dan Pelaporan
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan Gubernur dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP- el sewaktu-waktu.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 9 Lain–Lain
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka PIHAK KESATU dapat mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Dalam hal diperlukan adanya penambahan dan/atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini mengacu kepada Petunjuk Teknis yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU, | PIHAK KEDUA, |
H. K. XXXXX XXXXXXX, S.IP.,X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 19661116 198603 1 004 | Xxx. XXXXXXXX XXXXXXXX Pembina Tk. I NIP. 19681012 199403 1 011 |
Pasal 10 Penutup
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.