PANGGILAN
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Xxxx, Tanggal : Kamis, 28 April 2016 Tempat : Gedung WIKA
Ruang Serbaguna Lt. 11
Jl. D.I. Xxxxxxxxx Kav. 9 Jakarta 13340
Waktu : Pukul 09:30 WIB s.d. selesai
Dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2015 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2015;
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2015;
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2015;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2016 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2016;
5. Penetapan Tantiem Tahun 2015, Gaji dan Honorarium serta Tunjangan lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2016;
6. Persetujuan Transaksi Material sesuai Peraturan No. IX.E.2 sehubungan dengan Penyertaan Modal Perseroan pada PT PSBI yang akan di teruskan sebagai penyertaan PT PSBI kepada PT KCIC dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung;
7. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
a. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan agenda rutin diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No.40 tahun 2007 dan Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
b. Untuk mata acara Rapat ke-6 yaitu Persetujuan Transaksi Material, terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung melalui penyertaan pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang selanjutnya akan digunakan untuk peningkatan penyertaan pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
c. Mata acara Rapat ke-7 yaitu Perubahan Pengurus Perseroan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan termasuk Anggaran Dasar Perseroan.
CATATAN :
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2016;
2. Bahan-bahan Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diakses melalui situs web Bursa Efek Indonesia serta dapat diunduh melalui situs web Perseroan yakni xxx.xxxx.xx.xx;
3. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara;
4. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Puri Datindo Wisma Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220, selambat-lambatnya tanggal 22 April 2016 pukul 16.00 WIB;
5. a. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat;
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan Pengurus terakhir;
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 6 April 2016
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Direksi