PEMBAHARUAN PROSPEKTUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Tanggal Efektif : 29 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 4 November 2004
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau Obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek .
▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia,Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya- biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut diatas.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada pada tanggal 31 Maret 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 12
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA 21
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 22
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 27
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 33
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA Xxxxalihan UNIT PENYERTAAN 43
TA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN KEPADA PIHAK LAIN 46
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 50
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT UNIT PENYERTAAN REKSA DANA MAKARA PRIMA 50
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 53
PENYELESAIAN SENGKETA 56
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. BAHANA LINK
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No. 40 tanggal dua puluh dua Oktober tahun dua ribu empat (22-10-2004) yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.37 tanggal empat belas Maret tahun dua ribu lima (14-03-2005), Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima No.28 tanggal sepuluh April tahun dua ribu tujuh (10-04-2007) yang mencakup perubahan nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal empat Mei tahun dua ribu tujuh (04-05-2017), Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.88 tanggal tiga puluh satu Agustus tahun dua ribu tujuh (31-08-2007) Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal sembilan belas Desember tahun dua ribu delapan (19-12- 2008), yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.210 tanggal dua puluh empat Agustus tahun dua ribu sembilan (24-08- 2009), Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal dua belas Mei tahun dua ribu empat belas (12-05-2014), Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas
Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal tujuh Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 39 tanggal lima belas Maret tahun dua ribu delapan belas (15-03-2018) dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian serta terakhir kali diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal dua puluh lima Juni tahun dua ribu delapan belas (25- 06-2018) yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahn.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
24. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
37. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan tujuan agar pihak lain membeli BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
40. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
41. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah bukti atau surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
1. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA; atau
2. Jasa pengiriman.
42. ILUNI-FEB UI
ILUNI-FEB UI adalah Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
2.1 Pembentukan
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No. 40 tanggal dua puluh dua Oktober tahun dua ribu empat (22-10-2004) yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.37 tanggal empat belas Maret tahun dua ribu lima (14-03-2005), Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima No.28 tanggal sepuluh April tahun dua ribu tujuh (10-04-2007) yang mencakup perubahan nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal empat Mei tahun dua ribu tujuh (04-05-2017), Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.88 tanggal tiga puluh satu Agustus tahun dua ribu tujuh (31-08-2007) Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal sembilan belas Desember tahun dua ribu delapan (19-12-2008), yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.210 tanggal dua puluh empat Agustus tahun dua ribu sembilan (24-08-2009), Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal dua belas Mei tahun dua ribu empat belas (12- 05-2014), Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal tujuh Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 39 tanggal lima belas Maret tahun dua ribu delapan belas (15-03-2018) dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian serta terakhir kali diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal dua puluh lima Juni tahun dua ribu delapan belas (25-06-2018) yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program- program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (selanjutnya disebut “ILUNI FEB UI”)
Endowment Fund ILUNI-FEB UI dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan Universitas Indonesia sebagai aset bangsa dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari sumberdaya manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi ILUNI-UI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi ILUNI-FEB UI melalui alternatif sebagai berikut:
▪ Keanggotaan Platinum – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI; dan
▪ Keanggotaan Gold – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi tetap merupakan milik investor; dan
▪ Keanggotaan Silver – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara
Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok serta 50% hasil investasi lainnya dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tetap merupakan milik investor.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
Kontribusi dari Investor yang memiliki keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat disalurkan kepada ILUNI-FEB UI melalui mekanisme redemption pada setiap akhir bulan, dimana porsi besarnya penyaluran ditentukan berdasarkan jenis keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima seperti tersebut diatas.
2.6. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA saat ini terdiri dari:
• XXXXXX X. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-603/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat Ekuitas. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx
Perkasa. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek Bersifat Utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia,Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institute Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2020 telah mencapai lebih dari Rp 49,42 triliun.
Pada Tahun 2017, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Core Protected Fund 129, Bahana Pendapatan Tetap Bersinar, Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang, Bahana Premium Protected Fund 128, Bahana Premium
Protected Fund 131, Bahana Core Protected Fund 118, Bahana Prima Pendapatan Tetap, Bahana Premium Protected Fund 130, Bahana Premium Protected Fund 134, Bahana Prime Income Bond Fund, Bahana Core Protected Fund 132 , Bahana Premium Protected Fund 135, Bahana Altera Protected Fund 137, Bahana Altera Protected Fund 133, Bahana Pendapatan Tetap Regular, Bahana Core Protected Fund 138, Bahana Likuid Plus, Bahana Priva Protected Fund 140, Bahana Core Protected Fund 141, Bahana Priva Protected Fund 148, Bahana Priva Protected Fund 142, Bahana Stellar Equity Fund, Bahana Premium Protected Fund USD 2, Bahana Core Plus Protected Fund 146, Bahana Premium Protected Fund 143, Bahana Premium Protected Fund 145, Bahana Premium Protected Fund 144, Bahana Alpha Fixed Income Fund, Bahana Core Plus Protected Fund 147, dan Bahana Premium Protected Fund 154.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT. Bahana Securities;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 15 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2018, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Indonesia - Best Sub-Custodian Banks” dari Global Finance. Dan di tahun 2018, Standard Chartered Bank
mendapatkan penghargaan sebagai “Best Domestic Custodian” dari The Asset Triple A Awards dan “Category Outperformers” dan “Market Outperformers” di 2018 Global Custodian Agent Banks Emerging Markets Survey.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA
5.1. Keterangan Singkat Mengenai ILUNI FEB UI
Sebagai bagian dari ILUNI (Ikatan Lulusan Universitas Indonesia), ILUNI-FEB mewadahi sesama alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia untuk dapat berkumpul menjalin keeratan hubungan dan jaringan melalui forum ILUNI- FEB UI, para alumni FEB UI juga dapat menyalurkan berbagai konstribusi pemikiran dan dukungan financial baik untuk membantu pembiayaan belajar dan kegiatan mahasiswa, penyelenggaraan fasilitas pendidikan dan kepedulian sosial.
ILUNI-FEB UI telah menggagas berbagai seminar nasional dan diskusi ahli terbatas untuk menyalurkan berbagai aspirasi dan pemikiran sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia. Sementara untuk penyaluran dukungan financial bagi pembiayaan mahasiswa dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, ILUNI-FEB UI berkoordinasi dengan pimpinan fakultas untuk penetapan alokasi bantuan.
Kepengurusan ILUNI-FEB UI dipilih oleh alumni untuk masa bakti selama empat tahun.
Visi ILUNI-FEB UI
Menghimpun segenap potensi dan sumber daya alumni FEB UI secara efektif dan efisien untuk ikut serta mengembangkan kualitas akademis dan pengabdian FEB UI dan alumninya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Misi ILUNI- FEB UI
Mengupayakan peningkatan partisipasi dan peran alumni FEB UI dalam berkontribusi kepada almamater, keluarga besar FEUI, dan serta negara dengan kerangka acuan “Caring, Communication and Contribution”.
Menyikapi tantangan kebutuhan pembiayaan pengajaran dan pendidikan, pengurus ILUNI- FEB UI berinisiatif menghimpun xxxx xxxxx (endowment fund) yang berasal dari kontribusi alumni, sponsor dan investor melalui wadah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas, alokasi penggunaan dana abadi ditetapkan sedari awal. Sedangkan distribusi pemanfaatannya dapat diperluas bagi seluruh anak bangsa, tidak hanya terbatas bagi mahasiswa dan fakultas di lingkungan Universitas Indonesia.
5.2. Alokasi Rencana Penggunaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
a. 30% untuk beasiswa
b. 30% untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan fasilitas kampus
c. 10% untuk biaya kegiatan mahasiswa
d. 20% untuk biaya pengabdian masyarakat
e. 10% untuk operasional ILUNI-FEB UI
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
6.2. Pembatasan Investasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA
PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
6.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.4 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-perusahaan (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.5 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portofolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portofolio, sehingga perputaran portofolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.6 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade). Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten,
atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
4. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
6.7 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK; dan
▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (jika ada);
▪ Biaya lain di mana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sebesar maksimum 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian;
▪ Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dimilikinya adalah
▪ sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan ;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) serta pembubaran dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Laporan Keuangan 31 Desember 2019
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial Statements as of December 31, 2019 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment ManagerStatement Letter Surat PernyataanBank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit
Penyertaan 3
Statements of Changes in Net Assets Attributable to Unit Holders
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5-32 Notes to the Financial Statements
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
MAKARA PRIMA
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
ASET ASSETS
Aset lancar Current assets
Portofolio efek Investment portfolio
Intrumen pasar uang 1.000.000.000 2b,2c,3, 11 - Money market instrument
Efek ekuitas
(harga perolehan nihil pada
tahun 2019 dan
Rp 00.000.000.000
pada tahun 2018) - 2b,2c,3, 11 39.842.506.000
Efek utang
(harga perolehan
Rp 158.884.610.154
pada tahun 2019 dan Rp 265.137.785.716
pada tahun 2018) 160.956.450.000 2b,2c,3, 11 249.353.592.000
Equity instruments
(cost of nil in 2019 and
Rp 44,179,676,214
in 2018)
Debt instruments
(cost of Rp 158,884,610,154
in 2019 and
Rp 265,137,785,716
in 2018)
Jumlah portofolio efek 161.956.450.000 289.196.098.000 Total investment portfolio
Kas di bank 1.278.255.843 2c,4,11 1.277.034.319 Cash in bank Piutang bunga 2.279.246.919 2c,2d,5,11 4.620.322.438 Interest receivables Piutang dividen - 2c,2d,6,00 00.000.000 Dividend receivables
Piutang
transaksi efek - 2c,7,11 1.021.782.750
Securities transaction
receivables
JUMLAH ASET 165.513.952.762 296.155.328.712 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas lancar Current liabilities
Uang muka atas pemesanan Advance for investments
unit penyertaan 30.127.300 8 13.876.819 unit subscription
Utang pembelian kembali
unit penyertaan 173.481.276 2c,9,00 000.000.000
Redemption of investment
unit payable
Biaya yang masih harus
dibayar 353.213.298
2c,2d,10,11,
00 000.000.000 Accrued expenses
Utang pajak 63.832.020 2e,12b 26.939.559 Tax payable
JUMLAH LIABILITAS 620.653.894 1.520.878.984 TOTAL LIABILITIES
ASET BERSIH YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT PENYERTAAN 164.893.298.868 294.634.449.728 UNITS HOLDERS
UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 62.339.637,6667 13 120.456.685,1883
OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET BERSIH PER NET ASSETS VALUE PER
UNIT PENYERTAAN 2.645,08 2.445,98 INVESTMENT UNIT
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
MAKARA PRIMA STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
COMPREHENSIVE INCOME
For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2019
Catatan/
Notes 2018
PENDAPATAN Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 2d,14 | 30.089.208.161 | INCOME Interest income |
Dividen | 1.590.485.037 | 2d | 952.747.726 | Dividend |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total income | |
BEBAN Jasa pengelolaan | (4.046.388.727) | 2d,15,18 | (7.555.964.916) | EXPENSES Management fee |
Jasa kustodian | (214.686.076) | 2d,16 | (714.171.172) | Custodian fee |
Lain-lain | (1.290.158.682) | 2d,17 | (3.674.774.687) | Others |
Jumlah beban | (5.551.233.485) | (00.000.000.000) | Total expenses | |
LABA OPERASI | 00.000.000.000 | 19.097.045.112 | OPERATING PROFIT | |
KEUNTUNGAN/ | REALIZED AND | |||
(KERUGIAN) INVESTASI | UNREALIZED | |||
YANG TELAH DAN BELUM | GAIN/(LOSS) ON | |||
DIREALISASI | INVESTMENTS | |||
Kerugian investasi yang telah | Realized loss | |||
direalisasi | (00.000.000.000) | 2c,2d | (00.000.000.000) | on investments |
Keuntungan/(kerugian) investasi | Unrealized gain/(loss) | |||
yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 2c,2d | (00.000.000.000) | on investments |
Jumlah keuntungan/(kerugian) | Total realized | |||
investasi yang telah dan |
|
| and unrealized gain/(loss) | |
belum direalisasi | 7.102.282.967 | (00.000.000.000) | on investments | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG | INCREASE/(DECREASE) | |||
DAPAT DIATRIBUSIKAN | IN NET ASSETS | |||
KEPADA PEMEGANG | ATTRIBUTABLE TO | |||
UNIT PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | |||
DARI OPERASI SEBELUM |
|
| FROM OPERATIONS | |
PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | BEFORE INCOME TAX | |
PAJAK PENGHASILAN | (527.005.750) | 2e,12c | (240.615.750) | INCOME TAX |
KENAIKAN/(PENURUNAN) | ||||
ASET BERSIH YANG DAPAT | INCREASE/(DECREASE) | |||
DIATRIBUSIKAN | IN NET ASSETS | |||
KEPADA PEMEGANG | ATTRIBUTABLE TO | |||
UNIT PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | |||
DARI OPERASI SETELAH |
|
| FROM OPERATIONS | |
PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | AFTER INCOME TAX | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | |||
LAIN | - | - | INCOME |
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT
INCREASE/(DECREASE) IN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT HOLDERS
PENYERTAAN DARI OPERASI 00.000.000.000 (00.000.000.000) FROM OPERATIONS
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
MAKARA PRIMA STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2019 | 2018 | ||
KENAIKAN/(PENURUNAN) | INCREASE/(DECREASE) | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT | IN NET ASSETS | ||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO | ||
PEMEGANG UNIT | UNITS HOLDERS | ||
PENYERTAAN DARI OPERASI | FROM OPERATIONS | ||
Laba operasi | 00.000.000.000 | 19.097.045.112 | Operating profit |
Kerugian investasi yang telah | Realized loss | ||
direalisasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) | on investments |
Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Unrealized gain/(loss) on investments |
Pajak penghasilan | (527.005.750) | (240.615.750) | Income tax |
Pendapatan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income |
Jumlah kenaikan/(penurunan) aset | Total increase/(decrease) | ||
bersih yang dapat diatribusikan | in net asset | ||
kepada pemegang unit penyertaan |
|
| attributable to unit |
dari operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | holders from operations |
TRANSAKSI DENGAN | |||
PEMEGANG UNIT | TRANSACTION WITH | ||
PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | ||
Penjualan | Subscription for | ||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | investment units |
Pembelian kembali | Redemption of | ||
unit penyertaan | (180.429.066.640) | (310.586.662.132) | investment units |
Pendapatan yang didistribusikan | - | - | Distributed income |
Jumlah transaksi dengan |
|
| Total transaction |
pemegang unit penyertaan | (147.948.730.331) | (175.159.185.953) | with unit holders |
JUMLAH PENURUNAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG
TOTAL DECREASE IN NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO
UNIT PENYERTAAN (129.741.150.860) (203.634.357.290) UNIT HOLDERS
ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT HOLDERS AT THE BEGINNING
PADA AWAL TAHUN 294.634.449.728 498.268.807.018 OF THE YEAR
ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS AT
PADA AKHIR TAHUN 164.893.298.868 294.634.449.728 THE END OF THE YEAR
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
MAKARA PRIMA
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2019 2018
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pembelian efek ekuitas (00.000.000.000 ) 000.000.000.000 Purchases of equity instruments
Penjualan
efek ekuitas 00.000.000.000 000.000.000.000
Proceeds from sales of equity instruments
Pembelian efek utang (268.295.600.000 ) (401.246.563.324 ) Purchases of debt instruments
Penjualan
efek utang 367.394.060.000 343.345.196.000
Penerimaan bunga
efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000
Penerimaan bunga
deposito berjangka 70.625.038 187.607.525
Penerimaan bunga
jasa giro 1.922.562 40.373.022
Proceeds from sale of debt instruments Receipts of interest on
debt instruments Receipts of interest on
time deposits Receipts of interest on
current accounts
Penerimaan dividen 1.630.576.242 918.432.096 Receipts of dividend Pembayaran jasa pengelolaan (4.186.889.280 ) (7.825.537.187 ) Payments of management fee Pembayaran jasa kustodian (225.525.836 ) (777.718.425 ) Payments of custody fee Pembayaran biaya lain-lain (1.291.123.398 ) (3.678.160.919 ) Payments of other expenses Pembayaran pajak kini (490.113.289 ) (255.604.383 ) Payments of current tax
Kas bersih yang dihasilkan dari Net cash provided by
aktivitas operasi 149.734.764.378 176.846.711.681 operating activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Penjualan
unit penyertaan 00.000.000.000 000.000.000.000 Pembelian kembali unit
Penyertaan (181.230.129.644 ) (313.171.738.531 )
Pembagian pendapatan yang
Proceeds from subscription for investment units
Payments on redemption of investment units
didistribusikan - - Distributed income
Kas bersih yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (148.733.542.854 ) (178.725.785.533 ) financing activities
Kenaikan/(penurunan) kas dan
setara kas 1.001.221.524 (1.879.073.852 )
Kas dan setara kas pada
awal tahun 1.277.034.319 3.156.108.171
Increase/(decrease) on cash and cash equivalent
Cash and cash equivalent at the beginning of the year
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalent at
akhir tahun 2.278.255.843 1.277.034.319 the end of the year
Kas dan setara kas terdiri atas:
Cash and cash equivalent is
consist of:
Kas di bank 1.278.255.843 1.277.034.319 Cash in banks
Deposito berjangka 1.000.000.000 - Time deposits
Jumlah kas dan setara kas 2.278.255.843 1.277.034.319 Total cash and cash equivalent
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016tentang Reksa Dana terbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the lastest by Regulation of the Finanial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 of the fund in the form of Collective Investment Contract if effective from June 19, 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Since December 31, 2012, the functions, duties, and powers of regulation and supervision of financial services activity in the Capital Markets sector, Insurance, Pension Funds, Financial Institutions and other Financial Institutions switched from Minister of Finance and the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency to Financial Services Authority.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 16 Agustus 2018 Addendum VI yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, N.A., Jakarta as the Custodian Bank was stated in Notarial Deed No. 66 dated August 16, 2018 Addendum VI of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta.
Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan nama dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Prima menjadi Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, hal ini dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 16 Agustus 2018 Addendum VI yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit penyertaan dan telah disetujui oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam suratnya No. S-429/PM/2005 tanggal 28 Februari 2005.
The Mutual Fund has changed name from Xxxxx Xxxx Xxxxxx Prima to Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima regarding to Notarial Deed No. 66 dated August 16, 2018 Addendum VI in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta.
Inaccordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund initially offered 1,000,000,000 investment units with the initial net asset value of Rp 1,000/unit and approved by the chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree of the Agency through his Decision Letter No. S-429/PM/2005/dated February 28,2005.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (empat puluh persen)dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang (Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkandi bursa efek).
In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest Mutual Fund’s with composition investment target:
- A minimum 80% (fourty percent) and maximum 100% (one hundred percent) on debt instruments (Indonesia Treasury Bills and/or bonds sold through public offering and/or listed in stock exchanges).
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (enam puluh persen) pada kas dan setara kas dan/atau instrumen pasar uang (Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari
1 tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi repo dan surat utang lainnya yang diterbitkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia), yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
- A minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (sixty percent) on cash and cash equivalent and/or on money market instruments (Indonesia Treasury Bills, Bank Indonesia Certificate, Deposits, Certificate of Deposits and repurchase transaction and other debt instruments issued in accordance with the Indonesian regulations) with maturity of less than one year.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek.
- A minimum 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on equity instruments sold through public offering and/or listed in foreign stock exchanges.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-3370/PM/2004 pada tanggal 29 Oktober 2004.
The Mutual Fund obtained a Notice of Effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisiory Agency based on the Decision Letter No. S-3370/PM/2004 dated October 29, 2004.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2019 dan 28 Desember 2018. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 ini disajikan berdasarkanposisi aset bersih per unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Transactions units and net asset per unit holders is published only during the trading days in the stock exchange. The last trading day in the December 2019 and 2018 in the Indonesia Stock Exchange was on December 30, 2019 and December 28, 2018 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2019 and 2018 are prepared based on mutual fund’s net asset per unit position as of December 31, 2019 and 2018.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2020. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
The financial statements were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Managerand Custodian Bank on February 20, 2020. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements pursuant the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws regulations.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung.
Financial statements prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments classified into operating and financing activities using the direct method.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with matured of three months or less.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requiresinvestment manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Portofolio efek b. Instrument portofolio
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang, efek ekuitas dan efek utang.
Investment portofolio is consist of money market instrument, equity instrument and debt instrument.
c. Instrumen Keuangan c. Financial Instruments
Klasifikasi Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan investasinya pada efek ekuitas dan efek utang dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman dan piutang termasuk didalamnya deposito berjangka, kas di bank, piutang bunga, piutang dividen dan piutang transaksi efek.
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk didalamnya utang pembelian kembali unit penyertaan dan biaya yang masih harus dibayar.
The Mutual Fund classified investments in equity instruments and debt instruments into category of financial assets are measured at fair value through profit or loss.
Financial assets that are classified as loans and receivables include time deposits, cash in bank, interest receivable, dividend receivables and security transaction receivables.
Financial liabilities that are not stated at fair value through profit or loss include redemption of investment unit payable and accrued expenses.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
c. Instrumen Keuangan (lanjutan) c. Financial Instruments (continued)
Pengakuan Recognition
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial asset or financial liabilities are recognized.
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Financial assets that arestated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements of financial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a "loss event") and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
c. Instrumen Keuangan (lanjutan) c. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan Derecognition
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan sesuai dengan PSAK 55.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan/ (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan atau kadaluarsa.
The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition in accordance with SFAS 55.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains/(losses) on derecognition.
A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled or expired.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active markets.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
c. Instrumen Keuangan (lanjutan) c. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Tingkat 3).
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intetion is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
d. Pendapatan dan Beban d. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-date.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
d. Pendapatan dan Beban (lanjutan) d. Income and Expenses (continued)
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expenseis recognized on an accrual basis. Expenses related to management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investments gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
e. Pajak Penghasilan e. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing- masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax arenot deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Non final income tax, current year income tax is calculated based on any increase in attributable to the holders investment unit from operations in the respective year and is calculated based on applicable tax rates.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP
XXXXXX PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2019 and 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
e. Pajak Penghasilan (lanjutan) e. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat di manfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against, by the time the verdict of the appeal are determined.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
f. Transaksi dengan Pihak Berelasi f. Transactions with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak- Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
g. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019, diantaranya sebagai berikut:
- PSAK No. 46 (penyesuaian 2018) tentang “Pajak Penghasilan”
- ISAK No. 34 tentang “Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 7 (revised 2015) “Disclosures Related Parties”. Type and balances with related parties disclosures in notes to the financial statements.
g. Changes to the statements of financial accounting standards and interpretations of financial accounting standards
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2019, as follow:
- SFAS No. 46 (improvement 2018) “Income Taxes”
- IFAS No. 34 “Uncertainty over Income Tax Treatment”
Implementation of the above SFAS and IFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Fund's financial statements for current period or prior years.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima I harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : RD Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima No. Rekening : 000-0000000-0
2. Bank : Permata Bank Jakarta
Rekening : Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima No. Rekening : 000-000-000
3. Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 800-1371-181-00
4. Bank : Bank Central Asia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 000-0000-000
5. Bank : Bank Negara Indonesia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 000-0000-000
6. Bank : Bank Mandiri
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 104-000-4785-478
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
13.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.10 Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya
memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.3. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima permintaan pembelian kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada satu Hari Bursa, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali dan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) sesuai dengan data yang ada di Manajer Investasi.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diperdagangkan ditutup; atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal; atau
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Pernyertaan baru.
14.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima; atau
b. Jasa pengiriman.
14.6. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, kemudian mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada Hari Bursa setelah berakhirnya jangka waktu di atas, dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan cara pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
14.7. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan segera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
15.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
15.4. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Biaya pengalihan Investasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan
BAB XVI
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada pihak lain karena hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Angka 16.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XVI Prospektus ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XVI Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
17.1. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
17.2. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf c Prospektus ini pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
17.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
17.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.9. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
17.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
17.11. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
17.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
17.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagai akibat pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pembelian Kembali Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima: Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Bank Kustodian
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Selesai
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 19.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 571-9671