RESUME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
RESUME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
Berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan ringkasan sebagai berikut :
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/tanggal : Kamis, 28 Juli 2022 Waktu : 15.00 WIB - selesai
Tempat : Graha BIP Lt. 11
Jl. Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Kav. 23, Jakarta Selatan 12930
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Persetujuan untuk penetapan gaji dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2022.
4. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik independen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
B. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx X. Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
C. Kehadiran Pemegang Saham
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat : berjumlah 3.984.123.426 atau 79,23% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
E. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Para Pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan dalam setiap Mata Acara Rapat. Adapun jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan dalam Rapat serta hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara adalah sebagai berikut :
Mata Acara | Kuorum Kehadiran | Setuju | Tidak Setuju | Abstain | Pertanyaan/ Tanggapan | Hasil RUPS | ||||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |||
1 | 3.984.123.426 | 79,23 | 3.984.123.126 | 99,99999 | Tidak ada | 0 | 300 | 0,00001 | Tidak ada | Menyetujui |
2 | 3.984.123.426 | 79,23 | 3.984.123.126 | 99,99999 | Tidak ada | 0 | 300 | 0,00001 | Tidak ada | Menyetujui |
3 | 3.984.123.426 | 79,23 | 3.984.095.626 | 99,99930 | 27.500 | 0,00069 | 300 | 0,00001 | Tidak ada | Menyetujui |
4 | 3.984.123.426 | 79,23 | 3.984.095.626 | 99,99930 | 27.500 | 0,00069 | 300 | 0,00001 | Tidak ada | Menyetujui |
F. Hasil Keputusan Rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan, dan Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 beserta seluruh perbaikan-perbaikannya jika ada sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang yang telah dijalankan selama tahun buku 2021 sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui untuk tidak membagikan dividen para pemegang saham.
3. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik independen dalam rangka memeriksa/mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan kriteria terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta berpengalaman mengaudit Perseroan properti, sekaligus kewenangan untuk memberhentikan Akuntan Publik. Serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
4. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2022.