SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sekretaris
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos.,
MM
Pembina Tingkat I Pembina Tingkat I NIP.196811041988091001 NIP.196811041988091001
SEKRETARIAT
No | Sasaran Program | Indikator Program | Target |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) | ( 4 ) |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan Perangkat Daerah | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 81,50 |
No | Program | Anggaran | Ket. |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Rp 6,281,388,496.00 | DAU |
Jumlah | Rp 6,281,388,496.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bltar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Pembina Tingkat I Pembina Tingkat I NIP. 196811041988091001 NIP. 196811041988091001
BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANGAN DAERAH
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Penegakan Peraturan
Perundangan Daerah
XXXXXX XXXXXX, SE
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I NIP. 196811041988091001 NIP. 197711102008011007
BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANGAN DAERAH
No | Sasaran Program | Indikator Program | Target |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) | ( 4 ) |
1 | Terselesaikannya pelanggaran perda sesuai prosedur | Persentase pelanggaran perda yang diselesaikan | 95,06 % |
No | Program | Anggaran | Ket. |
1 | PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Rp 748,734,306.00 | DAU, DBHCHT |
Jumlah | Rp 748,734,306.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Penegakan Peraturan
Perundangan Daerah
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXXXX XXXXXX, SE
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 196811041988091001 NIP. 197711102008011007
BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SAB., M.A.P.
Jabatan : Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXXXX XXXXXXXX, SAB., M.A.P.
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 196811041988091001 NIP.198201032006041008
BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
No | Sasaran Program | Indikator Program | Target |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) | ( 4 ) |
1 | Meningkatnya penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai prosedur | Persentase gangguan trantibum yang diselesaikan | 95,64 % |
No | Program | Anggaran | Ket. |
1 | PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Rp 4,959,379,453.00 | DAU |
Jumlah | Rp 4,959,379,453.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kota Blitar Perlindungan Masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P.
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 196811041988091001 NIP. 198201032006041008
KEPALA UPT PEMADAM KEBAKARAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala UPT Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM XXXX XXXXXXXXX, S.Sos
Pembina Tingkat I Penata Muda Tingkat I NIP.196811041988091001 NIP.198007112008011008
UPT PEMADAM KEBAKARAN
No | Sasaran Program / Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Program / Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) | ( 4 ) |
I | Meningkatnya pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran | Persentase kejadian kebakaran yang tertangani | 100 % |
1 | Meningkatnya layanan pencegahan, pengendalian, pemadaman, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah Kabupaten / Kota | Persentase warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran | 100 % |
Tersedianya dokumen NSPM yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota setiap tahunnya | Jumlah dokumen NSPM pencegahan / penanggulangan kebakaran dalam daerah kabupaten / kota setiap tahunnya | 1 dokumen | |
Tersedianya laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan petugas piket dan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam daerah | Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan petugas piket dan pemadaman kebakaran dalam daerah kabupaten / kota | 12 laporan | |
Tersedianya dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket dan penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran | Jumlah dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan petugas piket dan penyelamatan / evakuasi saat penanggulangan kebakaran dan non kebakaran | 1 dokumen | |
Tersedianya sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri yang sah dan legal sesuai standar teknis terkait | Jumlah sarana dan prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri yang sah dan legal sesuai standar teknis terkait | 10 unit | |
2 | Terlaksananya inspeksi peralatan proteksi kebakaran sesuai standar | Persentase peralatan proteksi kebakaran yang diinspeksi | 100 % |
Tersedianya dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang memiliki sarana prasarana proteksi kebakaran | Jumlah dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang dipersyaratkan harus memiliki sistem proteksi kebakaran | 1 dokumen | |
Tersedianya dokumen yang memuat data bangunan gedung lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi Kebakaran | Jumlah dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran | 1 dokumen | |
3 | Meningkatnya kapasitas relawan kebakaran dalam siap siaga kebakaran | Persentase relawan kebakaran yang memiliki kapasitas siap siaga kebakaran | 20 % |
Terlaksananya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat | Jumlah warga masyarakat yang mendapatkan sosialisasi edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran setiap tahunnya | 140 orang |
No | Program/ Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. |
I | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | Rp 756,669,351.00 | |
1 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanggulangan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam daerah Kabupaten / Kota | Rp 296,247,230.00 | DAU |
Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten / Kota | Rp 6,901,560.00 | DAU | |
Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten / Kota | Rp 14,555,914.00 | DAU | |
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Rp 3,431,916.00 | DAU | |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Rp 271,357,840.00 | DAU | |
2 | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Rp 286,415,912.00 | DAU |
Pendataan Xxxxxx Xxxxxxxxx Proteksi Kebakaran | Rp 280,665,912.00 | DAU | |
Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Rp 5,750,000.00 | DAU | |
3 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Rp 174,006,209.00 | DAU |
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat | Rp 174,006,209.00 | DAU | |
Jumlah | Rp 756,669,351.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Blitar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Pembina Tingkat I XXXX XXXXXXXXX, S.Sos NIP. 196811041988091001 Penata Muda Tingkat I
NIP. 198007112008011008
PERNYATAAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BLITAR SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TITIK KHAMIM, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Barang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Xxxx Xxxxxx selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Sekretaris Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM TITIK KHAMIM, SE
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I NIP.196811041988091001 NIP.196810021994012003
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terpenuhinya pelayanan administrasi keuangan Perangkat Daerah | Persentase pelayanan administrasi keuangan perangkat daerah sesuai standar | 100 % |
Tersedianya gaji dan tunjangan ASN | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | 45 orang/bulan | |
Tersedianya laporan keuangan bulanan/ triwulanan/semesteran SKPD dan laporan koordinasi penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran SKPD | Jumlah laporan keuangan bulanan/ triwulanan/semesteran SKPD dan laporan koordinasi penyusunan laporan keuangan bulanan/ triwulanan/semesteran SKPD | 4 laporan | |
2 | Terpenuhinya penyediaan administrasi umum perangkat daerah | Persentase ketersediaan administrasi umum perangkat daerah sesuai standar | 100% |
Tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Jumlah paket komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 1 paket | |
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 5 paket | |
Tersedianya peralatan rumah tangga | Jumlah paket peralatan rumah tangga yang disediakan | 5 paket | |
Tersedianya bahan logistik kantor | Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediakan | 12 paket | |
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 12 paket | |
Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Jumlah dokumen bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan yang disediakan | 1 dokumen | |
Terlaksananya penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | 46 laporan | |
3 | Terpenuhinya penyediaan barang milik daerah penunjang urusan | Persentase penyediaan barang milik daerah penunjang urusan sesuai kebutuhan | 100% |
Tersedianya peralatan dan mesin lainnya | Jumlah unit peralatan dan mesin lainnya yang disediakan | 6 unit | |
4 | Terpenuhinya penyediaan jasa penunjang urusan perkantoran | Persentase penyediaan jasa penunjang urusan sesuai standar | 100% |
Tersedianya jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | 24 laporan | |
Tersedianya jasa pelayanan umum kantor | Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang disediakan | 24 laporan | |
5 | Terpenuhinya pelayanan penunjang kinerja perangkat daerah | Persentase BMD yang terpelihara sesuai standar | 100% |
Tersedianya jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 32 unit | |
Terlaksananya pemeliharaan mebel | Jumlah mebel yang dipelihara | 1 unit | |
Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara | 5 unit | |
Terlaksananya pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilitasi | 1 unit |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. |
1 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp 4,988,577,708.00 | DAU |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp 4,987,664,606.00 | DAU | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Rp 913,102.00 | DAU | |
2 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp 257,768,175.00 | DAU |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Rp 5,138,535.00 | DAU | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp 15,948,790.00 | DAU | |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Rp 5,971,637.00 | DAU | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp 8,730,000.00 | DAU | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp 7,509,413.00 | DAU | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Rp 5,400,000.00 | DAU | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp 209,069,800.00 | DAU | |
3 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 89,305,015.00 | DAU |
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp 89,305,015.00 | DAU | |
4 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 178,682,314.00 | DAU |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp 83,732,314.00 | DAU | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp 94,950,000.00 | DAU | |
5 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 555,762,582.00 | DAU |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Rp 282,830,202.00 | DAU | |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Rp 1,800,000.00 Rp 18,652,380.00 | DAU DAU | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Rp 252,480,000.00 | DAU | |
JUMLAH | Rp 6,070,095,794.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Sekretaris Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM TITIK KHAMIM, SE
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 196811041988091001 NIP. 196810021994012003
SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : WIWIT NURHIDAYAH, X.Xxx
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Xxxx Xxxxxx selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 20 Oktober 2023
Sekretaris Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM WIWIT NURHIDAYAH, X.Xxx
Pembina Tingkat I Penata Muda Tingkat I NIP.196811041988091001 NIP.197807072008012023
SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standar | Persentase penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standar | 100 % |
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | 10 dokumen | |
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dan laporan hasil koordinasi penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 7 laporan | |
2 | Terpenuhinya pelayanan administrasi kepegawaian perangkat daerah | Persentase pelayanan administrasi kepegawaian perangkat daerah yang sesuai standar | 100% |
Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah paket pakaian dinas beserta atribut kelengkapan | 6 paket | |
Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah orang yang mengkuti sosialisasi peraturan perundang - undangan | 45 orang |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. | |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp | 18,849,108.00 | DAU |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp | 3,146,669.00 | DAU | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Rp | 15,702,439.00 | DAU | |
2 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp | 286,307,276.00 | DAU |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Rp | 143,153,638.00 | DAU | |
Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Rp | 143,153,638.00 | DAU | |
JUMLAH | Rp | 305,156,384.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian Kota Blitar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos., MM WIWIT NURHIDAYAH, X.Xxx
Pembina Tingkat I Penata Muda Tk. I NIP. 196811041988091001 NIP. 197807072008012023
SEKSI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, SE.
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah
Blitar, 20 Oktober 2023 Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengembangan
XXXXXX XXXXXX, SE, XXXX XXXXXXX
Xxxxxx Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 197711102008011007 NIP. 196808031995031003
SEKSI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Jumlah laporan hasil pelaksanaan sosialisasi penegakan Perda/Perkada kepada masyarakat/kelompok masyarakat/pelaku usaha | 1 laporan |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. |
1 | Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Rp 329,812,129.00 | DAU, DBHCHT |
Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota | Rp 329,812,129.00 | DAU, DBHCHT | |
Jumlah | Rp 329,812,129.00 |
Blitar, 02 Januari 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar Kota Blitar
XXXXXX XXXXXX, SE XXXX XXXXXXX
Xxxxxx Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 197711102008011007 NIP. 196808031995031003
SEKSI PENINDAKAN DAN PEMBINAAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penindakan dan Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, SE.
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah
Blitar, 20 Oktober 2023 Kepala Seksi Penindakan dan Pembinaan
XXXXXX XXXXXX, SE, XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 197711102008011007 NIP.196811281993021001
SEKSI PENINDAKAN DAN PEMBINAAN
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Persentase Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari dampak penegakan hukum Perda dan Perkada | 100% |
Terlaksananya penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai SOP | Jumlah laporan pelaksanaan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang dapat ditangani sesuai SOP | 12 laporan |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. |
1 | Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Rp 408,027,243.00 | DAU, DBHCHT |
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Rp 408,027,243.00 | DAU, DBHCHT | |
Jumlah | Rp 408,027,243.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
XXXXXX XXXXXX, SE XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 197711102008011007 NIP. 196811281993021001
SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Sos.
Jabatan : Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P.
Jabatan : Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat
XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P. XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX S.Sos.
Pembina Penata Tingkat I
NIP.198201032006041008 NIP.196911131992031002
SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya kapasitas anggota linmas dalam siap siaga gangguan trantibum | Persentase anggota linmas yang memiliki kapasitas siap siaga gangguan trantibum | 20% |
Tersedianya Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | 12 dokumen | |
Tersedianya Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 1 dokumen |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. | |
1 | Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 ( satu ) Daerah Kabupaten / Kota | Rp | 2,091,514,905.00 | DAU |
Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten / Kota | Rp | 381,782,058.00 | DAU | |
Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Rp | 1,709,732,847.00 | DAU | |
Jumlah | Rp | 2,091,514,905.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar Kota Blitar
XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P. XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Sos.
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 198201032006041008 NIP. 196911131992031002
SEKSI KETERTIBAN UMUM
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P.
Jabatan : Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Blitar, 20 Oktober 2023 Kepala Seksi Ketertiban Umum
XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P. XXXXXXX
Xxxxxxx Penata Tingkat I
NIP.198201032006041008 NIP.196802101993111001
SEKSI KETERTIBAN UMUM
No | Sasaran Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan / Sub Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya tindak lanjut gangguan trantibum sesuai prosedur | Persentase gangguan trantibum yang ditindaklanjuti | 100% |
Terlaksananya pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan, dan pengawalan | Jumlah kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dicegah melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan, dan pengawalan | 2017 kasus | |
Terlaksananya penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa | Jumlah kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa yang dilakukan penindakan | 1929 kasus | |
Terlaksananya peningkatan kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia | Jumlah SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan kapasitasanya | 45 orang |
No | Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Ket. | |
1 | Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 ( satu ) Daerah Kabupaten / Kota | Rp | 2,867,864,548.00 | DAU |
Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | Rp | 2,673,021,094.00 | DAU | |
Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa | Rp | 32,329,928.00 | DAU | |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia | Rp | 162,513,526.00 | DAU | |
Jumlah | Rp | 2,867,864,548.00 |
Blitar, 20 Oktober 2023 Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kepala Seksi Ketertiban Umum
Perlindungan Masyarakat
XXXXXX XXXXXXXX, SAB, M.A.P. XXXXXXX
Xxxxxxx Penata Tingkat I
NIP. 198201032006041008 NIP. 196802101993111001