ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA DAN NOTARIS.
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA DAN NOTARIS.
TESIS
XXXXXXXXXXXX 1520922038
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA DAN NOTARIS.
TESIS
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Magister Hukum
XXXXXXXXXXXX 1520922038
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA DAN NOTARIS
ALFURQANSYAH
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perihal perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, terutama perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan termasuk akibat hukumnya dan perlindungan terhadap para pihak serta pihak ketiga. Pada umumnya perjanjian perkawinan mengatur harta perkawinan terpisah baik itu berupa harta bawaan maupun berupa harta bersama atau harta gono gini.
Perlindungan yang tepat bagi para pihak yang membuat perjanjian perkawinan dan pihak ketiga yang terkait apabila perjanjian perkawinannya dibuat dihadapan Notaris, yaitu berupa akta Notariil. Karena Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan dan mempunyai pengetahuan tentang perjanjian perkawinan yang luas sehingga memudahkan para pihak menuangkan keinginan mereka secara tepat dan benar di dalam akta Notaris.
Perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan agar memudahkan para pihak dan tidak merugikan pihak ketiga sebaiknya perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani perjanjian perkawinan dihadapan Notaris. Sehingga bisa saja dalam suatu perkawinan tersebut ada dua pengaturan mengenai harta kekayaan yaitu sebelum penandatanganan perjanjian perkawinan harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama dan harta yang diperoleh selama perkawinan setelah ditandatangani perjanjian perkawinan merupakan harta terpisah.
kata kunci : Perjanjian Perkawinan sepanjang perkawinan, Perlindungan Pihak Ketiga, Akta Notariil.
JURIDICAL ANALYSIS OF MARRIAGE AGREEMENT POST- DECISION OF THE CONSTITUTIONAL COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 69/PUU-XIII/2015 RELATED WITH THIRD PARTY AND NOTARY PROTECTION
ALFURQANSYAH
Abstract
This research is being done to find out about the marriage agreement made before the marriage, especially the marriage agreement made throughout the marriage including the legal consequences and protection of the parties and third parties. In general, the marriage agreement regulates separate marriage property whether in the form of self- property or in the form of joint property or properties
Proper protection for the parties that made marriage agreements and related third parties if the marriage agreement is made before a Notary, namely in the form of notarial deed. Because a Notary is a public official who is given authority and has knowledge of a broad marriage agreement so that it makes it easier for the parties to express their wishes correctly on the notarial deed.
Marriage agreements that are made throughout the marriage are made to make it easier for the parties and does not harm the third party should take effect from the signing of the marriage agreement before the Notary. So that in a marriage there can be two adjustments regarding wealth, that is, before the signing of the marriage property agreement acquired during the marriage are joint property and the properties obtained during the marriage after the marriage agreement is signed are separate property.
Keywords: Marriage Agreement throughout marriage, Third Party Protection, Notarial Deed.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunianya sehingga tesis ini berhasil diselesaikan. Judul yang dipilih dalam penelitian ini yang dilaksanakan sejak bulan Oktober tahun 2017 ini adalah ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA DAN NOTARIS.
Pertama-tama, dalam kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan terima kasih disertai rasa hormat dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada :
1. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, Ak. CPMA,CA, sebagai Rektor UPN “Veteran” Jakarta
2. Xxx Xxxx Xxxx Tarina, S.H, M.H, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk semua bimbingan, arahan dan petunjuk selama proses pendidikan.
3. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., sebagai Kaprodi Magister Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
4. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, SH, SPN., selaku dosen pembimbing I dan Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, SH, M.Hum., selaku dosen pembimbing II, yang telah bersedia meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan saran-saran yang sangat bermanfaat kepada penulis sehingga penulis akhirnya dapat menyelesaikan tesis ini dengan baik.
5. Kepada seluruh dosen atas ilmu dan pengetahuan serta pengalaman berharga yang telah diberikan selama penulis menekuni studi di Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, khususnya kepada Xxx Xxxxx, Pak Satino, dan Bu Yuli, yang telah membantu sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar dengan baik selama perkuliahan.
6. Kepada almarhum Papaku tersayang Xxx. XXXXXXX XXXXXXXXXX dan ibuku yang tersayang Ny. XXXX XXXXXXX, yang telah mendidik dan memberikan bekal ilmu serta membesarkan penulis dengan sabar dan penuh kasih sayang sehingga penulis bisa menjadi seperti sekarang ini. Tak lupa ucapan terima kasih yang tak terhingga penulis sampaikan kepada isteriku terkasih Ny. XXXX XXXXXX, SH., dan kepada anak-anakku yang tercinta XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX dan XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX atas dukungan, motivasi, perhatian, do’a serta dorongan
semangat yang tiada henti-hentinya sehingga penulis akhirnya bisa menyelesaikan tesis ini, serta kepada seluruh keluarga besar yang juga tidak henti-hentinya memberikan penulis inspirasi, semangat dan do’a.
7. Teman-teman seperjuangan Program Studi Magister Ilmu Hukum angkatan 2016, atas kebersamaan yang terjalin selama menempuh studi di Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dalam persahabatan yang telah memberikan inspirasi dan semangat dalam penulisan tesis ini.
8. Dan ucapan banyak terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan kemudahan, bantuan, dukungan, semangat, dan do’a serta inspirasi sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tesis ini dengan baik.
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna dan luput dari kesalahan. Dalam keterbatasan pengalaman, ilmu maupun pustaka yang ditinjau, penulis menyadari bahwa tesis ini masih banyak kekuarangan dan pengembangan lebih lanjut agar benar-benar bermanfaat. Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan untuk kesempurnaan penelitian penulisan ilmiah di masa yang akan datang, hingga bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan pembaca pada umumnya serta bagi penulis pada khususnya.
Jakarta, 25 Januari 2019 Penulis
Alfurqansyah
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
PERNYATAAN ORISINALITAS ii
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI iii
PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN 1
I.1. Latar Belakang Masalah 1
I.2. Perumusan Masalah 10
I.3. Tujuan Penelitian 11
I.4. Manfaat Penelitian 11
I.5. Kerangka Teori 11
I.6. Kerangka Konseptual 17
I.7. Metode Penelitian 19
I.8. Sistimatika Penulisan 22
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 23
II.1. Tinjauan Umum Perkawinan 23
II.2. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 32
II.3. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Perkawinan 38
II.4. Tinjauan Tentang Harta Kekayaan Perkawinan 52
II.5. Tinjauan Umum Tentang Notaris 58
BAB III METODE PENELITIAN 64
III.1. Tipe Penelitian 66
III.2. Sumber Data 66
III.3. Analisis Data 67
BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 68
IV.1. Latar Belakang Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tanggal 27 Oktober 2016 68
IV.2. Perbandingan Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
75 Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 Kaitannya dengan Perlindungan Pihak Ketiga dan Notaris 84
BAB V. PENUTUP 90
V.1. KESIMPULAN 90
V.2. SARAN 92