Syarat Layanan Perbankan
Syarat Layanan Perbankan
Terakhir diperbaharui: September 2023
1. PENGANTAR
1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”).
1.2. Syarat dan Layanan Perbankan Digital PT Super Bank Indonesia (“Syarat Layanan”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Super Bank Indonesia (“Bank” atau “Kami”) dengan individu/korporasi (“Nasabah” atau “Anda”) yang menggunakan jasa/layanan perbankan melalui Aplikasi (“Layanan Perbankan Digital”) yang dijelaskan lebih lanjut pada Bagian 2 Syarat Layanan ini, atau semata-mata melakukan akses atas Aplikasi.
1.3. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mengakses Layanan Perbankan Digital, Anda hanya dapat melakukannya melalui Aplikasi dimana:
a. Seluruh instruksi yang Anda berikan terkait dengan Layanan Perbankan Digital, Anda berikan secara online dan elektronik melalui Aplikasi.
b. Dalam memberikan instruksi, Anda mungkin diminta untuk memasukan Kode Keamanan tertentu, seperti kata sandi dan/atau kode OTP atau one time password untuk Kami mengotorisasi suatu instruksi. Kode Keamanan tersebut, hanya boleh diketahui oleh Anda dan Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kode otentikasi tersebut dan mencegah Kode Keamanan jatuh kepada pihak lain yang tidak berwenang, termasuk di antaranya karyawan atau perwakilan Kami.
c. Seluruh instruksi yang Kami terima dari Anda, sepanjang telah berhasil diotorisasi sesuai dengan Kode Keamanan yang Anda berikan, akan Kami laksanakan sesuai dengan instruksi Anda. Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari instruksi yang Anda berikan, tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui apakah Kode Keamanan diberikan oleh Anda sendiri, dan kebenaran atau ketepatan instruksi tersebut untuk tujuan-tujuan tertentu, sehingga Anda bertanggung jawab sendiri atas seluruh instruksi yang Anda berikan melalui Aplikasi. Segala kerugian yang disebabkan karena kesengajaan dan/atau kelalaian Anda dalam menjaga kerahasiaan Kode Keamanan yang Anda berikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
1.4. Mohon membaca Syarat Layanan ini dengan seksama sebelum mengakses Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi, agar Anda mengetahui hak dan kewajiban hukum Anda terhadap Bank.
1.5. Dengan mengakses Aplikasi dan menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda, menyatakan persetujuan Anda terhadap Syarat Layanan ini, pemberitahuan dan kebijakan yang diumumkan pada situs web Bank terkait Layanan Perbankan Digital dan/atau program promosi yang dijalankan Bank, Pemberitahuan Privasi, serta setiap informasi yang tersedia di Aplikasi, seperti ruang pusat bantuan dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions atau FAQ).
1.6. Perubahan dan Penambahan Syarat Layanan
a. Kami berhak sewaktu-waktu mengubah dan/atau menambahkan Syarat Layanan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah melalui media pemberitahuan yang ditentukan oleh Bank 30 Hari Kerja (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan) sebelum perubahan dan/atau penambahan dimaksud menjadi berlaku. Apabila sampai dengan 30 Hari Kerja (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan) setelah diberitahukannya perubahan dan/atau penambahan tersebut oleh Bank dan Anda tidak mengajukan keberatan, Anda sepakat bahwa Anda dianggap telah memberikan persetujuan atas perubahan dan/atau penambahan tersebut.
b. Anda dapat mengakhiri atau menghentikan penggunaan Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi apabila Anda tidak menyetujui perubahan yang Kami lakukan.
c. Lebih lanjut, Kami dapat mengubah, memodifikasi, menonaktifkan atau menghentikan bagian mana pun dari Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital yang tersedia di dalamnya, untuk jangka waktu yang Kami tentukan. Kami dapat merilis beberapa bagian, sub-produk, atau fitur dari Layanan Perbankan Digital dalam versi beta, yang mungkin tidak berfungsi dengan baik atau dengan cara yang sama dengan versi finalnya. Kami juga dapat menentukan batasan pada beberapa fitur atau membatasi akses Anda ke sebagian atau seluruh bagian dari Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital atas kebijakan Kami sendiri.
1.7. Privasi
Kerahasiaan data dan privasi Anda sangatlah penting bagi Kami. Oleh karenanya, sebelum mengakses, menggunakan Aplikasi, dan Layanan Perbankan Digital, Anda wajib memahami, bahwa untuk melindungi hak-hak Anda dengan lebih baik, Kami telah menyediakan Pemberitahuan Privasi, untuk menjelaskan tindakan Kami terhadap data Anda termasuk terhadap seluruh informasi terkait penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital oleh Anda. Silakan pelajari Pemberitahuan Privasi tersebut untuk memahami bagaimana Kami mengumpulkan dan menggunakan data dan informasi yang berkaitan dengan penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Anda lakukan. Dengan tetap mengakses Aplikasi dan/atau menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda dianggap telah membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi dan menyetujui tindakan Kami terhadap data yang Anda serahkan kepada Kami dan seluruh informasi lainnya yang muncul dari atau berkaitan dengan penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital, sebagaimana diuraikan dalam Pemberitahuan Privasi.
2. LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
2.1. Definisi
a. “Biometrik” adalah suatu metode teknologi yang menggunakan aspek-aspek fisik biologi unik manusia, seperti sidik jari dan pengenalan wajah yang digunakan untuk mendeteksi dan mengenali karakteristik seseorang serta untuk melakukan pengendalian akses.
b. “Hari Kerja” berarti setiap hari (selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional) dimana bank buka untuk menyelenggarakan usaha perbankan umum di Indonesia.
c. “Jaringan Bank” adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank, meliputi electronic channel (antara lain mobile banking, API, atau pengembangan electronic channel lainnya), termasuk jaringan online transfer, SKN, RTGS dan/atau kanal lainnya yang dikembangkan oleh Bank di kemudian hari.
d. “Kode Keamanan” berarti PIN, One Time Password atau OTP, pengidentifikasi Biometrik, pengidentifikasi digital, dan/atau kode lain (yang Kami tentukan untuk dapat Anda pergunakan dalam mengakses Layanan Kami).
e. “Nasabah” berarti Anda atau pihak mana yang telah berhasil melakukan Registrasi dan terdaftar di Bank sebagai pengguna Layanan Perbankan Digital.
f. “One-Time Password” berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.
g. “Personal Identification Number” atau “PIN" berarti kata sandi sebagai pengidentifikasi pribadi.
h. “Perangkat” berarti semua alat, gawai elektronik seperti ponsel atau tablet, komputer atau perangkat keras atau media elektronik lainnya, nirkabel, komunikasi, transmisi, atau telekomunikasi, termasuk dan tidak terbatas pada internet, terminal atau sistem yang mungkin Anda pergunakan dan perlukan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi.
i. “Registrasi” berarti proses pendaftaran Anda sebagai Nasabah Layanan Perbankan Digital dengan mengikuti proses uji tuntas yang Kami selenggarakan.
j. “Rekening Tabungan Tambahan” yang selanjutnya disebut “Saku by Superbank” atau “Saku” adalah rekening simpanan tambahan yang dapat dibuat oleh Nasabah di dalam Aplikasi, dimana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu ataupun bisa mengatur target dan menentukan jangka waktu sesuai keinginan Nasabah. Nasabah dapat membuat lebih dari 1 (satu) Rekening Saku dan maksimal 8 Rekening Saku dalam 1 Aplikasi.
k. “Rekening Tabungan Utama” berarti setiap Rekening Tabungan Utama milik Nasabah yang terdaftar pada Bank, yang akan dimiliki Nasabah setelah berhasil melakukan Registrasi.
l. “Rekening” berarti Rekening Tabungan Utama dan/atau Saku.
m. “Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan” atau “Peraturan LPS” adalah ketentuan perundang-undangan, perubahan, penambahan, dan peraturan turunannya yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Lembaga Penjamin Keuangan atau LPS, di antaranya Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
n. “Transaksi” berarti setiap transaksi melalui Layanan Perbankan Digital yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi, sebagaimana yang diatur pada ayat (2.2) Syarat Layanan Perbankan ini.
2.2. Ruang Lingkup Layanan Perbankan Digital
Anda dapat menggunakan Aplikasi untuk mengakses Layanan Perbankan Digital sebagai berikut, secara online melalui Perangkat Anda:
a. Mengajukan Registrasi sebagai Nasabah pada Layanan Perbankan Digital melalui Aplikasi;
b. Melakukan Transaksi yang terdiri atas:
i. transfer dana dari rekening ke rekening lainnya yang terdaftar di Bank atau rekening yang terdaftar di bank lain;
ii. Penyetoran dana melalui Jaringan Bank;
iii. penyediaan laporan penggunaan Rekening atau mutasi Rekening secara elektronik pada Aplikasi; dan
iv. Transaksi lainnya sebagaimana tersedia pada Aplikasi dari waktu ke waktu.
2.3. Registrasi
a. Untuk menjadi Nasabah, Anda harus melakukan Registrasi di kanal pendaftaran yang Kami sediakan di bawah ini:
i. Aplikasi;
ii. Kanal Registrasi lainnya yang Kami sediakan dan beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu.
b. Sebagai bagian dari proses Registrasi, Anda wajib mengikuti proses uji tuntas yang Kami berlakukan dengan memenuhi kriteria dan menyerahkan dokumentasi terkait sebagai berikut:
i. berusia minimal 17 tahun pada saat melakukan pendaftaran dan memiliki kartu tanda penduduk Indonesia (“KTP”);
ii. memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum untuk menandatangani suatu perjanjian mengikat dengan Kami dan tidak dilarang untuk melakukan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian lainnya;
iii. Anda bukanlah warga negara atau pemegang kartu residensi dari negara-negara Uni Eropa atau negara yang wajib untuk patuh terhadap General Data Protection Regulation atau GDPR, atau rezim undang-undang pelindungan data pribadi selain yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia
iv. Anda bukan merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subjek FATCA") dan Common Reporting Standard ("Subjek CRS"). Apabila status Anda berubah menjadi Subjek
FATCA dan/atau Subjek CRS, maka Anda wajib untuk selambat-lambatnya
30 (tigapuluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank;
v. pada saat melakukan Registrasi, Anda wajib memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, memasukkan nomor ponsel Indonesia yang masih aktif, valid, dan akurat serta belum pernah didaftarkan sebelumnya kepada Kami, serta mengunggah dokumen KTP Anda ke Aplikasi atau kanal pendaftaran resmi yang Kami sediakan untuk Anda. Untuk kejelasan, nomor KTP, nomor ponsel, dan dokumen yang Anda unggah dalam rangka Registrasi, untuk selanjutnya disebut dengan “Data KYC”;
vi. Anda dapat mengunggah salinan NPWP Anda yang valid (apabila Anda merupakan wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak), atau tidak menyerahkan salinan NPWP apabila Anda,
(a) belum wajib memiliki NPWP (berusia kurang dari 17 tahun atau belum memiliki penghasilan); atau
(b) telah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki penghasilan, tetapi belum memiliki NPWP (belum terdaftar sebagai Wajib Pajak);
vii. untuk kejelasan, terkait informasi perpajakan, Anda mengetahui dan menyetujui bahwa,
(a) informasi Anda sebagai Nasabah atau calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas pajak Indonesia;
(b) Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Bank berhak menolak untuk memproses Registrasi Anda atau menghentikan hubungan Bank dengan Anda terkait pernyataan Anda sebagai Subjek FATCA dan/atau Subjek CRS;
viii. Kami dapat meminta Anda untuk memberikan data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan Bank dan/atau yang diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Perbankan Digital Kami dari waktu ke waktu. Kami dapat meminta kepada Anda data dan/atau informasi tersebut melalui media komunikasi lainnya dan Anda setuju untuk memberikan kepada Kami dalam jangka waktu yang ditentukan. Akibat yang timbul karena tidak terpenuhinya data dan/atau informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda; dan
ix. Anda akan diminta untuk menyetujui dan membaca Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi dan menyatakan persetujuan Anda terhadap ketentuan tersebut dengan mencentang kolom yang Kami sediakan pada Aplikasi atau kanal pendaftaran lainnya yang Kami sediakan untuk Anda dari waktu ke waktu.
c. Setelah Anda berhasil mengunggah dokumen dan keterangan sebagaimana yang Kami sebutkan pada huruf (b) di atas, Anda akan diminta:
i. Mengkonfirmasi nomor ponsel yang Anda pergunakan dengan memasukan kode OTP yang Kami kirimkan kepada Anda melalui nomor ponsel yang Anda daftarkan untuk Registrasi;
ii. Anda akan diminta untuk menentukan PIN sebagai Kode Keamanan untuk mengakses Aplikasi Anda. Selain itu, Anda juga dapat memilih untuk mengaktifkan pengidentifikasi Biometrik.
iii. Kami peduli dengan kenyamanan Anda dalam mengakses Layanan Perbankan Digital Bank. Oleh karena itu, Kami sewaktu-waktu dapat menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan untuk memastikan keamanan dan integritas dari Layanan Perbankan Digital Bank.
d. Kami akan melakukan verifikasi atas Data KYC yang telah Anda unggah dalam rangka pelaksanaan uji tuntas dan memberitahukan hasil verifikasi dengan metode komunikasi yang Kami tentukan dari waktu ke waktu kepada Anda melalui Aplikasi dan/atau media komunikasi lainnya yang Anda beritahukan kepada Kami.
e. Data KYC yang Anda unggah dan beritahukan kepada Kami, hanya dapat Anda gunakan untuk 1 (satu) kali proses Registrasi atas nama Anda sendiri dan tidak dapat dipergunakan untuk Anda mendaftar pada lebih dari satu (1) Rekening Tabungan Utama. Anda dilarang untuk melakukan Registrasi atas nama pihak lain atau membiarkan dan memungkinkan pihak lain melakukan Registrasi menggunakan data Anda sendiri. Kami tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan sebagaimana diperbolehkan oleh hukum apabila, akibat kelalaian Anda sendiri, ditemukan telah terjadi penyalahgunaan data Anda atau data pihak lain dalam proses Registrasi.
f. Kami berhak untuk menolak atau menerima Registrasi yang Anda ajukan, apabila Anda tidak masuk ke dalam kriteria penerimaan risiko yang dimiliki Bank, atau apabila satu atau lebih Data KYC yang Anda beritahukan dan Anda unggah, sudah pernah dipergunakan untuk proses Registrasi sebelumnya, tidak akurat, tidak jelas, atau merupakan keterangan dan/atau dokumen yang tidak valid atau hal-hal lain sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
g. Anda menyatakan bahwa seluruh keterangan yang Anda berikan dan data yang Anda unggah melalui Aplikasi adalah benar, lengkap, dan akurat dan jika ada perubahan terhadap keterangan atau data tersebut, Anda akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Anda bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat atau sebagaimana yang Kami beritahukan kepada Anda. Akibat dari tidak terpenuhinya data dan/atau informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, dan Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas itu.
2.4. Manfaat Layanan Perbankan Digital
a. Setelah Kami menyetujui Registrasi yang Anda ajukan, Anda akan terdaftar sebagai Nasabah pada Rekening Tabungan Utama dan dapat menggunakan Layanan Perbankan Digital sesuai Syarat Layanan Perbankan ini.
b. Dengan terdaftar sebagai Nasabah, Anda akan menikmati manfaat sebagai berikut:
i. dapat mengakses Rekening Tabungan Utama melalui Aplikasi;
ii. dapat membuka Rekening Tabungan Tambahan (Saku) melalui Aplikasi;
iii. dapat melakukan Transaksi dari Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Anda sebagaimana yang Kami sediakan untuk Anda dari waktu ke waktu;
2.5. Risiko Penggunaan
a. Dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi, Anda dianggap telah mengerti dan memahami seluruh risiko-risiko keamanan dalam penggunaan Aplikasi, Layanan Perbankan Digital, dan fasilitas lainnya sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu, yaitu; resiko pencurian saldo, pengambilalihan akses atas Aplikasi, peretasan, penipuan, atau tindakan-tindakan lainnya yang merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan Anda. Berkaitan dengan risiko tersebut Kami sangat menghimbau Anda untuk selalu menerapkan Prinsip Kehati-hatian.
b. Prinsip Kehati-hatian dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan cara-cara berikut:
i. Tidak menyerahkan, mengungkapkan, dan/atau mengirimkan Kode Keamanan, atau menyimpannya di lokasi yang memungkinkan pihak yang tidak berwenang untuk melihat dan mengetahui Kode Keamanan Anda. Kode Keamanan hanya boleh diketahui oleh Anda untuk Anda pergunakan dalam mengakses Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya, dan Kami tidak akan pernah meminta Anda untuk mengungkapkan Kode Keamanan dan Anda dihimbau untuk tidak memberitahukan Kode Keamanan tersebut, bahkan kepada perwakilan Kami, petugas resmi, pegawai, dan/atau afiliasi Kami.
ii. Tidak merespon segala bentuk kontak, baik panggilan telepon, email, atau tautan, yang mencurigakan dan mengklaim berasal dari Kami. Mohon untuk mengecek kebenaran dari kontak-kontak yang menghubungi Anda yang mengklaim berasal dari Kami, kepada kontak Layanan Nasabah.
iii. Selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan Kode Keamanan Anda, Perangkat yang Anda pergunakan untuk mengakses Aplikasi, serta data dan informasi Anda, terutama yang berkaitan dengan data pribadi Anda.
iv. Tidak menggunakan perangkat lunak atau program apapun pada Perangkat Anda yang dapat membahayakan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Anda.
v. Tidak mengakses Aplikasi dari Perangkat elektronik yang bukan milik Anda.
vi. Selalu menghilangkan jejak atas akses Aplikasi Anda pada Perangkat yang tidak lagi Anda gunakan.
vii. Selalu menjaga keamanan Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Anda agar tidak hilang atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
viii. Segera menghubungi Layanan Nasabah, jika Anda mengalami kehilangan atas Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Anda.
ix. Segera menghubungi Layanan Nasabah, jika Anda menemukan adanya indikasi atas akses yang tidak sah terhadap Aplikasi Anda.
x. Segera dan hanya menghubungi Layanan Nasabah untuk meminta bantuan apapun terkait Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital.
xi. Selalu melakukan pembaruan Aplikasi, sesuai dengan versi terbaru yang Kami rilis.
xii. Melakukan pengecekan secara berkala atas informasi dan pemberitahuan yang disediakan melalui Aplikasi atau media komunikasi yang tersedia untuk Anda dari waktu ke waktu.
xiii. Selalu memeriksa kebenaran atas setiap pihak-pihak yang mengaku bertindak untuk dan atas nama Kami dan/atau afiliasi Kami. Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk mengecek kebenarannya.
xiv. Selalu memeriksa kebenaran atas setiap platform, situs web, aplikasi yang meng-klaim merupakan kanal media komunikasi resmi Kami. Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk memeriksa hal yang dimaksud dalam ketentuan ini.
xv. Tidak mengungkapkan informasi-informasi yang hanya boleh diketahui oleh Anda kepada pihak manapun, yaitu seperti; data pribadi, histori Transaksi, dan Kode Keamanan Anda.
xvi. Tidak mengunduh atau menggunakan program-program ataupun menggunakan perangkat elektronik yang mengandung malware, spyware, virus, dan program-program lainnya yang dapat membahayakan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Anda, ataupun Aplikasi Anda.
xvii. Selalu mengganti PIN Anda secara berkala dan teratur untuk menghindari risiko-risiko yang berhubungan dengan akses tidak sah.
xviii. Segera mengganti PIN Anda, apabila PIN diketahui oleh, atau Anda menduga bahwa PIN tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berwenang.
xix. Selalu memperhatikan situasi di sekitar Anda saat Anda mengakses Aplikasi Anda atau memasukan PIN dan OTP Anda, dan menghindari lingkungan yang mencurigakan pada saat Anda mengakses Aplikasi Anda.
xx. Tidak membiarkan pihak manapun untuk mengakses/menggunakan Perangkat atau menggunakan Aplikasi Anda.
xxi. Hindari menggunakan jaringan wifi publik atau wifi pada tempat umum untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi Anda.
xxii. Selalu melakukan tindakan-tindakan yang sewajarnya dilakukan untuk mencegah risiko-risiko yang dapat merugikan Anda.
x. Xxxxxx akibat dan/atau kerugian yang timbul dikarenakan kesengajaan dan/atau kelalaian Anda dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian merupakan tanggung jawab Anda. Sepanjang Bank sudah menerapkan langkah-langkah yang wajar atau sesuai yang dipersyaratkan hukum yang berlaku, Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
2.6. Xxxxxx Pengambilalihan Akses Atas Aplikasi
a. Perlu diketahui bahwa setiap akses ke Aplikasi dan/atau pemanfaatan Layanan Perbankan Digital dan/atau layanan-layanan yang tersedia melalui Aplikasi, wajib dilakukan dengan menggunakan Kode Keamanan yang telah ditentukan.
b. Anda dengan ini memahami bahwa sepanjang Kode Keamanan yang Anda masukan telah sesuai dan benar (otentikasi valid), Kami akan menganggap bahwa akses, instruksi, dan/atau pemanfaatan yang menggunakan Kode Keamanan tersebut, dilakukan oleh diri Anda sendiri.
c. Dalam hal Anda menyadari bahwa telah terjadi kebocoran atas salah satu atau lebih Kode Keamanan Anda yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan terjadinya akses yang tidak sah atas Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya dan salah satu atau lebih Rekening Anda, Anda wajib dengan segera menghubungi Layanan Nasabah, untuk meminta pemblokiran sementara atas Aplikasi dan/atau satu atau lebih Rekening yang telah atau dicurigai telah diakses secara tidak sah, untuk mencegah terjadinya risiko-risiko yang dapat merugikan Anda.
d. Kelalaian Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan Kode Keamanan yang menyebabkan Aplikasi Anda dan/atau Rekening Anda dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berwenang, merupakan tanggung jawab Anda.
2.7. Rekening Tabungan Utama
a. Anda hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Registrasi Layanan Perbankan Digital dan memiliki satu Rekening Tabungan Utama.
b. Rekening Tabungan Utama dapat Nasabah pergunakan untuk melakukan Transaksi sebagaimana yang Kami sediakan kepada Anda dari waktu ke waktu.
c. Rekening Tabungan Utama yang Anda buka dengan melakukan Registrasi, merupakan jenis rekening tabungan yang dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
d. Apabila saldo simpanan Nasabah melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll over nya) tidak dijamin oleh LPS.
e. Nasabah bersedia untuk menerima sepenuhnya setiap dan seluruh risiko apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan Peraturan LPS yang berlaku saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari.
f. Kami dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, menambahkan fitur atau fasilitas perbankan yang dapat Anda nikmati dari Layanan Perbankan Digital seperti di antaranya, memungkinkan Anda untuk membuat lebih dari 1 (satu) Rekening Tabungan Utama, mengubah satu jenis Rekening Tabungan Utama menjadi jenis yang lain atau menutup Rekening Tabungan manapun.
g. Anda berhak meminta Kami untuk melakukan Penutupan Rekening jika Anda keberatan atas perubahan sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena perubahan tersebut, maka biaya atau beban tertunggak yang harus Anda bayarkan otomatis menjadi jatuh tempo.
2.8. Rekening Tabungan Tambahan (Saku)
a. Dengan memiliki Layanan Perbankan Digital Kami, Nasabah juga dapat membuka Rekening Tabungan Tambahan (Saku) melalui Aplikasi Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut
i. Pembuatan Rekening Saku hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dan Nasabah tidak perlu melakukan Registrasi kembali untuk memiliki Rekening Saku;
ii. Nasabah dapat melakukan Transaksi menggunakan Kode Keamanan yang sama dengan yang Nasabah pergunakan untuk melakukan Transaksi melalui Rekening Tabungan Utama.
iii. Nasabah akan diminta untuk memilih jenis Rekening Saku yang Nasabah kehendaki.
iv. Nasabah hanya dapat membuat Rekening Saku sebanyak maksimal 8 (delapan) Rekening Saku.
b. Rekening Tabungan Tambahan (Saku) merupakan produk simpanan yang memungkinkan Nasabah untuk menerima bunga dari nilai simpanan yang disetorkan oleh Nasabah, dan juga dijamin oleh LPS sesuai dengan Peraturan LPS yang ada saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari.
2.9. Transaksi
a. Transaksi dapat dilakukan Nasabah pada Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Saku sesuai ketentuan yang berlaku pada Syarat Layanan Perbankan;
b. Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah meliputi transfer dana atau pemindahan dana dari dan ke Rekening Tabungan Utama atau rekening Saku Nasabah;
c. akses/transaksi non-finansial, seperti penarikan informasi saldo, informasi Rekening, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu;
d. penggantian nomor ponsel dan PIN untuk mengakses Aplikasi; dan/atau
e. transaksi lain yang telah tersedia dan/atau akan ditentukan oleh Bank di kemudian hari, untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi.
2.10. Ketentuan Umum Transaksi
a. Setelah Nasabah melakukan login di Aplikasi dengan memasukan PIN dan/atau pengidentifikasi Biometrik, Nasabah dapat melakukan Transaksi dengan menggunakan PIN sebagai Kode Keamanan untuk mengotorisasi instruksi Transaksi yang Nasabah berikan.
x. Xxxx kenyamanan Nasabah dalam menggunakan Aplikasi Kami, Bank dapat menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan sesuai dengan kebijakan Bank. Hal ini untuk menjaga keamanan dan integritas Transaksi yang Nasabah lakukan.
c. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan verifikasi nomor ponsel Nasabah dan/atau Kode Keamanan yang telah Nasabah tentukan. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan nomor ponsel, serta Kode Keamanan tersebut.
d. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah dengan alasan apapun termasuk namun tidak terbatas kepada jika saldo Nasabah di Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) tidak mencukupi, terdapat alasan-alasan yang cukup bahwa terdapat pelanggaran keamanan pada Aplikasi dan/atau Rekening Nasabah, dan/atau dikarenakan Transaksi yang Nasabah lakukan, bertentangan dengan Syarat Layanan ini dan/atau hukum yang berlaku.
e. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin akan keakuratan dan kelengkapan atas instruksi Transaksi yang diberikan dan Nasabah memahami dan mengetahui serta menyetujui seluruh tanggung jawab dan risiko terhadap segala akibat apapun termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang diderita Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya yang timbul karena ketidak-lengkapan, ketidak-jelasan data dan/atau ketidak-akuratan instruksi Transaksi yang Nasabah berikan.
x. Xxxxxxx dapat merujuk kepada histori Transaksi dalam Aplikasi (in-app transaction history) atau pemberitahuan lainnya yang dikirimkan oleh Bank sebagai bukti bahwa Transaksi telah sukses dilakukan. Bank juga dapat menyampaikan pemberitahuan melalui SMS atau email ke rincian kontak yang diberikan oleh Nasabah, atau melalui pemberitahuan dalam Aplikasi (in-app notification), atau dengan cara lainnya yang Bank anggap tepat.
g. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari penggunaan Aplikasi yang tidak sesuai dengan instruksi penggunaan Aplikasi yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Nasabah dalam memberikan instruksi Transaksi melalui Aplikasi.
x. Xxxxxxx wajib memastikan bahwa nomor ponsel dan Kode Keamanan Nasabah tidak digandakan, dibagikan kepada orang lain dan disalahgunakan dalam bentuk apapun oleh orang yang tidak berhak di mana Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi apakah nomor ponsel dan Kode Keamanan yang digunakan dalam mengotorisasi suatu Transaksi, benar-benar diberikan oleh pihak yang berwenang dan diberikan kuasa oleh Nasabah.
i. Dalam hal Nasabah menggunakan pengidentifikasi Biometrik sebagai Kode Keamanan, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa data Biometrik yang digunakan oleh Nasabah sebagai Kode Keamanan adalah data Biometrik yang asli dan aktual serta milik Xxxxxxx sendiri.
j. Untuk Perangkat yang dimana Nasabah memberikan izin kepada Perangkat-nya untuk menyimpan Kode Keamanan, maka Nasabah bertanggung jawab untuk senantiasa memastikan bahwa Perangkat yang dipergunakannya tidak mengandung malware, virus, bukan merupakan Perangkat yang telah dimodifikasi atau direkayasa balik, atau telah dilakukan tindakan yang menimbulkan resiko keamanan pada Perangkat tersebut. Segala risiko dan kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data Kode Keamanan milik Nasabah atau kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan Perangkat dan Kode Keamanan yang tersimpan di dalamnya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
k. Bank berhak menentukan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per Transaksi dan batas/limit nominal per hari (nominal maksimum per hari). Nasabah dapat mengakses informasi ini pada Aplikasi dan/atau media komunikasi resmi lainnya milik Bank.
x. Xxxxxxx wajib melaporkan Transaksi yang tidak Nasabah kenal atau apabila Nasabah mencurigai bahwa akses Nasabah atas Aplikasi Nasabah telah diambil alih oleh pihak lain yang tidak berwenang, sesegera mungkin dengan menghubungi Layanan Nasabah sejak Nasabah mengetahui adanya Transaksi tidak dikenal tersebut atau ditemukannya indikasi pengambilalihan akses Nasabah atas Aplikasi oleh pihak lain yang tidak berwenang.
x. Xxxxxx instruksi dari Nasabah yang dijalankan Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan ini, yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas adanya instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan Transaksi yang dimaksud.
n. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti pelaksanaan instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi.
o. Nasabah bertanggung jawab untuk:
● memastikan bahwa seluruh instruksi yang diberikan Nasabah melalui Aplikasi, adalah akurat dan lengkap;
● memastikan bahwa Nasabah senantiasa memiliki dana yang cukup pada Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), agar
Bank dapat menjalankan instruksi Transaksi yang Nasabah berikan, sebagaimana relevan;
● memastikan bahwa setiap instruksi yang diberikan tidak diubah-ubah atau dibatalkan setelah instruksi tersebut telah Kami terima dan/atau Kami proses; dan
● Mematuhi Syarat Layanan Perbankan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.11. Reward Program
a. Nasabah dapat menerima reward dari Bank atas pelaksanaan Transaksi, sesuai dengan ketentuan Reward Program Bank yang Nasabah ikuti dari waktu ke waktu.
b. Setiap Reward Program memiliki ketentuan khusus termasuk namun tidak terbatas pada: periode berlaku, jenis reward, cara perolehan, cara pengambilan/ penukaran, dan sebagainya. Ketentuan masing-masing Reward tersebut berlaku kepada Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. Nasabah dapat mengakses, membaca dan memahami ketentuan masing-masing reward melalui Aplikasi dan/atau media komunikasi lain Bank.
x. Xxxxxxx setuju bahwa Bank berhak untuk membatalkan pemberian reward kepada Nasabah apabila Bank menemukan bahwa telah terdapat indikasi pelanggaran atas Syarat Layanan ini, atau pelaksanaan Transaksi terindikasi merupakan transaksi menipu, atau yang mengelabui sistem atau memanipulasi kualifikasi pemberian reward, yang ditentukan pada Reward Program. Dalam hal demikian, Xxxxxxx mengakui, menyetujui, dan memahami, bahwa Bank berhak mengupayakan pengembalian reward yang telah diberikan kepada Nasabah, dengan cara-cara sebagaimana yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
d. Jika Reward Program dalam bentuk after tax (telah dipotong pajak) dan pajaknya telah dibayarkan oleh Bank, maka, Nasabah wajib melaksanakan ketentuan perpajakan atas adanya pemotongan pajak tersebut di antaranya dengan melaporkan adanya pertambahan penghasilan dari perolehan reward tersebut, dan kelalaian Nasabah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Nasabah, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
3. PERANGKAT DAN KEAMANAN
3.1. Anda akan dapat mengakses Aplikasi dengan mengunduh dan memasang Aplikasi pada Perangkat Anda.
3.2. Anda bertanggung jawab atas keamanan Perangkat Anda, dengan memastikan bahwa Perangkat Anda tidak dipergunakan, diakses, atau berada di bawah kekuasaan pihak yang tidak berwenang, di antaranya dengan selalu mengunci Perangkat Anda, dan tidak meninggalkan Perangkat Anda di lokasi dimana Perangkat Anda dapat dikuasai oleh pihak lain yang tidak berwenang.
3.3. Anda akan memerlukan Kode Keamanan untuk melakukan login, aktivasi perangkat, dan pelaksanaan tiap-tiap Transaksi sebagaimana diperlukan oleh Kami untuk keperluan otentikasi dan otorisasi. Untuk menjaga kenyamanan Anda dalam bertransaksi, Kami dapat memperbaharui dan menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan yang diperlukan sebagaimana diterapkan melalui Aplikasi atau melalui serangkaian langkah dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank
3.4. Tata Tertib Penggunaan Kode Keamanan:
a. Nasabah wajib membuat PIN yang kuat sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh Bank dan tidak boleh menggunakan kombinasi yang dapat dengan mudah ditebak, atau menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir dan nomor yang berurutan;
b. apabila dilakukan dengan menggunakan pengidentifikasi Biometrik, Nasabah wajib menggunakan wajah dan/atau sidik jari Nasabah sendiri yang asli dan aktual serta bukan merupakan foto atau bentuk cetakan lainnya sebagai Kode Keamanan menggunakan pengidentifikasi Biometrik;
c. OTP hanya diberikan oleh Bank kepada Nasabah dan Nasabah wajib merahasiakan, dilarang membagikan atau menyebabkan dapat diketahuinya kode OTP yang diberikan oleh Bank kepada pihak lain yang tidak berwenang;
d. Bank tidak pernah meminta Nasabah(-Nasabahnya) atau melalui perwakilan-perwakilannya untuk meminta Nasabah(-Nasabahnya) membagikan baik kode OTP ataupun Kode Keamanan lainnya yang dipergunakan Nasabah, dan Nasabah wajib untuk selalu berhati-hati dalam mengakses Aplikasi dan tidak membagikan Kode Keamanan dengan pihak manapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai perwakilan Bank.
3.5. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Kode Keamanan dan wajib menerapkan Prinsip Kehati-hatian untuk mencegah kerugian, pencurian, pemalsuan, atau penggunaan yang tidak sah atas Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital.
3.6. Sebagai tindak lanjut pengamanan atas Aplikasi dan Rekening Tabungan Nasabah, Bank akan melakukan pemblokiran sementara atas Aplikasi secara otomatis apabila Nasabah gagal atau salah memasukan PIN dan/atau pengidentifikasi Biometrik pada saat mengakses Aplikasi, atau melakukan langkah-langkah lainnya yang wajar untuk menghindari adanya akses atau Transaksi tidak sah pada Aplikasi di perangkat Anda.
3.7. Xxxxxxx juga harus melaporkan sesegera mungkin ketika Xxxxxxx mencurigai atau mengetahui:
a. bahwa Perangkat atau Kode Keamanan telah hilang, dicuri, dan/atau disalahgunakan;
b. bahwa terdapat pihak ketiga yang tidak berwenang mengetahui Kode Keamanan; atau
c. jika terdapat akses yang tidak terotorisasi atau dilakukan oleh pihak selain Anda, terhadap salah satu Layanan Perbankan Digital yang tersedia melalui Aplikasi.
3.8. Apabila Xxxxxxx menginformasikan kepada Kami bahwa Kode Keamanan telah dibobol, Kami dapat meminta Nasabah untuk mengubah Kode Keamanan.
3.9. Seluruh instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah dengan memasukan atau menggunakan Kode Keamanan yang sesuai, akan Kami anggap sebagai instruksi yang sah dari Nasabah, dan Nasabah setuju dan mengerti bahwa informasi tersebut setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan dianggap sebagai otorisasi tegas oleh Nasabah untuk Kami menjalankan instruksi termasuk di antaranya instruksi Transaksi.
3.10. Terkait penggunaan Perangkat untuk mengakses Aplikasi, Nasabah harus memastikan bahwa:
a. Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi bebas dari kerusakan elektronik, kerusakan mekanis atau kerusakan data, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/dilarang oleh penyedia layanan telekomunikasi;
b. Penggunaan yang layak pada Perangkat pribadi Nasabah seperti pemasangan anti-virus, anti-malware, dan perangkat lunak firewall terbaru yang terus diperbarui dan dioperasikan dengan anti-virus terbaru; dan
c. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi Perangkat dan/atau peralatan lain, atau mengunduh aplikasi yang dilarang, yang dapat meningkatkan kerentanan Perangkat terhadap virus dan malware.
3.11. Bank akan senantiasa menjaga performa Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi untuk selalu dapat diakses dan tersedia untuk Nasabah, dan Nasabah mengetahui bahwa Layanan Perbankan Digital akan tersedia secara daring melalui jaringan internet atau secara elektronik yang disediakan oleh penyedia jasa pihak ketiga, seperti layanan penyedia kelistrikan, jaringan internet atau komunikasi yang mungkin tidak terbebas dari adanya gangguan. Dalam hal ini, Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kegagalan atau ketidak tersediaan layanan, kerusakan fungsi elektronik/mekanis, gangguan lainnya yang mungkin disebabkan oleh atau terjadi pada layanan yang disediakan oleh penyedia jasa pihak ketiga tersebut, sepanjang Bank telah melakukan langkah-langkah yang wajar sebagai penyedia Aplikasi.
3.12. Demi alasan keamanan, pengembangan produk Layanan Perbankan Digital, dan/atau penyesuaian sistem operasi, Bank berhak dan akan dari waktu ke waktu melakukan perawatan dan pembaruan versi Aplikasi, dan Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perangkat Anda dapat menjalankan Aplikasi (yang akan kami perbarui dari waktu ke waktu). Anda menerima segala akibat yang timbul dikarenakan Perangkat Anda tidak mampu menjalankan Aplikasi yang kami perbaharui demi alasan keamanan,
4. REKENING DORMAN, PEMBLOKIRAN, DAN PENUTUPAN REKENING
4.1. Rekening Dorman
a. Apabila tidak terdapat Transaksi berupa pendebetan atau pengkreditan (di luar transaksi yang dibebankan melalui sistem Bank seperti: pengkreditan bunga simpanan, pendebetan pajak atas bunga simpanan, meterai dan biaya-biaya yang Kami bebankan) yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, Kami akan menganggap bahwa Rekening Nasabah merupakan Rekening yang tidak aktif (“Rekening Dorman”).
b. Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi pada Rekening Dorman, kecuali Transaksi(-Transaksi) yang terkait dengan pemungutan biaya, transfer dana masuk, pembayaran kewajiban/pinjaman dan penerimaan bunga.
x. Xxxxxxx dapat melakukan Aktivasi Rekening Dorman dengan menghubungi Layanan Nasabah untuk mengajukan permintaan aktivasi Rekening Dorman atau dengan cara lain yang ditentukan Bank seperti namun tidak terbatas pada fitur yang ada pada Aplikasi.
d. Kami, berhak untuk melakukan Pemblokiran, jika Rekening Anda menjadi Rekening Dorman dan Anda tidak melakukan aktivasi kembali Rekening Dorman sebagaimana Kami tentukan pada Syarat Layanan Perbankan ini. Dalam hal saldo Nasabah nihil, maka Kami berhak melakukan Penutupan secara permanen atas Rekening Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
e. Kami akan menyediakan informasi mengenai Pemblokiran atau Penutupan Rekening kepada Nasabah melalui Aplikasi dan/atau media komunikasi yang Kami tentukan dari waktu ke waktu.
4.2. Pemblokiran
a. "Pemblokiran" adalah penonaktifan Rekening untuk jangka waktu tertentu, dimana Nasabah tidak akan dapat mengakses Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital, termasuk mengakses Rekening dan melakukan Transaksi kecuali yang berkaitan dengan pemungutan biaya, transfer dana masuk, dan penerimaan bunga.
b. Pemblokiran berlaku terhadap seluruh dan/atau sebagian dari Layanan Perbankan Digital yang dipergunakan oleh Nasabah, termasuk di antaranya Rekening(-Rekening) yang tersedia daripadanya, dan dengan demikian apabila Nasabah terkena Pemblokiran, Nasabah tidak akan dapat mengakses seluruh dan/atau sebagian dari Layanan Perbankan Digital melalui Aplikasi dan melakukan Transaksi apapun pada Rekening.
c. Pemblokiran dapat terjadi karena salah satu atau lebih hal-hal berikut ini:
i. Akses Nasabah terhadap Aplikasi terblokir sementara akibat gagal memasukkan PIN dan/atau pengidentifikasi Biometrik yang benar saat mengakses Aplikasi.
ii. Bank meyakini bahwa Rekening Nasabah telah disalahgunakan, termasuk namun tidak terbatas, untuk mengakomodasi dan/atau mendukung kegiatan kriminal dan/atau Rekening Nasabah terlibat dalam kegiatan/tujuan penipuan dan/atau fraud yang berkaitan dengan Rekening Nasabah dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Nasabah
akses, termasuk kegiatan apapun yang menyebabkan kerugian atau kerusakan bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank;
iii. Nasabah:
1) memberikan data/informasi yang Kami anggap mencurigakan atau diragukan kebenarannya;
2) memberikan data/informasi yang palsu/tidak benar/tidak sah/tidak lengkap;
3) tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Kami; dan/atau
4) terkena sanksi screening yang diimplementasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
iv. Profil data Nasabah cocok dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan/atau daftar proliferasi senjata pemusnah massal;
v. Adanya permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
vi. Rekening Nasabah menjadi Rekening Dorman, dan berdasarkan kebijakan Bank, Bank memutuskan untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening Nasabah.
vii. Nasabah meminta Bank untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening-nya untuk tujuan keamanan atau tujuan lainnya. Dalam hal Nasabah meminta sendiri Pemblokiran Rekening Nasabah, Nasabah akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa permintaan Pemblokiran memang terbukti diberikan Xxxxxxx selaku pemilik Rekening yang sah. Atas permintaan Pemblokiran, Bank akan melakukan tinjauan dan verifikasi atas permintaan tersebut, dan berdasarkan pertimbangannya sendiri, Bank akan memutuskan untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening tersebut atau tidak.
viii. Bank harus melakukan Pemblokiran untuk keamanan Rekening karena Bank menemukan indikasi terjadinya insiden keamanan terhadap Rekening Nasabah.
ix. Bank menemukan indikasi bahwa Rekening Nasabah digunakan untuk melakukan suatu tindakan yang merupakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat Layanan Perbankan, atau Bank menemukan indikasi bahwa Nasabah melanggar salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat Layanan Perbankan ini.
d. Pemblokiran Rekening akan menyebabkan Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi pada Rekening yang diblokir, sampai dengan Rekening Nasabah diaktifkan kembali.
e. Bank akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai Pemblokiran melalui Aplikasi atau melalui media komunikasi yang Nasabah beritahukan kepada Bank pada saat melakukan Registrasi, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
f. Bank akan tetap memberikan bunga dan membebankan biaya (jika ada) atas Rekening yang terblokir termasuk pajak bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah apabila Nasabah mengalami Pemblokiran Rekening.
h. Bank berhak melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah Bank dapat mengakhiri atau melanjutkan Pemblokiran atau secara permanen melakukan Penutupan Rekening Nasabah.
4.3. Penutupan Rekening
a. “Penutupan Rekening” adalah penonaktifan Rekening secara permanen dari Layanan Perbankan Digital
b. Anda dapat melakukan Penutupan Rekening dengan menghubungi Bank melalui kontak yang tertera di Layanan Nasabah, dan disertakan dengan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukan bahwa Anda merupakan Nasabah yang sah sebagai pemilik rekening Bank atau melalui cara lainnya sesuai dengan kebijakan Bank termasuk namun tidak terbatas melalui Aplikasi.
c. Bank akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap permintaan Penutupan Rekening yang diterima, dan Bank berhak menolak permintaan Penutupan Rekening, apabila Nasabah masih memiliki utang atau kewajiban yang belum Nasabah lunasi kepada Bank.
d. Dalam hal Bank menyetujui permohonan Penutupan Rekening yang Nasabah ajukan, maka:
i. Nasabah akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lain yang timbul dari Penutupan Rekening (apabila ada) yang akan dipotong dari Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;
ii. Nasabah menyetujui bahwa bunga berjalan atas Penutupan Rekening yang dilakukan tidak akan dikreditkan ke Rekening Nasabah akan menjadi hak Bank;
iii. Nasabah wajib menarik sisa saldo pada Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) atau mentransfernya ke rekening bank lain; dan
iv. Nasabah tidak dapat lagi menggunakan Layanan Perbankan Digital dari Bank.
e. Apabila Xxxxxxx tidak menarik sisa saldo pada Rekening Tabungan Utama, Rekening Tabungan Tambahan (Saku), atau mentransfernya ke rekening bank lain karena alasan apapun, maka Penutupan tidak dapat dilakukan.
f. Bank juga berhak, menurut kebijakannya sendiri, melakukan Penutupan, dalam hal terjadi peristiwa sebagai berikut:
i. Bank menerima permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan status Pemblokiran menjadi Penutupan atau secara langsung melakukan Penutupan;
ii. Bank menentukan, bahwa berdasarkan kebijakan internal Bank yang secara ketat dianggap tepat oleh Bank, untuk melakukan Penutupan;
iii. Nasabah:
1) Nasabah tidak memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan Syarat Layanan Perbankan ini.
2) meninggal dunia,
3) pailit, tidak mampu, dan gagal membayar jumlah yang terutang kepada Bank,
4) berada di bawah perwalian karena kondisi tertentu; dan/atau
5) tidak memiliki hak untuk mengatur, mengurus, atau menyimpan kekayaan
g. Dalam hal Bank melakukan Penutupan Rekening karena adanya permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bank berhak untuk tidak mengungkapkan alasan di balik penutupan tersebut, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Tindakan Penutupan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada pasal 4.3 huruf (f), akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan Penutupan yang berlaku di Bank secara terpisah.
i. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak mengupayakan pelunasan utang atau kewajiban Nasabah kepada Bank, dari rekening Nasabah lainnya yang terdaftar di Bank sesuai dengan tata cara yang diatur pada Syarat Layanan Perbankan ini.
x. Xxxxxxx Penutupan dilakukan sebagai akibat Nasabah meninggal dunia, sisa saldo Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) yang telah dipotong dengan utang atau kewajiban Nasabah kepada Bank (jika ada) akan dibayarkan kepada pihak/ahli waris/pengganti yang ditunjuk secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bank dengan ini berhak, namun tidak diwajibkan, untuk meminta dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan sebelum melakukan transfer atas saldo tersebut.
k. Dalam hal terjadi perselisihan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pengganti yang ditunjuk atau antara beberapa pihak yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah, Bank berhak menunda pembayaran dan/atau melakukan pemblokiran rekening dan/atau Layanan Perbankan Digital, hingga Bank menerima pemberitahuan perihal tercapainya penyelesaian antara pihak yang berselisih tersebut, atau adanya putusan pengadilan mengenai hal tersebut.
5. CATATAN TRANSAKSI
5.1. Kami dapat menerbitkan laporan atau advis konfirmasi untuk Rekening Anda, dalam bentuk apapun yang ditentukan oleh Kami, dan dengan cara maupun pengiriman yang Kami tentukan dari waktu ke waktu. Jika tidak terdapat aktivitas pada Rekening Anda, Kami dapat memilih untuk tidak menerbitkan laporan atau advis apapun.
5.2. Nasabah akan memeriksa laporan atau advis konfirmasi yang dikirimkan oleh Bank. Jika Anda tidak mengajukan keberatan terkait laporan atau advis konfirmasi yang oleh Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi, maka Nasabah dianggap telah memverifikasi dan menyetujui keakuratan dari semua informasi yang tercantum dalam laporan atau advis konfirmasi tersebut. Apabila Nasabah apabila memiliki masukan, keluhan, pengaduan dan pemberitahuan lebih lanjut terhadap laporan atau advis konfirmasi tersebut, disampaikan melalui Layanan Nasabah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Syarat Layanan ini.
5.3. Setiap rekaman, laporan atau catatan lainnya yang dibuat oleh Kami atas setiap instruksi yang diterima dari Nasabah adalah bukti yang final dan konklusif dari instruksi tersebut, kecuali dalam hal terjadinya kesalahan nyata yang terbukti dilakukan oleh Kami.
5.4. Nasabah menyetujui bahwa setiap catatan yang disimpan dalam bentuk elektronik merupakan dokumen tertulis asli dan Nasabah mengerti dan setuju atas keabsahan, keberterimaan atau keberlakuannya catatan tersebut dibuat dalam bentuk elektronik.
6. BUNGA
6.1. Bunga dapat dibayarkan pada saldo kredit dari Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) dengan suku bunga yang ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu. Kami dapat tidak membayar bunga pada suatu Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), jika syarat saldo minimum (yang dapat ditentukan oleh Kami) tidak dipenuhi.
6.2. Kami akan memiliki wewenang, menurut kebijakan mutlak Kami sendiri, untuk menentukan suku bunga yang berlaku bagi setiap Rekening Tabungan Utama dan Rekening Tabungan Tambahan (Saku), dan akan memberitahukan Nasabah atas suku bunga tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Penghasilan pada bunga akan diberlakukan berdasarkan peraturan pajak yang berlaku.
6.3. Kami dapat mengubah suku bunga yang berlaku bagi setiap Rekening Tabungan Utama dan Rekening Tabungan Tambahan (Saku) dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku dalam bentuk dan menggunakan media/sarana pemberitahuan yang ditentukan oleh Bank.
7. BIAYA JASA
7.1. Bank dapat mengenakan biaya tambahan dan mengubah biaya yang telah ada sebelumnya untuk Transaksi dan/atau akses apapun terhadap Layanan Perbankan Digital sesuai dengan kebijakan Bank. Bank akan menyediakan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut melalui situs web milik Bank dan/atau Aplikasi dan/atau media/sarana lainnya yang dimiliki Bank sebagaimana tersedia dari waktu ke waktu.
7.2. Nasabah diwajibkan untuk membayar setiap biaya yang berlaku sehubungan dengan penggunaan Transaksi dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Kami sediakan kepada Nasabah.
7.3. Bank berhak untuk mendebet Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah sewaktu-waktu atas biaya atau beban yang jatuh tempo dan terutang oleh Nasabah kepada Kami, dan Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi yang muncul dari kegagalan pendebetan tersebut, yang diakibatkan tidak tersedianya dana pada Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku).
7.4. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk memotong dana pada rekening lainnya milik Nasabah yang terdaftar pada Bank dengan setiap biaya yang masih harus dibayar dan yang belum dipotong oleh Bank karena dana di Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah tidak mencukupi, sesuai dengan pasal 11 Syarat Layanan Perbankan mengenai Perjumpaan Utang.
7.5. Bank berhak untuk mendebet biaya atas penggunaan Layanan Perbankan Digital oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi bulanan, pembebanan biaya penerbitan materai elektronik yang wajib dipungut oleh Bank kepada Nasabah, dan/atau biaya transfer dana dan/atau Transaksi lainnya yang dilakukan Nasabah melalui Aplikasi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank. Terkait biaya sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini, Nasabah menyetujui dan memahami bahwa Bank akan menyampaikan pemberitahuan mengenai pengenaan biaya kepada Nasabah, melalui media komunikasi yang dimiliki oleh Bank.
7.6. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan Transaksi melalui Aplikasi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka biaya yang telah didebet tidak dapat dikembalikan.
7.7. Xxxxxx perubahan dan pengenaan biaya atas penggunaan Layanan Perbankan Digital serta batas/limit nominal Transaksi transfer dana, akan diberitahukan kepada Nasabah melalui Aplikasi atau media komunikasi lainnya yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
7.8. Jika Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dibebankan atas suatu Transaksi, Nasabah bertanggung jawab untuk membayar PPN tersebut di samping semua jumlah terutang. Nasabah akan membebaskan dan/atau melepaskan Bank dari setiap dan segala tuntutan dan/atau klaim untuk semua pembayaran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk Kami pungut dan potong sehubungan dengan PPN tersebut.
8. KOREKSI
8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi-informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Anda.
8.2. Bank berhak untuk melakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
a. Terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), Anda menerima pengkreditan pada saldo Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi;
b. Terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau
c. Terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang.
8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (b) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan.
8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima secara langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud.
8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu.
8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), dan informasi relevan lainnya pada Rekening Anda, dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan dan didasarkan pada informasi dan bukti yang valid.
9. PERNYATAAN DAN JAMINAN
9.1. Anda menyatakan dan menjamin, setiap saat, bahwa:
a. Anda memiliki kapasitas dan wewenang hukum yang penuh untuk membuka, memelihara dan mengoperasikan Aplikasi, Rekening, dan mempergunakan
Layanan Perbankan Digital yang Kami sediakan untuk Anda, serta memberikan instruksi sehubungan dengan hal tersebut.
b. Anda memiliki kuasa dan telah memperoleh seluruh kewenangan, persetujuan, lisensi atau perizinan yang diperlukan untuk menyetujui Syarat Layanan Perbankan ini, dan Anda akan memastikan hal yang sama tetap berlaku sepenuhnya;
c. kewajiban Anda berdasarkan Syarat Layanan Perbankan ini adalah sah, mengikat dan dapat diberlakukan dan Anda tidak akan melanggar perjanjian, kewenangan, persetujuan, lisensi, atau perizinan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Anda tidak akan menggunakan salah satu atau lebih Rekening atau Layanan Perbankan Digital, dengan cara yang akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Syarat Layanan Perbankan ini, atau pedoman atau persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Bank;
e. Anda bertindak untuk kepentingan Anda sendiri (yaitu Anda adalah penerima manfaatnya) dan Aplikasi, Rekening Tabungan Utama, dan Rekening Tabungan Tambahan (Saku) merupakan sepenuhnya milik Anda sebagai prinsipal dan bukan sebagai wali amanat, agen, atau orang yang ditunjuk. Dalam hal ini, Anda juga mengakui bahwa Kami tidak harus mengakui orang lain selain Anda yang memiliki kepentingan dalam Aplikasi atau Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku);
f. Anda tidak menahan informasi apapun, dan seluruh informasi yang anda berikan kepada Kami adalah benar, akurat dan lengkap dan jika terdapat perubahan dalam informasi yang diberikan, Anda akan melaporkan perubahan itu sesegera mungkin kepada Kami;
g. Anda tidak akan:
i. menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap dalam bentuk apapun; atau
ii. setuju untuk menerima atau menyetujui untuk memberikan suap dalam bentuk apapun.
h. Anda akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information) antara Indonesia dan negara yurisdiksi mitra kerjasama Bank yang berlaku (apabila ada dan sebagaimana relevan), termasuk melaporkan nilai rekening dan penghasilan serta informasi lainnya dari Anda ke negara yurisdiksi dimana mitra didirikan, sebatas dan sebagaimana diwajibkan dan diperbolehkan oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Anda tidak memiliki kekebalan dari yurisdiksi pengadilan apapun atau dari proses hukum;
j. Anda menerima risiko sehubungan dengan seluruh penggunaan dan akses Anda kepada Aplikasi, Rekening, dan Layanan Perbankan Digital yang Kami sediakan untuk Anda; dan
k. Anda akan memberikan Kami bantuan, informasi, atau dokumen apapun yang mungkin Kami butuhkan dari waktu ke waktu (baik bagi Kami untuk mematuhi kewajiban Kami berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk bertindak berdasarkan instruksi Anda, untuk pengoperasian Aplikasi, Rekening atau Layanan Perbankan Digital, atau untuk tujuan lainnya sebagaimana diperbolehkan oleh hukum yang berlaku).
10. PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
10.1. Pemberitahuan, informasi, dokumen dan komunikasi akan dikirimkan dengan cara yang dianggap tepat oleh Kami, termasuk melalui Aplikasi menggunakan pemberitahuan layar (push notification) yang dikirimkan ke ponsel Nasabah.
10.2. Menjadi tanggung jawab Xxxxxxx untuk mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk mengizinkan Aplikasi untuk mengirimkan pemberitahuan layar ke ponsel Nasabah. Nasabah mengakui bahwa, apabila langkah-langkah tersebut tidak diambil, Nasabah setuju untuk mengesampingkan hak-nya untuk mendapatkan pemberitahuan dari Bank dan bersedia apabila pemberitahuan disampaikan kemudian hari berdasarkan permintaan Nasabah kepada Bank.
10.3. Bank dapat memantau dan merekam semua atau sebagian komunikasi Nasabah dengan Bank melalui Aplikasi dengan tujuan untuk kendali mutu, layanan pelanggan, keamanan, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dan tujuan-tujuan yang sah lainnya, yang mana dengan ini Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank melakukan perekaman tersebut.
10.4. Setiap pemberitahuan dari Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah, pada saat pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Bank, baik melalui Aplikasi atau media komunikasi lainnya yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu
11. JAMINAN DAN PERJUMPAAN UTANG
11.1. Tanpa mengurangi hak-hak Bank lainnya, Bank dapat, tanpa persetujuan sebelumnya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah (sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku):
a. melakukan perjumpaan utang (set-off) seluruh uang dalam Rekening Tabungan Utama Nasabah atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), untuk seluruh jumlah yang jatuh tempo dan terutang kepada Bank, bahkan jika Nasabah mungkin mengalami kerugian atau pengurangan dalam jumlah pokok yang terutang karena perjumpaan utang tersebut; dan/atau
b. menggabungkan atau mengkonsolidasikan jumlah dalam seluruh rekening milik Nasabah yang terdaftar di Bank termasuk Rekening Tabungan Utama Nasabah dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku) yang terdaftar pada Layanan Perbankan Digital dan melakukan perjumpaan utang atas uang dan saldo kredit Nasabah di dalam rekening-rekening tersebut terhadap kewajiban kolektif Nasabah.
11.2. Seluruh jumlah yang disetorkan oleh Xxxxxxx tunduk pada hak gadai bankir yang memberikan keuntungan bagi Bank dan dipegang oleh Bank sebagai jaminan berkelanjutan untuk pelepasan kewajiban Nasabah.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
12.1. Paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar dan logo dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya yang ada di masa sekarang dan di masa depan dalam Aplikasi, Layanan Perbankan Digital, dan konten terkaitnya; termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, pengetahuan teknis atau teknik sehubungan dengan Aplikasi dan fungsi, sistem (secara bersama-sama, “Kekayaan Intelektual”) kecuali untuk informasi yang berkaitan dengan Akun Anda atau informasi pribadi anda dalam kapasitas Anda sebagai Nasabah Kami, hanya dimiliki oleh Kami atau dilisensikan untuk digunakan oleh Kami. Anda tidak boleh menggunakan atau mereproduksi Kekayaan Intelektual dengan cara dan dalam bentuk apapun.
12.2. Tunduk pada Syarat Layanan Perbankan ini, Bank memberi Anda, selama jangka waktu Syarat Layanan Perbankan, lisensi yang pribadi, terbatas, dapat dicabut kembali, tidak dapat dipindahtangankan dan tidak eksklusif untuk memungkinkan akses dan penggunaan Aplikasi pada peralatan apapun yang digunakan oleh Anda. Anda tidak dapat membuat sub-lisensi dari lisensi ini atau hak lainnya yang diberikan berdasarkan Syarat Layanan.
12.3. Tidak ada bagian dari Akun maupun Layanan yang dapat direproduksi, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, dipertautkan (hyperlinked), atau ditransmisikan dengan cara apapun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank. Anda tidak boleh merekayasa kembali atau berusaha mengekstraksi kode sumber perangkat lunak yang diberikan kepada Anda oleh Kami sehubungan dengan Aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami.
13. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB
13.1. Xxxxxxx, ahli waris Nasabah, atau penerus hak nya yang lain, membebaskan Bank dari setiap gugatan dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun, termasuk gugatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun juga, dalam hal:
a. terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan Bank ataupun kemampuan Bank untuk mengantisipasinya, yang menyebabkan Bank kehilangan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya;
b. sebagai akibat pelaksanaan instruksi atau perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah;
c. apabila Bank menunda, membatalkan, atau menolak melaksanakan instruksi dari Nasabah (dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah), atau melakukan Pemblokiran, Penutupan, pendebetan Rekening Nasabah, karena Bank mencurigai adanya indikasi tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidaksahan, atau ketidakwajaran terhadap instruksi atau Transaksi pada Rekening, atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dari Nasabah, terkait identitas palsu, data fiktif, ketidakbenaran data yang disampaikan Nasabah kepada Bank;
d. berupa penurunan nilai dana pada Rekening yang disebabkan pemotongan/pembebanan nilai pajak yang ditanggung oleh Nasabah tetapi wajib dipungut oleh Bank;
e. jika Bank menjadi korban suatu tindak pidana yang melibatkan dan/atau dilakukan oleh Nasabah;
f. sebagai akibat Bank menjalankan instruksi atau perintah pejabat yang berwenang menurut undang-undang;
g. sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan-pemberitahuan yang harus diterima Bank dari Nasabah terkait dengan Rekening dan/atau Data KYC, termasuk keterlambatan pemberitahuan mengenai pihak ahli waris/keluarga Nasabah/pihak yang berkepentingan mengenai kondisi Nasabah yang meninggal dunia/koma/sakit keras/menjadi tidak cakap hukum/dipailitkan;
h. sebagai akibat atau konsekuensi hukum dari penempatan dana pada yang bersumber dari tindak pidana baik yang dilakukan Nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan Nasabah dan/atau Rekening Nasabah;
i. jika permintaan data, dokumen, bukti Transaksi dan informasi lainnya terkait dengan Rekening dan Transaksi telah melewati masa retensi/pemeliharaan/pencatatan yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diatur ketentuan hukum yang berlaku.
13.2. Anda mengakui dan setuju bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas seluruh Rekening Anda, dan bahwa Kami menerima seluruh data dan informasi yang Anda unggah atau beritahukan melalui Aplikasi atau media resmi yang Kami miliki, dengan “sebagaimana adanya” dan Anda mengetahui serta menyetujui bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau ketersediaan informasi yang Anda unggah tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada apakah informasi tersebut merupakan informasi terkini dan terbaru. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan NPWP, sebagaimana relevan. Selanjutnya Xxxxxxx bersedia untuk menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut.
13.3. Layanan disediakan “sebagaimana adanya” dan “sebagaimana tersedia” dan tanpa jaminan, klaim, atau pernyataan apa pun yang dibuat oleh Bank, baik secara tegas, tersirat maupun yang diwajibkan oleh undang-undang sehubungan dengan layanan, termasuk, namun tidak terbatas pada jaminan mutu, performa, ketiadaan pelanggaran, kelayakan jual, atau keselarasan untuk tujuan tertentu, dan bahwa tidak ada jaminan yang diciptakan dalam perilaku bertransaksi sebelumnya, perilaku transaksi berulang atau praktek dagang.
13.4. Anda mengakui bahwa Anda menanggung seluruh risiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan, dan Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan seluruh Kode Keamanan yang Anda miliki, dan Anda tidak akan menuntut Kami atas segala kerugian yang disebabkan oleh kegagalan Anda dalam menjaga kerahasiaan PIN atau Kode Keamanan tersebut.
13.5. Anda tidak diperkenankan untuk:
a. menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum, membuat ulang, mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Aplikasi (termasuk sistem pendukung dan layanan di
dalamnya), kecuali sebagaimana diperbolehkan dalam Syarat Layanan Perbankan ini,
b. memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia perangkat lunak atau bagian dari Layanan Perbankan Digital kepada pihak ketiga dengan cara apapun sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun materi pada atau terkait dengan Layanan Perbankan Digital yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi yang Kami miliki lainnya tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kami atau pemilik hak yang memberikan lisensi hak-nya kepada Kami,
d. menghapus setiap hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam Aplikasi,
e. merekayasa ulang atau mengakses Aplikasi dan/atau sistem pendukungnya untuk:
i. membangun produk atau layanan tandingan;
ii. membangun produk dengan menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafis sejenis, atau
iii. menyalin ide, fitur, fungsi, atau grafis,
iv. meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web crawlers, web robots, web indexers, bots, virus, worm, atau aplikasi lain sejenis dan segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja Aplikasi,
v. menggunakan robot, spider, pencarian situs/aplikasi pengambilan kembali, atau perangkat manual atau otomatis lainnya atau proses untuk mengambil, indeks, "tambang data" (data mine), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari Aplikasi dan isi yang terdapat di dalamnya.
13.6. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank atas setiap perubahan data maupun pembaruan atas rincian data yang Nasabah unggah atau beritahukan dalam rangka Registrasi dan bersedia untuk menyerahkan nya kepada Bank, untuk Bank melakukan pemutakhiran data Nasabah. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah untuk menginformasikan kepada Bank perihal perubahan dan/atau pembaruan data Registrasi Nasabah tersebut dan melepaskan serta membebaskan Bank dari konsekuensi yang muncul dari kelalaian tersebut.
13.7. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Syarat Layanan Perbankan ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian Kami, atas penipuan atau atas tanggung jawab lain yang tidak dapat dibatasi dan/atau dikecualikan berdasarkan undang-undang.
13.8. Setiap pengunduhan data dari sistem Kami yang Anda lakukan, dilakukan atas risiko Anda sendiri, dan Kami tidak menjamin bahwa data tersebut atau sistem Kami bebas dari virus komputer atau kode, agen, program, atau makro lain yang berbahaya, destruktif, atau merusak.
14. MASUKAN, KELUHAN, PENGADUAN, DAN PEMBERITAHUAN
Seluruh permintaan informasi, permintaan layanan, pengaduan dan klaim terkait dengan Akun Anda, Aplikasi, dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya, dan Syarat Layanan Perbankan ini, wajib disampaikan hanya melalui Layanan Nasabah. Layanan Nasabah dapat dihubungi melalui kontak-kontak resmi Kami sebagai berikut:
14.1. Melalui email pada alamat xxxx@xxxxxxxxx.xx; atau
14.2. Menghubungi hotline Kami di 1500333 dengan tarif sesuai dengan operator telekomunikasi masing-masing.
Pengaduan dan atau keluhan anda akan Kami layani berdasarkan syarat dan ketentuan yang dapat anda temukan di xxx.xxxxxxxxx.xx.
15. GANTI RUGI
Anda setuju untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Bank serta para pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, agen, mitra merek/co-brander atau mitra lainnya, dan karyawan Kami (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak yang Dijamin”), dengan biaya Anda sendiri, dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tindakan, proses dan tuntutan serta semua kewajiban, ganti rugi, pembayaran, penalti, denda, biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya jasa hukum yang wajar dan pengeluaran lain sehubungan dengan penyelesaian perselisihan) yang dipikul oleh Para Pihak yang Dijamin, yang timbul dari atau sehubungan dengan:
a. pelanggaran Anda terhadap ketentuan dalam Syarat Layanan ini atau kebijakan atau pedoman yang dirujuk dalam Syarat Layanan ini;
b. penggunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Anda;
c. pelanggaran yang Anda lakukan terhadap undang-undang atau hak pihak ketiga; atau
d. penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh Anda.
16. KETERPISAHAN
Jika suatu ketentuan dalam Syarat Layanan ini dianggap melanggar hukum, tidak sah, atau karena alasan apa pun tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum di suatu yurisdiksi, maka ketentuan tersebut harus dianggap dipisahkan dari Syarat Layanan ini, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya di yurisdiksi tersebut, atau keabsahan dan keberlakuan ketentuan tersebut berdasarkan hukum di yurisdiksi lain.
17. HUKUM YANG MENGATUR
17.1. Anda setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat Layanan Perbankan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
17.2. Syarat Layanan Perbankan ini diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memandang pertentangan di antara ketentuan hukum yang ada di dalamnya. Setiap perselisihan, perbedaan pendapat, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat Layanan Perbankan ini terhadap atau yang berkaitan dengan Kami atau Para Pihak yang Dijamin berdasarkan Syarat Layanan Perbankan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ini akan diserahkan kepada, dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
18. KETENTUAN LAIN-LAIN
18.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, memberikan dan/atau mengungkapkan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga yang antara lain merupakan penyedia jasa, konsultan, auditor, sub kontraktor, otoritas atau instansi yang berwenang dan menaungi kegiatan usaha Bank seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atau pihak ketiga lainnya untuk keperluan:
a. proses identifikasi, verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk kepentingan pemberian fasilitas dan/atau produk yang disediakan oleh Bank;
b. manajemen risiko Bank;
c. penegakan hukum berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang berwenang; dan/atau
d. untuk keperluan pelaporan, analisis, verifikasi dan validasi data, serta pihak yang terkait sehubungan dengan tindakan korporasi perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi atas bisnis Bank dan/atau untuk tujuan lainnya yang diperlukan oleh Bank, dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
18.2. Verifikasi Data KYC Oleh Mitra
a. Dalam melakukan verifikasi Data KYC Nasabah, Bank menggunakan data pihak ketiga yang disediakan oleh PT Indonesia Digital Identity (“Mitra”), yang diproses Mitra melalui layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Mitra (“Layanan Mitra”).
b. Untuk tujuan sebagaimana yang disebutkan pada huruf (a) di atas serta guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, beserta perubahan, penambahan, dan turunan-turunannya yang berlaku dari waktu ke waktu, Nasabah sepakat untuk menggunakan Layanan Mitra, dan mendaftar sebagai pengguna Layanan Mitra serta memberikan kuasa kepada Bank untuk
meneruskan Data KYC Nasabah kepada Xxxxx, sebagai data yang dipergunakan Nasabah untuk mendaftar Layanan Mitra.
x. Xxhubungan dengan penggunaan Layanan Mitra, dengan ini Nasabah menyatakan setuju terhadap dan untuk terikat pada syarat dan ketentuan Layanan Mitra yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikasi Elektronik (Subscriber Agreement) serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certificate Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui xxxxx://xxxx.xxxx.xx.
18.3. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, deskripsi, dan persetujuan secara elektronik dalam Registrasi, setiap dokumen pendukung yang terkait dengan Aplikasi, Rekening dan/atau Layanan Perbankan Digital yang digunakan, setiap instruksi pengoperasian Aplikasi, penggunaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Digital, setiap kewenangan yang Anda berikan kepada Kami adalah sah dan mengikat secara hukum.
18.4. Anda dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa:
a. Kami berhak menguji validitas data yang diberikan pada saat Registrasi, dan berhak meminta data tambahan yang Kami anggap perlu;
b. Kami telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan Perbankan Digital Kami yang akan Anda gunakan, dan Anda telah sepenuhnya memahami konsekuensi, termasuk manfaat, kerugian, risiko, dan biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital.
18.5. Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami dan mengetahui risiko yang timbul dari Transaksi, yang diproses melalui Perangkat atau transaksi terkait lainnya, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas semua Transaksi yang Kami lakukan sesuai dengan instruksi yang Anda berikan, Syarat Layanan Perbankan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
18.6. Kegagalan, keterlambatan, dan/atau penundaan Bank untuk menjalankan hak nya yang timbul dari Syarat Layanan Perbankan ini, atau penundaan Bank untuk meminta Nasabah memenuhi Syarat Layanan Perbankan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Bank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat Layanan Perbankan ini.
18.7. Semua kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat Layanan Perbankan ini diberikan dengan hak substitusi, dan selama kewajiban Nasabah kepada Bank belum sepenuhnya diselesaikan, kewenangan tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri dengan alasan apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada alasan-alasan yang ditetapkan dalam Pasal 1813 dan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait pencabutan kuasa secara sepihak, karena kewenangan tersebut merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari Syarat Layanan Perbankan ini.
18.8. Pengakhiran syarat dan ketentuan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai diperlukannya persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan atau mengakhiri lebih cepat Syarat Layanan Perbankan ini.
18.9. Nasabah setuju untuk bekerja sama dengan Kami dalam investigasi atau proses pengadilan apapun, termasuk mengizinkan Kami atau badan pengawas untuk memiliki akses ke Perangkat Nasabah yang mungkin sewajarnya diminta. Nasabah harus bekerja sama dalam menjawab pertanyaan apapun terkait dengan aspek Layanan, yang mungkin diajukan oleh Kami, pengadilan, maupun badan pengawas manapun.
18.10. Xxxxxxx menyatakan dan menjamin bahwa:
a. ia telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat Layanan ini;
b. ia setuju untuk mengikatkan dirinya pada Syarat Layanan ini;
c. semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kami; dan
d. Kami telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik dari, dan Nasabah memahami seluruh konsekuensi dalam menggunakan, Layanan Bank, serta manfaat, risiko, dan biaya yang melekat pada Layanan Kami.
18.11. Apabila Syarat Layanan Perbankan ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan terdapat ketidakkonsistenan atau kontradiksi dengan versi Bahasa Indonesia, Para Pihak sepakat bahwa yang berlaku dan mengikat adalah Syarat Layanan Perbankan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dalam seluruh terjemahan, tafsiran, dan/atau pelaksanaannya.
18.12. Syarat Layanan ini telah disesuaikan dengan dan tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Bank atau Nasabah melakukan penyesuaian atau melakukan tindakan tertentu yang terkait dengan Transaksi, maka ketentuan tersebut dianggap telah tercantum di dalam Syarat Layanan Perbankan ini dan secara otomatis berlaku terhadap Transaksi wajib dilakukan oleh Bank atau Anda/Nasabah.
18.13. Dengan mengklik “lanjut” saat proses pendaftaran, Nasabah memahami bahwa Xxxxxxx sedang memberikan persetujuan Nasabah secara elektronik, yang Nasabah maksudkan untuk memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama, seperti apabila Nasabah membubuhkan nama dan tanda tangan Nasabah secara manual.