MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 713 /KPTS/M/2022
TENTANG
PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi bidang jasa konstruksi, perlu adanya dasar penetapan biaya dan komponen biaya dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 30J ayat (3), Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
b. bahwa untuk menjamin kualitas sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, serta keberlanjutan usaha lembaga sertifikasi profesi dan lembaga sertifikasi badan usaha perlu dilakukan evaluasi terhadap standar biaya sertifikasi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI.
KESATU : Menetapkan komponen dan besaran biaya sertifikasi
kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan besaran biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi dan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, disusun berdasarkan:
a. biaya pelaksana uji kompetensi kerja;
b. biaya operasional; dan
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi profesi.
KETIGA : Besaran biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, disusun berdasarkan:
a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
b. biaya operasional;
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
KEEMPAT : Besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja
konstruksi dibedakan berdasarkan:
1. jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
2. jenis permohonan, yang terdiri atas:
a. permohonan baru; dan
b. permohonan perpanjangan.
3. metode pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang meliputi luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring) atau hybrid, dan onsite.
4. dalam hal permohonan kenaikan kualifikasi atau jenjang, mengacu pada besaran biaya permohonan baru (luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring) atau hybrid).
5. besaran biaya untuk jenis permohonan baru dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, tercantum dalam Lampiran pada Tabel
1 dan Tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mencakup:
a. honorarium Asesor Kompetensi;
b. biaya Tempat Uji Kompetensi Mandiri dan Tempat Uji Kompetensi di Tempat Kerja untuk jenjang kualifikasi 1 (satu) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dengan metode luring;
c. biaya sewa alat dan biaya material praktik sederhana untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dengan metode luring;
d. biaya paket data Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dengan metode daring;
e. biaya pembuatan dan/atau penggandaan materi uji dengan metode luring;
f. biaya administrasi;
g. biaya overhead cost LSP;
h. biaya pengembangan SDM;
i. biaya pemeliharaan aplikasi/database;
j. biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Kompetensi;
k. pajak pertambahan nilai (PPN); dan
l. biaya pajak lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
KEENAM : Biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak termasuk:
a. biaya Tempat Uji Kompetensi Sewaktu untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi atas permohonan baru dengan metode luring;
b. biaya sewa alat konstruksi mekanis dan yang bersifat spesialis dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk permohonan baru dengan metode luring dan hybrid; dan
c. biaya akomodasi dan transportasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dengan metode luring, hybrid, dan onsite.
KETUJUH : Ketentuan terkait Tempat Uji Kompetensi Mandiri
dan Tempat Uji Kompetensi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Tempat Uji Kompetensi Sewaktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
untuk:
a. jenjang 1 (satu) dilakukan secara luring atau
onsite;
b. jenjang 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) dilakukan secara luring atau onsite, daring, atau hybrid; dan
c. jenjang 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) dapat dilakukan secara luring, daring, atau hybrid.
KESEMBILAN : Biaya Tempat Uji Kompetensi untuk jenjang
kualifikasi 4 (empat) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi atas permohonan baru dan permohonan perpanjangan dengan metode luring dan hybrid sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf a, mengacu pada satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor pada paket kegiatan fullday setara pejabat eselon III sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi.
KESEPULUH : Biaya akomodasi dan transportasi Asesor
Kompetensi untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dengan metode luring dan onsite sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM huruf c, mengacu pada satuan biaya
penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat eselon III/golongan IV dan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) untuk kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi.
KESEBELAS : Dalam hal pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja
konstruksi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi, rincian besaran biaya dan tahapan pembayaran tagihan biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUABELAS : Dalam hal TUK, alat, dan/atau material
sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dan TUK sewaktu serta alat konstruksi mekanis dan spesialis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM disediakan atau difasilitasi dari keuangan negara maka sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dikenakan biaya dengan metode pelaksanaan onsite.
KETIGABELAS : Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dibedakan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Tabel 6 dan Tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPATBELAS : Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan 1 (satu) besaran biaya baik untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per subklasifikasi.
KELIMABELAS : Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi.
KEENAMBELAS : Pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
KETUJUHBELAS : Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tidak termasuk:
a. biaya surveilans tidak terjadwal;
b. biaya tinjauan lapangan pada saat melakukan sertifikasi, atau banding, atau surveilans (apabila diperlukan); dan
c. biaya banding terhadap hasil sertifikasi.
KEDELAPAN BELAS : Biaya surveilans tidak terjadwal sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf a, dibebankan kepada badan usaha jasa konstruksi meliputi honorarium Asesor Badan Usaha per badan usaha jasa konstruksi dan biaya tinjauan lapangan apabila diperlukan.
KESEMBILANBELAS : Biaya tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf b, meliputi biaya akomodasi dan transportasi Asesor Badan Usaha yang merupakan kesepakatan badan usaha jasa konstruksi dan LSBU yang diatur dalam perjanjian sertifikasi dan/atau mengacu pada satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat eselon III/golongan IV dan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) untuk kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi dengan metode at-cost.
KEDUAPULUH : Besaran biaya banding sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf c, atas hasil sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh LSBU terlisensi disusun berdasarkan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Badan Usaha per subklasifikasi.
KEDUAPULUH SATU : Rincian besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja
jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan besaran biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yang terdiri atas:
A. sertifikasi kompetensi kerja konstruksi terbagi menjadi besaran:
1) biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja;
2) honorarium Asesor Kompetensi yang merupakan bagian dalam biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; dan
3) biaya dan Tahapan Pembayaran Tagihan Biaya pada Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis
B. sertifikasi badan usaha jasa konstruksi terbagi menjadi besaran:
1) biaya Sertifikasi Badan Usaha;
2) honorarium Asesor Badan Usaha untuk sertifikasi yang merupakan bagian dalam biaya Sertifikasi Badan Usaha;
3) honorarium Asesor Badan Usaha dalam pelaksanaan surveilans terjadwal yang merupakan bagian dalam biaya Sertifikasi Badan Usaha atau surveilans tidak terjadwal; dan
4) honorarium Asesor Badan Usaha untuk Banding atas hasil Sertifikasi Badan Usaha;
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
KEDUAPULUH DUA : Keputusan Menteri ini dapat dilakukan evaluasi
berkala setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan inflasi pada tahun berjalan.
KEDUAPULUH TIGA : Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini,
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUAPULUH EMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 713/KPTS/M/2022 TENTANG
PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI
A. SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI
1. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI
a. PERMOHONAN BARU
Tabel 1. Rincian Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (Permohonan Baru)
Jenjang Kualifikasi | Luring (Rp.) | Hybrid (Rp.) | Daring (Rp.) | Onsite (Rp.) |
Jenjang 9 | 3.500.000 | 3.250.000 | 3.000.000 | - |
Jenjang 8 | 2.500.000 | 2.250.000 | 2.000.000 | - |
Jenjang 7 | 1.500.000 | 1.375.000 | 1.250.000 | - |
Jenjang 7 (freshgraduate) | 700.000 | 650.000 | 600.000 | - |
Jenjang 6 | 1.000.000 | 850.000 | 700.000 | 325.000 |
Jenjang 5 | 900.000 | 775.000 | 650.000 | 325.000 |
Jenjang 4 | 800.000 | 700.000 | 600.000 | 325.000 |
Jenjang 3 | 700.000 | 600.000 | 500.000 | 250.000 |
Jenjang 2 | 600.000 | 525.000 | 450.000 | 250.000 |
Jenjang 1 | 500.000 | - | - | 250.000 |
Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk permohonan baru meliputi:
1) Luring, yaitu Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan secara tatap muka langsung bertempat pada Tempat Uji Kompetensi.
2) Daring, yaitu Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan secara daring/online melalui aplikasi video telekonferensi.
3) Hybrid, yaitu Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan secara daring/online melalui aplikasi video telekonferensi dan uji praktek dapat dilakukan melalui tatap muka atau rekaman video.
4) Onsite, yaitu Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan secara tatap muka langsung antara Asesor
Kompetensi dengan Asesi yang sedang bekerja di lokasi kerja (proyek konstruksi) atau yang dilaksanakan bukan bertempat di TUK LSP.
5) Permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (freshgraduate) yang sudah mengikuti pelaksanaan kegiatan kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran dan SIBIMA Konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk jenjang ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
b. PERPANJANGAN SERTIFIKAT
Tabel 2. Rincian Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (Perpanjangan)
Jenjang Kualifikasi | Luring (Rp.) | Hybrid (Rp.) | Daring (Rp.) |
Jenjang 9 | 2.250.000 | 2.000.000 | 1.750.000 |
Jenjang 8 | 1.750.000 | 1.500.000 | 1.250.000 |
Jenjang 7 | 1.250.000 | 1.125.000 | 1.000.000 |
Jenjang 6 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 5 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 4 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 3 | 450.000 | 400.000 | 350.000 |
Jenjang 2 | 450.000 | 400.000 | 350.000 |
Jenjang 1 | 450.000 | - | - |
2. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI
Tabel 3. Rincian Honorararium Asesor Kompetensi (per Asesor)
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx | Permohonan Baru (Rp.) | Permohonan Baru Onsite (Rp.) | Perpanjangan (Rp.) | |
Honorarium per Asesor | Total Honorarium | |||
Jenjang 9 | 375.000 | 750.000 | - | 375.000 |
Jenjang 8 | 300.000 | 600.000 | - | 300.000 |
Jenjang 7 | 225.000 | 450.000 | - | 225.000 |
Jenjang 7 (freshgraduate) | 225.000 | 225.000 | - | - |
Jenjang 6 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 5 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 4 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 3 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 2 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 1 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Tabel 4. Rincian Ketentuan Jumlah Asesor Kompetensi dan Peserta Asesmen
No | Jenjang | Jumlah Asesor | Peserta |
1 | Jenjang 1 | 1 (satu) Asesor Kompetensi | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 35 (tiga puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
2 | Jenjang 2 | 1 (satu) Asesor Kompetensi | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 35 (tiga puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
3 | Jenjang 3 | 1 (satu) Asesor Kompetensi | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 35 (tiga puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
4 | Jenjang 4 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode onsite dan metode perpanjangan | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 15 (lima belas) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
5 | Jenjang 5 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode onsite dan metode perpanjangan | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 15 (lima belas) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
6 | Jenjang 6 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode onsite dan metode perpanjangan | ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 15 (lima belas) orang per hari ● 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 25 (dua puluh lima) orang per hari untuk metode onsite |
7 | Jenjang 7 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode perpanjangan | 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
8 | Jenjang 7 freshgraduate | 1 (satu) Asesor Kompetensi | 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
9 | Jenjang 8 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode perpanjangan | 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
10 | Jenjang 9 | ● 2 (dua) Asesor Kompetensi ● 1 (satu) Asesor Kompetensi untuk metode perpanjangan | 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
3. BESARAN BIAYA DAN JUMLAH ASESOR KOMPETENSI
a. Besaran biaya asesor kompetensi yang tercantum dalam Tabel 3 telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dan Tabel 2.
b. Rincian ketentuan jumlah Asesor Kompetensi dan jumlah Asesi pada pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
c. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dengan metode luring dan onsite harus melibatkan/menugaskan Asesor Kompetensi yang berada di wilayah pelaksanaan sertifikasi dimaksud.
d. Dalam hal tidak terdapat asesor kompetensi yang dibutuhkan di wilayah setempat, maka pelaksanaan sertifikasi dengan metode luring dan onsite dapat melibatkan asesor kompetensi dari wilayah pelaksanaan terdekat yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
e. Dalam hal metode luring dan onsite tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya asesor di wilayah pelaksanaan dan di wilayah terdekat maka dapat dilaksanakan secara daring atau hybrid.
4. RINCIAN BESARAN BIAYA DAN TAHAPAN PEMBAYARAN TAGIHAN BIAYA PADA PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI YANG BEKERJA SAMA DENGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
a. Tahapan pembayaran tagihan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh LSP yang bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi meliputi:
1) pembayaran biaya tahap pertama; dan
2) pembayaran biaya tahap kedua.
b. Pembayaran biaya tahap pertama dilakukan atas komponen biaya administrasi dan dibayarkan setelah pendaftaran calon peserta sertifikasi kompetensi kerja dengan rincian besaran sebagaimana tercantum pada Tabel 5.
Tabel 5. Besaran Biaya Tahap Pertama pada Sertifikasi Kompetensi Kerja
Jenjang Kualifikasi | Permohonan Baru | Perpanjangan | |||
Luring (Rp.) | Daring atau Hybrid (Rp.) | Onsite (Rp.) | Luring (Rp.) | Daring atau Hybrid (Rp.) | |
Jenjang 9 | 400.000 | 300.000 | - | 200.000 | 200.000 |
Jenjang 8 | 250.000 | 200.000 | - | 150.000 | 125.000 |
Jenjang 7 | 150.000 | 125.000 | - | 125.000 | 75.000 |
Jenjang 7 (freshgraduate) | 75.000 | 75.000 | - | - | - |
Jenjang 6 | 75.000 | 75.000 | 50.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 5 | 75.000 | 75.000 | 50.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 4 | 75.000 | 75.000 | 50.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 3 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 2 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 1 | 50.000 | - | 50.000 | 50.000 | - |
c. Pembayaran biaya tahap kedua dilakukan atas sisa biaya sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jenis permohonan dan jenjang kualifikasi yang diajukan dan dibayarkan setelah berita acara hasil uji kompetensi disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis.
B. SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
1. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
a. UMUM
Tabel 6. Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Umum)
Jenis Usaha | Kualifikasi | KPBUJKA (Rp.) | ||
Kecil (Rp.) | Menengah (Rp.) | Besar (Rp.) | ||
Jasa Konsultansi | 472.500 | 1.575.000 | 3.675.000 | 5.775.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 315.000 | 2.257.500 | 9.450.000 | 17.850.000 |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - | 21.000.000 (BUJKN) 31.500.000 (BUJKPMA) | 42.000.000 |
b. SPESIALIS
Tabel 7. Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi (Spesialis)
Jenis Usaha | Spesialis (Rp.) | ||
BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | ||
Jasa Konsultansi | Klasifikasi Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT) dan Pengujian dan Analisis Teknis (AT) kecuali Subklasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial | 1.575.000 | 5.775.000 |
Klasifikasi Pengujian dan Analisis Teknis (AT) SubKlasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial | 2.940.000 | 5.775.000 | |
Pekerjaan Konstruksi | Klasifikasi Instalasi (IN) | 7.560.000 | 17.850.000 |
Klasifikasi Konstruksi Khusus (KK) | |||
Klasifikasi Konstruksi PraPabrikasi (KP) | |||
Klasifikasi Penyewaan Peralatan (PA) | |||
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengerukan, Pekerjaan Tanah |
Jenis Usaha | Spesialis (Rp.) | ||
BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | ||
Klasifikasi Penyelesaian Bangunan (PB) | 2.257.500 | 17.850.000 | |
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Survei Penyelidikan Lapangan, dan Pemasangan Perancah (Steiger) | 2.257.500 | 17.850.000 |
2. RINCIAN HONORARIUM ASESOR BADAN USAHA Tabel 8. Rincian Honorarium Asesor Badan Usaha
Jenis | Jenis Usaha | Kualifikasi | KPBUJKA (Rp.) | Spesialis (Rp.) | |||
Kecil (Rp.) | Menengah (Rp.) | Besar (Rp.) | BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | |||
Sertifikasi | Jasa Konsultansi | 60.000 | 125.000 | 175.000 | 600.000 | 125.000 | 600.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 60.000 | 175.000 | 300.000 | 600.000 | 175.000 | 600.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - | 500.000 (BUJKN) 750.000 (BUJKPMA) | 1.000.000 | - | - | |
Banding | Jasa Konsultansi | 60.000 | 125.000 | 175.000 | 600.000 | 125.000 | 600.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 60.000 | 175.000 | 300.000 | 600.000 | 175.000 | 600.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - | 500.000 (BUJKN) 750.000 (BUJKPMA) | 1.000.000 | - | - | |
Surveilans | Jasa Konsultansi | 48.000 | 100.000 | 140.000 | 480.000 | 100.000 | 480.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 48.000 | 140.000 | 240.000 | 480.000 | 100.000 | 480.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - | 400.000 (BUJKN) 600.000 (BUJKPMA) | 800.000 | - | - |
a. Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per subklasifikasi, dihitung per subklasifikasi.
b. Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk banding, dihitung per subklasifikasi.
c. Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk Surveilans Jasa Konsultansi, Surveilans Pekerjaan Konstruksi, dan Surveilans Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dihitung per Badan Usaha.
d. Honorarium Asesor Badan Usaha untuk Sertifikasi dan Surveilans terjadwal bagi BUJK Umum telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.
e. Honorarium Asesor Badan Usaha untuk Sertifikasi dan Surveilans terjadwal bagi BUJK Spesialis telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 7.
f. Pemohon Sertifikasi membayar biaya banding pada saat pengajuan banding terhadap sertifikasi sebesar honorarium Asesor Badan Usaha untuk banding per subklasifikasi. Dalam hal Hasil Banding diterima atau dipenuhi maka LSBU akan mengembalikan biaya banding yang telah dibayarkan pemohon.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX