PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP NIRWASITA
Tanggal Efektif: 30 Mei 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Mei 2016
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP NIRWASITA (selanjutnya disebut “BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP”)
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan surat utang secara selektif.
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower, 33th Floor Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP .
Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berinvestasi.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP 9
BAB III. MANAJER INVESTASI 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN 16
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP 23
BAB VII. PERPAJAKAN 25
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 27
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 30
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 35
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 39
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 46
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 50
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 53
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
SERTA PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP 54
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 62
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu :
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.4 BAPEPAM & LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6 EFEK
Efek adalah surat berharga. sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) , Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang pertama kali.
1.9 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi ataumelalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama
periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.18 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.19 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.24 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
1.31. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan.
1.32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33. XXXXX XXXX
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP. Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.36. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.37. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Nomor 03 tanggal 2 Mei 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Nomor 14 tanggal 20 Juli 2016,
dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. notaris di Jakarta dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Nomor 04 tanggal 3 Mei 2018, dibuat di hadapan Leny, S.H., X.Xx. notaris di Bekasi (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP”), antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
PT. BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) Keuangan dari Universitas Moestopo, Jakarta dan lulus sebagai Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Selain itu,
telah mengikuti Global Leadership Business Course yang diselenggarakan oleh INSEAD (Singapore – Perancis) pada tahun 2011- 2012.
Sebelum bergabung dengan PT.BNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, Xxxxx Xxxxxxxx pernah menjabat sebagai President Director di PT. CIMB Principal Asset Management (2011-2014), Managing Director di PT. Lippo Securities Tbk (2010-2011), Marketing Director di PT Ciptadana Asset Management (2010), National Sales Divison Head di PT. Trimegah Securities, Tbk (2009-2004).
Xxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-25/BL/WMI/2009 tanggal 2 Juli 2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-287/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Wakil Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/1P/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1002/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP - 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-399/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment.
Xxxxxx Xxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Business dengan konsentrasi studi banking and finance pada tahun 2009 dari Monash University dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Monash University di tahun 2010.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia perbankan di tahun 2010 sebagai Business Performance Analyst di ANZ Bank Melbourne sampai tahun 2013, kemudian melanjutkan karir di dunia pasar modal di tahun 2013 dengan bergabung di PT. Trimegah Securities sebagai Strategic, Performance and Reporting Staff. Gilang mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Business Strategic and Corporate Communications di bulan Januari 2015, kemudian bergabung di Xxx Xxngelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Investment Analyst di bulan Maret 2016. Sejak bulan Juni 2017 Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxan, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia dengan jurusan manajemen keuangan. Pada tahun 2015 dan 2016, Xxxxx telah mendapatkan sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dan Chartered Financial Analyst (CFA).
Andre, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-297/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Xxxxx xxmulai karir dunia finansial sejak bulan Mei 2011 pada divisi keuangan di PT Astra International, kemudian pada bulan November 2011 bergabung di perusahaan private equity AAA Investment sebagai Assistant Manager. Karir di bidang Pasar Modal diawali pada bulan Februari tahun 2014 sebagai equity research analyst di PT Ciptadana Securities. Sejak November 2015, Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
Xxxxx Xxxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Xxxxxxx bergabung dalam pengelolaan investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 18 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatakan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan keputusan nomor AHU-0021358.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 16 Oktober 2017.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP- 05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 30 November 2018, PT BNI Asset Management mengelola 94 (sembilan puluh empat) Reksa Dana dengan dana kelolaan sebesar Rp 16,57 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank BNI Syariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI- SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 001.32.03/DSN-MUI/III/2014 tanggal 21 Maret 2014.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing
dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Securities.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP adalah sebagai berikut:
1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan surat utang secara selektif.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebesar :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM
NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintahPemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada saa terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Waktu pembagian hasil investasi akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya
pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | PPh tarif umum PPh final* PPh final* PPh final (20%) PPh final (0.1%) PPh tarif umum | |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Pasal 4 (1), UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh | |
Bagian laba termasuk | Bukan objek | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
pelunasan kembali | PPh | |
(redemption) yang | ||
diterima atau diperoleh | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan Kontrak | ||
Investasi Kolektif |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau
perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
c. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dan Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 45 huruf c dan d serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
a. Imbalan Jasa pengelolaan bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya-;
b. Imbalan Jasa bagi Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP atas harta kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% Maks. 0,15% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan (Redemption fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya diatas. | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas
pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
7. Memperoleh Laporan Bulanan
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
(ii) Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(iii) Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kurang dari dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
(iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari notaris yang terdaftar di OJK; dan (ii) laporan keuangan pembubaran BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang diaudit oleh akuntan, jika BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii) akta pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, dan iii) akta pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada OJKpaling lambat 602 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa disepakatinya pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dengan dokumen sebagai berikut: i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM INSPIRING EQUITY yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, dan iii) akta pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(bagian ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan
bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan batas minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening Calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Rekening : BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP Nomor 3320046385
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, maka atas permintaan
Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.9 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi
dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA NIRWASITA PENDAPATAN TETAP yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan disetujui oleh Manajer Investasi, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP
17.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription)
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
serta formulir pembelian UP
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SELESAI
MULAI
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) dan melakukan verifikasi data PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
17.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
MULAI
SELESAI
Menerima surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi dari BK
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
• Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi kepada Pemegang UP
• Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Bank Kustodian (BK)
• Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
• Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan softcopy tersebut kepada Agen Penjual
Manajer Investasi (MI)
PT. BNI Asset Management
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Menerima Formulir Pengalihan UP
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Pengalihan UP
serta Formulir
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya
1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000
Bank Kustodian
PT BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower, Lt. 33 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5
Jakarta 12940
Telp. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 0000 0000 / 0000 0000