Contract
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT AKASHA WIRA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) 1. RAPAT Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk bersama-sama disebut “Rapat”). 2. WAKTU DAN TEMPAT Rapat diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024 W a k t u : 10.00 WIB - selesai Tempat : PT Akasha Wira International Tbk Jalan Kampung Cikuda RT 001 (RT 002) RW 07 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16965 3. PESERTA RAPAT a. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat adalah (i) Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat secara elektronik pada Penitipan Kolektif Saham pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”), adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau wakilnya yang sah; (ii) Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat pada Penitipan Kolektif Saham di PT KSEI, adalah para pemegang saham yang memiliki rekening pada rekening efek suatu bank kustodian atau perusahaan efek yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau wakilnya yang sah. b. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain berdasarkan Surat Kuasa. Apabila pemegang saham diwakili oleh kuasanya, kuasa tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya dengan bukti kartu identitas penerima kuasa. c. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat dengan ketentuan bahwa suara yang dikeluarkan oleh para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Xxxxxxxan sebagai kuasa tidak dihitung dalam Rapat. d. Pimpinan Rapat dan/atau petugas registrasi berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang sah dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam menghadiri Rapat. 4. UNDANGAN Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan atau kuasanya, yang hadir dalam Rapat atas undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak untuk memberikan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. | RULES OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF AND EXTRA ORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT AKASHA WIRA INTERNATIONAL TBK (THE “COMPANY”) 1. MEETING This meeting is the Annual General Meeting of Shareholders and Extra Ordinary General meeting of Shareholders of the Company (hereinafter referred to as the “Meeting”). 2. TIME AND VENUE This Meeting will be convened on: Day/Date : Wednesday, 12 June 2024 Time : 10.00 WIB (Western Indonesian Time) until concluded Venue : PT Akasha Wira International Tbk Jalan Kampung Cikuda RT 001 (RT 002) RW 07 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16965 3. PARTICIPANT OF THE MEETING a. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are as follows: (i) For those whose shares have not been electronically registered into the Collective Custody of PT KSEI, only the shareholders whose names are registered in the Company’s Share Register as at 04.00 p.m. of 20 Mei 2024, or their authorized representative. (ii) For those whose shares are in the Collective Custody of PT KSEI, only the account holders whose names are registered as the Company shareholders in the security account of the custodian bank or securities company as at 04.00 p.m. of 20 Mei 2024 or their authorized representative. b. The shareholders of the Company may be represented in the Meeting by other shareholders or other person based on Power of Attorney. If a shareholder is represented by a proxy, such proxy must submit duly executed Power of Attorney with proof of the identity of the proxy. c. The members of the Board of Directors (“BOD”), Board of Commissioners (“BOC”) and employee of the Company may act as proxy in the Meeting, provided that the voting rights made by the BOD, BOC and employee of the Company whom acting as proxy will not be counted. d. The chairman of the Meeting and/or registration officer shall have right to ask the shareholders or their valid proxy and/or the invitee to prove their competency to attend the Meeting. 4. INVITEE Invitee is an invitee in the Meeting who is not a shareholders of the Company or its proxy, who attends the Meeting based on the invitation from the Board of Directors of the Company and does not have a right to give an opinion, raise a question or vote in the Meeting. |
1
5. PIMPINAN RAPAT a. Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (28) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. b. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah serta mengambil keputusan-keputusan yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib. 6. BAHASA Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan apabila terdapat pembicaraan yang disampaikan dalam Bahasa Inggris, maka pembicaraan tersebut akan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. 7. XXXXXX & KEPUTUSAN RAPAT Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 13 ayat (1a), mengatur bahwa Rapat dapat mendiskusikan dan memutuskan Mata Acara Rapat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan. Pasal 13 ayat (1d) Anggaran Dasar Perseroan menyatakan Rapat dapat mendiskusikan dan memutuskan Mata Acara Rapat apabila keputusan diambil berdasarkan suara setuju sedikitnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 ayat 1, mengatur bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang saham yang mewakili sedikit-dikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam Rapat. 8. TANYA JAWAB Langsung a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah diberi kesempatan untuk bertanya dan/atau menyatakan pendapat. Untuk satu Mata Acara hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau memberikan pendapat. b. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat diajukan pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan. | 5. CHAIRMAN OF THE MEEXXXX x. Pursuant to Article 12 paragraph (28) of the Articles of Association of the Company, the Meeting shall be chaired by a Commissioner member appointed by the Board of Commissioner. In the event that all members of the BOC are not present or unavailable, whereas such absence or unavailability is not necessary to be proven to any third parties, the Meeting shall be chaired by the President Director. In the event that the President Director is not present or is unavailable, whereas such absence or unavailability is not necessary to be proven to any third parties, the Meeting shall be chaired by one of the members of the Board of Directors. In the event that all of the members of the Board of Directors are not present or are unavailable, whereas such absence or unavailability is not necessary to be proven to any third parties, then the Meeting shall be chaired by a shareholder attending the Meeting as appointed from and among the persons who are present in the Meeting. b. The chairman of the Meeting can take any necessary action and take any necessary decision to keep the Meeting in order. 6. LANGUAGE The Meeting is conducted in Bahasa Indonesia and any speech in English Language will be translated into Bahasa Indonesia. 7. QUORUM & RESOLUTION OF THE MEETING Annual General Meeting of Shareholders The Article 13 paragraph (1a) of the Articles of Association of the Company stipulates that the Meeting can discuss and resolve the agenda of the Meeting if attended by shareholders representing more than ½ of the shares in the Company. the Article 13 paragraph (1d) of the Articles of Association of the Company stipulates that the meeting resolution shall be approved by more than ½ (one half) of the total number of votes validly cast in the Meeting. Extraordinary General Meeting of Shareholders Article 15 paragraph 1 of the Company's Articles of Association, stipulates that the Amendment to the Articles of Association shall be determined by the General Meeting of Shareholders, which is attended by shareholders representing at least 2/3 (two thirds) of the total number of shares issued by the Company with rights. valid votes and decisions are approved by at least 2/3 (two thirds) of the total votes cast with valid voting rights at the Meeting. 8. QUESTIONS AND ANSWER SESSION Direct a. In the agenda of the Meeting, the shareholders or their valid proxy is given rights to ask question and/or give comment. There is only one phase to ask and/or comments for one agenda. b. Questions and/or comments can only be raised in the specific time, i.e. after the presentation of the agenda of the Meeting and before the voting. Questions and/or comment must have direct connection with the agenda which has just been discussed. |
2
c. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang bermaksud mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan dengan menyebutkan nama dan jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dihadapan mikrofon. x. Xxxxx hal Ketua Rapat mengijinkan, para penanya secara bergiliran akan diminta untuk mengajukan pertanyaannya dan/atau pendapatnya, di hadapan mikrofon. Elektronik a. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”. b. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertiib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. x. Xxxx penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. 9. PEMUNGUTAN SUARA Langsung a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah mempunyai atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya yang sah diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya. b. Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk memberikan suara. x. Xxmungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dengan ketentuan sebagai berikut: (i) Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan dan petugas akan memberikan kartu suara yang telah disediakan untuk diisi dengan nama serta jumlah saham yang dimiliki/diwakilinya. Selanjutnya petugas akan mengumpulkan kartu suara. (ii) Kedua, mereka yang memberikan suara abstain diminta untuk mengangkat tangan dan petugas akan memberikan kartu suara yang telah disediakan untuk diisi dengan nama serta jumlah saham yang dimiliki/diwakilinya. Selanjutnya petugas akan mengumpulkan kartu suara. Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No. IX.J.1 mengenai Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. | c. The shareholders or their valid proxy, who intend to ask questions and/or give comment, shall be asked to raise their hands by mentioning their names and number of shares owned or represented in front of provided microphone d. If the Chairman allowed, the person asking for question will be in turn present their question and/or comment in front of microphone. Electronic a. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and or opinions at each discussion session per meeting agenda. Questions and/or opinions per event Meetings can be submitted in writing by the shareholders or the proxies by using the features chat in the 'Electronic Opinions' column available on the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving Questions and/or opinions can be made during the status of the Meeting in the 'General Meeting' column Flow Text' is "Discussion started for agenda item no. [ ]". b. Determination of the mechanism for conducting discussions per meeting agenda in writing through the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for Meetings through the eASY.KSEI application. c. For the proxies who attend electronically and will submit questions and/or opinions of their shareholders during the discussion session per agenda of the Meeting, they are required to write down the names of the shareholders and the size of their share ownership followed by related questions or opinions. 9. VOTING Direct a. Each share grants to its holder the right to cast one vote. In the event a shareholder or its proxy holds more than one share, such shareholder or its proxy will be asked to cast only once, which vote shall constitute the total number of the shares held or represented. b. The shareholders or its proxy who came after the Meeting and has been declared to be in session shall not be entitled to vote. c. The voting to resolve the resolution of the Meeting is conducted verbally by raising hand with the following procedures: (i) First, for those who disagree will be asked to raise their hand and the officer will give the available voting card to be filled in with the name and number of shares hold/represented. Simultaneously, our officer will collect the voting card. (ii) Second, for those who abstain will be asked to raise their hand and the officer will give the available voting card to be filled in with the name and number of shares hold/represented. Simultaneously, our officer will collect the voting card. According to Xxxxxxx & LK Regulation No. IX.J.1, all shareholders who abstain shall be considered as casting the same vote as the vote of the majority shareholders who cast their vote. |
3
(iii) Ketiga, mereka yang setuju tidak perlu mengangkat tangan, sehingga suara selebihnya dianggap menyetujui usulan yang diajukan. d. Kuasa pemegang saham yang sah yang diberi wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara abstain atau blanko, tetapi tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau abstain atau blanko sebagaimana dimaksud butir c (i) dan c (ii), dianggap menyetujui usulan yang diajukan tersebut. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) anggaran dasar Perseroan, ditetapkan bahwa pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang berhak mengeluarkan suara. Electronik a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. b. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Votingfor agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. 10. PROTOKOL KESEHATAN DAN KEAMANAN a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat. Protokol yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam undangan Rapat. b. Perseroan akan melakukan penilaian apakah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dapat masuk ke dalam tempat Rapat. c. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini. d. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, goody bag produk/souvenir, dan tidak menyediakan Laporan | (iii) Third, for those who agree, do no need to raise their hand, therefore the remaining vote shall be deemed to approve the proposed agenda. d. The proxy of a shareholder who is authorized by the shareholders to cast disagree or abstain, but did not raise their hand to cast disagree or abstain as mentioned in letter c (i) and c (ii), is deemed to have approved the resolution. According to the Article 13 paragraph (5) of the Company’s Articles of Association, the casting of votes in respect of a person shall be made by closed unsigned ballot and the casting of votes in respect of other matters shall be made verbally, unless otherwise decided by the Chairman of the Meeting without the objection of the shareholders who are present in the Meeting who are entitled to cast votes. Electronic a. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu. b. Shareholders who are present alone or are represented by their proxies but have not cast their votes in the Meeting agenda, then the shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote during the voting period through the E-meeting Hall screen. in the eASY.KSEI application opened by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status will be displayed "Voting for agenda item no [ ] has started" in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their proxies do not vote for a certain agenda of the Meeting until the status of the Meeting as shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", it will be considered as voting for Abstain for that point. the relevant meeting agenda. c. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company may set a policy of electronic direct voting time per agenda in the Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes per meeting agenda) and will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application. 10. HEALT AND SAFETY PROTOCOL a. For Shareholders or their proxy who will remain physically present at the Meeting, Shareholders must follow the security and health protocol determined by the Company, including the limitation of meeting participants as stated in notice of Meeting. b. The Company will evaluate whether the Shareholders or their proxy can enter the Meeting place. c. The Company will re-announce if there are changes and / or additional information related to the procedure for holding the Meeting with reference to the latest conditions. d. The Company does not provide food and beverages, product goody bags / souvenirs, and does not provide |
4
Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. 11. LAIN-LAIN Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku. | Annual Reports in physical form to Shareholders and their proxy present at the Meeting. 11. MISCELANEOUS These rules are prepared in accordance with the provision of the Company’s Articles of Association and prevailing regulations. The matter occurred during the Meeting which has not been regulated in this rules, will be determined by the Chairman with due consideration of the Company’s Articles of Association and related prevailing regulations. |
5