PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH BAHANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH GENERASI GEMILANG
Tanggal Efektif : 13 Januari 2017 Tanggal Mulai Penawaran : 16 Januari 2017
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB X).
Reksa Dana Syariah BAHANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH GENERASI GEMILANG ("BAHANA PTS GENERASI GEMILANG") adalah Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Berpendapatan Tetap Syariah, dengan berpegang pada proses investasi berbasis Syariah yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
• minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada Efek Berpendapatan Tetap Syariah antara lain surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau badan usaha milik Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara.
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada setara kas dan atau instrumen pasar uang syariah antara lain Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Berpendapatan Tetap Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk Korporasi yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA PTS GENERASI GEMILANG lainnya.
▪ BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat melakukan investasi pada Efek Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara terus menerus sampai dengan 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian PT Bank CIMB Niaga, Tbk Custodial Services Division Graha CIMB Niaga, Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250 5151 Faksimile : (021) 252 6757 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA XXXXXXX XXXXXX XXX XXXXXXXX XXXXXXXX 00
SUSUNAN PENGURUS YAYASAN ALUMNI PEDULI XXX 00
XXXXXX XXX XXXXXXXXX INVESTASI 26
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 35
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 42
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 53
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 57
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 60
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI 66
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 69
ZAKAT 72
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN 73
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH GENERASI GEMILANG.
3. BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Nomor 32 tanggal limabelas Desember tahun dua ribu enam belas (15-12-2016) yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H.,Mkn. Notaris di kota Depok, serta akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Nomor 22 tanggal limabelas Mei tahun dua ribu delapanbelas (15-05-2018) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.
4. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi
website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan
/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank CIMB Niaga Tbk, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat atau bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BAHANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH GENERASI GEMILANG agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Penempatan Dewan Pengawas Syariah pada:
a. Manajer Investasi atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357/DSN-MUI/VI/2017. Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lc, MA (Ketua dan Xxxxx Xxxxx, X.Xx (Anggota) telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 11 Desember 2015, Nomor U-363/DSN- MUI/XII/2015). Dewan Pengawas Syariah adalah Prof.Drs.H.M. Xxxxx Xxxxxxx, SH (Ketua) dan Xx. Xxxxxxx Xxxxx, SH, MH (Anggota).
9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
10. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2017 tanggal 07 Juli 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaanya yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (ii) asset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;dan/atau (iii) asset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip – Prinsip Syariah di Pasar Modal.
12. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli” adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
19. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
20. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
22. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode untuk menghitung NAB dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal, baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
29. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK
30. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
33. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 0000xxx xxxxxxxxx an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
beserta penjelasannyadan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari
38. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
40. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
41. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
43. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.
44. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
46. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil dari pembersihan kekayaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
47. REKSA XXXX XXXXXXX
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
48. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinga yang mungkin ada dikemudian hari.
49. SUB REKENING EFEK
Rekening efek BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
50. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Surat atau bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
51. Transaksi Unit Penyertaan
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
53. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap xxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx.
00. WAKALAH
“Wakalah” adalah perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
55. YAYASAN ALUMNI PEDULI IPB
Yayasan Alumni Peduli IPB adalah perkumpulan alumni Institut Pertanian Bogor (“IPB”) yang percaya bahwa masa depan bangsa sangat ditentukan dari tingkat pendidikan yang didapat. Mereka merasa bahwa negara telah banyak membantu dimasa kuliah, sehingga mereka berkewajiban untuk memberikan kembali subsidi yang telah diberikan Negara. Dengan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial untuk menyelesaikan studi mereka.
53 Transaksi Unit Penyertaan
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama
\
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
2.1 Pembentukan
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Nomor 32 tanggal limabelas Desember tahun dua ribu enam belas (15-12-2016) yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H., MKn. Notaris di Kota Depok, serta akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Nomor 22 tanggal limabelas Mei tahun dua ribu delapanbelas (15-05-2018) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara terus menerus sampai dengan 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Syariah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang
diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi
xxx Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Anggota Tim Pengelola Investasi
• ESSANTIO DENIRA
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-384/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Banfung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
2.5. Dewan Pengawas Syariah
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu:
1. XXXXXXXX XXXXXXX, Lc., MA , selaku Ketua
Pemegang gelar Master of Arts dalam konsentrasi Syariah dari Universitas Kebangsaan Malaysia dan gelar Licence dalam konsentrasi Syariah Islamiyyah dari Al Xxxxx Xxxxxxxxxx, Cairo. Pernah bekerja sebagai dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Esa Unggul dan saat ini beliau menjabat sebagai staff khusus (Asisten Pimpinan), Dewan Syariah Nasional – MUI.
2. XXX XXXXX, X.Xx, selaku anggota
Pemegang gelar magister dalam konsentrasi Keuangan Syariah dari STIE Xxxxx Xxxxxx dan gelar Sarjana Agama dari Universitas Islam xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Pernah bekerja pada PT Asuransi Jiwa Xxxxxxx Xx Xxxx dan saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Sektretariat Dewan Syariah Nasional – MUI.
2.6. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah sama dengan investasi pada reksa dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, BAHANA PTS GENERASI GEMILANG juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program-program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Yayasan Alumni Peduli IPB yaitu antara lain untuk bea siswa, pengembangan infrastruktur, operasional, penelitian di lingkungan Institut Pertanian Bogor (“IPB”).
Endowment Fund Yayasan Alumni Peduli IPB dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni IPB dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan IPB dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari Human Capital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sarana alternatif investasi yang berbentuk BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ini diharapkan pula berfungsi sebagai jembatan dan jaringan kelembagaan di dalam maupun di luar negeri untuk membentuk endowment funds yang nantinya akan digunakan untuk mendukung fasilitas riset, bea siswa, pengembangan kapasitas mahasiswa IPB, operasional Yayasan Alumni Peduli IPB, sehingga IPB dapat menjadi suatu institusi pendidikan yang mandiri dan kondusif.
Ketersediaan dana yang berkelanjutan tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi institusi pendidikan seperti IPB agar dapat terus mengembangkan kemampuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang bermutu. Dengan membantu pembentukan dan penyediaan dana abadi ini, maka berarti para investor dan para penyumbang telah turut berpartisipasi dalam mendorong ketersediaan pendidikan berkualitas di Indonesia.
Komitmen dari para alumni dan masyarakat yang peduli terhadap IPB ini akan dapat memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada almamater, bangsa dan negara. Paling tidak dengan adanya rasa kepedulian ini akan mengusik nurani dan menumbuhkan rasa kebersamaan serta tanggung jawab moral kita sebagai bagian terkecil dari bangsa ini yang punya kesempatan menimba ilmu di perguruan tinggi.
Kontribusi dari Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan disalurkan kepada Yayasan Alumni Peduli IPB pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap tahunnya berupa penambahan jumlah Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kedalam rekening reksa dana milik Yayasan Alumni Peduli IPB yang ada di dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
Ada beberapa keanggotaan yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yaitu berupa:
• Investasi Reguler (Jati) – sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya dimana investor berinvestasi pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan memperoleh hasil investasi dari kinerja BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya;
• Investasi Endowment – berupa investasi pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan kontribusi yang diambil dari management fee diperuntukkan untuk MES dimana mekanisme teknisnya akan dituangkan dalam perjanjian terpisah.
⮚ Keanggotaan Eboni – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kedalam rekening milik dari Yayasan Alumni Peduli IPB yang ada di dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
⮚ Keanggotaan Cendana – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kedalam rekening milik Yayasan Alumni Peduli IPB yang ada di dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, sedangkan seluruh pokok investasi tetap menjadi milik investor; dan
⮚ Keanggotaan Gaharu – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kedalam rekening milik Yayasan Alumni Peduli IPB yang ada di dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik investor..
Kontribusi kepada program endowment fund yaitu berupa penyaluran dalam jumlah tertentu dari imbalan jasa yang diperoleh Manajer Investasi atas nilai investasi dari investor yang memilih mengikuti program investasi endowment fund.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbalan hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan untuk Keanggotaan Cendana dan Keanggotaan Xxxxxx tidak memberikan kontribusi kepada Xxxxxan Alumni Peduli IPB. Pemegang Unit Penyertaan dapat memilih untuk menjadi investor reguler dan tidak memiliki keanggotaan yang memberikan kontribusi kepada Yayasan Alumni Peduli IPB.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, xxxxx akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 milyar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan
nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Core Plus Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 168, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxx Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Apex Fixed Income Fund, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Xxxxxxx Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal..
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 227 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 195 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia
3. PT Principal Asset Management Indonesia; dan
4. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
YAYASAN ALUMNI PEDULI IPB
5.1. Keterangan Singkat Mengenai Yayasan Alumni Peduli IPB
Yayasan Beasiswa Alumni IPB didirikan pada tahun 2016 oleh alumni IPB yang percaya bahwa masa depan bangsa sangat ditentukan dari tingkat pendidikan yang didapat. Mereka merasa bahwa negara telah banyak membantu dimasa kuliah, sehingga mereka berkewajiban untuk memberikan kembali subsidi yang telah diberikan Negara.
Bentuk pengembalian yang mereka lakukan adalah dengan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial untuk menyelesaikan studi mereka. Pendiri Yayasan Alumni Peduli IPB adalah Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxx.
▪ Visi Yayasan Alumni Peduli IPB : Memberikan yang terbaik untuk IPB
▪ Misi Yayasan Alumni Peduli IPB:
Tujuan awal pemberian beasiswa adalah agar mahasiswa menjadi lebih fokus untuk menyelesaikan studinya. Selain aspek finansial, adanya beasiswa diharapkan dapat mendorong para penerima beasiswa untuk meraih prestasi yang membanggakan baik prestasi akademik (peningkatan Indeks Prestasi maupun Indeks Prestasi Kumulatif) maupun prestasi non akademik, terutama di Institut Pertanian Bogor.
5.2. Program Yayasan Alumni Peduli IPB Program Inti
▪ Beasiswa Regular
▪ Beasiswa Unggul
▪ Technology for Indonesia
▪ Kewirausahaan Sosial
Program Lainnya
▪ Workshop & Coaching Development Beasiswa Unggul
▪ Pelatihan Kepemimpinan
Susunan Pengurus Yayasan Alumni Peduli IPB
▪ Ketua : XXXXX XXXXXXX
▪ Wakil Ketua : XXXX XXXXX XXXXXXX
▪ Sekretaris : XXX XXXXXXX
▪ Wakil Sekertaris : XXXXXXXX XXXXXX
▪ Bendahara : FIA SUFIANTI
▪ Wakil Bendahara : XXXXXX XXX XXXXXX
▪ Pelaksana Harian : XXXXXXX XXXXX
▪ Kabid Program : XXXX XXXXXXXXXX
– Anggota : XXXXXXX XXXX XXXXXXX, XXXXXXXX MULTI XXXXXXX, XXXX XXXXXX, XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX
▪ Kabid Fund Rising : XXXXX XXXXXX
– Corporate : XXXXXXXXXXXX, M. NURASYIK. ARGA PUTRA XXXXXXXXXX
– Digital Crowd : XXXXX XXXXXXXX, XXX XXXXXXXXX T
– Donation : HERDIANSAH, XXXXXX XXXXXX, XXXXXXX XXXXXX
▪ Kabid Networking : TRI MUMPUNI
a. Departemen Internasional Networking
– Ketua : XXXXXXX XXXXXX
– Anggota : XXXXX XXXXX, HENRA
b. Departemen Nasional Networking
– Ketua : XXXXX XXXXXXX
– Anggota : XXXXXX, XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, XXXXXX XXXXX
c. Departemen Alumni Networking
– Ketua : HETO SOBA
– Anggota : XXXXXX XXXXX, XXXX XXXXXXXX, XXXXX XXXXXXX. XXXX XXXXXXXXXXX
▪ Kabid Mar-Com : XXXX XXXXXXXXXX
– Anggota : XXXXX XXXXXX, M. XXXXX XXXXXX XXXXXXX, XXXXX XXXXXX, XXXXXX XXXXX XXXXXX
5.3. Alokasi Rencana Penggunaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
▪ Beasiswa
▪ Pengembangan kapasitas mahasiswa IPB
▪ Operasional Yayasan Alumni Peduli IPB
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1 Tujuan Investasi
Tujuan investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Berpendapatan Tetap Syariah, dengan berpegang pada proses investasi berbasis Syariah yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
6.2 Pembatasan Investasi
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada saat terjadinya pinjaman;
q. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
s. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
iii. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN- MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut:
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
6.3 Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
• minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada Efek Berpendapatan Tetap Syariah antara lain surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau badan usaha milik Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara.
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada setara kas dan atau instrumen pasar uang syariah antara lain Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Berpendapatan Tetap Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk Korporasi yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam bentuk kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA PTS GENERASI GEMILANG lainnya.
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat melakukan investasi pada Efek Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek BAHANA PTS GENERASI GEMILANG menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015, yaitu:
a. kebijakan investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG hanya dapat diinvestasikan pada:
1) Sukuk yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
2) Sukuk yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK;
3) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
4) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
5) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
6) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
6.4 Alokasi Aset
1. Efek Berpendapatan Tetap Syariah
Surat Berharga Syariah : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus Negara persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang asing.
Maksimum Pembelian : masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen Pasar Uang Syariah | : | minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada setara kas/dan atau instrumen pasar uang syariah antara lain Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Berpendapatan Tetap Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk Korporasi yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
Xxxxxx Xxxxx | : | Kurang dari 1 (satu) tahun. |
Denominasi | : | Rupiah (IDR) |
Maksimum Pembelian | : | Efek Syariah yang diterbitkan masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat. |
6.5 Mekanisme Pembersihan Kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
Mekanisme pembersihan kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bilamana dalam portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG terdapat Efek yang tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud secepatnya dan menyelesaikannya paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek tersebut tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih memenuhi prinsip-prinsip syariah dapat diperhitungkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan hasil yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian, setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian diinformasikan kepada para pemodal.
Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam paragraf di
atas dan informasi tentang penggunaannya sebagaimana dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulannya (jika ada).
Dalam hal terdapat selisih kurang dari harga jual Efek dalam portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG terdapat Efek selain Efek yang memenuhi prinsip-prinsip syariah maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015, OJK dapat:
i. Melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG baru;
ii. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG selain dalam rangka pembersihan kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
iii. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
iv. mewajibkan Manajer Investasi atas nama BAHANA PTS GENERASI GEMILANG menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
v. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir (i) dan butir (ii) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
vi. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada butir (iv) di atas dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulan (jika ada), atau pada 1 (satu) hari kerja berikutnya apabila hari ke-12 (duabelas) jatuh pada hari libur.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka OJK berwenang untuk mengganti
Manajer Investasi, Bank Kustodian atau memerintahkan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada butir c. di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
6.6 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.7 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek Syariah didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.8 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Syariah Bank Pemerintah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah potong pajak.
6.9 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan harus bersih dari unsur non-halal, dimana Manajer Investasi wajib memisahkan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian diinformasikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat serta dilaporkan secara transparan.
Keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Namun Manajer Investasi dapat mendistribusikan sebagian atau seluruh
keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam bentuk dividen baik berupa kas maupun penambahan Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
J. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
k. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan X.X. Xx. 00/XXX.00/0000 XX Xx. 00 Xxxxx 0000 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio
BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga dan Nilai Tukar
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut. Selain fluktuasi tingkat suku bunga nilai investasi pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG juga dapat mengalami kenaikan atau penurunan akibat dari pergerakan pada nilai tukar Rupiah Indonesia terhadap mata uang asing atau sebaliknya, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 4% (empat persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA PTS GENERASI GEMILANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. Manajer Investasi dapat memberikan sharing imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi tersebut kepada pihak ketiga.
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA PTS GENERASI GEMILANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG (jika ada).
▪ Biaya lain di mana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah pihak yang memperoleh manfaat.
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG paling lambat 00 ( xxxxxxxx xxxxx) Xxxx Xxxxx setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1 % (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama dan/atau bank kustodian lainnya, Biaya
pengalihan tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, dan/atau BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yaitu Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
f. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. tentang Laporan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG :
g. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan dan dilikuidasi; dan
h. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara periodik.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
Reksa Dana Syariah Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 11,21 | 11,63 | 4,00 | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 7,93 | 8,35 | 0,94 | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 2,28 | 2,52 | 2,68 | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,66 : 1 | 0,17 : 1 | 0,05 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA DISCOVERY FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA DISCOVERY FUND.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening BAHANA DISCOVERY FUND yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.6 Prospektus ini.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta
menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga
pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BAHANA PTS GENERASI GEMILANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : RDS BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
Bank : Bank CIMB Niaga Syariah – Menara Sudirman
Rekening Nomor 860004613000
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada bank lain. Rekening tersebut dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dikreditkan ke rekening atas nama BAHANA PTS GENERASI GEMILANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara lengkap.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa Unit Penyertaan diterbitkan.
13.9. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara berkala yang pertama.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
13.10. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
13.11 Sumber Dana Pembayaran Penjualan Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada ayat
13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI
GEMILANG pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG di Bursa Efek dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal; atau.
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru.
14.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA
PTS GENERASI GEMILANG; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.7. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Pembayaran Penjualan Kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer langsung ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan atau rekening sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan Manajer Investasi. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1 Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
15.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik;
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit BAHANA PTS GENERASI GEMILANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah
tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5 Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya.
BAB XVI
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada pihak lain karena hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Angka 16.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang- undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XVI Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
17.1. BAHANA PTS GENERASI GEMILANG berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
17.2. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA PTS GENERASI GEMILANG telah memiliki dana kelolaan;
17.3. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Notaris yang terdaftar di OJK;
17.4. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada
saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG 117 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Notaris yang terdaftar di OJK;
17.5. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari Notaris yang terdaftar di OJK;
17.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
17.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
17.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat -- persetujuan untuk melakukan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank - Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada pasal 17.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud pada pasal 17.8 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari - Notaris yang terdaftar di OJK.
17.9. Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BAHANA PTS GENERASI GEMILANG.
17.10. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat sisa setelah tanggal pembagian setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah
mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.11 Dalam hal BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
17.12. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
17.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sebagai akibat pembubaran BAHANA PTS GENERASI GEMILANG .
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA PTS GENERASI GEMILANG
Mulai
Lengkap
?
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pembelian BAHANA PTS GENERASI GEMILANG: Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
T
Y
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
Selesai
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PTS GENERASI GEMILANG (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
20.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.