DATA KERJA SAMA DAERAH TAHUN 2019
DATA KERJA SAMA DAERAH TAHUN 2019
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
1 | Perjanjian Kerjasama antara Badan Penanggulan Kota Sukabumi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi. | 1. Nomor : 05/PKS/Ekbang & KD/2019 dan 367.1/05/DPK/2019 | a. penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan; | (1) Maksud perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dan Kota sukabumi Provinsi Jawa Barat. | pembiayaan : Pembiayaan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PARA PIHAK dan/atau dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. | |||
b. pelaksanaan latihan bersama guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota pemadam; | (2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatnya kerjasama penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, meliputi: | jangka waktu: (1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditanda- tangani oleh PARA PIHAK. (2) Jangka waktu perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang akan memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerja sama ini harus menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. | ||||||
c. pelaksanaan Bawah Kendali Operasi (BKO) di luar wilayah perbatasan pada masing masing wilayah PARA PIHAK; | a.meningkatkan percepatan layanan dan kelancaran penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; | |||||||
d. data inventarisasi hydrant kota dan kantung kantung air untuk digunakan oleh PARA PIHAK saat penanggulangan | b. meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; dan | |||||||
c. meningkatkan sistem informasi manajemen pemadam kebakaran. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
2. | Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kabupaen Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Daerah Sukabumi Provinsi Jawa Barat. | Nomor : 100/ pem β phwt / 35. IX / 2019 dan Nomor : 08 / PKS / Ekbang & KD / 2019 | Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah proses kegiatan perencanaan, pembangunan permukiman, dan pengembangan Satuan Permukiman Sandalan di Kawasan Transmigrasi Taluduti Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo meliputi: | (1) Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran, serta pengembangan Satuan Permukiman Sandalan di Kawasan Transmigrasi Taluditi Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. | Pembiayaan: Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan kepada a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementrian Desa, Pembangunan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja c. Sumber dana lain yang sah dan tidak | |||
a. Penyiapan kesediaan masyarakat menerima penempatan transmigran; b. Penyusunan rencana teknis c. Legalisasi status tanah; d. Pelayanan pertanahan; e. Pembangunan permukiman dan fasilitas umum; f. Fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigra; | (2) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan pembangunan, fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran, serta pengembangan Satuan Permukiman Sandalan di Kawasan Transmigrasi Taluditi Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK. | Jangka Waktu: Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir. | ||||||
g. Pengembangan masyarakat yang menyangkut : | ||||||||
(1) Tahap penyesuaian, | ||||||||
(2) Tahap pemantapan, dan | ||||||||
(3) Tahap pemandirian; |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
3. | Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. | Nomor : 134.4/MoU- 19/Bagper/2019 dan Nomor : 15/MoU/Ekbang &KD/2019 tentang Kerja Sama antar Daerah Dalam Pelayanan Publik | a. Pendidikan. b. Kesehatan. c.Perhubungan. d.Ketenteaman,ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. e.Pertanian. f.Perikanan. g.Perdagangan. h.Penanaman modal. i.Pariwisata j.pekerjaan umum dan penataan ruang. k.Tenaga kerja. l.Kepemudaan dan olahraga. m.Sosial. n.Pangan o.Lingkungan hidup. p.Komunikasi dan informatika. q.Koperasi,usaha kecil dan menengah. r.Kebudayaan. | a. Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka pelayanan publik yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di kedua daerah. b. Kesepakatan Bersama ini Bertujuan untuk meyelaraskan dan mensinergikan urusan pemerintahan antar daerah khususnya pelayanan publik di kedua daerah. | Pembiayaan: (1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PARA PIHAK serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing. (2)Dalam hal pelaksanaan kesepahaman Bersama ini membebani Daerah dan masyarakat dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset Daerah, maka harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada PARA PIHAK. | |||
Jangka waktu: (1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) Setiap 6 bulan sekali PARA PIHAK dapat mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
4. | Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Jawa Barat | 20/MoU/Ekbang &KD/2020 Tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020- 2023 | Ruang lingkup Kerja Sama Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2023 dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintahan yaitu : a.Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. b.Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. c.Urusan Pemerintahan Pilihan. d.Penunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintah. | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan kerja samapembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2023 (2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yag dimiliki oleh masing-masing Daerah guna meningkatkan kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat yang berkeadilan. | Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. | |||
Jangka Waktu :Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. |
2. KERJASAMA DAERAH DENGAN PIHAK KE TIGA
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
1. | Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Universitas Pertamina Jakarta | Nomor: 01/MoU/Ekbang &KD/2019 dan Nomor: 0002/UP- R/MOU/I/2019 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Tanggal: 01 Februari 2019 | a. Pendidikan; | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat; | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah tercapainya peningnkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. | Jangka waktu: (1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. | ||||||
c. Pengabdian dan pemberdaya masyarakat; | (2) Kesepakatan Bersama ini akan diadakan evaluasi secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. | |||||||
d. Bidang-bidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
2. | Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Universitas XXX Xxxxxxx Bogor | Tanggal: 11 Februari 2019 Nomor: 02/MoU/Ekbang &KD/2019 dan Nomor: 468/K.12/UIKA/2 019 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi : | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
a. Pendidikan; | (2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK | ||||||
b. Penelitian; | ||||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
3. | Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Institut Pertanian Bogor. | Tanggal: 11 Pebruari 2019 Nomor : 03/MoU/Ekbang &KD/2019 tentang Penyelenggaraa n dan Pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) IPB di Kota Sukabumi. | a. penyelenggaraan dan pengembangan PSDKU IPB Kampus Sukabumi untuk Program Studi tingkat Diploma III, yaitu : 1. Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya; 2. Teknologi Manajemen Ternak; 3. Teknologi Industri Benih ; 4. Komunikasi; 5. Ekowisata; dan 6. Manajemen Agribisnis. | (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah menyelenggarakan dan mengembangkan PSDKU IPB Kampus Sukabumi. | Jangka Waktu: Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. | |||
b. pelaksanaan Penyelenggaraan Program Pendidikan vokasi Diploma III selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016. | (2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan tinggi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi di Jawa Barat. | Evaluasi: PARA PIHAK secara bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun, untuk menetapkan langkah-langkah tindaklanjut yang dianggap perlu, agar diperoleh hasil Kerja Sama yang sebaik-baiknya. | ||||||
c. Selanjutnya akan dilaksanakan pembukaan Program-Program Studi lainnya sepanjang dimungkinkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan sumberdaya serta kesepakatan PARA PIHAK. Pembukaan Program-Program Studi lainnya dimaksud perlu didukung terlebih dahulu dengan Studi Kelayakan (Feasibility Study) oleh PARA PIHAK guna pengambilan keputusan yang tepat. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
4. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Universitas Muhammadiyah Sukabumi | Nomor : 04/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 544/I.O/F/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | 1. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | 2. Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
5. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Institut Manajemen Wiyata Indonesia (IMWI) | Nomor : 05/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 151/IMWI/MoU/ 04/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | (1) Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
(2) Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
(3) Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
(4) Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
6. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi (STIKES) | Nomor : 06/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 074/250/IV/STIK ES/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
7. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Persatuan Guru Republik Indonesia Sukabumi (STIE PGRI) | Nomor : 07/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 1660/PKS/STIE- PGRI/KL/VI/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
8. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasim Sukabumi (STIE PASIM) | Nomor : 08/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 059/ai/SK/STIE- PASIM/KL/IV/20 19 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
9. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Sukabumi (STAI Sukabumi) | Nomor : 09/Mou/Ekbang & KD/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | |||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
10. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Xxxxxxx βUlum (STAI XXXXXXX XXXX) | Nomor : 10/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 085/SKP/03.07/0 4/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
11. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Xxxxxxx βUlum (STISIP XXXXXXX βULUM) | Nomor : 11/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 639/B.8/STISIP- SU/IV/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
12. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Politeknik Sukabumi | Nomor : 12/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 934/POLSMI/KS/ III/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | ||||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
13. | Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI Sukabumi) | Nomor : 13/Mou/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 173/STKIP- PGRI/KL/2019 Tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | a. Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | |||
b. Penelitian; | (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. | ||||||
c. Pengabdian dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat; dan | (2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. | |||||||
d. Bidangβbidang lain yang disepakati PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
14. | Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sukabumi dengan Yayasan Rumah Zakat Indonesia | Nomor : 01.a / PKS / Ekbang & KD / 2019 Tentang Rumah Singgah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi | (1) Maksud dilakukan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka meningkatkan akses pelayanan bidang kesejahteraan dan Sodial kepada masyarakat kota sukabumi. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | ||||
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka memberikan bantuan berupa rumah tinggal sementara bagi pasien dan keluarga pasien yang harus control (rawat jalan) maupun yang tidak mendapatkan ruang rawat inap di Rumah Sakit yang dituju. | Jangka Waktu(1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
15. | Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). | Nomor : 02/PKS/Ekbang & KD/2019 dan Nomor : 1103/B18/HK/2019 Tentang Program Diklat Calon Kepala Sekolah Tahun 2019. | (1). PIHAK KESATU bermaksud melaksanakan Program Diklat Calon Kepala Sekolah dalam bentuk pendidikan dan penelitian yang akan dilaksanakan PIHAK KEDUA. | Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK. | ||||
(2). PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Diklat Calon Kepala Sekolah untuk menjadi Kepala Sekolah yang profesional di Kota Sukabumi. | Jangka Waktu: (1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. | |||||||
(2) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian- perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
16. | Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Institut Pertanian Bogor. | Tanggal: 20 Juni 2019 Nomor : 04/PKS/Ekbang&KD /2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) IPB di Kota Sukabumi. | a. penyelenggaraan dan pengembangan PSDKU IPB Kampus Sukabumi untuk Program Studi tingkat Diploma III, yaitu : | (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah menyelenggarakan dan mengembangkan PSDKU IPB Kampus Sukabumi. | JANGKA WAKTU: Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. | |||
1.Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya; 2.Tekonlogi Manajemen Ternak; 3.Teknologi Industri Benih; 4.Komunikasi; 5.Ekowisata; 6.Manajeme Agribisnis. | (2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan tinggi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi di Jawa Barat. | EVALUASI: PARA PIHAK secara bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun, untuk menetapkan langkah-langkah tindaklanjut yang dianggap perlu, agar diperoleh hasil Kerja Sama yang sebaik- baiknya. | ||||||
b. Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Pendidikan vokasi Diploma III selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016. | ||||||||
c. Selanjutnya akan dilaksanakan pembukaan Program-Program Studi lainnya sepanjang dimungkinkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan sumberdaya serta kesepakatan PARA PIHAK. Pembukaan Program-Program Studi lainnya dimaksud perlu didukung terlebih dahulu dengan Studi Kelayakan (Feasibility Study) oleh PARA PIHAK guna pengambilan keputusan yang tepat. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
17. | Kerja Sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Darutaqwa | Nomor Kerja Sama: 07/PKS/Ekbang&KD /2019 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan dan Peminjaman Sarana Berdagang Wisata Kuliner Kota Sukabumi. | Pemerintah Kota Sukabumi meminjamkan sarana berdagang kuliner kepada PT. Darutaqwa untuk para UMKM yang terdiri dari : | Kontribusi PT. Darutaqwa kepada Pemerintah Kota Sukabumi adalah memberikan bagian keuntungan sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari seluruh keuntungan bersih yang diterima. | ||||
a. 25 (dua puluh lima) gerobag kuliner; | ||||||||
b. 22 (dua puluh dua) set meja kursi; | ||||||||
c. 25 (dua pulih lima) tempat kompor, dan; | ||||||||
25 (dua puluh lima) tempat cuci piring. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
18. | Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sukabumi dengan Yayasan Rumah Zakat Indonesia | Nomor : 14 / PKS / Ekbang & KD / 2019 Tentang Rumah Singgah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi | (1) Objek dalam Perjanjian Kerjasama adalah Penyediaan Rumah Singgah | (1) Maksud dilakukan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka meningkatkan akses pelayanan bidang kesejahteraan dan Sodial kepada masyarakat kota sukabumi. | Jangka Waktu: (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh (01-1-2020) sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (31- 12-2023). (2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak. | |||
(2) Ruang Lingkup dalam Perjanjian Kerjasama | (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka memberikan bantuan berupa rumah tinggal sementara bagi pasien dan keluarga pasien yang harus control (rawat jalan) maupun yang tidak mendapatkan ruang rawat inap di Rumah Sakit yang dituju. | |||||||
Pembiayaan: (1) Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan Rumah Singgah ini menjadi beban PIHAK KESATU sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun. (2) Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (3) Pembayaran pembiayaan Rumah Singgah dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui transfer ke Bank Jabar Banten Nomor rekening 007 534 418 1001 atas nama Yayasan Rumah Zakat Indonesia. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
19. | Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan PT. Sentra Teknologi Terapan. | Nomor : 19/MoU/Ekbang &KD/2019 dan Nomor : 003/VIII/ MoU/PTSTT/201 9 tentang Penelitian, Pengembangan , Sosialisasi, Pendampingan, dan Implementasi Metode Tempat Olah Sampah Setempat untuk Listrik Kerakyatan. | a. Melakukan kajian dalam ruang lingkup waste management , waste to energy , dan hal hal terkait ketenagalistrikan; | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan untuk mensinergikan PARA PIHAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Jangka Waktu: (1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini. (2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (3) Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dengan ketentuan Pihak yang bermaksud mengakhiri Kesepakatan Bersama wajib memberitahukan secara tertulis untuk memperoleh persetujuan dari Pihak lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum rencana pengakhiran Kesepakatan Bersama ini. (4) Berakhirnya Kesepakatan Bersama karena berakhirnya jangka waktu atau diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu, tidak mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebagai akibat pelaksanaan atau pengakhiran Kesepakatan Bersama ini. | |||
b. Konsultasi, sosialisasi, penyuluhan/pelatihan, dan pendampingan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi; | (2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah mengadakan kerja sama di bidang Penelitian, Pengembangan, Sosialisasi, Pendampingan, dan Implementasi Metoda Tempat Olah Sampah Setempat Untuk Listrik Kerakyatan. | |||||||
c. Implementasi dan pengembangan Program Pengelolaan Sampah Menjadi Energi; | ||||||||
d. Pemanfaatan produk Pengelolaan Sampah Menjadi Energi oleh PIHAK KESATU; | ||||||||
e. Kegiatan lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
20. | Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Universitas Gadjah Mada | Nomor : 21/MoU/Ekbang &KD/2019 dan Nomor : 7753/UN1.P/DIT- KAUI/DN/2019 Tentang Penyelenggaraa n Pemerintahan Kota Sukabumi | a. bidang Pendidikan; | (1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk mensinergikan program-program PARA PIHAK. | ||||
b. bidang Penelitian; | (2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK untuk mengoptimalkan pembangunan di Kota Sukabumi. | |||||||
c. bidang Pengabdian kepada Masyarakat; | ||||||||
d. bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; | ||||||||
e. bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan; dan | ||||||||
f. bidang-bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK. |
3. KERJASAMA DENGAN INSTANSI LAIN
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
1. | Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sukabumi. | Nomor : 01/PKS/Ekbang&KD /2019 dan Nomor : 0012/AGA.01/UP3.S KI/2019 tentang Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Wilayah Kota Sukabumi. | 1. Mekanisme pemungutan dan pembayaran rekening listrik PIHAK KESATU dan PPJ; | 1. Menjamin kelancaran pengelolaan PPJ; | Jangka Waktu dan Pemutusan Perjanjian: (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama sampai dengan 31 Desember 2022. | |||
2. Penertiban PJU Swadaya; | 2. Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA. | (2) Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata PARA PIHAK sepakat: | ||||||
3. Meterisasi PJU; dan | 3. Melakukan pengawasan dan penertiban PJU Swadaya. | a. Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bilamana salah satu pihak tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut walaupun telah diperingatkan dengan surat teguran 3(tiga) kali berturut-turut. | ||||||
4. Pembangunan dan Pemeliharaan PJU. | 4. Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik PIHAK KESATU melalui meterisasi PJU, | b. Perjanjian ini batal dengan sendirinya atau batal demi hukum, dalam hal terdapat ketentuan perundang-undangan atau kebijakan baru dari Pemerintah yang secara nyata bisa dibuktikan menjadi penyebab Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan. | ||||||
5. Mempermudah kelancaran penyetoran PPJ dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU. | (3) Pembatalan Perjanjian Kerjasama secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dilakukan dengan menyampaikan surat pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat teguran (somasi) yang ketiga. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
2. | Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi | Nomor : 06 / PKS / Ekbang & KD / 2019 dan Nomor : B- 04/M.2.13/Gs.1/08/2 019 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara | Penyelesaian permasalahan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Perjanjian Kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan | ||||
(1) Penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang- undangan, dan diseminasi Hak Asasi Manusia. | ||||||||
(2) Penerangan hukum terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, serta tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. | ||||||||
(3) Pendampingan hukum dalam setiap tahapan tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
3. | Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi dengan Antara Digital Media. | Nomor : 09/PKS/Ekbang & KD/2019 Tentang Penyebarluasan Layanan Informasi Publik | a. Pemanfaatan lokasi untuk penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintahan, keharmonisan berbangsa dan kedaulatan Negara; | (1) Maksud Perjanjian Kerjasama adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan pendapat umum dalam mendukung pembangunan Nasional; | Jangka Waktu: (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama ini oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama berdasarkan Kesepakatan tertulis PARA PIHAK; (2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK yang berinisiatif untuk melakukan pengakhiran wajib menyampaikan rencana pengakhiran tersebut, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang direncanakan dengan menyebutkan alasan pengakhiran. | |||
b. Penyediaan dan pemanfaatan layanan berupa infrastruktur, sarana prasarana, aplikasi, data dan informasi bagi kebutuhan masyarakat dari dan oleh PARA PIHAK; | (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama adalah penyebarluasan informasi secara langsung kepada Masyarakat melalui media dalam maupun luar ruang di seluruh Indonesia. | |||||||
c. Pemanfaatan Media Dalam Ruang (TVC) dan Luar Ruang (Videotron) untuk berita dan Layanan Informasi Publik. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
4. | Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Koperasi Karyawan β PLN SKI | Tanggal: 17 Desember 2019 nomor: 11/PKS/Ekbang&KD/ 2019 tentang Pengelolaan dan Penyaluran Dana Bergulir Program Kredit Anyelir Bagi Wirausaha Baru Sukabumi Kece ( Kelurahan Entrepreneur Center) | 1. Pengelolaan Dana Bergulir Program Kredit Anyelir; | (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka Pengelolaan dan Penyaluran Dana Bergulir Program Kredit Anyelir bagi Wirausaha Baru Sukabumi KECE (Kelurahan Entrepreneur Center). | Dana: (1) Besaran Alokasi Dana Bergulir Program Kredit Anyelir yang ditempatkan pada PIHAK KEDUA oleh PIHAK KESATU sebesar Rp. 1.050.0000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) bagi Wirausaha Baru Sukabumi KECE. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019. | |||
2. Penyaluran Dana Bergulir Program Kredit Anyelir. | (2) Tujuan perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui penguatan permodalan bagi para Wirausaha baru Sukabumi KECE | Pelaksanaan: (1) Penyaluran Dana Bergulir Program Kredit Anyelir oleh PIHAK KEDUA kepada setiap Wirausaha Baru Sukabumi KECE maksimal sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (2) Jangka waktu pinjaman dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi setiap Wirausaha Baru Sukabumi KECE (paling lama 2 (dua) tahun. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
5. | Addendum Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sukabumi | Nomor : 12 / PKS / Ekbang & KD / 2019 dan Nomor : 520/KTR/V-02/1219 | Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kota Sukabumi |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
6. | Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sukabumi | Nomor : 13 / PKS / Ekbang & KD / 2019 dan Nomor : 547/KTR/V-02/1219 Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kota Sukabumi | a. Kepesertaan b. Pembayaran iuran c. Pelayanan Kesehatan | (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi (2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang baik dan optimal bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. | Pesertaan: (1) Jumlah Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini adalah sejumlah 47.177 jiwa; (2) Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana pada ayat (1) diatas berdasarkan pada hasil rekonsiliasi yang dituangkan pada berita acara nomor 3125/BA/V- 02/1219 (3) Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah wajib didaftarkan beserta seluruh anggota keluarganya, dikecualikan bagi anggota keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta segmen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendapatkan Identitas peserta yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA, sesuai tahapan pencetakan Kartu Indonesia Sehat yang ditetapkan PIHAK KEDUA. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
7. | Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat | Nomor : 14/MoU/Ekbang &KD/2019 tentang Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah di Kota Sukabumi | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah di Kota Sukabumi. | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini untuk untuk meningkatkan kualitas produk industri kecil menengah di Kota Sukabumi melalui standarisasi dan sertifikasi mutu halal. | Pembiayaan: Semua biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai program kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama. | |||
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi IKM dalam memproduksi dan menjual Produk Halal serta memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. | Jangka Waktu: Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima ) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, sehingga akan berakhir pada tanggal dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-04-2024). |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
8. | Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat | Nomor : 530 / 348 / KOPDAGRIN /IV / 2019 / 9 APRIL 2019 dan 133A / SK / LPPOM / MUI-JB / IV / 2019 tentang Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah di Kota Sukabumi | Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah Pelaksanaan Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah di Kota Sukabumi. | (1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai dasar dan aturan pelaksanaan sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah Kota Sukabumi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. | Pembiayaan: Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PIHAK KESATU atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kualitas industri kecil dan menengah melalui sertifikasi halal yang difasilitasi Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. | Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini atau sejak tanggal sembilan bulan April tahun dua ribu sembilan belas (09-04-2019), dan akan berakhir sampai dengan tanggal sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua (09-04-2022). |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
9. | Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. | Nomor : 17/MoU/Ekbang &KD/2019 | Nomor : 206/PKS-32- 72/IV/2019 tentang Persertipikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah. | a. percepatan pelaksanaan Sertifikasi atas Barang Milik Daerah berupa tanah milik/dikuasai PIHAK KESATU; | (1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan Pensertipikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah. | Jangka Waktu: Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan diadakan evaluasi setiap 1 (satu) Tahun. | ||
b. perubahan nama pada sertipikat tanah untuk atas nama PIHAK KESATU; | (2) Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan PARA PIHAK dalam Pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan percepatan pelayanan serta pemutakhiran data. | Pembiayaan: Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran PIHAK KESATU sesuai ketentuan perundang-undangan. | ||||||
c. dukungan informasi dan dokumen dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertipikat milik/dikuasai PIHAK KESATU; | ||||||||
d. pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah (BPHTB); | ||||||||
e. pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT); | ||||||||
f. dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program Strategis Nasional; | ||||||||
g. peningkatan kompetensi sumber daya manusia PARA PIHAK; dan | ||||||||
h. bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. |
NO | KSDD | KSDPK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DI KERJA SAMAKAN | KETERANGAN | ||
Wajib | Sukarela | Kesepakatan | Perjanjian | |||||
10. | Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Dompet Anak Bangsa | Nomor : 22/MoU/Ekbang &KD/2019 tentang Penggunaan Ekonomi Digial dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota Sukabumi. | a. promosi potensi unggulan Daerah; | (1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah meningkatkan penggunaan ekonomi digital dalam pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi. | Pembiayaan: Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
b. pemanfaatan layanan GO- PAY yang dikelola oleh PIHAK KETIGA sebagai metode pembayaran di lokasi-lokasi yang dikelola oleh PIHAK KESATU; | (2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah optimalisasi peran dunia usaha dalam pencapaian Misi Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. | Jangka Waktu: Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. | ||||||
c. pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil di Kota Sukabumi melalui pelatihan dan fasilitasi pemasaran; | ||||||||
d. pemberdayaan perempuan melalui pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi akses lapangan pekerjaan; | ||||||||
e. sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengurangan sampah plastik; dan | ||||||||
f. optimalisasi penggunaan dan penertiban layanan transportasi online di Kota Sukabumi; | ||||||||
program/kegiatan lain sesuai dengan Visi, Misi dan Program Unggulan Pemerintah Kota Sukabumi. |