PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PEMBANGUNAN GRAHA LESTARI INDAH, TBK MEDAN, 19 AGUSTUS 2015
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk (“Perseroan”) pada hari/tanggal Rabu, 19 Agustus 2015, Perseroan telah mengumumkan melalui harian Media Indonesia :
• Pemberitahuan mengenai rencana RUPSLB pada tanggal 13 Juli 2015.
• Panggilan atau Undangan menghadiri RUPSLB pada tanggal 28 Juli 2015.
Selanjutnya dengan memperhatikan:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
Isi Agenda pertama :
Memperoleh persetujuan para pemegang saham untuk menerima pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan.
1.1 Latar Belakang
Untuk memenuhi Pasal 20 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27 dan Pasal 8 serta 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
1.2 Penjelasan/Pendapat Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal 26 Mei 2015, Dewan Komisaris Perseroan menerima surat pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dengan alasan pribadi. Dewan Komisaris sangat memaklumi alasan beliau untuk mengundurkan diri. Selama menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Perseroan, beliau telah bekerja dengan sangat baik, penuh dedikasi dan bertanggung jawab. Perseroan sangat mengapresiasi kerja keras beliau selama menjabat dan mengucapkan terima kasih yang sebesar‐besarnya atas kerja keras dan dedikasi beliau.
Oleh karena itu, Dewan Komisaris merekomendasikan kepada para Pemegang Saham kiranya dapat menerima pengunduran diri saudari Betesda Situmorang tersebut.
1.3 Data/Materi Pendukung
Surat pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang tertanggal 26 Mei 2015.
Isi Agenda Kedua:
Memperoleh persetujuan para pemegang saham mengenai perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
2.1 Latar Belakang
Sesuai Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, dikarenakan pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan maka secara otomatis susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan. Oleh karena itu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada para pemegang saham untuk menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
2.2 Penjelasan/Pendapat Direksi dan Dewan Komisaris:
Atas pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Perseroan tidak perlu mencari pengganti Saudari Betesda Situmorang untuk menduduki jabatan Komisaris Perseroan tersebut. Dengan pengunduran diri beliau tersebut Dewan Komisaris yang masih ada sekarang ini masih cukup terwakili sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. Oleh karena itu susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah dari semula sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xx. Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx
Xxxxx Komisaris :
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Ir. Tambak Onggo Komisaris Independen : Betesda Situmorang
Menjadi sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xx. Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx
Xxxxx Komisaris :
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Ir. Tambak Onggo
2.3 Data/Materi Pendukung
Surat pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang tertanggal 26 Mei 2015.
Isi Agenda Ketiga :
Memperoleh persetujuan para pemegang saham mengenai perubahan susunan Komite Audit Perseroan.
3.1 Latar Belakang
Sehubungan dengan pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Audit, maka secara otomatis susunan Komite Audit Perseroan mengalami perubahan. Oleh karena itu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada para pemegang saham untuk menyetujui perubahan susunan Komite Audit Perseroan tersebut.
3.2 Penjelasan/Pendapat Direksi dan Dewan Komisaris
Atas pengunduran diri Saudari Betesda Situmorang dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Perseroan tidak perlu mencari pengganti Saudari Betesda Situmorang untuk menduduki jabatan Ketua Komite Audit tersebut. Dengan pengunduran diri beliau tersebut maka Dewan Komisaris akan menunjuk Komisaris Independen yang masih ada sekarang ini sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.
Oleh karena itu susunan Komite Audit Perseroan berubah dari semula sebagai berikut : Ketua : Betesda Situmorang
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxx
menjadi sebagai berikut :
Ketua : Ir. Xxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxx
Isi Agenda Keempat :
Memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi dimana dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu serta mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
4.1 Latar Belakang
Mengingat persaingan usaha di bidang perhotelan yang semakin ketat yang mengakibatkan peningkatan pendapatan Perseroan dari usaha perhotelan akan sulit meningkat secara signifikan, maka Perseroan memutuskan memperluas usaha diluar usaha Perhotelan termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang usaha Renewable Energy.
Mengingat perluasan usaha ini membutuhkan dana yang sangat besar, maka Perseroan berencana untuk menerbitkan obligasi dimana dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu serta mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
4.2 Penjelasan/Pendapat Direksi dan Dewan Komisaris
Rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi adalah sebagai upaya Direksi dalam mengumpulkan dana yang sangat dibutuhkan Perseroan untuk perluasan usaha. Perseroan berencana menerbitkan obligasi sebesar Rp. 150.000.000.000,‐ (seratus lima puluh milliar rupiah) yang dibagi dalam 150 lembar obligasi masing‐masing bernilai sebesar Rp. 1.000.000.000,‐ (satu milliar rupiah) dengan tingkat suku bunga sebesar 7% pertahun.
Sertifikat Obigasi ini akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham terlebih dahulu dan sisa obligasi yang tidak dibeli oleh para pemegang saham akan ditawarkan kepada masyarakat umum. Dana yang dikumpulkan dari penerbitan obligasi ini akan dipergunakan Perseroan untuk melakukan perluasan usaha termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan usaha Pembangkit Listrik yang memanfaatkan air sungai.
Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan kepada para Pemegang Xxxxx untuk dapat menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi dimana dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu serta mematuhi peraturan perundangan‐ undangan yang berlaku. Dengan perluasan usaha ini diharapkan pendapatan Perseroan akan meningkat secara signifikan dan kelangsungan usaha Perseroan untuk jangka panjang semakin terjamin.
Xxx Xxxxxx Xxxxxx :
Memperoleh persetujuan para pemegang saham mengenai rencana Perseroan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sei Wampu 2 melalui anak perusahaan yaitu PT Sei Wampu Energi termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatangan kontrak dan penandatangan perjanjian pinjaman dimana dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu serta mematuhi peraturan perundang‐ undangan yang berlaku.
5.1 Latar Belakang
Mengingat persaingan usaha di bidang perhotelan yang semakin ketat yang mengakibatkan peningkatan pendapatan Perseroan dari usaha perhotelan tidak dapat ditingkatkan lagi secara signifikan, maka Perseroan memutuskan mengembangkan usaha di bidang usaha Renewable Energy terutama usaha Pembangkit Listrik dengan pemanfaatan air sungai. Saat ini Perseroan bekerjasama dengan Arcadia Energy Trading Pty Ltd (perusahaan asing yang berasal dari Australia) tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro melalui anak peusahaan yaitu PT Aek Simonggo Energy di daerah Kabupaten Langkat yang dinamai dengan Sei Wampu 1. Selain Sei Wampu 1 ini Perseroan juga merencana untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang terletak di daerah Kabupaten Langkat yang dinamai Sei Wampu 2 melalui anak perusahaan yaitu PT Sei Wampu Energi.
Mengingat pembangunan proyek ini membutuhkan dana yang sangat besar, maka Perseroan berencana menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, dimana bentuk kerjasamanya akan ditetukan kemudian sesuai kebutuhan Perseroan.
5.2 Penjelasan/Pendapat Direksi dan Dewan Komisaris
Mengingat proyek ini memiliki prospek usaha yang sangat baik dan membutuhkan dana yang sangat besar, Direksi dan Dewan Komisaris berpendapat bahwa Perseroan perlu
mempersiapkan beberapa kemungkinan untuk pembangunan proyek ini termasuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak ketiga ini tentunya akan dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang‐undangan.
Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan kepada para Pemegang Saham untuk dapat menyetujui rencana Perseroan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan proyek PLTA Sei Wampu 2 ini termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatangan kontrak dan penandatangan perjanjian pinjaman dimana dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu serta mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Data/Materi Pendukung
Surat‐surat izin PT Sei Wampu Energi.