PERATURAN KSEI NOMOR I-C TENTANG
Peraturan KSEI No. I-C tentang Sub Rekening Efek (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0015/DIR/KSEI/0224 tanggal 15 Februari 2024)
PERATURAN KSEI NOMOR I-C TENTANG
SUB REKENING EFEK
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
1.2. Sub Rekening Efek Depositori yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 001” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menyimpan dan mencatatkan Efek dan/atau dana milik nasabah Pemegang Rekening.
1.3. Sub Rekening Efek Jaminan yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 004” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan nasabah Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah Anggota Kliring.
1.4. Sub Rekening Efek Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 005” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI, untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.5. Sub Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 008” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk menempatkan Efek dan/atau dana, khusus untuk kepentingan nasabah Transaksi Margin yang memenuhi persyaratan untuk menerima pembiayaan penyelesaian Transaksi Efek pada Transaksi Bursa.
1.6. Sub Rekening Efek Syariah yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 009” adalah Sub Rekening Efek yang dapat digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk menyimpan dan mencatatkan Efek berbasis Syariah dan/atau dana dalam rangka menyelesaikan Transaksi Efek berbasis Syariah milik nasabah Pemegang Rekening sesuai fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.7. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut “Transaksi Repo” adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.
1.8. Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.9. Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas Transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.10. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek nasabah Pemegang Rekening yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.11. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama atau Pihak yang ditetapkan oleh dan/atau telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.12. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang selanjutnya disingkat “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.13. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.14. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat “OJK” adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.15. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.16. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.17. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KPEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.18. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
1.19. Sub Rekening Efek Tidak Aktif yang selanjutnya disebut “Dormant Account” adalah Sub Rekening Efek yang dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI, tidak memiliki:
i. saldo Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek tersebut dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut; dan
ii. mutasi Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut.
1.20. Rekening Efek Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan instruksi dari OJK.
1.21. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.22. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. JENIS SUB REKENING EFEK
2.1. Sub Rekening Efek terdiri dari:
a. Sub Rekening Efek 001;
b. Sub Rekening Efek 004;
c. Sub Rekening Efek 005;
d. Sub Rekening Efek 008;
e. Sub Rekening Efek 009;
f. Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI;
g. Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI;
h. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI; dan
i. Sub Rekening Efek untuk kepentingan lainnya yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI.
2.2. Pemegang Rekening wajib menggunakan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. di atas sesuai jenis dan fungsinya.
3. PEMBUKAAN SUB REKENING EFEK
3.1. Ketentuan Umum Pembukaan Sub Rekening Efek
3.1.1. Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dana nasabah wajib membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan dan mencatat Efek dan/atau dana masing-masing nasabahnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.1.2. Sub Rekening Efek dibuka oleh KSEI baik berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, instruksi OJK, atau kebutuhan KSEI.
3.1.3. Masing-masing nasabah Pemegang Rekening dapat dibukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001.
3.1.4. Nasabah Pemegang Rekening wajib terlebih dahulu dibukakan Sub Rekening Efek 001 oleh Pemegang Rekening jika bermaksud membuka jenis Sub Rekening Efek lainnya.
3.1.5. Sub Rekening Efek dibuka atas nama 1 (satu) nasabah Pemegang Rekening, sesuai dengan identitas nasabah Pemegang Rekening dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan KSEI.
3.1.6. Pemegang Rekening bertanggung jawab bahwa permohonan pembuatan Sub Rekening Efek atas nama nasabah Pemegang Rekening yang disampaikan kepada KSEI adalah berdasarkan instruksi tertulis dari nasabah Pemegang Rekening dan hanya untuk kepentingan nasabah Pemegang Rekening.
3.1.7. Dalam hal dibutuhkan oleh KSEI, permohonan pembukaan Sub Rekening Efek wajib disertai dengan data dan informasi atau dokumen terkait identitas nasabah Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI mengenai Single Investor Identification (SID).
3.1.8. Data dan informasi atau dokumen yang disampaikan ke KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.7. di atas harus sesuai dengan data dan informasi atau dokumen yang disampaikan oleh nasabah Pemegang Rekening kepada Pemegang Rekening.
3.1.9. KSEI berhak menolak permohonan pembukaan Sub Rekening Efek apabila terdapat ketidaksesuaian data dan informasi atau dokumen antara yang disampaikan Pemegang Rekening dengan data yang dimiliki oleh KSEI atau data pihak ketiga yang merupakan sumber acuan data berdasarkan persetujuan KSEI.
3.1.10. Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.1.11. Apabila berdasarkan informasi dari nasabah Pemegang Rekening terdapat perubahan data dan informasi atau dokumen nasabah Pemegang Rekening yang mengakibatkan perubahan terhadap Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening wajib melakukan pengkinian data pada Sub Rekening Efek tersebut.
3.1.12. Pemegang Rekening dapat memiliki Sub Rekening Efek atas namanya sendiri, baik untuk menyimpan portofolio Efek dan/atau dana miliknya dan/atau guna kepentingan operasional Pemegang Rekening, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan KSEI.
3.1.13. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.12. di atas oleh Pemegang Rekening, wajib disertai dengan alasan atau tujuan pembukaan Sub Rekening Efek tersebut.
3.1.14. Dalam rangka penggunaan Sub Rekening Efek, Pemegang Rekening harus memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan Sub Rekening Efek.
3.2. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Nasabah Anggota Kliring
Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring, selain wajib membukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001 bagi nasabahnya, juga wajib membukakan Sub Rekening Efek 004.
3.3. Pembukaan Sub Rekening Efek Syariah
Pemegang Rekening berdasarkan permintaan nasabah Pemegang Rekening, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 009 atas nama nasabah Pemegang Rekening untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek berbasis Xxxxxxx dengan mengajukan permohonan kepada KSEI sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.4. Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek di KPEI
Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman (lender) dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI dalam rangka mendukung aktivitas Transaksi Bursa, Anggota Kliring, dan/atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 005 atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.5. Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI
3.5.1. Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek bilateral di KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.5.2. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.6. Pembukaan Sub Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin
Pemegang Rekening yang memberikan fasilitas Transaksi Margin, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 008 atas nama nasabah Pemegang Rekening tersebut.
3.7. Pembukaan Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI
3.7.1. Dalam hal nasabah Pemegang Rekening melakukan Transaksi Repo dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.7.2. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.8. Pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI
3.8.1. Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menggunakan jasa Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening tersebut.
3.8.2. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.9. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4. sampai dengan butir 3.8. dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan.
3.10. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Kepentingan Lainnya
Jenis, fungsi, serta persyaratan dan mekanisme pembukaan Sub Rekening Efek oleh Pemegang Rekening untuk kepentingan lain yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, akan ditetapkan dalam surat edaran KSEI.
4. PENGGUNAAN SUB REKENING EFEK
4.1. Dalam hal Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek mengadministrasikan dana milik nasabah melalui Sub Rekening Efek, maka Partisipan tersebut wajib:
4.1.1. mengadministrasikan dana milik nasabah untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek nasabah dalam Sub Rekening Efek sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4.1.2. melakukan penyetoran dana nasabah untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek melalui Sub Rekening Efek, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
4.1.3. melaksanakan pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh antara lain dari Transaksi Efek dan/atau Corporate Action melalui Sub Rekening Efek, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
4.2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1. berlaku bagi Partisipan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang merupakan pengguna layanan administrasi prinsip mengenali nasabah dan/atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
5. DORMANT ACCOUNT
Apabila terdapat Dormant Account dalam melakukan administrasi Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening wajib:
5.1. melakukan penutupan atas Dormant Account tersebut terhitung sejak Sub Rekening Efek dinyatakan sebagai Dormant Account oleh KSEI; atau
5.2. membayar denda Dormant Account sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI tentang Biaya Layanan Jasa KSEI.
6. HUBUNGAN KSEI DENGAN NASABAH PEMEGANG REKENING
6.1. KSEI tidak bertanggung jawab kepada nasabah Pemegang Rekening atas pengadministrasian Sub Rekening Efek di KSEI oleh Pemegang Rekening.
6.2. Dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pengembangan maupun sosialisasi kegiatan industri pasar modal, KSEI dapat menghubungi nasabah Pemegang Rekening dan menginformasikan perihal komunikasi tersebut kepada Pemegang Rekening.
6.3. KSEI dapat memindahbukukan Efek dan/atau dana nasabah Pemegang Rekening dalam Rekening Efek Khusus ke Rekening Efek yang ditunjuk, sepanjang KSEI telah mendapatkan pelimpahan wewenang administrasi dari Pemegang Rekening dan/atau persetujuan dari OJK.
7. PENUTUPAN SUB REKENING EFEK
7.1. Penutupan Sub Rekening Efek dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis Sub Rekening Efek berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, baik berdasarkan permohonan dari nasabah Pemegang Rekening atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
7.2. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek 001 wajib dilakukan bersamaan dengan permohonan penutupan Sub Rekening Efek jenis lainnya yang terhubung dengan Sub Rekening Efek 001 tersebut, jika ada.
7.3. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek hanya dapat dilakukan apabila pada tanggal pengajuan penutupan:
7.3.1. tidak terdapat saldo Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dimaksud; dan
7.3.2. tidak terdapat kewajiban atau hak nasabah Pemegang Rekening atas aktivitas penyelesaian Transaksi Efek yang masih belum selesai berdasarkan catatan KPEI.
7.4. Pemegang Rekening wajib memastikan dan bertanggung jawab bahwa Sub Rekening Efek yang akan ditutup sudah memenuhi ketentuan butir 7.3. di atas.
7.5. Apabila Sub Rekening Efek yang akan ditutup tidak memenuhi ketentuan butir 7.3. di atas, maka KSEI berhak untuk menolak permohonan penutupan Sub Rekening Efek dimaksud.
7.6. KSEI akan menutup Sub Rekening Efek yang diadministrasikan oleh Pemegang Rekening apabila Pemegang Rekening dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI dan/atau berdasarkan instruksi dari OJK.
7.7. Dalam hal terdapat penutupan Sub Rekening Efek oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 7.6. di atas, apabila dalam Sub Rekening Efek tersebut masih terdapat Efek dan/atau dana, maka KSEI akan memindahbukukan Efek dan/atau dana tersebut ke dalam Rekening Efek Khusus.
7.8. Sub Rekening Efek yang telah ditutup tidak dapat dibuka kembali.
7.9. Pembukaan kembali Sub Rekening Efek yang telah ditutup diatur lebih lanjut dalam mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. LAPORAN TENTANG SUB REKENING EFEK
8.1. KSEI menyediakan laporan terkait Sub Rekening Efek pada setiap akhir Hari Kerja kepada Pemegang Rekening melalui C-BEST atau mekanisme lain yang ditentukan oleh KSEI.
8.2. Laporan sebagaimana dimaksud butir 8.1. di atas menunjukkan data Rekening Efek Utama, Sub Rekening Efek, SID, saldo Efek dan/atau dana yang dalam pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan/atau tidak, serta mutasi Efek dan/atau dana atas nama nasabah pemilik Sub Rekening Efek pada Hari Kerja yang bersangkutan.
8.3. Pemegang Rekening wajib memeriksa kebenaran serta melakukan rekonsiliasi antara data yang tercatat di Pemegang Rekening dengan laporan terkait Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1. di atas sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
8.4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pencatatan Efek dan/atau dana antara laporan dimaksud dengan catatan Pemegang Rekening, maka Pemegang Rekening wajib menyampaikan konfirmasi ke KSEI pada Hari Kerja berikutnya untuk pencatatan Efek dan/atau dana di Hari Kerja sebelumnya, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
8.5. Apabila penyampaian konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.4. di atas tidak disampaikan sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang ditentukan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI, maka KSEI tidak bertanggung jawab atas tindakan perbaikan yang dibutuhkan dalam laporan KSEI tersebut.
8.6. Dalam hal Pemegang Rekening menyampaikan konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.4. di atas lebih dari satu kali, maka laporan yang akan digunakan sebagai acuan adalah laporan yang terakhir disampaikan oleh Pemegang Rekening.
8.7. Kecuali dapat dibuktikan lain, laporan yang disediakan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1. di atas merupakan bukti kepemilikan sah bagi Pemegang Rekening dan/atau nasabah Pemegang Rekening atas Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Sub Rekening Efek, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Februari 2024
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Utama | Direktur Keuangan dan Administrasi |