Tanggal Efektif : 24 Oktober 2013 Tanggal Penawaran : 18 November 2013
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA ASSET MANTAP PLUS
Tanggal Efektif : 24 Oktober 2013 Tanggal Penawaran : 18 November 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
REKSA DANA MEGA ASSET MANTAP PLUS (selanjutnya disebut “MEGA ASSET MANTAP PLUS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal. Dengan demikian, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada Efek bersifat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan, serta instrumen pasar uang dalam negeri lainnya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Manajer Investasi
PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000
Phone. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 0000 0000
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx - 00000
Phone. (00-00) 000 0000
Fax. (00-00) 000 0000
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA MEGA ASSET MANTAP PLUS
Tanggal Efektif: 24 Oktober 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 18 November 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MEGA ASSET MANTAP PLUS (selanjutnya disebut “MEGA ASSET MANTAP PLUS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal. Dengan demikian, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada Efek bersifat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan, serta instrumen pasar uang dalam negeri lainnya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi, yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT MEGA ASSET MANAGEMENT | PT BANK CIMB NIAGA Tbk |
Menara Bank Mega Lantai 2 | Graha Niaga Lantai 7 |
Jl. Kapten P. Tendean Kav.12-14A | Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx.00 |
Jakarta 12790, Xxxxxxxxx | Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx |
Telepon : (000) 0000 0000 | Telepon : (021) 250 5151 |
Faksimili : (000) 0000 0000 | Faksimili : (021) 250 5206 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX.00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA ASSET MANTAP PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari serta memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ...................................................... 1 BAB II. KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MANTAP PLUS .................. 11 BAB III. MANAJER INVESTASI ........................................................ 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN ........................................................... 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .......................... 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MANTAP PLUS 22
BAB VII. PERPAJAKAN 25
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .... 27
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 29
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …………………………………………. 32
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………………………………………………. 34
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ……………………… 39
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……… 40
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ……………………………………………………… 47
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ……………………………….. 56
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI 57
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA …………………………………………………………………. 62
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud dengan Bank Kustodian ialah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
1.6 EFEK
Efek adalah surat berharga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
1.9 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimiliki dari MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lain, demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.15 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun pejabat yang berwenang dan relevan.
1.16 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Konsumen beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif, dalam hal ini Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Mantap Plus berikut setiap perubahannya.
1.18 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulananadalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap
memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM No.X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Xx.XXX-00/XX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.19 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
1.20 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.21 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.24 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS.
1.25 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak, yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.27 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
1.33 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.34 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis, yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, maka Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36 MEGA ASSET MANTAP PLUS
MEGA ASSET MANTAP PLUS adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No.36 tanggal 19 September 2013 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No.26 tanggal 15 September 2014, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No. 66 tanggal 16 Juni 2017 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No. [ ] tanggal [ ] 2020, keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.37 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.38 SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MANTAP PLUS
2.1 PEMBENTUKAN MEGA ASSET MANTAP PLUS
MEGA ASSET MANTAP PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No.36 tanggal 19 September 2013, jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No.26 tanggal 15 September 2014, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No.66 tanggal 16 Juni 2017 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No. [ ] tanggal [ ] 2020, keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS”), antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
MEGA ASSET MANTAP PLUS telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-325/D.04/2013 tanggal 24 Oktober 2013.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 PENGELOLA MEGA ASSET MANTAP PLUS
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional, yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 238/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 8 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi dan keputusan investasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 0 xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxx, xxxxxxxxx karir di departemen kredit korporasi Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Siti memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 92/BL/WMI/2012 tanggal 05 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 319/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-166/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 2 tahun sebagai Analis industri Keuangan dan Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Evonik Indonesia
dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Xxxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-229/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxx Ujuan Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx 00 (xxx xxxxx xxxx) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Mixed”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
4. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
7. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi I”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 2”,
11. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 3”,
12. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 4”,
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 5”,
14. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”, dan
15. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Pendapatan Tetap Syariah”,
16. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 6”,
17. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 7”,
18. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 8”,
19. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 9”,
20. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 10”,
21. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 11”,
22. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 12”,
23. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13”,
24. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 14”, dan
25. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Asuransi Umum Mega,
d. PT PFI Mega Life (d/h. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia),
e. PT Mega Finance,
f. PT Mega Auto Finance,
g. PT Mega Central Finance,
h. PT Mega Capital Sekuritas (d/h. PT Mega Capital Indonesia), dan
i. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Baskin Robbins),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk, saat ini, merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 116 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp57 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 371 nasabah, baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000, Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008. Selain itu, Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut- turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, bagi klien yang berbasis syariah, maka Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CIMB Securities Indonesia;
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia; dan
3. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
MEGA ASSET MANTAP PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal. Dengan demikian, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada instrumen Efek bersifat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan, serta instrumen pasar uang dalam negeri lainnya.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi, yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSET MANTAP PLUS:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan MEGA ASSET MANTAP PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut, baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh MEGA ASSET MANTAP PLUS (jika ada) akan dibukukan kembali ke dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut diatas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proprosional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan
dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS menjadi terkoreksi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan (jika ada), Manajer Investasi akan mengumumkan melalui S-Invest yang kemudian akan diterima oleh Bank Kustodian untuk dikonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MANTAP PLUS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain, yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, maka penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, yakni dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, yakni dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No.V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, maka bagian laba,
termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUS dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus dalam hal pengelolaan dana, yang mendedikasikan waktu untuk melakukan riset serta analisis atas Efek dan kondisi pasar, termasuk memiliki akses informasi langsung ke pasar finansial.
b. Diversifikasi Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dihimpun dari masyarakat pemodal diinvestasikan pada berbagai jenis Efek dalam upaya mengurangi risiko investasi.
c. Transparansi Informasi
MEGA ASSET MANTAP PLUS berkewajiban memberikan informasi atas portofolio dan biaya secara kontinu kepada Pemegang Unit Penyertaan, selain mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar, menerbitkan laporan secara periodik dan pembaharuan prospektus.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
MEGA ASSET MANTAP PLUS menginvestasikan kekayaan pada instrumen investasi yang menawarkan tingkat likuiditas yang cukup tinggi sehingga pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan menjual kembali pada Manajer Investasi sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan bagi investor untuk mengelola kebutuhan kas.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS diinvestasikan pada berbagai jenis Efek atau instrumen finansial sehingga diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan nilai investasi secara berkelanjutan.
Sedangkan risiko investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Penerbit surat berharga, dimana MEGA ASSET MANTAP PLUS berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya, dalam kondisi luar biasa dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUS atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan yang disebabkan oleh perubahan suku bunga, fluktuasi harga Efek ekuitas dan efek bersifat hutang lainnya. Selain itu, nilai Unit Penyertaan dapat berkurang disebabkan oleh biaya subscription dan biaya redemption.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari MEGA ASSET MANTAP PLUS sehingga berdampak pada hasil investasi.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MEGA ASSET MANTAP PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA ASSET MANTAP PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MEGA ASSET MANTAP PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MEGA ASSET MANTAP PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA ASSET MANTAP PLUS;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA ASSET MANTAP PLUS, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi
Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUS, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MEGA ASSET MANTAP PLUS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lainnya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan / transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas.
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya Konsultan Pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MEGA ASSET MANTAP PLUS sesuai dengan pihak
yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEGA ASSET MANTAP PLUS a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS yang berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 2% Maks. 2% Maks. 2% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.2 Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3 Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.4 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in
complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA ASSET MANTAP PLUS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6 Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA ASSET MANTAP PLUS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7 Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib memberikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
10.8 Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEGA ASSET MANTAP PLUS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA ASSET MANTAP PLUS WAJIB DIBUBARKAN
MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA ASSET MANTAP PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA ASSET MANTAP PLUS
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MEGA ASSET MANTAP PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA ASSET MANTAP PLUS dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA ASSET MANTAP PLUS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA ASSET MANTAP PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA ASSET MANTAP PLUS; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, maka Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud pada angka
11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA ASSET MANTAP PLUS.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MEGA ASSET MANTAP PLUS ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus
disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib bertanggungjawab dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran yang disampaikan kepada Bank Kustodian dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tersebut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dan persyaratan tersebut diatas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, maka Manajer Investasi, bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
13.4 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi. Apabila pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari
yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MEGA ASSET MANTAP PLUS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MEGA ASSET MANTAP PLUS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MEGA ASSET MANTAP PLUS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank, Cabang : Bank CIMB Niaga - Sudirman
Nama Rekening : REKSADANA MEGA ASSET MANTAP PLUS
Nomor Rekening : 800033182800
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, atas permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA ASSET MANTAP PLUS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dikreditkan ke rekening atas nama MEGA ASSET MANTAP PLUS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari
Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS..
13.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit MEGA ASSET MANTAP PLUS;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, maka dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi biaya transfer (bila ada).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dimiliki dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara lengkap dan ditandatangani yang ditujukan kepada Manajer Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang
Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.6 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang telah lengkap, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dan diterima dengan baik dan lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi. Jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, maka Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek, dimana sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET MANTAP PLUS diperdagangkan, ditutup; atau
b. Perdagangan Efek, atas sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET MANTAP PLUS di Bursa Efek, dihentikan; atau
c. Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lainnya, demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi. Jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi diatas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS.
15.5 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan
yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain, jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1.PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET MANTAP PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Instruksi
Instruksi
Bank Kustodian
APERD
Manajer Investasi
Instruksi
Formulir
Uang
Pemoda
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Uang
Instruksi
Formulir
Instruksi
Instruksi
Pemodal
APERD
Manajer Investasi
Bank
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemoda
Formulir
Instruksi
Uang
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang Dituju
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Instruksi
Pemodal
Formulir
APERD
Instruksi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uan
Xxxxx Xxxx yang Dituju