INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI XXXXXX
XXXXXXX 2020
PTN akan menerima pendanaan APBN melalui 3 mekanisme yang berbeda
Jalur pendanaan Kemendikbud ke PTN:
Fokus dokumen ini; rincian skema pendanaan lain di dokumen terpisah
Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja antara Kemendikbud dengan PTN
▪ Performa PTN akan dinilai berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kemendikbud
▪ Jumlah dana tahun berikut akan ditentukan berdasarkan tingkat capaian target IKU yang dibandingkan antara PTN dengan jenis hukum yang sama
“Matching Fund” terhadap pendapatan tambahan yang berhasil dihasilkan oleh PTN
▪ PTN mendapat kesempatan untuk menerima dana tambahan apabilaPTN tersebut dapat meningkatkan pendapatan dari sumber non-Pemerintah (misalnya melalui Kerjasama industri atau donasi alumni)
▪ Formula pendanaan akan dibuat secara progresif (berdasarkan rasio pendapatan awal masing-masing PTN) dan dibatasi di ceiling tertentu
“Competitive Fund” atau dana untuk proyek aspirasi yang menjadi rencana PTN
▪ PTN akan diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal tentang proyek atau transformasi besar yang akan mereka jalankan (dan memiliki dampak besar terhadap pembelajaran atau otonomi PTN)
▪ Total anggaran yang dapat diberikan di kategori ini sifatnya terbatas, dan akan diberikan kepada sejumlah proposal terbaik yang diajukan oleh PTN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2
Indikator Kinerja Utama PTN
Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja terdiri atas 3 komponen
Komponen desain pendanaan berbasis IKU:
Indikator Kinerja Utama dan target
▪ Terdapat 8 indikator kinerja yang mengukur kualitas lulusan, dosen, dan kurikulum & pembelajaran
▪ Indikator untuk setiap PTN berdasarkan bentuk hukum dan jenis PTN (akademik, vokasi, dan seni budaya)
Poin pencapaian target
▪ +10 poin untuk setiap IKU yang mencapai target gold-standard
Poin pertumbuhan capaian
▪ +1 poin untuk setiap peningkatan 1p.p. (poin persentase) di setiap IKU
▪ Tidak ada poin negatif untuk penurunan capaian
Pengurangan poin untuk temuanaudit
▪ -10 poin untuk setiap IKU yang tidak lolos audit
Hitungan capaian IKU dan sistem poin
▪ PTN dibagi menjadi 3 liga berdasarkan bentuk hukum (BH, BLU, Satker)
▪ Di dalam setiap liga, pencapaian kinerja PTN akan diukur dengan menggunakan kurva, dimana setiap PTN akan diklasifikasikan menjadi Top 10%, Middle 70%, Bottom 20%
▪ Pembagian BOPTN akan dilakukan sesuai dengan hasil analisa kurva:
– Top 10%: subsidi naik sebesar x%
– Middle 70%: subsidi naik sebesar y% (untuk pencapaian ≥100%) atau hanya sesuai inflasi (untuk pencapaian <100%)
– Bottom 20%: kenaikan subsidi sesuai inflasi
Pembagian liga dan hitungan bonus BOPTN
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri
*) Berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 826/E.E1/PR/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penyampaian Perjanjian Kinerja PTN/LLDIKTI
1
𝐿 𝑢 𝑙𝑢 𝑠 𝑎𝑛 𝑆1 𝑑 𝑎 𝑛 𝑝 𝑟 𝑜 𝑔 𝑟 𝑎 𝑚 𝑑 𝑖𝑝 𝑙𝑜𝑚 𝑎 𝑦 𝑎 𝑛 𝑔 𝑏 𝑒 𝑟ℎ𝑎 𝑠 𝑖𝑙 𝑑 𝑎 𝑝 𝑎 𝑡 𝑝 𝑒 𝑘 𝑒 𝑟 𝑗 𝑎 𝑎 𝑛 𝐴 , 𝑚 𝑒 𝑙 𝑎 𝑛 𝑗 𝑢 𝑡 𝑘 𝑎𝑛 𝑠 𝑡 𝑢 𝑑 𝑖 𝐵 , 𝑎 𝑡 𝑎𝑢 𝑚 𝑒 𝑛 𝑗 𝑎 𝑑 𝑖 𝑤 𝑖𝑟 𝑎 𝑠𝑤𝑎 𝑠 𝑡𝑎 (𝐶) x 100
𝑇 𝑜 𝑡 𝑎 𝑙 𝑗 𝑢 𝑚 𝑙 𝑎 ℎ 𝑙𝑢 𝑙𝑢 𝑠 𝑎 𝑛 𝑆1 𝑑 𝑎 𝑛 𝑃 𝑟 𝑜 𝑔 𝑟 𝑎 𝑚 𝐷 𝑖𝑝 𝑙𝑜 𝑚 𝑎
Formula:
IKU 1: Persentase lulusan S1 dan Program Diploma setahun terakhir yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta
XX Target
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik
80%
PTN Vokasi
80%
PTN Seni Budaya
80%
A Kriteria pekerjaan
Mendapatkan pekerjaan dengan masa tunggu <6 bulan dan gaji >1.2X UMR di:
▪ Perusahaan swasta (termasuk nasional, multinasional, startup, UMKM, dst.)
▪ Perusahaan nirlaba
▪ Institusi/organisasi multilateral
▪ Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD
… atau sudah berpenghasilan >1.2X UMR sebelum lulus, bekerja part-time atau magang di perusahaan dalam kategori diatas.
B Kriteria program studi lanjut
Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S2/S2 terapan, S3/S3 terapan di dalam negeri atau luar negeri dalam jangka waktu <12 bulan setelah lulus
Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S1/S1 terapan, S2/S2 terapan, S3/S3 terapan di dalam negeri atau luar negeri dalam jangka waktu
<12 bulan setelah lulus
Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S2/S2 terapan, S3/S3 terapan di dalam negeri atau luar negeri dalam jangka waktu <12 bulan setelah lulus
C Kriteria kewiraswastaan
Mulai bekerja dalam <6 bulan setelah lulus dan menghasilkan >1.2X UMR bekerja sebagai:
▪ Pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan
▪ Pekerja lepas (freelancer)
…atau sudah berpenghasilan (pendapatan pribadi) >1.2X UMR sebelum lulus, bekerja sebagai peran tertulis diatas..
Mulai bekerja dalam <6 bulan setelah lulus dan
berpenghasilan dari pekerjaan sebagai:
▪ Pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan (contoh: membuka sanggar)
▪ Pekerja lepas (freelancer) yang menghasilkan
karya seni dan budaya
…atau sudah berpengasilan sebelum lulus, bekerja sebagai peran tertulis diatas.
2
𝐽 𝑢 𝑚 𝑙 𝑎 ℎ 𝑚 𝑎ℎ𝑎 𝑠 𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑆1 𝑑 𝑎 𝑛 𝐷4/𝐷3/𝐷2 𝑦 𝑎 𝑛 𝑔 𝑚 𝑒 𝑛 𝑗 𝑎 𝑙 𝑎 𝑛 𝑘 𝑎 𝑛 𝑙𝑒 𝑏 𝑖ℎ 𝑑 𝑎 𝑟 𝑖 20 𝑠𝑘𝑠 𝑑 𝑖𝑙𝑢 𝑎𝑟 𝑘 𝑎 𝑚 𝑝 𝑢 𝑠 𝐴 𝑎 𝑡 𝑎𝑢 𝑚 𝑒 𝑟 𝑎 𝑖ℎ 𝑝 𝑟 𝑒 𝑠𝑡𝑎 𝑠𝑖 𝑚 𝑖𝑛 𝑖𝑚 𝑎 𝑙 𝑡 𝑖𝑛 𝑔 𝑘 𝑎𝑡 𝑛 𝑎 𝑠 𝑖𝑜 𝑛 𝑎 𝑙 (𝐵) x 100
𝑇 𝑜 𝑡 𝑎 𝑙 𝑗 𝑢 𝑚 𝑙 𝑎 ℎ 𝑚 𝑎ℎ𝑎 𝑠 𝑖𝑠 𝑤 𝑎
Formula:
IKU 2: Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 setahun terakhir yang menghabiskan paling tidak 20 sks di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional
XX Target
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik
30%
PTN Vokasi
15%
PTN Seni Budaya
30%
A Kriteria pengalaman di
luar kampus
Lulusan yang mendapatkan >20 sks berkegiatan di luar kampus (dengan dosen pembimbing), sesuai dengan Buku Panduan Kampus Merdeka. Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif:
▪ Magang atau praktek kerja: Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan/startup (bagi prodi vokasi yang sudah punya program magang wajib, tidak dapat dihitung)
▪ Proyek di desa: Proyek sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya
▪ Mengajar di sekolah: Kegiatan mengajar di sekolah dasar. dan menengah selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun terpencil
▪ Pertukaran pelajar: Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan antar perguruan tinggi atau pemerintah
▪ Penelitian atau riset: Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti
▪ Kegiatan wirausaha: Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri – dibuktikan dengan penjelasan / proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai
▪ Studi atau proyek independen: Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek mandiri (untuk mengikuti lomba tingkat internasional yang relevan dengan keilmuannya, proyek teknologi, maupun rekayasa sosial) dapat dikerjakan bersama-sama dengan mahasiswa lain
▪ Proyek kemanusiaan: Kegiatan sosial/pengabdian kepada masyarakat yang merupakan program Perguruan Tinggi atau untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri (seperti penanganan bencana alam, pemberdayaan masyarakat, penyelamatan lingkungan, palang merah, peace corps, dsb)
B Kriteria prestasi
Kompetisi atau lomba yang minimal tingkat nasional, dibuktikan dengan sertifikat penghargaan yang divalidasi oleh dosen pembimbing atau kepala prodi
2A IKU 2: Setiap jenis kegiatan diluar kampus ditetapkan standar mutu
Kegiatan Standar kegiatan Kegiatan Standar kegiatan
Magang atau praktek kerja
▪ Perusahaan swasta (termasuk nasional, multinasional, UMKM/startup, dst.)
▪ Perusahaan nirlaba
▪ Institusi/organisasi multilateral
▪ Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD
Proyek di desa
Proyek harus dikelola oleh:
▪ Perguruan tinggi asal/homebase
▪ Pemerintah pusat atau daerah
▪ Organisasi nirlaba top nasional atau internasional yang bereputasi
Proyek pendidikan
▪ Mengajar di sekolah sebagai bagian dari mata kuliah Kampus Mengajar
▪ Mengajar di sekolah sebagai bagian dari organisasi pendidikan tingkat nasional (e.g. Indonesia Mengajar)
Pertukaran pelajar
▪ Dengan PT luar negeri (tidak dibatasi ranking apapun)
▪ Dengan PT dalam negeri (tidak dibatasi akreditasi agar PTN dengan akreditasi berbeda-beda dapat saling belajar dan membantu) dan meningkatkan semangat kebhineka-tunggal ikaan mahasiswa
Penelitian atau riset
▪ Dengan dosen tetap dari perguruan tinggi homebase
▪ Dengan dosen tetap dari perguruan tinggi lain
▪ Dengan lembata riset yang bereputasi
▪ Dengan perusahaan multinasional (dibimbing dosen)
▪ Dengan pemerintah/BUMN/BUMD (dibimbing dosen)
Kegiatan wirausaha
▪ Dosen memastikan mahasiswa menyertakan rencana bisnis, bukti pemasukan/investasi, bukti kepegawaian, dan laporan refleksi diri
▪ Kegiatan dapat merupakan gabungan peningkatan kompetensi yang relevan (e.g. dengan mengambil mata kuliah bisnis, keuangan, pemasaran, dst.) dan mentoring, bimbingan/pendampingan lainnya
Studi atau proyek independent
▪ Topik dan format proyek bebas, namun dosen menilai mutu dari aspek penetapan topik, perencanaan, pelaksanaan, dan hasil
▪ Sebagai contoh, bentuk proyek bisa mencakup:
✓ Tim lomba internasional (e.g. formula race, lomba robot, mobil hemat energi, cansat, dsb.)
✓ Proyek untuk mewujudkan rancangan engineering, teknologi, maupun sosial
✓ Capstone design project (standar ABET)
Proyek kemanusiaan
Proyek harus dikelola oleh:
▪ Perguruan tinggi asal/homebase mahasiswa
▪ Organisasi kemanusiaan top nasional (e.g. Palang Merah Indonesia) atau internasional (e.g. UNICEF, UNHCR)
▪ Organisasi manajemen sukarelawan kemanusiaan
internasional (e.g. Habitat for Humanity, ESF, Red Cross, Peace Corps)
▪ Lembaga pemerintah (e.g. BNPB, BPDB)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 8
3
Formula:
IKU 3: Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di kampus lain, di QS100 (berdasarkan ilmu), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi minimal tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir
XX
Target
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑡𝑟𝑖𝑑ℎ𝑎𝑟𝑚𝑎 𝑑𝑖 𝑝𝑒𝑟𝑔𝑢𝑟𝑢𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑙𝑎𝑖𝑛,
𝑏𝑒𝑟𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑡𝑟𝑖𝑑ℎ𝑎𝑟𝑚𝑎 𝑑𝑖 𝑄𝑆100 (𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑖𝑙𝑚𝑢), 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑝𝑟𝑎𝑘𝑡𝑖𝑠𝑖 𝑑𝑖 𝑑𝑢𝑛𝑖𝑎 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 5 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑎𝑘ℎ𝑖𝑟 x 100
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑁𝐼𝐷𝑁/𝑁𝐼𝐷𝐾
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik
20%
PTN Vokasi
20%
PTN Seni Budaya
40%
A Syarat pelaporan ke pimpinan PT
Kriteria perguruan
B tinggi
▪ Kegiatan harus dengan sepengetahuan institusi atau pimpinan perguruan tinggi (contoh: dengan persetujuan kepala program studi)
▪ Format kegiatan dapat berupa sabbatical leave atau part time
▪ Kegiatan harus disertai kontrak atau surat keputusan diantara perguruan tinggi asal dan organisasi luar kampus
▪ Dosen dapat diberikan keringanan beban kerja / jumlah sks yang butuh dicapai selama sedang berkegiatan tridharma diluar kampus
▪ Di perguruan tinggi yang setidaknya memiliki prodi yang terdaftar dalam QS100 berdasarkan bidang ilmu
▪ Di perguruan tinggi nasional lainnya (dibebaskan agar PT dengan tingkat mutu berbeda-beda dapat saling belajar dan mengajar dari masing-masing)
C Kriteria kegiatan
Daftar kegiatan dapat mengacu kepada rubrik kegiatan beban kerja dosen1. Beberapa contoh kegiatan:
▪ Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa; membina kegiatan mahasiswa; mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dst.
▪ Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan, dst.
▪ Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyarakat, dst.
D Kriteria pengalaman
praktisi
Bekerja sebagai peniliti, konsultan, atau pegawai full-time atau part-time dalam:
▪ Perusahaan multinasional
▪ Perusahaan teknologi global
▪ Perusahaan startup teknologi
▪ Organisasi nirlaba kelas dunia
▪ Institusi/organisasi multilateral
▪ Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD Di dalam maupun luarnegeri
Kriteria sama dengan PTN Akademik dan Vokasi, dengan tambahan:
▪ Menjadi pendiri atau pasangan pendiri (co- founder) perusahaan (contoh: membuka sanggar)
▪ Berkreasi independent atau menampilkan karya
▪ Menjadi juri, kurator, atau panitia event seni budaya tingkat nasional
1 Daftar kegiatan tridharma yang lengkap sesuai draft Permen terlampir
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4
IKU 4: Persentase dosen tetap berkualifikasi S3, memiliki sertifikasi kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja, atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja
x 100
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑢𝑎𝑙𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑆3 𝐴 , 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 /𝑝𝑟𝑜𝑓𝑒𝑠𝑖 𝐵 , 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑙𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑝𝑟𝑎𝑘𝑡𝑖𝑠𝑖 (𝐶)
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑁𝐼𝐷𝑁/𝑁𝐼𝐷𝐾
Formula:
XX Target
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik
40%
PTN Vokasi
40%
PTN Seni Budaya
40%
A Kriteria kualifikasi S3
Memiliki kualifikasi Doktor dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi
Memiliki kualifikasi Doktor / Doktor Terapan dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi
Memiliki kualifikasi Doktor dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi
B Kriteria sertifikasi kompetensi /
profesi
▪ Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nasional dengan lisensi BNSP aktif
▪ Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Kemendikbud
▪ Lembaga atau asosiasi profesi atau sertifikasi internasional
▪ Sertifikasi dari perusahaan Fortune 500
▪ Sertifikasi dari perusahaan BUMN
C Kriteria pengalaman
praktisi
Berpengalaman kerja di:
▪ Perusahaan multinasional
▪ Perusahaan teknologi global
▪ Perusahaan startup teknologi
▪ Organisasi nirlaba kelas dunia
▪ Institusi/organisasi multilateral
▪ Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD
Pengalaman kerja >5 tahun dalam industri atau dunia kerja yang relevan dengan program studi:
▪ Pegawai Negeri Sipil (PNS)
▪ Karyawan swasta
▪ BUMN, BUMD
▪ Pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan
▪ Pekerja lepas (freelancer) yang terbukti produktif
Kriteria sama dengan PTN Akademik dengan tambahan:
▪ Menjadi pendiri atau pasangan pendiri (co- founder) perusahaan (contoh: membuka sanggar)
▪ Berkreasi independent atau menampilkan karya
▪ Menjadi juri, kurator, atau panitia event seni budaya tingkat nasional
5
IKU 5: Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil dapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen (1/3)
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑙𝑖𝑡𝑖𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑔𝑛𝑖𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑑𝑖𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖/𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡/𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝
Formula:
Kategori luaran penelitian Kriteria rekognisi internasional Kriteria penerapan di masyarakat
Karya tulis ilmiah
Jurnal ilmiah, buku akademik, dan chapter dalam buku akademik
▪ Terindeks oleh lembaga global yang bereputasi1 (urutan penulis tidak dibedakan bobotnya, untuk mendorong kolaborasi internasional)
▪ Karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan di konferensi atau seminar internasional
▪ Karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan dalam bentuk artikel ilmiah populer yang diterbitkan di media dengan pembaca internasional
▪ Ide di dalam jurnal, buku, atau chapters dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan
▪ Penelitian dikutip >10 kali oleh peneliti lain
▪ Luaran dipakai sebagai bahan mengajar oleh dosen lain
▪ Buku berhasil dipublikasikan oleh media dengan pembaca skala nasional
Karya rujukan: Handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, kamus
▪ Dipublikasikan oleh penerbit internasional
▪ Dipakai di komunitas akademik atau profesional skala internasional
▪ Disusun bersama penulis dengan latar belakang internasional
▪ Terlibat dalam penyusunan handbook berisi pemikiran mutakhir dan orisinal dari peer akademisi internasional yang mempunyai spesialisasi di bidangnya
▪ Handbook, textbook, monograf dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan
Studi kasus
▪ Studi kasus digunakan sebagai bagian pembelajaran atau penelitian di perguruan tinggi luar negeri
▪ Studi kasus digunakan sebagai bahan pembelajaran case method dalam mata kuliah perguruan tinggi nasional
Laporan penelitian untuk mitra
▪ Memenuhi semua kriteria kesuksesan penerapan di masyarakat, namun di skala multilateral atau internasional
▪ Penelitian diterapkan atau dikerjakan untuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, organisasi nirlaba, atau organisasi multilateral
1 Daftar database global yang bereputasi akan terus menerus diperbarui
5
IKU 5: Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil dapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen (2/3)
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑙𝑖𝑡𝑖𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑔𝑛𝑖𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑑𝑖𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖/𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡/𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝
Formula:
Kategori luaran penelitian Kriteria rekognisi internasional Kriteria penerapan di masyarakat
Karya terapan
Produk fisik, digital, dan algoritme (termasuk prototipe)
▪ Mendapat penghargaan internasional
▪ Dipakai oleh perusahaan atau organisasi pemerintah/non pemerintah berskala internasional
▪ Terdapat kemitraan antara inventor dengan perusahaan/organisasi pemerintah-non pemerintah berskala internasional
Pengembangan invensi dengan mitra
▪ Karya dikembangkan bersama dengan mitra internasional atau multinasional
▪ Memperoleh paten nasional
▪ Pengakuan asosiasi
▪ Dipakai oleh industri/perusahaan atau lembaga pemerintah/non pemerintah
▪ Terdapat kemitraan antara inventor dengan
perusahaan/organisasi pemerintah-non pemerintah berskala nasional
▪ Karya didanai oleh, dikembangkan bersama dengan atau digunakan oleh industri di dalam negeri
Karya seni
Visual, audio, audio- visual, pertunjukan (performance)
Koleksi karya asli, bukan karya reproduksi dan:
▪ Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi non-pemerintah internasional (jumlah minimum sedang dikaji)
▪ Karya tercantum pada katalog pameran terbitan internasional baik akademik maupun komersil
▪ Karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukkan berskala
internasional dengan proses seleksi yang ketat (e.g. panel juri, tema, etc.)
▪ Karya mendapat penghargaan berskala internasional
Koleksi karya asli, bukan karya reproduksi dan:
▪ Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi non-pemerintah (jumlah minimum sedang dikaji)
▪ Dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukkan resmi nasional
▪ Lolos kurasi pihak ketiga
▪ Metode berkarya (art methods) digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti contohnya: art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas, dll
▪ Karya diakuisisi atau dibiayai oleh sektor privat atau sektor public
5
IKU 5: Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil dapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen (3/3)
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑙𝑖𝑡𝑖𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑔𝑛𝑖𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑑𝑖𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖/𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡/𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝
Formula:
Kategori luaran penelitian Kriteria rekognisi internasional Kriteria penerapan di masyarakat
Karya seni
(lanjutan)
Desain konsep Desain produk, desain komunikasi visual, desain arsitektur, desain kriya
▪ Karya tercantum pada katalog pameran terbitan internasional baik akademik maupun komersil
▪ Karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukkan berskala internasional
▪ Karya mendapat penghargaan berskala internasional
▪ Koleksi karya asli
▪ Dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukkan resmi di daerah maupun nasional
▪ Lolos kurasi pihak ketiga
▪ Metode berkarya (art methods) digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti contohnya: art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas, dll
▪ Karya diakuisisi atau dibiayai oleh sektor privat atau sektor publik
Karya tulis Novel, sajak, puisi, notasi musik
▪ Karya mendapat penghargaan (Award, shortlisting, prizes) berskala internasional
▪ Karya ditampilkan di festival atau acara pertunjukkan berskala nasional
▪ Karya ditinjau/di-review secara substansial oleh kalangan
akademisi/praktisi internasional
▪ Karya asli
▪ Karya dipublikasikan/didiskusikan di festival atau acara pertunjukkan berskala nasional
▪ Karya sastra diterbitkan oleh penerbit akademik maupun penerbit komersial yang bereputasi
▪ Karya dibiayai oleh sektor publik atau privat
Karya preservasi Contoh: modernisasi seni tari daerah
▪ Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi non-pemerintah internasional (jumlah minimum sedang dikaji)
▪ Karya tercantum pada katalog pameran terbitan internasional baik akademik maupun komersil
▪ Karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukkan berskala
internasional dengan proses seleksi yang ketat (e.g. panel juri, tema, etc.)
▪ Karya mendapat penghargaan berskala internasional
▪ Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi non-pemerintah (jumlah minimum sedang dikaji)
▪ Dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukkan resmi nasional
▪ Lolos kurasi pihak ketiga
▪ Karya diakuisisi atau dibiayai oleh sektor privat atau sektor public
6
IKU 6: Persentase prodi S1 dan Diploma yang melaksanakan kerjasama dengan mitra
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑖 𝑆1 𝑑𝑎𝑛 𝐷4 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑠𝑎𝑚𝑎 (𝐴) 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑚𝑖𝑡𝑟𝑎 (𝐵) x 100
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑖 𝑆1 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑝𝑙𝑜𝑚𝑎
Formula:
XX Target
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik
Perjanjian kerjasama yang setidaknya
50%
PTN Vokasi
Perjanjian kerjasama yang setidaknya
50%
PTN Seni Budaya
Perjanjian kerjasama yang setidaknya
30%
A Kriteria kegiatan kerjasama
B Kriteria pemilihan mitra
menyatakan komitmen xxxxx dalam penyerapan lulusan. Dapat diperkuat dengan bentuk kerjasama lainnya seperti:
▪ Pengembangan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran),
▪ Menyediakan program magang (setidaknya 1 semester penuh), dan
▪ Kegiatan tridharma lainnya (e.g. kemitraan penelitian)
Mitra harus merupakan salah satu dari:
▪ Perusahaan multinasional
▪ Perusahaan nasional berstandar tinggi*
▪ Perusahaan teknologi global
▪ Perusahaan startup teknologi
▪ Organisasi nirlaba kelas dunia
▪ Institusi/organisasi multilateral
▪ Perguruan tinggi yang masuk dalam daftar
menyatakan komitmen xxxxx dalam penyerapan lulusan. Dapat diperkuat dengan bentuk kerjasama lainnya seperti:
▪ Pengembangan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran),
▪ Menyediakan program magang (setidaknya 1 semester penuh),
▪ Menyediakan kesempatan kerja,
▪ Mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi, dan
▪ Memberikan training bagi dosen dan instruktur
Mitra harus merupakan salah satu dari kategori berikut:
▪ Perusahaan multinasional
▪ Perusahaan nasional
▪ Perusahaan teknologi global
▪ Perusahaan startup teknologi
▪ UMKM
▪ Organisasi nirlaba kelas dunia
▪ Institusi/organisasi multilateral
menyatakan komitmen xxxxx dalam penyerapan lulusan. Dapat diperkuat dengan bentuk kerjasama lainnya seperti:
▪ Pengembangan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran),
▪ Menyediakan program magang (setidaknya 1 semester penuh), dan
▪ Kegiatan tridharma lainnya (e.g. kemitraan penelitian)`
QS100 berdasarkan ilmu (QS100 by subject)
▪ Instansi pemerintah, BUMN atauBUMD
▪ Rumah sakit
▪ Perguruan Tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan
▪ Instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD
▪ Rumah sakit
*Standar perusahaan nasional akan didetilkan di pedoman menyusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7
Formula:
IKU 7: Persentase mata kuliah S1 dan Diploma yang menggunakan pemecahan kasus (case method) atau project-based learning sebagai sebagian bobot evaluasi
XX
Target
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑎𝑡𝑎 𝑘𝑢𝑙𝑖𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑐𝑎𝑠𝑒 𝑚𝑒𝑡ℎ𝑜𝑑 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑝𝑟𝑜𝑗𝑒𝑐𝑡 𝑏𝑎𝑠𝑒𝑑 𝑙𝑒𝑎𝑟𝑛𝑖𝑛𝑔 𝐴
x 100
𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑏𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 (𝐵)
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑎𝑡𝑎 𝑘𝑢𝑙𝑖𝑎ℎ
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik 35%
PTN Vokasi 50%
PTN Seni Budaya
70%
A Kriteria metode pembelajaran di
dalam kelas
Harus menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode pembelajaran berikut di dalam mata kuliah:
▪ Pemecahan kasus (case method):
▪ Mahasiswa berperan sebagai “protagonis” yang berusaha untuk memecahkan sebuah kasus
▪ Mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi; dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi
▪ Kelas berdiskusi secara aktif, dengan mayoritas dari percakapan dilakukan oleh mahasiswa. Dosen hanya memfasilitasi dengan cara mengarahkan
diskusi, memberikan pertanyaan, dan observasi
▪ Team-based project:
▪ Kelas dibagi menjadi kelompok (>1 mahasiswa) untuk mengerjakan tugas bersama selama jangka waktu yang lama
▪ Kelompok diberikan masalah asli atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk buat rencana kerja dan model kolaborasi
▪ Setiap kelompok mempersiapkan presentasi/karya akhir yang ditampilkan ke dosen, kelas, atau penonton lainnya yang dapat memberikan umpan balik yang konstruktif
▪ Dosen mendorong setiap kelompok selama periode pekerjaan proyek dan mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis dan kreatif dalam kolaborasi
B Kriteria evaluasi
▪ 50% dari bobot nilai akhir harus berdasarkan kualitas partisipasi diskusi kelas (case method) atau presentasi akhir project-based learning
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8
Formula:
IKU 8: Persentase prodi S1 dan Diploma yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah
XX
Target
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑖 𝑆1 𝑑𝑎𝑛 𝐷4 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑎𝑘𝑟𝑒𝑑𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖
𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑎𝑘𝑢𝑖 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ (𝐴) x 100
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑖 𝑆1 𝑑𝑎𝑛 𝐷4
Kriteria dan ketentuan
PTN Akademik 5%
PTN Vokasi 5%
PTN Seni Budaya 5%
A Kriteria akreditasi
Payung lembaga akreditasi yang sudah diakui Kemendikbud dalam persetujuan internasional1:
▪ External Quality Assurance Results (EQAR)
▪ Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
▪ U.S. Department of Education (USDE)
▪ Washington Accord
▪ World Federation for Medical Education (WFME)
▪ Sydney Accord
▪ Dublin Accord
▪ Seoul Accord
▪ Canberra Accord
▪ Asia Pacific Quality Register (APQR)
Lembaga akreditasi internasional lainnya
▪ British Accreditation Council (BAC)
▪ The Southern Association of Colleges and Schools Commission on Colleges (SACSCOC)
▪ The Quality Assurance Agency (QAA)
▪ AACSB International
▪ ABET
▪ Accreditation Council for Pharmacy Education (ACPE)
Lembaga akreditasi internasional yang sudah diakui Kemendikbud selain yang berada dalam payung perjanjian internasional1:
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxxx for Accreditation of Academic & Vocational Qualifications (HKCAAVQ)
▪ Higher Education Evaluation and Accreditation Council of Taiwan (HEEACT)
▪ Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA)
▪ The Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB)
▪ The Association of MBAs (AMBA)
▪ EFMD Quality Improvement System (EQUIS)
▪ International Accreditation Council for Business Education (IACBE)
▪ Association of Asia-Pacific Business Schools (AAPBS)
▪ Accreditation Council for Business Schools and Programs (ACBSP)
▪ Royal Society of Chemistry (RSC)
▪ The Rehabilitation Council of India (RCI)
▪ Council for the Accreditation of Educator Preparation (CAEP)
Khusus PTN Vokasi dan Seni Budaya:
Akreditasi/sertifikasi institusi yang diberikan lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional. (E.g. IMO, LVN, Cedefop, Fetac)
Whitelist untuk PTN Vokasi dan Seni Budaya akan didetilkan dalam pedoman menyusul.
1 Sesuai dengan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; terdapat di Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan