LAMPIRAN
LAMPIRAN
Tiap lampiran dalam laporan ini juga merupakan dokumen tersendiri yang dapat diunduh secara cuma-cuma dari situs web TNP2K: xxxx://xxx.xxx0x.xx.xx
LAMPIRAN 1
PRESEDEN NOTA KESEPAKATAN (MOU) UNTUK MERENCANAKAN CSR DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
(VERSI LENGKAP)
DAFTAR ISI
Para Pihak dan Latar Belakang
1. Definisi dan Intepretasi
1.1 Definisi
1.2 Interpretasi
2. Kesepakatan Untuk Bekerja Sama
2.1 Para Pihak saling bekerjasama
2.2 Jangka Waktu
2.3 Penelaahan Kinerja
2.4 Maksud untuk terikat secara hukum
3. Proses perencanaan
3.1 Standar kerja
3.2 Komunikasi dan Sosialisasi
3.3 Perangkat pengembangan masyarakat
3.4 Kesinambungan
3.5 Konsultasi dengan badan pemerintah
3.6 Persiapan rencana
3.7 Penggunaan perangkat perencanaan
3.8 Rencana final harus dalam bentuk yang disepakati Para Pihak
3.9 Pengawasan dan evaluasi
4. Peran Pihak A
4.1 Menyediakan dana CSR dan dukungan dalam bentuk barang
4.2 Melakukan pembayaran Dana CSR ke rekening bank yang ditentukan
4.3 Memberikan dukungan kepada Pihak B untuk pengembangan kemampuan
4.4 Menyediakan sumber daya lainnya
4.5 Menyediakan pedoman mengenai anggaran dana CSR dikemudian hari
4.6 Rencana Keselamatan
4.7 Melakukan pencegahan atau menyelesaikan sengketa Masyarakat
5. Peran Pihak B
5.1 Melaksanakan pengelolaan proyek dan menggunakan keterampilan yang professional
5.2 Mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan yang telah disetujui
5.3 Mengatur pembayaran
5.4 Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Pihak A
5.5 Memperbolehkan catatan/arsip dan laporan keuangan untuk diaudit oleh Xxxxx A dan penasihatnya
5.6 Memastikan setiap pengeluaran kepada pemerintah yang sah dibayar dan dicatat
6. Tata kelola yang baik dan pengambilan keputusan
6.1 Proses pengambilan keputusan
6.2 Komitmen terhadap kode etik berperilaku
6.3 Benturan kepentingan
6.4 Kepatuhan terhadap hukum
7. Kontraktor dan pemasok
8. Asuransi
9. Keadaan diluar kendali Para Pihak
10.Pernyataan
10.1 Pernyataan Pihak A
10.2 Pernyataan Pihak B
11.Xxxxxx dari Kesepakatan Mengenai suatu rencana
12.Ketidakmampuan untuk menyetujui atau melaksanakan
13.Penyelesaian sengketa
13.1 Prosedur penyelesaian sengketa
13.2 Hak ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sela
14.Pengakhiran
14.1 Pengakhiran karena pelanggaran
14.2 Pengakhiran berdasarkan hasil dari penelaahan kinerja
14.3 Upaya hukum lain tidak terpengaruh
14.4 Akibat pengakhiran
14.5 Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
15.Kerahasiaan
15.1 Informasi rahasia
15.2 Informasi rahasia untuk tetap dirahasiakan
15.3 Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran
16.Hak Kekayaan Intelektual
16.1 Tidak ada pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada sebelumnya
16.2 Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dikembangkan berdasarkan MOU ini
16.3 Kewajiban yang tetap berlaku dalam hal pengakhiran
17.Aset lainnya
18.Ketentuan Umum
18.1 Pemberitahuan
18.2 Hubungan antara Para Pihak
18.3 Pengalihan
18.4 Perubahan
18.5 Pengesampingan
18.6 Keseluruhan perjanjian
18.7 Keterpisahan
18.8 Bahasa
18.9 Salinan
18.10 Hukum yang berlaku
Halaman Tandatangan
Schedule Satu : Proses Penelaahan Kinerja, dengan Indikator Berdasarkan Harapan Pihak A atas Kinerja Pihak B.
Schedule Dua : Anggaran dan Jadwal Pembayaran.
Schedule Tiga: Dukungan Awal yang Telah Disepakati Untuk Pengembangan Kemampuan Pihak B. Schedule Empat: Proses Pengambilan Keputusan.
Lampiran “A” : Kode Etik Berperilaku Pihak A
NOTA KESEPAKATAN UNTUK MERENCANAKAN CSR- DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
TANGGAL:
PIHAK YANG BERKONTRIBUSI DALAM PENDANAAN (“Pihak A”)
Nama :
Perwakilan yang Berwenang :
Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Alamat email :
PIHAK LAINNYA (“Pihak B”)
Nama :
Perwakilan yang Berwenang :
Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Alamat email :
LATAR BELAKANG
A. Para Pihak berkeinginan untuk bekerjasama dalam mengembangkan rencana kegiatan masyarakat atau prakarsa pengembangan masyarakat yang akan didukung oleh dana tanggung jawab sosial perusahaan dan kontribusi dalam bentuk barang, non-moneter yang disediakan oleh Pihak A dan akan dirancang untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang dikenal dengan sebutan: [masukan nama masyarakat dan lokasi nya] .
B. [Dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (termasuk peraturan pelaksanannya)]], Para Pihak menandatangani MOU ini untuk memberikan kerangka yang jelas mengenai pekerjaan mereka dalam mempersiapkan rencana kegiatan masyarakat atau prakarsa pengembangan masyarakat untuk masyarakat yang namanya disebutkan di atas.
1. DEFINISI AND INTERPRETASI
1.1 Definisi
“Hari Kerja” adalah hari dimana bank-bank umum buka untuk melakukan kegiatan usaha di [Daerah Khusus Ibukota Jakarta [atau Indonesia]].
“RKM” adalah rencana kegiatan kemasyarakatan yang terdiri dari satu atau lebih proyek pengembangan masyarakat untuk kepentingan Masyarakat secara keseluruhan atau untuk kepentingan anggota Masyarakat tersebut sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam MOU ini.
“Masyarakat” adalah masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf A Latar Belakang.
“CSR” adalah tanggung jawab sosial perusahaan.
“Dana CSR” adalah uang atau aset lainnya atau keuntungan yang diberikan oleh Pihak A untuk mendanai dan mendukung pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan MOU ini.
“Hak Kekayaan Intelektual” adalah kerahasiaan know-how, hak paten, merek dagang, merek jasa, nama dagang, hak desain, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak komputer) atau setiap hak atau kepemilikan yang sejenis dengan hal-hal diatas yang terdapat di berbagai bagian dunia, baik terdaftar maupun tidak, berserta hak untuk mengajukan pendaftaran hak tersebut, dan seluruh hak-hak dan bentuk perlindungan yang serupa atau yang memiliki akibat yang setara atau sama, di b
“MOU” adalah Nota Kesepakatan ini.
“Pihak” adalah pihak dalam MOU ini atau secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
1.2 Interpretasi
Judul-judul harus diabaikan dalam menafsirkan MOU ini; rujukan kepada orang harus mencakup rujukan kepada perusahaan, kemitraan, perseroan terbatas atau bentuk organisasi lain dan begitu juga sebaliknya; rujukan kepada setiap Pihak harus mencakup penerus, penerima hak dan penerima pengalihannya; rujukan kepada undang-undang harus dianggap mencakup seluruh perubahan, pengundangan kembali atau penggantian undang-undang tersebut dan harus dianggap mencakup seluruh peraturan, proklamasi, ordonansi, dan anggaran dasar yang dibuat sesuai dengan undang-undang tersebut; rujukan kepada benda mencakup keseluruhan atau sebagian dari benda tersebut; rujukan kepada setiap perjanjian, izin atau instrumen atau dokumen apapun harus dianggap mencakup seluruh pendahuluan dan lampiran dari perjanjian, izin atau instrumen atau dokumen tersebut dan seluruh bagian daripadanya sebagaimana diubah, ditambah atau digantikan dari waktu ke waktu.
2. KESEPAKATAN UNTUK BEKERJA SAMA
2.1 Para Pihak saling bekerjasama
Para Pihak setuju untuk bekerja sama dalam hubungan yang erat dan kooperatif untuk mengembangkan RKM untuk, atau satu atau lebih proyek, pengembangan masyarakat didalam Masyarakat, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam MOU ini.
2.2 Jangka Waktu
Jangka waktu MOU ini akan dimulai pada: [masukan tanggal] dan akan berakhir pada: [masukan tanggal] kecuali jika MOU ini diakhiri lebih awal melalui kesepakatan bersama atau berdasarkan Pasal lain dalam MOU ini.
2.3 Penelaahan Kinerja
Pada tanggal penelaahan kinerja sebagaimana ditetapkan dibawah ini, Para Pihak akan melakukan penelaahan kinerja Pihak B berdasarkan MOU ini. Penelaahan kinerja tersebut akan memberikan kesempatan kepada kedua belah Pihak untuk (i) menilai kinerja Pihak B, (ii) memberikan kepada manajemen Pihak B suatu evaluasi perkembangan pekerjaan yang profesional, dan (iii) mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki secara berkelanjutan oleh kedua belah Pihak. Para Pihak akan menyepakati aspek-aspek tertentu dari kinerja Pihak B yang akan dinilai lebih dahulu pada saat penilaian pertama dan proses penelaahan kinerja yang rinci adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Satu.
Tanggal penelaahan kinerja: [masukan tanggal]
2.4 Maksud untuk terikat secara hukum
Para Pihak bermaksud untuk terikat secara hukum dalam MOU ini.
3. PROSES PERENCANAAN
3.1 Standar Kerja
Para Pihak setuju untuk menerapkan prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang profesional dalam pekerjaan perancangan dan perencanaan mereka. Tujuan Para Pihak adalah untuk merancang setiap prakarsa pengembangan masyarakat yang:
a. memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk prosedur dan persyaratan lain berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, Undang-Undang No.6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksananya dan peraturan daerah terkait mengenai kewajiban tanggung jawab sosial (jika berlaku);
b. didasarkan pada bukti akan kebutuhan di Masyarakat dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Pihak A dan dianggap sejalan dengan nilai-nilai masyarakat adat atau kelompok adat setempat dan memungkinkan mereka memenuhi aspirasinya untuk pengembangan sosial dan ekonomi;
c. sesuai dengan kebutuhan usaha dan sumber daya Pihak A dan tepat dengan mempertimbangkan pengalaman, keterampilan dan keahlian Pihak B;
d. akan mengisi kesenjangan atau melengkapi, tetapi tidak menggantikan, kegiatan pembangunan oleh pemerintah;
e. sejalan dengan, dan mengembangkan, perencanaan desa yang dikembangkan berdasarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan
f. memiliki potensi yang wajar untuk meningkatkan kualitas hidup anggota Masyarakat, untuk mendorong penyuluhan atas kebutuhan masyarakat dan/atau untuk mengurangi kemiskinan di Masyarakat tersebut dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Secara khusus Para Pihak setuju untuk memastikan bahwa terdapat partisipasi yang luas dari anggota Masyarakat dalam proses pengidentifikasian kebutuhan Masyarakat dan dalam menetapkan prioritas.
3.2 Komunikasi dan sosialisasi
a. Para Pihak sepakat untuk membentuk sebuah proses komunikasi yang kokoh dengan anggota Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sehingga memungkinkan Para Pihak untuk berkomunikasi melalui cara yang jelas dan transparan. Tujuan Para Pihak adalah untuk memaksimalkan transparansi, menyebarkan informasi yang akurat, memperbaiki kesalahan informasi, menjelaskan nilai potensial dari proyek-proyek pembangunan dan mengelola harapan masyarakat. Untuk tujuan ini, alur komunikasi akan dibuat yang menetapkan suatu aturan yang disepakati untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan untuk dan dari Para Pihak dan pemangku kepentingan lainnya dan mencakup etika, kerahasiaan dan persetujuan yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal.
b. Pihak B bertanggung jawab dalam mempersiapkan pengurusan kegiatan-kegiatan promosi yang sebagaimana mestinya berkaitan dengan RKM, termasuk pengumuman di media, dan akan memastikan bahwa Pihak A menyetujui seluruh kegiatan promosi tersebut tersebut sebelum dilakukan.
c. Pendanaan komunikasi dan sosialisasi akan dimasukkan dalam anggaran yang disusun berdasarkan MOU ini.
3.3 Perangkat Pengembangan Masyarakat
Para Xxxxx mengakui bahwa mereka dapat menggunakan seluruh atau sebagian dari perangkat pengembangan masyarakat berikut ini, yang mereka yakini sesuai dari waktu ke waktu, dalam kerangka dan perencanaan kerja berdasarkan MOU ini.
a. Pemetaan Masyarakat, untuk memungkinkan anggota Masyarakat untuk memetakan tata letak fisik Masyarakat mereka dan berbagi pengetahuan mereka atas anggota Masyarakat dan jaringan Masyarakat.
b. Analisa dari berbagai lembaga, yang memiliki fungsi didalam, atau mempengaruhi Masyarakat, untuk mengidentifikasi pemimpin/kepala Masyarakat yang resmi dan tradisional pada saat ini, proses pengambilan keputusan dan koneksi pengadaan jasa.
x. Xxxxxxx Xxxxxx untuk mengidentifikasi risiko terhadap proses perencanaan, termasuk konflik dan perselisihan yang nyata atau mungkin timbul di dalam Masyarakat dan masyarakat sekitar yang mungkin perlu ikut dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
d. Analisa Pemangku Kepentingan untuk mengidentifikasi orang-orang yang ada dalam Masyarakat dan dalam konteks yang lebih luas, siapa-siapa yang memiliki kepentingan yang sah dalam proses perencanaan RKM dan setiap hasil pengembangan proyek.
e. Analisa Sosial-Ekonomi dari Masyarakat dalam konteks yang lebih luas untuk mengumpulkan data-data pokok mengenai permasalahan yang perlu menjadi fokus untuk proyek pengembangan, seperti pengetahuan mengenai gizi, kelahiran yang abnormal dan
mengakibatkan kematian, gerakan kesetaraan wanita, anak-anak di sekolah, anak-anak dengan sertifikat kelahiran, layanan kesehatan dan kebutuhan mata pencaharian untuk kaum muda.
x. Xxxxx Penilaian Masyarakat untuk membantu memberdayakan anggota Masyarakat untuk mengawasi proses perencanaan dan menyediakan instrumen akuntabilitas untuk Para Pihak.
3.4 Kesinambungan
a. Para Xxxxx sepakat bahwa tujuan mereka bersama adalah kebutuhan masyarakat yang berlandaskan bukti dan oleh karenanya dilaksanakan dengan cara yang dapat menuju kepada perbaikan yang berkesinambungan di dalam Masyarakat dan akan menghilangkan kebergantungan kepada Para Xxxxx secara terus menerus.
b. Pihak B mengakui bahwa Para Pihak akan berpedoman pada kode etik berperilaku, prinsip- prinsip kesinambungan atau dokumen yang sejenis dari Pihak A dalam bentuk sebagaimana terlampir pada MOU ini.
x. Xxxxx B juga mengakui bahwa, untuk meningkatkan efektivitas dan kesinambungan, Pihak A akan mensyaratkan proses perencanaan dan RKM, dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan dampak sosial Pihak A yang ada, keterlibatan masyarakat dan kebijakan dan praktek perekrutan dan kontrak masyarakat lokal sehingga proyek pengembangan masyarakat sejalan dan terintegrasi dengan baik dengan kegiatan operasional Pihak A.
3.5 Konsultasi dengan badan pemerintah
a. Para Xxxxx akan berkonsultasi dengan otoritas Masyarakat terkait dan badan pemerintah secara berkala sebagaimana mungkin diperlukan untuk memperoleh data terkini mengenai kondisi sosial dan ekonomi suatu daerah dan untuk memahami dan menyertakan ke dalam pekerjaan perencanaan mereka seluruh rencana pemerintah yang terkait dan prioritas pembangunan untuk Masyarakat. Hal ini mencakup mencari informasi dan panduan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (“TNP2K”) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (“TKPKD”) yang terkait untuk memastikan bahwa prakarsa pengembangan masyarakat yang diatur dalam Perjanjian ini akan tepat sasaran, untuk mencapai pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan di Masyarakat. Para Pihak setuju bahwa mereka akan menggunakan setiap informasi dan panduan yang tersedia untuk mereka dari Basis Data Terpadu TNP2K hanya untuk tujuan pengentasan kemiskinan dan bukan untuk keuntungan komersial atau tujuan politik
b. Para Xxxxx akan berusaha untuk memastikan bahwa RKM mereka dapat mengisi kekosongan atas bantuan-bantuan pemerintah dan sejalan dengan, dan tidak bersaing, tidak menjadi proyek ganda atau menggantikan proyek-proyek pemerintah.
c. Apabila diyakini tepat dan dapat memperkuat efektivitas pekerjaan pengembangan Masyarakat yang mereka lakukan, Para Pihak dapat mengadakan perjanjian kerjasama teknis dengan pemerintah daerah setempat berdasarkan perjanjian tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerjasama dengan Para Pihak dan untuk menyediakan tingkat pendanaan yang disetujui dan/atau dukungan dalam bentuk lain untuk pekerjaan Para Pihak berdasarkan MOU ini untuk memastikan bahwa proses perencanaan berjalan dengan tepat waktu dan sesuai anggaran.
d. Para Pihak akan membuat diri mereka mengetahui akan ketentuan Undang-Undang Desa (Undang-Undang No 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksananya, jika berlaku, dan dampak dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ("PNPM") pada Masyarakat, dan mencoba, jika dimungkinkan dan dibenarkan, untuk menggunakan fasilitator Masyarakat yang berkompeten dan berpengalaman dan untuk membangun proses dan struktur keikutsertaan yang sudah ada di Masyarakat.
e. Jika terdapat Forum CSR setempat, Para Pihak dapat mempertimbangkan untuk bekerja dengan Forum CSR tersebut dan dengan badan pemerintah daerah dan dengan perusahaan lain dan organisasi yang aktif di daerah tersebut untuk berbagi informasi dan mengkoordinasikan perencanaan CSR dalam mendukung proyek pengembangan masyarakat.
3.6 Persiapan suatu rencana
Para Xxxxx mengakui bahwa mereka berkeinginan untuk mengembangkan RKM untuk Masyarakat (dan setiap masyarakat sekitar atau yang terkena dampak sebagaimana disetujui oleh Para Pihak). RKM harus mencakup penjelasan mengenai prioritas kebutuhan dan permasalahan, cara yang strategis dan potensial dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan program kerja untuk satu atau lebih proyek pengembangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan tersebut. RKM dapat termasuk atau dapat berdasarkan atau dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan proyek yang sudah berjalan di dalam Masyarakat.
3.7 Penggunaan perangkat perencanaan
Analisa kerangka kerja logis (LFA) atau perangkat perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan seperti ZOPP (Objectives-Oriented Project Planning), jadwal kegiatan dan anggaran akan dipersiapkan untuk masing-masing proyek pengembangan masyarakat yang diusulkan. Perangkat perencanaan tersebut akan dirancang untuk digunakan sebagai kertas kerja yang akan diperiksa dan diubah melalui kesepakatan antara Para Pihak, jika diperlukan, dengan mempertimbangkan perubahan dari Masyarakat atau dalam keadaan tertentu lainnya atau dalam hal perubahan persyaratan dari Para Pihak sesuai dengan berjalannya proses perencanaan dan pelaksanaan.
3.8 Rencana final harus dalam bentuk yang disepakati Para Pihak
RKM secara keseluruhan, dan setiap kerangka logis untuk suatu proyek yang tercantum didalamnya, harus dalam bentuk yang disetujui oleh kedua belah Pihak sebelum RKM dapat menjadi dasar bagi Para Pihak untuk bernegosiasi dan menandatangani perjanjian tertentu yang mengikat secara sah untuk melaksanakan sebagian atau seluruh RKM tersebut.
3.9 Pengawasan dan evaluasi
Para Pihak akan memasukkan dalam RKM mereka, suatu proses untuk memungkinkan setiap proyek diawasi dan dievaluasi sepanjang siklus proyek. Proses ini akan memungkinkan partisipasi dari pemangku kepentingan dan akan menggabungkan metode tolak ukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas hasil pekerjaan dan efektivitasnya.
4. PERAN PIHAK A
4.1 Menyediakan dana CSR dan dukungan dalam bentuk barang
Pihak A setuju untuk menyediakan Dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang, non-moneter yang diperlukan dalam melaksanakan perencanaan RKM berdasarkan MOU ini sesuai dengan anggaran dan jadwal pembayaran dalam Schedule Dua yang telah disepakati, yang mana anggaran dan jadwal pembayaran dapat diubah dengan kesepakatan bersama dari waktu ke waktu. Untuk menghindari keragu-raguan, Dana CSR untuk melaksanakan RKM akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian pelaksanaan tertentu yang akan ditandatangani oleh Para Pihak.
4.2 Melakukan pembayaran Dana CSR ke rekening bank yang ditentukan
Pihak A akan membayar Dana CSR yang dianggarkan ke rekening bank Pihak B yang ditentukan (Rekening Bank Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2 (e) di bawah) sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati.
4.3 Memberikan dukungan kepada Pihak B untuk pengembangan kemampuan
Pihak A setuju untuk menyediakan dana tambahan atau kontribusi lainnya, seperti pembinaan, pelatihan usaha dan penyediaan contoh-contoh dokumen, yang diperlukan guna memungkinkan karyawan dari Pihak B untuk berpartisipasi dalam pelatihan dan pengembangan kemampuan lainnya yang relevan, atau untuk mengikutsertakan karyawan Pihak B dalam kegiatan pelatihan internal Pihak A, sepanjang dalam jangka waktu MOU ini, dengan ketentuan bahwa Pihak B dapat menunjukkan bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi proses perencanaan RKM atau pelaksanaan setiap proyek berdasarkan RKM. Dukungan peningkatan kemampuan awal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Tiga. Pada saat kapanpun, Pihak A dapat, namun tidak berkewajiban untuk mengabulkan setiap permintaan dari Pihak B untuk memberikan dukungan peningkatan kemampuan tambahan. Setiap permintaan untuk pendanaan tersebut harus dimintakan paling lambat tujuh hari sebelum pelatihan atau pengembangan kemampuan apapun.
4.4 Menyediakan sumber daya lainnya
Pihak A setuju bahwa Pihak A akan memberikan manfaat secara penuh akan pengetahuan teknis dan bisnis, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya untuk perancangan RKM yang diusulkan yang pada saat kapanpun dan dimanapun hal tersebut diyakininya wajar untuk diberikan dan hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang terkait atau perjanjian apapun (termasuk anggaran dasar atau akta pendiriannya) dimana pihak tersebut adalah pihak atau subyek.
4.5 Menyediakan pedoman mengenai anggaran dana CSR dikemudian hari
Pihak A setuju bahwa ia akan menyediakan pedoman mengenai jumlah dana CSR yang dapat disediakan oleh Pihak A dan/atau sumber lainnya untuk mendukung proyek pengembangan masyarakat yang telah disetujui berdasarkan RKM, jika dan pada saat yang tepat selama proses perencanaan, untuk memastikan bahwa Para Pihak dapat memasukan pendanaan CSR yang mungkin tersedia di kemudian hari kedalam proses perencanaan.
4.6 Rencana Keselamatan
Pihak A, dengan berkonsultasi dengan Xxxxx X, akan menyusun rencana keselamatan yang sesuai jika dan ketika pekerjaan Para Pihak berdasarkan MOU ini adalah dalam wilayah yang terkena dampak konflik.
4.7 Melakukan pencegahan atau menyelesaikan sengketa Masyarakat
Pihak A akan, dengan bantuan dari Pihak B jika diperlukan, melaksanakan pencegahan atau menyelesaikan setiap konflik yang nyata atau mungkin akan timbul atau perselisihan di dalam Masyarakat atau dengan pemangku kepentingan lainnya dalam kaitannya dengan proses perencanaan RKM.
5. PERAN PIHAK B
5.1 Melaksanakan pengelolaan proyek dan menggunakan keterampilan yang profesional
Pihak B yang akan menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan proyek berdasarkan MOU ini. Pihak B akan merancang dan mengelola proses perencanaan RKM yang menggunakan perangkat pengembangan masyarakat yang sesuai dan menerapkan prinsip-prinsip dan praktek pengembangan masyarakat yang professional. Pihak B akan memberikan manfaat secara penuh atas pengetahuannya mengenai Masyarakat dan keterampilan dan pengalamannya dalam pengembangan masyarakat dan bantuan sosial dalam keikutsertaannya dalam perencanaan yang ditetapkan berdasarkan MOU ini.
5.2 Mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan yang telah disetujui
a. Pihak B akan, dengan berkonsultasi secara intensif dengan Pihak A, mempersiapkan dan mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan yang telah disepakati untuk proses perencanaan berdasarkan MOU ini. Jadwal pembayaran akan mencakup dukungan dalam bentuk barang yang diberikan oleh Pihak A.
x. Xxxxxx pembayaran akan dirancang untuk menjamin bahwa Pihak B diberikan dana yang cukup pada saat atau segera setelah penandatanganan MOU ini untuk memungkinkan Pihak B mengerahkan karyawan dan sumber daya yang diperlukan untuk memungkinkan Pihak B dapat mulai melakukan kewajibannya berdasarkan MOU ini sesuai dengan jadwal kegiatan. Jadwal pembayaran akan dirancang untuk memberikan dana dimuka yang diperlukan untuk pengeluaran Pihak B, kecuali untuk pembayaran akhir dapat dilakukan dengan persyaratan yakni sampai Pihak B memberikan laporan proyek akhir dan laporan keuangan dalam format yang disetujui oleh Pihak A.
x. Xxxxxx anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan dapat diubah dengan kesepakatan antara Para Pihak, jika diperlukan dari waktu ke waktu, untuk mencerminkan perubahan keadaan atau maksud dari Para Pihak.
d. Jumlah keseluruhan dana tunai CSR yang dialokasikan untuk perencanaan kegiatan RKM berdasarkan MOU ini sebagai anggaran awal adalah sebesar Rp . Kontribusi dalam bentuk barang dan kontribusi non-moneter adalah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dalam Schedule Dua.
e. Setelah penandatanganan MOU ini, Pihak B akan memberikan kepada Pihak A, rincian rekening bank khusus milik Pihak B, yang akan digunakan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan perannya berdasarkan MOU ini (“Rekening Bank Khusus”). Pihak B akan memastikan bahwa Rekening Bank Khusus tersebut hanya digunakan untuk Dana CSR yang diberikan oleh Pihak A tersebut berdasarkan MOU ini dan bahwa Dana CSR Pihak A tidak bercampur dengan uang milik Pihak B atau uang milik pihak ketiga.
x. Xxxxx A mengakui bahwa Pihak B akan membutuhkan dana yang cukup untuk mencukupi pengeluaran dalam melaksanakan perannya berdasarkan MOU ini, termasuk pengeluaran untuk gaji karyawan, konsultan dan kegiatan pengurusan dan administrasi yang wajar. Oleh karena itu, Para Pihak setuju bahwa Pihak B berhak untuk memasukkan dalam anggaran suatu jumlah yang disepakati sebagai biaya administrasi overhead, manajemen dan pemeliharaan sebesar [*]% dari keseluruhan jumlah anggaran. Kecuali disetujui lain oleh Pihak A, Para Pihak dengan ini setuju bahwa segala kelebihan biaya tersebut yang tidak termuat dalam anggaran yang telah disetujui tetapi timbul dengan cara bagaimanapun oleh Pihak B dalam melaksanakan perannya berdasarkan MOU ini akan ditanggung sendiri oleh Pihak B.
g. Namun, untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada dalam MOU ini yang dapat diinterpretasikan sehingga memperbolehkan Pihak B memberikan keuntungan apapun baik dalam bentuk gaji, imbalan, honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada para anggotanya, Pembina/ Pendiri, Pengurus atau Pengawas (sebagaimana relevan) yang berasal dari pelaksanaan perannya berdasarkan MOU ini kecuali hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan disetujui oleh Pihak A terlebih dahulu.
5.3 Mengatur pembayaran
a. Kecuali Pihak A menginstruksikan lain, Pihak B, dalam perannya sebagai manajer proyek akan membayar kontraktor dan pemasok pihak ketiga dari Dana CSR yang ditempatkan oleh Pihak A ke Rekening Bank Khusus, dengan ketentuan Pihak B hanya melakukannya berdasarkan faktur yang sah untuk kemudian disimpan dalam pembukuan Pihak B dan dapat diperiksa, disalin dan diaudit sebagaimana dipersyaratkan dalam MOU ini.
b. Kecuali diinstruksikan lain oleh Pihak A, semua faktur harus menyebutkan nama Masyarakat dan proyek pengembangan masyarakat yang relevan, ditujukan kepada Pihak B dan secara jelas menyatakan tujuan dari pembayaran tersebut.
5.4 Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Pihak A
Pihak B akan menyimpan catatan yang terpisah dan akurat atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan MOU ini (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh faktur-faktur, surat-surat, persetujuan-persetujuan, lisensi-lisensi, korespondensi dalam bentuk email dan dokumen lainnya yang terkait dengan Proyek). Pihak B juga akan memiliki laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi standar yang secara umum berlaku di Indonesia untuk mencatat semua transaksi-transaksi keuangan yang dilaksanakan berdasarkan MOU ini dan akan memastikan bahwa semua faktur dan kwitansi disimpan dalam pembukuan proyek. Pihak B akan memberikan laporan proyek periodik secara berkala dan laporan keuangan pada waktu yang disepakati dan dalam bentuk yang disetujui oleh Pihak A. Laporan proyek akan menguraikan kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan dan laporan keuangan akan membuktikan semua pengeluaran dari Dana CSR Pihak A selama periode pelaporan.
5.5 Memperbolehkan catatan/arsip dan laporan keuangan untuk diaudit oleh Xxxxx A dan penasihatnya
Pihak B akan membuat semua korespondensi, catatan, laporan, faktur, laporan keuangan dan dokumen lainnya dan catatan elektronik yang dihasilkan dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan MOU ini tersedia untuk dapat diperiksa, disalin dan diaudit oleh Pihak A, akuntannya dan penasihat profesionalnya, pada setiap saat dan dari waktu ke waktu. Pihak A akan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak B mengenai keinginannya untuk memeriksa, menyalin atau mengaudit dokumen-dokumen atau catatan elektronik tersebut dan akan, sepanjang dapat dilakukan, melaksanakan pemeriksaan tersebut selama jam kerja. Apabila Pihak A mensyaratkan Pihak B untuk menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Pihak A, maka Pihak A akan memastikan bahwa anggaran yang akan disetujui untuk proyek sudah mencakup dana cukup untuk membayar biaya yang diperlukan Pihak B dalam menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit secara professional tersebut.
5.6 Memastikan setiap pengeluaran kepada pemerintah yang sah dibayar dan dicatat
Para Pihak setuju untuk memasukan dalam anggaran pendanaan setiap pajak, retribusi atau pengeluaran kepada pemerintah (jika ada) yang secara sah dipersyaratkan untuk dibayar sehubungan dengan perencanaan kerja yang dilaksanakan berdasarkan MOU ini. Pihak B, dengan menggunakan Dana CSR Pihak A, akan membayar pajak, retribusi atau biaya lainnya tersebut (jika ada) kepada pejabat berwenang terkait dan akan memastikan bahwa seluruh pembayaran tersebut diakui secara tertulis dengan benar dan tepat waktu dan dimasukan secara benar dalam laporan keuangan.
6. TATA KELOLA YANG BAIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
6.1 Proses pengambilan keputusan
a. Para Pihak sepakat untuk mengatur serangkaian rapat rutin sepanjang jangka waktu MOU ini untuk tujuan membahas dan mengambil keputusan tentang, proses perencanaan RKM, dan hal-hal lain yang timbul berdasarkan MOU ini.
b. Rapat yang dilaksanakan oleh orang-orang dari Pihak A dan Pihak B yang terlibat dalam pengurusan sehari-hari dari proses perencanaan RKM akan dilakukan paling sedikit dua kali seminggu.
c. Orang-orang dari Pihak A dan Pihak B yang terlibat dalam proses perencanaan sehari-hari juga akan mengadakan rapat bersama dengan atasan langsung mereka paling sedikit satu kali seminggu.
d. Semua yang disebutkan di atas akan mengadakan rapat, bersama dengan manajer yang lebih tinggi dari masing-masing Pihak A dan Pihak B dan setiap pemangku kepentingan terkait lainnya, paling sedikit satu kali setiap bulannya.
e. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat dan dibuat secara tertulis. Berita acara dari setiap rapat akan diedarkan ke peserta rapat untuk diperiksa, diubah jika perlu dan ditandatangani apabila sudah benar.
f. Rapat-rapat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui telepon atau video konferensi, sebagaimana disepakati dari waktu ke waktu oleh Para Pihak.
g. Rincian dari proses pengambilan keputusan, tempat rapat dan nama dan jabatan dari mereka yang akan terlibat dalam proses pengambilan keputusan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Empat.
6.2 Komitmen terhadap kode etik berperilaku
Para Xxxxx sepakat untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kode etik bertindak dan berperilaku dan memastikan bahwa kode etik bertindak diimplementasikan dan kode etik berperilaku digalakan melalui pelatihan dan pengamatan karyawan yang patut dan sebagaimana mestinya.
6.3 Benturan Kepentingan
Jika, pada setiap saat sepanjang jangka waktu MOU ini, salah satu pihak berkesimpulan dengan dasar yang cukup bahwa dirinya atau Pihak lain, atau salah satu anggota, direktur, manajer, karyawan, konsultan mereka atau pemangku kepentingan lain, terkena dampak atas suatu benturan kepentingan yang mengancam, atau mungkin mengancam, reputasi atau keberlangsungannya dari proses perencanaan RKM atau reputasi dari salah satu Pihak, maka Pihak yang terkena dampak harus melakukan semua usaha yang ia bisa lakukan untuk mengatasi atau menyelesaikan benturan kepentingan tersebut sesegera mungkin.
6.4 Kepatuhan terhadap hukum
Para Xxxxx akan membuat diri mereka sendiri sadar dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa perbuatan mereka yang dilakukan berdasarkan MOU ini adalah sah. Pihak B mengakui dan setuju bahwa perbuatan mereka berdasarkan MOU ini dapat, dalam beberapa hal, diatur oleh hukum yurisdiksi asing yang berlaku terhadap Pihak A dan pengurusnya, termasuk antara lain undang-undang mengenai praktek-praktek korupsi, perlakuan terhadap anak-anak dan privasi.
7. KONTRAKTOR DAN PEMASOK
a. Jika diperlukan, Pihak B, sebagai manajer proyek, adalah pihak utama yang bertanggung jawab untuk pengadaan kontraktor dan pemasok. Seluruh perikatan dilakukan oleh Pihak B akan dilaksanakan berdasarkan standar pengadaan yang wajar yang dapat diterima oleh Pihak A.
b. Secara khusus, Pihak B akan melakukan uji tuntas kelayakan terhadap calon kontraktor dan pemasok sehingga memastikan bahwa mereka dipilih secara hati-hati atas dasar bahwa mereka berkompeten untuk melakukan pekerjaan atau penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, memiliki reputasi yang baik, bebas dari benturan kepentingan atau praktek- praktek korupsi dan tidak akan membuat Para Pihak menjadi dalam masalah.
Untuk tujuan ini, jika dipersyaratkan oleh Xxxxx A, kontraktor dan pemasok terkait akan memberikan kepada Xxxxx A pernyataan tertulis yang mengkonfirmasikan bahwa syarat ini telah terpenuhi.
c. Para Pihak mengakui bahwa penunjukan kontraktor dan pemasok dapat tunduk kepada persyaratan tender yang diatur oleh undang-undang atau kebijakan internal Pihak A (atau, dalam hal Pihak A adalah Badan Usaha Milik Negara, tunduk kepada persyaratan tender
sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara). Mereka menyetujui untuk mematuhi persyaratan tersebut dari waktu ke waktu.
d. Para Pihak akan berusaha menyediakan pekerjaan kepada kontraktor dan pemasok masyarakat setempat sejauh diperbolehkan berdasarkan kebijakan perekrutan dan perikatan Pihak A dari waktu ke waktu.
e. Pihak B setuju bahwa Xxxxx A berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dan membuat keputusan akhir dalam pemilihan seluruh kontraktor dan pemasok apabila nilai kontrak melebihi [*] Rupiah atau jumlah lain yang disepakati antara pihak dari waktu ke waktu.
x. Xxxxxxx jika disetujui sebaliknya, semua kontrak akan ditandatangani oleh Pihak B dan kontraktor atau pemasok. Untuk menghindari keragu-raguan, Pihak B mengakui bahwa ia tidak berwenang untuk menandatangani kontrak apapun atas nama, atau sebagai agen, Pihak A.
g. Pihak B akan memastikan bahwa kontraktor dan pemasok yang ditunjuk akan memberikan jaminan yang tepat dan cukup dan/atau asuransi berkenaan dengan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
8. ASURANSI
Pihak B setuju untuk memperoleh dan mempertahankan secara terus-menerus sepanjang jangka waktu MOU ini, polis asuransi yang secara wajar diperlukan untuk ditutup dalam kaitannya dengan kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan MOU ini. Pihak B juga mengakui bahwa manfaat dari asuransi (termasuk namun tidak terbatas kepada uang pertanggungan) adalah untuk kepentingan masyarakat dan sepanjang dimungkinkan, untuk menutup kerugian yang ditanggung oleh Pihak manapun terkait dengan objek yang diasuransikan.
9. KEADAAN DILUAR KENDALI PARA PIHAK
Suatu Pihak tidak akan dianggap melanggar MOU ini jika Pihak tersebut gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan MOU ini (selain kewajiban untuk menyediakan dana) karena suatu peristiwa yang terjadi atau keadaan yang timbul di luar kendali mereka secara wajar dan tidak dapat diprediksi. Pihak yang terkena dampak harus mengerahkan upaya yang wajar dalam mengatasi peristiwa atau keadaan tersebut sehingga dapat melanjutkan kewajibannya sesegera mungkin. Jika Pihak tersebut tidak dapat melanjutkan kinerjanya dalam waktu tiga bulan atau pada waktu lain yang disepakati, Pihak lain dapat, namun tidak wajib, mengakhiri MOU ini.
10. PERNYATAAN
10.1 Pernyataan Pihak A
Pihak A menyatakan kepada Pihak B bahwa:
a. Pihak A didirikan secara sah berdasarkan hukum negara [masukan yurisdiksi pendirian]
dan memiliki dan terus memiliki hak yang sah dan kekuasaan dan kewenangan secara penuh yang diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan MOU ini dan untuk melakukan secara penuh kewajibannya berdasarkan MOU ini;
b. Pihak A telah memberikan kepada Pihak B salinan yang terkini dan benar dari anggaran dasarnya yang terkini dan lengkap;
c. MOU ini telah ditandatangani secara sah dan sebagaimana mestinya oleh Pihak A dan karenanya merupakan kewajiban yang sah dan mengikat Pihak A dan dapat dilaksanakan terhadap Pihak A sesuai dengan ketentuan dalam MOU ini;
d. Dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang, kontribusi non-moneter yang akan disediakan untuk proses perencanaan RKM berdasarkan MOU ini akan diberikan secara sah dan sesuai dengan proses kewenangan internal perusahaan; dan
e. dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU ini tidak akan menimbulkan benturan kepentingan yang nyata atau potensial atau pelanggaran terhadap setiap peraturan atau perjanjian dimana ia tunduk atau pada prinsip kode etik lainnya.
10.2 Pernyataan Pihak B
Pihak B menyatakan kepada Xxxxx A bahwa:
a. Pihak B didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan memiliki dan terus memiliki hak yang sah dan kekuasaan dan kewenangan secara penuh yang diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan MOU ini dan untuk melakukan secara penuh kewajibannya berdasarkan MOU ini;
b. Pihak B telah memberikan kepada Pihak A salinan yang benar dari anggaran dasarnya yang terkini dan lengkap dan persetujuan atas anggaran dasarnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia;
c. MOU ini telah ditandatangani secara sah dan sebagaimana mestinya oleh Pihak B dan karenanya merupakan kewajiban yang sah dan mengikat Pihak B dan dapat dilaksanakan terhadap Pihak B sesuai dengan ketentuan dalam MOU ini;
d. Pihak B memiliki pengetahuan pengembangan masyarakat, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU ini termasuk dalam berurusan dengan masyarakat yang menjadi tujuan (ketika diminta oleh Xxxxx A, Pihak B akan memberikan dokumen yang cukup untuk mendukung pernyataan ini); dan
e. dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU ini tidak akan menimbulkan benturan kepentingan yang nyata atau potensial atau pelanggaran terhadap setiap peraturan atau perjanjian dimana ia tunduk atau pada prinsip kode etik lainnya.
11. AKIBAT DARI KESEPAKATAN MENGENAI RENCANA
a. Jika pada setiap waktu sepanjang dalam jangka waktu MOU ini kedua belah Pihak telah setuju bahwa mereka telah mengembangkan RKM yang mereka inginkan untuk dilaksanakan, mereka akan meneruskan dengan bernegosiasi dengan itikad baik ketentuan- ketentuan suatu perjanjian berdasarkan perjanjian tersebut mereka akan bekerja bersama untuk melaksanakan RKM. Pihak A dapat mengatur waktu yang wajar mengenai kapan negosiasi atas perjanjian tersebut akan dilaksanakan.
b. Untuk menghindari keragu-raguan, Pihak A tidak berkewajiban untuk melaksanakan atau menyediakan dana untuk melaksanakan RKM atau proyek pengembangan masyarakat apapun yang dimaksud dalam RKM, hingga Para Pihak telah menyetujui dan menandatangani suatu perjanjian tertentu dan secara sah terikat untuk melaksanakan RKM.
c. Tidak ada dalam MOU ini yang mewajibkan Para Pihak untuk setuju untuk bekerja sama dalam melaksanakan RKM yang telah disetujui.
d. Jika Para Pihak tidak dapat, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pihak A, atau, jika tidak ada waktu yang ditentukan, dalam waktu yang wajar, mencapai perjanjian yang mengikat secara pasti untuk melaksanakan RKM yang telah disetujui, Pihak A dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak B yang akan mengakhiri MOU ini secara otomatis pada tanggal pemberitahuan tersebut, dimana kemudian Pihak A berhak untuk bekerja dengan organisasi yang lain untuk melaksanakan RKM yang dikembangkan oleh Para Pihak berdasarkan MOU ini.
12. KETIDAKMAMPUAN UNTUK MENYETUJUI ATAU MELAKSANAKAN
Jika, selama dalam jangka waktu MOU ini:
a. kedua belah Pihak menyetujui secara tertulis untuk mengakhiri kerja sama berdasarkan MOU ini; atau
b. Pihak A dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak B bahwa, dikarenakan alasan operasional yang tidak terduga atau alasan lainnya yang berkaitan dengan urusan usahanya atau karena setiap kejadian yang terjadi diluar kekuasaannya dan tidak dapat diprediksi, sehingga Pihak A tidak lagi berada dalam posisi dimana ia dapat menjamin pemberian Dana CSR untuk melaksanakan RKM dalam Masyarakat,
maka MOU ini akan berakhir secara otomatis pada tanggal kesepakatan tertulis tersebut atau tanggal pengakhiran yang disebutkan dalam pemberitahuan dari Pihak A tersebut, sebagaimana terjadi. Pihak A akan mengganti seluruh pengeluaran yang wajar hingga tanggal pemberitahuan tersebut yang dikeluarkan oleh Pihak B sesuai dengan dengan anggaran yang telah disetujui, bersamaan dengan setiap biaya yang disetujui oleh Para Pihak yang harus merupakan pengeluaran yang wajar yang diperlukan dalam mengakhiri kegiatan ini.
13. PENYELESAIAN SENGKETA
13.1 Prosedur penyelesaian sengketa
Jika timbul sengketa antara Para Pihak yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dengan itikad baik (musyawarah mufakat) antara perwakilan yang berwenang dari masing- masing Para Pihak, maka:
a. sengketa pertama-tama harus diselesaikan oleh manajemen eksekutif yang paling senior dari masing-masing Pihak A dan Pihak B;
b. jika sengketa tidak dapat diselesaikan oleh manajemen eksekutif senior, salah satu Pihak dapat meminta seorang independen yang dihormati yang tidak terlibat dalam proses perencanaan CAP atau dalam sengketa, dan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, untuk diangkat sebagai mediator untuk membantu Para Pihak menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi; dan
c. jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh mediator dalam waktu tiga bulan sejak pengangkatan mediator atau pada waktu lain yang disepakati oleh Para Pihak, Para Pihak
setuju untuk mengajukan sengketa ke pengadilan di
.
13.2 Hak ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sela
MOU ini tidak menghalangi suatu Pihak untuk ke pengadilan untuk meminta putusan sela atau penetapan hukum yang penting pada saat kapanpun.
14. PENGAKHIRAN
14.1 Pengakhiran karena pelanggaran
Suatu Pihak dapat mengakhiri MOU ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak lainnya jika:
a. Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya yang material berdasarkan MOU ini dan tidak melakukan perbaikan terhadap kegagalan tersebut dalam waktu satu bulan (atau periode lain yang ditentukan dalam pemberitahuan) sejak penerimaan pemberitahuan dari Pihak lain yang mengharuskannya memperbaiki kegagalan tersebut;
b. Pihak lainnya, atau anggota, direktur, manajer, karyawan atau konsultannya, terlibat dalam tindakan yang dapat mungkin merusak, atau merusak, reputasi suatu Pihak atau mengancam akan membawa, atau membawa, proses perencanaan RKM ke dalam suatu masalah, atau melakukan tindakan lainnya yang mengakibatkan manfaat dari RKM tidak dapat dicapai;
x. Xxxxx lainnya menjadi pailit, insolven, sedang dalam proses memperoleh, atau sudah memperoleh atau dikabulkan, keputusan pengadilan untuk penangguhan kewajiban pembayaran atau memulai proses likuidasi atau proses lain yang serupa;
d. suatu Pihak dapat menunjukkan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Pihak lainnya, atau anggota, direktur, manajer, karyawan atau konsultannya, telah melakukan penipuan
atau korupsi, baik yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan MOU ini atau lainnya.
14.2 Pengakhiran berdasarkan hasil penelaahan kinerja
Pihak A dapat, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak B, mengakhiri MOU ini, jika, berdasarkan hasil dari setiap penelaahan kinerja Pihak B, Pihak A memiliki alasan yang mendasar untuk meyakini bahwa Pihak B tidak memiliki standar yang cukup tinggi, kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU ini.
14.3 Upaya hukum lain tidak terpengaruh
Hak untuk mengakhiri MOU ini berdasarkan Pasal ini merupakan tambahan pada setiap upaya hukum yang diberikan berdasarkan hukum Indonesia atau hukum yang berlaku lainnya kepada Pihak yang ingin mengakhiri.
14.4 Akibat pengakhiran
Jika MOU ini diakhiri untuk alasan apapun:
a. dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakhiran, Pihak B harus memberikan kepada Pihak A laporan akhir yang lengkap dan rinci tentang pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan MOU ini dan bukti seluruh Dana CSR yang diberikan oleh Pihak A serta telah dipergunakan oleh Pihak B namun belum diperhitungkan, bersama-sama dengan asli dari semua dokumen pendukungnya;
b. Pihak B harus memastikan bahwa seluruh atau setiap koresponden, catatan, laporan, faktur, akun keuangan dan dokumen dan catatan elektronik lain yang asli yang dihasilkan dalam kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan MOU ini diberikan kepada Pihak A atau disimpan atau diperlakukan sesuai kesepakatan dengan Pihak A;
c. Pihak B dapat menyimpan salinan dokumen-dokumen sebagaimana secara wajar diperlukan untuk memenuhi persyaratan tata kelola internal dan untuk memungkinkan Pihak B mendapatkan, untuk tujuan pengembangan kemampuan dan pelatihan, manfaat dari pembelajaran profesional yang diperoleh melakukan pekerjaannya berdasarkan MOU ini;
d. Pihak A dan Pihak B harus memastikan bahwa setiap tagihan pihak ketiga yang masih terhutang telah dibayar;
e. jika diperlukan, Pihak A akan mengganti seluruh pengeluaran yang wajar, hingga tanggal pengakhiran, yang ditanggung oleh Pihak B sesuai dengan anggaran yang telah disepakati bersama dengan biaya yang disepakati diantara Para Pihak yang harus merupakan pengeluaran yang wajar yang diperlukan dalam mengakhiri kegiatan berdasarkan MOU ini dengan ketentuan pengakhiran dimintakan oleh Pihak A; dan
f. Pihak B harus mengembalikan Dana CSR yang tidak digunakan kepada Pihak A atau menggunakannya untuk tujuan yang telah disepakati dengan Pihak A.
14.5 Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Untuk tujuan pengakhiran MOU ini, Para Pihak secara tegas setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang bahwa Para Pihak menyetujui untuk tidak meminta persetujuan dari pengadilan atau mengharuskan Pihak lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan agar pengakhiran MOU ini menjadi efektif.
15. KERAHASIAAN
15.1 Informasi rahasia
Para Xxxxx mengakui bahwa selama proses kerjasama berdasarkan MOU ini mereka akan saling bertukar informasi rahasia. Secara khusus, Pihak B mengakui bahwa Pihak B dapat diberikan informasi rahasia mengenai bisnis dan keuangan dari Pihak A, termasuk informasi tentang keterlibatannya dengan Masyarakat dan pemasok dan kontraktor setempat dan keputusan internalnya terkait dengan kegiatan CSR yang berpotensi dan anggarannya. Syarat dan ketentuan dalam MOU ini juga diklasifikasikan sebagai rahasia (commercial-in-confidence).
15.2 Informasi rahasia untuk tetap dirahasiakan
Masing-masing Pihak setuju untuk menjaga rahasia, dan tidak menggunakannya untuk kepentingannya sendiri atau untuk merugikan Pihak lainnya atas informasi rahasia apapun yang diungkapkan kepadanya oleh Xxxxx lainnya. Namun, masing-masing Pihak berhak untuk mengungkapkan informasi rahasia Pihak lain dalam hal:
a. antara ia dengan konsultan professionalnya;
b. dalam hal Pihak A, antara ia dan anggota lain dari grup perusahaannya;
c. dalam hal Pihak A, terhadap bursa efek manapun dimana peraturan mensyaratkan adanya pengungkapan rahasia;
d. dalam hal Pihak B, dalam hal Pihak B adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang merupakan bagian dari jaringan organisasi non-pemerintah, antara ia dengan anggota lain dari jaringan itu, namun hanya apabila pengungkapan tersebut dibutuhkan oleh Pihak B dalam rangka melakukan kewajibannya berdasarkan MOU ini; atau
e. sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
15.3 Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran
Kewajiban kerahasiaan dalam MOU ini akan tetap berlaku setelah tanggal pengakhiran MOU ini kecuali informasi tersebut tidak lagi menjadi rahasia, bukan karena kesalahan dari Pihak yang berkewajiban menjagakerahasiaan.
16. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
16.1 Tidak ada pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada sebelumnya
Setiap Hak Kekayaan Intelektual, know-how, hasil, data, penemuan dan informasi yang dimiliki oleh salah satu Pihak (atau dimiliki oleh pihak ketiga, tetapi salah satu Pihak memiliki hak untuk mengungkapkan atau men-sub-lisensikan) sebelum tanggal MOU ini, akan tetap menjadi milik Pihak tersebut (atau, mungkin, milik pihak ketiga). Tidak ada hak, hak milik atau kepentingan apapun di atau pada Hak Kekayaan Intelektual milik suatu Pihak yang sudah ada dialihkan oleh MOU ini.
16.2 Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dikembangkan berdasarkan MOU ini
Semua Hak Kekayaan Intelektual, know-how, hasil, data, penemuan dan informasi yang dikembangkan oleh salah satu Pihak hanya dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan MOU ini, dan semua dokumen terkait, catatan elektronik, data, preseden, rencana, spesifikasi dan materi yang sejenis, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, akan menjadi milik bersama Para Pihak ketika dipersiapkan atau dibuat, dan harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
16.3 Kewajiban yang tetap berlaku dalam hal pengakhiran
Meskipun terdapat hal-hal yang bertentangan dalam MOU ini, kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Pasal 16 ini akan tetap berlaku walaupun MOU ini berakhir.
17. ASET LAINNYA
Setelah pengakhiran MOU ini, setiap aset (selain Hak Kekayaan Intelektual) yang telah dibuat atau diperoleh untuk tujuan pelaksanaan kewajiban dari suatu Pihak berdasarkan MOU ini akan dialihkan kepada Masyarakat kecuali Para Pihak setuju bahwa akan lebih baik jika aset tersebut dialihkan ke Pihak B untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan Pihak B dimasa yang akan datang.
18. KETENTUAN UMUM
18.1 Pemberitahuan
Pemberitahuan yang diberikan berdasarkan MOU ini harus dibuat secara tertulis dan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan [Inggris]. Pemberitahuan dapat diberikan secara langsung, dengan pos prabayar tercatat atau melalui fax atau email ke perwakilan yang berwenang ke alamat yang diberikan di bawah ini (sebagaimana dapat diperbarui oleh suatu Pihak dari waktu ke waktu secara tertulis). Pemberitahuan dianggap telah diterima pada tanggal pengiriman jika dikirim melalui fax atau email (kecuali jika dikirim setelah pukul 04:00 sore, yang dalam hal ini dianggap diterima pada Hari Kerja berikutnya) atau pada tiga Hari Kerja setelah pengiriman jika dikirim melalui pos prabayar tercatat.
Pihak A :
Nama Perwakilan yang Berwenang :
Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Faksimili :
Alamat email :
Pihak B :
Nama Perwakilan yang Berwenang :
Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Faksimili :
Alamat email :
18.2 Hubungan antara Para Pihak
MOU ini tidak menimbulkan suatu hubungan kemitraan atau hubungan kerja atau keagenan antara Para Pihak. Para Xxxxx harus memastikan bahwa karyawan mereka tidak menyatakan bahwa mereka dapat mewakili atau mengikat Pihak lainnya.
18.3 Pengalihan
Suatu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan MOU ini kecuali jika telah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.4 Perubahan
Setiap perubahan ketentuan dalam MOU ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
18.5 Pengesampingan
Setiap pengesampingan suatu hak berdasarkan MOU ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang memberikan pengesampingan.
18.6 Keseluruhan Perjanjian
MOU ini berisikan seluruh kesepakatan dan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok MOU ini dan menggantikan dan membatalkan setiap dan seluruh perjanjian lisan dan tertulis atau pernyataan sebelumnya.
18.7 Keterpisahan
Jika terdapat ketentuan dalam MOU ini yang tidak sah, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut dapat dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya dalam MOU ini.
18.8 Bahasa
a. MOU ini dapat ditandatangani dalam format bilingual (Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia). Jika versi Bahasa Indonesia dalam MOU ini belum dipersiapkan, versi Bahasa Inggris dari
MOU ini dapat ditandatangani terlebih dahulu, dan ketika versi Bahasa Indonesia MOU ini telah tersedia, Para Pihak akan menandatangani sebagaimana mestinya.
b. Para Pihak setuju bahwa, jika MOU ditandatangani dalam format bilingual, dan jika terjadi ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari setiap bagian dalam MOU ini, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.]
18.9 Salinan
Jika Para Pihak menandatangani dua salinan identik dari MOU ini, salinan yang ditandatangani secara bersama-sama merupakan satu dokumen hukum yang sah.
18.10 Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku untuk MOU ini adalah hukum Indonesia.
DENGAN DEMIKIAN masing-masing dari Para Pihak telah menyebabkan MOU ini ditandatangani oleh para wakil yang diberi wewenang pada tanggal sebagaimana ditetapkan di atas.
[masukan nama Pihak A]
Nama : Jabatan :
[masukan nama Pihak B]
Nama : Jabatan :
SCHEDULE SATU
Proses Penelaahan Kinerja, dengan Indikator Berdasarkan Ekspektasi Pihak A atas Kinerja Pihak B.
SCHEDULE DUA
Anggaran dan Jadwal Pembayaran
SCHEDULE TIGA
Dukungan Awal yang Telah Disepakati Untuk Peningkatan Kemampuan Pihak B.
SCHEDULE EMPAT
Proses Pengambilan Keputusan
Lampiran ‘A’ : Kode Etik Berperilaku Pihak A
LAMPIRAN 2
PENJELASAN ATAS
PRESEDEN NOTA KESEPAHAMAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT YANG DIDUKUNG CSR
(Versi Lengkap)
Pendahuluan
Ulasan berikut ini menjelaskan secara ringkas cara menggunakan versi lengkap preseden Nota Kesepahaman (MOU) Perencanaan Pengembangan Masyarakat.
MOU ini dirancang sebagai perangkat pengetahuaan yang praktis guna memfasilitasi perencanaan dan perancangan yang efektif bagi kegiatan Pengembangan Masyarakat Indonesia yang didukung CSR.
MOU ini dimaksudkan terutama untuk digunakan sebagai dasar dalam mempersiapkan perjanjian yang mengikat antara:
• suatu perusahaan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
• suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nirlaba yang terdaftar dan memiliki keahlian dalam Pengembangan Masyarakat,
yang menawarkan kerja sama dalam perencanaan Pengembangan Masyarakat yang didukung CSR.
TNP2K berharap bahwa tersedianya dokumen preseden dapat mendorong perusahaan dan BUMN untuk bekerja sama dengan LSM dalam merancang dan merencanakan upaya Pengembangan Masyarakat yang cermat, tepat sasaran, dan berpotensi mengurangi kemiskinan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Preseden MOU juga dapat berguna bagi:
• organisasi filantropis yang memberikan kontribusi dana untuk Pengembangan Masyarakat dari sumber lain selain CSR; dan
• organisasi yang terlibat dalam pemberian bantuan terhadap korban bencana di Indonesia yang perlu segera mendokumentasikan ketentuan yang akan disepakati mengenai bagaimana mereka akan secara bersama-sama berkontribusi dalam perencanaan bantuan sosial pada masyarakat yang terkena dampak bencana.
Catatan penting dalam mencari nasihat hukum
Merupakan hal yang penting bagi para pihak untuk mendapatkan nasihat hukumnya sendiri sebelum menandatangani perjanjian apapun yang mengikat secara hukum berdasarkan preseden MOU ini guna memastikan bahwa seluruh hak dan kepentingan hukumnya benar-benar terlindungi.
Selanjutnya, para pihak juga harus memastikan bahwa penandatanganan perjanjian yang berdasarkan MOU dalam hal apapun tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, dana yang digunakan untuk perancangan dan perencanaan (dan pelaksanaan) Pengembangan Masyarakat tidak boleh bersumber dari aktivitas melawan hukum atau pencucian uang atau yang bertentangan dengan peraturan lainnya yang secara khusus berlaku terhadap para pihak dikarenakan status dan/atau aktivitas bisnis mereka.
Pernyataan Pengecualian Hukum
Harap diperhatikan bahwa pernyataan pengecualian hukum (legal disclaimer) penting yang tertera di balik sampul laporan yang memuat dokumen ini sebagai lampiran turut berlaku bagi versi lengkap maupun ringkas dokumen preseden MOU dan dokumen penjelasan ini.
Isi dokumen preseden MOU
MOU yang dimuat berisi cara-cara yang disarankan dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak serta proses berikutnya yang akan ditempuh para pihak dalam mewujudkan kerja sama dalam merancang dan merencanakan kegiatan Pengembangan Masyarakat.
Meskipun MOU tersebut berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan para pihak yang mungkin berbeda, para pihak tetaplah harus cermat dalam mempertimbangkan apakah ketentuan yang terdapat dalam MOU tersebut telah adil dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. MOU tersebut tidak boleh digunakan sebagai preseden yang kaku. MOU tersebut sebaiknya digunakan sebagai panduan dan harus selalu diubah seperlunya untuk merefleksikan keadaan yang sebenarnya.
Harap diperhatikan bahwa MOU dalam keseluruhan isinya mengacu pada Pihak A dan Pihak B, namun Anda bebas menggantinya dengan nama para pihak atau menggunakan istilah ‘Perusahaan’ dan ‘LSM’ apabila dikehendaki.
Paragraf-paragraf berikut ini dirancang untuk membantu Anda memahami tujuan dari masing-masing ketentuan dalam dokumen preseden dan mendorong Anda mempertimbangkan apakah ketentuan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan Anda ataukah masih perlu diubah atau dihapus.
Harap diingat bahwa Anda mungkin perlu menyusun dan menyisipkan ketentuan baru untuk memasukkan isu-isu yang belum tercakup dalam dokumen preseden MOU yang tetap harus dimasukkan guna memenuhi kebutuhan dan keadaan tertentu para pihak.
Nomor-nomor berikut mengacu pada nomor pada Pasal dan Bagian dalam MOU.
1. PARA PIHAK, LATAR BELAKANG, DAN DEFINISI Apakah para pihak merupakan badan hukum?
Para Pihak wajib merupakan badan hukum apabila mereka ingin menggunakan MOU untuk membuat perjanjian yang mengikat secara hukum.
Apabila sebuah organisasi kemasyarakatan bukan merupakan badan hukum yang terdaftar, organisasi tersebut tetap dapat menggunakan MOU dimaksud sebagai sumber pemikiran dan bahasa bagi sebuah dokumen yang lebih tidak formal dan tidak mengikat secara hukum, yang menguraikan maksud dari organisasi tersebut dan suatu perusahaan untuk bekerja sama dalam kegiatan perencanaan Pengembangan Masyarakat yang didukung dana CSR.
Apa rencana Anda?
Apabila Anda hanya ingin merencanakan satu atau beberapa kegiatan Pengembangan Masyarakat dan bukan berupa rencana tindakan masyarakat yang lengkap, hapuslah referensi terhadap rencana tindakan masyarakat (dan definisinya).
Apakah ada hukum CSR yang berlaku?
Bagian latar belakang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mewajibkan perusahaan melakukan kegiatan dan mengeluarkan dana CSR sehingga terdapat kejelasan akan kewajiban hukum apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Apabila tidak ada aturan hukum yang berlaku mengenai CSR, hapuslah referensi mengenai peraturan perundang-undangan.
Definisi dan Interpretasi
Periksalah apakah definisi yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Saat Anda mengubah dokumen agar dapat sesuai dengan kebutuhan Anda, tambahkan definisi baru untuk setiap istilah yang akan banyak digunakan dalam dokumen tersebut agar lebih mudah dibaca.
Bagian tentang interpretasi menjelaskan bahwa judul yang tertera (meskipun membantu pembaca) tidak memiliki signifikansi hukum dalam menginterpretasikan dokumen dimaksud, dan bahwa kata- kata tertentu akan secara hukum diinterpretasikan dengan turut mencakup kata-kata lainnya.
2. PERJANJIAN UNTUK BEKERJA SAMA Mengapa Anda melangsungkan MOU ini?
Bagian 2.1 hendaknya menjelaskan secara akurat apa yang ingin dilakukan para pihak dalam kerja sama mereka.
Jangka waktu MOU
Masukkan tanggal yang dimaksudkan menjadi tanggal dimulainya dan diakhirinya MOU, serta tanggal pelaksanaan tinjauan (reviu) kinerja. Akan lebih baik apabila rincian tinjauan kinerja, aspek kinerja yang akan dinilai, serta ekspektasi Perusahaan terhadap standar kerja yang harus dipenuhi oleh staf LSM telah disepakati dari awal dan dibuat secara tertulis sebagai panduan bagi LSM. Panduan ini dapat dimasukkan sebagai lampiran pada MOU.
Tinjauan Kinerja
Bagian 2.3 berisi tinjauan rutin atas kinerja.
Apakah Anda bermaksud mengikatkan diri secara hukum melalui MOU?
Apabila Anda menggunakan MOU sebagai dasar bagi perjanjian yang tidak terlalu formal dan tidak mengikat secara hukum, hapuslah Bagian 2.4.
3. PROSES PERENCANAAN Standar kerja yang diterapkan
Pasal 3 mewajibkan para pihak untuk menggunakan prinsip dan praktik Pengembangan Masyarakat yang profesional dalam melakukan perencanaan, termasuk membuat kajian kebutuhan yang dilakukan secara partisipatif guna mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Proses komunikasi dan sosialisasi
Bagian 3.2 mengharuskan dibentuknya proses komunikasi dan sosialisasi yang kuat, serta membebankan kepada LSM tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan komunikasi publik, sepanjang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan. Suatu protokol komunikasi harus disusun di awal kerja sama, yang mana protokol tersebut menguraikan pengaturan yang disepakati dalam mengomunikasi informasi dari dan kepada para pihak atau pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan. Protokol tersebut juga dapat mencakup etika, kerahasiaan dan persetujuan yang perlu diperoleh untuk melakukan komunikasi internal maupun eksternal, pengumuman di media, dan publikasi.
Perangkat Pengembangan Masyarakat yang dapat digunakan
Sejumlah perangkat Pengembangan Masyarakat yang dapat digunakan tercantum di Bagian 3.3 untuk mendorong Anda mempertimbangkan apakah penggunaan berbagai perangkat tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya, akan tepat guna.
LSM mungkin berada di posisi terbaik untuk memberi masukan apakah ada perangkat tertentu yang sebaiknya digunakan dan, bila demikian, apakah kata-kata pada Bagian 3.3 sebaiknya diubah guna menjelaskan kapan dan dengan cara apa perangkat tersebut akan digunakan.
Tujuan yang ingin dicapai ialah pembangunan berkelanjutan
Para pihak dalam Bagian 3.4 berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan di tingkat masyarakat tempat mereka bekerja.
Para pihak juga sepakat bahwa apa yang mereka lakukan harus sejalan dengan kode etik Perusahaan yang berlaku serta prinsip keberlanjutan (bila ada) serta kegiatan-kegiatan lainnya yang juga melibatkan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya.
Pentingnya bekerja dengan pemerintah
Bagian 3.5 membahas tentang isu memahami rencana dan prioritas pembangunan pemerintah yang relevan bagi masyarakat, sehingga Anda dapat memastikan bahwa apa yang Anda lakukan melengkapi dan mendukung, namun tidak menggantikan, upaya-upaya Pengembangan Masyarakat yang didanai Pemerintah.
Pertimbangkan seluruh sarana/sumber daya yang mungkin dapat ditawarkan oleh Kementerian maupun instansi Pemerintah lainnya yang dapat membantu kegiatan perencanaan Anda. Secara khusus, manfaatkan informasi dan panduan yang tersedia dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang sesuai guna memastikan bahwa upaya Anda akan tepat sasaran demi mencapai penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan pada masyarakat yang terkait.
Pertimbangkan apakah Anda perlu membuat perjanjian kerja sama teknis dengan instansi pemerintah yang sepakat untuk bekerja sama dengan Anda. Ada banyak aturan hukum terkait proses penganggaran dan pendanaan pemerintah yang mungkin akan berlaku apabila Anda memilih untuk melakukan kerja sama dengan pihak instansi pemerintah, dan Anda perlu mendapatkan nasihat hukum untuk hal-hal tersebut sebelum menandatangani perjanjian apapun dengan instansi pemerintah.
Apabila terdapat Forum CSR yang aktif di wilayah kerja Anda, kerja sama dengan forum tersebut bisa jadi memberikan manfaat bagi Anda, khususnya dalam mengidentifikasi ketimpangan dalam kebutuhan pembangunan dan potensi melakukan sinergi dengan kegiatan-kegiatan lain yang juga didanai oleh CSR perusahaan lainnya maupun dengan program-program pembangunan pemerintah.
Bekerja sama dengan Forum CSR juga dapat membantu Anda mengidentifikasi berbagai pelajaran yang diperoleh dari kegiatan Pengembangan Masyarakat sebelumnya di wilayah tersebut, sekaligus mencegah Anda mengulangi kesalahan yang sama.
Bentuk kegiatan perencanaan Anda
Uraian pada Bagian 3.6 dan 3.7 terkait CAP (rencana tindakan masyarakat) dan aneka perangkat perencanaan yang akan digunakan hendaknya diubah, bila perlu, agar mencerminkan niat Anda yang sesungguhnya dan untuk menambah rincian lanjutan yang akan membantu.
Kedua belah pihak wajib menyepakati rencana tertentu sebelum dapat menerapkannya
Bagian 3.8 menyatakan bahwa para pihak tidak dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan atas perencanaan mereka kecuali apabila dan sebelum para pihak telah sepakat mengenai bentuknya. Konsekuensi bagi para pihak apabila mereka tidak mencapai kata sepakat diatur dalam Pasal 12.
Monitoring dan Evaluasi
Mengingat pentingnya mengukur efektivitas kerja sama Anda, Bagian 3.9 mengatur mengenai memasukkan bagian tentang monitoring dan evaluasi ke dalam rencana Anda. Bagian ini dapat diperluas guna memberikan rincian tambahan apabila diperlukan.
4. PERAN PERUSAHAAN
Menyediakan dana CSR dan dukungan lainnya dalam bentuk barang/jasa
Perusahaan sepakat untuk membayarkan dana CSR sesuai dengan anggaran dan jadwal pembayaran yang disepakati ke rekening bank yang khusus dibuat oleh LSM untuk menampung dana tersebut. Para Pihak wajib menyiapkan anggaran dan jadwal pembayaran dan memasukkannya ke dalam MOU sebagai lampiran. Lampiran ini juga harus meliputi rincian dari dukungan yang akan diberikan oleh Perusahaan dalam bentuk barang dan dukungan non-pendanaan lainnya bagi kegiatan perancangan yang diatur berdasarkan MOU. Lampiran tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu guna merefleksikan perubahan situasi, namun hanya apabila kedua belah pihak menyepakati perubahan tersebut.
Mempertimbangkan permintaan untuk mendanai kegiatan pengembangan kapasitas LSM
Penting bagi LSM untuk menghadirkan kemampuan profesional yang kompeten sekaligus pengetahuan terkini di bidang Pengembangan Masyarakat dalam kemitraan CSR. Selain itu, LSM perlu memiliki kemampuan manajerial dan administratif yang baik. Memperkuat LSM yang bekerja di masyarakat dalam aspek-aspek tersebut sudah dengan sendirinya merupakan bentuk Pengembangan Masyarakat yang berkelanjutan, karena manfaat akan mengalir ke masyarakat hingga ke kegiatan- kegiatan pembangunan di masa mendatang yang dilakukan LSM.
Menyadari kesulitan yang dihadapi LSM dalam memperoleh dana untuk membantu staf mereka mengikuti pelatihan, konferensi, dan kegiatan pengembangan kapasitas lainnya, MOU memandang bahwa Perusahaan dapat menyediakan pendanaan tambahan sebagaimana diperlukan agar LSM dapat mengembangkan kapasitasnya dalam hal/cara yang akan bermanfaat bagi kerja sama mereka. Perusahaan juga dapat memutuskan untuk menawarkan mentoring, pelatihan usaha, dan memberikan dokumen template dan pelatihan dalam hal pelaporan dan pembukuan catatan keuangan, bila dianggap sesuai – yang kesemuanya akan meningkatkan standar kerja LSM dan efektivitas penanaman dana yang dilakukan Perusahaan berdasarkan MOU.
Menyediakan sarana/sumber daya lainnya
Meskipun MOU memandang bahwa LSM akan mengambil peran sebagai manajer proyek untuk kegiatan para pihak (lihat Pasal 5 di bawah), Perusahaan sepakat, sebagaimana dimaksud Bagian 4.4, untuk berkontribusi pada kegiatan perencanaan dengan memberikan manfaat penuh dari pengetahuan, ilmu, dan pengalaman mereka dari segi teknis dan bisnis. Akan lebih membantu apabila ditambahkan rincian lanjutan dalam Bagian ini untuk menggambarkan bentuk bantuan teknis sesungguhnya yang akan diberikan oleh Perusahaan.
Memberikan arahan bagi anggaran dana CSR ke depan
Agar Para Pihak dapat menyusun anggaran yang realistis dalam perencanaan mereka, Perusahaan akan memberikan arahan kepada LSM mengenai jumlah dana CSR di masa mendatang yang mungkin tersedia untuk menerapkan kegiatan Pengembangan Masyarakat yang diusulkan.
Rencana keamanan
Di lokasi yang masyarakatnya terkena dampak konflik, Perusahaan akan bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan LSM dalam melakukan pengaturan keamanan yang sesuai demi memastikan keamanan pegawai dan kontraktor selama berlangsungnya kegiatan.
Upaya mencegah atau menyelesaikan sengketa di masyarakat
Perusahaan akan mengemban tanggung jawab utama dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa, baik yang sedang terjadi maupun yang mungkin timbul, di masyarakat. LSM sepakat untuk memberikan bantuan apabila diperlukan.
5. PERAN LSM Mengelola proyek
LSM, dengan menerapkan standar profesional dalam pekerjaannya, akan bertindak sebagai manajer proyek.
Mengelola anggaran yang telah disepakati dll.
LSM utamanya bertanggung jawab utama mempersiapkan dan mengelola anggaran, jadwal pembayaran, dan jadwal kegiatan.
LSM perlu bekerja secara erat dengan Perusahaan dalam mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan Perusahaan menyetujuinya. Seiring dengan berjalannya kegiatan, dokumen-dokumen tersebut dapat diubah bila perlu, namun hanya atas kesepakatan kedua belah pihak.
Jadwal pembayaran perlu diatur agar tersedia dana yang memadai di awal pemberlakuan MOU untuk memungkinkan LSM memobilisasi staf dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan perannya.
LSM perlu menyiapkan rekening bank khusus untuk menerima dana CSR yang dibayarkan Perusahaan. Tujuan rekening ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR dari Perusahaan tidak tercampur dengan dana umum LSM atau dana dari pihak lain. Hal ini membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan LSM.
Total anggaran yang diperlukan untuk kegiatan berdasarkan MOU hendaknya dimasukkan dalam Bagian 5.2(d).
Para Pihak wajib memasukkan dalam anggaran dana untuk mencakup biaya tidak langsung dan pengeluaran operasional dari sisi administrasi LSM. Komponen anggaran ini dapat, namun tidak harus, dinyatakan sebagai biaya manajemen, dan persentase komponen anggaran ini terhadap total anggaran wajib dimasukkan dalam Bagian 5.2(f). Jumlah yang dialokasikan untuk keperluan ini akan tergantung dari negosiasi dan hendaknya mencerminkan nilai yang realistis dari besarnya biaya tidak langsung yang dapat ditimbulkan LSM untuk menjalankan kegiatan operasionalnya menurut standar profesional sembari melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU.
Mengatur pembayaran
LSM bertanggung jawab untuk membayarkan tagihan yang sah dari kontraktor dan pemasok yang merupakan pihak ketiga. Tagihan wajib dialamatkan pada LSM, termasuk nama Masyarakat dan proyek perencanaan dan dengan menyebutkan tujuan pembayaran tersebut.
Pembayaran akan dilakukan dari dana yang telah disetorkan oleh Perusahaan ke rekening bank khusus. Akan tetapi, untuk memungkinkan fleksibilitas, Bagian 5.3 memandang bahwa Perusahaan dapat memutuskan untuk langsung membayar sendiri kontraktor dan pemasok pihak ketiga tersebut.
Perusahaan berhak melakukan audit atas tagihan yang dibayarkan.
Memberikan laporan dan pertanggungjawaban pada Perusahaan
Bagian 5.4 mewajibkan LSM menjaga dan menyimpan catatan dan laporan yang layak atas pekerjaannya yang berdasarkan MOU.
Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan berkala kegiatan harus disiapkan oleh LSM dengan cara yang memungkinkan Perusahaan memahami kemajuan yang dicapai yang dibandingkan dengan tujuan dan indikator kinerja utama, untuk mengidentifikasi hasil akhir yang diperjanjikan dan yang aktual, dan untuk mengidentifikasi serta memahami alasan untuk (dan akibat dari) setiap keterlambatan atau kekurangan dalam kinerja, dan harus turut memuat saran perbaikan. Adalah hal yang wajar untuk menyepakati format laporan berkala ini sejak awal dan melampirkan format tersebut pada MOU.
Para Pihak juga perlu menyepakati seberapa sering dilakukanya pelaporan masalah keuangan dan operasional. Setelah disepakati, referensi atas periode pelaporan yang telah disepakati dapat dimasukkan dalam Bagian 5.4.
Memperbolehkan catatan dan laporan diaudit oleh Perusahaan dan penasihatnya
Perusahaan berhak melakukan audit atas catatan dan laporan LSM dari waktu ke waktu. Perusahaan wajib memberikan LSM pemberitahuan akan dilakukannya audit secara wajar dan melakukannya pada jam kantor yang wajar pula. Apabila Perusahaan mengharuskan LSM memberikan laporan yang telah diaudit, Perusahaan akan memasukkan dana untuk biaya audit dalam anggaran.
Memastikan setiap biaya yang secara sah dibebankan oleh pemerintah dibayar dan dicatat
Anggaran hendaknya turut memperhitungkan jumlah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib dibayarkan kepada lembaga pemerintah yaitu berupa pajak, retribusi, atau biaya lainnya. LSM bertanggung jawab melakukan pembayaran tersebut dan memastikan memperoleh tanda terima tertulis atas pembayaran tersebut.
6. TATA KELOLA YANG BAIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Proses pengambilan keputusan
Akan sangat membantu apabila suatu proses pengambilan keputusan dapat dirancang agar mampu mendorong tumbuhnya kepercayaan seiring dengan jalannya kegiatan. Proses ini harus memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan tepat pada waktunya secara transparan dan akuntabel.
Bagian 6.1 menguraikan proses yang disarankan, yaitu perwakilan para pihak dari berbagai tingkatan dapat bertemu pada interval waktu yang berbeda dan meninjau kembali pengambilan keputusan. Proses yang disarankan turut mencakup:
❖ Orang-orang yang terlibat dalam perencanaan sehari-hari bertemu setidaknya dua kali seminggu.
❖ Orang-orang tersebut bertemu dengan atasan langsung masing-masing setidaknya sekali seminggu.
❖ Semua orang dari pertemuan mingguan tersebut bertemu dengan manajer tingkat yang lebih tinggi yang bersangkutan serta dengan pemangku kepentingan lainnya yang terkait setidaknya sekali setiap bulan.
Bagian 6.1 menunjukkan bahwa kebiasaan di Indonesia ialah untuk suatu keputusan dibuat berdasarkan mufakat, alih-alih berdasarkan pengambilan suara yang dihitung sebagai persentase tertentu.
Merupakan hal yang penting bagi terlaksananya tata kelola yang baik apabila seluruh keputusan didokumentasikan dan bahwa notulensi keputusan tersebut diedarkan untuk dikomentari, ditinjau, diubah bila perlu, dan ditandatangani apabila telah sesuai.
Bagian 6.1 memberikan keleluasaan dalam hal mengadakan rapat. Bilamana perlu, hal ini patut diubah untuk mencerminkan preferensi para pihak.
Komitmen untuk berperilaku etis
Bagian 6.2 berisi komitmen untuk berperilaku etis dan menekankan pentingnya pelatihan dan memonitor staf dalam kaitannya dengan perilaku etis.
Konflik Kepentingan
Apabila salah satu pihak terpengaruh oleh konflik kepentingan, pihak tersebut wajib menghilangkan atau menyelesaikan konflik tersebut sesegera mungkin sehingga tidak mengakibatkan kerusakan reputasi dari pihak manapun, dan bahwa kerja sama mereka tidak terkena dampak buruk dengan adanya konflik tersebut.
Kepatuhan terhadap hukum
Para pihak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Perusahaan ataupun LSM memiliki hubungan internasional, maka yang dimaksud sebagai hukum yang berlaku juga dapat mencakup hukum negara asing yang terkait dengan hal-hal seperti korupsi, privasi, atau perlindungan anak. Isu ini perlu dijajaki selama negosiasi sehingga jelas bagi kedua belah pihak mengenai hukum apa yang berlaku bagi kegiatan mereka.
7. KONTRAKTOR DAN PEMASOK
Pada Pasal 7, LSM diberi tanggung jawab mengadakan kontraktor dan pemasok serta membuat kontrak secara langsung dengan mereka. LSM berkomitmen melakukan praktek pengadaan yang baik yang juga sesuai dengan persyaratan tender yang didasarkan pada kebijakan pengadaan Perusahaan, atau sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum. Sebagai contoh, Badan Usaha Milik Negara harus tunduk pada peraturan yang mengatur mengenai persyaratan tender.
Sepanjang dimungkinkan, LSM sepakat mendahulukan kontraktor dan pemasok lokal.
Terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Perusahaan perlu memberikan persetujuan atas keputusan pengadaan yang dibuat LSM apabila nilai kontrak tersebut melebihi batas tertentu. Para Pihak perlu menyepakati dan memasukkan ambang batas nilai kontrak ini di Bagian 7(f).
8. ASURANSI
LSM akan bertanggung jawab untuk memperoleh polis asuransi yang disepakati. Apabila Perusahaan tidak mengharuskan LSM melakukan hal ini, Pasal 8 dapat dihapus.
9. PERISTIWA DI LUAR KENDALI PARA PIHAK
Salah satu pihak tidak akan dianggap melanggar MOU apabila pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya dikarenakan peristiwa yang ada di luar kendalinya. Pengecualian terhadap hal ini tidak berlaku untuk kegagalan Perusahaan membayar dana CSR yang telah disepakati.
Pasal 9 membolehkan salah satu pihak mengakhiri MOU apabila pihak lainnya tidak mampu melaksanakan kewajibannya selama lebih dari 3 bulan (atau jangka waktu lain sebagaimana disepakati) dikarenakan peristiwa yang terjadi di luar kendali pihak yang terkena dampak.
Akan tetapi pihak yang tidak terkena dampak tidak berkewajiban mengakhiri MOU. Pihak tersebut dapat menunggu lebih lama dari jangka waktu yang disepakati agar pihak lainnya dapat melanjutkan kewajibannya.
Para Xxxxx hendaknya mempertimbangkan apakah jangka waktu tiga bulan telah sesuai atau apakah jangka waktu lain akan lebih sesuai untuk keadaan mereka.
10. PERNYATAAN
Masing-masing pihak wajib melakukan pengecekan guna memeriksa reputasi dan kemampuan pihak lainnya sebaik mungkin sebelum mereka memasuki tahap negosiasi MOU. Pasal 10 menyediakan pernyataan resmi dari para pihak mengenai status hukum, kapasitas hukum untuk melangsungkan kontrak, dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan MOU tanpa menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap peraturan atau prinsip-prinsip etika.
11. KONSEKUENSI DARI KESEPAKATAN TERHADAP SUATU RENCANA
Apabila para Xxxxx telah menyelesaikan kegiatan perencanaan mereka berdasarkan MOU secara memuaskan dan LSM berkeinginan untuk bekerja dengan pihak Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Masyarakat yang telah disepakati, maka Para Pihak perlu menyepakati ketentuan yang akan dilaksanakan oleh mereka.
Para pihak dapat menggunakan preseden Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar dalam negosiasi mereka karena preseden tersebut telah sengaja disusun untuk memuat berbagai ketentuan yang serupa dengan ketentuan yang ada dalam MOU ini dan oleh karena itu seharusnya mudah digunakan.
Pasal 11 membolehkan Perusahaan menetapkan jangka waktu yang wajar untuk menyelesaikan negosiasi tersebut. Apabila pada akhir jangka waktu tersebut para Pihak belum dapat mencapai kesepakatan, Perusahaan bebas untuk bekerja dengan LSM lain atau melaksanakan sendiri rencana yang telah diajukan.
12. KETIDAKMAMPUAN BERSEPAKAT ATAU BERKOMITMEN
Apabila para pihak memutuskan untuk menghentikan kerja sama berdasarkan MOU atau apabila Perusahaan memberitahu LSM bahwa dikarenakan hal yang tidak terduga atau kejadian di luar kendalinya Perusahaan tidak mampu menyediakan pendanaan CSR untuk melaksanakan rencana para pihak, maka MOU akan berakhir.
Dalam situasi demikian, Pasal 12 menyatakan bahwa Perusahaan akan mendanai biaya yang wajar yang dikeluarkan LSM untuk menghentikan kerja sama CSR tersebut.
13. PENYELESAIAN SENGKETA Prosedur penyelesaian sengketa
Apabila timbul suatu sengketa di antara para pihak yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak manajemen senior, Pasal 13 menyatakan bahwa sengketa tersebut dapat dirujuk untuk diselesaikan melalui mediasi oleh seseorang yang independen dan dihormati. Apabila mediasi gagal, para Pihak sepakat untuk merujuk sengketa tersebut untuk diselesaikan di pengadilan pada wilayah hukum yang sesuai.
Tidak terpengaruhnya hak untuk meminta putusan yang bersifat mendesak dari pengadilan
Prosedur yang dinyatakan di atas tidak menghentikan para pihak untuk sewaktu-waktu memintakan putusan yang bersifat mendesak dari pengadilan.
14. PENGAKHIRAN Pengakhiran karena pelanggaran
Pasal 14 menguraikan beberapa alasan MOU dapat dibatalkan. Secara ringkas, alasan-alasan tersebut yaitu:
❖ Pelanggaran kewajiban kontraktual;
❖ Tindakan yang berpotensi merugikan pekerjaan para pihak;
❖ Keadaan insolvensi;
❖ Perbuatan korup; atau
❖ Perusahaan mempunyai alasan yang masuk akal untuk beranggapan, berdasarkan hasil dari tinjauan kinerja, bahwa LSM tidak memiliki kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya.
Hak atas upaya hukum lainnya tidak terpengaruh
Pihak yang mengakhiri MOU dikarenakan pelanggaran berdasarkan Pasal 14 tidak kehilangan hak atas upaya hukum lainnya yang mungkin dimilikinya berdasarkan hukum Indonesia.
Akibat pengakhiran
Bagian 14.4 menguraikan akibat dari pengakhiran, termasuk kebutuhan para pihak untuk menyelesaikan urusan yang terutang antara mereka dan dengan kontraktor dan pemasok pihak ketiga serta mengakhiri pekerjaan mereka.
LSM wajib memberikan Perusahaan laporan akhir dan laporan pertanggungjawaban atas pengeluarkan, serta menyelesaikan dengan baik laporan dan catatan sebagaimana disepakati dengan Perusahaan.
Bagian ini membolehkan LSM menyimpan salinan dokumen yang diperlukan untuk tujuan tata kelola internal dan dokumen yang memungkinkan LSM untuk tetap menikmati manfaat dari pembelajaran profesional.
Dana CSR yang tidak digunakan wajib dikembalikan kepada Perusahaan kecuali apabila Perusahaan sepakat bahwa LSM dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Para pihak sepakat untuk mengesampingkan hak mereka untuk memohon Pengadilan untuk menyetujui pengakhiran MOU.
15. KERAHASIAAN Informasi Rahasia
Bagian 15.1 merupakan pengakuan dari kedua belah pihak bahwa mereka dapat saling bertukar informasi rahasia. Sebagai contoh, LSM dapat mengetahui informasi rahasia tentang urusan bisnis dan keuangan Perusahaan. Bagian ini juga menyatakan bahwa MOU, begitu ditandatangani, merupakan dokumen rahasia dan bahwa para pihak wajib menjaga kerahasiaan syarat dan ketentuannya.
Informasi rahasia wajib dijaga kerahasiaannya
Masing-masing pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diberikan kepadanya dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk merugikan pihak lain. Akan tetapi ada pengecualian yang diberikan, termasuk hak LSM untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut sebagai sebuah informasi rahasia (tertutup) bagi jaringan masyarakat sipil yang mana LSM tersebut merupakan anggota, dan pengungkapan tersebut diperlukan untuk memungkinkannya melaksanakan kewajibannya berdasarkan MOU.
Informasi rahasia tidak dipengaruhi oleh pengakhiran
Adalah penting untuk dimengerti bahwa Bagian 15.3 memiliki pengertian bahwa kewajiban kerahasiaan tidak akan dipengaruhi oleh pengakhiran MOU untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
16. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tidak ada pengalihan atas Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada
Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang sudah memiliki definisinya sendiri.
Bagian 16.1 menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dari masing-masing pihak yang telah ada tidak akan dialihkan kepada pihak lainnya saat para pihak menandatangani MOU. Hak yang telah ada tersebut akan tetap pada pihak yang memiliki.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan berdasarkan MOU
Namun demikian, Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh masing-masing pihak dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan MOU akan menjadi milik bersama kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak yang mana hak tersebut berasal wajib segera mengemukakan informasi tentang hal tersebut kepada pihak lainnya.
Apabila pengaturan atas kepemilikan hak kekayaan intelektual ini tidak sesuai bagi para pihak, silakan ubah ketentuan tersebut guna mencerminkan pengaturan yang dapat disepakati para pihak.
Kewajiban yang tidak terpengaruh pengakhiran
Kewajiban untuk mengemukakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki bersama tidak akan terpengaruh oleh pengakhiran MOU untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
17. ASET LAINNYA
Pasal 17 menyatakan bahwa, apabila dan pada saat MOU diakhiri, aset selain daripada kekayaan intelektual akan dialihkan kepada masyarakat dengan siapa para pihak bekerja, kecuali apabila Perusahaan dan LSM sepakat bahwa LSM dapat memanfaatkan aset tersebut dengan lebih baik.
18. KETENTUAN UMUM Pemberitahuan
Bagian 18.1 menguraikan bagaimana masing-masing pihak hendaknya berkomunikasi dengan pihak lainnya serta memuat rincian alamat.
Hubungan antara para pihak
Pasal 18.2 menyatakan dengan jelas bahwa para pihak tidak membentuk kerja sama secara hukum atau hubungan ketenagakerjaan atau keagenan melalui kerja sama yang berdasarkan ketentuan MOU.
Adalah penting bahwa karyawan masing-masing pihak tidak memberikan pernyataan kepada siapapun bahwa mereka adalah perwakilan yang berwenang dari para pihak atau untuk mengikat pihak lain secara kontraktual.
Pengalihan
Tidak ada salah satupun pihak yang diperbolehkan mengalihkan haknya berdasarkan MOU kecuali pihak lainnya memberikan persetujuan terlebih dahulu atas pengalihan tersebut.
Perubahan
Tidak ada perubahan yang boleh dilakukan atas MOU kecuali para pihak secara tertulis sepakat untuk melakukan perubahan tersebut.
Pengesampingan
Pengesampingan apapun atas hak dari salah satu pihak berdasarkan MOU tidak akan berlaku kecuali dapat dibuktikan secara tertulis.
Keseluruhan perjanjian
Bagian 18.6 menyatakan bahwa MOU merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak sehubungan dengan hal-hal yang diatur. Apabila para pihak, secara nyata, ingin mempertahankan pemberlakuan ketentuan dari dokumen terkait yang telah ditandatangani sebelumnya, para pihak wajib menyatakannya secara spesifik dalam Bagian 18.6.
Keterpisahan
Apabila terdapat ketentuan dari MOU ini yang batal, melanggar hukum, atau tidak dapat ditegakkan pemberlakuannya, ketentuan tersebut dapat dihapus dan ketentuan lainnya dari MOU akan tetap berlaku.
Bahasa
Apabila MOU dipersiapkan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, maka versi bahasa Inggris dapat ditandatangani terlebih dahulu dan mulai berlaku sebelum versi Bahasa Indonesia ditandatangani. Akan tetapi, apabila terdapat inkonsistensi antara kedua versi tersebut, pengertian dari Bagian MOU yang ditulis dalam Bahasa Indonesia lah yang akan berlaku.
Salinan
Untuk mempermudah penandatanganan, para pihak dapat menandatangani salinan dari MOU yang sama. Apabila hal tersebut dilakukan, salinan-salinan tersebut secara bersama-sama merupakan satu dokumen yang sah.
Hukum yang mengatur
MOU ini akan diatur oleh hukum Indonesia.
PENANDATANGANAN MOU
Masing-masing pihak harus secara resmi memberikan kewenangan secara tertulis, sesuai dengan prosedur tata kelola internalnya, kepada orang yang berhak untuk menandatangani MOU mewakili pihak tersebut.
LAMPIRAN 3
NOTA KESEPAKATAN (MOU) UNTUK MERENCANAKAN CSR DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
(Versi Ringkas)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama: Nama:
Perwakilan yang Berwenang: Perwakilan yang Berwenang:
Rincian Kontak: Rincian Kontak:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
LATAR BELAKANG
Para Xxxxx berkeinginan untuk bekerja sama berdasarkan syarat-syarat dalam Nota Kesepakatan (MOU) ini, dengan didukung oleh dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan dukungan dalam bentuk barang dari Pihak Pertama, untuk merancang prakarsa pengembangan masyarakat untuk desa dengan sebutan: , terletak di , Indonesia.
1. Para Pihak akan bekerja sama secara erat: Para Pihak setuju untuk bekerja sama secara erat untuk merancang prakarsa pengembangan masyarakat sebagaimana diatur dalam MOU ini. Pihak Kedua setuju untuk mematuhi kode etik berperilaku dari Pihak Pertama (sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1) selama melakukan pekerjaan berdasarkan MOU ini.
2. Pihak Pertama akan menyediakan dana CSR: Pihak Pertama akan menyediakan dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang untuk mendukung pekerjaan perancangan, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dan Jadwal Pembayaran dalam Schedule Satu.
3. Pihak Kedua akan membuka rekening bank khusus: Pihak Kedua akan memastikan bahwa seluruh dana CSR dimasukan kedalam suatu rekening bank khusus yang dibuka untuk tujuan tersebut dan tidak tercampur dengan uang Pihak Kedua lainnya.
4. Pihak Kedua bertanggung jawab dalam pengelolaan dana: Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menyimpan catatan yang akurat atas pembayaran yang dilakukan ke dan dari rekening bank khusus tersebut dan akan menyiapkan aku-akun keuangan dan laporan keuangan dalam bentuk yang dipersyaratkan oleh Pihak Pertama. Dengan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk melakukan audit atas catatan keuangan dan catatan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan MOU ini. Apabila Pihak Pertama mensyaratkan Pihak Kedua untuk menyediakan laporan keuangan yang diaudit kepada Pihak Pertama, Pihak Pertama akan memasukan ke dalam anggaran sejumlah dana yang cukup untuk membayar biaya yang diperlukan Pihak Kedua dalam menyiapkan laporan keuangan yang diaudit tersebut.
5. Para Pihak akan menerapkan perangkat dan standar profesional: Para Pihak akan menerapkan pinsip-prinsip dan praktek pengembangan masyarakat yang profesional dalam pekerjaan mereka, termasuk dengan menggunakan analisa kerangka kerja logis (LFA) atau perangkat perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan yang sejenis dan perangkat analisa dan setiap atau seluruh dari perangkat-perangkat lain yang tercantum dalam Schedule Dua. Para Pihak juga akan membentuk sebuah alur komunikasi yang kokoh, dan menerima pengaduan dan masukan lainnya dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
6. Prakarsa akan dirancang secara hati-hati: Para Pihak setuju untuk merancang prakarsa untuk melakukan CSR dalam mendukung pengembangan masyarakat yang:
a. didasarkan pada adanya bukti akan kebutuhan di masyarakat;
b. mempertimbangkan informasi dan pedoman yang tersedia dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan yang tepat sasaran dan dapat mengurangi kemiskinan dan membawa manfaat yang berkesinambungan terhadap masyarakat;
c. dianggap sejalan dengan nilai-nilai masyarakat adat atau kelompok adat setempat dan memungkinkan mereka memenuhi aspirasinya untuk pengembangan sosial dan ekonomi;
d. sesuai dengan kebutuhan usaha dan sumber daya dari Pihak Pertama;
e. sesuai dengan pengalaman, keterampilan dan keahlian Pihak Kedua;
f. akan mengisi kesenjangan atau melengkapi, tetapi tidak menggantikan, kegiatan pengembangan pemerintah;
g. sesuai dengan, dan memperbaiki, perencanaan desa yang dikembangkan berdasarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan sesuai dengan Undang-Undang Desa (Undang-Undang No. 6 tahun 2014) dan peraturan pelaksananya; dan
h. mematuhi seluruh aspek yang terkait lainnya dari hukum perundangan-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Desa) dan peraturan daerah terkait mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
7. Pihak Kedua akan bertindak sebagai manajer proyek: Pihak Kedua akan bertanggung jawab dalam mengatur proses perancangan, melalui konsultasi dengan Pihak Pertama. Sebagai langkah awal, Para Pihak setuju untuk mengembangkan pemetaan yang mengidentifikasi prakarsa yang memiliki potensi untuk memberikan daya guna bagi masyarakat dan sesuai dengan apa yang Para Pihak dapat tawarkan melalui pengalaman, keahlian, keterampilan dan sumber daya mereka lainnya.
8. Proses tender yang tepat akan digunakan: Pihak Kedua akan bertanggung jawab dalam melaksanakan proses tender untuk memilih setiap kontraktor dan pemasok pihak ketiga. Proses tersebut harus mematuhi kebijakan dan persyaratan Pihak Pertama dalam memilih vendor yang disetujui. Kedua belah Pihak harus menyepakati mengenai penunjukan dari seluruh kontraktor dan pemasok pihak ketiga. Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk terikat secara langsung dengan kontraktor dan pemasok yang telah disetujui.
9. Pihak Pertama akan mendukung peningkatan kemampuan Pihak Kedua: Pihak Pertama setuju untuk mendukung Pihak Kedua dalam meningkatkan kemampuan administrasi, manajerial dan profesionalitas dengan menyediakan bantuan teknis, pelatihan usaha dan pelatihan mengenai hal- hal seperti keselamatan dan kesehatan kerja dari waktu ke waktu, dengan ketentuan Para Pihak setuju bahwa dukungan tersebut akan bermanfaat bagi pekerjaan perancangan Para Pihak berdasarkan MOU ini. Dukungan ini akan termasuk hal-hak yang disebutkan ke dalam Schedule Tiga.
10.Proses pengambilan keputusan: Perwakilan dari Para Pihak akan bertemu untuk mendiskusikan mengenai perkembangan dari dan membuat keputusan mengenai proses perancangan sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Empat. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para perwakilan.
11.Sosialisasi dan kepemilikan: Sementara Para Pihak akan mendorong masyarakat untuk mengambil bagian dari proses perancangan prakarsa pengembangan masyarakat, Para Pihak juga akan memastikan bahwa kontribusi mereka masing-masing akan secara wajar dan terbuka diakui dalam masyarakat dan oleh instansi pemerintah terkait dan pemangku kepentingan lainnya. Alur
komunikasi yang disepakati untuk mengatur komunikasi akan informasi, termasuk mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab, prosedur persetujuan dan permasalahan etika dan kerahasiaan dilampirkan dalam MOU ini sebagai Lampiran 2.
12.Pengawasan dan Evaluasi: Pihak Kedua akan menetapkan suatu proses untuk mengawasi dan mengevaluasi efektivitas dari pekerjaan perencanaan berdasarkan MOU ini. Proses tersebut harus dapat diterima oleh Pihak Pertama dan harus melibatkan partisipasi dari masyarakat melalui konsultasi dan masukan informal atau melalui cara yang formal, seperti penggunaan kartu penilaian masyarakat atau kartu laporan warga, sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
13.Penelaahan kinerja berkala: Pada tanggal penelaahan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Lima, Para Pihak akan melakukan penelaahan atas kinerja Pihak Kedua. Penelaahan tersebut akan memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menilai kinerja Pihak Kedua, memberikan evaluasi pengembangan profesional kepada manajemen Pihak Kedua, dan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan secara berkelanjutan oleh kedua belah Pihak. Penelaahan tersebut akan mencakup butir-butir sebagaimana dijelaskan dalam Schedule Lima.
14.Informasi rahasia dan kekayaan intelektual: Para Pihak akan melindungi dan tidak akan menyalahgunakan setiap informasi rahasia yang mereka saling tukarkan selama mereka bekerjasama. Setiap informasi yang diperoleh dari Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) hanya akan digunakan untuk tujuan pengentasan kemiskinan dan bukan untuk mendapatkan keuntungan komersial atau tujuan-tujuan politik. Masing-masing pihak akan menghormati hak kekayaan intelektual dari Pihak lainnya. Setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan selama pekerjaan perancangan akan menjadi milik bersama kedua belah Pihak.
15.Komitmen terhadap kode etik berperilaku: Para Pihak akan menunjukan komitmen mereka terhadap kode etik berperilaku, tanggung jawab dan transparansi selama mereka bekerja bersama. Apabila terdapat Pihak yang terpengaruh oleh benturan kepentingan, Pihak tersebut akan memberitahukan benturan kepentingan tersebut kepada Pihak lainnya dan akan berusaha menyelesaikannya.
16.Penyelesaian sengketa: Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh manajemen eksekutif yang paling senior dari Para Pihak, sengketa tersebut akan diajukan untuk diselesaikan oleh mediator independen yang terpandang yang dapat diterima oleh kedua belah Pihak. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dalam jangka waktu yang wajar, masing-masing Pihak
dapat mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan di
.
17.Jangka waktu MOU ini: Para Pihak bermaksud untuk bekerja sama selama periode yang dimulai sejak: [masukan tanggal] dan berakhir pada [masukan tanggal] dengan ketentuan Pihak Pertama dapat mengakhiri MOU ini jika hasil dari setiap evaluasi berkala atas kinerja Pihak Kedua secara wajar tidak memuaskan Pihak Pertama, dengan pemberitahuan tertulis paling tidak 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya,. Suatu Pihak dapat mengakhiri MOU ini apabila Pihak lain melanggar ketentuan MOU ini dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu yang wajar atau tidak dapat diperbaiki, dengan memberikan kepada Pihak lainnya pemberitahuan tertulis paling tidak 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
18.Xxxxxx pengakhiran: Ketika kerjasama Para Pihak berdasarkan MOU ini berakhir, mereka akan melakukan apapun yang dibutuhkan untuk mengakhiri kegiatan mereka secara profesional, termasuk membayar setiap tagihan yang jatuh tempo dan harus dibayar. Pihak Kedua akan menyiapkan laporan akhir kepada Pihak Pertama atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya dan
satu set laporan keuangan akhir yang memberikan bukti atas seluruh Dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang yang telah diterima. Pihak Pertama akan, jika diperlukan, memberikan kepada Pihak Kedua dana yang cukup untuk menutupi biaya persiapan laporan akhir dan laporan keuangan. Para Xxxxx setuju untuk mengesampingkan hak mereka berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk meminta pengadilan untuk menyetujui pengakhiran dari MOU.
19.MOU yang mengikat: Para Pihak bermaksud untuk terikat secara hukum dalam MOU ini. Hukum yang berlaku untuk MOU ini adalah hukum Indonesia.
HALAMAN TANDATANGAN
DENGAN DEMIKIAN masing-masing dari Para Pihak telah menyebabkan MOU ini ditandatangani oleh para wakil mereka yang berwenang pada tanggal sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Ditandatangani oleh Pihak Pertama melalui perwakilannya yang berwenang:
Ditandatangani oleh Pihak Kedua melalui perwakilannya yang berwenang:
materai Rp 6.000
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :
Tanggal : Tanggal :
Schedule-Schedule sebagai berikut:
Schedule Satu : Anggaran dan Jadwal Pembayaran
Schedule Dua : Perangkat-Perangkat Pengembangan Masyarakat
Schedule Tiga : Kegiatan-Kegiatan Dalam Mendukung Peningkatan KemampuaPihak Kedua Schedule Empat: Proses Pengambilan Keputusan
Schedule Lima : Evaluasi Kinerja
Lampiran
1. Kode Etik Berperilaku Pihak Pertama
2. Alur Komunikasi
SCHEDULE SATU
Anggaran dan Jadwal Pembayaran
Catatan: Pada saat mempersiapkan anggaran dan jadwal pembayaran, pertimbangkan, antara lain, permasalahan sebagai berikut:
1. Anggaran harus mencakup sejumlah biaya untuk menutupi biaya manajemen tidak langsung Pihak Kedua dan biaya administrasi serta untuk menutupi biaya langsung atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan MOU ini.
2. Pihak Kedua mungkin memerlukan dana dimuka, setelah penandatanganan dari MOU ini, dalam rangka untuk mengerahkan karyawan dan sumber daya lainnya dalam melaksanakan perannya sebagai manajer proyek. Jika demikian, jadwal pembayaran harus memperbolehkan hal ini.
3. Untuk memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dan tidak adanya pencampuran dana, didalam jadwal pembayaran harus ditetapkan mengenai penyediaan dana dimuka untuk Pihak Kedua sehubungan dengan kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
4. Adalah merupakan hal yang lazim bagi Pihak Pertama untuk menahan pembayaran dari pembayaran akhir yang dijadwalkan hingga Pihak Kedua dapat memberikan laporan akhir yang memuaskan dan bukti dana pada akhir proyek.
5. Anggaran harus mencakup rujukan terhadap kontribusi dalam bentuk barang, non-moneter yang akan diberikan oleh Pihak Pertama dalam mendukung pekerjaan perancangan berdasarkan MOU ini.
SCHEDULE DUA
Perangkat Pengembangan Masyarakat
Catatan: Perangkat yang dicantumkan sebagaimana dibawah ini hanya merupakan saran saja. Anda perlu mempertimbangkan yang mana dari perangkat ini atau perangkat lainnya yang memungkinkan Para Pihak untuk merancang prakarsa pengembangan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan. Salah satu hasil penting dari pekerjaan mereka berdasarkan MOU ini adalah analisa kerangka kerja logis atau perencanaan yang berorientasi pada tujuan seperti ZOPP (Objectives-Oriented Project Planning) untuk prakarsa pengembangan masyarakat yang direncanakan.
Para Pihak dapat menggunakan seluruh atau sebagian dari perangkat pengembangan masyarakat dibawah ini, yang mereka yakini tepat dari waktu ke waktu.
• Pemetaan Masyarakat atau perangkat partisipasi lainnya yang memungkinkan anggota masyarakat untuk memetakan tata letak fisik masyarakat mereka dan berbagi pengetahuan mereka mengenai keahlian mereka atas anggota dan jaringan masyarakat.
• Analisa dari berbagai lembaga yang memiliki fungsi didalam, atau mempengaruhi masyarakat, untuk mengidentifikasi pemimpin/kepala masyarakat yang resmi dan tradisional pada saat ini, proses pengambilan keputusan dan koneksi pengadaan jasa.
• Analisa risiko untuk mengidentifikasi risiko terhadap proses perencanaan, termasuk konflik dan perselisihan yang nyata atau mungkin timbul di dalam masyarakat dan masyarakat sekitarnya yang mungkin perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
• Analisa pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi orang-orang dalam masyarakat dan dalam konteks yang lebih luas yang memiliki kepentingan yang sah dalam proses perancangan.
• Analisa sosial-ekonomi masyarakat dalam konteks yang lebih luas untuk mengumpulkan data pokok mengenai permasalahan yang perlu menjadi fokus.
• Kartu Penilaian Masyarakat untuk membantu pemberdayaan anggota masyarakat untuk memantau proses perancangan dan memberikan instrumen akuntabilitas untuk Para Pihak.
SCHEDULE TIGA
Kegiatan dalam mendukung peningkatan kemampuan Pihak Kedua
Catatan: Jelaskan dalam Schedule ini dukungan yang telah disetujui melalui pelatihan, pengawasan dan pelatihan usaha dan mendanai kehadiran karyawan Pihak Kedua dan konsultan pada seminar pelatihan eksternal dan konferensi dan prakarsa pendidikan lainnya yang mana Pihak Pertama bersedia untuk menyediakannya untuk membantu Pihak Kedua dalam mengembangkan kemampuannya dan untuk meningkatkan kerja sama Para Pihak berdasarkan MOU ini.
SCHEDULE EMPAT
Proses Pengambilan Keputusan
Catatan: Dijelaskan dalam Schedule ini proses pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan anda, dengan menyebutkan orang-orang yang akan terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap tingkatnya.
Contoh dari proses pengambilan keputusan dengan pertemuan rutin adalah sebagai berikut:
1. orang-orang dari masing-masing Pihak yang terlibat dalam kegiatan sehari-hari bertemu seminggu dua kali;
2. orang-orang tersebut dan pengawas langsung mereka bertemu seminggu sekali; dan
3. seluruh dari orang-orang tersebut diatas dan managemen eksekutif senior dari masing-masing Pihak bertemu sebulan sekali.
SCHEDULE LIMA
Penelaahan Kinerja
Catatan: Ditetapkan dalam Schedule ini tanggal dimana penelaahan kinerja akan berlangsung (biasanya dua kali setahun) dan juga uraian proses penelaahan kinerja, dengan indikator kinerja Pihak Kedua yang diharapkan oleh Pihak Pertama.
LAMPIRAN:
1. Kode Etik Berperilaku Pihak Pertama
Catatan: Salinan dari Kode Etik Berperilaku Pihak Pertama, prinsip-prinsip kesinambungan atau dokumen yang sejenis, menguraikan standar perilaku yang diharapkan dari karyawan dan kontraktor Pihak Pertama di berbagai bidang seperti kesehatan dan keselamatan kerja, kesetaraan perlakuan, dan isu-isu budaya, harus dilampirkan pada MOU yang telah ditandatangani.
2. Alur Komunikasi
Catatan: Alur komunikasi harus dikembangkan diawal hubungan kerja yang menetapkan aturan yang disetujui untuk penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk dan dari Para Pihak dan pemangku kepentingan lainnya dan mencakup etika, kerahasiaan, dan persetujuan yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal, pemgumuman di media dan publikasi.
LAMPIRAN 4
PRESEDEN PERJANJIAN KERJASAMA UNTUK MELAKSANAKAN CSR DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
(versi lengkap)
DAFTAR ISI
Para Pihak dan Latar Belakang
1. Definisi dan Interpretasi
1.1 Definisi
1.2 Interpretasi
2. Kesepakatan untuk bekerja sama
2.1 RKM telah dipersiapkan
2.2 Para Pihak yang akan bekerja sama
2.3 Jangka Waktu
2.4 Penelaahan Kinerja
2.5 Maksud untuk terikat secara hukum
3. Peran Pihak A
3.1 Menyediakan dana CSR
3.2 Melakukan pembayaran Dana CSR ke rekening bank yang ditentukan
3.3 Memberikan dukungan kepada Pihak B untuk pengembangan kemampuan
3.4 Menyediakan sumber daya lainnya
3.5 Melakukan pengalihan keterampilan dan pengalaman
3.6 Pengeluaran dalam bentuk barang
3.7 Rencana Keselamatan
3.8 Melakukan pencegahan atau menyelesaikan sengketa Masyarakat
4. Peran Pihak B
4.1 Bertindak sebagai manajer proyek
4.2 Menerapkan keterampilan yang profesional
4.3 Mengelola catatan/arsip serta akun
4.4 Memperbolehkan catatan/arsip berserta akun untuk diaudit oleh Xxxxx A dan penasihatnya
4.5 Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Xxxxx A dan pengambil keputusan
4.6 Mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan yang telah disepakati
4.7 Mengatur pembayaran
4.8 Memastikan setiap pengeluaran kepada pemerintah yang sah dibayar dan dicatat
4.9 Mengatur perangkat perencanaan
4.10 Memperoleh dan memegang persetujuan dan aset
5. Tata kelola yang baik dan pengambilan keputusan
5.1 Proses pengambilan keputusan
5.2 Komitmen terhadap kode etik berperilaku
5.3 Benturan kepentingan
5.4 Kepatuhan terhadap hukum
6. Proses pelaksanaan
6.1 Standar Kerja
6.2 Komunikasi dan sosialisasi
6.3 Pengawasan dan evaluasi
6.4 Konsultasi dengan badan pemerintah
7. Kontraktor dan pemasok
8. Asuransi
9. Keadaan diluar kendali Para Pihak
10.Pernyataan
10.1 Pernyataan Pihak A
10.2 Pernyataan Pihak B
11.Penyelesaian sengketa
11.1 Prosedur penyelesaian sengketa
11.2 Hak ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sela
12.Pengakhiran
12.1 Pengakhiran karena pelanggaran
12.2 Pengakhiran berdasarkan hasil dari penelaahan kinerja
12.3 Ganti rugi lain tidak terpengaruh
12.4 Akibat pengakhiran
12.5 Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
13.Kerahasiaan
13.1 Informasi rahasia
13.2 Informasi rahasia untuk tetap dirahasiakan
13.3 Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran
14.Hak Kekayaan Intelektual
14.1 Tidak ada pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada sebelumnya
14.2 Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dikembangkan berdasarkan Perjanjian ini
14.3 Kewajiban yang tetap berlaku dalam hal pengakhiran
15.Aset lainnya
16.Ketentuan Umum
16.1 Pemberitahuan
16.2 Hubungan antara Para Pihak
16.3 Pengalihan
16.4 Perubahan
16.5 Pengesampingan
16.6 Keseluruhan perjanjian
16.7 Keterpisahan
16.8 Bahasa
16.9 Salinan
16.10 Hukum yang berlaku
Halaman Tandatangan
Schedule Satu - Penjelasan Rinci Atas Prakarsa Pengembangan Masyarakat Yang Akan Dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
Schedule Dua - Penelaahan Kinerja.
Schedule Tiga - Dukungan Awal yang Disetujui untuk Pengembangan Kemampuan Pihak B. Schedule Empat - Perangkat Pengembangan Masyarakat.
Schedule Lima - Anggaran dan Jadwal Pembayaran dan Jadwal Kegiatan Awal yang Disetujui.
Lampiran “A” - Rencana Kegiatan Masyarakat dan/atau dokumen perencanaan terkait lainnya Lampiran “B” – Kode Etik Berperilaku Pihak A
PERJANJIAN KERJASAMA UNTUK MELAKUKAN CSR DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
PIHAK YANG BERKONTRIBUSI DALAM PENDANAAN (“Pihak A”)
Nama :
Perwakilan yang Berwenang : Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Alamat email :
PIHAK LAINNYA (“Pihak B”)
Nama :
Perwakilan yang Berwenang : Alamat :
Kode Pos :
Telepon :
Alamat email :
LATAR BELAKANG
A. Para Pihak berkeinginan untuk bekerja sama dalam melaksanakan pengembangan masyarakat yang akan didukung dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan dan kontribusi dalam bentuk barang, non-moneter, yang diberikan oleh Pihak A dan pelaksanaan pengembangan masyarakat tersebut untuk kepentingan masyarakat yang dikenal dengan sebutan: [masukan nama masyarakat dan lokasinya] .
B. [Dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (termasuk peraturan pelaksanannya)]], Pihak A akan menyediakan dana tanggung jawab sosial perusahaan, kontribusi- kontribusi dan sumber daya lainnya untuk mendukung pengembangan masyarakat dan melaksanakan perannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
C. Pihak B akan bertindak sebagai manajer proyek dan memberikan pengetahuan, keterampilan dan sumber daya mengenai pengembangan masyarakat dan melaksanakan perannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
D. Para Pihak menandatangani Perjanjian ini untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dan untuk memberikan kerangka yang jelas sehubungan dengan pekerjaan bersama mereka.
1. DEFINISI AND INTERPRETASI
1.1 Definisi
“Perjanjian” adalah perjanjian ini.
“Rencana Yang Disetujui” memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah tersebut dalam Pasal 2.1.
“Hari Kerja” adalah hari dimana bank-bank umum buka untuk melakukan kegiatan usaha di [Daerah Khusus Ibukota Jakarta [atau Indonesia]]
“RKM” adalah rencana kegiatan kemasyarakatan yang terdiri dari satu atau lebih proyek pengembangan masyarakat untuk kepentingan Masyarakat secara keseluruhan atau untuk kepentingan anggota Masyarakat tersebut sebagaimana diusulkan oleh Pihak B dan disetujui oleh Pihak A dan/atau sebagaimana disetujui oleh kedua belah Pihak.
“Masyarakat” adalah masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf A Latar Belakang. “CSR” adalah tanggung jawab sosial perusahaan.
“Dana CSR” adalah uang atau aset lainnya atau keuntungan yang diberikan oleh Pihak A untuk mendanai dan mendukung pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
“Hak Kekayaan Intelektual” adalah kerahasiaan know-how, hak paten, merek dagang, merek jasa, nama dagang, hak desain, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak komputer) atau setiap hak atau kepemilikan yang sejenis dengan hal-hal di atas yang terdapat di berbagai bagian dunia, baik terdaftar maupun tidak, berserta hak untuk mengajukan pendaftaran hak tersebut, dan seluruh hak-hak dan bentuk perlindungan yang serupa atau yang memiliki akibat yang setara atau sama, di bagian dunia manapun.
“Pihak” adalah pihak dalam Perjanjian ini atau secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
1.2 Interpretasi
Judul-judul harus diabaikan dalam menafsirkan Perjanjian ini; rujukan kepada orang harus mencakup rujukan kepada perusahaan, kemitraan, perseroan terbatas atau bentuk organisasi lain dan begitu juga sebaliknya; rujukan kepada setiap Pihak harus mencakup penerus, penerima hak dan penerima pengalihannya; rujukan kepada undang-undang harus dianggap mencakup seluruh perubahan, pengundangan kembali atau penggantian undang-undang tersebut dan harus dianggap mencakup seluruh peraturan, proklamasi, ordonansi, dan anggaran dasar yang dibuat sesuai dengan undang-undang tersebut; rujukan kepada benda mencakup keseluruhan atau sebagian dari benda tersebut; rujukan kepada setiap perjanjian, izin atau instrumen atau dokumen apapun harus dianggap mencakup seluruh pendahuluan dan lampiran dari perjanjian, izin atau instrumen atau dokumen tersebut dan seluruh bagian daripadanya sebagaimana diubah, ditambah atau digantikan dari waktu ke waktu.
2. KESEPAKATAN UNTUK BEKERJA SAMA
2.1 Rencana kegiatan kemasyarakatan telah dipersiapkan
Para Pihak mengakui bahwa RKM atau rencana yang telah disetujui lainnya untuk prakarsa pengembangan masyarakat ditengah-tengah Masyarakat telah dipersiapkan (“Rencana Yang Disetujui”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci dalam Schedule Satu, dan dokumen perencanaan terkait tersebut dilampirkan dalam Perjanjian ini sebagai Lampiran ‘A’.
2.2 Para Pihak saling bekerja sama
Para Pihak setuju untuk bekerja sama dalam hubungan yang erat dan kooperatif untuk melaksanakan Rencana Yang Disetujui, yang mana rencana tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu dengan kesepakatan bersama, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Para Xxxxx setuju bahwa maksud mereka dalam bekerja sama berdasarkan Perjanjian ini adalah untuk melaksanakan prakarsa pengembangan masyarakat dengan dukungan CSR yang telah disusun dengan baik yang:
a. didasarkan pada bukti akan kebutuhan di masyarakat;
b. diperkirakan dapat mengurangi kemiskinan dan membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat;
c. dipertimbangkan untuk sejalan dengan nilai-nilai masyarakat adat atau kelompok adat setempat dan memungkinkan mereka memenuhi aspirasinya untuk pengembangan sosial dan ekonomi;
d. sesuai dengan kebutuhan usaha dan sumber daya dari Pihak A;
e. sesuai dengan pengalaman, keterampilan dan keahlian Pihak B;
f. akan mengisi kesenjangan atau melengkapi, tetapi tidak menggantikan, kegiatan pembangunan oleh pemerintah;
g. sejalan dengan, dan mengembangkan, perencanaan desa yang dikembangkan berdasarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan sesuai dengan Undang-Undang Desa (Undang-Undang No. 6 tahun 2014) dan peraturan pelaksananya; dan
h. mematuhi seluruh aspek yang terkait lainnya dari hukum perundangan-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Desa) dan peraturan daerah terkait mengenai tanggung jawab sosial.
2.3 Jangka Waktu
Jangka waktu Perjanjian ini akan dimulai pada: [masukan tanggal]
dan akan berakhir pada: [masukan tanggal]
kecuali jika Perjanjian ini diakhiri lebih awal melalui kesepakatan bersama atau berdasarkan Pasal lain dalam Perjanjian ini.
2.4 Penelaahan Kinerja
Pada tanggal penelaahan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Dua, Para Pihak akan melakukan penelaahan kinerja Pihak B berdasarkan Perjanjian ini. Penelaahan tersebut akan memberikan kesempatan kepada kedua belah Pihak untuk (i) menilai kinerja Pihak B, (ii) memberikan kepada manajemen Pihak B suatu evaluasi perkembangan pekerjaan yang profesional, dan (iii) mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki secara berkelanjutan oleh kedua belah Pihak. Para Pihak akan menyepakati aspek-aspek tertentu dari kinerja Pihak B yang akan dinilai lebih dahulu pada saat penilaian pertama dan proses penelaahan kinerja yang rinci adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Dua.
2.5 Tujuan untuk terikat secara hukum
Para Pihak bermaksud untuk terikat secara hukum dalam Perjanjian ini.
3. PERAN PIHAK A
3.1 Menyediakan dana CSR
Pihak A setuju untuk menyediakan Dana CSR yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Yang Disetujui sesuai dengan anggaran dan jadwal pembayaran yang telah disepakati, yang mana anggaran dan jadwal pembayaran dapat diubah dengan kesepakatan bersama dari waktu ke waktu.
3.2 Melakukan pembayaran Dana CSR ke rekening bank yang ditentukan
Pihak A akan membayar dana CSR yang dianggarkan ke rekening bank dari Pihak B yang ditentukan untuk Rencana Yang Disetujui (Rekening Bank Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.6 (e) di bawah) sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati.
3.3 Memberikan dukungan yang diperlukan dan wajar kepada Pihak B untuk pengembangan kemampuan
Pihak A setuju untuk menyediakan dana tambahan atau kontribusi lainnya (dalam bentuk barang dan non moneter), seperti pembinaan, pelatihan usaha dan penyediaan contoh-contoh dokumen, yang diperlukan guna memungkinkan karyawan dari Pihak B untuk berpartisipasi dalam pelatihan dan pengembangan kemampuan lainnya yang relevan, atau untuk mengikutsertakan karyawan Pihak B dalam kegiatan pelatihan internal Pihak A, sepanjang dalam jangka waktu Perjanjian ini, dengan ketentuan Pihak B dapat menunjukkan bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi pekerjaan mereka berdasarkan Perjanjian ini. Dukungan peningkatan kemampuan awal yang telah disepakati adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Tiga.
Pada saat kapanpun, Pihak A dapat, namun tidak berkewajiban untuk mengabulkan setiap permintaan dari Pihak B untuk memberikan dukungan peningkatan kemampuan tambahan. Setiap permintaan untuk pendanaan tersebut harus dimintakan paling lambat tujuh hari sebelum pelatihan atau pengembangan kemampuan apapun.
3.4 Menyediakan sumber daya lainnya
Pihak A setuju bahwa Pihak A akan memberikan manfaat secara penuh akan pengetahuan teknis dan bisnis, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya untuk pelaksanaan Rencana Yang Disetujui pada saat kapanpun dan dimanapun hal tersebut diyakininya layak untuk diberikan dan hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang terkait atau perjanjian apapun (termasuk anggaran dasar atau akta pendiriannya) dimana pihak tersebut adalah pihak atau subyek.
3.5 Melakukan pengalihan keterampilan dan pengalaman
Pihak A setuju bahwa, sejauh dimungkinkan dan jika diperlukan selama pelaksanaan Rencana Yang Disetujui, Pihak A akan mengalihkan pengetahuannya, keterampilannya dan manfaat dari pengalamannya kepada Pihak B dan untuk anggota Masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Rencana Yang Disetujui, termasuk pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola setiap proyek pengembangan masyarakat dari waktu ke waktu.
3.6 Pengeluaran dalam bentuk barang
Pihak A dapat menyediakan barang, jasa dan sumber daya serta dukungan lainnya untuk proyek pengembangan masyarakat manapun yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini daripada menyediakan dana untuk membayar perolehan barang, jasa dan sumber daya serta dukungan lainnya tersebut. Pihak A akan memberikan Pihak B pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebelum memberikan barang, jasa atau sumber daya lainnya tersebut.
3.7 Rencana Keselamatan
Pihak A, melalui konsultasi dengan Xxxxx X, akan menyusun rencana keselamatan yang sesuai jika dan ketika pekerjaan Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini adalah dalam lingkup wilayah yang terkena dampak konflik.
3.8 Melakukan pencegahan atau menyelesaikan sengketa Masyarakat
Pihak A akan, dengan bantuan dari Pihak B jika diperlukan, melaksanakan pencegahan atau menyelesaikan setiap konflik yang nyata atau mungkin akan timbul atau perselisihan di dalam Masyarakat atau dengan pemangku kepentingan lainnya dalam kaitannya dengan proses pelaksanaan RKM.
4. PERAN PIHAK B
4.1 Bertindak sebagai manajer proyek
a. Pihak B yang akan menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan proyek atas pelaksanaan Rencana Yang Disetujui sehari-hari dan proyek pengembangan masyarakat apapun yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
b. Pihak A harus memberikan persetujuan atas orang-orang pilihan dari Pihak B yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan proyek sehari-hari.
c. Setiap saat, Pihak A memiliki hak untuk meminta Pihak B mengganti setiap orang yang ditunjuk oleh Pihak B untuk terlibat dalam pengelolaan pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui, jika, berdasarkan kebijakan Pihak A sendiri namun berdasarkan alasan yang wajar, orang tersebut gagal untuk, atau tidak mempunyai kemampuan, melaksanakan Rencana Yang Disetujui atau proyek apapun berdasarkan Rencana Yang Disetujui sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
d. Sejauh diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, Pihak B berhak untuk menutup seluruh biaya yang wajar dalam melaksanakan perannya berdasarkan Perjanjian ini. Namun, untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada dalam Perjanjian ini yang dapat diinterpretasikan yang memperbolehkan Pihak B untuk memberikan keuntungan apapun baik dalam bentuk gaji, imbalan, honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada para anggotanya, Pembina/Pendiri, Pengurus atau Pengawas (sebagaimana relevan) yang berasal dari pelaksanaan perannya berdasarkan Perjanjian ini kecuali hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan disetujui oleh Pihak A sebelumnya.
4.2 Menerapkan keterampilan yang professional
a. Pihak B akan menggunakan perangkat pengembangan masyarakat yang tepat, termasuk menggunakan analisa kerangka kerja logis (LFA) atau perencanaan yang berorientasi pada tujuan dan perangkat analisa yang setara dan setiap atau seluruh dari perangkat lainnya yang tercantum dalam Schedule Empat, dan menerapkan prinsip-prinsip dan praktek pengembangan masyarakat yang profesional dalam menjalankan perannya sebagai manajer proyek. Pihak B akan memberikan manfaat secara penuh atas pengetahuannya mengenai Masyarakat dan keterampilan dan pengalamannya dalam pengembangan masyarakat dan bantuan sosial untuk menjalankan perannya berdasarkan Perjanjian ini.
b. Pihak B secara terus-menerus akan, jika diperlukan selama jangka waktu Perjanjian ini, mengadakan konsultasi/pendekatan partisipasi dengan Masyarakat, melalui pelatihan dan lainnya, untuk memungkinkan anggota Masyarakat memahami dan berkontribusi dalam kegiatan yang akan dilakukan oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. Proses partisipasi akan dirancang untuk memungkinkan perempuan, anak-anak dan kaum marjinal dalam Masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas tanpa dikenakan sanksi.
c. Dalam menjalankan perannya berdasarkan Perjanjian ini, Pihak B akan memastikan bahwa Pihak B mematuhi persyaratan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan prosedural dan lainnya yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya (apabila relevan).
4.3 Mengelola catatan/arsip serta laporan keuangan
Pihak B akan membuat dan mengelola catatan yang akurat atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini secara terpisah dan dalam standar akuntansi yang sesuai (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh asli dan salinan dari faktur-faktur, surat-surat, persetujuan- persetujuan, izin-izin, korespondensi email dan dokumen lainnya yang terkait dengan proyek). Pihak B juga akan memiliki laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia untuk mencatat semua transaksi-transaksi keuangan yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini dan akan memastikan bahwa semua asli dan salinan dari faktur dan tanda terima disimpan dalam catatan proyek.
4.4 Memperbolehkan catatan/arsip dan laporan keuangan untuk diaudit oleh Xxxxx A dan penasihatnya
Pihak B akan membuat semua korespondensi, catatan, laporan, faktur, laporan keuangan dan dokumen lainnya dan catatan elektronik yang dihasilkan dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini tersedia untuk dapat diperiksa, disalin dan diaudit oleh Xxxxx A, akuntannya dan penasihat profesionalnya, pada setiap saat dan dari waktu ke waktu. Pihak A akan mencoba untuk memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak B mengenai keinginannya untuk memeriksa, menyalin atau mengaudit dokumen-dokumen atau catatan elektronik tersebut dan akan, sepanjang dapat dilakukan, melaksanakan pemeriksaan tersebut selama jam kerja pada umumnya. Apabila Pihak A mensyaratkan Pihak B untuk menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Pihak A, maka Pihak A akan memastikan bahwa anggaran yang disetujui pada saat itu untuk proyek sudah mencakup dana yang cukup untuk membayar biaya yang diperlukan oleh Pihak B dalam menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit secara professional tersebut.
4.5 Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Xxxxx A dan pengambil keputusan
a. Pihak B akan memberikan laporan proyek periodik secara berkala dan laporan keuangan pada waktu yang disepakati dan dalam bentuk yang disetujui oleh Pihak A. Laporan proyek akan menguraikan kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan dan laporan keuangan akan membuktikan semua pengeluaran dari Dana CSR Pihak A selama periode pelaporan.
b. Pihak B juga bertanggung jawab dalam memberikan laporan tambahan dari waktu ke waktu mengenai kegiatan dan informasi terkait lainnya yang diperlukan dari waktu ke waktu untuk memungkinkan orang-orang yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan
sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini untuk memberikan pertimbangan yang wajar terhadap masalah dan membuat keputusan yang tepat.
Laporan tambahan mencakup juga seluruh laporan yang disediakan oleh Pihak B mengenai pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan segera setelah laporan tersebut tersedia.
4.6 Mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan yang telah disepakati
a. Pihak B akan, melalui konsultasi dengan Pihak A, mempersiapkan dan mengatur anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan untuk Rencana Yang Disetujui yang telah disepakati secara keseluruhan dan setiap proyek pengembangan masyarakat yang akan dilakukan oleh Para Pihak. Anggaran awal yang telah disetujui dan Jadwal Pembayaran serta Jadwal Kegiatan, termasuk indikator kinerja utama (KPI) dan penyerahannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Lima.
x. Xxxxxx pembayaran akan menjamin bahwa Pihak B diberikan dana yang cukup pada saat atau segera setelah penandatanganan Perjanjian ini untuk memungkinkan Pihak B mengerahkan karyawan dan sumber daya yang diperlukan agar Pihak B dapat mulai melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan jadwal kegiatan. Jadwal pembayaran akan dirancang untuk memberikan dana dimuka yang diperlukan untuk pengeluaran Pihak B, kecuali untuk pembayaran akhir dapat dilakukan dengan persyaratan yakni sampai Pihak B memberikan laporan proyek akhir dan laporan keuangan dalam format yang disetujui oleh Pihak A.
x. Xxxxxx anggaran, jadwal pembayaran dan jadwal kegiatan dapat diubah dengan kesepakatan antara Para Pihak, jika diperlukan dari waktu ke waktu, untuk mencerminkan perubahan keadaan atau maksud dari Para Pihak.
d. Jumlah keseluruhan dana CSR yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Yang Disetujui berdasarkan Perjanjian ini sebagai anggaran awal adalah sebesar Rupiah.
e. Setelah penandatanganan Perjanjian ini, Pihak B akan memberikan kepada Pihak A, rincian rekening bank khusus milik Pihak B, yang akan digunakan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan perannya berdasarkan Perjanjian ini (“Rekening Bank Khusus”). Pihak B akan memastikan bahwa Rekening Bank Khusus tersebut hanya digunakan untuk Dana CSR yang diberikan oleh Pihak A berdasarkan Perjanjian ini dan bahwa Dana CSR Pihak A tidak bercampur dengan uang milik Pihak B atau uang milik pihak ketiga.
x. Xxxxx A mengakui bahwa Pihak B akan membutuhkan dana yang cukup untuk menutupi pengeluaran dalam melaksanakan perannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pengeluaran untuk karyawan, konsultan dan kegiatan pengurusan dan administrasi yang wajar. Oleh karena itu, Para Pihak setuju bahwa Pihak B berhak untuk memasukkan dalam anggaran suatu jumlah yang disepakati sebagai biaya administrasi overhead, manajemen dan pemeliharaan sebesar [*]% dari keseluruhan jumlah anggaran. Kecuali disetujui lain oleh Pihak A, Para Pihak dengan ini setuju bahwa segala kelebihan biaya tersebut yang tidak termuat dalam anggaran yang telah disetujui tetapi timbul dengan cara bagaimanapun oleh Xxxxx A dalam melaksanakan perannya berdasarkan Perjanjian ini akan ditanggung sendiri oleh Pihak A.
g. Namun, untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada dalam Perjanjian ini yang dapat diinterpretasikan sehingga memperbolehkan Pihak B memberikan keuntungan apapun baik dalam bentuk gaji, imbalan, honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada para anggotanya, Pembina/Pendiri, Pengurus atau Pengawas (sebagaimana relevan) yang berasal dari pelaksanaan perannya berdasarkan Perjanjian ini kecuali hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan disetujui oleh Pihak A terlebih dahulu.
4.7 Mengatur pembayaran
a. Kecuali Pihak A menginstruksikan lain, Pihak B, dalam perannya sebagai manajer akan membayar kontraktor dan pemasok pihak ketiga dari Dana CSR yang ditempatkan oleh Pihak A ke Rekening Bank Khusus, dengan ketentuan Pihak B hanya melakukan pembayaran berdasarkan faktur yang sah dan asli untuk kemudian disimpan dalam catatan Pihak B dan dapat diperiksa, disalin dan diaudit sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian ini.
b. Kecuali diinstruksikan lain oleh Pihak A, semua faktur harus menyebutkan nama Rencana Yang Disetujui dan proyek pengembangan masyarakat yang relevan, ditujukan kepada Pihak B dan secara jelas menyatakan tujuan dari pembayaran tersebut.
4.8 Memastikan setiap pengeluaran kepada pemerintah yang sah dibayar dan dicatat
Para Pihak setuju untuk memasukan dalam anggaran pendanaan setiap pajak, retribusi atau pengeluaran kepada pemerintah lainnya (termasuk pajak apapun sehubungan dengan pengalihan proyek pengembangan masyarakat, apabila relevan) yang secara sah dipersyaratkan untuk dibayar sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini. Pihak B, dengan menggunakan Dana CSR Pihak A, akan membayar pajak, retribusi atau biaya lainnya tersebut (jika ada) kepada pejabat berwenang terkait dan akan memastikan bahwa seluruh pembayaran tersebut diakui secara tertulis dengan benar dan tepat waktu dan dimasukan secara benar dalam laporan keuangan.
4.9 Mengatur perangkat perencanaan
a. Pihak B bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap analisa kerangka kerja logis (LFA), perangkat perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan seperti ZOPP (Objectives-Oriented Project Planning) dan jadwal kegiatan yang dipersiapkan dengan tujuan untuk suatu proyek pengembangan masyarakat berdasarkan Rencana Yang Disetujui digunakan sebagai rujukan utama untuk pekerjaan proyek dan akan bekerja untuk memastikan bahwa tolak ukur proyek atau indikator proyek yang telah disetujui tercapai.
b. Para Pihak, bagaimanapun juga, mengakui bahwa setiap perangkat perencanaan merupakan kertas kerja yang akan ditinjau dan diubah dengan kesepakatan antara Para Pihak jika diperlukan dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau keadaan lainnya.
4.10 Memperoleh dan menyimpan persetujuan serta aset
a. Para Pihak akan bekerja sama untuk mendapatkan setiap hak, aset, properti, persetujuan atau izin yang diperlukan untuk melaksanakan proyek pengembangan masyarakat berdasarkan Rencana Yang Disetujui.
b. Pihak B akan memastikan bahwa Pihak memenuhi ketentuan dari setiap persetujuan dan izin yang terkait dengan setiap proyek berdasarkan Rencana Yang Disetujui.
c. Para Pihak akan memastikan bahwa setiap hak, aset, properti, persetujuan atau izin yang perlu dimiliki oleh Masyarakat agar Masyarakat tersebut atau anggotanya memperoleh manfaat dari pengembangan proyek, dialihkan secara sebagaimana mestinya dan sah kepada Masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada satu pun dari Para Pihak dapat memiliki atau memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan di Masyarakat yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
5. TATA KELOLA YANG BAIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
5.1 Proses pengambilan keputusan
a. Para Pihak sepakat untuk mengatur serangkaian rapat rutin sepanjang jangka waktu Perjanjian ini untuk tujuan membahas dan mengambil keputusan tentang, pelaksanaan Rencana Yang Disetujui, setiap proyek pengembangan masyarakat dan hal-hal lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
b. Rapat yang dilaksanakan oleh orang-orang dari Pihak A dan Pihak B yang terlibat dalam pengurusan sehari-hari dari proses pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui akan dilakukan paling sedikit dua kali seminggu.
c. Orang-orang dari Pihak A dan Pihak B yang terlibat dalam proses pelaksanaan sehari - hari juga akan mengadakan rapat bersama dengan atasan langsung mereka paling sedikit satu kali seminggu.
d. Semua yang disebutkan di atas akan mengadakan rapat, bersama dengan manajer yang lebih tinggi dari masing-masing Pihak A dan Pihak B dan setiap pemangku kepentingan terkait lainnya, paling sedikit satu kali setiap bulannya.
e. Keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat dan dibuat secara tertulis. Berita acara dari setiap rapat akan diedarkan ke peserta rapat untuk diperiksa, diubah jika perlu dan ditandatangani apabila sudah benar.
f. Orang-orang dari Pihak A dan Pihak B yang terlibat dalam tahap perencanaan dari suatu Rencana Yang Disetujui diharapkan untuk dapat terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan Rencana Yang Disetujui tersebut sehingga pengetahuan dan pengalaman mereka mengenai Masyarakat dan masalah-masalah yang terkait dengan Masyarakat tersebut dapat menjadi informasi serta dapat memperkaya tahap pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui tersebut.
g. Rapat-rapat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui telepon atau video konferensi, sebagaimana disepakati dari waktu ke waktu oleh Para Pihak.
5.2 Komitmen terhadap kode etik berperilaku
Para Xxxxx sepakat untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kode etik bertindak dan berperilaku dan memastikan bahwa kode etik bertindak diimplementasikan dan kode etik
berperilaku digalakan melalui pelatihan dan pengamatan karyawan yang patut dan sebagaimana mestinya.
5.3 Benturan Kepentingan
Jika, pada setiap saat sepanjang jangka waktu Perjanjian ini, salah satu Pihak berkesimpulan dengan dasar yang cukup bahwa dirinya atau Pihak lain, atau salah satu anggota, direktur, manajer, karyawan, konsultan mereka atau pemangku kepentingan lain, terkena dampak atas suatu benturan kepentingan yang mengancam, atau mungkin mengancam, reputasi atau keberlangsungannya dari proses pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui atau reputasi dari salah satu Pihak, maka Pihak yang terkena dampak harus melakukan semua usaha yang ia bisa lakukan untuk mengatasi atau menyelesaikan benturan kepentingan tersebut sesegera mungkin.
5.4 Kepatuhan terhadap hukum
Para Xxxxx akan membuat diri mereka sendiri sadar dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa perbuatan mereka yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini adalah sah. Pihak B mengakui dan setuju bahwa perbuatan mereka berdasarkan Perjanjian ini dapat, dalam beberapa hal, diatur oleh hukum yurisdiksi asing yang berlaku terhadap Pihak A dan pengurusnya, termasuk antara lain undang-undang mengenai praktek-praktek korupsi, perlakukan terhadap anak-anak dan privasi.
6. PROSES PELAKSANAAN
6.1 Standar Kerja
a. Para Pihak setuju untuk menerapkan prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang profesional dalam pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui.
b. Tujuan Para Pihak adalah untuk melaksanakan pekerjaan pengembangan masyarakat yang didasarkan pada adanya bukti akan kebutuhan dan yang memiliki potensi yang wajar untuk meningkatkan kualitas hidup anggota masyarakat dan untuk mengurangi kemiskinan di masyarakat tersebut dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
x. Xxxxx B mengakui bahwa Para Pihak akan berpedoman pada Kode Etik Berperilaku dari Pihak A dalam bentuk sebagaimana terlampir pada Perjanjian ini.
d. Pihak B juga mengakui bahwa, untuk meningkatkan efektivitas dan kesinambungan, Pihak A dapat mensyaratkan pelaksanaan Rencana Yang Disetujui, dengan mempertimbangkan pengelolaan dampak sosial Pihak A yang ada, keterlibatan masyarakat dan kebijakan dan praktek perekrutan dan kontrak masyarakat lokal sehingga pengembangan masyarakat sejalan dan terintegrasi dengan baik dengan kegiatan operasional Pihak A.
6.2 Komunikasi dan sosialisasi
a. Para Pihak sepakat untuk membentuk sebuah proses komunikasi yang kokoh dengan anggota masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sehingga memungkinkan Para Pihak untuk berkomunikasi melalui cara yang jelas dan transparan mengenai perkembangan dari pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui. Tujuan Para Pihak adalah untuk memaksimalkan transparansi, menyebarkan informasi yang akurat, memperbaiki kesalahan informasi, menjelaskan nilai potensial dari proyek-proyek pembangunan dan mengelola
harapan masyarakat. Untuk tujuan ini, protokol komunikasi akan dibuat yang menetapkan suatu aturan yang disepakati untuk penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk dan dari Para Pihak dan pemangku kepentingan lainnya dan mencakup etika, kerahasiaan dan persetujuan yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal.
b. Pihak B bertanggung jawab dalam mempersiapkan pengurusan kegiatan-kegiatan promosi yang sebagaimana mestinya berkaitan dengan Rencana Yang Disetujui, termasuk pengumuman di media, dan akan memastikan bahwa Pihak A menyetujui seluruh kegiatan promosi tersebut tersebut sebelum dilakukan.
c. Pendanaan komunikasi dan sosialisasi akan dimasukkan dalam anggaran yang disusun berdasarkan Perjanjian ini.
6.3 Pengawasan dan evaluasi
Para Pihak akan memasukkan dalam pelaksanaan Rencana Yang Disetujui mereka, suatu proses untuk memungkinkan setiap proyek pengembangan masyarakat diawasi dan dievaluasi sepanjang siklus proyek. Proses ini akan memungkinkan partisipasi pemangku kepentingan dan akan menggabungkan metode pengukuran baik kuantitatif maupun kualitatif dari hasil pekerjaan dan efektivitasnya. Para Pihak juga akan mengawasi dan mengevaluasi kemajuan masing-masing mereka dalam mengimplementasikan Rencana Yang Disetujui secara keseluruhan.
6.4 Konsultasi dengan badan pemerintah
a. Para Xxxxx akan berkonsultasi dengan otoritas Masyarakat terkait dan badan pemerintah secara berkala sebagaimana mungkin diperlukan untuk memperoleh data terkini mengenai kondisi sosial dan ekonomi daerah setempat dan untuk memahami dan menyertakan ke dalam pekerjaan pengembangan mereka seluruh rencana pemerintah dan prioritas pembangunan untuk Masyarakat yang terkait. Hal ini mencakup mencari informasi dan panduan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (“TNP2K”) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (“TKPKD”) yang terkait untuk memastikan bahwa prakarsa pengembangan masyarakat yang diatur dalam Perjanjian ini akan tepat sasaran, untuk mencapai pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan di Masyarakat. Para Pihak setuju bahwa mereka akan menggunakan setiap informasi dan panduan yang tersedia untuk mereka dari Basis Data Terpadu TNP2K hanya untuk tujuan pengentasan kemiskinan dan bukan untuk keuntungan komersial atau tujuan politik.
b. Para Xxxxx akan berusaha untuk memastikan bahwa pekerjaan mereka tetap berada pada jalur yang benar untuk mengisi kekosongan atas bantuan-bantuan pemerintah dan sejalan dengan, dan saling tidak bersaing, tidak menjadi proyek ganda atau menggantikan proyek- proyek pemerintah.
c. Apabila diyakini tepat dan dapat memperkuat efektivitas pekerjaan pengembangan Masyarakat yang mereka lakukan, Para Pihak dapat mengadakan perjanjian kerjasama teknis dengan pemerintah daerah setempat berdasarkan perjanjian tersebut misalnya, pemerintah daerah membuat komitmen sebagai berikut:
(i) bekerja sama dengan Para Pihak;
(ii) menyediakan pendanaan dengan jumlah tertentu yang disetujui dan/atau bentuk dukungan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Para Pihak untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tetap sesuai dengan waktu dan anggaran;
(iii) mengalokasikan pembiayaan yang diperlukan untuk dukungan tersebut dalam anggaran pemerintah daerah setempat; dan
(iv) meniru pekerjaan pengembangan masyarakat milik Para Pihak di daerah lain yang masih dalam yurisdiksi pemerintah daerah tersebut.
d. Para Pihak akan membuat diri mereka memahami ketentuan Undang-Undang Desa (Undang-Undang No 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksananya (apabila berlaku) dan dampak dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ("PNPM") pada Masyarakat, dan berusaha, jika dimungkinkan dan dibenarkan, untuk menggunakan fasilitator yang berkompeten dan berpengalaman dari Masyarakat dan membangun proses dan struktur keikutsertaan yang sudah ada di Masyarakat.
e. Jika terdapat Forum CSR setempat, Para Pihak dapat mempertimbangkan bekerja dengan Forum CSR tersebut dan dengan badan pemerintah daerah dan dengan perusahaan lain dan organisasi yang aktif di daerah tersebut untuk berbagi informasi dan mengkoordinasikan perencanaan dari proyek pengembangan masyarakat yang didukung dengan CSR.
7. KONTRAKTOR DAN PEMASOK
a. Xxxxx X, sebagai manajer proyek, adalah pihak utama bertanggung jawab untuk pengadaan kontraktor dan pemasok. Seluruh perikatan dilakukan oleh Pihak B akan dilaksanakan berdasarkan standar pengadaan yang wajar yang dapat diterima oleh Pihak A.
b. Secara khusus, Pihak B akan melakukan uji tuntas kelayakan terhadap calon kontraktor dan pemasok sehingga memastikan bahwa mereka dipilih secara hati-hati atas dasar bahwa mereka berkompeten untuk melakukan pekerjaan atau penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, memiliki reputasi yang baik, bebas dari benturan kepentingan atau praktek- praktek korupsi dan tidak akan membuat Para Pihak atau Rencana Yang Disetujui menjadi dalam masalah.
Untuk tujuan ini, jika dipersyaratkan oleh Xxxxx A, kontraktor dan pemasok terkait akan memberikan kepada Xxxxx A pernyataan tertulis yang mengkonfirmasikan bahwa syarat ini telah terpenuhi.
c. Para Pihak mengakui bahwa penunjukan kontraktor dan pemasok dapat tunduk kepada persyaratan tender yang diatur oleh undang-undang atau kebijakan internal Pihak A (atau, dalam hal Pihak A adalah Badan Usaha Milik Negara, tunduk kepada persyaratan tender sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara). Mereka menyetujui untuk mematuhi persyaratan tersebut dari waktu ke waktu.
d. Para Pihak akan berusaha menyediakan pekerjaan kepada kontraktor dan pemasok masyarakat setempat sejauh diperbolehkan berdasarkan kebijakan perekrutan dan perikatan Pihak A dari waktu ke waktu.
e. Pihak B setuju bahwa Xxxxx A berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dan membuat keputusan akhir dalam pemilihan seluruh kontraktor dan pemasok apabila nilai kontrak melebihi [*] Rupiah atau jumlah lain yang disepakati antara pihak dari waktu ke waktu.
x. Xxxxxxx jika disetujui sebaliknya, semua kontrak akan ditandatangani oleh Pihak B dan kontraktor atau pemasok. Untuk menghindari keragu-raguan, Pihak B mengakui bahwa ia tidak berwenang untuk menandatangani kontrak apapun atas nama, atau sebagai agen, Pihak A.
g. Pihak B akan memastikan bahwa kontraktor dan pemasok yang ditunjuk akan memberikan jaminan yang tepat dan cukup dan/atau asuransi berkenaan dengan pekerjaan yang dialihkan kepadanya.
8. ASURANSI
Pihak B setuju untuk memperoleh dan mempertahankan secara terus-menerus sepanjang jangka waktu Perjanjian ini, polis asuransi yang secara wajar diperlukan untuk ditutup dalam kaitannya dengan kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dalam melaksanakan RKM. Pihak B juga mengakui bahwa manfaat dari asuransi (termasuk namun tidak terbatas kepada uang pertanggungan) adalah untuk kepentingan masyarakat dan sepanjang dimungkinkan, untuk menutup kerugian yang ditanggung oleh Pihak manapun terkait dengan objek yang diasuransikan.
9. KEADAAN DILUAR KENDALI PARA PIHAK
Suatu Pihak tidak akan dianggap melanggar Perjanjian ini jika Pihak tersebut gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (selain kewajiban untuk menyediakan dana) karena suatu peristiwa yang terjadi atau keadaan yang timbul di luar kendali mereka secara wajar dan tidak dapat diprediksi. Pihak yang terkena dampak harus mengerahkan upaya yang wajar dalam mengatasi peristiwa atau keadaan tersebut sehingga dapat melanjutkan kewajibannya sesegera mungkin. Jika Pihak tersebut tidak dapat melanjutkan kinerjanya dalam waktu tiga bulan atau pada waktu lain yang disepakati, Pihak lain dapat, namun tidak wajib, mengakhiri Perjanjian ini.
10. PERNYATAAN
10.1 Pernyataan Pihak A
Pihak A menyatakan kepada Pihak B bahwa:
a. Pihak A didirikan secara sah berdasarkan hukum negara [masukan yurisdiksi pendirian]
dan memiliki dan terus memiliki hak yang sah dan kekuasaan dan kewenangan secara penuh yang diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan untuk melakukan secara penuh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
b. Pihak A telah memberikan kepada Pihak B salinan yang benar dari anggaran dasarnya yang terkini dan lengkap;
c. Perjanjian ini telah ditandatangani dengan benar dan sebagaimana mestinya oleh Pihak A dan karenanya merupakan kewajiban yang sah dan mengikat Pihak A dan dapat dilaksanakan terhadap Pihak A sesuai dengan ketentuan-Perjanjian ini;
d. Dana CSR yang akan disediakan untuk proses pelaksanaan berdasarkan Perjanjian ini akan diberikan secara sah dan sesuai dengan proses kewenangan internal perusahaan; dan
e. dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak akan menimbulkan benturan kepentingan yang nyata atau potensial atau pelanggaran terhadap setiap peraturan atau perjanjian dimana ia tunduk pada prinsip kode etik lainnya.
10.2 Pernyataan oleh Xxxxx X
Pihak B menyatakan kepada Xxxxx A bahwa:
a. Pihak B didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan memiliki dan terus memiliki hak yang sah dan kekuasaan dan kewenangan secara penuh yang diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan untuk melakukan secara penuh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
b. Pihak B telah memberikan kepada Pihak A salinan yang benar dari anggaran dasarnya yang terkini dan lengkap dan persetujuan atas anggaran dasarnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia;
c. Perjanjian ini telah ditandatangani dengan benar dan sebagaimana mestinya oleh Pihak B dan karenanya merupakan kewajiban yang sah dan mengikat Pihak B dan dapat dilaksanakan terhadap Pihak B sesuai dengan ketentuan-Perjanjian ini;
d. Pihak B memiliki pengetahuan pengembangan masyarakat, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini termasuk dalam berurusan dengan masyarakat yang menjadi tujuan (ketika diminta oleh Xxxxx A,
Pihak B harus memberikan dokumen yang cukup untuk mendukung pernyataan ini); dan
e. dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak akan menimbulkan benturan kepentingan yang nyata atau potensial atau pelanggaran terhadap setiap peraturan atau perjanjian dimana ia tunduk pada prinsip kode etik lainnya.
11. PENYELESAIAN SENGKETA
11.1 Prosedur penyelesaian sengketa
Jika timbul sengketa antara Para Pihak yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dengan itikad baik (musyawarah mufakat) antara perwakilan yang berwenang dari masing- masing Para Pihak, maka:
a. sengketa pertama-tama harus diselesaikan oleh manajemen eksekutif yang paling senior dari masing-masing Pihak A dan Pihak B;
b. jika sengketa tidak dapat diselesaikan oleh manajemen eksekutif senior, salah satu Pihak dapat meminta seorang independen yang dihormati yang tidak terlibat dalam proses
pelaksanaan Rencana Yang Disetujui atau dalam sengketa, dan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, untuk diangkat sebagai mediator untuk membantu Para Pihak menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi, dan
c. jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh mediator dalam waktu tiga bulan sejak pengangkatan mediator atau pada waktu lain yang disepakati oleh Para Pihak, Para Pihak
setuju untuk mengajukan sengketa ke pengadilan di
.
11.2 Hak ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sela
Perjanjian ini tidak menghalangi suatu Pihak untuk ke pengadilan untuk meminta putusan sela atau penetapan hukum yang penting pada saat kapanpun.
12. PENGAKHIRAN
12.1 Pengakhiran karena pelanggaran
Suatu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak lainnya jika:
a. Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya yang material berdasarkan Perjanjian ini dan tidak melakukan perbaikan terhadap kegagalan tersebut dalam waktu satu bulan (atau periode lain yang ditentukan dalam pemberitahuan) sejak penerimaan pemberitahuan dari Pihak lain yang mengharuskannya memperbaiki kegagalan tersebut;
b. Pihak lainnya, atau anggota, direktur, manajer, karyawan atau konsultannya, terlibat dalam tindakan yang dapat mungkin merusak, atau merusak, reputasi suatu Pihak atau mengancam akan membawa, atau membawa, proses pelaksanaan Rencana Yang Disetujui ke dalam suatu masalah, atau melakukan tindakan lainnya yang mengakibatkan manfaat dari Rencana Yang Disetujui tidak dapat dicapai;
x. Xxxxx lainnya menjadi bangkrut, insolven, sedang dalam proses memperoleh, atau sudah memperoleh atau dikabulkan, keputusan pengadilan untuk penangguhan kewajiban pembayaran atau memulai proses likuidasi atau proses lain yang serupa;
d. suatu Pihak dapat menunjukkan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Pihak lainnya, atau anggota, direktur, manajer, karyawan atau konsultannya, telah melakukan penipuan atau korupsi, baik yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini atau lainnya.
12.2 Pengakhiran berdasarkan penelaahan kinerja
Pihak A dapat, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak B, mengakhiri Perjanjian ini, jika, berdasarkan hasil dari setiap penelaahan kinerja Pihak B, Pihak A memiliki alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Pihak B tidak memiliki standar yang cukup tinggi, kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
12.3 Upaya hukum lain tidak terpengaruh
Hak untuk mengakhiri Perjanjian ini berdasarkan Pasal ini merupakan tambahan pada setiap upaya hukum yang diberikan berdasarkan hukum Indonesia atau hukum yang berlaku lainnya kepada Pihak yang ingin mengakhiri.
12.4 Akibat pengakhiran
Jika Perjanjian ini diakhiri untuk alasan apapun:
a. dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakhiran, Pihak B harus memberikan kepada Pihak A laporan akhir yang lengkap dan rinci tentang pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dan bukti seluruh Dana CSR yang diberikan oleh Pihak A serta telah dipergunakan oleh Pihak B namun belum diperhitungkan, bersama-sama dengan asli dari semua dokumen pendukungnya;
b. Pihak B harus memastikan bahwa seluruh atau setiap koresponden, catatan, laporan, faktur, akun keuangan dan dokumen dan catatan elektronik lain yang asli yang dihasilkan dalam kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini diberikan kepada Pihak A atau disimpan atau diperlakukan sesuai kesepakatan dengan Pihak A;
c. Pihak B dapat menyimpan salinan dokumen-dokumen sebagaimana secara wajar diperlukan untuk memenuhi persyaratan tata kelola internal dan untuk memungkinkan Pihak B mendapatkan, untuk tujuan pengembangan kapasitas dan pelatihan, manfaat dari pembelajaran profesional yang diperoleh melakukan pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini;
d. Pihak A dan Pihak B harus memastikan bahwa setiap tagihan pihak ketiga yang masih terhutang terkait dengan proses pelaksanaan Rencana Yang Disetujui telah dibayar;
e. jika diperlukan, Pihak A akan mengganti seluruh pengeluaran yang wajar, hingga tanggal pengakhiran, yang ditanggung oleh Pihak B sesuai dengan anggaran yang telah disepakati bersama dengan biaya yang disepakati diantara Para Pihak yang harus merupakan pengeluaran yang wajar yang diperlukan dalam mengakhiri kegiatan berdasarkan Perjanjian ini dengan ketentuan pengakhiran dimintakan oleh Pihak A;
f. Pihak B harus mengembalikan Dana CSR yang tidak digunakan untuk Pihak A atau menggunakannya untuk tujuan yang telah disepakati dengan Pihak A; dan
g. Para Pihak harus memastikan bahwa segala proyek pengembangan yang belum selesai akibat dari pengakhiran Perjanjian ini diurus secara sebagaimana mestinya sehingga proyek tersebut tidak berdampak buruk dalam bentuk apapun kepada masyarakat terkait.
12.5 Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak secara tegas setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang bahwa Para Pihak menyetujui untuk tidak meminta persetujuan dari pengadilan atau mengharuskan Pihak lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan agar pengakhiran Perjanjian ini menjadi efektif.
13. KERAHASIAAN
13.1 Informasi rahasia
Para Xxxxx mengakui bahwa selama proses kerjasama berdasarkan Perjanjian ini mereka akan saling bertukar informasi rahasia. Secara khusus, Pihak B mengakui bahwa Pihak B dapat diberikan informasi rahasia mengenai bisnis dan keuangan dari Pihak A, termasuk informasi tentang keterlibatannya dengan Masyarakat dan pemasok dan kontraktor setempat dan keputusan internalnya terkait dengan kegiatan CSR yang berpotensi dan anggarannya. Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini juga diklasifikasikan sebagai rahasia (commercial-in- confidence).
13.2 Informasi rahasia untuk tetap dirahasiakan
Masing-masing Pihak setuju untuk menjaga rahasia, dan tidak menggunakannya untuk kepentingannya sendiri atau untuk merugikan Pihak lainnya atas informasi rahasia apapun yang diungkapkan kepadanya oleh Xxxxx lainnya. Namun, masing-masing Pihak berhak untuk mengungkapkan informasi rahasia Pihak lain dalam hal:
a. antara ia dengan konsultan professionalnya;
b. dalam hal Pihak A, antara ia dan anggota lain dari grup perusahaannya;
c. dalam hal Pihak A, terhadap bursa efek manapun dimana peraturan mensyaratkan adanya pengungkapan rahasia;
d. dalam hal Pihak B, dalam hal Pihak B adalah sebuah organisasi non- pemerintah yang merupakan bagian dari jaringan organisasi non-pemerintah, antara ia dengan anggota lain dari jaringan itu, namun hanya apabila pengungkapan tersebut dibutuhkan oleh Pihak B dalam rangka melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; atau
e. sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
13.3 Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran
Kewajiban kerahasiaan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini kecuali informasi tersebut tidak lagi menjadi rahasia, bukan karena kesalahan dari Pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan.
14. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
14.1 Tidak ada pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada sebelumnya
Setiap Hak Kekayaan Intelektual, know-how, hasil, data, penemuan dan informasi yang dimiliki oleh salah satu Pihak (atau dimiliki oleh pihak ketiga, tetapi salah satu Pihak memiliki hak untuk mengungkapkan atau men-sub-lisensikan) pada tanggal Perjanjian ini, akan tetap menjadi milik Pihak tersebut (atau, mungkin, milik pihak ketiga). Tidak ada hak, hak milik atau kepentingan apapun di atau pada Hak Kekayaan Intelektual milik suatu Pihak yang sudah ada dialihkan oleh Perjanjian ini.
14.2 Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dikembangkan berdasarkan Perjanjian ini
Semua Hak Kekayaan Intelektual, know-how, hasil, data, penemuan dan informasi yang dikembangkan oleh salah satu Pihak hanya dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan semua dokumen terkait, catatan elektronik, data, preseden, rencana, spesifikasi dan materi yang sejenis, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, akan menjadi milik bersama Para Pihak ketika dipersiapkan atau dibuat, dan harus segera diberitahukan kepada Pihak lainnya.
14.3 Kewajiban yang tetap berlaku dalam hal pengakhiran
Meskipun terdapat hal-hal yang bertentangan dalam Perjanjian ini, kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Pasal 14 ini akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian ini.
15. ASET LAINNYA
Setelah pengakhiran Perjanjian ini, setiap aset (selain Hak Kekayaan Intelektual) yang telah dibuat atau diperoleh untuk tujuan pelaksanaan kewajiban dari suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan dialihkan kepada Masyarakat kecuali Para Pihak setuju bahwa akan lebih baik jika aset tersebut dialihkan ke Pihak B untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan Pihak B dimasa yang akan datang.
16. KETENTUAN UMUM
16.1 Pemberitahuan
Pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditulis dalam bahasa Indonesia [dan Inggris]. Pemberitahuan dapat diberikan secara langsung, dengan pos prabayar tercatat atau melalui fax atau email ke perwakilan yang berwenang ke alamat yang diberikan di bawah ini (sebagaimana dapat diperbarui oleh suatu Pihak dari waktu ke waktu secara tertulis). Pemberitahuan dianggap telah diterima pada tanggal pengiriman jika dikirim melalui fax atau email (kecuali jika dikirim setelah pukul 04:00 sore, yang dalam hal ini dianggap diterima pada Hari Kerja berikutnya) atau pada tiga Hari Kerja setelah pengiriman jika dikirim melalui pos prabayar tercatat.
Pihak A:
Nama Perwakilan yang Berwenang: Alamat:
Kode Pos:
Telepon:
Fax:
Alamat email::
Pihak B:
Nama Perwakilan yang Berwenang:
Alamat:
Kode Pos:
Telepon:
Fax:
Alamat email::
16.2 Hubungan Antara Para Pihak
Perjanjian ini tidak menimbulkan suatu hubungan kemitraan atau hubungan kerja atau keagenan antara Para Pihak. Para Xxxxx harus memastikan bahwa karyawan mereka tidak menyatakan bahwa mereka dapat mewakili atau mengikat Pihak lainnya.
16.3 Pengalihan
Suatu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan Perjanjian ini kecuali jika telah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
16.4 Perubahan
Setiap perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
16.5 Pengesampingan
Setiap pengesampingan hak-hak berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang memberikan pengesampingan.
16.6 Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini berisikan seluruh kesepakatan dan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok Perjanjian ini dan menggantikan dan membatalkan setiap dan seluruh perjanjian lisan dan tertulis atau pernyataan sebelumnya termasuk MOU tertanggal yang ditandatangani oleh Para Pihak sehubungan dengan hal-hal pokok yang terdapat di dan dalam Perjanjian ini.
16.7 Keterpisahan
Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
16.8 Bahasa
a. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam format bilingual (Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia). Jika versi Bahasa Indonesia dalam Perjanjian ini belum dipersiapkan, versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini dapat ditandatangani terlebih dahulu, dan ketika versi Bahasa Indonesia Perjanjian ini telah tersedia, Para Pihak akan menandatangani sebagaimana mestinya.
b. Para Pihak setuju bahwa, jika terjadi ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari setiap bagian dalam Perjanjian ini, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.]
16.9 Rangkap Salinan
Jika Para Pihak menandatangani dua rangkap identik dari Perjanjian ini, rangkap yang ditandatangani secara bersama-sama merupakan satu dokumen hukum yang sah.
16.10 Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku untuk Perjanjian ini adalah hukum Indonesia.
DENGAN DEMIKIAN masing-masing dari Para Pihak telah menyebabkan Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh para wakil yang diberi wewenang pada tanggal sebagaimana ditetapkan diatas.
[masukan nama Pihak A]
Nama : Jabatan :
[masukan nama Pihak B]
Nama : Jabatan :
SCHEDULE SATU
Penjelasan Rinci Atas Prakarsa Pengembangan Masyarakat atau RKM Untuk Dilaksanakan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
Catatan: Masukan kedalam Schedule Satu ini penjelasan yang rinci mengenai prakarsa pengembangan masyarakat atau RKM yang akan dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Kerjasama ini, Setiap rencana, analisa kerangka kerja logis (LFA) atau perangkat perencanaan yang berorientasi pada tujuan lainnya seperti ZOPP (Objectives-oriented Project Planning) untuk prakarsa pengembangan masyarakat yang direncanakan dan dokumen pendukung lainnya untuk prakarsa pengembangan masyarakat yang disetujui juga harus dilampirkan pada semua salinan dari Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani pada akhir semua Schedule..
SCHEDULE DUA
Penelaahan Kinerja
Catatan: Sebutkan dalam Schedule ini tanggal dimana penelaahan terhadap kinerja akan dilakukan (biasanya dua kali setahun) dan juga uraian proses penelaahan kinerja, dengan indikasi kinerja yang diharapkan.
SCHEDULE TIGA
Dukungan yang Disetujui atas Pengembangan Kemampuan Pihak B
SCHEDULE EMPAT
Perangkat Pengembangan Masyarakat
Catatan: Perangkat yang dicantumkan dibawah ini hanya merupakan saran saja. Anda perlu mempertimbangkan yang mana dari perangkat ini atau perangkat lainnya yang memungkinkan Para Pihak untuk bekerja dalam melaksanakan prakarsa pengembangan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan.
Para Pihak dapat menggunakan seluruh atau sebagian dari perangkat pengembangan masyarakat dibawah ini, yang mereka yakini tepat dari waktu ke waktu.
• Pemetaan Masyarakat atau perangkat partisipasi lainnya yang memungkinkan anggota masyarakat untuk memetakan tata letak fisik Masyarakat mereka dan berbagi pengetahuan mereka mengenai keahlian mereka atas anggota dan jaringan masyarakat.
• Analisa dari berbagai lembaga yang memiliki fungsi didalam, atau mempengaruhi, masyarakat, untuk mengidentifikasi pemimpin/kepala Masyarakat yang resmi dan tradisional saat ini, proses pengambilan keputusan dan koneksi pengadaan jasa.
• Analisa risiko untuk mengidentifikasi risiko terhadap proses perencanaan, termasuk konflik dan perselisihan yang nyata atau mungkin timbul di dalam masyarakat dan komunitas sekitarnya yang mungkin perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
• Analisa pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi orang-orang dalam masyarakat dan dalam konteks yang lebih luas yang memiliki kepentingan yang sah dalam proses perancangan.
• Analisa sosial-ekonomi masyarakat dalam konteks yang lebih luas untuk mengumpulkan data pokok mengenai permasalahan yang perlu menjadi fokus.
• Kartu Penilaian Masyarakat untuk membantu pemberdayaan anggota masyarakat untuk mengawasi proses perancangan dan menyediakan instrumen akuntabilitas untuk Para Pihak.
SCHEDULE LIMA
Anggaran dan Jadwal Pembayaran dan Jadwal Kegiatan Awal yang Disetujui
Catatan: Pada saat mempersiapkan anggaran dan jadwal pembayaran, pertimbangkan, antara lain, permasalahan sebagai berikut:
1. Anggaran harus mencakup sejumlah biaya untuk menutupi biaya manajemen tidak langsung dan biaya administrasi Pihak B serta untuk menutupi biaya langsung atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
2. Pihak B mungkin memerlukan dana dimuka, setelah penandatanganan dari Perjanjian Kerjasama ini, dalam rangka untuk mengerahkan karyawan dan sumber daya lainnya dalam melaksanakan perannya sebagai manajer proyek. Jika demikian, jadwal pembayaran harus memperbolehkan hal ini.
3. Untuk memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dan tidak adanya pencampuran dana, didalam jadwal pembayaran harus ditetapkan mengenai penyediaan dana dimuka untuk Pihak B sehubungan dengan kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
4. Adalah merupakan hal yang lazim bagi Pihak A untuk menahan pembayaran dari pembayaran akhir yang dijadwalkan hingga Pihak B dapat memberikan laporan akhir yang memuaskan dan bukti dana pada akhir proyek.
5. Anggaran harus mencakup rujukan terhadap kontribusi dalam bentuk barang, non-moneter yang akan diberikan oleh Pihak A dalam mendukung pekerjaan dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
6. Schedule ini juga harus mencakup Jadwal Kegiatan yang menguraikan mengenai penyerahan dan KPI dan aspek lain dari pekerjaan yang harus dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
Lampiran ‘A’ - Rencana Kegiatan Masyarakat dan/atau dokumen perencanaan terkait lainnya Lampiran ‘B’ - Kode Etik Berperilaku Pihak A
LAMPIRAN 5
PENJELASAN ATAS PRESEDEN PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT YANG DIDUKUNG CSR
(versi lengkap)
Pendahuluan
Ulasan berikut ini menjelaskan secara ringkas cara menggunakan versi lengkap dokumen preseden Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pengembangan Masyarakat.
Perjanjian ini dirancang sebagai perangkat pengetahuaan yang praktis guna memfasilitasi pelaksanaan yang efektif atas rencana yang telah disepakati untuk kegiatan Pengembangan Masyarakat Indonesia yang didukung CSR.
Perjanjian ini dimaksudkan terutama untuk digunakan sebagai dasar dalam mempersiapkan perjanjian yang mengikat antara:
• suatu perusahaan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
• suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nirlaba yang terdaftar dan memiliki keahlian dalam Pengembangan Masyarakat,
yang menawarkan kerja sama dalam pelaksanaan rencana Pengembangan Masyarakat yang didukung CSR yang telah disepakati.
TNP2K berharap bahwa tersedianya dokumen preseden dapat mendorong perusahaan dan BUMN untuk bekerja sama dengan LSM dalam melaksanakan Pengembangan Masyarakat yang tepat sasaran dan berpotensi mengurangi kemiskinan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Preseden Perjanjian juga dapat berguna bagi:
• organisasi filantropis yang memberikan kontribusi dana untuk Pengembangan Masyarakat dari sumber lain selain CSR; dan
• organisasi yang terlibat dalam pemberian bantuan terhadap korban bencana di Indonesia yang perlu segera mendokumentasikan ketentuan yang akan disepakati mengenai bagaimana mereka akan secara bersama-sama berkontribusi dalam melaksanakan rencana bantuan sosial yang telah disepakati pada masyarakat yang terkena dampak bencana.
Catatan penting dalam mencari nasihat hukum
Merupakan hal yang penting bagi para pihak untuk mendapatkan nasihat hukumnya sendiri sebelum menandatangani perjanjian apapun yang mengikat secara hukum berdasarkan preseden Perjanjian guna memastikan bahwa seluruh hak dan kepentingan hukumnya benar-benar terlindungi.
Selanjutnya, para pihak juga harus memastikan bahwa penandatanganan suatu kontrak yang didasarkan pada dokumen Perjanjian yang dijadikan preseden ini dalam hal apapun tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, dana yang digunakan untuk Pengembangan Masyarakat tidak boleh bersumber dari aktivitas yang melawan hukum atau pencucian uang atau yang bertentangan dengan peraturan lainnya yang secara khusus berlaku terhadap para pihak dikarenakan status dan/atau aktivitas bisnis mereka.
Pernyataan Pengecualian Hukum
Harap diperhatikan bahwa pernyataan pengecualian hukum (legal disclaimer) penting yang tertera di balik sampul laporan yang memuat dokumen ini sebagai lampiran turut berlaku bagi versi lengkap maupun ringkas dokumen preseden Perjanjian Kerja Sama dan Penjelasan ini.
Isi dokumen preseden Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian yang dimuat berisi cara-cara yang disarankan dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak serta proses berikutnya yang akan ditempuh para pihak dalam mewujudkan kerja sama dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Masyarakat.
Meskipun Perjanjian tersebut berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan para pihak yang mungkin berbeda, para pihak tetap harus cermat dalam mempertimbangkan apakah ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian tersebut telah adil dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Perjanjian tersebut tidak boleh digunakan sebagai preseden yang kaku. Perjanjian tersebut sebaiknya digunakan sebagai panduan dan harus selalu diubah seperlunya untuk merefleksikan keadaan yang sebenarnya.
Harap diperhatikan bahwa Perjanjian dalam keseluruhan isinya mengacu pada Pihak A dan Pihak B, namun Anda bebas menggantinya dengan nama para pihak atau menggunakan istilah ‘Perusahaan’ dan ‘LSM’ apabila dihendaki.
Paragraf-paragraf berikut ini dirancang untuk membantu Anda memahami tujuan dari masing-masing ketentuan dalam dokumen preseden dan mendorong Anda mempertimbangkan apakah ketentuan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan Anda ataukah masih perlu diubah atau dihapus.
Harap diingat bahwa Anda mungkin perlu menyusun dan menyisipkan ketentuan baru untuk memasukkan isu-isu yang belum tercakup dalam dokumen preseden Perjanjian yang tetap harus dimasukkan guna memenuhi kebutuhan dan keadaan tertentu para pihak.
Nomor-nomor berikut mengacu pada nomor pada Pasal dan Bagian dalam preseden Perjanjian.
1. PARA PIHAK, LATAR BELAKANG, DAN DEFINISI Apakah para pihak merupakan badan hukum?
Para Pihak wajib merupakan badan hukum apabila mereka ingin menggunakan preseden Perjanjian untuk membuat perjanjian yang mengikat secara hukum.
Apabila sebuah organisasi kemasyarakatan bukan merupakan badan hukum yang terdaftar, organisasi tersebut tetap dapat menggunakan preseden Perjanjian sebagai sumber pemikiran dan bahasa bagi suatu dokumen yang lebih tidak formal, tidak mengikat secara hukum, yang menguraikan maksud dari organisasi tersebut dan suatu Perusahaan untuk bekerja sama dalam kegiatan Pengembangan Masyarakat yang didukung dana CSR.
Apakah ada hukum CSR yang berlaku?
Bagian latar belakang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mewajibkan perusahaan melakukan kegiatan dan mengeluarkan dana CSR sehingga terdapat kejelasan akan kewajiban hukum apa saja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan tersebut. Apabila tidak ada aturan hukum yang berlaku mengenai CSR, hapuslah referensi mengenai peraturan perundang-undangan.
Definisi dan Interpretasi
Periksalah apakah definisi yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Tambahkan definisi baru untuk setiap istilah yang akan banyak digunakan dalam dokumen tersebut agar lebih mudah dibaca.
Bagian tentang interpretasi menjelaskan bahwa judul yang tertera (meskipun membantu pembaca) tidak memiliki signifikansi hukum dalam menginterpretasikan dokumen dimaksud, dan bahwa kata- kata tertentu akan secara hukum diinterpretasikan dengan turut mencakup kata-kata lainnya.
2. PERJANJIAN UNTUK BEKERJA SAMA
Para Pihak yang akan bekerja sama untuk melaksanakan perencanaan Pengembangan Masyarakat yang telah disepakati
Bagian 2.1 dan 2.2 mengatur tentang kesepakatan yang mendasar dari para Pihak untuk bekerja sama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian. Lampiran pertama menguraikan deskripsi lengkap atas kegiatan Pengembangan Masyarakat atau Rencana Tindakan Masyarakat (CAP) yang disepakati, termasuk salinan Kerangka Analisis Logika (LFA) terkait atau perangkat perencanaan dan analisis lainnya. Seluruh dokumen perencanaan yang terkait perlu dilampirkan pada Perjanjian yang ditandatangani.
Apabila kegiatan yang dilakukan tidak melibatkan CAP, maka referensi terhadap CAP hendaknya digantikan dengan referensi terhadap kegiatan yang terkait.
Jangka waktu Perjanjian
Masukkan tanggal yang dimaksudkan menjadi tanggal dimulainya dan diakhirinya Perjanjian pada Bagian 2.3.
Tinjauan kinerja
Akan lebih baik apabila tanggal dan rincian tinjauan kinerja, aspek kinerja yang akan dinilai, dan ekspektasi Perusahaan terhadap standar kerja yang harus dipenuhi oleh staf LSM telah disepakati dari awal dan dibuat secara tertulis sebagai panduan bagi LSM. Panduan ini dapat dimasukkan sebagai Lampiran Dua.
Apakah Anda bermaksud untuk mengikatkan diri secara hukum melalui Perjanjian?
Apabila Anda menggunakan preseden Perjanjian sebagai dasar bagi perjanjian yang tidak terlalu formal dan tidak mengikat secara hukum, hapuslah Bagian 2.5
3. PERAN PERUSAHAAN Menyediakan dana CSR
Perusahaan sepakat untuk membayarkan dana CSR sesuai dengan anggaran dan jadwal pembayaran yang disepakati ke rekening bank yang khusus dibuat oleh LSM untuk menampung dana tersebut. Para Pihak wajib menyiapkan jadwal pertama dan memasukkannya ke dalam Lampiran Tiga pada Perjanjian. Harap diperhatikan bahwa jadwal tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu guna merefleksikan perubahan situasi, namun hanya apabila kedua belah pihak menyepakati perubahan tersebut.
Menyediakan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas LSM
Adalah penting bagi LSM untuk menghadirkan kemampuan profesional yang kompeten sekaligus pengetahuan terkini di bidang Pengembangan Masyarakat dalam kemitraan CSR. Selain itu LSM perlu memiliki kemampuan manajerial dan administratif yang baik. Memperkuat LSM yang bekerja di masyarakat dalam aspek-aspek tersebut sudah dengan sendirinya merupakan bentuk Pengembangan
Masyarakat yang berkelanjutan, karena manfaat akan mengalir ke masyarakat hingga ke kegiatan- kegiatan pembangunan di masa mendatang yang dilakukan oleh LSM.
Menyadari kesulitan yang dihadapi LSM dalam memperoleh dana untuk membantu staf mereka mengikuti pelatihan, konferensi, dan kegiatan pengembangan kapasitas lainnya, Perjanjian memandang bahwa Perusahaan dapat menyediakan pendanaan tambahan sebagaimana diperlukan agar LSM dapat mengembangkan kapasitasnya dalam hal/cara yang akan bermanfaat bagi kerja sama mereka. Perusahaan juga dapat memutuskan untuk menawarkan mentoring, pelatihan usaha, dan memberikan dokumen template dan pelatihan dalam hal pelaporan dan pembukuan catatan keuangan, bila dianggap sesuai – yang kesemuanya akan meningkatkan standar kerja LSM dan efektivitas penanaman dana yang dilakukan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerjasama. Jenis dukungan yang telah disepakati dari awal dapat dimasukkan di Lampiran Empat.
Menyediakan sarana/sumber daya lainnya
Meskipun Perjanjian memandang bahwa LSM akan mengambil peran sebagai manajer proyek untuk kegiatan para pihak (lihat Pasal 4 di bawah), Perusahaan sepakat, sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3.4 dan 3.5, untuk mengkontribusikan manfaat penuh dari pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman mereka dari segi teknis dan bisnis untuk kegiatan perencanaan, serta mengalihkan kecakapan mereka sejauh dimungkinkan, terutama apabila hal tersebut dapat membantu masyarakat untuk mempertahankan aset yang telah dibuat oleh para Pihak. Akan lebih membantu apabila ditambahkan rincian lanjutan dalam Bagian ini untuk menggambarkan bentuk bantuan teknis yang sesungguhnya yang akan diberikan oleh Perusahaan.
Menyediakan pengeluaran dalam bentuk lain
Bagian 3.6 membolehkan Perusahaan memberikan bantuan dalam bentuk selain uang tunai terhadap kegiatan bersama Para Pihak.
Rencana keamanan
Di lokasi yang masyarakatnya terkena dampak konflik, Perusahaan akan bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan LSM dalam melakukan pengaturan keamanan yang sesuai demi memastikan keamanan pegawai dan kontraktor selama berlangsungnya kegiatan perencanaan.
Upaya mencegah atau menyelesaikan sengketa masyarakat
Perusahaan akan mengemban tanggung jawab utama dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa, baik yang sedang terjadi maupun yang mungkin timbul di masyarakat. LSM sepakat untuk memberikan bantuan apabila diperlukan.
4. PERAN LSM
Bertindak sebagai manajer proyek
LSM, dengan menerapkan standar profesional dalam pekerjaannya, akan bertindak sebagai manajer proyek. Lampiran Lima menguraikan perangkat Pengembangan Masyarakat yang profesional yang dapat diterapkan.
Catatan, laporan, persetujuan, dan lain-lain
Pasal 4 menguraikan tanggung jawab LSM dalam menyiapkan dan mengelola catatan dan laporan, melaporkan perkembangan, mengelola anggaran dan jadwal dan pembayaran kepada pihak ketiga, mengelola perangkat perencanaan, serta mendapatkan persetujuan dan aset yang diperlukan.
Jumlah dana CSR yang akan dialokasikan untuk kegiatan yang berdasarkan pada Perjanjian harus dimasukkan pada Bagian 4.6(d). Anggaran awal dan jadwal pembayaran yang telah disepakati harus dimasukkan pada Lampiran Tiga.
LSM perlu menyiapkan rekening bank khusus untuk menerima dana CSR yang dibayarkan oleh Perusahaan. Tujuan rekening ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR dari perusahaan tidak tercampur dengan dana umum LSM atau dana dari pihak lain. Hal ini membantu menciptakan transparansi dan akuntablitas dalam pengelolaan keuangan LSM.
Para Pihak wajib memasukkan dalam anggaran dana untuk mencakup biaya tidak langsung dan pengeluaran operasional tambahan dari sisi administrasi LSM. Komponen anggaran ini dapat, namun tidak harus, dinyatakan sebagai biaya manajemen. Jumlah yang dialokasikan untuk tujuan ini akan tergantung dari negosiasi dan hendaknya mencerminkan nilai yang realistis dari besarnya biaya tidak langsung yang dapat ditimbulkan LSM untuk menjalankan kegiatan operasionalnya menurut standar profesional sembari melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
5. TATA KELOLA YANG BAIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Proses pengambilan keputusan
Akan sangat membantu apabila suatu proses pengambilan keputusan dapat dirancang agar mampu mendorong tumbuhnya kepercayaan seiring dengan jalannya kegiatan. Proses ini harus memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan sewaktu secara transparan dan akuntabel.
Bagian 5.1 menguraikan suatu proses yang disarankan, yaitu perwakilan para pihak dari berbagai tingkatan dapat bertemu pada interval waktu yang berbeda dan meninjau kembali pengambilan keputusan. Proses yang disarankan turut mencakup:
❖ Orang-orang yang terlibat dalam perencanaan sehari-hari bertemu setidaknya dua kali seminggu.
❖ Orang-orang tersebut bertemu dengan atasan langsung masing-masing setidaknya sekali seminggu.
❖ Semua orang dari pertemuan mingguan tersebut bertemu dengan manajer tingkat yang lebih tinggi yang bersangkutan serta dengan setiap pemangku kepentingan lainnya yang terkait setidaknya sekali setiap bulan.
Bagian 5.1 menunjukkan bahwa kebiasaan di Indonesia ialah untuk suatu keputusan dibuat berdasarkan mufakat, alih-alih berdasarkan pengambilan suara yang dihitung sebagai persentase tertentu.
Merupakan hal yang penting bagi terlaksananya tata kelola yang baik apabila seluruh keputusan didokumentasikan dan bahwa notulensi keputusan tersebut diedarkan untuk dikomentari, ditinjau, diubah bila perlu, dan ditandatangani apabila telah sesuai.
Bagian 5.1 memberikan keleluasaan dalam hal mengadakan rapat. Bilamana perlu, hal ini patut diubah untuk mencerminkan preferensi para pihak.
Komitmen untuk berperilaku etis
Bagian 5.2 berisi komitmen untuk berperilaku etis dan menekankan pentingnya pelatihan dan memonitor staf dalam kaitannya dengan perilaku etis.
Konflik Kepentingan
Apabila salah satu pihak terpengaruh oleh konflik kepentingan, pihak tersebut wajib menghilangkan atau menyelesaikan konflik tersebut sesegera mungkin sehingga tidak mengakibatkan kerusakan reputasi dari pihak manapun, dan bahwa kerja sama mereka tidak terkena dampak buruk dengan adanya konflik tersebut.
Kepatuhan terhadap hukum
Para Pihak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Perusahaan ataupun LSM memiliki hubungan internasional, maka yang dimaksud sebagai hukum yang berlaku juga dapat mencakup hukum negara asing yang terkait dengan hal-hal seperti korupsi, privasi, atau perlindungan anak. Isu ini perlu dijajaki selama negosiasi sehingga jelas bagi kedua belah pihak mengenai hukum apa yang berlaku bagi kegiatan mereka.
6. PROSES PELAKSANAAN Standar kerja
Pasal 6 mewajibkan para pihak untuk menggunakan prinsip dan praktik Pengembangan Masyarakat yang profesional dalam kegiatan mereka dan mengupayakan Pengembangan Masyarakat yang berbasis bukti yang dapat secara merata dan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat.
Proses komunikasi dan sosialisasi
Bagian 6.2 mengharuskan dibentuknya proses komunikasi dan sosialisasi yang kuat, serta membebankan kepada LSM tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan komunikasi publik, sepanjang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan.
Monitoring dan Evaluasi
Mengingat pentingnya mengukur efektivitas kerja sama Anda, Bagian 6.3 mengatur mengenai memasukkan bagian tentang monitoring dan evaluasi ke dalam rencana Anda. Bagian ini dapat diperluas guna memberikan rincian tambahan apabila diperlukan.
Pemerintah
Bagian 6.4 membahas tentang isu memahami rencana dan prioritas pembangunan Pemerintah bagi masyarakat yang relevan, sehingga Anda dapat memastikan bahwa apa yang Anda lakukan melengkapi dan mendukung, namun tidak menggantikan, upaya-upaya Pengembangan Masyarakat yang didanai Pemerintah.
Pertimbangkan seluruh sarana/sumber daya yang mungkin dapat ditawarkan oleh Kementerian maupun instansi Pemerintah lainnya yang dapat membantu kegiatan Anda. Secara khusus, manfaatkan informasi dan panduan yang tersedia dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang sesuai guna memastikan bahwa upaya Anda akan tepat sasaran demi mencapai penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan pada masyarakat yang terkait.
Pertimbangkan apakah Anda perlu membuat perjanjian kerja sama teknis dengan instansi pemerintah yang sepakat untuk bekerja sama dengan Anda. Ada banyak aturan hukum terkait proses penganggaran dan pendanaan pemerintah yang mungkin akan berlaku apabila Anda memilih untuk
melakukan kerja sama dengan pihak instansi pemerintah, dan Anda perlu mencari nasihat hukum untuk hal-hal tersebut sebelum menandatangani perjanjian apapun dengan instansi pemerintah.
Apabila terdapat Forum CSR yang aktif di wilayah kerja Anda, kerja sama dengan forum tersebut bisa jadi memberikan manfaat bagi Anda, khususnya dalam mengidentifikasi ketimpangan dalam kebutuhan pembangunan dan potensi melakukan sinergi dengan kegiatan-kegiatan lain yang juga didanai oleh CSR perusahaan lainnya maupun dengan program-program pembangunan pemerintah.
Bekerja sama dengan Forum CSR juga dapat membantu Anda mengidentifikasi berbagai pelajaran yang diperoleh dari kegiatan Pengembangan Masyarakat sebelumnya di wilayah tersebut, sekaligus mencegah Anda mengulangi kesalahan yang sama.
7. KONTRAKTOR DAN PEMASOK
Dalam Pasal 7, LSM diberikan tanggung jawab mengadakan kontraktor dan pemasok serta membuat kontrak secara langsung dengan mereka. LSM berkomitmen untuk melakukan praktek pengadaan yang baik yang juga sesuai dengan persyaratan tender yang didasarkan pada kebijakan pengadaan Perusahaan, atau sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum. Sebagai contoh, Badan Usaha Milik Negara harus tunduk pada peraturan yang mengatur mengenai persyaratan tender.
Sepanjang dimungkinkan, LSM sepakat mendahulukan kontraktor dan pemasok lokal.
Terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Perusahaan perlu memberikan persetujuan atas keputusan pengadaan yang dibuat LSM apabila nilai kontrak tersebut melebihi batas tertentu. Para Pihak perlu menyepakati dan memasukkan ambang batas nilai kontrak ini di Bagian 7(f).
8. ASURANSI
LSM akan bertanggung jawab untuk memperoleh polis asuransi yang disepakati. Apabila Perusahaan tidak mengharuskan LSM untuk melakukan hal ini, Pasal 8 dapat dihapus.
9. PERISTIWA DI LUAR KENDALI PARA PIHAK
Salah satu pihak tidak akan dianggap melanggar Perjanjian apabila pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya dikarenakan peristiwa yang ada di luar kendalinya. Pengecualian terhadap hal ini tidak berlaku untuk kegagalan Perusahaan membayar dana CSR yang telah disepakati.
Pasal 9 membolehkan salah satu pihak mengakhiri Perjanjian apabila pihak lainnya tidak mampu melaksanakan kewajibannya selama lebih dari 3 bulan (atau jangka waktu lain sebagaimana disepakati) dikarenakan peristiwa yang terjadi di luar kendali pihak yang terkena dampak.
Akan tetapi pihak yang tidak terkena dampak tidak berkewajiban mengakhiri Perjanjian. Pihak tersebut dapat menunggu lebih lama dari jangka waktu yang disepakati agar pihak lainnya dapat melanjutkan kewajibannya.
Para Xxxxx hendaknya mempertimbangkan apakah jangka waktu tiga bulan telah sesuai atau apakah jangka waktu lain akan lebih sesuai untuk keadaan mereka.
10. PERNYATAAN
Masing-masing pihak wajib melakukan pengecekan guna memeriksa reputasi dan kemampuan pihak lainnya sebaik mungkin sebelum mereka memasuki tahap negosiasi Perjanjian. Pasal 10 menyediakan pernyataan resmi dari para pihak mengenai status hukum, kapasitas hukum untuk melangsungkan kontrak, dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian tanpa menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap peraturan atau prinsip-prinsip etika.
11. PENYELESAIAN SENGKETA Prosedur penyelesaian sengketa
Apabila timbul suatu sengketa di antara para pihak yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak manajemen senior, Pasal 11 menyatakan bahwa sengketa tersebut dapat dirujuk untuk diselesaikan melalui mediasi oleh seseorang yang independen dan dihormati. Apabila mediasi gagal, para Pihak sepakat untuk merujuk sengketa tersebut untuk diselesaikan di pengadilan pada wilayah hukum yang berwenang.
Tidak terpengaruhnya hak untuk meminta putusan yang bersifat mendesak dari pengadilan
Prosedur yang dinyatakan di atas tidak menghentikan para pihak untuk sewaktu-waktu memintakan putusan yang bersifat mendesak dari pengadilan.
12. PENGAKHIRAN Pengakhiran karena pelanggaran
Pasal 12 menguraikan beberapa alasan MOU dapat dibatalkan. Secara ringkas, alasan-alasan tersebut yaitu:
❖ pelanggaran kewajiban kontraktual;
❖ tindakan yang berpotensi merugikan pekerjaan para pihak;
❖ keadaan insolvensi;
❖ perbuatan korup; atau
❖ perusahaan mempunyai alasan yang masuk akal untuk beranggapan, berdasarkan hasil dari tinjauan kinerja, bahwa LSM tidak memiliki kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya.
Hak atas upaya hukum lainnya tidak terpengaruh
Pihak yang mengakhiri Perjanjian dikarenakan pelanggaran berdasarkan Pasal 12 tidak kehilangan hak atas upaya hukum lainnya yang mungkin dimilikinya berdasarkan hukum Indonesia.
Akibat pengakhiran
Bagian 12.4 menguraikan akibat dari pengakhiran, termasuk kebutuhan para pihak untuk menyelesaikan urusan yang terutang antara mereka dan dengan kontraktor dan pemasok pihak ketiga serta mengakhiri pekerjaan mereka. Perusahaan akan mendanai biaya pengakhiran yang wajar yang dikeluarkan LSM.
LSM wajib memberikan Perusahaan laporan akhir dan laporan pertanggungjawaban atas pengeluarkan, serta menyelesaikan dengan baik laporan dan catatan sebagaimana disepakati dengan Perusahaan.
Bagian ini membolehkan LSM menyimpan salinan dokumen yang diperlukan untuk tujuan tata kelola internal dan dokumen yang memungkinkan LSM untuk tetap menikmati manfaat dari pembelajaran profesional.
Dana CSR yang tidak digunakan wajib dikembalikan kepada Perusahaan kecuali apabila Perusahaan sepakat bahwa LSM dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Para pihak sepakat untuk mengesampingkan hak mereka untuk memohon Pengadilan untuk menyetujui pengakhiran Perjanjian.
13. KERAHASIAAN Informasi Rahasia
Bagian 13.1 merupakan pengakuan dari kedua belah pihak bahwa mereka dapat saling bertukar informasi rahasia. Sebagai contoh, LSM dapat mengetahui informasi rahasia tentang urusan bisnis dan keuangan Perusahaan.
Informasi Rahasia wajib dijaga kerahasiaannya
Masing-masing pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diberikan kepadanya dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk merugikan pihak lain. Akan tetapi ada pengecualian yang diberikan, termasuk hak LSM untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut sebagai sebuah informasi rahasia (tertutup) bagi jaringan masyarakat sipil yang mana LSM tersebut merupakan anggota, dan pengungkapan tersebut diperlukan untuk memungkinkannya melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Informasi rahasia tidak dipengaruhi oleh pengakhiran
Adalah penting untuk dimengerti bahwa Bagian 13.3 memiliki pengertian bahwa kewajiban kerahasiaan tidak akan dipengaruhi oleh pengakhiran Perjanjian untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
14. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tidak ada pengalihan atas Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada
Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang sudah memiliki definisinya sendiri.
Bagian 14.1 menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dari masing-masing pihak yang telah ada tidak akan dialihkan kepada pihak lainnya saat para pihak menandatangani Perjanjian. Hak yang telah ada tersebut akan tetap pada pihak yang memiliki.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
Namun demikian, Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh masing-masing pihak dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Perjanjian akan menjadi milik bersama kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak yang mana hak tersebut berasal wajib segera mengemukakan informasi tentang hal tersebut kepada pihak lainnya. Apabila Anda tidak ingin menggunakan pengaturan ini, ketentuan ini
dapat diubah untuk memasukkan pengaturan yang Anda sepakati mengenai kepemilikan hak atas kekayaan intelektual yang diciptakan selama kegiatan bersama para pihak yang berdasarkan Perjanjian.
Kewajiban yang tidak terpengaruh pengakhiran
Kewajiban untuk mengemukakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki bersama tidak akan terpengaruh oleh pengakhiran Perjanjian untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
15. ASET LAINNYA
Pasal 15 menyatakan bahwa, apabila dan pada saat Perjanjian diakhiri, aset selain daripada kekayaan intelektual akan dialihkan kepada masyarakat dengan siapa para pihak bekerja, kecuali apabila Perusahaan dan LSM sepakat bahwa LSM dapat memanfaatkan aset tersebut dengan lebih baik.
16. KETENTUAN UMUM Pemberitahuan
Bagian 16.1 menguraikan bagaimana masing-masing pihak hendaknya berkomunikasi dengan pihak lainnya serta memuat rincian alamat.
Hubungan antara para pihak
Pasal 16.2 menyatakan dengan jelas bahwa para pihak tidak membentuk kerja sama secara hukum atau hubungan ketenagakerjaan atau keagenan melalui kerja sama yang berdasarkan ketentuan Perjanjian.
Adalah penting bahwa karyawan masing-masing pihak tidak memberikan pernyataan kepada siapapun bahwa mereka adalah perwakilan yang berwenang dari para pihak atau untuk mengikat pihak lain secara kontraktual.
Pengalihan
Tidak ada salah satupun pihak yang diperbolehkan mengalihkan haknya berdasarkan Perjanjian kecuali pihak lainnya memberikan persetujuan terlebih dahulu atas pengalihan tersebut.
Perubahan
Tidak ada perubahan yang boleh dilakukan atas Perjanjian kecuali para pihak secara tertulis sepakat untuk melakukan perubahan tersebut.
Pengesampingan
Pengesampingan apapun atas hak dari salah satu pihak berdasarkan Perjanjian tidak akan berlaku kecuali dapat dibuktikan secara tertulis.
Keseluruhan perjanjian
Bagian 16.6 menyatakan bahwa Perjanjian merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak sehubungan dengan hal-hal yang diatur. Apabila para pihak, secara nyata, ingin mempertahankan pemberlakuan ketentuan dari dokumen terkait yang telah ditandatangani sebelumnya, para pihak wajib menyatakannya secara spesifik dalam Bagian 16.6 ini.
Keterpisahan
Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian ini yang batal, melanggar hukum, atau tidak dapat ditegakkan pemberlakuannya, ketentuan tersebut dapat dihapus dan ketentuan lainnya dari Perjanjian akan tetap berlaku.
Bahasa
Apabila Perjanjian dipersiapkan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, maka versi bahasa Inggris dapat ditandatangani terlebih dahulu dan mulai berlaku sebelum versi Bahasa Indonesia ditandatangani. Akan tetapi, apabila terdapat inkonsistensi antara kedua versi tersebut, pengertian dari bagian Perjanjian yang ditulis dalam Bahasa Indonesia lah yang akan berlaku.
Salinan
Untuk mempermudah penandatanganan, para pihak dapat menandatangani salinan dari Perjanjian yang sama. Apabila hal tersebut dilakukan, salinan-salinan tersebut secara bersama-sama merupakan satu dokumen yang sah.
Hukum yang mengatur
Perjanjian ini akan diatur oleh hukum Indonesia.
PENANDATANGANAN PERJANJIAN
Masing-masing pihak harus secara resmi memberikan kewenangan secara tertulis, sesuai dengan prosedur tata kelola internalnya, kepada orang yang berhak untuk menandatangani Perjanjian mewakili pihak tersebut.
LAMPIRAN 6
PERJANJIAN KERJASAMA UNTUK MELAKSANAKAN CSR DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
(Versi Ringkas)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama: Nama:
Perwakilan yang Berwenang: Perwakilan yang Berwenang:
Rincian Kontak: Rincian Kontak:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
LATAR BELAKANG
Para Pihak berkeinginan untuk bekerja sama sebagai mitra berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini, untuk melaksanakan prakarsa pengembangan masyarakat yang telah disetujui bersama, dengan didukung oleh dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan dukungan dalam bentuk barang dari Pihak Pertama, untuk desa dengan sebutan: , terletak di , Indonesia.
1. Para Pihak akan bekerja sama secara erat: Para Pihak setuju untuk bekerja sama secara erat untuk melaksanakan prakarsa pengembangan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Schedule Satu dan dalam analisa dan rencana kerangka kerja logis (LFA) terlampir dalam Lampiran 1. Pihak Kedua setuju untuk mematuhi kode etik berperilaku dari Pihak Pertama terlampir dalam Lampiran 2 selama melakukan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini.
2. Pihak Pertama akan menyediakan dana CSR: Pihak Pertama akan menyediakan dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran dan Jadwal Pembayaran dalam Schedule Dua.
3. Pihak Kedua akan membuka rekening bank khusus: Pihak Kedua akan memastikan bahwa seluruh dana CSR dimasukan ke dalam suatu rekening bank khusus yang dibuka untuk tujuan tersebut dan tidak tercampur dengan uang Pihak Kedua lainnya.
4. Pihak Kedua bertanggung jawab dalam pengelolaan dana: Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menyimpan catatan yang akurat atas pembayaran yang dilakukan ke dan dari rekening bank khusus tersebut dan akan menyiapkan laporan akun-akun keuangan dan laporan keuangan dalam bentuk yang dipersyaratkan oleh Pihak Pertama. Dengan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk melakukan audit atas catatan keuangan dan catatan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini. Apabila Pihak Pertama mensyaratkan Pihak Kedua untuk menyediakan laporan keuangan yang diaudit kepada Pihak Pertama, Pihak Pertama akan memasukan ke dalam anggaran sejumlah dana yang cukup untuk membayar biaya yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam menyiapkan laporan keuangan yang diaudit tersebut.
5. Para Pihak akan menerapkan perangkat dan standar profesional: Para Pihak akan menerapkan pinsip-prinsip dan praktek pengembangan masyarakat yang profesional dalam pekerjaan mereka, termasuk dengan menggunakan analisa kerangka kerja logis (LFA) atau perangkat perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan yang sejenis dan perangkat analisa dan setiap atau seluruh dari perangkat-perangkat lain yang tercantum dalam Schedule Tiga. Para Pihak juga akan membentuk sebuah alur komunikasi yang kokoh, dan menerima pengaduan dan masukan lainnya dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
6. Prakarsa akan dirancang dengan hati-hati: Para Pihak setuju untuk melaksanakan suatu prakarsa untuk melakukan CSR dalam mendukung pengembangan masyarakat yang:
a. didasarkan pada adanya bukti akan kebutuhan di masyarakat; mempertimbangkan informasi dan pedoman yang tersedia dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan yang tepat sasaran dan dapat mengurangi kemiskinan dan membawa manfaat yang berkesinambungan terhadap masyarakat;
b. dianggap sejalan dengan nilai-nilai masyarakat adat atau kelompok adat setempat dan memungkinkan mereka memenuhi aspirasinya untuk pengembangan sosial dan ekonomi;
c. sesuai dengan kebutuhan usaha dan sumber daya dari Pihak Pertama;
d. sesuai dengan pengalaman, keterampilan dan keahlian Pihak Kedua;
e. akan mengisi kesenjangan atau melengkapi, tetapi tidak menggantikan, kegiatan pembangunan oleh pemerintah;
f. sesuai dengan, dan memperbaiki, perencanaan desa yang dikembangkan berdasarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan sesuai dengan Undang-Undang Desa (Undang-Undang No. 6 tahun 2014) dan peraturan pelaksananya; dan
g. mematuhi seluruh aspek yang terkait lainnya dari hukum perundangan-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Desa) dan peraturan daerah terkait mengenai tanggung jawab sosial.
7. Pihak Kedua akan bertindak sebagai manajer proyek: Pihak Kedua akan bertanggung jawab dalam mengatur proses pelaksanaan, dengan selalu berkonsultasi dengan Pihak Pertama.
8. Proses tender yang tepat akan digunakan: Pihak Kedua akan bertanggung jawab dalam melaksanakan proses tender untuk memilih setiap kontraktor dan pemasok pihak ketiga. Proses tersebut harus mematuhi kebijakan dan persyaratan Pihak Pertama dalam memilih vendor yang disetujui. Kedua belah Pihak harus sepakat dalam penunjukan dari seluruh kontraktor dan pemasok pihak ketiga. Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk terikat secara langsung dengan kontraktor dan pemasok yang telah disetujui.
9. Pihak Pertama akan mendukung peningkatan kemampuan dari Pihak Kedua: Pihak Pertama setuju untuk mendukung Pihak Kedua dalam meningkatkan kemampuan administrasi, manajerial dan profesionalitas dengan menyediakan bantuan teknis, pelatihan usaha dan pelatihan mengenai hal-hal seperti keselamatan dan kesehatan kerja dari waktu ke waktu, dengan ketentuan bahwa Para Pihak setuju bahwa dukungan tersebut akan bermanfaat bagi pekerjaan Para Pihak berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini. Dukungan ini akan termasuk hal-hal yang disebutkan dalam Schedule Empat.
10.Proses pengambilan keputusan: Perwakilan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bertemu untuk mendiskusikan mengenai perkembangan dari, dan membuat keputusan mengenai, proses pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Lima. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para perwakilan.
11.Pengawasan dan Evaluasi: Pihak Kedua akan menetapkan suatu proses untuk mengawasi dan mengevaluasi efektivitas dari prakarsa pengembangan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini. Proses tersebut harus dapat diterima oleh Pihak Pertama dan harus melibatkan partisipasi dari masyarakat melalui konsultasi dan masukan informal atau melalui cara yang formal, seperti penggunaan kartu penilaian masyarakat atau kartu laporan warga, sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
12.Sosialisasi dan kepemilikan: Sementara Para Pihak akan mendorong masyarakat untuk mengambil bagian dari proses pelaksanaan prakarsa pengembangan masyarakat, Para Pihak juga akan memastikan bahwa kontribusi mereka masing-masing akan secara wajar dan terbuka diakui dalam masyarakat dan oleh instansi pemerintah terkait dan pemangku kepentingan lainnya. Alur komunikasi yang disepakati untuk mengatur penyampaian informasi, termasuk mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab, prosedur persetujuan dan permasalahan etika dan kerahasiaan dilampirkan dalam Perjanjian Kerjasama ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3.
13.Penelaahan kinerja berkala: Pada tanggal penelaahan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Schedule Enam, Para Pihak akan melakukan penelaahan atas kinerja Pihak Kedua. Penelaahan tersebut akan memberikan kesempatan kepada kedua belah Pihak untuk menilai kinerja Pihak Kedua, memberikan evaluasi pengembangan profesional kepada manajemen Pihak Kedua, dan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan secara berkelanjutan oleh kedua belah Pihak. Penelaahan tersebut akan mencakup butir-butir sebagaimana dijelaskan dalam Schedule Enam.
14.Informasi rahasia dan kekayaan intelektual: Para Pihak akan melindungi dan tidak akan menyalahgunakan setiap informasi rahasia yang mereka saling tukarkan selama mereka bekerjasama. Setiap informasi yang diperoleh dari Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) hanya akan digunakan untuk tujuan pengentasan kemiskinan dan bukan untuk mendapatkan keuntungan komersial atau tujuan-tujuan politik. Masing-masing Pihak akan menghormati hak kekayaan intelektual dari Pihak lainnya. Setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan selama pelaksanaan dari kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini kan menjadi milik bersama kedua belah Pihak.
15.Komitmen terhadap kode etik berperilaku: Para Pihak akan menunjukan komitmen mereka terhadap kode etik berperilaku, tanggung jawab dan transparansi selama mereka bekerja bersama. Apabila terdapat Pihak yang terpengaruh oleh benturan kepentingan, Pihak tersebut akan memberitahukan benturan kepentingan tersebut kepada Pihak lainnya dan akan berusaha menyelesaikannya.
16.Penyelesaian sengketa: Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh manajemen eksekutif yang paling senior dari Para Pihak, sengketa tersebut akan diajukan untuk diselesaikan oleh mediator independen yang terpandang yang dapat diterima oleh kedua Pihak. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dalam jangka waktu yang wajar, masing-masing Pihak dapat mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan di .