SKRIPSI
KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DI ARISAN ONLINE
MENURUT HUKUM PERDATA
SKRIPSI
Oleh:
NURHALIZA 1606200441
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA MEDAN
2020
ABSTRAK
KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DI ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA
Nurhaliza
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagi rasa,bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun nonverbal. Hal ini secara alami tertanam dalam diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam komunikasi sebenarnya telah terjadi secara tidak langsung kesepaatan-kesepakatan dan terciptalah perjanjian lisan. Akibat perkembangan teknologi banyak model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian baru dan peristwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik, yakni belum berjumpa kedua pihak yang bersangkutan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas apa sebenarnya kedudukan dari perjanjian lisan secara elektronik tersebut dan bagaimana kekuatan hukumnya serta upaya hukum apa yang dilakukan bila terjadi cidera janji.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-deskriptif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara deskriptif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasinya dari permasalahaan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian, ternyata perjanjian secara lisan ini disebut juga sebagai perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama yang pengaturannya tidak diatur di KUH Perdata maupun KUHD. Perjanjian lisan di arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian lisan di arisan online ini tetap memiliki kekuatan hukum dengan melampirkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Undang Undang ITE. Upaya hukum yang dilakukan bila salah satu pihak Wanprestasi ialah dengan melakukan ganti rugi, pembatalan perjanjian dan upaya hukum lain yang telah disepakati di awal perjanjian.
Xxxx Xxxxx : Perjanjian Xxxxx,Arisan Online
i
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh
Pertama-tama disampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang maha pengasih lagi penyayang atas segala rahmat dan karuniaNya sehingga skripsi ini dapat diselesaikan. Skripsi merupakan salah satu persyaratan bagi setiap mahasiswa yang ingin menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sehubungan dengan itu, disusun skripsi yang berjudul Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata.
Dengan selesainya skripsi ini, perkenankanlah diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Bapak Xx. Xxxxxxxx., M.AP atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan kepada kami untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan program Sarjana ini. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Ibu Xx. Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.H atas kesempatan menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Demikian juga halnya kepada Wakil Dekan I Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.Hum dan Wakil Dekan III Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H.
Terimakasih yang tak terhingga dan penghargaan yang setinggi-tingginya diucapkan kepada Xxxxx Xxxxx, S.H.,M.Hum selaku Pembimbing, dan Ibu Xx. Xxx Xxxxxx, S.H.,M.H selaku Pembanding, yang dengan penuh perhatian telah memberikan dorongan, bimbingan dan arahan sehingga skripsi ini selesai.
ii
Disampaikan juga penghargaan kepada seluruh Staff pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terima kasih atas perhatian, yang memberi motivasi, nasihat, bimbingan dan buah pikir yang berharga telah diberikan selama menimba ilmu di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, semoga ilmu yang diberikan bermanfaat dan menjadi amal jariyah
Secara khusus dengan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi- tingginya diberikan terima kasih kepada ayahanda dan ibunda: Xxxxx, S.H dan Xxxxxxxxx, yang telah mengasuh dan mendidik dengan curahan kasih sayang, Terima kasih kepada saudari-saudari, Xxxxxxxxxxxx, Nurfahtin Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan bantuan materil dan moril hingga selesainya skripsi ini. Demikian juga kepada Oka Xxxxxx Xxxxx yang penuh ketabahan selalu mendampingi dan memotivasi untuk menyelesaikan studi ini.
Tiada gedung yang paling indah, kecuali persahabatan, untuk itu, dalam kesempatan diucapkan terimakasih kepada sahabat-sahabat yang telah banyak berperan, terutama kepada Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxx serta rekan-rekan saya yang baik xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Pika Lamongan Purba, Anggota LBH-Masyarakat Pinggiran Kota (Bg Sidiq, Bg Almi, Bg Fahri, Bg Febri, Bg Alfi, Bg Xxxxxxx, Kak Icha, Citra, Xxxxx, Xxxxx), terimakasih atas semua kebaikannya, semogga Allah SWT membalas kebaikan kalian. Kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan dan peran mereka, dan untuk itu disampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya.
iii
Kepada teman-teman kelas perdata A-3 Malam dan satu stambuk yang sama-sama telah menimba ilmu di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mereka adalah: Kak Xxx, Xxxxxx, Kisa.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, retaknya gading karena alami, tiada orang yang tak bersalah, kecuali Xxxxi Robbi. Mohon maaf atas segala kesalahan selama ini, begitupun disadari bahwa skripsi ini jauh dari sempurna. Untuk itu, diharapkan ada masukan yang membangun untuk kesempurnaannya. Terima kasih semua, tiada lain yang diucapkan selain kata semoga kiranya mendapat balasan dari Allah SWT dan mudah-mudahan semuanya selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin. Sesungguhnya Allah mengetahui akan niat baik hamba-hambanya.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh
Medan, 09 November 2020
Hormat Saya Penulis,
Nurhaliza
NPM. 1606200441
iv
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN i
LEMBAR BERITA ACARA ii
PERNYATAAN XXXXXXXX xxx
KATA PENGANTAR iv
DAFTAR ISI v
ABSTRAK vi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
1. Rumusan Masalah 5
2. Faedah Penelitian 6
B. Tujuan Penelitian 7
C. Definisi Operasional 7
D. Keaslian Penelitian 9
E. Metode Penelitian 10
1. Jenis dan Pendekata Penelitian 11
2. Sifat Penelitian 11
3. Sumber Data 11
4. Alat Pengumpulan Data 13
5. Analisis Data 13
v
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian 14
2. Unsur-unsur Perjanjian 17
3. Xxxx – Asas Perjanjian… 20
4. Jenis dan Bentuk Perjanjian 28
a. Jenis Perjanjian 28
b. Bentuk Pejanjian 31
B. Tinjauan Tentang Arisan Online
1. Pengertian Arisan Online 32
2. Pihak-pihak di Arisan Online 34
3. Jenis-Jenis Arisan Online 35
C. Hak dan Kewajiban di Arisan Online
1. Hak dan Kewajiban Admin Arisan Online 37
2. Hak dan Kewajiban Peserta Arisan Online 38
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kedudukan Perjanjian Lisan Secara Online Menurut
Hukum Perdata 39
B. Kekuatan Hukum Perjanjian Arisan Online Menurut
Hukum Perdata 47
C. Penyelesaian Jika Terjadi Wanprestasi Pada Arisan Online 53
vi
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan 69
B. Saran 70
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagi rasa,bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun nonverbal. Hal ini secara alami tertanam dalam diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dengan berkomunikasi manusia dapat saling berhubungan satu sama lain baik secara individu maupun kelompok dalam kehidupan sehari-hari. Hakikat komunikasi adalah proses pernyataan antara manusia. 1 Allah juga telah menyebutkan bahwa manusia diciptakan untuk saling berinteraksi sebagaimana firman Allah :
َﻠِﺋﺎَﺒَﻗَوﺎًﺑﻮُﻌُﺸْﻤُﻛﺎَﻨْﻠَﻌَﺟَﻮٰىَﺜْﻧُأَوٍﺮَﻛَﺬْﻨِﻤْﻤُﻛﺎَﻨْﻘَﻠَﺧﺎﱠﻧِﺈُﺳﺎﱠﻨﻟاﺎَﮭﱡﯾَأﺎَﯾ
ٌﺮﯿِﺒَﺨٌﻤﯿِﻠَﻌَﮭﱠﻠﻟﺎﱠﻧِإْۚﻢُﻛﺎَﻘْﺗَﺄِﮭﱠﻠﻟاَﺪْﻨِﻌْﻤُﻜَﻣَﺮْﻛَﺄﱠﻧِإۚاﻮُﻓَرﺎَﻌَﺘِﻟ
Artinya:
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku- suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa dia antara kamu.
1 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2017, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek Bandung: PT Remaja Rosdakarya, ,Cetakan ke-28, hlm. 8
1
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal” (QS. al- Hujurat ayat: 13).
Sadar atau tidak sadar, manusia merupakan pelaku komunikasi terbesar di dunia ini, jika kita berbicara manusia dan kehidupan sosial dimana di dalamnya terjadi proses komunikasi, maka seiring perubahan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, maka dapat dipastikan komunikasipun akan berubah, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum yang mengatur prilaku manusia tersebut. Perubahan yang terjadi tersebut tentunya akan menuntut kita untuk mempelajari lebih banyak dan terus menerus mengenai perubahan yang terjadi tersebut.
Jenis-jenis baru dalam komunikasi tersebut menyebabkan suatu peristiwa hukum yang baru. Peristiwa Hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. 2 Komunikasi termasuk salah satu peristiwa hukum sebab didalamnya terdapat aturan aturan dan etika berkomunikasi. Sehingga dalam komunikasi juga terselubung kebijakan – kebijakan hukum secara tidak langsung. Tujuan hukum dibuat untuk menciptakan komunikasi yang lebih baik, efektif dan tidak menimbulkan segala sesuatu yang negatif khususnya di bidang hukum, sehingga warga masyarakat diberikan petunjuk untuk bertingkah laku.3
Dewasa ini, komunikasi yang terjadi antar manusia tidak hanya secara lisan akan tetapi bisa secara tulisan seperti via surat menyurat. Namun,
2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, 2014, Pengantar Ilmu Hukum , Jakarta : Rajagrafindo Persada, Hlm. 130
3Ibid, Hlm. 154
kecanggihan teknologi sangat membantu sistem komunikasi manusia. Seperti, hadirnya Internet, smartphone, komputer sangat membantu interaksi dan komunikasi antar manusia. Selain itu, komunikasi juga tidak hanya soal berbicara tetapi didalamnya kerap terjadi interaksi seperti terciptanya transaksi jual beli, kesepakatan dan peristiwa hukum lain. Masyarakat media sosial Online ini menjadi tatanan baru yang kehadirannya memegang peranan penting dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara. Namun sayangnya tatanan dunia baru yang muncul dan berada di sekitar kita ini bergeraknya sangat cepat dan exponential. Masyakat menjadi gagap dan dan masih banyak yang belum siap menghadapi tatanan dunia baru ini. Tambahan lain adalah, dengan hadirnya media online sebagai sarana yang mempermudah manusia sehingga perlu aturan-aturan khusus.4
Selain tranksasi jual-beli, terdapat pula arisan online. Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian. Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan. Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang.
4Mahayoni, Aspek Hukum Penggunaan Sosial Media Sesuai UndangUundang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden, Hlm 16.
Namun, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur "paksa" karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan. 5 Seperti yang di uraikan sebelumya, akibat perkembangan teknologi, maka arisan ini berkembang pula menjadi arisan online, yang para peserta bahkan admin arisan tersebut tidak perlu bertatap muka lagi untuk melakukan transaksi, hanya via m-bankingdan komunikasi via media social.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Namun perjanjian arisan tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya dan di antara para peserta dengan pengurus arisan. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer, Sebagaimana firman allah Allah Swt dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 91 “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah- sumpahmu itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu),Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan as-sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan
5“Pengertian Arisan “ xxx.xxxxxxxxx.xxx//xxxxxx diakses pada 19 Juni 2020 pukul
11.30.
kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi :
زاﻮﺠﻟاﻮﻠﺤﻟﺎﺗﻼﻣﺎﻌﻤﻟاودﻮﻘﻌﻟﺎﯿﻔﻠﺻﻷا
“ Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “ ( Sa’xxxxx Xxxxxxxx xx Xxxxx, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75 )
Xxxx Xxxxxxxx mengatakan di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) : “ Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “
Hal inilah akan menjadi pokok bahasan penulis pada tulisan ini, penulis ingin menelaah bagaimana sebenarnya aturan dalam arisan online menurut Hukum Perdata di Indonesia, karena pada dasarnya ada kaitannya dengan perjanjian.
Arisan Online ini belakangan menjadi populer di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, penulis mengambil judul dari penilitian ini “KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DI ARISAN ONLINEMENURUT HUKUM PERDATA”.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang diatas, maka rumusan masalah yang akan di ajukan pada proposal skripsi ini adalah :
1. Bagaimana kedudukan perjanjian lisan secara Online menurut hukum perdata?
2. Bagaimana kekuatan hukum perjanjianlisan arisan Online menurut hukum perdata?
3. Bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan
Online?
2. Faedah Penulisan
Manfaat dari penulisan ini berupa manfaat teoritis dan praktis yakni :
a. Manfaat Teoritis
1) Menambah ilmu pengetahuan dan sebagai bahan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan maupun kajian ilmu yang berkaitan dengan perjanjian – perjanjian secara lisan maupun Online.
2) Mengetahui perkembangan hukum perjanjian di Indonesia terkhusus yang berkaitan dengan komunikasi dan terknologi yang teruse berkembang mengikuti perkembangan zaman, membuat sadar bahwa perlu adanya update-update hukum layaknya penelitian ini di kemudian hari.
b. Manfaat Praktis
1) Dapat digunakan dan dapat dijadikan refrensi penyelesaian sengketa terkait perjanjian lisan secara Online di arisan, terutama golongan milenial yang menjalankan arisan-arisan Online yang anggotanya kebanyakan adalah para remaja yang masih awam faham hukum, cenderung mudah tertipu owner arisan.
2) Pelaku – pelaku yang akan ataupun yang ingin membuat sebuah perjanjian dengan skema perjanjian lisan dan Online dapat lebih teliti dalam praktik perjanjian itu terutama pada ketentuan- ketentuan yang disepakati secara lisan.
B. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kedudukan perjanjian lisan yang dilakukan secara
Online menurut hukum perdata.
2. Untuk mengetahui kekuatan hukum dari perjanjian lisan arisan Online
menurut hukum perdata.
3. Untuk mengetahui penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan
Online.
C. Definisi Operasional
Definisi operasional atau kerangka konsep adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara definisi-definisi/konsep-konsep khusus yang akan diteliti. Oleh karena itu definisi operasional yang ada pada judul “Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata” ialah :
1. Keabsahan adalah sesuatu yang pasti, keabsahan juga artinya sesuatu yang sah. Dalam hukum keabsahan merupakan kesahan peraturan, dimana suatu peraturan itu telah di sah kan oleh lembaga yang berwenang. Keabsahan juga validasi terhadap pandangan sehingga tidak ada tafsir yang berbeda dari sebuah pandangan.6
6Yan Pramodya Puspa, 2008, Kamus Hukum, Semarang, Aneka Ilmu, hlm. 252.
2. Pejanjian lisan adalah perjanjian yang dilakukan hanya secara lisan tidak ada bukti tertulis dengan penjabaran yang lengkap. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah sebuah perjanjian, maka tidak ditulis diwajibkan dengan bukti tertulis.7
3. Arisan Online adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya namun dari sistem pengumpulan sampai pengundian dilakukan tidak secara langsung, melainkan media elektronik atau internet.8
4. Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Hukum dalam hubungan keluarga melahirkan dua bidang hukum, yaitu hukum tentang orang dan hukum keluarga,sedangkan dalam pergaulan melahirkan hukum benda dan perikatan. Dalam bidang perdata lain ada pula kajian tetang hukum keluarga dan benda yaitu hukum waris.
7Subekti,R.Xxxxxxxxxxxx “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” (Jakarta : PT Xxxxxxx Xxxxxxxx), Hlm. 339
8“Pengertian Arisan “ xxx.xxxxxxxxx.xxx//xxxxxx diakses pada 19 Juni 2020 pukul
12.30.
Sehingga pada kesimpulannya hukum perdata meliputi hukum tentang orang,benda, keluarga, perikatan dan waris9
E. Keaslian Penulisan
Seperti yang kita ketahui, telah banyak penulis-penulis lain telah menulis dan meneliti tentang permasalahan perjanjian. Namun setelah melakukan penelusuran, baik terhadap hasil-hasil peneliti yang sudah ada maupun yang sedang dilakukan, di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), penulis tidak menemukan penelitian yang sama dengan tema dan pokok bahasan yang penulis teliti terkait “Keabsahan Perjanjian Lisan di Arisan Online Menurut Hukum Perdata”.
Skripsi ini adalah asli dan murni gagasan dan pemikiran dari penulis dan belum pernah di pakai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dari beberapa judul penelitian yang pernah diangkat peneliti sebelumnya, ada dua judul yang hampir mendekati sama dengan penelitian dalam penulisan skripsi ini, antara lain:
1. Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, NIM 150200302 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tahun 2015 dengan judul “Analisis Hukum Pelaksanaan Para Pihak Arisan Online Menurut Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk)” Skripsi ini merupakan penelitian normatif empiris yang didasarkan pada suatu
9Sudikno Mertokusumo, 2016, Mengenal Hukum Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka, Hlm. 160.
ketentuan kaidah-kaidah hukum positief dan kenyataan yang terjadi dilapangan sehingga dapat diketahui legalitas hukum dalam prateknya.
2. Restu Wicaksono , NIM 50 2014 499 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Tahun 2014 dengan judul “Akibat Hukum Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016” Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan pengumpulan data dan library research lalu melakukan kesimpulan dan memberikan saran.
Dari kedua skripsi diatas kelihatan mirip dengan penulis, akan tetapi bila melihat skripsi yang pertama, penulis tidak melakukan penelitian secara empiris melainkan deskriptif. Sedangkan pada skripsi yang kedua metode penelitiannya juga berbeda yaitu yuridis normatif.
F. Metode Penelitian
Metode berarti cara atau jalan atau cara kerja untuk memahami atau mawas objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan, metodologi adalah mengkaji bagaimana cara memperoleh dan menyusun pengetahuan yang benar berdasarkan metode ilmiah. 10 Sedangkan penelitian adalah mencari kembali, yang merupakan terjemahan dari bahasa inggris. Research atau To Research.11 Sehingga secara sederhana metode penelitian dapat disimpulkan sebagai cara ilmiah dan sistematis untuk menemukan data baru yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan.
10Ediwarman, 2015. Monograf Metofologi Penelitian Hukum, (Medan: Sofmedia),Hlm.1
11Ibid, Hlm. 3
Berdasarkan penjabaran singkat diatas maka metode penelitian yang dipakaian untuk melengkapi skripsi ini adalah :
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. 12 Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).13
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti, pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif.14Sehingga penelitian ini nantinya dapat memberikan informasi secara lengkap tentang penggunaan perjanjian lisan pada arisan online.
3. Sumber Data
Data yang dipakai pada penulisan skripsi ini adalah data Sekunder yang diperoleh melalui :
12 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 8. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2018), Hlm. 13–14.
13Hardijan Xxxxx, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 , Hlm. 50.
14Xxxxxxxx Xxxxxxxx, op. cit. Hlm. 32.
a. Data yang bersumber dari hukum Islam; yaitu Al-Quran dan Hadist (Sunah Rasul). Data yang bersumber dari Hukum Islam tersebut lazim pula sebagai data Kewahyuan.15
b. Data Sekunder yang bersumber dari :
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan yang terdiri atas aturan – aturan tertulis yang mengkat dan biasanya ditaati oleh masyarakat. Aturan tersebut bisa berupa perundang – undangan maupun peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak yang berwenang. Bahan hukum primer yang di pakai pada skripsi ini adalah :
a) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) Buku 3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrecht.
b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang berkaitan dengan bahan hukum primer yang merupakan olahan pemikiran orang – orang yang telah memahami tentang suatu permasalahan biasanya berasal dari pendapat para ahli, buku, jurnal, internet, karya ilmiah.
3. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukum sekunder maupun bahan hukum primer. Biasanya berisi penjelasan – penjelasan yang berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum.
15Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Group, Halaman
181.
4. Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data pada skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) yang merupakan pengumpulan data – data melalui offline dan online.
a. Offline : yaitu menghimpun data studi kepustakaan (library research) secara langsung dengan mengunjungi toko-toko buku, perpustakaan Sumatera Utara) guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian yang dimaksud.
b. Online : yaitu studi kepustakaan (Library research) yang dilakukan dengan cara searching melalui media internet guna menghimun data skunder yang dibutuhkan dalam penelitian dimaksud.
5. Analisis Data
Analisis data yang dipakai untuk melengkapi skripsi ini adalah dengan analisis data kualitatif, yaitu upaya yang dilalukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasi data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistensiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.16 Jadi penulis akan mencari data-data yang berkaitan dengan penelitian lalu mengumpulkan dan menyusunnya menjadi satu kesatuan yang berujung pada penyelesaian masalah.
16Xxxx X.Xxxxxxxx,Metodologi Penelitian,Hlm. 28
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
X.Xxxxxxan Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan verbintenis. Di berbagai perpustakaan dipergunakan bermacam macam istilah seperti :
- Dalam KUH Perdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis
dan perjanjian untuk overeenkomst.
- Uterecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia menggunakan istilah perutangan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst.17
- Ikhsan dalam bukunya Hukum Perdata jilid I menerjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan. 18 Untuk memahami istilah mengenai perikatan dan perjanjian terdapat
beberapa pendapat para ahli. Adapun pendapat para sarjana adalah:
a. Subekti Xxxberikan pengertian perikatan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
17R. Xxxxxx,2018, Perjanjian dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Apikasi Hukum, Cetakan ke – 4, (Jakarta:Sinargrafika),Hlm.3
18Ibid.
seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. 19
x. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Memberikan pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan peristiwa atau keadaan.Yang mana perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan; dalam bidang hukum keluarga; dalam bidang hukum pribadi. Perikatan yang meliputi beberapa bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.20
Menurut pasal 1313 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berbicara tentang mengikat, berarti mengarah kepada pengikatan. Pengikatan yang lahir karena sebuah perjanjian disebabkan hubungan yang timbul antara dua orang atau lebih.
Perikatan pada awalnya lahir karena perjanjian dan juga karena undang- undang. Perikatan yang lahir karena undang-undang termaktub dalam Pasal 1233 dan 1234 KUH Perdata yaitu perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.21 Ada beberapa perbedaan antara perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir kerena perjanjian.
Perikatan yang lahir karena undang-undang biasanya karena peristiwa tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban seperti aturan-aturan yang telah
19R. Xxxxxx,Op. Cit, Hlm 4
ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan, perikatan yang lahir karena perjanjian itu terjadi atas kehendak sendiri atau kemauan sendiri dan berkaitan dengan kesepakatan-kesepakatan yang melahirkan hak dan kewajiban. Perikatan yang lahir karena perjanjian biasanya tidak menimbulkan paksaan apapun.
Menurut para ahli penjelasan perjanjian yang diletakkan di KUH Perdata tidak memiliki arti yang luas, atau kurang lengkap. Perjanjian yang dijabarkan juga hanya terkait dengan perxxxxxxxx materil yang menyangkut jumlah pada nilai tertentu. Padahal, perjanjian bukan hanya terkait materil tetapi juga banyak perjanjian yang tidak menyebutkan jumlah seperti perjanjian yang melakukan sesuatu,berbuat sesuatu, seperti contoh pada perjanjian kawin, tidak ada materil yang berupa uang disebutkan didalamnya, tapi berbicara soal hak dan kewajiban yang didapat masing masing pihak.
Pakar Hukum Perdata mengungkapkan pengertian perjanjian seperti Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap tidak berjanji melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu. Sedangkan pihak lain berak menuntut perjanjian tersebut.22 Sedangkan menurut M Xxxxx Xxxxxxx,“perjanjian adalah mengandung suatu pengertian yang memberikan sesuatu hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi”.23
Menurut teori klasik, yang dimaksud dengan perjanjian itu adalah suatu perbuatan hukum yang berisi dua (een tweezijdige overeenkomst) yang didasarkan
22Ibid.
atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum, yang meliputi penawaran (Offer,aanbod) dari pihak yang dan penerimaan (accpetance,aanvaarding) dari pihak yang lain. Akan tetapi pandangan klasik itu kiranya kurang tepat. Oleh karena dari pihak yang satu ada penawaran dan dari pihak yang lain ada penerimaan, maka ada dua perbuatan hukum yang masing-masing berisi satu. Dengan demikian, perjanjian tidak merupakan perbuaan hukum, akan tetapi lebih kepada hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum.24
Pada intinya, perjanjian merupakan sebuah kesepakatan dan persetujuan yang terjadi atas kehendak manusia itu sendiri terhadap orang lain, yang intinya didasarkan atas itikad yang baik.
2. Unsur-Unsur Perjanjian
Bedasarkan doktrin yang berkembang dalam ranah hukum, yang disebut perjanjian adalah “perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” sehingga unsur-unsur yang memuat dari defenisi diatas adalah25 :
a. Adanya perbuatan hukum
b. Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang
c. Persesuaian kehendak harus dipublikasikan/dinyatakan
d. Perbuatan hukum terjadi karena kerjasama antara dua orang atau lebih
e. Pernyataan kehendak yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain
24Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. Hlm. 153
f. Kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum
g. Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik
h. Penyesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.
Selain itu tedapat pula unsur-unsur perjanjian yang meliputi26:
a. Adanya hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukumnya adalah berupa hak dan kewajiban.
b. Adanya subjek hukum
Subjek hukum atau subjek van een recht; yaitu “Orang” yang mempunyai hak, manusia ataupun badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. yang mendukung adanya hak dan kewajiban.27
c. Adanya prestasi
Menurut hukum Inggris prestasi adalah mengakui persetujuan yang bukan hanya janji semata mata, untuk itu harus ada perbuatan yang dilakukan kedua belah pihak, bisa terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
Selain dari pada unsur diatas, unsur yang paling terkenal ada 3 (tiga) yakni sebagai berikut:
26Ibid
27Soedjono Xxxxxxxxxxxxx, Op. Cit. Hlm. 128
a. Unsur Esensialia
Unsur Esensialia atau unsur yang mutlak harus ada pada perjanjian, bilamana tidak ada unsur ini maka perjanjian tersebut tidak sah. Untuk adanya perjanjian maka harus ada dua kehendak yang mencapai kata sepakat, tidak perduli apakah kata sepakat tersebut lisan atau tulisan, bahasa isyarat atau dengan cara membisu selagi dia cakap hukum dan mampu membuat perjanjian. Dimaksud cakap hukum adalah yang sudah dewasa, tidak ada penyakit kejiwaan dan mampu membuat perjanjian. 28
Dalam unsur ini juga diperlukan kepastian atas objek tersebut, maksudnya adalah jelas apa yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan ketertian umum, peraturan perundang-undangan serta kesusilaan. Contohnya ialah dalam perjanjian jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga, karena tanpa kesepakatan apa yang diperjualbelikan dan berapa harganya maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu dan jelas yang diperjanjikan.29
b. . Unsur Naturalia
Unsur ini disebut unsur yang lazimnya melekat, maksudnya ialah unsur yang tidak di sebutkan tetapi seperti tersirat. Unsur ini tidak di perjanjikan secara khusus dalam klausula perjanjian, tetapi sudah terbentuk sendiri dengan aturan yang sudah ditetapkan pada peraturan lain. 30 Contohnya, bilamana perjanjian tersebut tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku
28Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. Hlm. 154
29R. Sorerso, Op.Cit. Hlm. 17
30Sudikno Mertokusumo, Op.Cit. Hlm. 54
ketentuan dalam BW bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi tersebut.31
c. Unsur Aksidentalia
Unsur ini disebutkan sebagai unsur yang sangat tegas yang wajib sekali dimuat didalam perjanjian. Unsur ini juga unsur yang sangat mengikat kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa pihak debitur lalai membayar hutangnya, dikenakan denda 2 (dua) persen perbulan keterlambatan, dan apabila debitur lalai membayar selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, barang yang sudah dibeli dapat ditarik kembali oleh kreditor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu perjanjian, yang bukan merupakan unsur esensial dalam perjanjian.32
3. Xxxx – Asas Perjanjian
Suatu aturan atau norma pada hakikatnya mempunyai dasar filosofis serta pijakan asas atau prinsip sebagai rohnya. Merupakan kejanggalan bahkan konyol apabila suatu norma tidak mempunyai dasar filosofis serta pijakan asas atau prinsip dalam konteks operasionalnya. 33 Terkait dengan pengertian “asas” atau “prinsip” yang dalam bahasa Belanda disebut beginsel atau principle (bahasa Inggris) atau dalam bahasa Latin disebut principium (“primus” artinya pertama dan “capare” artinya mengambil atau menangkap).
Secara leksikal berarti sesuatu yang menjadi dasar tumpuan berpikir, bertindak atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan
31R. Xxxxxx, Op.Cit. hlm. 17.
32Ibid.
sebagainya. 34 Asas hukum berfungsi sebagai pondasi yang memberikan arah, tujuan serta penilaian fundamental, mengandung nilai-nilai, dan tuntutan etis.35 Asas-asas dalam hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan masyarakat. Harapan untuk menaati hukum dalam praktik hendaklah berjalan dengan baik.
Sistem hukum perjanjian dibangun berdasarkan asas-asas hukum, dan sistem hukum merupakan asas hukum yang terpadu. Sehingga, pandangan ini menunjukkan bahwa secara substansif asa hukum perjanjian merupakan suatu pikiran mendasar tentang kebenaran (waarheid, truth). Perjanjian yang baik juga memuat rumusan rumusan pasal yang pasti (Lexcerta). Jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous), apalagi sampai multi tafsir.
Untuk mencapai perjanjian yang mengatur hubungan hukum yang jelas maka asas-asas hukum haruslah ada didalam perjanjian tersebut. Di dalam hukum perjanjian terdapat asas yang bersifat general/umum ada pula yang lokakarya. Namun, menurut KUH Perdata dikenal lima macam asas hukum, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas iktikad baik, asas kepribadian.36
a. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
Bila hukum benda sistemnya tertutup, berbeda dengan hukum perjanjian yang sistemnya terbuka. Sistem terbuka maksudnya adalah memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat yang mengadakan perjanjian yang berisi dan bermacam apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan
34 Ibid.
kesusilaan. 37. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi:38 “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapapun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan; dan (4) menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.39
Selain itu kebebasan berkontrak atau Freedom of Contract memiliki ketentuan sebagai berikut :
(a) Memenuhi syarat sebaga suatu kontrak, dan
(b) Tidak dilarang oleh undang-undang, dan
(c) Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan
(d) Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
b. Asas Konsensualisme
Xxxx konsensualisme berasal dari bahasa latin consensus yang artinya sepakat. Hal tersebut artinya bahwa pada dasarnya perjanjian itu timbul karena tercapainya kesepakatan. Xxxx konsensualisme berdasarkan Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa syarat sah nya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dimana asas ini berkaitan dengan kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri menimbulkan kepercayaan. Sehingga perjanjian tersebut tidak akan sah bilamana tidak ada kata “sepakat”. Meskipun perjanjian sudah
37 R. Xxxxxx,Op. Cit. Hlm.16
38 R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx,Op. Cit.Hlm 342
39 Ibid. Hal.2
dibuat sedemikian rupa dan ternyata salah satu pihak tidak sepakat, maka tidak mengikatlah isi perjanjian tersebut.
Jadi dengan adanya kata sepakat, kontrak tersebut pada prinsipnya sudah mengikat dan sudah mempunyai akibat hukum, sehingga mulai saat itu juga sudah timbul hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian pada prinsipnya syarat tertulis tidak diwajibkan untuk suat kontrak. Kontrak lisan pun menurut hukum sah-sah saja. Akan tetapi, terhadap beberapa jenis kontrak diisyaratkan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau bahkan harus dibuat dihadapan pejabat tertentu. Pada intinya, kontrak dibuat bukan hanya sekedar menjadi formalitas saja, tapi harus ada konsensual atau persesuaian kehendak untuk terjadinya kesepakatan bersama.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda disebut juga asas kepastian hukum. Asas ini berkaitan dengan akibat hukum dari perjanjian. Dimana jika suatu saat terjadi sesuatu maka hakim ataupun pihak ketiga harus tunduk pada substansi yang ada pada kontrak atau perjanjian tersebut. Didalam asas ini suatu kontrak juga berlaku seperti Undang-Undang. Asas Pacta Sunt Servanda disebut juga asas daya mengikat kontrak, karena setiap para pihak harus tunduk pada hak dan kewajiban yang ada didalam kontrak tersebut.
Kontrak disebut juga dengan perjanjian, perjanjian didasarkan pada janji. Janji itu mengikat (Pacta Sunt Servanda) sehingga perlu diberikan kekuatan untuk berlakunya. Untuk memberikan kekuatan daya berlaku atau daya mengikat kontrak, maka kontrak yang dibuat secara sah mengikat serta
dikualifikasikan mempunyai kekuatan mengikat setara dengan daya berlaku dan mengikatnya undang-undang. Hal ini juga terdapat pada pasal 1338 ayat
(1) KUHPerdata. Asas ini berawal dari hukum gereja, dimana ada kedua belah pihak yang bersepakat lalu dikuatkan dengan bersumpah, perkembangan asas ini menurut hukum romawi terbagi atas empat tahap, pertama tahap dimana kekuatan mengikat kontrak terhadap penyerahan barang, kedua tahapan mengikat kontrak pada pengucapan,pernyataan dan sumpah, ketiga tahap mengikat kontrak pada bentuk-bentuk yang tertulis seperti buku kredit. Terakhir adalah tahapan dimana kesepakatan para pihak seperti jual beli, sewa menyewa, kerja sama dan sebagainya.40
Pada perkembangannya, asas Pacta Sunt Servanda tidak perlu lagi membuat sumpah, dengan telah ada kata “sepakat” maka mengikatlah perjanjian tersebut kepada pihak pihak yang sepakat. Kekuatan sepakat disini ialah terhadap komponen-komponen yang telah di sepakati terkait hak dan kewajiban para pihak. Kekuatan mengikat kontrak (strekking) ini hanya sebatas para pihak yang membuatnya. Walau pada utamanya hanya mengikat pihak- pihak yang berkontrak, tetapi bisa juga meluas kepada pihak lain beradasar padal 1317 BW:41 “Lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabbila suatu penetapan perjanjian, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji seperti itu.”
40 R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx,Op. Cit.Hlm 339
Terakhir, asas ini juga memuat kepastian hukum, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya mendapatkan perlindungan hukum, apabila terjadi sengketa dalam perjanjian maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang telah disepakati di perjanjian.
d. Xxxx Xxxxxx Xxxx (Good Faith/ Goede Trouw)
Dalam perjanjian, asas itikad baik juga merupakan komponen utama hal ini berdasarkan Pasal 1338 (3) BW menyatakan bahwa: 42 “Perjanjian- perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Itikad baik bukanlah unsur ataupun istilah dalam hukum, akan tetapi itikad baik merupakan suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan. Maksud dari itikad baik adalah bertindak sebagai pribadi yang baik. Itikad baik diartikan sebagai kejujuran seseorang dalam hukum. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Kesulitan dalam mengartikan itikad baik tersebut tidak menjadikan itikad baik sebagai suatu istiah yang asing.
Selain itu menurut M.L. Wery, itikad baik merupakan perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja tapi dengan melihat kepentingan orang lain. Maka perjanjian haruslah dibuat sesuai dengan norma- norma kesusilaan dan mengindahkan kepatutan.
42 R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx,Op. Cit.Hlm 342
Tujuan dari asas itikad baik ini adalah agar tidak adanya niatan buruk dalam membuat perjanjian tersebut yang dapat merugikan mitranya maupun tidak pula merugikan kepentingan umum. Itikad baik tidak hanya di gunakan saat praktik saja tetapi saat membuatnya juga, sehingga dari itikad baik tersebut itulah dapat menentukan isi dari perjanjian tersebut. Secara umum itikad baik dapat dibedakan atas dua :
1. Itikad baik dalam pengertian subyektif, yaitu kejujuran seseorang dalam melakukan perbuatan hukum atau perbuatan dan sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum, misalnya saat membuat perjanjian dibutuhkan kejujuran, tidak menyembunyikan sesuatu.
2. Itikad baik dalam pengertian objektif, yaitu kepatutan seseorang pada praktik pelaksanaan perjanjian, tidak adanya hal hal yang melenceng dari apa yang sudah di janjikan.
Itikad baik juga dibedakan dalam sifatnya yaitu nisbi (relatif-subjektif) dan mutlak (absolut-objektif). Pada itikad baik yang relatif-subjektif, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik yang absolut-objektif atau hal yang sesuai dengan akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran objektif untuk menilai keadaan sekitar perbuatan hukumnya (penilaian tidak memihak menurut norma-norma yang objektif).
Dalam azas itikad baik sebenarnya kesimpulannya ada pada pihak pihak yang berkontrak maupun membuat suatu perjanjian ataupun kesepakatan,
hendaklah tidak ada maksud tujuan jahat yang dapat merugikan orang lain, terutama tipu muslihat dan pula mengakali pihak lain.
e. Asas Kepribadian (Personality)
Di dalam asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan dan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Maksudnya adalah didalam perjanjian tersebut dibuat untuk diri dari pihak-pihak yang membuatnya. Karena hakikatnya orang yang melakukan kesepakatan dengan pihak lain pasti memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Sesuai dengan pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 berbunyi: 43 “pada umumnya tak seorang pun dapat mengikat diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, kecuali untuk dirinya sendiri” Dan pasal 1340 berbunyi:44 “perjanjian-perjanjian hanya berlaku di antara pihak-pihak yang membuatnya”. Asas ini juga menekankan bahwasannya didalam perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang telah membuatnya, sehingga tidak boleh didalam perjanjian membebani pihak ketiga. Pembebanan kepada pihak ketiga bisa dilakukan asal dengan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 1317 KUH Perdata yakni:45“Lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, memuat suatu janji seperti itu.
43 R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx,Op. Cit.Hlm 338
44 Ibid, Hlm 342
45 Ibid, Hlm.339
Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut menyatakan hendak menggunakannya.”Akan tetapi tidak lupa pula diperjelas bahwa di pasal 1318 KUH Perdata bahwa, perjanjian tidak mengatur hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.
4. Jenis dan Bentuk Perjanjian
a. Jenis Perjanjian
Di dalam perjanjian ada banyak jenis-jenisnya yang kita ketahui dan sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu sendiri tergolong ada lima, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, nama dan pengaturan serta tujuan perjanjian.
1) Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Dari namanya, perjanjian ini diuraikan berdasarkan bagaimana para pihak menerima hak dan kewajibannya. Berdasarkan hak dan kewajibannya tersebut perjanjian ini terbagi atas :
a) Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak dan hak pada pihak lain. Perjanjian ini juga menimbukan hanya kewajiban-kewajiban tapi kepada satu pihak. Contohnya adalah perjanjian pinjam pakai.
b) Perjanjian Xxxxxx Xxxxx
Perjanjian ini, hak dan kewajibannya terletak pada kedua belah pihak. Pihak yang telah melakukan kewajibannya juga menuntut haknya. Contohnya adalah perjanjian jual-beli, sewa-menyewa. Akan tetapi perjanjian timbal balik ini
ada yang sempurna dan ada yang tidak sempurna. Perjanjian timbal balik tidak sempurna adalah perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Misalnya si penerima pesan wajib untuk melaksanakan pesan yang dikenakan kepadanya. Apabila pesanan tersebut melibatkan biaya-biaya maka pemberi pesanan tersebut harus membayarnya.
2) Berdasarkan keuntungan
Perjanjian ini digolongkan berdasarkan pihak yang menerima keuntungan dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian ini terbagi atas 2 (dua) :
a. Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keuntungan kepada satu pihak saja, misalnya perjanjian hibah dan perjanjian pinjam pakai.
b. Perjanjian atas Beban
Perjanjian ini terjadi bila mana pihak yang satu menjanjikan kepada pihak lain untuk sesuatu dan pihak lain itu pula menyerahkan sebuah benda tertentu pula.
3) Berdasarkan Nama Dan Pengaturan
Menurut pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi :“semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang diuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Hal ini juga disebut sebagai perjanjian nominaat (bernama) dan innominaat (tidak bernama).
1. Perjanjian Bernama (nominaat)
Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang namanya sudah di sebutkan dalam KUH Perdata. Dimana perjanjian tersebut sudah ada sejak lama dan telah ada sejak Burgelijk Wetboek, sehingga sudah tertera aturan-aturan didalamnya. Contohnya adalah perjanjian jual beli, sewa-menyewa,pinjam pakai, dan lain sebagainya.
2. Perjanjian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak disebutkan pada KUH Perdata. Hal ini disebabkan perjanjian tersebut tumbuh dan berkembang di masyarakat mengikuti kebutuhan masyarakat. Manusia adalah makhluk yang dinamis sehingga membutuhkan penyesuaian konsep perjanjian yang dibutuhkan. Walau perjanjian ini tidak disebutkan di KUH Perdata namun perjanjian ini wajib tunduk pada Buku III KUH Perdata. Sehingga pihak-pihak yang ada diperjanjian tersebut tidak hanya mengikat pada aturan yang ada di perjanjian tersebut namun juga harus tunduk pada KUH Perdata.
3. Perjanjian Campuran
Berdasarkan nama perjanjian yang terakhir adalah perjanjian campuran. Perjanjian campuran ini di dalamnya terdiri dari berbagai unsur perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam KUH Perdata maupun KUHD (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang).
b. Bentuk Perjanjian
1) Perjanjian Tertulis
Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sebagaimana terjabar ada tiga bentuk perjanjian tertulis yaitu 46:
a) Perjanjian dibawah tangan, yakni perjanjian yang ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan saja tidak mengikat pihak ketiga
b) Perjanjian dengan saksi notaris, fungsi notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum. jika suatu saat ada pihak yang menyangkal maka dari itu pihak tersebut harus membuktikannya
c) Perjanjian dibuat dihadapan notaris dalam bentuk akta notariel, jenis ini adalah alat bukti yang sempurna.
2) Perjanjian Lisan
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan, yang hanya mengandalkan kesepakatan para pihak. Perjanjian secara lisan banyak terjadi dalam pergaulan masyarakat sederhana, serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja ditoko, dipasar- pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Perjanjian lisan menjadi selesai dengan dilakukan penyerahan dan penerimaan suatu barang.47
46Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak (Jakarta : Sinar Grafika, 2018) Hlm. 43
B. Tinjauan Umum Arisan Online
1. Pengertian Arisan Online
Arisan Online berasal dari kata arisan dan Online, arisan artinya adalah himpunan orang yang mengumpulkan uang secara teratur dalam priode tertentu. Sedangkan Online memiliki arti sebagai saat kita terubung dengan internet atau dunia maya. Baik itu akun sosial media maupun akun-akun lain yang terhubung dengan internet. Sehingga arisan Online adalah arisan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan uang-uang secara teratur dalam priode tertentu secara Online. Perbedaan arisan biasa dan arisan Online adalah mulai dari menghimpun sampai transaksi membayar iuran dilakukan secara Online atau melalui internet tanpa harus bertatap muka.
Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara Online atau melalui media sosial. Dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Dengan adanya pelaksanaan arisan Online ini tentu akan sangat mempermudah kegiatan lainnya. Arisan onlne ini sangat banyak diminati dikalangan usia.48
Sistematika dalam arisan adalah menghimpun uang iuran yang telah disepakati bersama di awal oleh seluruh anggota lalu menentukan urutan dalam penarikan uang bila sudah tanggal jatuh tempo. Penentuan siapa yang akan
48Riawan. X., & Xxxxxxxxxxx. I.M, 2015, Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia, Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Hlm. 8
menjadi penerima tarikan adalah berdasarkan kesepakatan bersama juga, apakah dengan sistem kocok nomor di awal, atau di tentukan sesuai kebutuhan. Kocok nomor yang dimaksud adalah melakukan undian saat bertemu, bila dilakukan Online maka dilakukan pengundian secara Online menggunakan website atau aplikasi yang tersedia.
Arisan beroperasi diluar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggotanya diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan. R. Setiawan, menyatakan bahwa:“Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan, kepatutan dan kesusilaan didalam masyarakat”.
Suatu hubungan dalam kehidupan masyarakat terdapat hubungan- hubungan yang sulit dinilai dengan uang, sebagai contoh ; cacat mental atau fisik akibat perbuatan seseorang. Apabila hal tersebut tidak diperhatikan oleh hukum, maka akan menimbulkan ketidakadilan sehingga menyebabkan terganggunya kehidupan bermasyarakat. Indonesia memiliki lembaga-lembaga penting didalamnya, melalui lembaga tersebut telah membentuk berbagai macam ketentuan hukum tertulis yang diberlakukan secara umum ke seluruh masyarakat Indonesia, sehingga ada peraturan atau hukum yang mengatur kegiatan dan hubungan antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Di Indonesia arisan Online belakangan ini menjadi sangat-sangat populer, hal ini terjadi karena kemudahan berkomunikasi antar para pihak tanpa harus bertatap muka, lain halnya arisan yang tidak dilakukan secara Online, biasanya pihak yang narik maka berkewajiban untuk membuat acara arisan untuk jadwal tarikan selanjutnya.
2. Pihak-Pihak Dalam Arisan Online.
Didalam setiap transaksi baik dilakukan secara Online ataupun tidak pasti ada pihak-pihak yang terlibat. Dalam arisan Online pihak yang terlibat adalah :
A. Admin Arisan
Admin arisan adalah orang yang bertindak mengatur dan mengelola jalannya arisan. Admin arisan biasanya telah ditentukan di awal oleh hasil kesepakatan, atau admin arisan biasanya sebagai owner yang membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang serta menjadi pemegang kas arisan. Dalam kesepakatan tertentu admin arisan biasanya juga mendapat fee sebagai jasanya mengelola arisan.
B. Peserta Arisan
Peserta arisan merupakan anggota dalam arisan yang ikut sepakat dari segala ketentuan jalannya arisan yang tertuang dalam sebuah perjanjian baik lisan ataupun tulisan.
C. Bank
Bank adalah sebagai pihak penghimpunan dana anggota-anggota arisan, tempat menyimpan uang dana arisan dan sarana tempat transaksi segala arisan.
Bank sebagai bukti arisan telah berjalan dibayar atau tidak, sehingga dalam arisan
Online, kaitannya dengan bank begitu erat.
D. Internet
Tidak akan terjadi suatu arisan Online bilamana tidak ada internet, dengan internet himpunan orang-orang tersebut terjadi tanpa harus bertatap muka, bisa melalui platform pesan elektronik seperti, whatsapp,line, dan lain sebagainya.
3. Jenis-Jenis Arisan Online
Seiring berubahnya waktu dari masa kemasa, kebutuhan arisan Online ini terus menerus berkembang sehingga melahirkan berbagai macam jenis arisan Online. Diantaranya adalah :
1. Arisan uang
Arisan uang adalah arisan yang arisan yang paling populer, karena arisan uang adalah yang iurannya adalah uang dan saat tarikan juga mendapatkan uang tanpa harus disubsitusikan kepada benda lain. Arisan uang terbagi atas :
a) Arisan Biasa
Arisan biasa adalah arisan yang iurannya telah di sepakati di awal dan jadwal tarikannya serta nama orang yang akan narik sudah di tentukan. Arisan biasa sebenarnya, secara tidak langsung adalah menggunakan sistem bila penarik terakhir memberikan pinjaman uanngnya kepada setiap penarik awal, dan para orang yang sudah narik sebenarnya memiliki hutang kepada yang beum narik. Bisa dikatakan arisan inni adalah arisan hutang tanpa bunga.
b) Arisan Tembak
Arisan tembak adalah arisan yang belum ditentukan siapa yang akan narik, biasanya arisan tembak ini memiliki admin sebagai pemegang uang dan penanggung jawab siapa yang tidak bayar maka admin wajib menalangi dahulu. Dan orang yang narik biasanya yang lebih membutuhkan uang terlebih dahulu.
c) Arisan Sistem Menurun
Arisan menurun adalah arisan yang tidak sama iuran tiap anggotanya, biasanya untuk anggota yang pertama narik memiliki iuaran yang lebih tinggi sedangkan yang belakangan narik mmemiliki iuran yang lebih rendah, akan tetapi semua jumlah tarikan sama mau diawal atau di akhir. Sehingga sangat menguntukan bila memilih narik di akhir, dan sangat merugikan bila memilih narik di awal namun diawal beruntung di waktu.
d) Arisan Online
Arisan Online adalah arisan yang dilakukan tanpa tatap muka, dilakukan secara Online, dengan melakukan via sosial media, biasanya arisan Online ini sangat berisiko karena banyak anggota nya orang yang belum pernah dijumpai.
2. Arisan barang
Arisan barang adalah arisan yang iurannya berupa uang lalu, saat narik tarikannya adalah berupa barang yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, arisan handphone, si A ingin memiliki handphone merek Sony, lalu si A mengikuti arisan dan menyepakati iurannya. Saat si A narik maka handphone tersebut adalah milik si A.
3. Arisan spiritual
Arisan spiritual adalah arisan yang iurannya berupa uang namun perolehannya bukan berupa barang ataupun uang, tetapi bisa berupa hal hal yang tidak berwujud misalnya, jalan-jalan, umroh dan lain sebagainya.
C. Hak dan Kewajiban Pihak Dalam Arisan Online
Arisan Online melibatkan banyak para pihak sehingga tercipta hubungan hukum di dalamnya. Didalam hubungan hukum ada namanya hak dan kewajiban. Keduanya adalah hal yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam perjanjian hal ini termasuk sebagai prestasi. Prestasi sebagai apa yang diperjanjikan, apa tentang berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Sehingga pada arisan Online, hak dan kewajiban yang harus didapat dan dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban Admin arisan
Admin merupakan orang yang mengelola arisan, dalam sebuah arisan admin bukan hanya mengelola, bisa saja dia sebagai pemilik arisan tersebut. maksud pemilik disini adalah dia memegang banyak arisan bahkan dia banyak menghimpun orang orang agar mengikuti arisan. Kewajiban dari admin arisan adalah mengelola arisan tersebut. Mulai dari membuat list sampai menghimpun dana hingga menalangi bila mana ada yang tidak bayar, semua masalah dan sengketa di arisan merupakan tanggung jawab admin. Sedangkan hak yang diperolehnya adalah, biasanya admin mendapatkan fee dari jasanya, dan biasanya
juga dia mendapatkan urutan penarikan pertama kali sejak dimulai arisan. Namun ada juga yang memberikan fasilitas admin bebas biaya iuran dan mendapatkan jumlah tarikan yang sama dengan peserta lain.
2. Hak dan Kewajiban peserta arisan
Peserta arisan merupakan anggota yang dikumpulkan untuk melakukan iuran pada jumlah dan tanggal yang ditetapkan. Peserta arisan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus didapat dan di penuhi. Kewajiban peserta arisan adalah membayar apa yang telah di sepakati. Membayar denda arisan bila terlembat, membayar fee admin serta membayar iuran arisan.
Peserta juga diwajibkan untuk membayar iuran tersebut tepat waktu sesuai tanggal yang sudah di sepakati. Peserta arisan juga berwajib mengikuti seluruh aturan-aturan yang ada di arisan.
Selain kewajiban, hak yang bisa diperoleh peserta arisan adalah mendapatkan tarikan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, soal apakah semua peserta sudah bayar atau tidak itu adalah tugas admin untuk mengatasinya, seperti menalanginya terlebih dahulu agar hak peserta arisan terpenuhi tepat waktu.
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kedudukan Perjanjian Lisan Secara Online Menurut Hukum Perdata
Pada dasarnya perjanjian dengan konsep arisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di buku III bab II tentang perikatan-perikatan terhadap suatu aturan dan ketentuan-ketentuan kontrak. Diatur pula pada Bab V sampai dengan Bab XVIII diatur mengenai asas hukum dan norma hukum perikatan ataupun perjanjian yang memiliki karakteristik lebih atau biasa dikenal dengan perjanjian bernama.49
Selain perjanjian bernama, ada pula perjanjian tidak bernama. Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang belum ada diatur didalam KUHPerdata maupun KUHD. Perjanjian ini dibentuk karena adanya asas kebebasan berkontrak yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak dan bebas mengadakan perjanjian apapun dan dengan siapapun. Perjanjian tidak bernama sebenarnya juga diatur pada Pasal 1319 KUHPerdata yang mendefinisikan semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.
Hukum perjanjian di Indonesia sejatinya masih menggunakan peraturan colonial belanda dimana di dalamnya menjelaskan sifat terbuka pada perjanjian
49Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx,“Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK)”, Jurnal Private Law Nomor 2, Desember 2016.
39
(open system) yang artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disamping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luarKUH Perdata. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”.
Perlu di ketahui arisan Online menganut system perjanjian lisan yang para pihaknya tidak menuliskan perjanjian tersebut pada selembar kertas, perjanjian pada arisan Online hanya berlandaskan kesepakatan bersama antar anggota dengan menaruh rasa kepercayaan. Artinya, hal ini juga telah memenuhi syarat sah dalam membuat perjanjian Adapun syarat sah perjanjian antara lain berupa:50
1. Adanya Kesepakatan kedua belah pihak
Kesepakatan merupakan kerelaan dari para pihak dalam melaksanakaan kewajiban dan menerima hak yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama. Sepakat juga berarti kedua belah pihak dalam suatu perjanjian mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri, dan kemauan itu harus dinyatakan dengan tegas dan secara diam. Sepakat juga merupakan tawar menawar yang terjadi, bila sang penawar menawarkan dan yang ditawarkan menerima tawaran maka telah terjadilah kesepakatan, dengan kata lain adalah adanya persesuaian kehendak diantara kedua belah pihak.
50Lidya Puspita & Xxxxxxx Xxxxxx, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjauh dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
Dimana kesepakatan itu sendiri adalah hal yang sulit dirumuskan kapan kata sepakat itu terjadi, untuk itu menurut Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata persesuaian pernyataan kehendak adalah berupa :51
a. Bahasa yang lengkap dan ditulis
b. Bahasa yang sempurna secara lisan
c. Bahasa yang kurang sempurna, sepanjang dapat dimengerti dengan jelas oleh pihak lawannya
d. Bahasa isyarat sepanjang dapat diterima oleh pihak lawannya
e. Diam atau membisu, tetapi asal dipahami pihak lawannya,
Biasanya yang paling banyak dilakukan adalah dengan bahasa yang sempurna secara lisan dan tertulis, sebab perjanjian tertulis memiliki poin plus karena memiliki kepastian hukum sebagai alat bukti di kemudian hari bila terjadi sengketa.
Dalam perjanjian lisan di arisan Online, bagian yang merupakan adanya kesepakatan adalah saat perjanjian terjadi diantara pihak-pihak yang bersangkutan, kesepakatan itu berupa soal siapakah urutan tarikan/japo dalam arisan, iuran dan system bagaimana yang telah disepakati, serta biaya administrasi, denda juga metode pembayaran seperti apa yang sama sama di setujui oleh kelompok atau anggota arisan.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Kecakapan merupakan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Berbicara soal kecakapan artinya, cakap atau layak untuk membuat suatu
51Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2019 ) Hlm. 33
perjanjian. Kecakapan seseorang ditentukan berdasarkan undang-undang, yakni orang yang sudah dewasa berusia lebih dari 21 tahun ataupun yang sudah menikah, hal ini dicetuskan dalam Pasal 330 KUH Perdata : “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
Akan tetapi kecakapan tidak serta merta tentang usia kedewasaan. Kecakapan juga kaitannya dengan kelayakan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum, apakah seseorang itu faham atas akibat hukum dari tindakannya. Selain itu kecakapan juga soal kewenangan. Kewenangan yang dimaksud adalah kapasitas seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Bilamana telah terpenuhi umur dewasa menurut hukum, serta kelayakan untuk melakukan perbuatan hukum akan tetapi dia tidak memiliki kewenangan maka ia tidak berhak dalam menandatangani ataupun menyetujui suatu perjanjian ataupun kontrak. Apabila dia lakukan, padahal ia tidak mempunyai kewenangan, maka jelaslah kontrak tersebut tidak sah.
Kecakapan pada arisan Online ditandai bukan hanya sekedar dengan dewasa atau lebih dari satu tahun, karena marak terjadi arisan Online di laksanakan oleh orang-orang dibawah umur 21 tahun karena dilihat dari generasi milenial yang sering melakukan transaksi Online dan kebanyakan adalah remaja, karena hal tersebut bukan berarti tidak cakap hukum, akan tetapi selagi kedua belah pihak saling memahami maksud dan tujuan serta sadar hak dan kewajiban yang di bebani maka, sudah cukup untuk menjadi pihak yang cakap dalam membuat perjanjian.
3. Adanya Objek
Adanya objek adalah adanya sesuatu yang diperjanjikan atau bahasa belandanya ialah Onderwerp van de Overeenkomst. Menurut Pasal 1333 KUH Perdata perjanjian haruslah terdapat objek yang diperjanjikan. Objek tersebut bisa berupa barang atau benda serta prestasi. Prestasi yang dimaksud adalah sesuatu yang hendak dicapai. Ada tiga bentuk prestasi yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Bilamana tidak memiliki objek dalam bentuk barang atau benda, maka objek perjanjian dalam bentuk prestasi berupa penjelasan tentang hak dan kewajiban yang disepakati.
Hak dan kewajiban yang disepakati tersebut juga harus jelas dan rinci, sehingga dapat menjadi suatu objek perjanjian. Jika tidak ada sesuatu yang diperjanjikan maka tidak adalah objek perjanjian tersebut, sehingga berakibat batal demi hukum (vanrechtwegenitig) dan perjanjian tersebut pun dianggap tidak pernah ada.
Objek perjanjian yang dimaksud di dalam perjanjian arisan online adalah hak dan kewajiban para anggota, mulai dari arisan seperti apa yang akan di jalani semisal, arisan barang, arisan uang. Selanjutnya kewajiban yang dipenuhi seperti kewajiban dalam membayar iuran arisan, tenggang waktu atau jatuh tempo.
4. Adanya Kausa Yang Halal
Syarat sah perjanjian yang terakhir adalah adanya kausa yang halal atau sebab yang halal. Menurut Pasal 1335 yang berbunyi : “ suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang tidaklah mempunyai kekuatan.”
Secara jelas bahwa bahwa suatu perjanjian mempunyai tujuan tertentu. Halal yang terdapat didalam KUH Perdata tidak dijelaskan. Akan tetapi menurut Xxxxx 1337 KUH Perdata terdapat larangan dalam membuat perjanjian apabila perjanjian tersebut memiliki sebab yang :
a. Bertentangan dengan undang-undang
b. Bertentangan dengan kesusilaan
c. Bertentangan dengan ketertiban umum.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu sebab yang halal adalah suatu yang tidak dilarang di Pasal 1337 KUH Perdata. Bilamana suatu perjanjian telah bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum maka perjanjian tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta dianggap tidak pernah ada dan pada akhirnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Klausula halal yang dimaksud dalam perjanjian lisan di arisan online adalah arisan tersebut harusnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, misalnya arisan online dalam bentuk barang, barang yang dijadikan objek arisan bukan barang yang bertentangan dengan undang-undang. Seperti, narkotika dan obat-obatan terlarang.
Bila mengacu pada unsur-unsur perjanjian, perjanjian lisan pada arisan online juga telah memenuhi unsur-unsur yang telah dijabarkan yaitu, adanya hubungan hukum, adanya subjek hukum, adanya prestasi.
Pertama adalah adanya hubungan hukum. Hubungan hukum yang dimaksud dalam perjanjian lisan arisan online di dasari dengan kata sepakat, saat kata sepakat telah diucapkan maka otomatis terjadilah hubungan hukum antara
owner atau admin arisan dan seluruh anggota yang telah di himpun. Selanjutnya adalah unsur adanya subjek hukum. Subjek hukum ialah orang yang berhak melakukan hak dan kewajiban.
Pada arisan online, subjek hukumnya terdiri dari admin dan anggota. Admin merupakan orang yang mengatur jalannya arisan tersebut. Admin arisan biasanya dipilih oleh anggota. Kewajibannya menjalankan arisan seperti mengumpulkan anggota arisan, menghimpun dana saat sudah jatuh tempo dan bertanggung jawab atas jalannya arisan. Hak yang di miliki oleh admin arisan, biasanya menerima uang atau imbalan yang dia dapat di awal sebagai ganti atas tanggung jawabnya.
Subjek hukum lainnya yang ada di arisan online tersebut adalah anggota. Walaupun arisan online hanya melalui media elektronik dan tidak pernah bertatap muka antar anggota, tetapi sudah terjadi hubungan hukum yang dilandaskan dari kesepakatan, untuk itu orang yang melakukan perbuatan hukum maka tetap disebut subjek hukum, dalam hukum perjanjian subjek hukum terbagi atas 3 yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian, para ahli waris dari pihak yang mengadakan perjanjian, serta pihak ketiga. Maka dari itu telah terpenuhilah unsur perjanjian yang kedua mengenai subjek hukum.
Unsur yang ketiga adalah adanya prestasi. Prestasi bisa jadi berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu prestasi dalam perjanjian terbagi atas melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. Pada perjanjian lisan arisan online yang dimaksud melakukan sesuatu adalah melakukan tanggung jawab sebagai anggota dan tanggung jawab sebagai admin.
Diantara ketiga unsur diatas, yang paling terkenal pula adalah unsur esensialia, naturalia, dan acidentalia. Unsur esensialia atau mutlak dalam perjanjian ialah hal hal yang perlu ditekankan dengan jelas, siapa-siapa sajakah yang ikut dalam arisan tersebut, berapa biaya arisan tersebut, tanggal berapa saja jatuh tempo arisan tersebut, denda-denda seperti apa yang ada didalam arisan tersebut, sistem arisan yang bagaimanakah yang diikuti, arisan menurun atau arisan barang dan berbagai jenis arisan lainnya. Dalam unsur ini harus dijelaskan secara jelas dan terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar anggota.
Setelah unsur esensialia lalu ada unsur naturalia, seperti Namanya unsur naturalia adalah unsur yang natural atau tersirat walau sebenarnya tidak disebutkan. Dalam perjanjian arisan, unsur naturalia yang dimaksud adalah seperti metode pembayaran yang semuanya via transfer bank, dimana tidak disebutkan dalam kesepakatan bahwasannya ada beban biaya admin antar bank semisal berbeda bank dan harus dibayar dan ditanggung oleh pengirim secara otomatis, tanpa ada pemotongan biaya transfer.
Yang terakhir adalah unsur aksidentalia, unsur ini berupa unsur yang wajib disebutkan didalam perjanjian, dalam perjanjian arisan online maka haruslah disebutkan mengenai denda, uang admin dan jatuh tempo pembayaran.
Dari yang dijabarkan diatas, dapat kita pahami bahwa perjanjian lisan yang dilakukan di arisan online merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang belum ada keterangannya disebutkan didalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak dan ketika melihat kepada syarat sah dari perjanjian maka perjanjian
lisan yang ada di arisan online tersebut merupakan perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum, seperti apa yang disebutkan pada Pasal 1320 KUH Perdata bahwa sahnya perjanjian tidak harus tertulis. Maka dari itu, Perjanjian lisan dalam arisan online disebut sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian serta unsur unsur yang telah disebutkan diatas.
B. Kekuatan Hukum Perjanjian Arisan Online Menurut Hukum Perdata
Dalam hukum positief di Indonesia, perjanjian telah diatur di buku III KUHPerdata tentang perikatan. Perikatan di hasilkan oleh perxxxxxxx. Sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.52
Seperti yang di uraikan sebelumnya, arisan merupakan perikatan yang lahir karena perjanjian yang dilandaskan oleh kata sepakat diantara para pihak. Sehingga untuk menemukan kekuatan hukum di dalam perjanjian tersebut haruslah ada ketentuan yang jelas dan tegas untuk membangun kepastian yang formal bahwasanya dalam pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian atau perikatan tersebut tunduk dengan niat baik dan konsekuen.
Pada umumnya memang kontrak tidak ada bentuk khusus harus tertulis maupun lisan sebab keduanya bisa dijadikan alat bukti bila terjadi sengketa ataupun perselisihan. Arisan merupakan perjanjian yang bersifat komersil karena di dalamnya ada terdapat nilai uang tertentu atau jumlah barang tertentu dalam
52Irwansyah xxxxx dkk,2018 “Profesi Xxxxxxx dan Pejabat Pembuat Akta Tanah”,
(Jakarta: Mitra Wacana Media), Hlm.16
periode waktu tertentu sehingga di dalamnya rentan terjadi hal-hal yang menimbulkan perselisihan.
Beberapa dapat menjadi kekuatan hukum terhadap perjanjian suatu perbuatan dimana suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Pidana yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Bila mengkaitkan pada kekuatan hukum, sebenarnya di dalam ketentuan hukum perjanjian, perikatan yang lahir di perjanjian arisan telah memenuhi unsur- unsur syarat sah dan azas perjanjian. Perjanjian secara lisan banyak terjadi di kehidupan bermasyarakat, serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja di toko, di pasar-pasar untuk kebutuhan sehari-hari, hutang-piutang dengan sahabat, dan lain-lain. Bisa dikatakan bahwa perjanjian lisan sering dijumpai dalam perjanjian yang sederhana, dalam artian perjanjian yang tidak rumit hubungan hukumnya dan juga tidak menimbulkan kerugian besar bagi para pihak jika terjadi.53
53Xxxxx XXxxx, Loc Cit. Hlm 114
Ada 4 (empat) teori pembuktian menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx yaitu ;
a. Negatif Wettelijk Bewijs Theorie. Teori ini menganut alat-alat pembuktian yang diakui undang-undang yang syah dan dibawa kedepan hakim namun tidak memperoleh keyakinan hakim maka dari itu alat bukti tersebut tidak dapat diterima walau telah sesuai dengan undang-undang. b. Positief Wettelijk Bewijsleer/Bewijs Theorie. Alat bukti ini adalah alat bukti yang cukup membuktikan alat bukti yang diperlukan undang-undang tanpa harus ada keyakinan hakim. c.Conviction In Time (Bloot Gemoedelijkke Overtuiging).Alat bukti yang semata mata hanya membutuhkan keyakinan hakim, tidak butuh alat bukti lain sesuai dengan undang-undang. d. Conviction Raissonnee (Beredeneerde Overtuiging). Teori ini adalah teori pembuktian dengan keyakinan hakim tapi harus diesertakan alasan dan dibutuhkan alat bukti walaupun alat bukti tersebut diluar undang-undang.
Dari penjelasan di atas dapat di telah bahwa ada dua model pembuktian yaitu negatif wettelijk bewijsleer dimaksudkan bahwa dari pemeriksaan sidang pengadilan harus dapat diperoleh cukup alat-alat pembuktian yang sah diakui undang-undang dan harus ada keyakinan hakim terhadap kebenaran pendirian pihak-pihak dalam proses. Jadi unsur keyakinan hakim dan unsur cukup bukti lah yang menjadi dasar ajaran pembuktian negatif, yang berarti bahwa dengan alat- alat pembuktian yang diakui sah oleh undang-undang saja belum cukup akan tetapi masih harus dilengkapi dengan keyakinan Hakim.
Sedangkan pada Positief Wettelijk Bewijsleer pembuktiannya semata-mata hanya didasarkan kepada alat-alat pembuktian yang sah dan di akui oleh undang-
undang saja, berarti ajaran ini mendalilkan bahwa hakim dalam memutuskan kesalahan terdakwa hanya berdasarkan pada alat-alat pembuktian belaka. Dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formal yaitu kebenaran berdasarkan anggapan dari para pihak berperkara. Hukum acara perdata bersifat positief yaitu hakim memutus perkara semata mata berdasarkan hal-hal yang dianggap benar oleh pihak-pihak yang berperkara dan berdasarkan bukti-bukti yang dibawa mereka itu didalam sidang pengadilan. Menurut Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dalam hukum acara perdata terdiri atas bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan bukti sumpah.
Bukti tertulis atau bukti surat dalam suatu perjanjian keberadaanya adalah penting karena dalam proses pembuktian alat bukti yang digunakan adalah alat bukti surat. Karena hakikatnya adalah hubungan keperdataan suatu surat ataupun akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian. Untuk itu dalam perkara-perkara perdata teori pembuktian positief adalah yang paling sering digunakan. Perjanjian lisan hakikatnya tidak ada bukti tertulis, akan tetapi masih bisa dibuktikan dengan adanya saksi. Saksi yang menyaksikan perjanjian lisan tersebut bisa menguatkan dalil adanya suatu perjanjian.54
Akan tetapi, saksi di hukum acara perdata tidaklah bisa satu saja, sesuai dengan prinsip unus testis nullus testis (Pasal 1905 KUHPerdata) maksudnya adalah seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya, sehingga minimal saksi yang diajukan minimal 2 orang saksi. Apabila dalam perjanjian
54Lidya Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxx, Loc Cit.Hlm. 8
lisan arisan hanya terdapat satu orang saksi, bukan berarti perjanjian tersebut tidak sah. Perjanjian tersebut tetap sah dimata hukum karena sesuai dengan syarat sah perjanjian yang ada, namun yang menjadi masalah adalah bilamana terjadi perselisihan dan sengketa maka untuk mencapai kekuatan hukum harus disertai saksi lebih dari dua dengan alasan yang kuat.
Arisan online melibatkan media elektronik sebagai alat jalannya arisan, sehingga keterlibatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai landasan kekuatan hukum juga berkaitan. Dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yakni Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Pasal 5 menyebutkan bahwa :
1. Mengenai adanya informasi elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Mengenai informasi elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik harus sesuai dengan aturan dan ketentuan UU.
4. Mengacu pada aturan/ketentuan terhadap informasi elektronik seperti pada ayat (1) tidak berlaku untuk peruntukan seperti :
a. Di mana surat menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. Di mana surat beserta dokumennya menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.55
Berdasarkan penjabaran UU ITE diatas, jelaslah agar perjanjian di arisan online mempunyai kekuatan hukum, maka setidaknya ada bukti bukti yang harus dilampirkan bilamana perjanjian itu berjalan. Sebagai pendukung misalnya hasil cetak atau screenshoot bahwasannya para anggota dalam arisan telah menyatakan kata sepakat ataupun setuju dengan ketentuan-ketentuan pada arisan. Ditambah lagi, hasil cetak dari pembuktian-pembuktian pembayaran yang telah dilakukan.
Jika ditinjau dari kitab undang-undang Perdata khususnya tentang perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian makan perjanjian lisan di arisan online sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu ; adanya kata sepakat dari peserta arisan online, adanya kecakapan untuk bertindak hukum melakukan arisan online, selanjutnya kegiatan arisan adalah menjadi objek dalam arisan online tersebut, dan kegiatan itu tidak dilarang oleh UU. Dengan demikian maka kesepakatan perjanjian lisan di arisan online yang sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum bagi para peserta di dalam arisan online tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “ Kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”.
55Lidya Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxx, Loc Cit.Hlm.10
C. Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Arisan Secara Online.
Wanprestasi adalah kebalikan dari prestasi. Prestasi yang ada didalam hukum kontrak berupa pelaksanaan dari apa yang telah disepakati, jelasnya adalah saat membuat kontrak masing masing pihak telah setuju apapun ketentuan yang ada didalam kontrak tersebut, pelaksanaan ketentuan maupun terms dan conditions inilah disebut sebagai prestasi. Sedangkan wanprestasi merupakan lawan dari prestasi, yakni tidak adanya pelaksanaan dari apa yang sudah disepakati ataupun pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang telah diperjanjikan.
Prestasi yang dimaksud di dalam arisan online berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah mengikatkan dirinya pada arisan. Hak dan kewajiban lahir dikarenakan kesepakatan yang telah di buat, hal inilah yang disebut prestasi. Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, di mana satu pihak adalah pihak yang wajib memberikan prestasi (debitur) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditur).
Terkadang suatu kewajiban itu seringlah dilanggar hanya karena menginginkan haknya untuk terpenuhi terlebih dahulu tanpa mengingat apakah kewajibannya sendiri telah dijalankan, padahal apa yang menjadi suatu kewajiban manusia pribadi, persekutuan ataupun badan hukum merupakan suatu hak yang dapat diperoleh oleh pihak lain. Jika individu atau badan hukum hanya mengingat haknya saja maka dapat merugikan pihak lainyang berhubungan dengan manusia pribadi, persekutuan ataupun badan hukum tersebut. Dalam masyarakat Indonesia
sendiri masih ditemukan subyek hukum yang mementingkan haknya saja tanpa menjalankan kewajiban.Subyek hukum tersebutdapat melakukan pelanggaran dalam bentuk wanprestasi terhadap pihak lain atau melakukan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi tersebut terjadi akibat adanya salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya baik karena disengaja ataupun tidak karena ketidakjelasan terhadap aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan, tidak heran apabila manusia pribadi, persekutuan ataupun badan hukum ingin cepat mendapatkan sesuatu secara instan atau cepat dengan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pihak lain yang seharusnya dilaksanakan atau dijalankan.
Tindakan wanprestasi merupakan tindakan yang merugikan salah satu pihak, sehingga perlu adanya ganti rugi. Dalam tindakan wanprestasi dapat terjadi karena kesengajaan, kelalaian maupun tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian). namun didalam hukum kontrak tidak memerlukan apakah kelalaian dilakukan sengaja atau tidak, sebab akibat hukumnya tetap sama yaitu ganti rugi. Menurut Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ada tiga bentuk dari wanprestasi yaitu pertama, debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan; kedua, debitur terlambat memenuhi perikatan; dan ketiga, debitur keliru dan tidak pantas memenuhi perikatan.56
Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUHPerdata mengisyaratkan bahwa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah hak dan kewajiban atau prestasi dari setiap masing-masing pihak, bahwasanya pihak-pihak yang berjanji
56Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2015 Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku III, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx) Hlm. 23
memiliki hak dan kewajiban akibat dari perjanjian yang mereka buat. Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, di mana satu pihak adalah pihak yang wajib memberikan prestasi (debitur) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditur). Subekti mengemukakan bahwa “perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau lebih, dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.57
Orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu kesepakatan (perikatan) dapat digolongkan menjadi empat kategori yakni:
- Kreditur sama sekali tidak melaksanakan isi kesepakatan;
- Kesepakatan tersebut dilaksanakanakan tetapi melenceng dari isi kesepakatan;
- Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu;
- Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati.
Pada umumnya wanprestasi baru ada ketika ada pernyataan lalai (in mora stelling; ingebereke stelling) dari pihak kreditur kepada debitur.Pihak kreditur pada permasalahan ini adalah orang yang harusnya menerima uang dalam arisan dan pihak debitur pada arisan online ialah orang yang harusnya memberi uang.
Penyataan lalai diungkapkan sebelum menyatakan wanprestasi. Jadi, pernyataan lalai ini hadir sebagai peringatan kepada debitur untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan tenggang waktu atau diberikan waktu untuk melaksan akan
57R. Subekti,2014 Hukum Perjanjian, (Jakarta:Intermasa) hal.14
kewajibannya sebelum dinyatakan wanprestasi.Pernyataan lalai ini pada dasarnya bertujuan menetapkan tenggang waktu (yang wajar) kepada debitur untuk memenuhi prestasinya dengan sanksi tanggung gugat atas kerugian yang dialami kreditor.
Pada arisan online bila pemegang arisan maupun anggota arisan dinyatakan lalai itu artinya salah satu pihak yang wanprestasi diberikan tenggang waktu. Misalnya, salah satu anggota belum membayar kewajibannya untu kitu admin arisan menyatakan dia telah lalai, sehingga anggota yang lalai tersebut diberikan tenggang waktu untuk membayar iurannya dengan cara memperpanjang waktu dan menetapkan denda yang telah di tetapkan.
Selain pernyataan lalai adapula sommatie yaitu peringatan atau pernyataan tertulis secara resmi dari kreditur kepada debitur melalui Pengadilan Negeri. Somasi ini dilakukan minimal tiga kali oleh kreditor atau jurusita apabila tidak di indahkanya, maka kreditur berhak membawa kepengadilan lalu setelah itu pengadilan lah yang menentukan apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Dengan adanya wanprestasi pihak yang dirugikan dapat mempunyai hak gugat dalam upaya penegakan hak kontraktualnya, sebagaimana yang diatu Pasal 1267 BW yang menyatakan bahwa “ pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi kontrak, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Setelah dinyatakan wanprestasi maka akan menimbulkan akibat hukum. akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum yang ditimbulkan bilamana telah dinyatakan wanprestasi ada 4 (empat) macam yaitu :
a. Ganti rugi
b. Pembatalan perjanjian
c. Peralihan resiko kepada debitur sejak terjadinya wanprestasi
d. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim.
a. Ganti rugi
Menurut Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah di tentukan”
Dalam undang-undang ketentuan ganti rugi telah diatur apa saja yang menjadi ketentuan ganti rugi. Ketentuan tersebut berisi batasan apa saja yang bisa dituntut sebagai ganti rugi. Dengan demikian seseorang yang telah lalai masih dilindungi oleh undang-undang agar terhindar dari kesewenangan yang dilakukan kreditur.58
58Dermina Xxxxxxxxx, Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perspektif KitabUndang-Undang Hukum Perdata (BW),Jurnal Al-Maqasid Vol. 3 No. 1 Edisi Januari – Juni 2017, Hlm. 8
Batasan yang dimaksud dalam undang-undang adalah Pasal 1249 KUH Perdata berbunyi : “ Jika dalam suatu perikatan, si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka pihak yang lain tidak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang dari pada jumlah tersebut”.
Dari pasal diatas artinya, apa yang sudah di tentukan sebagai ganti rugi maka itulah yang harus dibayar tidak boleh dikurangi ataupun dilebihkan. Apabila ganti rugi tidak di sebutkan di dalam perjanjian, maka besarnya ganti rugi ini harus ditentukan berdasarkan kerugian yang benar-benar telah terjadi, atau dapat diduga sedemikian rupa sehingga keadaan kekayaan dari si berpiutang harus sama seperti seandainya si berpiutang memenuhi kewajibannya. Kerugian yang jumlahnya melampaui batas-batas yang dapat diduga tidak boleh ditimpakan kepada debitur.
Kreditur harus mampu pula membuktikannya di depan pengadilan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi dan dapat membuktikan jumlah dari kerugian tersebut. Namun kembali lagi kepada isi dari perjanjian,biasanya didalam kontrak sudah ditetapkan soal ketetapan ganti rugi secara pasti, dan pula terdapat klausula-klausula tidak bisa dilaksanakannya perjanjian karena “force majure” yang membebaskan pihak untuk melakukan prestasi.59
b. Pembatalan perjanjian
Pembatalan yang dimaksudkan disini bukan pembatalan perjanjian yang dikarenakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Akan tetapi sebagai sanksi dari
59Subekti, Op. Cit. , Hlm.49
pihak kreditur kepada pihak debitur yang telah wanprestasi. Karena dalam perjanjian timbal balik, hak dan kewajiban suatu pihak selalu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain, yang dalam hukum Romawi sebagai suatu asas yang menyatakan apabila suatu pihak dalam perjanjian timbal balik tidak memenuhi kewajibannya maka pihak lain pun tidak perlu memenuhi kewajibannya.
Pembatalan perjanjian dilakukan bertujuan untuk mengembalikan kedua belah pihak ke keadaan sebelum terjadinya perjanjian, semisal sebelumnya sudah ada penerimaan sesuatu dari pihak lain, baik itu berupa barang, uang dan lain sebagainnya pokoknya harus dikembalikan dan perjanjian itu di tiadakan.
Pada Pasal 1226 KUH Perdata ada tiga hal syarat untuk terlaksanakannya pembatalan perjanjian yaitu :
1. Adanya persetujuan timbal balik.
2. Adanya wanprestasi.
3. Adanya putusan hakim.
Sebelum kreditur menuntut pembatalan, maka harus ada terguran sebagaimana diatur Pasal 1238 KUH Perdata. Namun, setelah itu wanprestasi tidak terjadi begitu saja, harus ada putusan hakim yang menyatakan perjanjian tersebut batal. Bila mana tidak dimintakan kepada hakim pembatalan perjanjian maka perjanjian tersebut masih mengikat secara hukum, dan bila hakim sudah menyatakan batal perjanjian tersebut maka tidak adalagi kewajiban dari para pihak untuk prestasi. Tidak ada hubungan hukum antar para pihak, bila sebelum pembatalan telah terjadiprestasi oleh salah satu pihak, maka pihak lain dapat
meminta untuk mengembalikannya. Sehingga bisa dimintakan kepada hakim pembatalan perjanjian beserta ganti rugi akibat wanprestasi yang dibuat pihak lain itu.
c. Peralihan resiko sejak terjadinya wanprestasi
Peralihan resiko dapat digambarkan sebagai berikut: Menurut Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka resiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli meskipun barangnya belum diserahkan.“Kalau si penjual itu belum terlambat menyerahkan barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko tadi dari si pembeli kepada si penjual, jadi dengan lalainya si penjual, resiko itu beralih kepada dia“. Menurut pasal di atas resiko atas barang yang diperjanjikan dijual, sejak ditutupnya perjanjian jual beli dibebankan kepada si pembeli. Kalau si penjual terlambat menyerahkan maka ia telah melakukan wanprestasi. Dapat disimpulkan dalam perjanjian timbal balik, apabila terjdi keadaan memaksa, sehingga suatu pihak tidak memenuhi prestasi, maka resiko adalah atas tanggungan si pemilik, merupakan suatu keadilan dan pantas apabila pihak lain dibebaskan dari kewajibannya untuk menyerahkan suatu barang.
d. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim.
Pada umumnya, biaya perkara selalu di bebankan kepada pihak yang kalah, untuk itu dalam gugatan wanprestasi, pastilah pihak yang wanprestasi akan kalah dan wajib membayar biaya perkara. Namun bila dia merasa tidak wanprestasi haruslah dia membuktikannya didepan hakim. Pembebanan biaya ini terjadi hanya jika hakim telah memutuskan.
Pada praktiknya, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi kepengadilan atau melalui jalur litigasi, yang terjadi di masyarakat ada yang menyelesaikannya dengan cara non litigasi terlebih dahulu seperti melakukan negosiasi ataupun mediasi.
Pada praktiknya di arisan online biasanya sebelum pihak yang dirugikan melakukan somasi, biasanya para anggota arisan melakukan negosiasi ataupun mediasi terlebih dahulu. Karena umumnya himpunan orang-orang yang melakukan arisan secara online juga biasanya kumpulan dari teman sejawat ataupun teman sepergaulan. Sehingga, langkah awal bilamana terjadi perselisihan biasanya dilakukan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga, yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Berbeda dengan arbitrase, keputusan arbiter atau majelis arbitrase harus ditaati oleh para pihak, layaknya keputusan pengadilan. Sedangkan mediasi, tidak terdapat kewajiban dari masing-masing pihak untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator.Walau biasanya mediasi dilakukan di pengadilan, tidak jarang juga para pelaku arisan melakukan mediasi diluar pengadilan terlebih dahulu sebelum kepengadilan.
Selanjutnya ialah melakukan negosiasi. Negosiasi berasal dari bahasa Inggris, negotiation yang artinya perundingan. Dalam bahasa sehari-hari negosiasi sepadan dengan istilah berunding, bermusyawarah atau bermufakat. Jika kedua cara tersebut tidak menemukan hasil yang baik, barulah pihak yang dirugikan biasanya mengajukan gugatan wanprestasi dengan syarat mengajukan
somasi terlebih dahulu. Pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan somasi adalah tergantung dari pokok permasalahan dan dasar kesepakatan yang sudah di setujui.
Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberiwewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.60
Semua ketentuan tanggung jawab kembali kepada kesepakatan yang telah di tentukan pada perjanjian. Prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbul kan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Namun, dibeberapa kasus arisan peserta yang tidak membayarkan kewajibannya, maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh sebagian peserta arisan yang tidak membayarkan/memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
60Xxxxx Xxxxxxxxx, “KasusArisan Online”,xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxXxxx?xxx0000xxxxxxx pada 16 Oktober 2020 jam 00.01
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Pergantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Akibat hukum lainya adalah pembatalan perjanjian. Menurut penulis, dalam kasus arisan online kurang efektif meminta pembatalan perjanjian oleh hakim. Pembatalan perjanjian bias diajukan dengan landasan wanprestasi, akan tetapi pembatalan perjanjian tujuannya adalah membatalkan pengikatan yang ada diperjanjian tersebut sehingga para pihak yang melakukan perjanjian tidak terikat lagi satu sama lain, dengan kata lain kembali ke awal saat sebelum terjadinya perjanjian, yakni belum memiliki hubungan hukum apa-apa. Menurut penulis hal ini tidak bias dilaksanakan pada perjanjian arisan apalagi secara online, karena pada dasarnya jika dipertengahan jalan telah dimulai arisan tersebut dan ada macet, tidak mungkin arisan dengan nomor urut yang awal mau mengembalikan uang tarikan atau uang japo. Namun, semua keputusan bila melalui sitem litigasi adalah menjadi keputusan hakim. Jadi, bukan tidak mungkin bias upaya hukum ini berjalan.
Untuk itu, munculah akibat hukum selanjutnya yang memungkinkan digunakan pada arisan. Yaitu, peralihan resiko. Peralihan resiko adalah peralihan kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata. Jika dalam arisan para pihak memilih upaya
hukum untuk peralihan resiko itu artinya adalah semua resiko akan dibebankan kepada pihak debitur. Semisal, arisan dibuat untuk 10 (sepuluh) nomor tarikan, dan telah berjalan 5 tarikan. Pada nomor tarikan ke-5 nomor 7 tidak mampu membayar arisan lagi. Sehingga nanti, saat dia melakukan tarikan selanjutnya maka dia tidak perlu menerima uang tarikan Sebagian member yang dia tidak bayar sebagai peralihan resiko. Sehingga, resiko yang iya dapat ialah dia hanya mendapatkan jumlah uang sesuai nomor yang dia bayar saja.
Upaya hukum yang terakhir ialah pembayaran biaya perkara di muka hakim. Dalam perkara perdata, yang menanggung biaya perkara biasanya adalah pihak yang telah terbukti wanprestasi dimuka hakim. Sehingga segala kewajibannya selain ganti rugi juga menanggung beban biaya perkara.
Lantas, apakah bisa Tindakan wanprestasi ini dialihkan menjadi tindak pidana? Jawabannya adalah tergantung pada terpenuhi tidak unsur-unsur penipuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:61 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
61Xxxxx Xxxxxxxx, “ApakahWanprestasidapatmenjaditindakpidanapenipuan?”xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/ detail/ulasan/lt4df06353199b8/apakah-kasus-wanprestasi-bisa-dilaporkan-jadi-penipuan-/. Diakses pada 16 Oktober 2020 pukul 07.53
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan
adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delikpenipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh sipelaku delik untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
Untuk pidana penggelapan juga sama, bilamana arisan online akan dibawah kerana hukum pidana maka, harus terpenuhi terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana penggelapan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipat gandakan menjadi paling banyak Rp 900 ribu.
R. Xxxxxxx dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :
1. Barang siapa (ada pelaku);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Mengenai makna dari “memiliki” dalam unsur ke-3 pasal tersebut, mengutip dari pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 130/Pid.B/2013/PN.Smd., bahwa “memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang tersebut, dalam hal ini berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu.
Dengan demikian, perbuatan owner yang meminjamkan uang arisan online kepada temannya, padahal seharusnya dibagikan kepada member, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, dapat melaporkan owner tersebut kepada pihak Kepolisian.62
Sehingga penyelesaian pada perselisihan wanprestasi pada arisan online adalah dengan melihat kembali kepada kesepakatan apa yang telah disepakati di awal apakah seluruh kegiatan arisan dipertanggungjawabkan oleh admin arisan sebagai penanggung jawab bilamana arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk pengadilan untuk menyelesaikannya. Semua adalah tergantung dari kesepakatan di awal. Adapun contohnya ialah, terdapat sebuah grup yang berisikan 37 orang dengan nama grup “Arisan Get 9 Jt/10 Hari” yang memiliki ketentuanya itu adanya denda bagi anggota yang membatalkan Arisan di tengahjalan, bukan hanya denda namun uang yang telah di setorkan sebelumnya akan hangus dan diharuskan untuk mencari penggantinya. Anggota juga harus bayar tepat waktu dengan batas transfer jam 5 Sore di setiap jadwal yang telah ditentukan, jika sudah lewat jadwal yang ditentukan namun belum mentransfernya maka dikenakan denda 20 Ribu per hari. Meskipun secara lisan tapi hal tersebut merupakan dasar dari terjadinya sebuah perjanjian. Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak menyebutkan secara khusus bentuk
62Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, “Langkah Hukum Jika Uang ArisanOnlineTakDikembalikan”.xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xxxxxx/xx0x0x00000x0 7a/langkah-hukum-jika-uang-arisan-online-tak-dikembalikan/diakses pada 16 Oktober 2020 pukul
08.09 Wib
perjanjian, akan tetapi bila sudah terpenuhi seluruh syarat sahnya maka sah dan mengikatlah seperti undang-undang yang berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Termasuk bila di dalam arisan tersebut ditemukan unsur-unsur pidana, semua juga kembali lagi kepada kesepakatan yang telah dibuat diawal. Terlebih juga dibutuhkan pula alat bukti bilamana arisan tersebut dilakukan secara online, maka harus memilki bukti yang sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku. Jika tidak ada bukti maka mengajukan saksi minimal dua orang.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan pembahasan penelitian ini bab demi bab, pada bagian akhir Skripsi ini penulis membuat kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang telah ditetapkan pada bagian awal Skripsi ini, yaitu :
1. Menurut hukum perdata, kedudukan perjanjian lisan yang terjadi dalam arisan online adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak yang
membuatnya. Hal ini didasarkan oleh Azas kebebasan berkontrak. Bahwasannya kontrak dibuat boleh dengan bagaimanapun bentuknya, mau tertulis dan tidak tertulis. Sepanjang kedua pihak yang membuat perjanjian sama-sama sepakat dan isi dari perjanjian yang akan dibuat tidak sama sekali bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di masyarakat. Selain itu pula, perjanjian lisan yang terjadi di arisan online juga termasuk sebagai kontrak innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang bentuk dan jenisnya tidak disebutkan di Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Kekuatan hukum perjanjian lisan di arisan online adalah sah dan mengikat.
Artinya perjanjian lisan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi bila terjadi perselisihan antara para pihak maka perjanjian tersebut haruslah memiliki bukti yang kuat, seperti dalam pembuktian acara perdata
69
3. Penyelesaian pada perselisihan wanprestasi pada arisan online adalah dengan melihat kembali kepada kesepakatan apa yang telah disepakati di awal apakah seluruh kegiatan arisan dipertanggungjawabkan oleh admin
xxxxxx sebagai penanggung jawab bilamana arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk pengadilan untuk menyelesaikannya.
B. Saran
Dari hasil penelitian diatas, ada beberapa kritikan atau masukan dari penulis dalam penulisan skripsi ini agar dapat menjadi masukan positief kedepannya, yaitu:
1. Maraknya arisan online di media sosial yang banyak target pasarnya adalah kaum milenial yang berusia remaja, haruslah berhati-hati dan harusnya diberi edukasi-edukasi maraknya penipuan melalui transaksi online. Mengingat arisan online ini adalah yang bersifat komersil karena menghimpun dana masyarakat.
2. Xxxxxxxx mengikuti arisan online, pada dasarnya haruslah jelas penyelenggara dan anggota arisannya. Dengan memiliki identitas yang lengkap. Selain itu haruslah menggunakan bukti-bukti yang kuat bilamana suatu saat terjadi perselisihan sehingga hal tersebut dapat lebih mudah di buktikan.
3. Ada baiknya, apabila arisan online tersebut dilakukan secara elektronik dan via social media tidak ada salahnya membuatnya secara tertulis hak dan kewajiban serta penetapan denda maupun upaya hukum yang dilakukan bila terjadi wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2019. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku III, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2015. Sistem Hukum Benda Nasional Bandung: PT Alumni.
Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta : Rajagrafindo Persada..
Ediwarman. 2015. Monograf Metofologi Penelitian Hukum, Medan: Sofmedia. X.X, Xxxxx. 2015. Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar
Grafika
Xxxxx, Xxxxxxxxx, dkk. 2018. “Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jakarta: Mitra Wacana Media
M Xxxxx, Xxxxxxx. 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni.
R. Subekti. 2019. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Xxxxxxxx, Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx. 2018. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja Grafindo Xxxxxxx,
Xxxxxxx, R. 2018. Perjanjian dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Apikasi Hukum. Jakarta:Sinargrafika.
72
B. Jurnal
Xxxxxx,Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK)”, Jurnal Private Law Nomor 2, Desember 2016.
Xxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxx, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjauh dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
Mahayoni.Aspek Hukum Penggunaan Sosial Media Sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden, Hlm 16.
C. Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
73
D. Internet
Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx Aurelia “Langkah Hukum Jika Uang Arisan Online TakDikembalikan”.xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xxxxxx/xx0x0 a01577f37a/langkah-hukum-jika-uang-arisan-online-tak- dikembalikan/diakses pada 16 Oktober 2020 pukul 08.09 Wib
Xxxxxxxxx, Xxxxx “Kasus Arisan Online”, xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxXxxx?xxx0000 diakses pada 16 Oktober 2020 jam 00.01
74