MEMORANDUM KERJA SAMA ANTARA
MEMORANDUM KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH JEPANG DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KERANGKA DASAR UNTUK
PENGOPERASIAN YANG TEPAT DARI SISTEM TERKAIT SUMBER DAYA MANUSIA ASING DENGAN STATUS RESIDENSI
UNTUK
“PEKERJA BERKETERAMPILAN SPESIFIK”
Pemerintah Jepang (selanjutnya disebut dengan “PJ”) dan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut dengan “PRI”) memiliki kesamaan pandangan untuk meningkatkan keuntungan bersama melalui kerja sama antara kedua negara dalam pengiriman dan penerimaan pekerja berketerampilan spesifik dari Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di masing-masing negara. Berdasarkan pada kesamaan pandangan ini, PJ dan PRI (selanjutnya secara bersama-sama disebut dengan “Kedua Pemerintah”) telah memutuskan untuk bekerja sama dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1. Tujuan
Tujuan dari Memorandum Kerja Sama (selanjutnya disebut dengan “MKS”) ini adalah untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik dengan cara membentuk kerangka dasar untuk kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik demi memastikan pelaksanaan yang tepat dari sistem untuk mengirimkan dan menerima mereka.
2. Definisi
Untuk tujuan dari MKS ini, yang dimaksud dengan:
(1) “Sistem” adalah sistem pengiriman dan penerimaan pekerja berketerampilan spesifik sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di Jepang;
(2) “pekerja berketerampilan spesifik” (selanjutnya disebut dengan “PBS”) adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu serta telah diberikan status residensi untuk “Pekerja Berketerampilan Spesifik” oleh PJ;
(3) “calon PBS” adalah Warga Negara Indonesia yang berniat untuk bekerja di Jepang dengan memperoleh status residensi untuk “Pekerja Berketerampilan Spesifik”;
(4) “organisasi penerima” (selanjutnya disebut dengan “OP”) adalah organisasi pemerintah atau swasta di Jepang yang berniat untuk membuat kontrak kerja dengan para PBS;
(5) “organisasi pendukung terdaftar” adalah organisasi yang diberikan mandat berdasarkan kontrak untuk melaksanakan seluruh rencana pendukung yang tepat bagi PBS dan terdaftar pada Komisioner Badan Layanan Imigrasi Jepang;
(6) “SISKOTKLN” adalah sistem terkomputerisasi dalam jaringan untuk layanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dioperasikan oleh PRI;
(7) “IPKOL” adalah sistem informasi pasar buruh terkomputerisasi dalam jaringan di Indonesia; dan
(8) “Designated Activities” adalah status residensi (izin kerja) yang akan diberikan pada warga negara asing tertentu yang berencana untuk mengubah statusnya menjadi “Pekerja Berketerampilan Spesifik (i)” akan diberikan, bersama dengan penetapan status residensi untuk “Pekerja Berketerampilan Spesifik” untuk sementara waktu, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di Jepang.
3. Titik Kontak
Untuk dapat melaksanakan kerjasama yang efektif di bawah MKS, Kedua Pemerintah akan menetapkan titik-titik kontak berikut:
(1) Untuk Jepang:
Divisi Pengelolaan Residensi, Departemen Pengelolaan dan Dukungan Residensi, Badan Layanan Imigrasi
(2) Untuk Indonesia:
Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri serta Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
4. Pelaksanaan
Untuk pelaksanaan MKS:
(1) Kerjasama dibawah MKS ini akan dilaksanakan dalam kerangka hukum dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
(2) Otoritas berwenang dari PJ adalah Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan serta Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.
(3) Otoritas berwenang dari PRI adalah Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
5. Kerahasiaan
Masing-masing Pemerintah tidak akan mengungkap informasi rahasia, yaitu informasi yang ditetapkan sebagai informasi rahasia, dan yang diperoleh dari Pemerintah yang lain melalui kegiatan kerja sama dan berbagi informasi dalam rangka MKS, tanpa persetujuan tertulis dari Pemerintah yang lain.’
6. Kerangka Dasar untuk kemitraan informasi
(1) Berbagi Informasi
Kedua Pemerintah akan segera berbagi informasi yang penting atau berguna untuk memastikan kelancaran dan kelayakan dari pengiriman dan penerimaan PBS serta untuk menyelesaikan permasalahan dari pengiriman dan penerimaan PBS serta residensi mereka di Jepang.
(2) Konsultasi untuk mengkoreksi permasalahan dan persoalan-persoalan lain
Kedua Pemerintah akan berkonsultasi secara berkala atau dari waktu ke waktu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan di nomor 1 dari MKS, dan akan menjalankan upaya untuk mengkoreksi permasalahan yang memerlukan perbaikan demi pengoperasian yang tepat dari Sistem. Subjek utama dari konsultasi adalah sebagai berikut:
(a) Persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perubahan kebijakan dari kedua negara yang menyangkut Sistem;
(b) Persoalan yang berkaitan dengan memastikan kelayakan Sistem;
(c) Persoalan yang berkaitan dengan upaya korektif terhadap berbagai pemeriksaan mengenai pengiriman dan penerimaan PBS dan terhadap OP yang tidak layak di Jepang, atau organisasi yang terlibat dalam mendukung sumber daya manusia asing dengan
status residensi untuk “Pekerja Berketerampilan Spesifik (i)” (dalam artian dukungan untuk kehidupan kerja, kehidupan sehari-hari dan kehidupan sosial mereka untuk memungkinkan para PBS dengan “Pekerja Berketerampilan Spesifik (i)” terlibat dalam kegiatan di bawah status residensi mereka secara stabil dan lancar);
(d) Persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan yang tepat dari uji keterampilan dan tes untuk mengukur kemahiran berbahasa Jepang dari para PBS;
(e) Persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan residensi PBS di Jepang; dan
(f) Persoalan yang berkaitan dengan pengoperasian yang layak dari Sistem dan sistem terkait lainnya di kedua negara yang berkenaan dengan imigrasi atau buruh selain dari persoalan yang dideskripsikan dari huruf (a) sampai (e) di atas.
7. Komitmen PJ
PJ akan melaksanakan komitmen-komitmen berikut sehubungan dengan penerimaan PBS dari Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan di Jepang;
(1) Memberitahukan kepada PRI mengenai adanya perintah perbaikan (termasuk hasil penyelidikan yang menjadi basis dari perintah perbaikan tersebut) terhadap OP ketika perintah tersebut dikeluarkan serta membagi daftar organisasi pendukung terdaftar kepada PRI;
(2) Memberitahukan pada OP untuk mendaftar di IPKOL guna mengakses fitur untuk mempublikasikan lowongan pekerjaan dan menerima basis data calon PBS di Indonesia;
(3) Memberitahukan pada OP untuk mengkinikan proses perekrutan calon PBS di Indonesia melalui IPKOL;
(4) Memberitahukan pada OP bahwa calon PBS yang saat ini tinggal di Jepang akan diminta menerima rekomendasi untuk mengubah status residensinya dari Misi Indonesia di Jepang;
(5) Memastikan bahwa visa kerja hanya dapat dikeluarkan oleh Misi Jepang di Indonesia setelah calon PBS di Indonesia memperoleh Sertifikat Kelayakan dan nomor ID SISKOTKLN yang dikeluarkan PRI;
(6) Memastikan bahwa status residensi “Designated Activities” akan dikeluarkan untuk calon PBS yang telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis (ii) atau (iii) di Jepang dan mendaftar ke OP yang sama serta akan mengerjakan jenis pekerjaan yang sama, bersamaan dengan proses transisi mereka menjadi PBS sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di Jepang;
(7) Memastikan bahwa OP melaksanakan orientasi pra-kedatangan untuk calon PBS sebelum tiba di Jepang;
(8) Memastikan bahwa OP melaksanakan orientasi pasca-kedatangan untuk PBS begitu mereka tiba di Jepang;
(9) Menyediakan informasi yang diperlukan ketika menerima pertanyaan dari PRI sehubungan dengan penerimaan PBS dari Indonesia; dan
(10) Mendorong OP untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna menjamin kelancaran pemberangkatan setelah calon PBS berhenti
tinggal sebagai “Designated Activities” sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Jepang.
8. Komitmen PRI
PRI akan melaksanakan komitmen-komitmen berikut sehubungan dengan pengiriman PBS dari Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan di Indonesia:
(1) Memverifikasi lowongan pekerjaan yang disediakan para OP melalui IPKOL;
(2) Mempublikasikan lowongan pekerjaan yang sudah terverifikasi melalui IPKOL;
(3) Menyediakan basis data calon PBS melalui IPKOL;
(4) Mempublikasikan di situs IPKOL, informasi mengenai proses perekrutan yang tepat termasuk metode untuk mengakses fitur untuk mempublikasikan lowongan pekerjaan dan menerima basis data calon PBS.
(5) Memberitahukan calon PBS untuk mengkinikan status persiapan mereka sebagai persyaratan untuk mendapat sertifikat kelayakan di IPKOL. Persyaratan tersebut terdiri dari tes untuk mengukur kemahiran berbahasa Jepang, uji keterampilan dan pemeriksaan kesehatan;
(6) Mempublikasikan di Indonesia, informasi mengenai perintah perbaikan dari PJ terhadap OP;
(7) Mempublikasikan di Indonesia, daftar organisasi pendukung terdaftar yang telah disiapkan oleh PJ;
(8) Memastikan bahwa seluruh calon PBS terpilih yang saat ini mengajukan permohonan visa dan PBS yang telah tinggal di Jepang sudah terdaftar di SISKOTKLN;
(9) Melaksanakan orientasi pra-pemberangkatan untuk calon PBS terpilih di Indonesia; dan
(10) Menyediakan informasi yang diperlukan ketika mendapat pertanyaan dari PJ sehubungan dengan pengiriman PBS dari Indonesia.
(11) Menerbitkan rekomendasi untuk mengubah status residensi bagi calon BPS yang saat ini tinggal di Jepang.
9. Uji Keterampilan dan Tes Bahasa
(1) PJ (termasuk kementerian yang bertugas untuk menerima PBS di bagian 9 ini) akan melaksanakan dengan tepat, uji keterampilan dan tes untuk mengukur kemahiran berbahasa Jepang dari para PBS.
(2) PRI akan mendukung, bilamana memungkinkan, uji keterampilan dan tes untuk mengukur kemahiran berbahasa Jepang dari PBS yang dilaksanakan di Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangannya yang berlaku di Indonesia.
(3) Kedua Pemerintah akan berbagi informasi mengenai joki ujian, pemalsuan atau pengubahan dokumen yang menyatakan kelulusan ujian dan tes atau perbuatan curang lainnya, ketika diketahui.
(4) Calon PBS, kecuali yang telah berhasil menyelesaikan “Pelatihan Magang Teknis (ii),” akan diminta untuk memenuhi kedua persyaratan berikut sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di Jepang:
(a) Harus dibuktikan melalui pemeriksaan atau evaluasi bahwa pelamar harus memiliki keterampilan yang memerlukan pengetahuan atau pengalaman yang cukup banyak yang diperlukan untuk pekerjaan yang dilamar oleh pelamar, yang mana harus dapat dibuktikan lewat pemeriksaan atau metode evaluasi lainnya; dan
(b) Harus dibuktikan melalui pemeriksaan atau evaluasi bahwa pelamar harus memiliki kemahiran berbahasa Jepang yang mumpuni untuk tinggal di Jepang dan kemahiran berbahasa Jepang yang mumpuni untuk pekerjaan yang dilamar oleh pelamar, yang mana harus dapat dibuktikan lewat pemeriksaan atau metode evaluasi lainnya
10. Peninjauan Kembali
Kedua Pemerintah akan bertemu sesering yang diperlukan dan setidaknya
1 (satu) kali dalam setahun untuk meninjau kembali MKS dan pelaksanaannya.Tempat dan waktu untuk pertemuan akan diputuskan oleh Kedua Pemerintah. Dalam hal pertemuan tidak dapat dilaksanakan, pertukarang dokumen akan dibuat sebagai pengganti pertemuan tersebut.
11. Penyelesaian perselisihan
Kedua Pemerintah akan berkonsultasi dengan satu sama lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bawah MKS ini atau persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaannya, serta akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat dan dengan bekerja sama erat.
12. Permulaan, Perubahan, Durasi dan Pengakhiran
(1) MKS akan dimulai pada tanggal penandatanganannya. Durasi MKS adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang melalui persetujuan tertulis lewat jalur diplomatis.
(2) Konten dari MKS ini dapat diubah atau ditambah seperlunya lewat persetujuan tertulis dari Kedua Pemerintah dan akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari MKS.
(3) Masing-masing Pemerintah dapat mengakhiri MKS kapanpun dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah yang lain. Tanggal pengakhiran adalah 60 (enam puluh) hari setelah tanggal yang diberitahukan oleh Pemerintah yang memberi tahu.
(4) Status proyek berjalan atau kerja sama setelah pengakhiran MKS akan diputuskan oleh Kedua Pemerintah.
Demikianlah, kami yang bertanda tangan di bawah ini, dengan mandat dari masing-masing Pemerintah kami, telah menandatangani MKS ini.
Dibuat dalam rangkap tiga di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 dalam bahasa Inggris, Indonesia dan Jepang, masing-masing memiliki signifikansi yang sama. Dalam hal terjadi pertentangan dalam penafsiran, teks Bahasa Inggris yang akan berlaku.
Untuk Pemerintah Jepang | Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Xxxxxxxx Xxxxx Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh | X. Xxxxx Xxxxxxx Menteri Ketenagakerjaan |