KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS PEMBUKAAN REKENING INVESTOR
KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS PEMBUKAAN REKENING INVESTOR
Ketentuan dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “KSK Rekening Investor”) adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan Rekening Investor di PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Bank”) yang dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir KSK Rekening Investor ini oleh Nasabah (selanjutnya disebut “Nasabah”).
Dengan ditandatanganinya KSK Rekening Investor ini, Nasabah menyatakan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening pada Bank. Adapun isi ketentuan dari KSK Rekening Investor ini adalah sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBUKAAN REKENING INVESTOR
1.1 INFORMASI & SPESIMEN NASABAH
1.1.1 Pembukaan Rekening Investor oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada :
a) Memiliki dana minimum yang ditetapkan Bank.
b) Memiliki Sub Rekening Efek di C-BES.
c) Memiliki Single Investor Identification (SID) di AKses.
d) Menyerahkan dokumen-dokumen lain sebagaimana terlampir dan dokumen atau informasi-informasi lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank.
Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Investor atau Bank Kustodian, dan Nasabah dengan ini menyata- kan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening Investor adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru. Xxxxxxx juga menjamin bahwa yang menandatangani KSK Rekening Investor berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Investor hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Investor disetujui oleh Bank.
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.
Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
1.1.2 Pembukaan Rekening Investor dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam KSK Rekening Investor ini.
1.1.3 Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak valid, tanpa adanya kewajiban dari Bank untuk mengemukakan alasannya.
1.2 KETENTUAN REKENING INVESTOR
1.2.1 Rekening Investor dapat berupa rekening tabungan atau rekening giro, dengan ketentuan bahwa rekening tabungan hanya khusus berlaku bagi Nasabah perorangan dan Rekening giro hanya khusus berlaku bagi Nasabah badan usaha atau individu yang sudah memiliki NPWP.
1.2.2 Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Xxxxxxx dan tidak menerbitkan cek/bilyet giro sebagai media penarikan dana atas rekening giro.
1.2.3. Rekening Investor dapat berasal dari konversi atas rekening tabungan atau rekening giro yang sudah dimiliki oleh Nasabah. Dalam hal Rekening Investor berasal dari konversi rekening tabungan atau rekening giro, setelah dikonversi menjadi Rekening Investor akan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam KSK Rekening Investor ini.
Dengan menandatangani KSK Rekening Investor ini, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa dengan dilakukannya konversi rekening sebagaimana dimaksud dalam sub pasal ini tidak terdapat cek dan atau bilyet giro dan atau media penarikan dana lain yang masih belum ditarik dan atau belum dipenuhi kewajibannya dan segera mengembalikannya ke Bank jika ada.
Namun demikian, Bank diberi kuasa untuk mendebit Rekening Investor dan menggunakan dana tersebut untuk membayar/memenuhi kewajiban yang timbul akibat penarikan dana melalui cek dan atau BG dan atau media penarikan lain yang belum dipenuhi kewajibannya.
1.3 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Investor, keluhan/pengaduan hanya dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
KUASA KEPADA PERUSAHAAN EFEK ATAU BANK KUSTODIAN
Nasabah dengan ini memberikan Kuasa kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk dan atas nama Nasabah untuk:
1. Membuka dan/atau mengurus pembukaan Rekening Investor atas nama Nasabah pada Bank yang digunakan khusus untuk penyelesaian transaksi efek baik atas transaksi penjualan maupun pembelian efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan untuk itu melakukan segala tindakan atas Rekening Investor terkait dengan tujuan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pendebetan dan pengkreditan serta penutupan Rekening Investor dengan ketentuan bahwa pendebetan Rekening Investor hanya dapat dilakukan untuk mengkreditkan dana ke rekening sebagai berikut:
Nomor Rekening Giro Operasional Perusahaan Efek atau Bank Kustodian:
………………………………………...
Nomor Rekening Giro Penyelesaian Perusahaan Efek atau Bank Kustodian:
………………………………………...
Nomor Rekening Nasabah lainnya:
………………………………………...
atau rekening lain sebagaimana diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx dari waktu ke waktu.
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib memperhatikan hak Nasabah untuk tetap dapat menggunakan dana dalam Rekening Investor dan menutupnya dalam hal tidak ada lagi kewajiban penyelesaian transaksi efek Nasabah yang dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan maksud dan tujuan dari Rekening Investor.
2. Melakukan kewenangan pada angka 1 di atas melalui layanan perbankan yang tersedia pada Bank saat ini atau di waktu yang akan datang, termasuk namun tidak terbatas melalui layanan BizChannel@CIMB.
3. Mendaftarkan Rekening Investor dan rekening-rekening lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 pada layanan BizChannel@CIMB atau layanan perbankan lainnya milik Nasabah (jika dipersyaratkan demikian).
Selanjutnya melakukan segala sesuatu yang baik dan perlu terkait dengan pelaksanaan kuasa yang diberikan atas Rekening Investor tersebut di atas.
Atas segala perselisihan dan akibatnya antara Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau dengan siapapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Sehubungan dengan penggunaan layanan perbankan yang digunakan dalam menjalankan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada layanan BizChannel@CIMB, Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian telah sepenuhnya mengetahui dan memahami layanan perbankan tersebut serta akan mentaati segala ketentuan yang berlaku atas layanan perbankan tersebut berikut perubahannya di kemudian hari.
Pasal 3 TRANSAKSI REKENING
3.1 PENARIKAN DAN PENYETORAN
Penarikan atas Rekening Investor dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan atau risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada Rekening Investor, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut. Penarikan dana dari Rekening Investor hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam Rekening Investor tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
3.2 INSTRUKSI
Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Apabila Xxxxxxx mengingin- kan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Investor termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Investor,
maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana dananya diadministrasikan dalam Rekening Investor dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukannya untuk Nasabah.
Pasal 4 PEMBUKTIAN
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memper- baiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
Pasal 5 TANGGUNG JAWAB
5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
(iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor.
5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank.
5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 PENUTUPAN REKENING
6.1 Penutupan Rekening Investor tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah.
6.2 Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening Investor, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan). Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
6.3 Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan Rekening Investor tersebut.
6.4 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana
mendapat bunga/ jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengu- rangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening Investor, ternyata Xxxxxxx tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyer- ahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepas- kan haknya atas sisa dana dalam Rekening Investor yang ditutup.
Pasal 7 KETENTUAN LAIN-LAIN
7.1 KETERBUKAAN INFORMASI
7.1.1 Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk (i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut, (ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan (iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada).
7.1.2 Sehubungan Rekening Investor, maka dengan berlakunya KSK Rekening Investor ini ketentuan mengenai persetujuan Nasabah terhadap Bank untuk memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (KPUPR) dihapus- kan dan dianggap tidak berlaku.
7.3 PERUBAHAN
Dalam hal terdapat perubahan, penambahan, dan atau pengurangan ketentuan dalam KSK Rekening Investor maka Bank akan memberitahukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek/ Bank Kustodian. Nasabah setuju bahwa dengan dipergunakannya/dilakukan akses/transaksi atas Rekening Investor setelah diberitahukan/diumumkannya perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor berarti bahwa Nasabah telah menyetujui perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor tersebut.
7.4 KEABSAHAN
Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam KSK Rekening Investor tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam KSK Rekening Investor menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
7.5 PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
KSK Rekening Investor ini berikut dengan semua perubahannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan KSK Rekening Investor Nasabah ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kecuali disepakati lain oleh pihak-pihak dalam KSK-Rekening Investor, maka sidang arbitrase akan diadakan di Jakarta. Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh para arbiter, yang telah berkekuatan hukum tetap, mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai dasar ketetapan dan eksekusi di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Keputusan arbitrase harus memuat penetapan pihak yang harus membayar biaya-biaya yang timbul.
7.6 PENUTUP
7.6.1 Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan KSK Rekening Investor ini maka yang berlaku adalah pengaturan dalam KSK Rekening Investor ini.
7.6.2 Nasabah dengan ini menyatakan telah menerima Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dan KSK Rekening Investor, membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui isinya dan Bank telah memberi- kan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Rekening Investor yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Rekening Investor, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Rekening Investor tersebut.
Demikian setelah ketentuan–ketentuan ini telah dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh Xxxxxxx dan isinya telah dimengerti Nasabah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Nasabah menandatangani KSK Rekening Investor ini pada tanggal sebagaimana disebutkan pada Perjanjian ini.
NASABAH,
dimaksud dalam butir 6.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak
Formulir Due Diligence Pemilik Xxxx (Perorangan)
Beneficial Owner Due Diligence Form (Individual)
Data Nasabah / Customer Data (Diisi oleh Bank / Filled by the Bank) | |||||
Nama Nasabah / Customer Name | Nomor CIF / CIF Number | Nomor Rekening / Account Number | |||
Data Identitas Pemilik Xxxx / Beneficial Owner Identity Data | |||||
Nama Lengkap / Full Name | Tempat dan Tanggal Lahir / Place and Date of Birth | Kewarganegaraan / Nationality | |||
Alamat / Address | Kota / City | Propinsi / Province | Nomor Telepon / Phone Number | ||
Jenis Kelamin / Gender : | Status Perkawinan / Marital Status : | ||||
Jenis Dokumen Identitas / ID Type : | Nomor / Number : | Masa Berlaku / Valid Thru : | |||
Data Pekerjaan Pemilik Xxxx / Beneficial Owner Occupation Data | |||||
Pekerjaan / Occupation | |||||
Nama Perusahaan/Institusi / Name of Company/Institution | Alamat Perusahaan/Institusi / Address of Company/Institution | ||||
Bidang Usaha/Bidang Kegiatan / Type of Business/Activity | Jabatan / Position | ||||
Data Keuangan dan Transaksi Pemilik Xxxx / Beneficial Owner Financial and Transaction Data | |||||
Sumber Dana / Source of Fund | |||||
□ Gaji / Salary | □ Warisan / Heritage | □ Hibah / Bequest | □ Hasil Usaha / Business Income | ||
□ Hasil Penjualan Tanah/Rumah / Resale of Land/House | □ Hasil Penjualan Kendaraan / Resale of Car Value | □ Lainnya / Others | |||
Rata-rata Penghasilan per Bulan / Average Income per Month | |||||
□ 0 – 24 Juta / Mio | □ > 24 – 60 Juta / Mio | □ > 60 – 120 Juta / Mio | □ > 120 – 240 Juta / Mio | ||
□ > 240 – 360 Juta / Mio | □ > 360 – 480 Juta / Mio | □ > 480 - 600 Juta / Mio | □ > 600 Juta / Mio – 1 Milyar / Bio | □ > 1 Milyar / Bio | |
Rata-rata Transaksi per Bulan / Average Transaction per Month | |||||
□ 0 – 24 Juta / Mio | □ > 24 – 60 Juta / Mio | □ > 60 – 120 Juta / Mio | □ > 120 – 240 Juta / Mio | ||
□ > 240 – 360 Juta / Mio | □ > 360 – 480 Juta / Mio | □ > 480 - 600 Juta / Mio | □ > 600 Juta / Mio – 1 Milyar / Bio | ||
□ > 1 – 5 Milyar / Bio | □ > 5 – 10 Milyar / Bio | □ > 10 – 15 Milyar / Bio | □ > 15 - 25 Milyar / Bio | □ > 25 Milyar / Bio | |
Maksud dan Tujuan Berhubungan dengan Bank / Aim and Objective in Respect to Bank | |||||
□ Menabung / Saving | □ Investasi / Investment | □ Pinjaman / Loan | Lainnya / Others | ||
Tujuan Penggunaan Dana / Objective of the Account | |||||
□ Pengeluaran Rutin Pribadi / Individual Routine Expenditure | □ Pengeluaran Rutin Perusahaan / Company Routine Expenditure | □ Modal Usaha / Business Capital | □ Pembelian Aset / Asset Buying | □ Lainnya / Others | |
Data Lainnya / Other Data | |||||
Hubungan Nasabah dengan Pemilik Xxxx / Relationship between Customer and Beneficial Owner | Dokumen Bukti Hubungan Nasabah dengan Pemilik Xxxx / Proof Document of the Relationship | ||||
□ Ada / Available (Lampirkan copy / please provide a copy) | □ Tidak Ada / Not Available |
Dengan menandatangani formulir ini, Saya/Kami menyatakan bahwa data sebagaimana tersebut diatas adalah benar. Bilamana di kemudian hari data sebagaimana tersebut diatas terbukti tidak benar, Saya/Kami bersedia mempertanggungjawabkannya. Formulir ini merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening.
By signing this form, I/We declare that the abovementioned data is correct. If in the future the abovementioned data is proven to be incorrect, I/We will be countable as a responsible person. This form is integral and inseparable part of Account Opening Application.
Tanggal / Date | Tanda Tangan / Signature | Nama Jelas / Full Name |
FORMULIR DEKLARASI FATCA – Nasabah Perorangan
FATCA DECLARATION FORM – Individual Account
Silahkan diisi dengan HURUF KAPITAL / Please complete in BLOCK LETTERS
Nama Lengkap / Full Name : | |
Nomor identitas / Identity Number : |
Silahkan diisi dengan membubuhkan tanda “√ ”pada setiap jawaban Ya atau Tidak pada setiap pertanyaan di bawah ini /
Please check “√ ” Yes or No for each of the following questions :
Bagian A/ Section A
1 | Apakah anda warganegara Amerika Serikat atau warga negara dari daerah teritori Amerika Serikat? / Are you a U.S. Citizen or a Citizen of a U.S.Territory? | □Ya/Yes □Tidak/No |
2 | Apakah anda merupakan pemilik Kartu Permanent Resident AmerikaSerikat, termasuk pemilik visa kerja yang masih berlaku ?/ Do you hold a U.S. Permanent Resident Card (Green Card), including a current work permit? | □Ya/Yes □Tidak/No |
Jika salah satu jawaban di atas adalah “Ya”, silahkan melengkapi Formulir W-9 / Please complete the W-9 Form, if any answer of above question is “Yes”
Bagian B/ Section B
1 | Apakah anda dilahirkan di AmerikaSerikat? / Are you born in U.S.? | □Ya/Yes □Tidak/No |
2 | Apakah anda memiliki alamat dan/atau alamat korespondensi dan/atau PO BOX di AmerikaSerikat? / Do you have a U.S residence and/or U.S correspondence and/or U.S. X.X.Xxx? | □Ya/Yes□Tidak/No |
3 | Apakah anda memberikan Surat Kuasa atau kewenangan tandatangan yang masih berlaku kepada seseorang yang memiliki alamat di Amerika Serikat? / Do you grant any effective Power of Attorney (POA) or signatory authority to a person with a U.S. address? | □Ya/Yes □Tidak/No |
4 | Apakah anda memberikan instruksi otomatis untuk melakukan transfer dana ke rekening yang dikelola di AmerikaSerikat?/ Do you give standing instructions to transfer funds to U.S accounts? | □Ya/Yes□Tidak/No |
5 | Apakah anda memiliki alamat “in-care of” atau “hold mail” sebagai satu-satunya alamat? / Do you have an “in care of” address or a “hold mail” address as the sole address? | □Ya/Yes □Tidak/No |
6 | Apakah Anda memiliki nomor telepon di AmerikaSerikat?/ Do you have US phone number? | □Ya/Yes □Tidak/No |
Jika salah satu jawaban di atas adalah “Ya”, silahkan melengkapi form W-8BEN / Please complete the Form W-8BEN, if any answer of above question is “Yes”
Pernyataan&Jaminan/Representation& Warranty
Dengan menandatangani formulir ini, saya menyatakan bahwa informasi yang tercantum diatas adalah benar, akurat dan lengkap. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan ini saya memberikan persetujuan kepada CIMB Niaga (selanjutnya disebut sebagai BANK) untuk memberikan informasi mengenai atau sehubungan dengan saya kepada perusahaan induk atau pihak terafiliasinya, regulator atau otoritas pajak di dalam maupun di luar negeri jika diperlukan guna memenuhi kewajiban perpajakan saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila disyaratkan oleh regulator atau otoritas pajak di dalam maupun di luar negeri, saya memahami dan menyetujui bahwa BANK mungkin memerlukan dokumen dan/atau formulir tambahan, yang akan saya tanda- tangani, apabila saya termasuk dalam pihak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Saya juga memahami dan menyetujui bahwa BANK dapat memblokir, mendebet, dan membayarkan dari rekening(-rekening) saya sejumlah dana sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut atau ditentukan dalam perjanjian antara regulator maupun otoritas.
Saya bersedia dan menjamin untuk memberitahukan BANK (dalam waktu 30 hari kalender) apabila terdapat perubahan informasi yang telah saya berikan kepada BANK.
By signing this form, I declare that the information provided above is true, accurate and complete. Subject to the applicable Indonesian laws, I hereby consent for CIMB Niaga, (hereinafter referred to as “BANK”) to share my information with its parent or ultimate holding company or any of its affiliates, domestic or overseas regulators or tax authorities where necessary to establish my tax liability in any/or the relevant jurisdiction. Where required by domestic or overseas regulators or tax authorities, I understand and agree that BANK may be required to obtain additional documents and/or forms, which I will sign, if I am subject to the relevant jurisdiction’s requirements. I also understand and agree that BANK may withhold, withdraw and pay out, from my account(s) such amounts as may be required according to applicable laws, regulations, guidelines and/or agreements with regulators or authorities and directives.
I agree and undertake to notify the BANK within 30 calendar days if there is a change in any information which I have provided to the Bank.
TandaTangan/Signature: Tanggal/ Date: