DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEM ER IN TAH KABUPATEN BUTON UTARA
INDIKATOR KINERJA UTAMA
TAHUN 2020
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea No............. Telp/Fax............
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BUTON UTARATAHUN 2020
Nomor: / /DPKP/2020
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2016-2021 PADA DINASPERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEPALA DINASPERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menimbang
Mengingat
a Bahwa untuk meningkatkan ketetapan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman kabupaten Buton utara,perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton Utara.
1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang- Undang No. 47 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Rl Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 2687);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rl Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4614);
3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Rl Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5679);
4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rl Tahun 2014 Nomor 80);
5 Peraturan Bupat iButon Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Serta tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton Utara.,
M E M U T U S K A N
Menetapkan PERTAMA
KEDUA
KETIGA
: Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2016-2021 merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis, sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
: Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2016-2021 disusun untuk dijadikan pedoman menyusun rencana jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Ditetapkan d i ; BURANGA Pada Tanggal: Januari 2020
Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman
Kabupaten Buton Utara
A R M I X.XX
Pembina Utama Muda, IV/c NIP 196010211988031006
Tembusandisampaikankepadayth :
1. BapakBupatiButonUtara(sebagaiLaporan), diBuranga ;
2. Arsip.-
LAMPIRAN : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2016-2021 NOMOR /ll/DPKP/20120
TANGGAL : 15 Januari 2020
Tujuan Renstra | sasaran Renstra | Target Renstra | |||||||||||
Indikator Tujuan | Indikator Kinerja utama | Formulasi | Satuan | Ahir renstra | penanggung xxxxx | xxxxxx Data | |||||||
Tujuan OPD | Sasaran Strategis OPD | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |||||||
Meningkatnya Ketersediaan Hunian Yang Layak | Rasio rumah layak huni | Meningkatnya rumah layak huni Yang berkualitas dan memadai | persentase rumah Layak Huni | Jumlah Rumah Lavak Huni x 100 Jumlah Rumah Keseluruhan | % | 80,75 % | 83,76% | 88,31% | 93,89% | 100% | 100% | Dinas Perumahan dan kawasan permukiman | data RTH dan Data RTLH Bidang Perumahan |
Meningkatkan Tata Kelola kawasan permukiman kumuh | Persentase kawasan permukiman kumuh | Meningkatnya Lingkungan sehat perumahan yang didukung oleh PSU sebagai infrastruktur dasar permukiman | Cakupan Lingkungan Yang sehat Xxx Xxxx Xxxx didukung Oleh PSU | Jumlah Lingkungan Yang Didukung PSU Pada Kurun Waktu Tertentu --------------------------------------------------- x 100 Jumlah Lingkungan Perumahan Pada Kurun Waktu Tertentu | % | 16,46% | 17,58% | 19,78% | 21,98% | 24,17% | 100% | Dinas Perumahan dan kawasan permukiman | Data Base Pemetaan PSU Bidang Permukiman |
Dinas Perumahan dan kawasan oermukiman | |||||||||||||
cakupan TPU | Jumlah | 1 | 2 | 10 | 15 | 20 | 39 | Laporan Hasil bidang Permukiman | |||||
Porsentase Kawasan Permukiman Tertata | Jumlah Permukiman Tertata Jumlah Permukiman Keseluruhan } | % | 2,19% | 3,29% | 4,39% | 5,49% | 6,49% | 23,04% | Dinas Perumahan dan kawasan permukiman | Laporan Hasil Bidang Perumahan dan bidang |