PERJANJIAN KERJA SAMA
ASWA TAS
PERJANJIAN KERJA SAMA
(MEMORANDUM OF AGREEMENT) NIVERS
ANTARA FAKULTAS HUKUM
NCAS
UNIVERSITASWAHID XXXXXX XXXXXXXX
DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITASPANCASAKTI TEGAL TENTANG
PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI NO: 114/1.05/UWH//2022
NO: 39/K/T/FH-UPS//2022
TEGA
Pada hariiniJ,umat tanggal11bulanPebruariTahun Dua RibuDua Puluh Dua bertempatdi TegalPARA PIHAK yang bertandatangadnibawah ini:
Xx.Xxxxxx,S.H,M.H. Dekan FakultasHukum UniversitaWsahid Hasyim,dalam hal ini bertindakuntukdan atasnama FakultasHukum UniversitaWsahid HasyimSemarang, yang berkedudukan di JI. Menoreh Tengah X No. 22, Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang,Jawa Tengah S0232 untukselanjutndyaisebustebagaiPIHAKPERTAMA.
Xx.Xxxxxx IrwanHamzani,Dekan FakultasHukum UniversitaPsancasaktiTegal dalam halinibertindakuntuk dan atas nama FakultasHukum UniversitaPsancasaktiTegal,yang berkedudukandi Jl.HalmaheraKm 1 KotaTegal Jawa Tengah untuk selanjutnydisebut xxxxxxxXXXXX KEDUA.
PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA Secara bersama-sama selanjutnydisebut
PARA PIHAK" dan masing-masingdisebut"PIHAK".
PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana tersebutdi atas terlebihdahulu menerangkan:
Berdasarkanhal-hatlersebutb,ahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan
1
memperhatikankepada ketentuanperaturanperundang-undanganyang berlakudiIndonesia telahsepakatuntuk menerima dan melaksanakansecarasebaik-baiknysaeluruhsyaratdan ketentuanyang termaktubdalam PerjanjiaKnerjaSama ini.
Pasal
ASAS
Perjanjiainniberasaskanpada kesetara
salingmenghormati,xxxxxxxxxberi manfaatdan
berkelanjutadnengan tetap taatdan patuh pada ketentuanyang berlakudan selaluberusaha menyelesaikanmasalah yang mungkin timbuldengan cara profesionaluntuk mencapai musyawarah mufakat.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjianinidimaksudkan sebagaipedoman dalam penyelenggaraankegiatanpelaksanaan PerjanjiKaenrjaSama antaraFakutasHukum UniversitWaashid Xxxxxx Xxxxxxxx dengan FakutasHukum UniversitPaasncasaktiTegal;
Tujuanperjanjiianniadalahuntuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliokliehPARA PIHAK dalam kegiatanTri Dhama Perguruan Tinggi,Pertukaran Mahasiswa, serta
kunjunganstudibandingantarFakultas.
Pasal3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkuppekerjaanyang disepakatdialam PerjanjiaKn erjaSama iniadalahsebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan melalui pertemuan ilmiah,kuliahtamu, seminar bersama, Pertukarantenagaahli/pakasrt,udiBanding.MBKM
BidangPenelitia:nPenulisaknaryailmiah,Penelitiadnan PublikasliImiahbersama Kegiatanlainyang menunjang TriDharma PerguruanTinggiyang disepakatPiARA
PIHAK.
Pasal4
PELAKSANAAN
PelaksanaanPerjanjianKerjaSama iniakan diaturd,isusundan disetujubiersama olch PARA PIHAKyangmerupakan bagianyang tidakterpisahkadariPerjanjiaKnerjaSama ini.
Pasal5
JANGKA WAKTU
1. PerjanjiaKnerjaSama iniberlakuuntuk jangka waktu 5 (limat)ahun terhitungsejak ditandatanganiPARA PIHAK dan dapat diperpanjangd,iubah ataudiakhirdiengan
persetujuaPnARA PIHAK;
2. Apabilasalahsatupihakberkeinginanuntuk mengakhiriPerjanjiKaenrjSaama ini sebelum jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1)berakhir,maka pihak tersebutwajibmemberitahukan secara tertuliksepada pihak lainnyas,elambat- lambatnya3(tigabu)lansebelumdiakhirPierjanjiaKnerjaSama ini
3 ApabilaPerjanjiaKn erjaSama initidakdiperpanjanglagidan/ataudiakhirseibelum jangka waktunya habissebagaimana dimaksud ayat(2)m,aka pengakhiranPerjanjian KerjaSama initidakmempengaruhi tugasdan tanggungjawab PARA PIHAK yang harus diselesaikatnerlebidhahulu sebagaiakibatpelaksanaansebelum berakhirnya
PerjanjiaKnerjSama ini,
Pasal6
KEADAAN KAHAR (FORCEMAJEUR
Dalam
1 keadaan kahar forcemajeurmaka kerjsama inidapat dilakukanevaluasi
dengan berdasarkankesepakatanbersama
Selainkarena
jangka waktu PerjanjiKaenrjaSama inid,alam halterjadi
berakhirnya keadaan forcemajeuryang
tidakdapat diatasi,PARA PIHAK dapat melakuka
KerjSana ini.
kewepakatandalam mengakhiriPerjanjian
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Seyalabiaya laiynang sah
yangtimbulscbagaí akibatpelaksanaanPerjanjiaKn erjaSama inídibebankan
pada anggaran
PARA PIHAKecaraproporsionadlan atausumber pendanaan
euaidengan ketentuanperaturanperundarng-undangan
Pasal8
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK melaksanakan pemantauan dan evaluasiterhadappelakszanaanPerjanjian KerjSaama inípialinsgedikit1(satu)kalidalam 1 (satu)tahun
Pasal9 SANKSI
PARA PIHAK sepakatapabilaterdapatpelanggarandan /ataumelanggar ketentuanmaka akan diselesaikasnecaramusyawarah dan mufakatdengan baik
.
Pasal 10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PARA PIHAK sepakat dapat menggunakan hak kekayaan intelektuadlalarm batasan penggunaan untuk kepentingankemajuan bersana sesuai yang tercanturmpada PerjanjiaKnerjaSama ini
Apabilaterdapatproduk yang memilikihak kekayazn intelektuadlarikerjasama ini maka PARA PIHAK memilikihak kekayaan intelektuaslesuaidengan kesepakatan yang akan diatukembalipada tambahanperjanjiainni.
Pasal 11
KETENTUAN LAIN
Hal-haylang belum diatudralam PerjanjianKerjaSama iniakan diatur
PARA PIHAK dan
tertulis
berdasarkan
kesepakatan
dituangkan secara
dalam suatu perubahan
(addendum) atau amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandalam PerjanjiaKnerjSaama ini.
Pasal12
PENUTUP
PerjanjiaKnerjaSama dibuatdan ditandatangansiertadalam rangkap2 (dua)aslima,sing masing bermeteraidan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelahditandatangani PARA PIHAK.
Demikian PerjanjiaKn erjaSama inidibuat,disepakatid,an
oleh ditandatangani
PARA
PIHAK dalam keadaan sadar,sehat jasmani dan rohani,tanpa ada tekanan,pengaruh, paksaandaripihakmanapun, denganbermateraid,an berlakusejakditandatangani.
PIHAK PERTAMA
QEKAN FAKULTAS HUKUM
HID XXXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX
PIHAK KEDUA
DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
WAH
STAS
SEMARANG
ASPENDPIADNICKA PANO
FARUTASY
AJGET0090
Xx. Xxxxxx,S.H.,M.H. *oEAchyhadIrwanHamzani
FAKULTAS HUKUM