SYARAT DAN KETENTUAN UMUM DANA INSTANT
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM DANA INSTANT
1. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dana Instant” (“Syarat dan Ketentuan”) ini, kecuali para pihak atau konteksnya menentukan lain, istilah–istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
a. Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah yang terdiri dari pokok dan bunga yang dihitung berdasarkan sistem perhitungan bunga yang telah disepakati oleh Bank dan Nasabah.
b. Alamat Korespondensi adalah alamat Nasabah yang digunakan untuk pengiriman Surat (Welcome Letter) baik berupa alamat email atau alamat tempat tinggal yang tercatat di sistem Bank.
c. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor–kantor cabang dan unit–unit kerja.
d. Committed berarti fasilitas kredit Dana Instant dapat ditarik sepanjang semua ketentuan dan persyaratan yang disepakati para pihak terpenuhi.
e. Customer Information File (CIF) adalah file yang berisi data profil Nasabah yang disimpan secara lengkap dalam sistem sentralisasi.
f. Dana Instant atau Pinjaman adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Bank kepada Nasabah dengan jangka waktu sesuai yang telah disepakati antara Bank dengan Nasabah, yang bersifat Committed.
g. Formulir adalah formulir yang berisi kolom permohonan Pinjaman Dana Instant yang diisi dan diajukan Nasabah berikut Pernyataan Persetujuan Nasabah dan Syarat dan Ketentuan ini.
x. Xxxx Xxxxx adalah hari dimana Bank melakukan kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh Regulator.
i. Jangka Waktu Pinjaman adalah jangka waktu yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
j. Jumlah Pinjaman adalah jumlah besarnya pinjaman yang disetujui oleh Bank dan terutang oleh Nasabah kepada Bank.
x. Xxxxxxx adalah perorangan yang telah mengajukan permohonan Dana Instant.
l. PDC atau Pre Disbursement Call adalah konfirmasi akhir yang dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi telepon ke nomor telepon Nasabah yang tercatat di sistem Bank dan terekam sebelum pencairan Dana Instant dilakukan.
m. Penawaran adalah penawaran Dana Instant yang ditujukan ke Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media penawaran lainnya yang akan dilakukan oleh Bank.
n. Pernyataan Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan persetujuan Nasabah kepada Bank terkait Dana Instant yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir dan Syarat dan Ketentuan ini.Rekaman adalah bukti Penawaran, pengajuan dan persetujuan Dana Instant yang disampaikan melalui media telepon ke Nasabah oleh petugas Bank.
o. Rekening Pembayaran adalah rekening yang digunakan untuk membayar Pinjaman yang berupa: (1) Rekening Tabungan; atau (2) rekening yang dibuka oleh dan pada Bank atas nama Nasabah yang dipergunakan untuk menampung pembayaran Angsuran dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi lain kecuali yang terkait dengan transaksi Pinjaman Nasabah dan Bank akan mendebit uang yang masuk untuk pembayaran Angsuran.
p. Rekening Pencairan adalah rekening yang digunakan untuk mencairkan fasilitas Dana Instant kepada Nasabah atas nama Nasabah baik di Bank ataupun di bank lain sesuai dengan yang tercantum pada Formulir.
q. Rekening Tabungan adalah rekening simpanan milik Nasabah pada Bank yang dapat digunakan untuk pembayaran Angsuran.
x. Xxxxx (Welcome Letter) adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Alamat Korespondensi Nasabah berisi informasi mengenai Jumlah Pinjaman, Rekening Pembayaran, Tanggal Angsuran, denda keterlambatan, denda pelunasan dipercepat dan besarnya Angsuran perbulan.
s. Tanggal Angsuran adalah tanggal dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
t. Tanggal Pelunasan adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah atau tanggal pengajuan pelunasan dari Nasabah (pelunasan dipercepat).
u. Tanggal Pencairan adalah tanggal Bank melakukan pencairan pinjaman sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
2. PERSETUJUAN PINJAMAN DAN JANGKA WAKTU
Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank berhak menentukan Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu Pinjaman berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Bank.
3. BUNGA, DENDA DAN BIAYA ADMINISTRASI
a. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk membebankan bunga atas Jumlah Pinjaman yang diberikan kepada Nasabah yang besarnya akan diinformasikan oleh Bank melalui Surat (Welcome Letter) atau dokumen lainnya dan berlaku selama Jangka Waktu Pinjaman.
b. Bunga dihitung secara annuitas in arrear, yaitu sistem perhitungan bunga dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok Pinjaman yang menurun setelah diperhitungkan dengan angsuran pokok.
c. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran pada Tanggal Angsuran, Nasabah akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
d. Atas fasilitas Pinjaman yang diberikan Bank kepada Nasabah, akan dikenakan biaya administrasi atau sejenisnya, yang akan dibebankan langsung pada saat pencairan Pinjaman. Sehingga dana hasil pencairan fasilitas pinjaman yang diterima oleh Nasabah adalah sebesar pokok Pinjaman dikurangi biaya administrasi atau sejenisnya.
e. Jika saldo pada Rekening Pembayaran (butir 1.o.(2) di atas) adalah nihil (0) dan pinjaman telah lunas maka Bank berhak menutup rekening tersebut. Namun jika pada rekening pembayaran tersebut masih terdapat sisa saldo (dana) maka Nasabah dapat mengajukan pengembalian sisa dana tersebut melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di 0-000-000. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Pinjaman lunas masih terdapat dana pada Rekening Pembayaran tersebut maka Bank berhak membebankan biaya rekening tidak aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.
x. Xxxxxx biaya yang timbul akibat kesalahan informasi mengenai Rekening Pencairan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank serta biaya yang terkait dengan pembayaran angsuran Pinjaman akan menjadi beban Nasabah.
4. PENCAIRAN PINJAMAN
a. Pencairan Pinjaman akan dilakukan ke Rekening Pencairan setelah dilakukan PDC oleh Bank.
b. Bukti transfer atau pemindahbukuan yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang sah dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah, dan dengan ini Nasabah mengakui
bahwa bukti transfer atau pemindahbukuan tersebut merupakan bukti Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman.
5. PEMBAYARAN ANGSURAN
a. Nasabah wajib melakukan pembayaran Angsuran pada setiap Tanggal Angsuran .
b. Bila Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal Angsuran, maka Nasabah wajib membayar kewajiban bunga berjalan atas selisih antara Tanggal Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang besarnya dan waktunya akan diinformasikan oleh Bank.
c. Pembayaran Angsuran dianggap sah apabila dana di Rekening Pembayaran pada saat dilakukan pendebitan tersedia sejumlah dana untuk Angsuran.
d. Setiap pembayaran Angsuran, pertama–tama akan diperuntukan bagi pembayaran: i) biaya/denda; ii) bunga; iii) pokok; atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank.
6. PELUNASAN DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA
a. Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat sebelum Tanggal Pelunasan untuk seluruh sisa Jumlah Pinjaman.
b. Khusus Nasabah yang tercatat sebagai pegawai Standard Chartered Bank (Indonesia Branch), maka Nasabah wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Standard Chartered Bank (Indonesia Branch) terkait pelunasan dipercepat yang akan dilakukan Nasabah sebelum Tanggal Pelunasan. Dalam hal ini, Nasabah akan dikenakan denda pelunasan dipercepat sebagaimana tercantum pada Surat (Welcome Letter).
7. KELALAIAN/WANPRESTASI
a. Nasabah dinyatakan dalam keadaan lalai/wanprestasi, apabila timbul atau terjadi salah satu atau lebih peristiwa yang disebut di bawah ini :
i. Nasabah lalai/tidak membayar Angsuran, denda, dan biaya terutang lainnya kepada Bank sesuai jadwal dan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Bank berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
ii. Nasabah tidak memenuhi, lalai, atau melanggar salah satu atau seluruh syarat dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC, dan Surat (Welcome Letter) termasuk jika suatu pernyataan, surat keterangan, dokumen, informasi yang diberikan oleh Nasabah sehubungan dengan Dana Instant tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
iii. Nasabah meninggal dunia, ditempatkan di bawah pengampuan, dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, mengajukan permohonan kepailitan dalam bentuk apapun atau sedang dalam pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak manapun atau mengajukan penundaan pembayaran, atau telah dinyatakan jatuh pailit oleh pengadilan.
iv. Terjadi kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi ketentuan sehubungan pemberian Dana Instant oleh Bank kepada Nasabah.
b. Dalam hal terjadi kelalaian/wanprestasi sebagaimana disebutkan pada butir a di atas, maka:
i. Semua dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh Nasabah sehubungan pemberian Dana Instant oleh Bank kepada Nasabah menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank; dan
ii. Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran Nasabah dan penyelesaian Pinjaman sesuai sarana yang tersedia baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku. Apabila Xxxxxxx tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Bank berhak untuk mendebit rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank.
8. KUASA
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank dengan hak subtitusi untuk memblokir, membuka blokir dan mendebit Rekening Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk pembayaran angsuran dan/atau rekening yang berada dalam CIF atas nama Nasabah) untuk pembayaran angsuran dan/atau kewajiban yang masih terhutang. Kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga (mengesampingkan ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank telah terpenuhi.
9. PERUBAHAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN
a. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Xxxxxxx memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
d. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri Pinjaman dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
e. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
10. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
a. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
b. Hal – hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank untuk
mengajukan tuntutan kepada Nasabah di Pengadilan Negeri dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. LAIN – LAIN
a. Dalam hal terdapat retur transfer atas pencairan Pinjaman maka Bank setiap saat dapat membatalkan Pinjaman.
b. Bank sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya sendiri, tanpa persetujuan dari Nasabah, berhak untuk mengalihkan Pinjaman kepada pihak manapun juga.
x. Xxxxxx pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
d. Bank dapat melakukan upaya penagihan melalui media komunikasi Nasabah yang terdaftar di dalam sistem Bank dan/atau melalui pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Nasabah menyatakan bahwa setiap data dan keterangan berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Bank adalah benar.
x. Xxxxxxx wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Nasabah wajib memberikan informasi yang jelas, lengkap, benar dan akurat bilamana diperlukan oleh Bank.
x. Xxxxxx dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter).
i. Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman.
j. Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan– ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
x. Xxxxxxx dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
l. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-xxx-Xxxxxxxxx/Xxxxxx-
Penanganan-Keluhan-Nasabah
m. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap fasilitas kredit/pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
n. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
o. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang– undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).