PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND
Tanggal Efektif: 5 Desember 2006 Tanggal Mulai Penawaran: 6 Desember 2006
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND (Selanjutnya disebut “SUCORINVEST FLEXI FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SUCORINVEST FLEXI FUND adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek ekuitas, efek hutang dan instrumen pasar uang.
Komposisi portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND adalah minimum sebesar 5 % dan maksimum sebesar 75 % pada efek ekuitas, minimum sebesar 5 % dan maksimum sebesar 75 % pada efek hutang termasuk obligasi yang dilengkapi dengan Repurchase Agreement (REPO), dan minimum sebesar 5 % dan maksimum sebesar 75 % pada instrumen pasar uang termasuk obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
PENAWARAN UMUM
PT. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000, (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) SUCORINVEST FLEXI FUND adalah sebesar maksimum 2,0 % (dua koma nol perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 1,5 % (satu koma lima perseratus). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Sucorinvest Asset Management
Wisma 77, Lantai 17
Jl. Let.Xxxx X. Xxxxxx Kav. 77 Jakarta 11410
Telepon: (021) 533 3020
Faksimili: (021) 536 3019
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2014
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undag OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/ atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST FLEXI FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, calon pemodal harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan menanggung resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST FLEXI FUND | 5 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 7 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 10 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 12 |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA | 18 |
BAB VII | ALOKASI BIAYA | 21 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 24 |
BAB IX | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 26 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN | 33 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI | 37 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN | 40 |
BAB XV | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI | 42 |
BAB XVI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN | 44 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai sederajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai,
Direktur, atau Komisaris dari Pihak tersebut
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”BAPEPAM dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bursa Efek adalah pihak yang meyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.5.”).
Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakan perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan diberlakukan oleh Bursa Efek.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Manajer Investasi adalah dalam hal ini PT. Sucorinvest Asset Management pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (”Undang- undang OJK”).
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
SUCORINVEST FLEXI FUND adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal melalui investasi baik di pasar modal maupun pasar uang.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND yang dapat terdiri dari Saham, Obligasi, Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, dan instrumen pasar uang lainnya termasuk obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pembelian (Subscription) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penjualan Kembali (Redemption) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Penjualan
Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki.
Pengalihan (Switching) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pengalihan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM-LK dinyatakan bukan sebagai prospektus.
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST FLEXI FUND
1. Keterangan Singkat
SUCORINVEST FLEXI FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dibidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 138 tanggal 13 Oktober 2006, dibuat dihadapan Kemas Anriz Xxxxxxxxxx Xxxxx XX, notaris di Jakarta, jis. akta Perubahan Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 27 tanggal 19 Desember 2008, akta Perubahan II Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 06 tanggal 4 Oktober 2011, keduanya dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, akta Perubahan III Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 49 tanggal
29 Desember 2011 dan akta Penggantian Bank Kustodian dan Akta Perubahan IV Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 41 tanggal 5 Februari 2013, keduanya dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, MH, MKn, notaries di Jakarta, antara PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. SUCORINVEST FLEXI FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BAPEPAM dan LK.
3. Penempatan Dana Awal
Tidak ada penempatan dana awal.
4. Jangka Waktu Pembayaran Atas Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Pemodal
Semua Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND harus memiliki rekening bank, baik berupa rekening tabungan atau rekening giro. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank pemegang Unit Penyertaan selambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi.
5. Manfaat Investasi Diversifikasi Portofolio
Investasi dalam portofolio efek dengan diversifikasi yang baik akan memperkecil resiko yang timbul dan cara yang
efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
Pengelolaan Profesional
Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan berpengalaman di bidang pasar modal dan dukungan Tim Pengelola Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dan akses informasi pasar modal yang baik.
Kemudahan Investasi
Pemodal tidak perlu lagi melakukan riset dan analisis investasi lainnya maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari karena hal tersebut telah ditangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Kemudahan Penjualan Kembali
Kemudahan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh pemodal dan pembayaran hasil Penjualan Kembali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Transparansi Informasi
Perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) diumumkan setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional dan Manajer Investasi wajib menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
6. Ikhtisar Kinerja SUCORINVEST FLEXI FUND sejak 6 Desember 2006 s/d Desember 2013
Grafik berikut menunjukkan kinerja Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND sejak tanggal mulai penawaran awal (6 Desember 2006) sampai dengan Desember 2012.
Perbandingan kinerja Xxxxx Xxxx SUCORINVEST FLEXI FUND adalah dengan membandingkannya dengan kinerja IHSG dan tolok ukur (benchmark)
Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja yang sama di masa mendatang. Harga per Unit Penyertaan dapat naik atau turun sesuai dengan hasil investasi dan atau kerugian yang terjadi akibat penurunan harga Efek yang menjadi portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan. Terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.12 tanggal 27 Mei 2004, dibuat di hadapan Nyonya Hari Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. (“Menkumham”), pada tanggal 24 September 2004 sebagaimana ternyata dari surat persetujuan No.C-23985 HT.01.04.TH.2004 tanggal 24 September 2004, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxx, S.H. yang laporan pengubahan anggaran dasarnya telah diterima Menkumham melalui suratnya No.AHU-27572.ah.01.02 TH.2009 tanggal 22 Juni 2009.
Sedangkan pengubahan susunan Direksi termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 6 September 2010, dibuat di hadapan Notaris Ny. Perbaningsih Xxx Xxxxxxx, SH.
Pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen dirubah menjadi PT sucorinvest Asset Management berdasarkan Akta tertanggal 23 Mei 2011 Nomor 44 Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana ternyata dalam Kepturusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011.
PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-01/PM/MI/1999 tanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana terstruktur (Reksa Dana Terproteksi), serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 30 Mei 2014 adalah sebesar Rp
3,261,420,403,778.35,-. Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3. Susunan Pemegang Saham dan Direksi
Susunan Pemegang Saham PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT berdasarkan Akta No.23 tanggal 13 Mei 2009, keduanya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., adalah sebagai berikut:
PT. Sucorinvest Central Xxxx (99,98%) PT. Xxxx Inti Investama (0,20%)
Susunan Dewan Komisaris PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx X.X.
Susunan Direksi PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT
adalah sebagai berikut :
Direktur : Xxxxxxxxxx Mastoto Fairly
Direktur : Pang Tek Xxxx
4. Pengelola Reksa Dana Komite Investasi
Xxxx mengawasi dan memberi pengarahan atas kegiatan pengelolaan investasi harian yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi maka dibentuk Komite Investasi yang beranggotakan sebagai berikut:
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Ketua Tim Komite Investasi dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sucorinvest Central Xxxx. Menyelesaikan pendidikannya dari Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga – Surabaya, jurusan Akuntansi, tahun 1988. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-40/PM-PI/1995 tanggal 15 Agustus 1995.
Ratih D Item, Anggota Komite Investasi
Lulusan Universitas Airlangga, bidang Hukum Internasional, 1981 dan mempunyai 20 tahun pengalaman di bidang perbankan. Posisi terakhir sebagai Regional Manager Corporate & Institutional Banking Group for branches pada Standard Chartered Bank. Mengikuti berbagai pelatihan, diantaranya Certified Credit Skills Assessment dari Omega USA, Certified International Trade Assessment dari Manchester UK, dan International Executive Programme dari INSEAD Business School, France. Bergabung dengan PT Sucorinvest Central Xxxx sejak Oktober 2002 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan
Ketua BAPEPAM-LK Nomor: 07/PM/WPEE/2006 tanggal 10 Februari 2006.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis dan kegiatan pengelolaan investasi harian atas dana masyarakat yang dikelola SUCORINVEST FLEXI FUND, sesuai arahan Komite Investasi untuk memperoleh tingkat imbal hasil (return) yang optimal yang beranggotakan sebagai berikut:
Pang Tek Xxxx Xxxxx Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT yang bertanggung jawab menentukan arah kebijakan investasi serta mengawasi kegiatan investasi. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP- 29/PM/WMI/1996 tanggal 16 April 1996.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lautandhana Securindo sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Securities. Memiliki Izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep -124/BL/WMI/2011 dan Izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011.
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan No. KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan 1.733 kantor cabang dalam negeri yang tersebar di seluruh Indonesia dan lima kantor cabang luar negeri per 30 September 2012.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Kustodian Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2008 pada bulan Oktober 2010.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik, dengan total asset under custody Rp. 264.3 trilliun (per tanggal 31 Mei 2014) yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan reksadana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum (general custody) untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear untuk penyelesaian surat berharga internasional,
e. Kustodian untuk administrasi reksadana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
x. Xxxxxan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan efeknya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Sepanjang pengetahuan Bank Kustodian, pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Mandiri adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, PT Mandiri AXA General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Krida Upaya Tunggal, Bank MandiriI Europe LTD., PT. Bank Sinar Harapan Bali, PT. Bumi Daya Plaza, PT. Usaha Gedung BDN, PT. Pengelola Investama Mandiri, Mandiri Health care, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri I-IV dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
SUCORINVEST FLEXI FUND merupakan pilihan investasi jangka menengah/panjang bagi pemodal yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal melalui investasi pada Efek Ekuitas, Efek Hutang dan Instrumen Pasar Uang.
2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
Jenis Instrumen Investasi | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas Efek Hutang Instrumen Pasar Uang | 5 % 5 % 5 % | 75 % 75 % 75 % |
Investasi pada Efek Ekuitas dilakukan pada Saham-saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) serta Waran yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tercatat pada Bursa Efek di Indonesia.
Investasi pada Efek Hutang dilakukan pada obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan Efek Hutang lainnya yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun.
Investasi pada Instrumen Pasar Uang dilakukan pada Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, dan Instrumen Pasar Uang lainnya termasuk Obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dapat mengadakan perjanjian Pembelian Kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Obligasi tersebut di atas.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta
memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari BAPEPAM dan LK.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 LAMPIRAN Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 552/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.2 LAMPIRAN Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 553/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
A. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari SUCORINVEST FLEXI FUND dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND diinvestasikan pada :
1) Porttofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan pertauran perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh :
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) Badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksut dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asaing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan
di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
B. SUCORINVEST FLEXI FUND hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas :
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek daik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
C. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST FLEXI FUND :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh SUCORINVEST FLEXI FUND dari dana yang diinvestasikan akan diakumulasikan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND yang akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Keuntungan tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST PREMIUM FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara
konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan;
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST FLEXI FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya Persiapan
Biaya persiapan pembentukan SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris, dan Akuntan Publik yang diperlukan sampai mendapat Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.
b. Biaya Administrasi
Biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi.
c. Biaya Pemasaran
Biaya pemasaran SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu biaya promosi, pencetakan brosur, iklan, biaya pencetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali, biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
d. Biaya Pembubaran dan Likuidasi
Biaya-biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban biaya lain kepada pihak ketiga.
2. Biaya yang Menjadi Beban SUCORINVEST FLEXI FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
Biaya pengelolaan ditetapkan maksimum sebesar 3,0% (tiga koma nol perseratus) pertahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa Bank Kustodian ditetapkan maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh perseratus) pertahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan; dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
Meliputi biaya jasa perantara perdagangan (pialang) Efek dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
Imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum (Jika ada), Notaris dan Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas SUCORINVEST FLEXI FUND oleh BAPEPAM dan LK.
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Pembaharuan Prospektus
Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk laporan keuangan tahunan dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan sejak SUCORINVEST FLEXI FUND dinyatakan efektif oleh Bapepam dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan kontrak ini dan /atau prospektus (jika ada).
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND
g. Biaya Pajak
Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Biaya Pembelian Unit Penyertaan | Maksimal 2 % | Dihitung berdasarkan nilai Pembelian Unit Penyertaan. |
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maksimal 1,5 % | Dihitung berdasarkan nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. |
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan | Maksimal 0,25 % | Dihitung berdasarkan nilai Pengalihan Unit Penyertaan. |
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer dan pajak- pajak | Jika ada | Sehubungan pembayaran Pembelian dan pelunasan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. |
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasa kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (Pph).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundanga-undangan di bidang
perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Risiko investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya sebagai berikut :
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dan portofolio
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana SUCORINVEST FLEXI FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SUCORINVEST FLEXI FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST FLEXI FUND.
c. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan setiap kuartal dan memperoleh pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadinya kejadian Force Majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku.
e. Risiko Tingkat Suku Bunga
Sehubungan dengan proteksi atas modal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Dengan kenaikan tingkat suku bunga, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST FLEXI FUND. Perubahan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
g. Risiko Pembubaran
Apabila pembubaran dilakukan karena diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK dan/atau Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang telah dibelinya. Pemegang Unit Penyertaan juga akan memperoleh Laporan Bulanan yang menunjukkan Pembelian dan Penjualan Kembali selama bulan bersangkutan, saldo Unit Penyertaan dan Nilai Investasi yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxx untuk memperoleh pembagian hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada).
x. Xxx untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM- LK Nomor : X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM-LK No. X.D.1. yang diantaranya adalah laporan posisi akun per tanggal 31 Desember.
d. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan mengajukan aplikasi Penjualan Kembali dan pengalihan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi diterima secara lengkap dan benar maka Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan melalui pemindahbukuan atau transfer.
e. Hak untuk memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja hasil investasi (yield) yang dipublikasikan di harian tertentu dan atau setiap diperlukan.
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan atau dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil likuidasi kekayaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
g. Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND.
2. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
b. Menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
c. Membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada Bapepam dan
LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan.
3. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Bapepam dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh BAPEPAM dan LK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Bapepam dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris.
4. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST FLEXI FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris.
5. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
Dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris.
6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana harus dibagi secara proporsional
menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.; dan
a. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
b. Dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari
30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun.
9. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini sebagai akibat pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
a) Permohonan Pembelian
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian SUCORINVEST FLEXI FUND dan formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2., serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10. Formulir Pembelian SUCORINVEST FLEXI FUND dan formulir profil pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala dalam jumlah nilai pembelian, periode dan jangka waktu tertentu, sepanjang hal tersebut disebutkan dengan tegas dan jelas di dalam permohonan pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama (pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala dalam jumlah nilai pembelian, periode dan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dijelaskan diatas selanjutnya disebut "Pembelian Unit Penyertaan Berkala").
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Berkala, pembelian Unit Penyertaan yang kedua dan seterusnya dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan menyampaikan bukti pembayaran pembelian kedua dan seterusnya sesuai dengan nilai pembelian yang telah disetujuinya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh calon Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara
online pada website Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti Pembayaran.
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pembelian SUCORINVEST FLEXI FUND secara elektronik, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa system elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian SUCORINVEST FLEXI FUND dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
b) Batas Minimum dan Maksimum Pembelian
Minimum investasi awal Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk biaya Pembelian dan untuk investasi selanjutnya minimum Rp. 250.000 ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk biaya Pembelian.
c) Harga Pembelian
Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penawaran Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
d) Proses Pembelian
Setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya penjualan Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian
selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian setelah pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan seluruh pembayaran telah diterima serta formulir pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application), Bank Kustodian wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatas wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
e) Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Rupiah dan ditujukan ke rekening sebagai berikut:
Bank : Bank Mandiri, Cabang BEI, Jakarta Nomor Rekening : 104.0004.281.098
Atas Nama : Xxxxx Xxxx SUCORINVEST FLEXI FUND
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SUCORINVEST FLEXI FUND pada bank lain dimana rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang Unit Penyertaan.
f) Persetujuan Manajer Investasi
Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berhak untuk menyetujui atau menolak aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal aplikasi pemesanaan Pembelian ditolak
maka dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan telah disetor tersebut akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh calon pemodal dan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Penolakan tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK Nomor
V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan atau alasan lainnya yang menyangkut pelanggaran atas ketentuan yang diatur oleh Peraturan di bidang Reksa Dana dan bidang Pasar Modal lainnya.
g) Penyerahan Konfirmasi Kepemilikan
Pemegang Unit akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan permohonan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND diterima dan disetujui.
10. Biaya Pembelian
Setiap pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan dikenakan biaya Pembelian maksimum sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
1. Permohonan Penjualan Kembali
Permintaan penjualan kembali (pelunasan) oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah prosespermohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan secara keseluruhan, Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang dicairkan pada satu hari transaksi sampai dengan 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND. Apabila Bank Kustodian menerima permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam satu hari transaksi lebih dari 20 % (dua puluh persen)
dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
3. Saldo Minimum Nilai Investasi
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan atau nilai investasi SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
4. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
5. Harga Penjualan Kembali
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan sesuai diterima dan disetujuinya permohonan Penjualan Kembali.
6. Proses Penjualan Kembali
Formulir penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan Formulir penjualan kembali unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13:00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 13.30 (tiga belas lewat tiga puluh menit)
Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13:00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 13.30 (tiga belas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya
Paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan formulir penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application), Bank Kustodian wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
7. Pembatasan Penjualan Kembali
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk sementara waktu melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
h. Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek SUCORINVEST FLEXI FUND diperdagangkan ditutup
i. Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SUCORINVEST FLEXI FUND di Bursa Efek dihentikan
j. Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
8. Biaya Penjualan Kembali
Setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan dikenakan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN
1. Permohonan Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan (konversi) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki dari satu Reksa Dana ke Reksa Dana lainnya dalam pengelolaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama, dengan mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap yang ditujukan kepada Manajer Investasi.
2. Batas Minimum Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan yang dimiliki berdasarkan satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang dikonversikan dengan ketentuan minimum untuk setiap kali Pengalihan adalah setara dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
3. Proses Pengalihan
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul
13.30 (tiga belas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Apabila Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 16:00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam SUCORINVEST FLEXI FUND akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.
4. Formula Pengalihan
Pengalihan dari sebagian atau seluruh jenis Unit Penyertaan ke Unit Penyertaan lainnya akan ditentukan dari nilai hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan semula. Jumlah Unit Penyertaan yang baru akan ditentukan dengan formula:
Upa X NAB a UPb = ------------------------------
NAB b
Dimana :
Upb =Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana baru hasil konversi
Upa =Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana lama yang akan dikonversikan
NABa=Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana lama yang akan akan dikonversikan
NABb=Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana baru
5. Biaya Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang ingin melakukan Pengalihan dikenakan biaya Pengalihan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Skema Pembelian (Subscription)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Formulir
Formulir
Formulir
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Nasabah
Surat Konfirmasi
Skema Penjualan Kembali (Redemption)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
b. Dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Formulir
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Pembelian Unit Penyertaan Secara Elektronik
Penjualan Kembali Secara Elektronik
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi tambahan mengenai Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh pada alamat berikut :
MANAJER INVESTASI
PT. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT
Wisma 77 Lt. 17
Jl. Letjend S. Xxxxxx Kav. 77 Jakarta 11410
Telepon (00-00) 000 0000
Faksimili (00-00) 000 0000
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858