SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUALAN AVERY DENNISON untuk SOLUSI
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUALAN XXXXX XXXXXXXX untuk SOLUSI
PERCETAKAN DAN ALAT PENGIKAT sebagaimana diubah dan diperbarui dari waktu ke waktu termasuk kode xxxx Xxxxx Xxxxxxxx yang tersedia pada xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx (selanjutnya secara bersamaan disebut sebagai “Ketentuan”)
1. Keberlakuan
1.1. Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh penjualan atas seluruh produk (“Produk”) yang dibuat oleh entitas penjualan Xxxxx Xxxxxxxx (“Penjual”), kepada pelanggannya (“Pembeli”), baik berdasarkan perjanjian tertulis termasuk lampiran-lampiran antara Penjual dan Pembeli (“Perjanjian”), atau lainnya. Penjual mengikutsertakan segala entitas yang, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau bersama-sama ada dibawah kendali dari entitas yang disebutkan. Untuk tujuan definisi ini, kendali berarti kepemilikan secara langsung atau tidak langsung atas (a) dalam hal entitas perseroan, saham yang berhak untuk memberikan lebih dari lima puluh persen (50%) suara di setiap pemilihan direktur atau (b) dalam hal entitas bukan perseroan, lebih dari lima puluh persen (50%) kepemilikan hak dengan kuasa untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan dari entitas non-perseroan tersebut.
1.2. Keberlakuan dari segala syarat dan ketentuan umum dari pesanan pembelian, pengakuan, atau bentuk lain dari Pembeli sehubungan dengan Perjanjian apapun, secara tegas ditolak oleh Penjual dan digunakan untuk kemudahan Pembeli dan bukan untuk tujuan lainnya,
1.3. Dalam hal terdapat konflik antara ketentuan dalam Ketentuan ini dan Perjanjian antara para pihak, pendahuluan pemesanan akan berlaku sebagai berikut: (1) Perjanjian, seperti perjanjian penyediaan atau penjualan (dan/atau perjanjian potongan harga); dan (2) Ketentuan.
1.4. Penjual memiliki hak untuk merubah Ketentuan secara sepihak sebagaimana dibutuhkan tanpa pemberitahuan
2. Penawaran dan Pemesanan
2.1. Penawaran Penjualan bukan merupakan penawaran untuk menjual, tetapi merupakan penawaran untuk mengajukan sebuah pemesanan dan tidak ada hubungan kontraktual yang muncul daripadanya sampai sebuah pemesanan telah diterima oleh Penjual.
2.2. Kecuali jika telah ditarik terlebih dahulu, sebuah penawaran akan berlaku selama tiga puluh
(30) hari atau suatu jangka waktu yang disebutkan didalam penawaran tersebut. Penjual secara tegas memiliki hak untuk menarik atau mengubah penawaran.
2.3. Sebuah pemesanan yang dikeluarkan oleh Penjual adalah sebuah pemesanan yang memasukan Ketentuan ini secara eksklusif kecuali secara tegas disetujui oleh Penjual secara tertulis.
2.4. Sebuah pemesanan harus dalam bentuk tertulis, dengan nomor referensi dan ditandatangani oleh Pembeli. Penjual dapat menerima setiap pemesanan, mengisi setiap bagian dari sebuah pemesanan atau menolak setiap pemesanan secara keseluruhan atau sebagaian.
2.5. Pemesanan tidak dapat dibatalkan kecuali sesuai dengan ketentuan yang akan sepenuhnya mengganti Pembeli terhadap setiap dan seluruh kerugian atau biaya sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
2.6. Seluruh pemesanan tunduk pada penerimaan oleh Penjual. Pengiriman sebagian oleh Penjual tidak dianggap sebagai penerimaan pemesanan.
2.7. Apabila dengan permintaan Pembeli, Penjual disyaratkan untuk menyimpan stok atas Produk, Pembeli pada setiap saat bertanggung jawab dalam membayar umlah yang setara dengan harga Produk dalam inventaris kepada Penjual serta untuk setiap bahan baku yang dibutuhkan
untuk mempertahankan stok. Tidak ada pengembalian dana yang diberikan kepada Pembeli apabila Perjanjian atau lainnya diakhiri, atas alasan apapun, dan stok atau bahan baku terkait belum terjual.
3. Pengiriman
3.1. Pengiriman tunduk kepada Ketentuan Komersial International dari Kamar Dagang Internasional (Incoterms of the International Chamber of Commerce) yang berlaku pada tanggal pengiriman yang relevan. Kecuali jika para pihak menyetujui Ketentuan Komersial Internasional (Incoterm) dan tujuan yang lain, seluruh pengiriman akan didasarkan oleh Ketentuan Komersial Internasional (Incoterms) 2010, free carrier (FCA) ke tujuan yang ditentukan Penjual.
3.2. Seluruh tanggal pengiriman yang disebutkan dalam setiap penawaran atau konfirmasi pemesanan atau media lainnya hanya merupakan estimasi dan bukan merupakan kewajiban yang mengikat Penjual terhadap Pembeli kecuali disetujui sebaliknya antara para pihak secara tertulis.
3.3. Pemenuhan kewajiban pengiriman yang termasuk dalam penawaran, konfirmasi pemesanan, pengiriman dan Perjanjian antara para pihak tunduk kepada setiap peraturan nasional atau internasional, khususnya peraturan atau embargo pengendalian ekspor atau setiap pembatasan lainnya. Pengiriman yang tidak dilakukan atau terlambat yang disebabkan oleh pengecekan ekspor atau tata cara perizinan akan mengesampingkan setiap waktu atau tenggat waktu yang disetujui. Dalam hal tersebut, setiap tuntutan untuk kerusakan akan dikesampingkan.
4. Harga
4.1. Seluruh harga tidak termasuk biaya pengemasan, PPN dan pajak, bea dan/atau biaya lainya, kecuali secara tegas sebaliknya disetujui dengan tertulis. Pajak, tagihan dan/atau biaya tersebut adalah untuk Pembeli.
4.2. Apabila Penjual menggunakan daftar harga untuk Produk yang dijual, harga yang
dibayarkan untuk Produk akan menjadi daftar harga Penjual yang berlaku pada waktu pengiriman.
4.3. Penjual memiliki hak, dengan memberikan pemberitahuan kepada Pembeli pada setiap waktu sebelum pengiriman, untuk menaikan harga Produk untuk merefleksikan setiap kenaikan biaya kepada Penjual yang disebabkan oleh faktor yang di luar kendali Penjual (seperti, namun tidak terbatas pada, setiap fluktuasi nilai tukar asing, peraturan mata uang, perubahan kewajiban, kenaikan biaya ketenagakerjaan, bahan atau biaya produksi lainnya), setiap perubahan dalam tanggal pengiriman, kuantitas atau spesifikasi Produk yang dimintakan oleh Pembeli, atau setiap keterlambatan disebabkan oleh setiap instruksi Pembeli atau kegagalan Pembeli untuk memberikan informasi atau instruksi yang memadai kepada Penjual.
5. Ketentuan Pembayaran
5.1. Kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya secara tertulis antara para pihak, pembayaran tagihan dilakukan (i) dalam mata uang yang ditagihkan, (ii) kepada rekening bank yang disebutkan dalam tagihan, dan (iii) dalam tiga puluh (30) hari atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku sejak tanggal tagihan, tanpa adanya perjumpaan hutang atau diskon yang diberlakukan.
5.2. Penjual pada setiap saat memiliki hak untuk meminta pembayaran dimuka atau pembayaran tunai sebelum pengiriman Produk atau meminta jaminan untuk disediakan dalam bentuk yang disetujui oleh perwakilan sah Penjual untuk memastikan bahwa harga jual Produk dibayarkan.
5.3. Setiap penambahan kredit atau batas kredit yang diperbolehkan atau diberikan kepada Pembeli dapat diganti atau ditarik pada setiap waktu dan tidak mengindikasikan sebuah penerimaan oleh Penjual atas sebuah pemesanan dari Pembeli.
5.4. Pembeli akan dianggap melakukan wanprestasi (“wanprestasi pembayaran”) sehubungan dengan kewajiban pembayarannya,
apabila Pembeli tidak telah membayar tagihan Penjual dalam waktu tiga puluh (30) hari atau pada berakhirnya masa pembayaran tagihan apabila lebih lama dari di atas. Jika ada wanprestasi pembayaran oleh Pembeli, Penjual berhak untuk menagih bunga sebesar satu setengah persen (1,5%) per bulan atau, jika lebih rendah atau lebih tinggi, bunga menurut undang- undang berdasarkan hukum yang berlaku mengenai jumlah tertunggak. Untuk tujuan pasal ini, sebagian dari suatu bulan akan dianggap sebagai satu bulan. Segala biaya peradilan dan di luar peradilan, dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan wanrpestasi pembayaran oleh Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli. Biaya di luar Peradilan minimal adalah sepuluh persen (10%) dari jumlah yang tertunggak atau, jika lebih rendah atau lebih tinggi, jumlah berdasarkan hukum yang berlaku.
5.5. Penjual dapat selalu berdasarkan kebijakannya sendiri dan tanpa memerlukan pemberitahuan, memperjumpakan hutang atas jumlah dan/atau biaya yang harus dibayarkan oleh Pembeli dengan jumlah yang harus dibayarkan Penjual kepada Pembeli. Pembeli tidak berhak untuk memperjumpakan kewajiban pembayarannya dengan jumlah yang harus dibayarkan Penjual kepadanya.
6. Perangkat Lunak (Software)
6.1. Ketentuan-ketentuan ini akan berlaku kepada pengiriman standar dan/atau perangkat lunak (software) yang dibuat secara khusus oleh Penjual (“Perangkat Lunak”), sebagai tambahan dari ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan ini. Setiap ketentuan tambahan mengenai penggunaan Perangkat Lunak akan ditentukan dalam lisensi Perangkat Lunak yang terpisah.
6.2. Pengiriman termasuk Perangkat Lunak sehubungan dengan aplikasi, sistem operasi, serta manual terkait.
6.3. Kecuali disetujui sebaliknya, Pembeli akan dengan biayanya sendiri memasang Perangkat Lunak pada tempatnya.
6.4. Penjual tidak menjamin bahwa Perangkat Lunak tidak terdapat cacat dan/atau kerusakan
(bug).
6.5. Penjual akan memberikan Pembeli sebuah lisensi non-eksklusif untuk penggunaan Perangkat Lunak pada alat yang dipasangkan. Lisensi akan segera diakhiri dan berakhir setelah akhir dari penggunaan Perangkat Lunak atau pengembalian, pemberian atau penjualan peralatan atau dalam hal berkakhirnya atau pengakhiran Perjanjian antra para pihak untuk alasan apapun. Hak milik Perangkat Lunak setiap waktu akan tetap berada pada Penjual.
6.6. Pembeli dilarang untuk (i) membuat salinan Perangkat Lunak, selain daripada arsip atau salinan cadangan, (ii) rekayasa balik (reverse engineering) atau dekompilasi Perangkat Lunak, dan/atau (iii) membuat amandemen atau perubahan pada Perangkat Lunak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penjual.
6.7. Perangkat Lunak tidak termasuk kode sumber (source code). Pembeli tidak diberikan segala hak terkait kode sumber untuk Perangkat Lunak.
6.8. Kecuali disetujui sebaliknya, Penjual tidak akan memberikan jasa pemeliharaan sehubungan dengan Perangkat Lunak.
6.9. Penjual dapat, dengan diskresi tunggalnya, menentukan pada setiap waktu apakah akan memberikan versi baru dari Perangkat Lunak kepada Pembeli atau setiap tambalan (patch) atau perbaikan (fixes) untuk Perangkat Lunak.
7. Pelayanan Pemeliharaan
7.1. Penjual dapat memberikan jasa sehubungan dengan peralatan tertentu yang diberikan oleh Penjual dan Perangkat Lunak, seperti pemeliharaan, pemasangan dan jasa
lainnya (“Jasa”).
7.2. Kecuali disetujui sebaliknya antara para pihak, tariff pada hari pemberian jasa akan berlaku sehubungan dengan Jasa.
7.3. Penjual hanya akan melaksanakan Jasa sehubungan dengan Produknya, dan tidak akan melaksanakan Jasa sehubungan dengan segala peralatan pihak ketiga.
7.4. Penjual tidak berkewajiban untuk memberikan Jasa apabila Pembeli telah
memodifikasi, mengamandemen atau merubah Perangkat Lunak atau peralatan tanpa persetujuan tertulis awal dari Penjual.
Penjual tidak berkewajiban untuk memberikan Jasa kepada Pembeli, apabila terbukti oleh Penjual bahwa Perangkat Lunak dan/atau peralatan telah digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan atau telah dirawat dengan cara yang tidak sesuai dengan tata cara yang direkomendasi oleh Penjual.
8. Penahanan Kepemilikan
8.1. Tanpa memperhatikan pengiriman dan perpindahan resiko berdasarkan Ketentuan Komersial Internasional (Incoterms), kepemilikan Produk akan dipertahankan oleh Penjual dan hanya akan dipindahkan kepada Pembeli saat Pembeli telah mematuhi segala kewajiban yang tekandung dalam atau timbul akibat Ketentuan ini dan segala Perjanjian antara para pihak, termasuk pembayaran.
8.2. Apabila Pembeli melakukan wanprestasi dalam mematuhi setiap kewajiban yang muncul dari Ketentuan ini dan/atau setiap Perjanjian antara para pihak, Penjual memiliki hak pada setiap waktu untuk mengambil penguasaan dari atau memeriksa Produk yang hak kepemilikannya telah ditahan, dimanapun mereka berada, tanpa mengurahi hak Penjual lainnya terhadap kompensasi sehubungan dengan wanprestasi Pembeli.
9. Kekayaan Intelektual
9.1. Seluruh hak kekayaan intelektual mengenai Produk akan dan tetap menjadi hak kekayaan intelektual Penjual atau penerima lisensinya.
9.2. Seluruh logo, nama dagang atau merek dagang Pembeli yang dimiliki atau digunakan oleh Pembeli dalam menjalankan usahanya (“Merek”), adalah properti tunggal Pembeli dan Pembeli akan menahan hak kekayaan intelektual sehubungan dengan penggunaan Merek tersebut. Apabila hal ini disyaratkan untuk pelaksanaan kewajiban dalam Perjanjian dan/atau Ketentuan ini, Pembeli akan memberikan Penjual lisensi
yang bebas biaya royalty dan non eksklusif untuk menggunakan Merek dalam jangka waktu Perjanjian atau sampai kewajiban Penjual, termasuk jangka waktu untuk memenuhi kewajiban kepatuhan dan peraturan, berdasarkan Ketentuan ini telah terpenuhi. Pembeli mengganti rugi dan membebaskan Penjual terhadap setiap dan seluruh biaya (seperti, namun tidak terbatas kepada tuntutan, permintaan, pertanggung jawaban, kerugian, kerusakan, penyelesaian, putusan (pihak ketiga)) yang dapat dipertahankan atau ditanggung oleh Penjual sehubungan dengan, atau sebagai akibat dari, penggunaan Merek, apabila dan sepanjang penggunaan Merek tersebut dianggap oleh Pembeli sehubungan dengan Perjanjian dan/atau Ketentuan ini.
9.3. Kecuali secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian atau Ketentuan ini, tidak ada pasal dalam Perjanjian dan Ketentuan ini yang ditafsirkan sebagai pemberian atau menyiratkan kepada Pembeli setiap hak atasProduk dalam setiap surat paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Apabila Produk akan dimodifikasi dalam setiap proses produksi atau digabungkan dengan komponen lain dimana Produk, diubah atau diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh Pembeli, Pembeli akan mengganti rugi dan membela Penjual terhadap seluruh kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang diputuskan terhadap atau ditanggung oleh Penjual sehubungan dengan atau dibayarkan atau disetujui untuk dibayarkan oleh Penjual dalam penyelesaian setiap tuntutan atas pelanggaran setiap paten, hak cipta, desain terdaftar, desain, merek dagang atau hak industrial atau hak kekayaan intelektual dari setiap orang lainnya yang diakibatkan dari penggunaan Penjual terhadap spesifikasi, modifikasi atau kombinasi Pembeli dimana Produknya sendirinya tidak tunduk pada setiap tuntutan pelanggaran.
9.4. Penjual memiliki hak untuk mencantumkan namanya dan setiap hak cipta, merek dagang atau informasi paten yang berlaku terhadap Produk, kecuali apabila Pembeli dapat, sebelum produksi barang pemesanan khusus, meminta bahwa pencantuman untuk dihapuskan.
10. Jaminan
10.1. Penjual menjamin untuk jangka waktu yang disebutkan pada pasal 10.2 di bawah, bahwa Produk bebas dari cacat materil atau pembuatan agar bahwa Produk memenuhi spesifikasi Penjual. Penjual tidak memberikan garansi atau jaminan tegas atau tersirat lainnya sehubungan dengan Produk, termasuk, namun tidak terbatas pada, segala jaminan tersirat yang dapat diperjuabelikan, kualitas yang memadai untuk setiap penggunaan khusus dan/atau yang bukan merupakan pelanggaran. Jaminan ini dapat ditegaskan hanya oleh Pembeli dan bukan oleh konsumen Pembeli atau pengguna produk Pembeli.
10.2. Jangka waktu jaminan adalah satu (1) tahun dari tanggal pengiriman kecuali secara tegas ditentuakn lain dalam ldaftar data, spesifikasi teknis Produk atau disetujui secara tertulis oleh para pihak.
10.3. Segera setelah pengiriman, Pembeli akan memeriksa Produk berkaitan dengan kualitas dan kuantitas. Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan dokumen transportasi dan/atau spesifikasi yang berlaku untuk Produk. Komplain sehubungan dengan kuantitas dan/atau cacat visual pada Produks akan dilaporkan kepada Penjual dalam waktu empat puluh delapan (48) jam setelah pengiriman. Pembeli akan mencatat kecacatan dalam dokumen transportasi terkait dan akan menyimpan Produk cacata kecuali Penjual meminta Pembeli pengembalian Produk cacat kepada Penjual dalam pengemasan asli mereka. Pembeli akan mengikui Ketentuan pengembalian materi Penjual sebelum mengirimkan Xxxxxx kembali ke Penjual.
10.4. Keluhansehubungan dengan cacat non- visual pada Produk akan dilaporkan kepada Penjual segera setelah kejadian namun tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari setelah penerimaan. Pembeli akan segera memberikan pemberitahuan mengenai keluhan tersebut kepada departemen penangangan klaim Penjual.
10.5. Setiap sebab dari tindakan terhadap cacat Produk atau selain itu dimana Pembeli dapat
memilikinya setelah lewatnya (i) jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 10.3 dan/atau (ii) jangka waktu jaminan yang dimaksud dalam pasal
10.2 di atas.
10.6. Apabila setiap kegagalan sesuai dengan jaminan Penjual muncul dalam jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 10.2 di atas, perbaikan tunggal dan eksklusif Pembeli akan, dengan pilihan Penjual, mengkredit, secara penuh atau sebagian, kepada Pembeli dengan harga pembelian Produk yang terkena dampak, atau mengganti Produk yang terkena dampak atau setiap bagian yang terkena dampak dari Produk.
10.7. Jaminan dalam pasal 10 ini tidak akan berlaku dan dapat tidak dimintakan oleh Pembeli, dalam hal Pembeli tidak mematuhi instruksi khusus sehubungan denga Produk, termasuk, namun tidak terbatas pada instruksi mengenai penyimpanan, eksposur, penggunaan, pemeliharaan atau ketentuan lain Penjual sebagaimana ditetapkan dalam materi atau yang dikeluarkan sehubungan dengan Produk.
11. Pertanggungjawaban
11.1. Dengan tunduk pada setiap batasan atau pengecualian yang dikenakan oleh hukum wajib yang berlaku, keseluruhan tanggung jawab Penjual kepada Pembeli, baik terhadap kelalaian, pelanggaran kontrak, kekeliruan atau selain itu, akan hanya terbatas pada kerusakan langsung dan tidak akan melebihi harga dari Produk yang cacat, tidak sesuai, rusak atau tidak terkirim dimana memberikan kenaikan terhadap tanggung jawab tersebut sebagaimana ditentukan dengan tagihan dengan harga bersih kepada Pembeli sehubungan dengan setiap kejadian atau serangkaian kejadian.
11.2. Pembeli akan mengganti rugi Penjual terhadap segala kerugian, kerusakan, dan pengeluaran termasuk biaya pengacara yang mungkin dikeluarkan oleh Penjual dalam membela segala upaya berdasarkan klaim kelalaian, pelanggaran jaminan tersirat, atau klaim sejenis yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari tindakan, pengabaian, atau kelalaiandari Pembeli sehubungan dengan atau akibat dari penggunaan, operasi, penggantian,
atau perbaikan atas produk apapun yang dijelaskan berdasarkan Ketentuan ini dan dijual oleh Penjual kepada Pembeli.
11.3. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli untuk setiap kerugian, kerusakan atau cidera tidak langsung, insidentil dan konsukuensial, termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian atas keuntungan yang diharapkan, kerugian dari penggunaan atau produksi atau kerugian modal, itikad baik (goodwill), reputasi, atau kerugian atau pengeluaran yang diakibatkan dari tuntutan pihak ketiga, bahkan apabila Penjual telah diberitahukan mengenai kemungkinan kerusakan tersebut.
12. Keadaan Kahar
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan dalam melaksakan segala kewajiban berdasarkan Ketentuan ini selama masa dimana pelaksanaan tersebut tertunda atau menjadi tidak mungkin karena keadaan kahar, termasuk namun tidak terbatas pada, kebakaran, banjir, perang (sipil), gangguan domestik serius, kegagalan mekanik, kegagalan pengangkut, embargo, kerusuhan, kerusuhan buruh (termasuk namun tidak terbatas kepada mogok, bekerja lambat, bekerja untuk mengatur), intervensi dari pemerintah negara manapun, atau segala penyebab atau kemungkinan diluar kendali wajar para pihak, selama pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya akibat dari keadaan kahar tersebut meberitahukan pihak yang lain mengenai keterlambatan tersebut dan penyebabnya.
13. Kerahasiaan
Pembeli tidak akan mengungkapkan kepada setiap pihak ketiga setiap informasi mengenai desain Produk, gambar, spesifikasi, hasil pengujian, sampel, penawaran, harga, bahan pemasaran dan ketentuan penjualan lainnya (“Informasi Rahasia”) yang diterima dari Penjual sehubungan dengan Perjanjian dan/atau Ketentuan ini, dan Pembeli akan menggunakan Informasi Rahasia secara eksklusif dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya terhadap
Penjual, kecuali sebagaimana dan sepanjang disyaratkan oleh hukum atau dengan persetujuan tertulis dari Penjual. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi dimana adalah atau menjadi tersedia kepada umum tenpa melalui kesalahan Pembeli dimana Pembeli dapat menunjukan sebelumnya telah dalam penguasaan Pembeli sebelum penerimaan dari Penjual.
14. Pengalihan
Tidak ada hak atau kewajiban Pembeli dalam Perjanjian dan/atau Ketentuan ini yang dapat dialihkan atau diberikan seluruhnya atau sebagian tanpa persetujuan tertulis awal dari Penjual.
Penjual dapat mengalihkan setiap atau seluruh Ketentuan ini atau Perjanjian kepada setiap afiliasi Penjual atau kepada badan yang secara substansial mengambil seluruh harta kekayaan usaha sehubungan dengannya.
15. Pengesampingan
15.1. Tidak ada pengesampingan, pengubahan, atau modifikasi dari Ketentuan ini yang akan berlaku kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan Penjual.
15.2. Kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan oleh Penjual atas segala hak atau upaya dalam Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan dari Ketentuan ini.
16. Tidak Ada Keuntungan Pihak Ketiga Ketentuan ini dibuat hanya untuk keuntungan para pihak di dalamnya dan penerusnya masign-masing dan diperbolehkan mengalihkan dan tidak ada di dalamnya, tersurat atau tersirat, dimaksudkan untuk atau memberikan kepada setiap orang atau entitas lainnya setiap hak hukum atau keadilan, keuntungan atau ganti rugi.
17. Keterpisahan
Setiap ayat dan ketentuan dalam Ketentuan ini terpisah dan apabila terdapat ketentuan yang dianggap tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya akan tetap dilaksanakan dan berlaku secara penuh.
18. Yurisdiksi dan Hukum yang Berlaku
18.1. Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum negara kedudukan Penjual (“Hukum yang Berlaku”). Ketentuan dari United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Products ("Konvensi Vienna") tidak berlaku.
18.2. Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan setiap pemesanan atau perjanjian penjualan antara Penjual dan Pembeli akan dirujuk kepada pengadilan yang berwenang dalam kedudukan Penjual yang tercatat.
19. Kepatuhan terhadap Hukum
19.1. Pembeli akan mematuhi seluruh Peraturan perundang-undangan yang Berlaku namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan ekspor Uni Eropa dan Amerika Serikat yang relevan dan Pembeli tidak akan mengekspor dan mengekspor ulang setiap data teknis atau Produk Penjual dan/atau afilitasinya kepada setiap negara, pihak atau entitas dimana ekspor atau ekspor ulang dilarang oleh Uni Eropa dan/atau Amerika Serikat.
19.2. Pembeli akan mematuhi ketentuan dari segala hukum anti-suap yang berlaku termasuk, namun tidak terbatas kepada, Undang-undang Anti-Suap Xxxxxxxx Xxxx (UK Anti-Bribery Act), Undang-undang Anti Tindak Korupsi (Foreign Corrupt Practices Act, "FCPA") dari Amerika Serikat dan Konvensi Pemberantasan Penyuapan oleh Pejabat Negeri Asing OECD (OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials, "OECD").
20. Wanprestasi
Apabila Pembeli tidak mematuhi kewajibannya dalam Ketentuan ini dan apabila diperbolehkan dengan hukum yang berlaku, Pembeli akan segera dianggap melakukan wanprestasi secara hukum, tanpa ada pemberitahuan dan tanpa memerlukan upaya hukum. Dalam keadaan tersebut, dan kecuali jika diperjanjikan lain: (i) Penjual berhak untuk menghentikan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini
termasuk namun tidak terbatas pada menghentikan pemasokan Produk tanpat melepaskan Pembeli dari kewajibannya; dan (ii) segala jumlah dan bunga yang harus dibayarkan oleh Pembeli akan seketika jatuh tempo tanpat dapat diberikan rabat. Penjual juga dapat mengakhiri pesanan atau sebagian dari pesanan jika Pembeli terlah mengajukan pailit atau proses pailit lainnya. Dalam hal pengakhiran, Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atas jumlah apapun.
21. Penarikan
21.1. Apabila Penjual disyaratkan atau dimintakan oleh setiap otoritas pemerintah atau secara sukarela memutuskan untuk menarik setiap Produk karena Produk tersebut dapat melanggar hukum atau untuk segala alasan lainnya, Pembeli akan bekerja sama secara penuh dengan Penjual sehubungan dengan setiap penarikan, termasuk namun tidak terbatas pada penghentian distribusiny. Tidak ada berita pers, wawancara atau pernyataan yang dapat dibuat tanpa persetujuan tertulis awal dari Penjual.
21.2. Apabila penarikan karena tidakan kelalaian atau kealpaan Pembeli dalam penanganan, penyimpanan dan pengemasan Produk atau kegagalan Pembeli untuk mematuhi dengan Hukum yang Berlaku, atau dengan spesifikasi Pembeli, maka Pembeli akan bertanggung jawab untuk mengambil alih dan melaksanakan penarikan Produk dan seluruh biaya dan pengeluaran penarikan akan dibebankan kepada Pembeli dan Pembeli akan mengganti rugi dan membebaskan Penjual terhadap seluruh tuntutan dan permintaan sehubungan dengan penarikan.
22. Audit
Pembeli akan menjaga catatan agar lengkap dan akurat atas seluruh biaya dan pengeluaran berdasarkan ketentuan-ketentuan ini paling tidak dua belas (12) bulan setelah pengakhiran atau berakhirnya perjanjian diantara para pihak, dan akan menyediakan rekaman tersebut kepada Penjual selama waktu kerja
normal berdasarkan pemberitahuan tertulis lebih dahulu yang wajar. Pembeli akan menyediakan fasilitas penyalinan dan tempat kerja dan bekerja sama dalam audit apapun mengenai rekaman- rekaman tersebut yang harus dilakukan oleh Penjual; Pembeli akan bekerja sama dalam segala audit sehubungan dengan rekaman-rekaman tersebut yang harus dilakukan oleh Penjual; selama, audit tersebut berada dalam tanggungan tunggal Pembeli, atau kredit yang diterima dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal audit tersebut.
Buyer: Pembeli
Signature: Tanda Tangan
Date: Tanggal