LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR : 481.16/ /36/TAHUN 2024
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR : 481.16/ /36/TAHUN 2024
Pada hari ini, selasa, tanggal sembilan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cilacap telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap lnformasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel dibawah ini :
NO. | INFORMASI | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | JANGKA WAKTU |
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Dokumen hasil Musrenbang yang belum ditindaklanjuti | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i yang berbunyi : memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan. | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Terbatas sampai ditetapkannya renja SKPD |
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : | |||||
Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | |||||
2. | Biodata elektronik PNS (database) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas . |
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, sset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | |||||
3. | Rincian Kontrak Pekerjaan | UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, sset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Dapat menjaga objektivitas penilaian Efisien anggaran karena diperbolehkan penawaran harga yang wajar | Selama proses pengadaan barang/jasa |
4. | Data dan Informasi | UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 25 dan 26 yang berbunyi : Pasal 25 1. Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. 2. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat : a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; c. merugikan ketahanan ekonomi nasianal; d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; | Mengungkap data dan informasi Intelejen sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan daerah yang bersifat strategis Menimbulkan keresahan di masyarakat | Melindungi data dan informasi intelejen agar tetap terjaga kerahasiaannya sebagai bahan pengambilan kebijakan Pimpinan Daerah yang bersifat strategis berdampak positif | Tidak terbatas |
Kegiatan Intelejen | |||||
terkait Ideologi, Politik, | |||||
Sosial, Budaya dan | |||||
Keamanan serta | |||||
Penanganan Kasus | |||||
yang mengganggu | |||||
Masyarakat |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
e. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; f. membahayakan sistem Intelijen Negara; g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen 3. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa retensi; 4. Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari DPR RI; 5. Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum masa retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup. Pasal 26 Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | Menjaga stabilitas negara dan wilayah | ||||
5. | Arsip daftar orang yang masuk G 30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya | UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan huruf j yang berbunyi : Huruf h Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Mengungkap rahasia pribadi | Menjaga data pribadi yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau; 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Huruf j Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 66 ayat 3 yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
6. | Data Keberadaan Eks Tahanan Pidana Terorisme (Napiter) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Pasal 17 huruf c yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : | Mengungkap data eks napiter dan keluarga yang bersifat pribadi | Menjaga data pribadi yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer; 5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan danj atau indikasi negara terse but yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia danj atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 25 dan 26 yang berbunyi : Pasal 25 1. Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. 2. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat : a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; c. merugikan ketahanan ekonomi nasianal; d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; e. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; f. membahayakan sistem Intelijen Negara; g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen. 3. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa retensi. 4. Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. 5. Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup. Pasal 26 Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
7. | Naskah Asesmen Nasional dan Ujian Sekolah/Lembaga | UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 10 yang berbunyi : Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Membocorkan Rahasia Negara | Melindungi rahasia negara | Terbatas, sampai selesainya pelaksanaan ujian sekolah / lembaga |
8. | Rencana Pembangunan Trase Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air yang memerlukan pengadaan tanah | UU Nomor 11 Th 1974 tentang Pengairan Pasal 10 ayat 1 huruf a yang berbunyi : Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 6 ayat 3 huruf (e) yang berbunyi : Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 17 huruf e butir 4 yang berbunyi : Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti. | Dapat mengganggu proses pengadaan tanah | Menghindari timbulnya para spekulan tanah | Terbatas sampai dengan penetapan lokasi |
9. | Dokumen Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air dan Kelengkapan Pendukungnya | UU Nomor 11 Th 1974 tentang Pengairan Pasal 10 ayat 1 huruf a yang berbunyi : Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | Menghambat proses evaluasi rekomendasi teknis | Menjaga obyektifitas proses evaluasi rekomendasi teknis | Terbatas sampai dengan selesainya proses rekomendasi teknis bidang sumber daya air |
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi : Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. | |||||
10. | Data rekening bank pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 ayat 2 yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; | Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi hak pribadi | Xxxxxx ada persetujuan dari yg bersangkutan dan pihak yang berwenang untuk keperluan penyelidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
e. data anak; f. data kekurangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||
11. | Data usulan pejabat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai penetapan keputusan |
12. | Data identitas pelanggaran disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Xxxxxx penetapan keputusan |
13. | Data rencana penempatan pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai penetapan keputusan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
14. | Data Kebutuhan ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan pengumuman Penerimaan ASN |
15. | SK Hukuman Disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan penyerahan keputusan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
16. | Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan penyerahan keputusan |
17. | Proses pemberian/penolakan izin cerai, beristri, lebih dari seseorang dan keterangan melakukan perceraian | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | Sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan dan pihak yang berwenang |
18. | Data hasil check up pemeriksaan kesehatan pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 4 ayat 1 huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. | Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi hak pribadi | Xxxxxx ada persetujuan dari yg bersangkutan dan pihak yang berwenang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
19. | Draft rencana kerja dinas kesehatan (Renja) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | Mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Sampai dengan ditetapkannya RKPD |
20. | Draft dokumen pelaksanaan anggaran | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | Mengganggu proses penyusunan kebijakan | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi | Sampai dengan ditetapkannya RKPD |
21. | Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat kontrak | Sampai dengan penyerahan dokumen kontrak |
22. | Laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi penyalahgunaan dokumen negara | Sampai selesainya audit BPK RI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
23. | Dokumen pertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Sampai selesainya audit BPK RI |
24. | Sistem pengelolaan keuangan dan database | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi | Sampai selesainya audit BPK RI |
25. | Data pribadi penerima manfaat meliputi BNBA DTKS, BNBA Penerima Bansos | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 84 ayat (1) yang berbunyi : Data pribadi yang harus dilindungi memuat : a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. Sidik jari; c. Iris mata; d. Tanda tangan; dan e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. | |||||
26. | Data pribadi klien/ penerima manfaat meliputi penyandang disabilitas, anak nakal dan terlantar, adopsi, lansia terlantar, orang terlantar, PMKS/PPKS, korban tindak kekerasan dan perdagangan orang, korban NAPZA, korban tindak kekerasan perempuan dan anak. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 84 ayat 1 yang berbunyi : Data pribadi yang harus dilindungi memuat : a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. Sidik jari; c. Iris mata; d. Tanda tangan; dan e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga kerahasiaannya | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
27. | Xxxxx Xxxxxxxx / Bedah Kasus Calon Kelayan (Penyandang HIV/AIDS dan eks WTS) Mengungkap rahasia pribadi (mengganggu proses pelayanan terhadap kelayan) Mempermudah penanganan permasalahan yang dialami kelayan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. | Mengungkap rahasia pribadi (Mengganggu proses pelayanan terhadap kelayak) | Mempermudah penanganan permasalahan yang dialami kelayan | Tidak terbatas |
28. | Data Kelayan UPT (Penyandang HIV/ AIDS dan eks WTS) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Mengungkap rahasia pribadi (Mengganggu kondisi psikologis dan traumatis kelayan sehingga mengganggu proses rehabilitasi/ penanganan kelayan) | Melindungi hak pribadi kelayak | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
29. | Alamat Shelter (Tempat Penampungan) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h angka 2, yang berbunyi : Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Mengungkap rahasia pribadi (riwayat, kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang) | Menjamin kenyamanan kelayan sehingga mempercapat proses rehabilitasi kelayan korban tindak kekerasan | Tidak Terbatas |
30. | Data penerima manfaat di LKS/A | UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga kerahasiaannya | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
31. | Kajian atau rencana kebijakan pengembangan angkutan yang masih dalam pembahasan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindu- ngi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Terbatas sampai dengan rencana kebijakan pengembangan angkutan terealisasi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 1 huruf e yang berbunyi: Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. | |||||
32. | Data akta perusahaan angkutan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jika informasi dibuka, dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Jika informasi ditutup, maka melindungi rahasia suatu perusahaan | Tidak terbatas |
33. | Data Pribadi Responden Survei | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
34. | Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Terbatas sampai dengan jangka waktu perjanjian |
35. | Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tentang pengelolaan parkir di tempat khusus parkir | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | |||||
36. | Data Potensi Perparkiran di Kabupaten Cilacap | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
37. | Jadwal operasi laik jalan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Kegiatan operasi laik jalan menjadi tidak efektif | Kegiatan operasi laik jalan berjalan efektif | Terbatas sampai dengan pelaksanaan kegiatan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat (1) huruf e yang berbunyi : Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. | |||||
38. | Jadwal pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Kegiatan pembinaan dan pengawasan perparkiran menjadi tidak efektif | Kegiatan pembinaan dan pengawasan perparkiran berjalan efektif | Terbatas sampai dengan pelaksanaan kegiatan |
39. | Akses database sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan data | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
40. | Data kendaraan bermotor wajib uji dalam sistem manajemen pengujian kendaraan bermotor | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan data agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
41. | Identitas Pemilik Kendaraan Wajib Uji | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Melindungi kerahasiaan identitas | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
42. | Dokumen kasus perselisihan hubungan insdustrial | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga |
43. | Proses penentuan juara lomba terkait dengan pemberdayaan masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c yang berbunyi : Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. | Berakibat terjadinya friksi antar nominator dan kolusi | Terhindarnya friksi antar nominator dan kolusi | Terbatas sampai ditetapkannya pemenang |
44. | Proses penentuan penerima bantuan kepada Pemerintah Desa/kelurahan dan kepada kelompok masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Menimbulkan kolusi dan nepotisme, terjadinya friksi antar pemohon bantuan | Menghindari kolusi dan nepotisme dan terjadinya friksi antar pemohon bantuan | Terbatas sampai ditetapkannya penerima bantuan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang | |||||
45. | Laporan hasil pengawasan yang terkait penegakan hukum lingkungan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 48 yang berbunyi : Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. | Potensi penyalahgunaan informasi terkait penegakkan hukum Menghambat proses penegakkan hukum | Menjaga kerahasiaan informasi | Terbatas sampai dengan hasil laporan pengawasan dikeluarkan |
46. | Data pribadi pelaku usaha (NIK, NPWP, Akta Pendirian dan perubahan, permodalan, nomor HP/telepon, alamat email) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; | Dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Melindungi data pribadi dan data profil pelaku usaha baik yang berbadan usaha/perseorangan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
47. | Data pribadi pemohon perizinan non-OSS (NIK, NPWP, akta pendirian dan perubahan, nomor HP/telepon, alamat email) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Melindungi data pribadi pemohon perizinan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
48. | Identitas Pelapor Pengaduan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Mengancam keselamatan pelapor serta menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengaduan | Memberikan rasa aman bagi pelapor pengaduan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
49. | Rencana Lokasi jembatan / bangunan dan detail trace jalan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e angka 4 yang berbunyi : Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan | Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara prematur | Mencegah spekulan tanah | Terbatas sampai dengan selesainya proses pembebasan tanah |
50. | Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf b yang berbunyi : Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. dan Pasal 17 huruf j yang berbunyi : Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara prematur (informasi apabila dibuka menimbulkan penilaian tidak objektif) | Efisiensi anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar | Terbatas sampai dengan selesainya proses pengadaan barang/jasa |
51. | Hasil penilaian oleh appraisal/penilaian publik | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan sUku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; | Menimbulkan konflik bagi oknum yang tidak bertanggungjawab | Kondusif antara pihak yang berhak, menghindari konflik dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan | Terbatas sampai dengan proses pengadaan tanah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan' proses pencetakan uang. UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. | |||||
52. | Identitas pelapor dan isi laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak | Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. | |||||
53. | Dokumen Pengaduan Masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga penghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran hukum | Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong tercipta- nya WBK dan WBBM. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi | Tidak terbatas kecuali Atas persetujuan yang bersangkutan dan untuk kepentingan penyidikan Sampai proses pengaduan selesai |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
54. | Laporan hasil pemeriksaan/laporan hasil audit / laporan hasil pengawasan/ laporan hasil evaluasi/ laporan hasil reviu | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j yang berbunyi : Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Dapat menimbulkan stigmatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas pernyataan/ penilaian antara birokrasi dan masyarakat | Rekomendasi/ pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola | Terbatas sampai dengan hasil audit selesai |
55. | Gambar detail desain (Confidental pada detail engineering design/DED) yang memuat : Rincian rencana anggaran biaya (RAB), Spesifikasi teknis, Justifikasi teknis, Detail perhitungan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit | Menimbulkan persaingan tidak sehat dan kepentingan tertentu | Dapat menghasilkan penyedian dan pemenang tender yang berkualitas dan kompeten | Terbatas Sampai keluarnya audit BPK |
56. | Informasi hasil temuan pemeriksaan keuangan RSUD Cilacap tahun 2022 dalam bentuk LHP | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Menimbulkan keresahan atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan manajemen Rumah Sakit | Mencegah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan manajemen Rumah Sakit yang berdampak pada pelayanan | 2 tahun |
57. | Rencana penertiban/ penindakan dan penegakan hukum pada obyek tertentu | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana | Operasi penindakan dapat berjalan sesuai rencana | Terbatas sampai dengan pelaksanaan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat (5) yang berbunyi : Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | |||||
58. | Informasi perkara pelanggaran Perda, Perbup, dan kebijakan Bupati | UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. | Penyidikan akan terpengaruh dengan provokasi | Perkara akan dapat diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku | Terbatas sampai dengan selesai- nya perkara |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
59. | Hasil Pemeriksaan Kasus yang bersifat khusus | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Membantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan | Tidak terbatas sampai dengan putusan hukum tetap |
60. | Alat Bukti Kasus | UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf f yang berbunyi : Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. | Merugikan pihak dalam proses berperkara | Melindungi kerahasiaan alat bukti | Tidak terbatas/ kecuali karena ketentuan undang-undang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
61. | Dokumen Penanganan Perkara | UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf f yang berbunyi : Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. | Merugikan pihak yang berperkara | Melindungi kerahasiaan dokumen perkara | Tidak terbatas/ kecuali karena ketentuan undang-undang |
62. | Opini Hukum (Legal Opinion) | UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf f yang berbunyi : Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. | Membuka kerahasiaan opini hukum (legal opinion) | Melindungi kerahasiaan dokumen hukum | Tidak terbatas |
63. | Kasus Hukum yang masih dalam proses | UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf f yang berbunyi : Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; | Dapat mengganggu penyelesaian proses hukum | Mengamankan dan melindungi alat bukti Tidak mengganggu/ menghambat proses hukum | Tidak terbatas sampai dengan putusan hukum tetap |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. | |||||
64. | Dokumen kasus/ perkara perdata dan tata usaha negara yang sedang proses di Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) | UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 43 yang berbunyi : Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Dapat melindungi rahasia pribadi seseorang yang berperkara | Sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
65. | Proses Evaluasi Pemilihan dalam kegiatan pengadaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Akan terjadi intervensi, intimidasi dan kecurangan | Akan terjaga dari usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi | Terbatas sampai diumumkannya pemenang |
66. | Dokumen penawaran teknis dan kualifikasi perusahaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Mengandung data perusahaan dan pribadi perorangan yang kemungkinan akan disalahgunakan | Persaingan yang tidak sehat | Terbatas sampai diumumkannya pemenang |
67. | Rincian identitas data penyedia barang/jasa yang ada di LPSE seluruh indonesia | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau; 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Pasal 6 ayat (3) huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 25 yang berbunyi : | Dapat mengungkap identitas data perusahaan dan data pribadi perorangan serta dapat dijadikan alat penipuan | Melindungi data penyedia | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 82 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
68. | Database dan Data Server LPSE | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan : | Dapat menimbulkan potensi gangguan pada sistem. Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Mengindari gangguan pada sistem atau perubahan data. Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan melindungi dari persaingan usaha tidak sehat | Terbatas sampai dengan 30 tahun |
a.
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
a. karya fotography; x. Xxxxxx; c. karya sinematografi; d. permainan video; e. Program Komputer; f. perwajahan karya tulis; x. xxxxxxxxan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; x. xxxxxxxxan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. | |||||
69. | NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Terbatas sampai dengan audit BPK |
70. | Perjanjian Kerjasama | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Xxxxxx Xxxxx 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Kerahasiaan perjanjian harus dijaga | Hanya mengikat dan menjadi privasi bagi para pihak dalam perjanjian | Terbatas sampai jangka waktu perjanjian |
71. | RKAP BUMD Berjalan | UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi : Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari kepala daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah. | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan informasi secara prematur, persaingan usaha bagi BUMD (bisnis plan) | Kinerja bisa terpantau dan terukur, pencapaian bisnis plan secara optimal | Terbatas sampai dengan adanya laporan publikasi pada tahun berikutnya |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi : Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari kepala daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 63 yang berbunyi : (1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akandatang. Pasal 64 yang berbunyi : (1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris. Pasal 65 yang berbunyi : (1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang- undangan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | |||||
72. | BUMD Bidang Keuangan (Bank Jateng dna BPR) : Data Nasabah penyimpanan dan simpanannya; laporan pemeriksaan bank | UU Nomor 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 100 Tahun 1998 Pasal 33 yang berbunyi : (1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia. (2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 40 yang berbunyi : (1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; | Penyalahgunaan informasi yang tidak bertanggung jawab | Aspek dan norma kerahasiaan bank | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
73. | Dokumen Kasus/ Sengketa Hukum Tata Usaha Negara | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
74. | Dokumen Kasus/ Sengketa Hukum Arbitrase | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; | Mengungkapkan kasus/sengketa hokum yang menurut sifatnya dirahasiakan | Supaya Penegakan Hukum tidak terhambat | Tidak terbatas sampai dengan 2 Tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | dan dipenuhi hak dan kewajiban (aktif) ditambah 3 tahun masa inaktif |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
75. | Dokumen Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf c yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Menjaga pertahanan dan keamanan negara | Tidak terbatas |
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer; 5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan danj atau indikasi negara terse but yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
76. | Dokumen Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf j yang berbunyi : Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; | Membahayakan Sistem Pemerintahan yang sudah ada | Menjaga kestabilan sistem pemerintahan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
77. | Dokumen Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial dan Situasi Wilayah | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf j yang berbunyi : Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; | Membahayakan situasi sosial dan situasi wilayah | Menjaga situasi sosial dan situasi wilayah | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
78. | Dokumen Fasilitasi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Orang Asing dan Lembaga Asing | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf f yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: 1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi intemasional; 2. korespondensi diplomatik antamegara; 3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; danj atau 4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri. Pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri | Menjaga kepentingan hubungan luar negeri | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
79. | Dokumen Fasilitasi Sengketa Ormas | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Supaya Penegakan hukum tidak terhambat | Tidak terbatas |
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
80. | Dokumen Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf d yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Pasal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; | Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan ketahanan ekonomi nasional | Menjaga terungkap- nya kekayaan alam dan ketahanan ekonomi | Tidak terbatas sampai dengan 2 tahun (aktif) ditambah 3 tahun (inaktif) = 5 tahun dari penciptaan arsip |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. Pasal 17 huruf j yang berbunyi : Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
81. | Dokumen Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal dan Moneter | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. UU Nomor 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; | Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Menjaga ketahanan ekonomi nasional | tidak terbatas sampai dengan 2 tahun (aktif) ditambah 3 tahun (inaktif) = 5 tahun dari penciptaan arsip |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
82. | Dokumen Perilaku Perekonomian Masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. UU Nomor 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; | Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Menjaga ketahanan ekonomi nasional | tidak terbatas sampai dengan 2 tahun (aktif) ditambah 3 tahun (inaktif) = 5 tahun dari penciptaan arsip |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
83. | Dokumen Penyidik Pegawai Negeri Sipil | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : | Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Menjaga ketahanan ekonomi nasional | tidak terbatas sampai dengan 2 tahun (aktif) ditambah 3 tahun (inaktif) = 5 tahun dari penciptaan arsip |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. | |||||
84. | Dokumen Penyidik Pegawai Negeri Sipil | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau; 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : | Dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi dari persaingan usaha tidak sehat | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
85. | Dokumen Perlindu- ngan Ha-Hak Sipil dan Hak Azasi Manusia | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau; 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersifat rahasia | Menjaga rahasia pribadi | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
86. | Dokumen Informasi Perusahaan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi dari persaingan usaha tidak sehat | Tidak terbatas |
87. | Data dan Dokumen Kependudukan Wajib disimpan dan dilindungi oleh negara | UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 1, Pasal 79, Pasal 84, Pasal 85 ayat 1 s/d ayat 3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Terjadi penyalahgunaan data pribadi seseorang | Menjamin dan melindungi kerahasia- an data pribadi seseorang | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
88. | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 1 angka 22 yang berbunyi : Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : | Rawan penyalahgunaan data untuk tindak kriminal dan kejahatan lainnya seperti untuk pemalsuan data dalam transaksi keuangan, pinjaman online | Melindungi kerahasia- an dan kebenaran data penduduk | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
89. | Registrasi Akta Pencatatan Sipil | UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Hanya untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan | Melindungi kerahasia- an dan kebenaran data penduduk | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
90. | Laporan data balikan dalam pemanfaatan data kependudukan yang sudah diberikan hak akses oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui perjanjian kerjasama dengan OPD/Lembaga | UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 96 A yang berbunyi : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Data balikan melengkapi database kependudukan informasi dalam big data kependudukan yang harus dijaga kerahasiaannya rawan penyalahgunaan data untuk kriminal | Menjamin kerahasia- an, keutuhan serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dan tidak memberikan data kepada pihak lain | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
91. | Data dukung persyaratan yang diupload, file kartu keluarga (KK) dan akta yang diproses oleh OPD/Lembaga melalui PKS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 96 A yang berbunyi : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Rawan penyalahgunaan data untuk tindakan kriminal dan kejahatan lainnya seperti untuk pemalsuan data dalam transaksi keuangan, pinjaman online | Melindungi kerahasia- an dan kebenaran data penduduk | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
92. | Laporan Harta Kekayaan Penyeleng- gara Negara (LHKPN) dan Sistem Informasi Harta Kekayaan (SiHARKA) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Menjaga dan melindungi kerahasia- an pribadi pegawai | Terbatas sampai dipublikasikan oleh KPK |
93. | Data Hasil Evaluasi Kinerja PNS/Pejabat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas sampai dengan hasil evaluasi selesai di umumkan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
94. | Data Hasil Tes Potensi /Potensi Kompetensi ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas sampai dengan hasil tes di umumkan |
95. | Instrumen Tes Potensi /Kompetensi PNS/ Pejabat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Mengurangi obyektivitas penilaian | Melindungi data pribadi | Terbatas sampai dengan pelaksa- naan tes |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
96. | Soal Tes CPNS | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan keresahan | Mencegah KKN | Tidak terbatas |
97. | Riwayat dan Kondisi Anggota Keluarga ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf a sampai dengan huruf j. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data kejahatan; | Mengungkap data pribadi PNS | Melindungi Data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
98. | Pengisian Jabatan Administrator, Pengawas, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dari SKPD | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS, Campur tangan pihak lain | Meredam situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS | Terbatas sampai dengan Pelantikan |
99. | Permohonan Reko- mendasi Menteri Dalam Negeri untuk Pengisian Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS, Campur tangan pihak lain | Meredam situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS | Terbatas sampai dengan Pelantikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
100. | Bahan Rapat Baperjakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS, Campur tangan pihak lain | Meredam situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS | Terbatas sampai dengan Pelantikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
101. | Permohonan Rekomen dasi Pejabat Inspektur Pembantu ke Gubernur | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS, Campur tangan pihak lain | Meredam situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS | Terbatas sampai dengan Pelantikan |
102. | Hasil Seleksi JPT Pratama | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS, Campur tangan pihak lain | Meredam situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi kecemburuan yang memicu persaingan tidak sehat di antara PNS | Terbatas sampai dengan Pelantikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
103. | Mutasi Staf | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mencegah terjadinya ketidak cocokan | Menjaga kondisifitas Pemerataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | Terbatas sampai dengan diterima- nya SK Mutasi |
104. | Hasil Pengukuran Kompetensi PNS (JPT Pratama, Adminis- trator, Pengawas, Pelaksana) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h angka 4 yang berbunyi : Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat Rahasia | Tidak terbatas sampai dengan diterbitkannya hasil pengukuran kompetensi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
105. | Hasil Rapat Penilaian Akhir Peserta Pelatihan Teknis, Fungsional Manajerial dan Pelatihan Dasar CPNS | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h angka 4 yang berbunyi : Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Menimbulkan persepsi publik mengenai indikato penilaian yang akan mempengaruhi proses pelayanan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya | Proses Pelayanan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya berjalan lancar | Tidak terbatas sampai dengan hasil penilaian diterima |
106. | Hukuman Disiplin ASN dan Berkas- Berkas terkait Hukdis | UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat (4) yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mencemarkan nama baik | Menjaga nama baik | Tidak terbatas |
107. | Data Dasar Pendirian Koperasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : | Membahayakan keamanan koperasi | Melindungi data anggaran dasar bidang koperasi | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. | |||||
108. | Data Kelembagaan Koperasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : | Membahayakan keamanan koperasi | Melindungi data pribadi pengurus koperasi | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data kejahatan; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
109. | Data Laporan Keuangan Koperasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Membahayakan keamanan koperasi | Melindungi data laporan keuangan koperasi | Tidak terbatas sampai dengan selesainya hasil audit kecuali ditentukan lain berdasarkan ke- tentuan perun- dang-undangan |
110. | Laporan dan Berita Acara Hasil Pengawasan Koperasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e yang berbunyi : | Membahayakan keamanan koperasi | Melindungi data laporan dan berita acara hasil pengawasan koperasi | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. | |||||
111. | Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf e yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaraj daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; | Membahayakan keamanan koperasi | Melindungi data hasil penilaian kesehatan koperasi | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. |
NASKAH PERTIMBANGAN
Uji Konsekuensi lnformasi yang Dikecualikan
Daftar Informasi Yang Dikecualikan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2024
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan lnformasi Publik terdapat kategori lnformasi Publik mengenai informasi yang terbuka dan dikecualikan.
Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian lnformasi Publik, pasal 2 menyebutkan bahwa setiap lnformasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna iinformasi publik. Sedangkan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada mayrakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup lnformasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar darpida mebukanya atau sebaliknya.
B. AZAS
Dalam melakukan pengujiuan konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, PPID Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Perki 1 Tahun 2021,antara lain :
1. Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) danayat (3) bersifat ketat dan terbatas;
2. Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
3. Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPIDwajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
C. PENDEKATAN
Dalam melaksanakan pengecualian lnformasi PPID Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap menggunakan pendekatan aktif. Pendekatan secara aktif merupakan kegiatan pengecualian informasi berdasarkan prakarsa dari badan publik untuk melakukan klasifikasi iniformasi sehingga dapat dipilah dan ditentukan informasi yang tergolong dikecualikan.
Uji Konsekuensi dengan pendekatan aktif yang dilaksanakan tim PPID Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap mengacu pada Daftar lnformasi yang dikecualikan disertai dengan pembahasan terhadap usulan lnformasi yang potensial untuk dikecualikan pada Tahun 2024.
D. PELAKSANAAN
Uji Konsekuensi lnformasi yang dikecualikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dilakukan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 19 Maret 2024 Pukul : 09.00 sd selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Cailaca
E. KAJIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Hasil Kajian yang dilakukan oleh Tim PPID Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :
NO. | INFORMASI | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | JANGKA WAKTU |
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Dokumen hasil Musrenbang yang belum ditindaklanjuti | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i yang berbunyi : memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan. | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Terbatas sampai ditetapkannya renja SKPD |
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : | |||||
Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | |||||
2. | Biodata elektronik PNS (database) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, sset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas . |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10.catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | |||||
3. | Rincian Kontrak Pekerjaan | UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, sset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Dapat menjaga objektivitas penilaian Efisien anggaran karena diperbolehkan penawaran harga yang wajar | Selama proses pengadaan barang/jasa |
4. | Data dan Informasi | UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 25 dan 26 yang berbunyi : Pasal 25 6. Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. 7. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat : j. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; k. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; l. merugikan ketahanan ekonomi nasianal; m. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; | Mengungkap data dan informasi Intelejen sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan daerah yang bersifat strategis Menimbulkan keresahan di masyarakat | Melindungi data dan informasi intelejen agar tetap terjaga kerahasiaannya sebagai bahan pengambilan kebijakan Pimpinan Daerah yang bersifat strategis berdampak positif | Tidak terbatas |
Kegiatan Intelejen | |||||
terkait Ideologi, Politik, | |||||
Sosial, Budaya dan | |||||
Keamanan serta | |||||
Penanganan Kasus | |||||
yang mengganggu | |||||
Masyarakat |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
n. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; o. membahayakan sistem Intelijen Negara; p. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; q. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau r. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen 8. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa retensi; 9. Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari DPR RI; 10. Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum masa retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup. Pasal 26 Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | Menjaga stabilitas negara dan wilayah | ||||
5. | Arsip daftar orang yang masuk G 30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya | UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan huruf j yang berbunyi : Huruf h Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Mengungkap rahasia pribadi | Menjaga data pribadi yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau; 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Huruf j Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 66 ayat 3 yang berbunyi : Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan : j. tidak menghambat proses penegakan hukum; k. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; l. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; m. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; n. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; o. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; p. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; q. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; r. tidak mengungkapkan memorandum atau surat- surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
6. | Data Keberadaan Eks Tahanan Pidana Terorisme (Napiter) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Pasal 17 huruf c yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : | Mengungkap data eks napiter dan keluarga yang bersifat pribadi | Menjaga data pribadi yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer; 5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan danj atau indikasi negara terse but yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia danj atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 25 dan 26 yang berbunyi : Pasal 25 6. Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. 7. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat : j. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; k. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; l. merugikan ketahanan ekonomi nasianal; m. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; n. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; o. membahayakan sistem Intelijen Negara; p. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; q. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau r. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen. 8. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa retensi. 9. Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. 10. Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup. Pasal 26 Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
7. | Naskah Asesmen Nasional dan Ujian Sekolah/Lembaga | UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 10 yang berbunyi : Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Membocorkan Rahasia Negara | Melindungi rahasia negara | Terbatas, sampai selesainya pelaksanaan ujian sekolah / lembaga |
8. | Rencana Pembangunan Trase Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air yang memerlukan pengadaan tanah | UU Nomor 11 Th 1974 tentang Pengairan Pasal 10 ayat 1 huruf a yang berbunyi : Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 6 ayat 3 huruf (e) yang berbunyi : Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 17 huruf e butir 4 yang berbunyi : Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti. | Dapat mengganggu proses pengadaan tanah | Menghindari timbulnya para spekulan tanah | Terbatas sampai dengan penetapan lokasi |
9. | Dokumen Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air dan Kelengkapan Pendukungnya | UU Nomor 11 Th 1974 tentang Pengairan Pasal 10 ayat 1 huruf a yang berbunyi : Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | Menghambat proses evaluasi rekomendasi teknis | Menjaga obyektifitas proses evaluasi rekomendasi teknis | Terbatas sampai dengan selesainya proses rekomendasi teknis bidang sumber daya air |
6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi : Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. | |||||
10. | Data rekening bank pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 ayat 2 yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; h. data biometrik; i. data genetika; j. catatan kejahatan; | Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi hak pribadi | Sampai ada persetujuan dari yg bersangkutan dan pihak yang berwenang untuk keperluan penyelidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
k. data anak; l. data kekurangan pribadi; dan/atau m. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||
11. | Data usulan pejabat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai penetapan keputusan |
12. | Data identitas pelanggaran disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Xxxxxx penetapan keputusan |
13. | Data rencana penempatan pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai penetapan keputusan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||
14. | Data Kebutuhan ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan pengumuman Penerimaan ASN |
15. | SK Hukuman Disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan penyerahan keputusan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
16. | Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi rahasia negara | Sampai dengan penyerahan keputusan |
17. | Proses pemberian/penolakan izin cerai, beristri, lebih dari seseorang dan keterangan melakukan perceraian | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 Ayat 4 yang berbunyi : Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Mengungkapkan rahasia pribadi PNS | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | Sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan dan pihak yang berwenang |
18. | Data hasil check up pemeriksaan kesehatan pegawai | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 4 ayat 1 huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. | Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi hak pribadi | Xxxxxx ada persetujuan dari yg bersangkutan dan pihak yang berwenang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
19. | Draft rencana kerja dinas kesehatan (Renja) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | Mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Sampai dengan ditetapkannya RKPD |
20. | Draft dokumen pelaksanaan anggaran | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi : Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. | Mengganggu proses penyusunan kebijakan | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi | Sampai dengan ditetapkannya RKPD |
21. | Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat kontrak | Sampai dengan penyerahan dokumen kontrak |
22. | Laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi penyalahgunaan dokumen negara | Sampai selesainya audit BPK RI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
23. | Dokumen pertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Sampai selesainya audit BPK RI |
24. | Sistem pengelolaan keuangan dan database | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi | Sampai selesainya audit BPK RI |
25. | Data pribadi penerima manfaat meliputi BNBA DTKS, BNBA Penerima Bansos | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 84 ayat (1) yang berbunyi : Data pribadi yang harus dilindungi memuat : f. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; g. Sidik jari; h. Iris mata; i. Tanda tangan; dan j. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. | |||||
26. | Data pribadi klien/ penerima manfaat meliputi penyandang disabilitas, anak nakal dan terlantar, adopsi, lansia terlantar, orang terlantar, PMKS/PPKS, korban tindak kekerasan dan perdagangan orang, korban NAPZA, korban tindak kekerasan perempuan dan anak. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 84 ayat 1 yang berbunyi : Data pribadi yang harus dilindungi memuat : f. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; g. Sidik jari; h. Iris mata; i. Tanda tangan; dan j. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga kerahasiaannya | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
27. | Xxxxx Xxxxxxxx / Bedah Kasus Calon Kelayan (Penyandang HIV/AIDS dan eks WTS) Mengungkap rahasia pribadi (mengganggu proses pelayanan terhadap kelayan) Mempermudah penanganan permasalahan yang dialami kelayan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. | Mengungkap rahasia pribadi (Mengganggu proses pelayanan terhadap kelayak) | Mempermudah penanganan permasalahan yang dialami kelayan | Tidak terbatas |
28. | Data Kelayan UPT (Penyandang HIV/ AIDS dan eks WTS) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Mengungkap rahasia pribadi (Mengganggu kondisi psikologis dan traumatis kelayan sehingga mengganggu proses rehabilitasi/ penanganan kelayan) | Melindungi hak pribadi kelayak | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf i yang berbunyi : Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : h. data dan informasi kesehatan; i. data biometrik; j. data genetika; k. catatan kejahatan; l. data anak; m. data keurangan pribadi; dan/ atau n. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
29. | Alamat Shelter (Tempat Penampungan) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h angka 2, yang berbunyi : Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Mengungkap rahasia pribadi (riwayat, kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang) | Menjamin kenyamanan kelayan sehingga mempercapat proses rehabilitasi kelayan korban tindak kekerasan | Tidak Terbatas |
30. | Data penerima manfaat di LKS/A | UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. | Data pribadi Penerima Manfaat tidak terlindungi | Data pribadi Penerima Manfaat terlindungi dan terjaga kerahasiaannya | Tidak terbatas kecuali untuk kepentingan penyidikan |
31. | Kajian atau rencana kebijakan pengembangan angkutan yang masih dalam pembahasan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b yang berbunyi : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindu- ngi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Terbatas sampai dengan rencana kebijakan pengembangan angkutan terealisasi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 1 huruf e yang berbunyi: Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. | |||||
32. | Data akta perusahaan angkutan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : h. data dan informasi kesehatan; i. data biometrik; j. data genetika; k. catatan kejahatan; l. data anak; m. data keurangan pribadi; dan/ atau n. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jika informasi dibuka, dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Jika informasi ditutup, maka melindungi rahasia suatu perusahaan | Tidak terbatas |
33. | Data Pribadi Responden Survei | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : g. nama lengkap; h. jenis kelamin; i. kewarganegaraan; j. agama; k. status perkawinan; dan/atau l. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
34. | Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Terbatas sampai dengan jangka waktu perjanjian |
35. | Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tentang pengelolaan parkir di tempat khusus parkir | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | |||||
36. | Data Potensi Perparkiran di Kabupaten Cilacap | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
37. | Jadwal operasi laik jalan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Kegiatan operasi laik jalan menjadi tidak efektif | Kegiatan operasi laik jalan berjalan efektif | Terbatas sampai dengan pelaksanaan kegiatan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat (1) huruf e yang berbunyi : Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. | |||||
38. | Jadwal pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Kegiatan pembinaan dan pengawasan perparkiran menjadi tidak efektif | Kegiatan pembinaan dan pengawasan perparkiran berjalan efektif | Terbatas sampai dengan pelaksanaan kegiatan |
39. | Akses database sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan data | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
40. | Data kendaraan bermotor wajib uji dalam sistem manajemen pengujian kendaraan bermotor | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Mengamankan data agar tidak disalahgunakan | Tidak terbatas |
41. | Identitas Pemilik Kendaraan Wajib Uji | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Melindungi kerahasiaan identitas | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keurangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
42. | Dokumen kasus perselisihan hubungan insdustrial | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga | Sampai dengan perselihan hubungan industrial terselesaikan melalui peradilan niaga |
43. | Proses penentuan juara lomba terkait dengan pemberdayaan masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c yang berbunyi : Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. | Berakibat terjadinya friksi antar nominator dan kolusi | Terhindarnya friksi antar nominator dan kolusi | Terbatas sampai ditetapkannya pemenang |
44. | Proses penentuan penerima bantuan kepada Pemerintah Desa/kelurahan dan kepada kelompok masyarakat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i yang berbunyi : Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Menimbulkan kolusi dan nepotisme, terjadinya friksi antar pemohon bantuan | Menghindari kolusi dan nepotisme dan terjadinya friksi antar pemohon bantuan | Terbatas sampai ditetapkannya penerima bantuan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang | |||||
45. | Laporan hasil pengawasan yang terkait penegakan hukum lingkungan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik P asal 17 huruf a yang berbunyi : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yg dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 48 yang berbunyi : Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. | Potensi penyalahgunaan informasi terkait penegakkan hukum Menghambat proses penegakkan hukum | Menjaga kerahasiaan informasi | Terbatas sampai dengan hasil laporan pengawasan dikeluarkan |
46. | Data pribadi pelaku usaha (NIK, NPWP, Akta Pendirian dan perubahan, permodalan, nomor HP/telepon, alamat email) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; | Dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Melindungi data pribadi dan data profil pelaku usaha baik yang berbadan usaha/perseorangan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi : h. data dan informasi kesehatan; i. data biometrik; j. data genetika; k. catatan kejahatan; l. data anak; m. data keurangan pribadi; dan/ atau n. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
47. | Data pribadi pemohon perizinan non-OSS (NIK, NPWP, akta pendirian dan perubahan, nomor HP/telepon, alamat email) | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Dapat disalahgunakan oleh pihak lain | Melindungi data pribadi pemohon perizinan | Tidak terbatas |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : g. nama lengkap; h. jenis kelamin; i. kewarganegaraan; j. agama; k. status perkawinan; dan/atau l. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | |||||
48. | Identitas Pelapor Pengaduan | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 6. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 7. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 8. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 9. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 10. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi : g. nama lengkap; h. jenis kelamin; i. kewarganegaraan; j. agama; k. status perkawinan; dan/atau l. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. | Mengancam keselamatan pelapor serta menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengaduan | Memberikan rasa aman bagi pelapor pengaduan | Tidak terbatas |