Contract
I. KETENTUAN REKENING NASABAH BISNIS
1. Pengantar
1.1. Perjanjian ini memuat Ketentuan-Ketentuan yang mana Kami akan menyediakan suatu rekening kepada Anda.
1.2. Ketentuan Standar yang akan disebutkan di bagian belakang akan dianggap menjadi bagian dari Ketentuan Rekening ini.
2. Definisi
Istilah-istilah dengan huruf awalan huruf besar yang tidak didefinisikan di Ketentuan Rekening ini harus diartikan sesuai pengertian yang tercantum dalam Ketentuan Standard.
• ”Mata Uang Rekening” berarti mata uang yang menjadi denominasi sebuah Rekening.
• ”Formulir Permohonan Pembukaan Rekening” berarti Formulir Pembukaan Rekening Kami yang
• Anda tanda tangani untuk membuka sebuah Rekening.
• ”Perjanjian” berarti keseluruhan:
a. Ketentuan Rekening ini;
b. Ketentuan Standar;
c. Pelengkap Lokal; dan
d. Formulir Permohonan Pembukaan Rekening.
• ”Deposit” berarti setiap pendepositan uang dari Anda atau atas nama Anda ke atau untuk suatu Rekening.
• ”Deposit Tunai” berarti deposit yang dilakukan secara tunai atau transfer elektronik.
• ”Deposit Non Tunai” berarti suatu Deposit yang dibuat selain dengan tunai atau transfer elektronik.
• ”Penagihan” berarti untuk setiap Deposit Non Tunai, suatu proses dimana Kami memperoleh atau berusaha memperoleh pembayaran dana yang sudah diverifikasi dan tak bersyarat dari penarik/pembayar dan ”Tagih” memiliki arti yang serupa.
• ”Penarikan” berarti setiap penarikan atau transfer yang Anda lakukan atau atas perintah Anda atau transfer dari Rekening.
3. Deposit
3.1. Deposit Tunai: Kami akan mengkredit ke Rekening dengan jumlah yang setara dengan Deposit Tunai.
3.2. Deposit Non Tunai: Jumlah Deposit Non Tunai akan dikreditkan ke dalam Rekening pada saat Deposit Non Tunai ditunjukkan ke Kami guna dilakukan penagihan tetapi Anda tidak akan berhak untuk menarik atau memindahkan jumlah yang telah dikreditkan sebelum Kami menerima jumlah pembayaran secara penuh dan final kecuali Kami izinkan secara lain.
3.3. Kredit: Dengan diskresi Kami, Kami dapat memberikan kredit darurat atau pada suatu tanggal lain untuk Deposit Non Tunai sampai pada limit yang Kami tentukan dan tanpa memandang apakah Kami sudah atau belum menerima uangnya.
3.4. Deposit Yang Belum Selesai: Kami dapat menolak untuk mengkredit ke Rekening Anda sebesar nilai dari Deposit Non Tunai Yang Belum Selesai. Dalam hal itu, Kami akan mengembalikan Deposit Non Tunai itu kepada Anda atau jika Anda memintanya, mengunjukkan lagi Deposit Non Tunai untuk ditagihkan.
3.5. Pendebitan Rekening Anda: Kami dapat menyatakan setiap Deposit Non Tunai yang Kami belum menerima uangnya dalam waktu 14 hari (atau jangka waktu lain yang dapat disepakati bersama) sebagai tak terbayar. Semua biaya-biaya yang timbul (termasuk perbedaan nilai tukar, jika ada) akan menjadi beban Rekening Anda.
3.6. Slip Deposit: Jika slip Deposit yang menyertai Deposit Non Tunai mengandung kesalahan, Kami dapat mengubah slip Deposit. Perubahan yang Kami buat adalah final dan mengikat Anda.
3.7. Jaminan Deposit Anda: Anda menjamin dan menyatakan bahwa Anda memiliki kewenangan penuh atas hak dari Deposit Non Tunai dan bertanggung jawab atas otentikasi, validitas dan kebenaran dari tanda tangan, endosan dan hal-hal lain yang tertera pada Deposit Non Tunai.
3.8. Mata Uang Berbeda: Jika Kami memerlukan untuk mengkonversi Deposit ke dalam Mata Uang Rekening, Kami akan memakai nilai tukar yang berlaku di Kami atau, jika tidak tersedia, Kami akan memakai nilai tukar yang wajar. Anda harus membayar biaya kepada Kami atas konversi tersebut.
3.9. Biaya bank lainnya: Anda harus membayar setiap biaya yang dibebankan oleh bank lain kepada Anda atau kepada Kami atas setiap Transaksi.
3.10. Anda harus tetap menjadi pemilik dari seluruh dana yang ada dalam Rekening dan Anda tidak boleh memberikan hak, jaminan atau kepentingan lain kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada Kami.
4. Penarikan
4.1. Penarikan: Kami akan mengizinkan Penarikan dari Rekening apabila:
a. terdapat cukup dana dalam Rekening;
b. Instrumen Penarikan Rekening menggunakan formulir yang ditentukan oleh Kami; dan
c. Penarikan dilakukan di kantor cabang Kami.
4.2. Debit Langsung: Atas dasar instruksi Anda, Kami akan menerima dan melayani Klaim Anda terhadap pihak lain yang telah mengotorisasi dan memerintahkan banknya untuk mendebit rekeningnya dan mentransfer dananya melalui debit langsung atau sistem kliring untuk dikreditkan ke Rekening yang Anda minta.
4.3. Penghentian cek dan perintah kasir: Jika Anda menginginkan Kami untuk menghentikan setiap cek atau perintah kasir yang Anda telah tarik atas Rekening Anda, maka Anda harus memberitahu Kami secara tertulis dan memberikan informasi yang relevan. Sementara Xxxx berusaha untuk memenuhi permintaan Anda, Kami tidak bertanggung jawab jika tidak cukup waktu untuk memenuhi permintaan Anda atau cek atau perintah kasir telah dijalankan.
5. Overdraft
5.1. Overdraft yang dilarang: Rekening Anda tidak boleh ditarik melebihi dana yang tersedia. Jika Anda memiliki limit overdraft, Anda tidak boleh menarik sampai melebihi limitnya.
5.2. Permintaan Overdraft: Setiap overdraft yang Kami setujui dapat mempersyaratkan ketentuan yang tidak ada dalam Ketentuan Rekening yang akan diberitahukan oleh Kami secara tertulis.
5.3. Pembayaran Kembali: Anda harus membayar kembali setiap saldo debit pada Rekening setiap kali Kami minta.
5.4. Bunga: Kami akan mengenakan kepada Anda bunga atas seluruh overdraft. Bunga akan dihitung secara harian pada suku bunga yang akan Kami beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu sesuai dengan praktek kami sehari-hari. Kami akan mendebit Rekening Anda untuk membayar bunga tersebut.
6. Informasi Rekening
6.1. Frekuensi dan Metode: Kami akan mengirimkan kepada Anda, laporan Rekening dan pemberitahuan dengan sarana dan frekuensi sesuai dengan prosedur Kami kecuali disetujui lain oleh Kami dan Anda.
6.2. Verifikasi atas Informasi Rekening: Anda harus memeriksa laporan Rekening Anda, konfirmasi dan pemberitahuan Kami. Anda wajib memberitahukan kepada Kami secara tertulis atas setiap kekeliruan dalam laporan tersebut dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal laporan Rekening, setelahnya Anda akan dianggap telah menyetujui seluruh isinya dan Kami tidak bertanggung jawab atas Kerugian yang timbul dari atau berhubungan dengan kekeliruan tersebut.
7. Bunga pada Saldo Kredit
Kami akan membayar kepada Anda, bunga atas saldo kredit Anda jika Kami telah secara tegas setuju untuk itu. Setiap bunga yang dibayar oleh Kami berdasarkan suku bunga yang Kami beritahukan kepada Anda atau sebagaimana yang tertera di kantor cabang di mana Rekening Anda terdaftar.
8. Tanggung Jawab atas Instrumen Pembayaran
8.1. Buku Cek: Anda bertanggung jawab atas buku cek yang Kami kirim kepada Anda bahkan jika orang lain menerima pengiriman tersebut atau menggunakannya.
8.2. Instrumen Pembayaran: Jika Kami memang dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan Ketentuan Standar, tanggung jawab Kami hanya terbatas pada nilai nominal dari Instrumen Pembayaran. Anda bertanggung jawab dan setuju mengganti rugi Kami atas setiap kerugian yang Kami derita ketika Kami bertindak sesuai dengan Instrumen Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas apabila:
a. orang lain telah mengirimkan Instrumen Pembayaran tetapi seolah-olah Anda pengirimnya;
b. terdapat kekeliruan dalam Instrumen Pembayaran yang bukan disebabkan oleh Kami; atau
c. terjadi keterlambatan ketika Instrumen Pembayaran dikirimkan atau diterima.
9. Pemblokiran, Penutupan dan Pengakhiran
9.1. Penutupan dan Pemblokiran Rekening
a. Kami dapat memblokir atau menutup Rekening Anda apabila:
i. Anda meminta kami untuk melakukannya (Anda harus menyampaikan kepada kami paling tidak dalam waktu dua hari kerja kepada cabang tempat Anda membuka rekening); atau
ii. Saldo rekening Anda dalam posisi nol atau kurang pada saat kapan saja dalam jangka waktu 12 bulan sebelumnya. Kami akan memberitahu Anda sebelum kami menutup atau memblokir rekening atas alasan ini; atau
iii. Kami diwajibkan oleh hukum atau terdapat perintah dari pihak yang berwenang . Apabila hal ini terjadi, kami dapat menutup atau memblokir rekening tersebut dengan segera dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anda. Pemberitahuan akan kami berikan kepada Anda setelah kami melakukan penutupan atau pemblokiran tersebut; atau
iv. Adanya kebijakan internal bank yang mengharuskan adanya pemblokiran, penutupan dan pengakhiran rekening Anda. Kami akan memberitahu Anda sebelum kami menutup atau memblokir rekening atas alasan ini.
b. Kami akan menutup Rekening Anda 2 Hari Kerja setelah Kami menerima pemberitahuan Anda secara tertulis beserta dokumen pendukung yang sesuai dengan prosedur bank dan Kami akan membayar kepada Anda setiap saldo kredit dalam Rekening Anda setelah dikurangi lebih dahulu dengan setiap jumlah yang terutang dari Anda kepada Kami.
9.2. Pengakhiran Perjanjian: Setelah semua Rekening Anda ditutup, maka Perjanjian ini tidak lagi efektif kecuali ketentuan Xxxxxxxx Xxxxx dalam Ketentuan Standar. Setiap hak dan kewajiban yang telah timbul pada atau sebelum penutupan Rekening akan tetap berlaku terus.
9.3. Pembayaran yang timbul setelah Penutupan: Jika ada biaya yang timbul setelah penutupan Rekening, Anda setuju untuk membayar kepada Kami sejumlah biaya tersebut pada saat Kami minta.
9.4. Saldo Kredit yang belum diklaim: Jika Rekening Anda ditutup atau diblokir atau dalam status dorman, tidak ada pembayaran bunga atas Saldo Kredit yang belum diklaim.
9.5. Konversi Rekening: Kami akan memberitahukan kepada Anda sebelumnya ketika Kami mengkonversi tipe Rekening ke tipe Rekening lainnya.
10. Inkonsistensi
Jika ada inkonsistensi antara:
a. Ketentuan Rekening dan Formulir Permohonan Pembukaan Rekening, maka Ketentuan Rekening yang berlaku; dan
b. Ketentuan Rekening ini dan Pelengkap Country, maka Pelengkap Country yang berlaku.
II. KETENTUAN STANDAR
1. Definisi dan Penafsiran
• “Rekening” berarti setiap rekening bank (termasuk setiap sub rekening, giro atau deposito) atas nama Anda di Kami.
• “Instruksi yang Tidak Jelas” berarti Instruksi yang Kami nilai tidak jelas, bertentangan, keliru, tidak lengkap, tidak otentik, tidak wenang atau akan melanggar
• ketentuan hukum yang berlaku.
• “Afiliasi” berarti berkaitan dengan sebuah perusahaan:
a. Subsidiarinya;
b. Perusahaan Induk; atau
c. Subsidiari dari Perusahaan Induk
d. termasuk kantor pusat dan cabang-cabang dari butir (a) sampai (c) di atas.
• “Perjanjian” berarti kontrak antara Pihak-pihak berkaitan dengan ketentuan tentang layanan Kami kepada Anda termasuk Ketentuan Standar, Pelengkap Country, Ketentuan Pelengkap layanan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditunjuk dalam Formulir Permohonan.
• “Formulir Permohonan” berarti setiap formulir permohonan yang ditandatangani oleh Anda untuk meminta kepada Kami Layanan tertentu (termasuk formulir permohonan tambahan).
• “Penerima Kuasa” berarti setiap orang yang Anda tunjuk secara tertulis yang berhak (baik sendiri maupun bersama-sama) untuk bertindak atas nama Anda memberikan instruksi, melakukan tindakan lain atau menerima Layanan Kami.
• “Pihak Berwenang” berarti pemerintah, kuasi pemerintah, regulator, badan pengawas, pengadilan.
• “Hari Kerja” berarti hari dimana bank-bank buka untuk beroperasi secara umum.
• “Anggota Bank” berarti Standard Chartered PLC atau setiap Afiliasinya (termasuk cabang- cabangnya).
• “Channel” berarti setiap sistem, media, saluran (termasuk internet, telepon, fax dan e-mail) yang Kami berikan agar Anda dapat mengakses dan menggunakan Layanan yang Anda pilih.
• “Anggota Group Client” berarti Anda atau setiap Afiliasi Anda (termasuk kantor pusat dan cabangnya).
• “Sistem Client” berarti setiap jalur komunikasi, hubungan modem atau fasilitas lain, software, hardware, atau perangkat yang disediakan dan digunakan oleh Anda untuk mentransmisi atau menerima informasi yang dikirim secara elektronik atau telepon.
• “Kontrol” berarti keadaan dimana seseorang/pihak pertama (baik secara langsung maupun tidak langsung baik melalui kepemilikan saham, hak suara, kontrak atau cara lain) memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan atau memberhentikan mayoritas anggota pengurus dari pihak lain atau dengan cara lain mengendalikan atau memiliki kekuasaan mengendalikan urusan dan kebijakan dari pihak lain itu dan pihak lain ditempatkan pada kedudukan ”Yang Dikontrol” oleh pihak pertama.
• “Pelengkap Country” berarti setiap ketentuan tambahan yang berlaku pada Rekening atau Layanan.
• “Sertifikat Digital” berarti lampiran elektronik pada pesan elektronik yang digunakan untuk tujuan keamanan komunikasi.
• “Keadaan Memaksa” berarti:
a. banjir, badai, gempa bumi, atau kejadian alam yang luar biasa;
b. perang, permusuhan, terorisme, revolusi, kerusuhan, kekacauan sipil;
c. mogok, penutupan perusahaan atau aksi industrial lainnya;
d. perubahan dalam hukum atau interpretasinya atau pelaksanaannya;
e. tindakan atau perintah Pihak yang Berwenang;
f. perintah pengadilan atau badan peradilan;
g. pembatasan atau rencana pembatasan atas ketersediaan kredit atau transfer valuta asing;
h. kesalahan sistem komputer atau kegagalannya (apapun penyebabnya) atau gangguan pihak ketiga atas sistem komputer;
i. kesalahan, kegagalan, gangguan, penundaan atau ketidaktersediaan dari barang atau jasa yang disediakan kepada Anda atau Kami oleh pihak ketiga; atau
x. xxx-hal lain diluar kendali yang wajar dari Kami.
• “Perusahaan Induk” berarti perusahaan yang mengendalikan Subsidiari.
• “Proses Kepailitan” berarti setiap tindakan perusahaan, proses hukum atau tindakan lain yang berkaitan dengan:
a. penundaan pembayaran, moratorium utang, kepailitan, penyelesaian usaha, pembubaran, reorganisasi atau persetujuan dengan semua kreditornya;
b. penunjukan likuidator atau kurator atas aset-aset Anda;
c. penyitaan atau eksekusi aset Anda; atau
d. setiap prosedur yang setara dengan a sampai c di atas.
• “Instruksi” berarti instruksi yang berkaitan dengan setiap Rekening, Transaksi atau Layanan yang:
a. mengandung informasi yang Kami minta untuk melaksanakan Instruksi;
b. Kami terima melalui SWIFT, telpon, telex, fax, teleproses lainnya, sistem elektronik Kami atau sarana lain yang disetujui oleh Kami dan Anda; dan
c. Kami berkeyakinan secara itikad baik telah diberikan oleh Orang yang Berwenang atau ditransmisikan melalui suatu testing atau otentikasi yang Kami rancang.
• “Hak Kekayaan Intelektual” berarti setiap hak kekayaan intelektual yang mencakup paten, desain, logo, hak cipta, merek dagang, merek jasa, dan hak-hak lainnya yang termasuk dalam Hak kekayaan Intelektual sesuai peraturan hukum yang berlaku.
• “Kerugian” berarti setiap kerugian, kerusakan, tuntutan, klaim, tanggung jawab, biaya (termasuk biaya hukum) dan pengeluaran-pengeluaran (termasuk kerugian langsung maupun tak langsung, kerugian goodwill atau kehilangan reputasi) baik yang dapat diperkirakan atau tidak.
• “Virus” berarti segala jenis perangkat lunak yang dapat merusak atau mengganggu termasuk virus, worms, trojans, backdoors, spyware atau keyloggers.
• “Surat Kuasa“ berarti Otorisasi Anda yang menunjuk Orang yang Berwenang untuk bertindak atas nama Anda.
• “Peralatan Telepon Seluler” berarti setiap perlengkapan eletronik komunikasi yang ditunjuk oleh Pengguna atau Pihak yang Berwenang untuk menggunakan Layanan.
• “Pemberitahuan, Memberitahu, dan Xxberitahu” berarti informasi Kami kepada Anda dengan menggunakan metode sebagai berikut:
a. secara verbal;
b. penyampaian secara fisik oleh petugas Kami;
c. dikirim melalui pos, fax, atau e-mail; dan
d. ditayangkan melalui website Kami.
• “Para Pihak” berarti Anda dan Kami.
• “Instrumen Pembayaran” berarti setiap cek, wesel, perintah kasir, atau instrumen yang serupa.
• “Informasi Pribadi” termasuk nama, alamat, NPWP atau identitas lain anda dan pengendali akhir, penerima, pengendali atau masing-masing Subyek Data yang Revelan”
• “PIN” berarti kode nomor yang unik dan rahasia untuk Pengguna atau Kunci Elektronik yang khusus.
• “Subyek Data yang Relevan” berarti setiap orang:
a. yang disebutkan dalam atau yang menandatangani Formulir Permohonan atau Set-Up Form;
b. yang merupakan Orang yang Berwenang dari Anda;
c. yang ditentukan sebagai demikian oleh Xxxx.
• “Laporan” berarti setiap yang berkaitan dengan Rekening, Transaksi, atau Layanan, data, laporan, pernyataan atau informasi yang diminta oleh Anda.
• “Pihak yang Dilarang” berarti seseorang dimana Pihak Berwenang Memberikan Sanksi melarang Kami melakukan transaksi.
• “Sanksi” berarti hukum, peraturan, embargo atau larangan sanksi ekonomi yang dikenakan oleh Xxxxx Xxxwenang Memberikan Sanksi atau Pihak yang Berwenang.
• “Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi” berarti institusi pemerintah atau agen US atau anggota dari Uni Eropa.
• “Prosedur Pengamanan” berarti setiap langkah pengamanan dan prosedur yang tertuang dalam User Guides atau Service Supplements dan setiap instruksi lain yang Kami berikan kepada Anda berkaitan dengan pengamanan.
• “Layanan” berarti menunjuk pada setiap fasilitas bank, fungsi Channel, produk dan layanan finansial yang Kami sediakan untuk Anda (dengan atau tidak terkait dengan Rekening).
• “Service Level Agreement” berarti persyaratan prosedur dan operasional untuk pemberian Layanan yang disetujui oleh Para Pihak.
• “Tempat Layanan” berarti Negara atau wilayah dimana Kami beroperasi dan menyediakan Layanan kepada Anda sebagaimana tersebut pada Formulir Permohonan.
• “Service Supplement” berarti ketentuan dan persyaratan Kami yang berlaku pada Layanan yang Anda pilih.
• “Set-Up Form” berarti formulir yang memuat opsi set up yang Anda inginkan pada Layanan.
• “Software” berarti setiap software yang Kami atau suplier Kami telah berikan kepada Anda.
• “Software License” berarti setiap lisensi yang diberikan kepada Kami atau Anda berkaitan dengan software.
• “Ketentuan Standar” berarti ketentuan standar ini.
• “Subsidiari” berarti setiap perusahaan lain:
a. yang dikontrol, secara langsung maupun tak langsung oleh Perusahaan Induk;
b. lebih dari 50% modal disetornya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Induk; atau
c. yang merupakan Subsidiari dari perusahaan Subsidiari.
• “Pesan SWIFT” berarti komunikasi elektronik (yang mungkin memuat instruksi) dikirim melalui media pesan yang disediakan oleh Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication SCRL.
• ”Pajak” berarti setiap pajak, pungutan, bea, atau pemotongan yang serupa (termasuk setiap denda atau bunganya yang timbul karena kegagalan untuk membayar atau penundaan pembayaran).
• ”Transaksi” berarti setiap transaksi:
a. yang dibuat antara Para Pihak;
b. dilakukan oleh Kami atas dasar Instruksi Anda; atau
c. yang dibuat antara Anda dan pihak lain.
• ”Ketentuan Transaksi” berarti ketentuan-ketentuan yang berlaku pada setiap Transaksi.
• ”User” berarti setiap orang yang Anda otorisasi untuk menggunakan Layanan atas nama Anda.
• ”User Guides” berarti pedoman operasi dan prosedural, manual atau spesifikasi teknis yang disediakan kepada Anda berkaitan dengan Rekening atau Layanan.
• “Website” berarti internet, platform internet atau website melalui atau dengan mana suatu Laporan atau Layanan tersedia atau diberikan kepada Anda.
• “Kami” menunjuk kepada Anggota Bank.
• “Anda” menunjuk pada orang yang disebutkan dalam Formulir Permohonan.
• Ketentuan untuk menafsirkan Ketentuan Standar ini:
a. Referensi terhadap istilah umum: Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Ketentuan Standar ini:
i. suatu referensi kepada seseorang mencakup wali, kurator, ahli waris, dan penerima hak;
ii. referensi kepada suatu dokumen mencakup setiap perubahannya atau penggantinya;
iii. pengertian ”orang” menunjuk pada seorang individu, kemitraan, perusahaan, perkumpulan perorangan, pemerintah, negara, agen negara dan konsep ”trust”;
iv. pengertian ”hukum” mencakup setiap peraturan yang berlaku di suatu negara;
v. referensi kepada suatu ”hukum” mencakup peraturan, pedoman, permintaan tertulis dari pihak yang berwenang;
vi. pengertian ”mencakup” akan tidak membatasi apa yang sudah disebutkan;
vii. penyebutan gender dimaksudkan untuk semua gender;
viii. kata bermakna ”tunggal” mencakup ”jamak” dan juga sebaliknya;
ix. ”kirim” atau ”dikirim secara elektronis” berarti mengirim atau telah mengirim informasi atau instruksi melalui facsimile, e-mail, atau setiap bentuk komunikasi atau berita elektronik lainnya; dan
x. ”tertulis” mencakup telex, e-mail, dan facsimile.
b. Judul hanyalah untuk memudahkan cara membaca dan tidak mempengaruhi interpretasinya.
2. Tanggung Jawab Anda
Anda harus:
a. mematuhi Pedoman Pengguna dan instruksi Kami terkait dengan Layanan dan Prosedur Pengamanan;
b. mematuhi hukum & peraturan yang berlaku;
c. menyediakan kepada Kami informasi yang akurat dan terbaru, informasi dan dokumen yang Kami minta (termasuk Informasi Pribadi dimana Kami diharuskan untuk mengungkapkan sesuai dengan perjanjian antara Kami dengan Pihak Berwenang) dan segera memberitahu kami atas segala perubahan;
d. mendapatkan persetujuan dari Subyek Data Relevan kepada Kami guna keperluan pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengalihan, pengungkapan dan pelaporan (baik langsung maupun tidak langsung) Informasi Pribadi kepada setiap Pihak yang Berwenang informasi personal mereka sesuai dengan Perjanjian ini atau sebagaimana diberitahukan kepada Anda;
e. mendapatkan nasihat hukum, pajak, atau keuangan dan nasihat lainnya berkaitan dengan Rekening, Layanan, Transaksi, atau Perjanjian dengan Kami. Kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat, atau sejenisnya kepada Anda;
f. memberikan kepada Kami informasi yang akurat dan terkini berkaitan dengan Perjanjian dan setiap informasi yang secara wajar Kami minta;
g. memastikan tidak ada dari Anda atau pun Anggota Grup Nasabah, atau setiap agen atau orang lain yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Anda atau Anggota Grup Klien yang merupakan Pihak yang Dilarang atau telah mendapat pemberitahuan mengenai hal tersebut, investigasi atau tindakan serupa terkait dengan Sanksi dan tidak ada Layanan atau Transaksi yang telah atau akan digunakan baik langsung atau tidak langsung untuk kepentingan Pihak yang Dilarang atau yang melanggar Sanksi;
h. menjaga dengan aman dan rahasia Material Sistem, Sistem Nasabah, Identitas Diri Nasabah dan Identitas Diri Pengguna, dan semua informasi yang berkaitan dengan Layanan sehingga hanya Pengguna Anda dan Orang yang Berwenang Anda memiliki akses ke hal-hal tersebut;
i. Anda akan memberitahukan kepada Kami dengan segera jika Material Sistem, Identitas Diri Nasabah dan Identitas Diri Pengguna hilang, rusak atau digunakan oleh orang yang tidak berwenang dan memberitahukan kepada Kami dengan segera setiap masalah yang dicurigai akan timbul dengan setiap Saluran dan apabila Anda gagal untuk mematuhi Prosedur Pengamanan dan membantu Kami dengan permintaan Kami untuk memperbaikinya;
j. mengambil langkah-langkah wajar untuk mendeteksi dan mencegah akses yang tidak berwenang kepada Layanan dan menggunakan serta menjaga proses dan kontrol yang baik dan ketat yang dapat mendeteksi, mencegah, menghilangkan dan memperbaikin ancaman atas masuknya Virus kedalam Sistem Nasabah, Sistem Material atau Saluran;
k. memastikan Pengguna-pengguna dan Orang yang Berwenang tidak membagi atau mengungkapkan Identitas Pengguna mereka atau mengakses Layanan dari akses internet publik atau komputer Pribadi yang Anda tidak dapat pastikan aman;
l. memastikan bahwa Anda memiliki hardware, software dan sistem yang diperlukan untuk menggunakan Saluran; dan
m. mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai Saluran, Layanan atau Sistem Material yang tidak dikendalikan oleh Bank.
3. Tanggung Jawab Kami
Dalam memberikan Layanan, Kami akan:
a. menggunakan prinsip kehati-hatian yang wajar; dan
b. apabila diperlukan menyediakan kepada Anda, jika diminta, dengan Lisensi Software yang tidak dapat dialihkan, tidak eksklusif, bebas royalti dan dapat ditarik sewaktu-waktu;
c. menggunakan usaha-usaha yang wajar untuk memulihkan setiap Saluran yang dipilih dalam kendali Kami yang telah terganggu atau menjadi tidak tersedia atau memberikan Anda fasilitas alternatif sesegera mungkin;
d. mengambil semua langkah yang wajar untuk mencegah terjadinya akses yang tidak sah ke Saluran yang Kami kendalikan kecuali untuk hal sebagaimana diatur dalam Tanggung Jawab Anda;
e. mengirimkan kepada Anda, Laporan yang Anda pilih dalam Formulir Set-Up. Untuk Layanan yang tidak tersedia di Formulir Permohonan, Laporan akan diatur menurut Syarat dan Ketentuan Transaksi;
f. menyetujui setiap pihak yang menggunakan Kunci Elektronik Anda, Identitas Nasabah atau Sertifikat Digital sepanjang diberikan wewenang demikian oleh Anda dan tidak bertanggung jawab dalam memberikan Anda nasihat hukum, pajak, akuntansi, keamanan dan saran lainnya berkaitan dengan Rekening, Layanan, Transaksi atau Perjanjian dengan Kami dan Kami tidak wajib memberikan Anda jasa penasihat atau serupa lainnya.
g. Bank berhak untuk mengubah, biaya, manfaat ,risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam formulir dan/atau dokumen pembukaan rekening mengenai produk dan/atau layanan ini dengan pemberitahuan sebelumnya. Nasabah dapat memberikan tanggapan dan/atau keberatan kepada Bank dalam periode 30 (tiga puluh) hari kerja dan apabila dalam periode tersebut Nasabah tidak memberikan tanggapan dan/atau keberatan maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut.
4. Instruksi
4.1. Penggantian Surat Kuasa: Kami memerlukan 7 Hari Kerja sejak diterimanya Surat Kuasa baru Anda untuk mengganti surat kuasa yang telah ada. Sebelum adanya penggantian surat kuasa baru, maka Kami akan tetap memakai surat kuasa yang telah ada.
4.2. Penolakan untuk bertindak: Kami dapat tidak menjalankan Instruksi Anda jika:
a. Kami memandangnya sebagai Instruksi yang tidak jelas, tidak lengkap atau tidak konsisten;
b. Menurut pendapat kami adanya usaha pelanggaran atau pelanggaran terhadap Prosedur Pengamanan;
c. Terdapat kebijakan internal Kami yang menyebabkan kami tidak dapat menjalankan instruksi tersebut; atau
d. Dengan menjalankan Instruksi tersebut akan mengakibatkan pelanggaran suatu peraturan perundangan yang berlaku atau kebijakan Kami.
Jika terdapat lebih dari satu Instruksi, maka Kami dapat memilih Instruksi mana yang akan Kami jalankan.
4.3. Instruksi Pembayaran: Anda memberikan wewenang kepada Kami untuk bertindak sebagai lembaga keuangan untuk menjalankan Instruksi pembayaran Anda. Anda juga memberikan wewenang kepada Kami, Anggota Bank atau pihak ketiga yang menerima Instruksi tersebut untuk menjalankannya seolah-olah. Anda telah memberikan Instruksi kepada mereka secara langsung.
4.4. Pemberitahuan: Jika Kami tidak dapat menjalankan Instruksi Anda, Kami akan Memberitahu Anda sesegera mungkin.
4.5. Penghentian Transaksi: Kami akan berusaha untuk menghentikan atau membatalkan suatu Transaksi dengan permintaan Anda, tetapi Kami tidak akan bertanggung jawab jika Kami tidak dapat menghentikan atau membatalkannya.
5. Pemberitahuan dan Komunikasi
5.1. Kontak Informasi: Para Pihak akan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis: departemen, alamat, telepon, facsimile, alamat e-mail untuk tujuan pemberitahuan kedua belah pihak dan komunikasi berkaitan dengan Perjanjian ini.
5.2. Bentuk pemberitahuan dan komunikasi: kecuali disepakati lain, pemberitahuan dan komunikasi harus tertulis dan dikirim kepada Kami dengan alamat, nomor facsimile atau e-mail yang terakhir terdaftar.
5.3. Pemberitahuan dan komunikasi kepada Anda dinyatakan telah diterima: kecuali disepakati lain, pemberitahuan dan komunikasi Kami kepada Anda dianggap telah Anda terima jika:
a. dikirim melalui facsimile, pada saat keluar laporan transmisi bahwa telah terkirim secara baik;
b. diantar secara langsung, pada saat antaran itu diterima;
c. dikirim melalui pos tercatat, 5 Hari Kerja setelah tanggal pengeposan;
d. dikirim melalui e-mail, pada saat Kami melakukan pengiriman.
5.4. Kapan pemberitahuan dan komunikasi kepada Kami dinyatakan efektif: Komunikasi Anda dinyatakan efektif pada saat Kami menerimanya.
5.5. Instruksi dan komunikasi verbal atau elektronik:
a. Kami dapat menjalankan Instruksi atau komunikasi Anda yang kami terima secara verbal atau melalui setiap Channel jika Kami mempercayainya sebagai asli dan lengkap. Kami dapat meminta konfirmasi Anda sebelum menjalankan Instruksi tersebut.
b. Anda menanggung risiko atas pengiriman Instruksi atau komunikasi (verbal atau melalui
Channel) Anda.
5.6. Perekaman atas pembicaraan melalui telepon: Dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Kami dapat merekam pembicaraan pertelpon Kami dengan Anda dan menggunakannya atau menggunakan transkripnya dalam setiap sengketa dengan Anda berkaitan dengan Perjanjian ini.
6. Website
a. Untuk akses yang lebih efisien ke Sistem internet Kami, Kami dapat menginstal “cookies” secara sementara di Komputer Anda. Anda dapat
b. mentidakaktifkan cookies tersebut, namun jika begitu maka Anda tidak dapat mengakses seluruh Layanan Kami.
c. Beberapa saluran ke Website Kami tidak dalam kendali Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas website tersebut maupun isinya.
d. Untuk hubungan ke website lain Kami, berlaku syarat dan ketentuan website tersebut. Jika tidak ada, maka berlaku Perjanjian ini.
7. Wewenang Penerima Kuasa
7.1. Tindakan Penerima Kuasa: Jika Anda telah memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk menandatangani dokumen dan melaksanakan tindakan atas nama Anda termasuk:
a. menyetujui, melengkapi, menyatakan kembali, atau mengubah persyaratan Perjanjian, termasuk penambahan atau pencabutan setiap Layanan; dan
b. mengangkat Afiliasi Anda bertindak sebagai pengganti Penerima Kuasa maka Anda terikat dengan serta bertanggung jawab atas tindakan Penerima Kuasa Anda.
7.2. Pengakhiran wewenang Penerima Kuasa: Anda dapat mengakhiri wewenang Penerima Kuasa Anda dengan memberitahu Kami secara tertulis.
8. Jumlah, Biaya dan Rekening Pendebitan
8.1. Jumlah dan Biaya: Anda harus membayar Kami tanpa adanya perjumpaan utang (kompensasi), potongan atau tuntutan balik:
a. setiap jumlah yang sudah jatuh tempo untuk dibayar oleh Anda berdasarkan Perjanjian; dan
b. setiap biaya yang Kami keluarkan berkaitan dengan Perjanjian ini.
8.2. Pengambilan Kembali: Kami dapat membatalkan, menjurnal balik atau mendebit setiap pembayaran yang Kami lakukan atas dasar Perjanjian (termasuk setiap bunga yang telah dibayar):
a. untuk mengkoreksi suatu kesalahan;
b. apabila Kami ternyata tidak menerima dana yang sah secara penuh atau seketika;
c. apabila Kami diminta untuk mengembalikan dana kepada pihak yang membayar;
d. apabila Kami memiliki alasan yang wajar untuk melakukannya.
8.3. Pendebitan Rekening Anda: Kami dapat:
a. mendebit sebesar setiap jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian ini atas Rekening Anda setiap saat; dan
b. mengenakan bunga pada setiap jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian ini sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran Anda pada tingkat suku bunga yang Kami anggap wajar.
9. Kerjasama dengan lembaga keuangan lain
Kami dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain atau Anggota Bank berkaitan dengan pembagian informasi dan biaya. Kami dapat mengungkapkan informasi terkait dengan Anda kepada pihak tersebut. Apabila Anda meminta, Xxxx akan memberi rincian dari kerjasama tersebut.
10. Tanggung Jawab dan Batas Tanggung Jawab
10.1. Pengecualian tanggung jawab umum:
Kami tidak bertanggung jawab atas Kerugian yang Anda derita atau alami sebagai akibat dari
:
(i) Layanan, Saluran, Material Sistem atau Transaksi;
(ii) Setiap tindakan atau kelalaian, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum .
(iii) Keadaan Kahar
Apabila Kerugian dimaksud timbul dari pelanggaran kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang atau lainnya yang dilakukan oleh Anda. Kami tetap bertanggung jawab atas setiap kerugian Anda yang sifatnya langsung sepanjang hal itu disebabkan oleh fraud, kelalaian berat atau kesengajaan Kami, tapi tidak termasuk tanggung jawab untuk kerugian yang bersifat tidak langsung atau konsekuensi atau kehilangan keuntungan baik yang dapat diperkirakan sebelumnya atau tidak.
10.2. Pembatasan Moneter
Sehubungan dengan Layanan yang diakses melalui Saluran, jumlah keseluruhan tanggung jawab Kami untuk setiap Kerugian yang timbul dari kegagalan atau gangguan dari Saluran tersebut di setiap tahun calendar tidak akan melebihi jumlah tertinggi dari total jumlah biaya yang dikenakan terhadap Layanan Saluran untuk 90 hari sebelum Kerugian dimaksud atau US$100,000.
10.3. Tanggung jawab Anda
Anda bertanggung jawab kepada Kami atas setiap Kerugian yang timbul atau diakibatkan oleh:
a. Kami memberikan Layanan kepada Anda
b. Anda atau Penerima kuasa Anda tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian;
c. Kami menjalankan atau menolak menjalankan Instruksi Anda;
d. Kami memegang jaminan Anda atau aset-aset yang dijaminkan Anda.
e. Konversi mata uang yang kami lakukan berdasarkan Perjanjian; dan
f. Setiap Pajak yang dibayarkan oleh Kami pada, atau dihitung berdasarkan setiap jumlah yang harus dibayar kepada atau oleh Anda berdasarkan. Perjanjian (tidak termasuk setiap Pajak yang dibayarkan oleh Kami dengan mengacu kepada pendapatan tetap yang Kami terima)
Tanggung jawab ini terpisah dari kewajiban lainnya dari Anda terhadap Perjanjian dan akan tetap melekat meskipun Perjanjian ini sudah berakhir.
10.4. Keadaan Memaksa
Kami tidak bertanggung jawab atas setiap Kerugian yang Anda derita sebagai akibat Keadaan Memaksa.
10.5. Pembatasan lainnya dari tanggung jawab
Setiap pembatasan lainnya dari tanggung jawab yang tertuang dalam Service Supplements adalah merupakan tambahan dari dan tidak membatasi klausula ini.
10.6. Laporan dan informasi lain
Semua Laporan dan informasi lain yang Kami berikan kepada Anda didasarkan pada data Kami. Kami tidak bertanggung jawab apabila ada informasi yang tidak terbaharui.
10.7. Dokumen untuk transmisi kepada pihak ketiga
Anda bertanggung jawab atas setiap dokumen atau data yang Anda sediakan kepada Kami untuk ditransmisikan kepada pihak ketiga dan mengakui
bahwa Kami tidak bertanggung jawab dan tidak berkewajiban untuk menelaah dokumen- dokumen tersebut sebelum ditransmisi.
10.8. Pemberitahuan kepada Xxxx
Anda harus memberitahukan kepada Kami secara tertulis dalam waktu 6 bulan sejak Anda mengetahui adanya fakta material atas klaim yang Anda miliki terhadap Kami, kelalaian untuk menyampaikannya dalam jangka waktu tersebut Anda dianggap telah melepaskan klaim itu.
11. Pengungkapan Informasi
Kami akan merahasiakan informasi yang Anda berikan atau berkenaan dengan diri Anda kecuali apabila diungkapkan kepada:
a. setiap anggota Grup Standard Chartered di mana saja di dunia, termasuk petugas, karyawan, agen atau direktur;
b. penasihat profesional (termasuk auditor), penyedia layanan pihak ketiga, agen atau kontraktor independen yang menyediakan layanan untuk mendukung bisnis Grup Standard Chartered;
c. mitra aliansi bisnis Kami yang dapat memberikan produk atau layanannya kepada Anda;
d. setiap orang yang diperbolehkan atau diwajibkan hukum lokal atau asing, peraturan atau instrumen lain yang berlaku;
e. pengadilan, regulator, lembaga penegak hukum, exchange body, otoritas pajak, atau otoritas lainnya (termasuk otoritas yang sedang menyelidiki adanya suatu pelanggaran) atau agennya;
f. setiap agen penagih utang, biro kredit atau agen referensi kredit, koresponden lembaga pemeringkat, perusahaan asuransi atau perantara asuransi, penyedia perlindungan kredit baik langsung atau tidak langsung dan agensi pencegahan penipuan;
g. lembaga keuangan yang Anda pernah atau mungkin pernah berurusan untuk melakukan pemeriksaan kredit, pengecekan anti-pencucian uang, pencegahan penipuan dan deteksi untuk tujuan kejahatan;
x. xxdagang atau anggota dari asosiasi kartu di mana pengungkapan tersebut sehubungan dengan penggunaan kartu;
i. setiap partisipan aktual atau potensial, sub-partisipan dalam kaitannya dengan salah satu kewajiban Kami di bawah perjanjian perbankan antara Kami atau penerima hak, pengganti atau pengalih (atau setiap petugas, karyawan, agen atau penasihatnya);
j. atas kematian Anda atau ketidakmampuan mental, perwakilan hukum Anda dan penasihat hukumnya, dan anggota keluarga dekat Anda dengan tujuan untuk memungkinkan Dia untuk melakukan pembayaran pada akun Anda;
k. setiap orang yang berwenang atau penyedia keamanan;
l. siapa pun yang Kami anggap perlu untuk memfasilitasi permintaan Anda atas layanan atau aplikasi produk dengan setiap anggota Grup Standard Chartered;
m. siapa pun yang Kami anggap perlu untuk menyediakan layanan sehubungan dengan produk yang terletak di yurisdiksi manapun.
12. Transaksi
12.1. Anda tidak dapat mengalihkan, menovasikan, memindahkan hak dan kewajiban Anda atas Perjanjian ini tanpa persetujuan Kami.
12.2. Kami dapat mengalihkan, menovasikan, mentransfer seluruh atau sebagian hak dan atau kewajiban Kami berdasarkan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Anda. Anda harus memenuhi permintaan Kami, termasuk untuk menandatangani setiap dokumen yang diperlukan untuk keperluan tersebut.
13. Kompensasi
Kami dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi antara jumlah uang yang terutang oleh Anda atau Afiliasi Anda kepada Kami atau Afiliasi Kami (baik yang sudah atau belum jatuh tempo) dengan jumlah utang Kami kepada Anda atas dasar Perjanjian ini atau setiap Rekening Anda pada Kami. Kami dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai perjumpaan utang (termasuk mengubah tanggal pembayaran Kami kepada Anda dan menentukan nilai tukarnya).
14. Konversi Mata Uang
Kami dapat melakukan konversi mata uang atas jumlah uang yang Kami terima dari Anda atau yang merupakan utang Kami kepada Anda atau yang timbul dari
Instruksi Anda. Anda menjamin untuk mengganti rugi Kami setiap adanya kekurangan nilai sebagai akibat dari konversi itu.
15. Pajak-Pajak
15.1. Pembayaran oleh Anda yang harus dipotong pajak: Jika ada peraturan perundangan, atau Pihak yang Berwenang mengharuskan Anda memotong Pajak atas jumlah pembayaran Anda kepada Kami, Anda diwajibkan untuk menambah jumlah pembayaran Anda sehingga setelah melakukan pemotongan, Kami akan menerima jumlah yang seharusnya Kami terima jika tidak ada kewajiban pemotongan itu. Jika Anda melakukan pemotongan itu, maka Anda wajib menyetorkan ke Pihak yang Berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan asli bukti pemotongan dan penyetorannya kepada Kami.
15.2. Jaminan ganti rugi berkaitan dengan Pajak: Anda akan menjamin ganti rugi terhadap setiap Kerugian yang timbul dari atau lahir berkaitan dengan setiap Pajak Anda yang Kami hitung atau bayar atas dasar Perjanjian ini termasuk setiap Pajak yang dibayar oleh Kami dengan menunjuk pada penghasilan bersih Kami.
16. Pengakhiran dan Penundaan
16.1. Pengakhiran dari kedua belah pihak: Setiap pihak dapat mengakhiri seluruh atau sebagian Layanan atau Perjanjian dengan memberitahukan secara tertulis 30 hari kerja sebelumnya.
16.2. Pengakhiran oleh Kami: Kami dapat mengakhiri seluruh atau sebagian Layanan atau Perjanjian apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
a. Jika Anda melanggar salah satu dari persyaratan Perjanjian atau perjanjian lain antara Para Pihak;
b. Jika Anda berada dalam proses kepailitan berkaitan dengan seluruh atau sebagian pendapatan atau aset Anda;
c. Jika ada kemungkinan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini baik oleh Kami maupun Anda menjadi tidak sah;
d. Adanya kebijakan internal bank yang mengharuskan adanya pemblokiran, penutupan, dan pengakhiran rekening Anda;
e. Terdapat kejadian yang mempengaruhi Anda atau Layanan yang Kami secara wajar menilainya sebagai luar biasa;
f. Jika Anda adalah perusahaan perorangan , dalam hal Anda meninggal dunia atau tidak cakap lagi
Kami akan memberikan pemberitahuan kepada Anda sebelum melakukan pengakhiran yang disebabkan poin (a) – (e) diatas. Untuk pengakhiran yang disebabkan oleh poin (f), kami akan memberitahukan ke ahli waris atau wali Anda.
g. Kami diwajibkan oleh hukum untuk menutupnya. Apabila hal ini terjadi, Kami dapat menutup rekening tersebut dengan segera dan tanpa pemberitahuan kepada Anda.
h. Jika pemenuhan perjanjian ini dapat mengakibatkan Kami melanggar peraturan atau kebijakan kami atau perintah dari pihak yang berwenang.
Apabila hal dalam poin (g) atau (h) terjadi, Kami dapat mengakhiri seluruh atau sebagian layanan atau Perjanjian dengan segera dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anda. Pemberitahuan akan diberikan kepada Anda setelah kami melakukan pengakhiran tersebut.
16.3. Penundaan Kami: Kami dapat menunda suatu Layanan setiap saat. Jika hal itu Kami lakukan, maka Kami akan memberitahukan kepada Anda.
16.4. Permintaan Anda untuk penundaan: Kami akan menunda seluruh atau sebagian Layanan atas permintaan Anda secara tertulis.
16.5. Instruksi sebelum pengakhiran atau penundaan: Setiap Instruksi yang diberikan atau setiap Transaksi yang dilakukan sebelum atau pada saat pengakhiran atau penundaan, tidak akan mempengaruhi hak-hak dan kewajiban yang telah diperoleh, kecuali disetujui lain.
16.6. Xxxxxxxx Xxxxx: ketentuan-ketentuan mengenai Pengambilan Kembali, Tanggung Jawab dan Batas Tanggung Jawab, Pengungkapan Informasi, Perjumpaan Utang, Konversi Mata Utang dan Jaminan Ganti Rugi, Pajak-Pajak, Hukum yang berlaku dan Yurisdiksi, dan Ketentuan Umum merupakan klausula yang tetap berlaku (abadi) meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
16.7. Keadaan Memaksa: Kami dapat menunda menyediakan Layanan sampai Keadaan Memaksa telah berakhir.
16.8. Pengembalian atau Penghancuran Materi: Pada saat pengakhiran Perjanjian atau penutupan Rekening, Anda harus:
a. mengembalikan setiap materi berkaitan dengan Layanan yang Kami berikan kepada Anda termasuk Materi Sistem, buku cek, atau kartu ATM;
b. menghapus semua perangkat lunak (software) dari perangkat keras (hardware) atau peralatan yang telah dipasang dan menyatakan kepada Kami secara tertulis bahwa Anda telah melakukannya;
c. mengizinkan Kami untuk mengunjungi tempat Anda pada waktu yang wajar dengan pemberitahuan wajar lebih dahulu untuk memverifikasi huruf (a) dan (b) tersebut;
d. menandatangani dokumen yang terkait yang mencabut Lisensi Software yang diberikan kepada Anda.
17. Kemitraan dan Perusahaan Perseorangan
17.1. Tanggung Jawab:
Untuk kemitraan, semua mitra (atas dasar sendiri-sendiri atau tanggung renteng) terikat dengan Perjanjian ini dan bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban lain yang terutang oleh Anda kepada Kami meskipun telah terjadi suatu perubahan bentuk kemitraan Anda atau Anda telah mengganti nama kemitraannya.
Untuk Perusahaan Perseorangan, Anda bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban lain yang terutang oleh Anda kepada Kami meskipun telah terjadi suatu perubahan pada Perusahaan Perseorangan Anda atau Anda telah mengganti nama Perusahaan Perseorangan Anda atau Perusahaan Perseorangan Anda tidak lagi beroperasi.
17.2. Berhenti sebagai mitra: setiap pihak yang berhenti menjadi mitra atas alasan apapun tetap bertanggung jawab atas seluruh utang atau tanggung jawab lain Anda kepada Kami yang telah ada dan mencakup tanggal saat mana mitra tersebut berhenti.
17.3. Kecuali jika Anda memberitahu Kami akan hal lain secara tertulis, Kami dapat tetap memperlakukan mitra-mitra yang masih ada sebagai berwenang untuk bertindak mewakili Anda.
17.4. Pemberitahuan perubahan: Anda harus segera memberitahu Kami secara tertulis setiap adanya perubahan dalam kemitraan Anda atau nama kemitraannya.
18. Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi
18.1. Hukum yang Berlaku
Hubungan kontraktual antara Para Pihak berkaitan dengan:
a. pembukaan dan operasi Rekening diatur oleh hukum dari Tempat Layanan dimana Rekening itu berada yaitu hukum Indonesia;
b. Layanan (selain Layanan yang berhubungan dengan pembukaan dan operasi Rekening) yang disediakan oleh Anggota Group Client dalam satu Lokasi Layanan diatur menurut hukum dari Lokasi layanan;
c. Layanan (selain Layanan yang berkaitan dengan pembukaan dan operasi Rekening) yang disediakan kepada Anggota Group Client di dua atau lebih Lokasi Layanan diatur menurut hukum Inggris, mulai pada saat Layanan diberikan sampai berlanjut terus meskipun jumlah dari Lokasi Layanan berkurang menjadi satu.
18.2. Yurisdiksi
a. Para pihak setuju untuk memilih yurisdiksi hukum Indonesia.
b. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi Kami untuk mengajukan tuntutan hukum di yurisdiksi manapun Anda melakukan usaha atau memiliki aset.
18.3. Pelepasan Kekebalan: Anda, dengan tidak dapat ditarik kembali, melepaskan kekebalan perdata Anda yang mungkin Anda miliki di suatu yurisdiksi.
19. Kuasa Hukum
19.1. Penunjukan kuasa hukum: Jika Kami meminta, Anda akan menunjuk Kuasa hukum Beracara (yang mana penunjukan itu tidak dapat dicabut kembali tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Kami) untuk menerima setiap dokumen pengadilan berkaitan dengan Perjanjian ini dan memberitahu Kami tentang nama dan alamat kuasa hukum tersebut. Jika Anda gagal menunjuk kuasa hukum tersebut dalam waktu 7 Hari Kerja, maka Kami dapat menunjuk suatu kuasa hukum bagi Anda dan sekaligus akan memberitahukannya kepada Anda.
19.2. Kuasa Hukum Pengganti: jika kuasa hukum yang ditunjuk ternyata sudah tidak menjadi kuasa hukum Anda lagi, kuasa hukum pengganti harus ditunjuk segera dan Anda harus memberitahukannya kepada Kami tentang nama dan alamatnya. Jika Anda gagal menunjuk kuasa hukum pengganti, maka Kami dapat melakukan penunjukan tersebut untuk kepentingan Anda. Kami akan memberitahukan kepada Anda tentang nama dan alamat dari kuasa hukum pengganti yang Kami tunjuk itu.
20. Umum
20.1. Agen Kami: Kami dapat meminta bantuan pihak ketiga dan agen (termasuk untuk korespondensi) untuk melaksanakan kewajiban Kami atau Layanan.
20.2. Service Level Agreement: Kecuali jika disetujui lain, Service Level Agreement tidak memiliki kekuatan hukum.
20.3. Hak Kekayaan Intelektual: Seluruh hak kekayaan intelektual dalam Materi Sistem atau terpampang dalam Website tetap menjadi milik Kami.
20.4. Tidak ada Pelanggaran: Tak satupun dalam Perjanjian ini yang mewajibkan Kami untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang akan melanggar kebijakan internal Kami atau hukum yang berlaku.
20.5. Hari Kerja: Kami hanya akan melaksanakan Instruksi atau memberikan Layanan pada Hari Kerja di Lokasi Layanan.
20.6. Arsip dan Sertifikat merupakan bukti menyeluruh, kecuali terdapat kesalahan nyata:
a. Arsip Kami (baik secara tertulis, elektronik, data atau bentuk lain) mengenai instruksi,
Laporan, atau komunikasi lain adalah konklusif; dan
b. setiap sertifikat atau keputusan yang Kami buat atas tingkat suku bunga, harga atau jumlah yang terutang atau piutang kepada Anda adalah konklusif.
20.7. Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak tentang hal-hal yang diatur dalam Perjanjian dan menggantikan seluruh kesepakatan dahulu antara Para Pihak atas hal-hal yang sama dan Anda.
20.8. Ketidakkonsistenan: Jika ada ketidakkonsistenan antara:
a. Ketentuan Standar dengan Ketentuan Layanan atau syarat dan ketentuan yang ditunjuk pada Formulir Aplikasi, maka Ketentuan Layanan atau Formulir Aplikasi yang berlaku;
b. Ketentuan Standar dan Pelengkap Country, maka Pelengkap Country yang berlaku;
c. Versi bahasa Inggris dengan Bahasa Indonesia, maka Bahasa Indonesia yang berlaku.
20.9. Perubahan: Kami dapat mengubah isi Perjanjian ini atau Layanan dan Kami akan memberitahukan kepada Anda perubahan yang dimaksud 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan. Apabila Kami tidak menerima tanggapan dari Anda dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan tersebut, maka Anda dinyatakan .
20.10.Keterpisahan: Jika ada suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan itu lain yang sah akan tetap berlaku.
20.11.Hak-hak Kumulatif: Hak-hak Para Pihak atas Perjanjian ini adalah melengkapi hak-hak lain.
20.12.Pelaksanaan Hak: Jika Kami tidak melaksanakan suatu hak disuatu waktu, maka Kami dapat melaksanakannya dikemudian hari.
20.13.Perjanjian ini dapat dibuat dalam 2 salinan yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama.
20.14.Hak-hak Pihak Ketiga: Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian:
a. pihak yang bukan menjadi Pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak untuk menikmati atau melaksanakan manfaat dari Perjanjian ini; dan
b. tidak diperlukan persetujuan pihak yang bukan menjadi pihak dalam Perjanjian ini dalam mengubah Perjanjian ini.
21. Perantara
Jika Anda adalah perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak ketiga, Anda:
a. menyatakan kepada Kami bahwa Anda telah:
(i) melakukan pemeriksaan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang secara memuaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau
(ii) ketentuan Pihak Berwenang dan kebijakan internal Anda (termasuk verifikasi identitas pihak ketiga dan sumber dana dan sifat dari transaksi) dan
(iii) memproses secara layak untuk mendeteksi dan melaporkan aktifitas yang mencurigakan yang melibatkan kepada pihak ketiga; dan
b. akan selalu memperkini informasi sebagaimana yang dimaksud pada butir a di atas.
III. Ketentuan Tambahan Lokal
1. Daftar Hitam
a. Penarikan atas rekening yang tidak cukup dananya merupakan tindak pidana dan dapat dituntut secara pidana.
b. Anda dapat dilaporkan dan dicantumkan dalam Daftar Hitam Bank Indonesia jika (i) dalam periode 6 bulan berturut-turut, Anda menerbitkan 3 atau lebih cek atau bilyet giro dengan nilai nominal di bawah Rp500.000.000,- dalam bank yang sama atau (ii) Anda menerbitkan satu cek atau bilyet giro dengan nilai nominal sedikitnya Rp500.000.000,-.
c. Kami dapat menutup Rekening yang relevan dan meminta Anda untuk menyediakan dana yang cukup untuk menutupi setiap cek atau bilyet giro yang ditarik yang masih dalam sirkulasi.
2. Seluruh deposito:
a. tidak dijamin di luar Indonesia;
b. tidak dicakup oleh the Financial Services Compensation Scheme under the United Kingdom Financial Services and Markets Act, 2000.
3. Setiap penggunaan dan penyalahgunaan cek/bilyet giro merupakan tanggung jawab Anda dan oleh karena itu Anda akan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai cek, bilyet giro, dan bea meterai.
4. Apabila Anda menerbitkan cek/bilyet giro kosong, maka Anda mengetahui dan menyetujui bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan penutupan Rekening Anda dan pencantuman nama Anda dalam daftar hitam nasional yang diikuti dengan pembekuan hak penggunaan cek/giro Anda. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi penarikan cek/giro kosong atas rekening Anda selama masa sanksi Daftar Hitam Nasional (DHN) maka rekening Anda harus kami tutup.
5. Anda setuju untuk membebaskan Kami dari segala tuntutan hukum dan tanggung jawab atas akibat hukum yang timbul akibat penolakan cek/bilyet giro kosong.
6. Anda akan melaporkan kepada Kami mengenai penyelesaian penarikan cek dan atau bilyet giro kosong dalam jangka waktu 7 tujuh Hari Kerja setelah tanggal penolakan cek/bilyet giro.
7. Dalam hal Rekening gabungan, maka: (a) penandatanganan cek/bilyet giro dilakukan oleh salah satu dari Anda, atau secara bersama-sama oleh pemilik rekening gabungan, sesuai dengan jenis rekening gabungan; (b) segala akibat hukum yang timbul atas penarikan cek/bilyet giro dari salah satu Anda akan ditanggung secara renteng.
8. Anda harus segera mengembalikan sisa buku cek/ bilyet giro kepada Kami jika anda :
a. Dikenakan sanksi pembekuan sebagaimana tersebut dalam butir 4 diatas
b. Apabila rekening Anda harus ditutup karena penarikan cek/giro kosong atas rekening Anda selama masa sanksi Daftar Hitam Nasional
c. Anda mengajukan penutupan rekening Giro
d. Bank melakukan penutupan rekening giro Anda atas alasan alasan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 diatas.
9. Para Pihak mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia sejauh bahwa suatu perintah pengadilan disyaratkan untuk pengakhiran yang efektif dari Perjanjian.
10. Di mana suatu ikatan jaminan (termasuk secara gadai atas barang atau dokumen) dibebankan pada suatu aset, di mana aset tersebut terletak di Indonesia, walaupun terdapat Klausul tentang Hukum Yang Berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Standar, pengikatan dan pelaksanaan jaminan tersebut akan tunduk pada dan diartikan sesuai dengan hukum Indonesia.
11. Kuasa yang Anda berikan kepada Kami dalam Perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir berdasarkan Pasal 1813, 1814 atau 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
12. Sejauh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tertanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase Indonesia”) berlaku bagi setiap proses arbitrase yang dilaksanakan sehubungan dengan Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 56 bagian (1) Undang-Undang Arbitrase Indonesia, Para Pihak secara tegas menyetujui bahwa arbitrator terikat secara ketat oleh peraturan hukum dalam mengambil keputusan mereka dan tidak dapat menjatuhkan suatu putusan berdasarkan prinsip keadilan (ex aequo et bono) dan pertimbangan lain.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 56 bagian (1) Undang-Undang Arbitrase Indonesia, Para Pihak secara tegas menyetujui bahwa arbitrator terikat secara ketat oleh peraturan hukum dalam mengambil keputusan mereka dan tidak dapat menjatuhkan suatu putusan berdasarkan prinsip keadilan (ex aequo et bono) dan pertimbangan lain.
b. Para Pihak setuju mengesampingkan Pasal 48 bagian (1) dan 73 paragraf (b) Undang-Undang Arbitrase Indonesia, sehingga mandat arbitrator yang ditunjuk dengan sah akan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya putusan arbitrase final.
The Parties agree to waive Article 48 section (1) and 73 paragraph (b) of the Indonesian Arbitration Law, so that the mandate of the arbitrators dulyappointed shall remain in effect until a final arbitral award has been rendered.
c. Para Pihak dengan ini setuju mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang berlaku yang akan mengizinkan banding terhadap putusan Tribunal Arbitrase. Dengan demikian tidak akan ada banding ke pengadilan apapun atau pihak lain yang berwenang terhadap putusan Arbitrase.
13. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk, dan layanan Business Clients, termasuk di dalamnya pengajuan keluhan, Nasabah dapat menghubungi Business Client Hotline di nomor (000)00000000 atau Relationship Manager Anda.
14. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Perjanjian dengan ketentuan dalam peraturan perundangan Indonesia sehubungan dengan kebijakan keuangan dan kebijakan fiskal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan perundangan Bank Indonesia, dan termasuk perbaikan, modifikasi dan perubahan selanjutnya, maka yang disebutkan terakhir akan berlaku.
15. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan