PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS KISI IDX VALUE30 ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS KISI IDX VALUE30 ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 31 Oktober 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 12 November 2019
REKSA DANA INDEKS KISI IDX VALUE30 ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut ”KISI IDX VALUE30 ETF”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
KISI IDX VALUE30 ETF bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX Value30 dengan menggunakan metode pengelolaan investasi pasif.
KISI IDX VALUE30 ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks IDX Value30; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF hanya dapat dilakukan oleh masyarakat pemodal melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat Pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT KISI Asset Management Equity Tower lantai 9, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon : 000-0000 0000 Faksimili : 000-0000 0000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
KISI IDX VALUE30 ETF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam KISI IDX VALUE30 ETF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ................................................................................................ | 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI KISI IDX VALUE30 ETF …………………………………………................. | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ........................................................................................... ....... | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ............................................................................................... ....... | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ................................................................................................... ..... | |
16 | ||
BAB VI | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS................ | 19 |
BAB VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO KISI IDX VALUE30 ETF ……………………………………………………………..………….……… | |
20 | ||
BAB VIII | PERPAJAKAN ........................................................................................................ ...... | 22 |
BAB IX BAB X | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.............................. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .......................................................................... | 24 26 |
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................................. | 29 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................................................................................... | 30 |
BAB XIII | LAPORAN KEUANGAN ............................................................................. ................... | 33 |
BAB XIV | PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ………………………………………………………………………….……... | 34 |
BAB XV | PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL …..…………………... | |
36 | ||
BAB XVI | POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN ....................................................... | 38 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN KISI IDX VALUE30 ETF …………………………………………………………………….. | |
40 | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …………………………………………. | 41 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA ……………………………………………………………………………………….………. | 42 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................... ...... | |
43 | ||
LAMPIRAN ............................................................................................................................ | 44 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh KISI IDX VALUE30 ETF yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF oleh Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks IDX Value30 yang likuid dan ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola KISI IDX VALUE30 ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas :
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio KISI IDX VALUE30 ETF, berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio KISI IDX VALUE30 ETF.
1.16. INDEKS IDX VALUE30
Indeks IDX Value30 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki valuasi harga yang rendah dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik .
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana, seperti biaya manajemen (management fee), biaya kustodian (custodian fee) dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
1.19. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT KISI Asset Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KISI IDX VALUE30 ETF
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.30. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh KISI IDX VALUE30 ETF.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.34. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.35. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.36. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dan distribusi pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.38. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.39. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.40. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.41. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh KISI IDX VALUE30 ETF.
1.48. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan kepada KISI IDX VALUE30 ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.49. PORTOFOLIO SERAHAN AWAL
Portofolio Serahan Awal adalah satu atau lebih Portofolio Serahan yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada KISI IDX VALUE30 ETF pada Tanggal Awal Penyerahan.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.52. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.53. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.54. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola KISI IDX VALUE30 ETF untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
1.55. TANGGAL AWAL PENYERAHAN
Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi di mana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
1.56. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF diterbitkan kepada Dealer Partisipan.
1.57. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
1.58. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
1.59. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada KISI IDX VALUE30 ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau KISI IDX VALUE30 ETF menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.60. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.61. UNIT PENYERTAAN KISI IDX VALUE30 ETF
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam KISI IDX VALUE30 ETF.
1.62. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI KISI IDX VALUE30 ETF
2.1. PEMBENTUKAN KISI IDX VALUE30 ETF
KISI IDX VALUE30 ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS KISI IDX VALUE30 ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN
DI BURSA EFEK) Nomor 46 tanggal 19 September 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
KISI IDX VALUE30 ETF memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No.: S-1312/PM.21/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500 (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan.
Penawaran Umum Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran KISI IDX VALUE30 ETF menjadi Efektif.
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada KISI IDX VALUE30 ETF sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan/atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau melalui perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut wajib memenuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian- perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 19 September 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-016/ETF/KSEI/0919 tanggal 16 September 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP-ETF/KSEI/0817 tanggal 6 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham- saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN KISI IDX VALUE30 ETF
Periode | 3 tahun kalender terakhir | |||||
1 Januari 2020 – 31 Desember 2020 | 1 Januari 2018 – 31 Desember 2020 | 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 | 2018 | 2019* | 2020 | |
Total hasil Investasi (%) | - 1,83% | - | - | - | - | - 1,83% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - 1,83% | - | - | - | - | - 1,83% |
Biaya Operasi (%) | 3% | - | - | - | - | 3% |
Perputaran Portofolio | 0,62x | - | - | - | - | 0,62x |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 108% | - | - | - | - | 108% |
* since inception – 31 Desember 2019
2.5. PENGELOLA KISI IDX VALUE30 ETF
PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi KISI IDX VALUE30 ETF bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite investasi KISI IDX VALUE30 ETF terdiri dari:
Ketua : Mustofa Anggota : Xxxx Xxxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
• Mustofa, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Magister Business Administration (MBA) dari Golden Gate University, Amerika Serikat. Sebelum bergabung dengan PT. KISI Asset Management sebagai Direktur Utama, Xxxxxxx pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Pratama Capital Sekuritas (2013-2019), PT AM Capital menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2005 – 2013, Komisaris Burs Efek Jakarta pada tahun 2004-2011.
Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) nomor: KEP-103/PM/IP/PEE/1996 tertanggal 17 Juli 1996 yang telah diperpanjang dengan SK nomor: KEP-282/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 15 Desember 2016.
• Xxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, lulus sebagai Sarjana Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Indonesia pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master pada Psikologi Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2002 dari Universitas Indonesia. Agus telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Surat nomor: KEP-142/PM.21/WMI/2013 tertanggal 4 November 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-773/PM.211/PJ-WMI/2018, tanggal 14 Desember 2018. Agus mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun di industri pasar modal, memulai karir di PT Trimegah Securities Tbk., kemudian bergabung di PT Trimegah Asset Management, PT Avrist Asset Management dan PT Pratama Capital Asset Management.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim pengelola investasi KISI IDX VALUE30 ETF terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
• Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School. Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Pada tahun 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research kemudian pada tahun 2019 bergabung dengan PT KISI Asset Management sebagai Chief Investment Officer.
• Xxxxxxx Xxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1995. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari Western Michigan University pada tahun 2014, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 Januari 2020. Mengawali karir di Kresna Sekuritas sebagai Equity Research Analyst pada tahun 2015, PT Heyokha Research Indonesia sebagai Investment Analyst pada tahun 2018, kemudian bergabung di PT KISI Asset Management pada bulan September 2019 sampai saat ini.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT KISI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT KISI Asset Management Nomor 120 tanggal 27 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0017046.AH.01.01. Tahun 2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang Angaran Dasarnya telah dirubah berdasarkan akta Nomor 158 tanggal 22 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 26 Agustus 2019.
PT KISI Asset Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 50/D.04/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT KISI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xx Xxx
Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT KISI Asset Management adalah perusahaan yang baru mendapatkan ijin sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK. Sebagai Manajer Investasi yang belum lama didirikan, PT KISI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia didukung oleh tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana. Sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, dana kelolaan PT KISI Asset Management mencapai Rp. 1,005,236,205,720,- (satu triliun lima milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) yang berasal dari 5 produk reksa dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi KISI IDX VALUE30 ETF adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
KISI IDX VALUE30 ETF bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX Value30 dengan menggunakan metode pengelolaan investasi pasif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
KISI IDX VALUE30 ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks IDX Value30; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX Value30 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX Value30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing- masing saham terhadap Indeks IDX Value30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing- masing saham dalam Indeks IDX Value30.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX Value30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks IDX Value30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX Value30 dikeluarkan dari komponen Indeks IDX Value30 oleh pemilik Indeks IDX Value30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan KISI IDX VALUE30 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas KISI IDX VALUE30 ETF.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi KISI IDX VALUE30 ETF tersebut pada butir 5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX VALUE30
Indeks IDX Value30 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki valuasi harga yang rendah dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik yang dipilih dari saham-saham konstituen indeks IDX80.
Penggunaan nama dan acuan Indeks IDX Value30 oleh KISI IDX VALUE30 ETF diatur dalam perjanjian antara PT Bursa Efek Indonesia dan PT KISI Asset Management sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Permohonan penggunaan Lisensi Indeks IDX Value30 No.: S-05196/BEI.LDT/09-2019 tanggal 3 September 2019, yang memuat antara lain bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan Lisensi kepada PT KISI Asset Management untuk menggunakan Indeks IDX Value30 sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Lisensi.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan KISI IDX VALUE30 ETF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan KISI IDX VALUE30 ETF:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio KISI IDX VALUE30 ETF pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh KISI IDX VALUE30 ETF dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam KISI IDX VALUE30 ETF sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran KISI IDX VALUE30 ETF yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut. Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran KISI IDX VALUE30 ETF melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio KISI IDX VALUE30 ETF, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks IDX Value30.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
KISI IDX VALUE30 ETF akan melakukan investasi dengan menggunakan metode pengelolaan investasi pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
KISI IDX VALUE30 ETF
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio KISI IDX VALUE30 ETF yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 ETF Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. MANFAAT INVESTASI
KISI IDX VALUE30 ETF memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, KISI IDX VALUE30 ETF menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional KISI IDX VALUE30 ETF dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Pembayaran uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
d. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF , maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
• Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham
• Portofolio investasi yang transparan
• Biaya transaksi rendah
• Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
• Dilindungi secara hukum dan mendapat pengawasan berlapis
9.2. RISIKO INVESTASI
Semuanvestasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada KISI IDX VALUE30 ETF meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini terjadi karena adanya fluktuasi harga Efek yang termasuk dalam portofolio sehingga mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF. Jika peningkatan Nilai Aktiva Bersih tidak optimal setelah dikenakan biaya yang menjadi beban KISI IDX VALUE30 ETF maka akan menyebabkan nilai investasi tidak meningkat optimal sehingga dapat menyebabkan risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan setelah dikenakan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali serta biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya.
4. Risiko Efek Yang Menjadi Underlying KISI IDX VALUE30 ETF
Sesuai dengan Kebijakan Investasi KISI IDX VALUE30 ETF, sebagian besar hingga seluruh investasi KISI IDX VALUE30 ETF adalah dalam instrumen Saham dalam Indeks IDX Value30 sehingga pergerakan harga masing- masing Saham dalam portofolio mempengaruhi kinerja KISI IDX VALUE30 ETF.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh KISI IDX VALUE30 ETF dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF apabila KISI IDX VALUE30 ETF memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi KISI IDX VALUE30 ETF apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF tersebut terpenuhi.
7. Risiko Terkait dengan Indeks IDX Value30
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX Value30, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX Value30 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan KISI IDX VALUE30 ETF, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi KISI IDX VALUE30 ETF.
8. Risiko Perdagangan
Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
9. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan KISI IDX VALUE30 ETF terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh KISI IDX VALUE30 ETF, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN KISI IDX VALUE30 ETF
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalendar per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,18% (nol koma delapan belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalendar per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks IDX Value30 sebagai nama dan indeks acuan KISI IDX VALUE30 ETF yang besarnya adalah sebesar mana yang lebih tinggi antara:
(i) 1,5 basis poin (satu koma lima bps) dari rata-rata aset KISI IDX Value30 ETF per 3 bulan yang dikelola apabila nilai aset yang dikelola kurang dari Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah); atau
(ii) 1 basis poin (satu bps) dari rata-rata aset KISI IDX Value30 ETF per 3 bulan yang dikelola apabila nilai aset yang dikelola mulai dari Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
(iii) 0,5 basis poin (nol koma lima bps) dari rata-rata aset KISI IDX Value30 ETF per 3 bulan yang dikelola apabila nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan, Biaya Lisensi maksimal yang dikenakan dalam kondisi ini sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah); atau
(iv) Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per 3 bulan; yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
d. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah KISI IDX VALUE30 ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah KISI IDX VALUE30 ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan KISI IDX VALUE30 ETF;
h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak KISI IDX VALUE30 ETF memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
i. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
x. Xxxxx-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan KISI IDX VALUE30 ETF yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio KISI IDX VALUE30 ETF yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari KISI IDX VALUE30 ETF ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF atas harta kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau KISI IDX VALUE30 ETF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | ETERANGAN |
Dibebankan kepada KISI IDX VALUE30 ETF a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks IDX Value30 sebagai nama dan indeks acuan KISI IDX VALUE30 ETF | Maks. 1% Maks. 0,18% besarnya adalah tergantung mana yang lebih tinggi dari berikut ini: (i) 1,5 basis poin apabila nilai aset yang dikelola kurang dari 100 Miliar Rupiah; (ii) 1 basis poin apabila nilai aset yang dikelola mulai dari 100 Miliar Rupiah sampai dengan 250 Miliar Rupiah; | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalendar per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Dibayarkan per 3 bulan sekali dihitung dari rata-rata aset yang dikelola KISI IDX Value30 ETF selama 3 bulan |
JENIS | % | KETERANGAN |
(iii) 0,5 basis poin apabila nilai aset yang dikelola lebih dari 250 Miliar Rupiah dengan ketentuan, Biaya Lisensi maksimal yang dikenakan dalam kondisi ini sebesar Rp 100.000.000; atau (iv) Rp 12.500.000,- per 3 bulan; Biaya tersebut dibayarkan setiap 3 bulan sekali | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia b. Semua biaya bank c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF, setiap Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam KISI IDX VALUE30 ETF adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx KISI IDX VALUE30 ETF
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari KISI IDX VALUE30 ETF. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal KISI IDX VALUE30 ETF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KISI IDX VALUE30 ETF WAJIB DIBUBARKAN
KISI IDX VALUE30 ETF berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, KISI IDX VALUE30 ETF yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KISI IDX VALUE30 ETF.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI KISI IDX VALUE30 ETF
Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan KISI IDX VALUE30 ETF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak KISI IDX VALUE30 ETF dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika KISI IDX VALUE30 ETF telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir KISI IDX VALUE30 ETF dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang enjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dala hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdpat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan KISI IDX VALUE30 ETF; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan KISI IDX VALUE30 ETF yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran KISI IDX VALUE30 ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.8. Dalam hal KISI IDX VALUE30 ETF dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi KISI IDX VALUE30 ETF sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada KISI IDX VALUE30 ETF.
BAB XIII LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIV PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan KISI IDX VALUE30 ETF.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan KISI IDX VALUE30 ETF penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
14.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF hanya dapat membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
14.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Prospektus ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada anajer Ivestasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang erdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal imana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan KISI IDX VALUE30 ETF akan menyerahkan Komponen Dana (jika dsyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) secara proporsional sesuai besaran permohonan penjualan kembali dari masing-masing Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada akhir Hari Bursa penjualan kembali yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan penjualan kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa penjualan kembali yang bersangkutan. Pemrosesan penjualan kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa penjualan kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) .
15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk KISI IDX VALUE30 ETF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI IDX VALUE30 ETF pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
15.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
15.3. Pemindahbukuan Unit Penyertaan
Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF atas Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XVI
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama No.; 001/KISI/Dir/PK/IX/2019 tanggal 2 September 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
- Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
- Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF baik untuk kepentingan diri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
2. Kewajiban Dealer Partisipan
Kewajiban dari Dealer Partisipan adalah:
- Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan dan masukan dari Manajer Investasi.
- Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas KISI IDX VALUE30 ETF yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
- Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
- Dealer Partisipan wajib menyerahkan kepada Manajer Investasi daftar jenis Efek beserta nilai maksimum pembobotan Efek sebagai acuan bagi Manajer Investasi dalam menentukan komposisi Efek pembentuk KISI IDX VALUE30 ETF.
Daftar tersebut dikirimkan setiap bulan, dan apabila dipandang perlu dapat diubah dan dikirimkan sewaktu-
waktu oleh Dealer Partisipan (untuk selanjutnya, daftar ini disebut “Daftar dan Bobot Efek”).
3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap Pihak dalam Perjanjian ini setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF (dalam satuan Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus KISI IDX VALUE30 ETF , KIK dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali
Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada perjanjian operasional antara Dealer Partisipan dan Manajer Investasi.
4. Ganti Rugi
- Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas Perjanjian ini, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut, wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
- Manajer Investasi bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi antara perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Kerja Sama
- Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan hanya dapat berakhir karena satu atau lebih ketentuan berikut:
a) Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis;
b) Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi;
c) Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian adalah Pihak yang dirugikan;
d) Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Perjanjian ini berakhir.
- Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud butir di atas, maka salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
- Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
- Pada saat Perjanjian berakhir, hak Dealer Partisipan atas bagian management fee dan kewajiban Manajer Investasi tetap berlaku hingga seluruh Unit Penyertaan yang dibeli melalui Dealer Partisipan dijual kembali oleh nasabah.
- Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
- Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI.
- Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN KISI IDX VALUE30 ETF
Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
Skema Pembelian Unit Penyertaan Oleh Dealer Partisipan *)
(2) Kas/Tunai
3) Saham
(5)
Unit Penyertaan
(4)
Kumpulan Saham-Saham
MANAJER INVESTASI/ BANK KUSTODIAN
BURSA EFEK
DEALER PARTISIPAN
PEMODAL
(1) Kas/Tunai
(
(6) Unit Penyertaan
*) Jika diperlukan.
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(5) Kas/Tunai
(4) Saham
(2)
Unit Penyertaan
(3)
Kumpulan Saham-Saham
MANAJER INVESTASI/ BANK KUSTODIAN
DEALER PARTISIPAN
BURSA EFEK
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Oleh Dealer Partisipan *)
PEMODAL
(6) Kas/Tunai
(1) Unit Penyertaan
*) Jika diperlukan.
Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
PENJUAL
BURSA EFEK INDONESIA
PEMBELI
Pembayaran Pembayaran
Unit Penyertaan Unit Penyertaan
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan d berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam adalah POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI IDX VALUE30 ETF.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/ formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir- formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT KISI Asset Management Equity Tower lantai 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon : 000-0000 0000 Faksimile : 000-0000 0000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824 |
DEALER PARTISIPAN
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I, lantai 24-25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : (00 00) 000 0000
Faksimili : (00 00) 000 0000
LAMPIRAN
KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus KISI IDX VALUE30 ETF dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
No. | Kode | Nama Saham |
1 | ADRO | Adaro Energy Tbk. |
2 | AKRA | AKR Corporindo Tbk. |
3 | ASII | Astra International Tbk. |
4 | BBNI | Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
5 | BDMN | Bank Danamon Indonesia Tbk. |
6 | BJBR | Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. |
7 | BJTM | Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. |
8 | BSDE | Bumi Serpong Damai Tbk. |
9 | BULL | Buana Lintas Lautan Tbk. |
10 | CTRA | Ciputra Development Tbk. |
11 | XXXX | Xxxxxx Xxx. |
12 | EXCL | XL Axiata Tbk. |
13 | GGRM | Gudang Garam Tbk. |
14 | INDF | Indofood Sukses Makmur Tbk. |
15 | INKP | Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. |
16 | ITMG | Indo Tambangraya Megah Tbk. |
17 | JPFA | Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
18 | LINK | Link Net Tbk. |
19 | LSIP | PP London Sumatra Indonesia Tbk. |
20 | MNCN | Media Nusantara Citra Tbk. |
21 | PNLF | Panin Financial Tbk. |
22 | PPRE | PP Presisi Tbk. |
23 | PTBA | Bukit Asam Tbk. |
24 | PTPP | PP (Persero) Tbk. |
25 | XXXX | Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxx. |
26 | TKIM | Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. |
27 | UNTR | United Tractors Tbk. |
28 | WEGE | Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. |
29 | WIIM | Wismilak Inti Makmur Tbk. |
30 | XXXX | Xxxxxx Xxxxx (Persero) Tbk. |
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website Bursa Efek Indonesia yaitu xxx.xxx.xx.xx.