PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGALIHAN PIUTANG
PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGALIHAN PIUTANG
ANTARA
[PENJUAL PIUTANG]
sebagai Penjual Piutang dan
PT AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA
sebagai Xxxx Xxxxxxxxx
Sehubungan dengan pinjaman-pinjaman yang ditawarkan di Portal Crowdfunding Akseleran
PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGALIHAN PIUTANG (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal [tanggal]
oleh dan antara:
1. [X], suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat resmi di [X], sebagai penjual piutang (selanjutnya disebut sebagai “Penjual Piutang”); dan
2. PT AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat resmi di Xxxxx Xxxxxxxx Center Lantai 11 Unit G, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx sebagai agen fasilitas (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Agen Fasilitas”) untuk dan atas nama Para Pemberi Pinjaman.
LATAR BELAKANG:
a) Penjual Piutang adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan telah menyalurkan Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kepada berbagai Penerima Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) di Indonesia;
b) Agen Fasilitas adalah penyedia dan operator dari Portal Crowdfunding yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan dalam hal ini bertindak dan menandatangani Perjanjian ini sebagai agen dan kuasa dari, dan oleh karenanya untuk dan atas nama Para Pemberi Pinjaman, berdasarkan Perjanjian Penunjukkan Agen dan Pemberian Pinjaman Kolektif;
c) Xxxx Xxxxxxxxx selaku agen dan kuasa dari Para Pemberi Xxxxxxan bermaksud untuk membeli Pinjaman dari Penjual Piutang, dan Penjual Piutang setuju untuk menjual Pinjaman tersebut, dan selanjutnya Para Pihak juga setuju untuk mengalihkan Pinjaman tersebut dari Penjual Piutang kepada Para Pemberi Pinjaman;
d) Sehubungan dengan pembelian Pinjaman, Agen Fasilitas bermaksud untuk menunjuk Penjual Piutang sebagai servicing agent untuk selanjutnya mengurus, melakukan penagihan dan mendistribusikan pembayaran Pinjaman untuk dan atas nama Para Pemberi Pinjaman.
1. DEFINISI
Kecuali ditentukan secara lain, istilah yang menggunakan huruf besar di Perjanjian ini mempunyai arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
Akseleran berarti PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Dokumen Transaksi berarti:
(a) Setiap perjanjian pinjaman;
(b) setiap perjanjian jaminan (jika ada);
(c) setiap penanggungan (jika ada); atau
(d) Dokumen lain yang ditetapkan sebagai Dokumen Transaksi oleh Penjual Piutang dan Penerima Pinjaman;
yang ditandatangani atau telah ditandatangani sehubungan dengan Pinjaman.
Para Pemberi Pinjaman berarti setiap pemberi pinjaman yang menunjuk Agen Fasilitas berdasarkan Perjanjian Penunjukkan Agen dan Pemberian Pinjaman, untuk memberikan dan/atau membeli Pinjaman. Agen Fasilitas memegang daftar yang berisi identitas Para Pemberi Pinjaman.
Penerima Pinjaman berarti debitur dari Pinjaman, yang identitasnya terdapat pada Lampiran 1.
Perjanjian Penunjukkan Agen dan Pemberian Pinjaman Kolektif berarti berarti perjanjian penunjukkan agen dan pemberian pinjaman kolektif yang ditandatangani oleh Para Pemberi Pinjaman dan Agen Fasilitas, berdasarkan mana Para Pemberi Pinjaman menunjuk Agen Fasilitas untuk menjadi agen dan kuasanya sehubungan dengan pemberian dan/atau pembelian Pinjaman.
Pinjaman berarti pinjaman-pinjaman pembiayaan motor yang diberikan oleh Penjual Piutang kepada Penerima Pinjaman sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Portal Crowdfunding berarti portal crowdfunding Akseleran yang pada saat ini beralamat di xxx.xxxxxxxxx.xxx.
Rekening Escrow berarti rekening Rupiah atas nama PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia pada PT Bank Permata Tbk Cabang Panglima Polim dengan nomor rekening 702313333, atau rekening lainnya atas nama Agen Fasilitas yang digunakan sebagai rekening penampungan dan diberitahukan oleh Agen Fasilitas kepada Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu.
2. JUAL BELI
Penjual Piutang dengan ini menjual dan mengalihkan Pinjaman kepada Agen Fasilitas, dan Agen Fasilitas dengan ini membeli dan menerima Pinjaman dari Penjual Piutang, dengan Harga Jual sebagaimana didefinisikan di bawah ini.
3. PENGALIHAN
3.1. Penjual Tagihan dengan ini mengalihkan dan memindahkan kepada Para Pemberi Pinjaman semua hak-hak, kepemilikan, kepentingan dan manfaat yang ada pada Pinjaman dan Dokumen Transaksi.
3.2. Pengalihan dan pemindahan Pinjaman berlaku efektif pada tanggal Perjanjian ini, dan sah serta mengikat sesuai dengan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. KONTRA PRESTASI
4.1. Harga jual Piutang (“Harga Jual”) adalah Rp.[X] ([X] Rupiah). Harga Jual dibayar secara penuh oleh Agen Fasilitas kepada Penjual Piutang pada tanggal Perjanjian ini.
4.2. Atas setiap Piutang, Agen Fasilitas dan Penjual Piutang setuju untuk memberikan kontra prestasi berupa:
(a) Dari Penjual Piutang kepada Para Pemberi Pinjaman: pengembalian pokok Piutang dan imbal hasil tetap terkait Piutang sebesar [X]% per tahun efektif;
(b) Kepada Akseleran: fee Akseleran sebesar [X]% dari Harga Jual; dan
(c) Dari Para Pemberi Pinjaman kepada Penjual Piutang sebagai imbalan atas jasa Penjual Xxxxxxx selaku servicing agent: seluruh sisa imbal hasil pembayaran Piutang oleh Penerima Pinjaman, setelah dikurangi pembagian pembayaran kepada Para Pemberi Pinjaman dan kepada Akseleran sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2(a) dan (b) di atas.
5. PENUNJUKKAN SERVICING AGENT
5.1. Xxxx Xxxxxxxxx selaku agen dan kuasa dari Para Pemberi Xxxxxxan menunjuk Penjual Piutang untuk bertindak sebagai agen dan kuasanya dalam dan berkaitan dengan Pinjaman, dan Penjual Piutang dengan ini menerima penunjukkan tersebut, dengan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini.
5.2. Tunduk pada ketentuan dalam Pasal 5.1, Xxxx Xxxxxxxxx selaku agen dan kuasa dari Para Pemberi Xxxxxxan memberikan otorisasi dan kuasa kepada Penjual Piutang untuk bertindak untuk dan atas nama Agen Fasilitas dan/atau Para Pemberi Pinjaman guna:
5.2.1. Menandatangani dan mengikatkan diri ke dalam setiap Dokumen Transaksi dengan Penerima Pinjaman atau pihak terkait lainnya serta setiap perubahannya dari waktu ke waktu;
5.2.2. Mengelola Pinjaman, termasuk menerima pembayaran pokok, bunga dan pembayaran lainnya terkait dengan Pinjaman;
5.2.3. Mengirimkan atau memberikan pemberitahuan, persetujuan, tagihan, kepada Penerima Pinjaman;
5.2.4. Melakukan penagihan kepada Penerima Pinjaman dalam cara apapun yang dipandang perlu oleh Penjual Piutang;
5.2.5. Khusus - mengajukan tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan, permohonan pailit, permohonan eksekusi (termasuk eksekusi jaminan), pendaftaran tagihan, voting Pemberi Pinjaman, mengajukan laporan polisi,
mengirimkan somasi, serta tindakan hukum lainnya, terhadap Penerima Pinjaman, setiap penanggung, setiap pemberi jaminan atau pihak terkait lainnya, apabila Penerima Pinjaman atau pihak terkait lainnya tersebut melakukan cidera janji berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman atau dokumen transaksi lainnya tanpa perlu adanya surat kuasa khusus terpisah dari Pemberi Pinjaman kepada Agen Fasilitas, dan termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan tindakan hukum tersebut, di setiap forum atau pengadilan yang memiliki jurisdiksi, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
5.2.6. Melaksanakan hak, kekuasaan, wewenang dan kebijakan lainnya yang dipandang perlu oleh Penjual Piutang sehubungan dengan Pinjaman.
6. Penerimaan Pembayaran
Penjual Piutang akan mendistribusikan pembayaran kontra prestasi melalui Agen Fasilitas dengan jadwal sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
7. Pengelolaan Pinjaman
7.1. Kewenangan Penjual Piutang
Kecuali diinstruksikan secara lain oleh Agen Fasilitas, Penjual Piutang berhak, atas kebijakannya (diskresinya) sendiri, untuk melakukan tindakan yang dianggap Penjual Piutang bermanfaat bagi Para Pemberi Pinjaman dan Agen Fasilitas sehubungan dengan Pinjaman.
7.2. Pengecualian Kewajiban Penjual Piutang
Agen Fasilitas dengan ini membebaskan Penjual Piutang dari segala kewajiban dan tuntutan sehubungan dengan tindakan dan akibat dari tindakan yang dilakukan Penjual Piutang berdasarkan instruksi Agen Fasilitas.
8. Pernyataan dan Jaminan
Setiap Pihak membuat pernyataan dan jaminan mengenai dirinya kepada Pihak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ini pada tanggal Perjanjian ini.
8.1 Status
(a) Masing-masing Pihak adalah badan usaha atau warga negara Indonesia yang cakap untuk mengambil tindakan hukum.
(b) Masing-masing Pihak memiliki kekuasaan untuk memiliki asetnya dan menjalankan usahanya sebagaimana sekarang sedang dijalankan.
8.2 Kewajiban Mengikat
Kewajiban masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini adalah sah, berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan.
8.3 Tidak berbenturan dengan kewajiban lain
Penandatanganan dan pelaksanaan transaksi dalam Perjanjian ini tidak dan tidak akan berbenturan dengan:
(a) Peraturan perundang-undangan yang berlaku atasnya;
(b) Anggaran dasar dan dokumen perusahaannya; atau.
(c) Perjanjian atau instrumen yang mengikatnya atau asetnya
8.4 Kekuasaan dan wewenang
Masing-masing Pihak memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyampaikan, dan telah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan kewenangan atas penandatanganan, pelaksanaan dan penyampaian Perjanjian ini, dan transaksi yang diatur pada Perjanjian ini.
8.5 Kewenangan Pihak Penandatangan
Orang yang menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama dari setiap Pihak adalah berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini.
8.6. Tidak ada informasi yang menyesatkan
Semua informasi yang diberikan oleh masing-masing Pihak ke Pihak lainnya terkait Perjanjian ini dan Pinjaman, dalam hal ini baik berupa data, dokumen legalitas perusahaan, dokumen keuangan, dan lain-lain adalah benar, lengkap, dan akurat dalam segala hal yang material pada tanggal informasi itu diberikan atau pada tanggal (jika ada) ditetapkannya informasi itu dan tidak menyesatkan dalam segala hal.
9. Pengalihan
Para Pihak hanya dapat melakukan pengalihan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini dengan persetujuan Pihak lainnya.
10. Pemberitahuan
10.1. Setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini dibuat secara tertulis.
10.2. Alamat dari Agen Fasilitas, Para Pemberi Pinjaman, dan Penjual Piutang adalah sebagai berikut:
Agen Fasilitas dan/atau Para Pemberi Pinjaman
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Xxxxx Xxxxxxxx Centre lantai 11#G
Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx
Email: xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx/xxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx/ xxxxxxxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Tel: 0000000000/0000000000
Penjual Piutang [X]
10.3. setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan dianggap telah diberikan sebagai berikut:
a. Apabila dikirimkan langsung, pada saat dikirimkan;
b. Apabila dikirimkan melalui pos, lima Hari Kerja setelah dititipkan di kantor pos, dengan perangko yang sudah dibayar dimuka, dalam amplop yang sudah dialamatkan dengan benar; dan
c. Apabila dikirimkan melalui email atau komunikasi elektronik lain, pada saat dikirim dalam bentuk yang dapat dibaca.
10.4. Suatu komunikasi yang diberikan berdasarkan Pasal 9.3 diatas tetapi diterima pada hari yang bukan hari kerja atau setelah jam kerja di tempat diterimanya komunikasi akan dianggap telah diberikan pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut.
11. Ketentuan lain-lain
11.1. Kerahasiaan
11.1.1. Tunduk pada ketentuan dalam Pasal 11.1.2 di bawah ini, Para Pihak harus menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan kepadanya oleh atau atas nama suatu Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini.
11.1.2. Para Pihak dengan ini memberikan otorisasi kepada Pihak lainnya untuk mengungkapkan informasi terkait identitas Para Pihak maupun transaksi jual-beli Pinjaman maupun terkait Pinjaman, kepada pihak yang dianggap perlu oleh Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas kepada:
a. Direktur, komisaris, atau karyawan Xxxx Xxxxx;
b. Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Para Pihak, termasuk penyedia payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Para Pihak untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
c. Pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.2. Keterpisahan
Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada:
a. Keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut; atau
b. Keberlakuan dari ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
11.3. Salinan
11.3.1. Perjanjian ini dapat ditandatangani (termasuk secara elektronik) dalam beberapa rangkap salinan. Dokumen yang ditandatangani demikian mempunyai akibat yang sama seolah-olah tandatangan tersebut dibubuhkan secara tertulis dan pada satu rangkap tunggal.
11.3.2. Para Pihak mengakui keabsahan dari penandatanganan dokumen ini secara elektronik, dan tidak akan mengajukan bantahan atas keabsahan penandatanganan dokumen ini secara elektronik.
11.4. Pembatasan Kewajiban
Kewajiban Penjual Tagihan kepada Agen Fasilitas dan/atau Para Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai dengan jumlah Harga Jual yang belum dilakukan pelunasan pembayaran.
12. Hukum Yang Berlaku dan Jurisdiksi
12.1. Hukum Yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia.
12.2. Jurisdiksi
Setiap gugatan, klaim, atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, suatu perselisihan mengenai penandatanganan, keberadaan, keberlakuan, keterlaksanaan, pelanggaran, pelaksanaan, penafsiran, implementasi, pengakhiran atau konsekuensi dari pengakhiran akan dirujuk kepada dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN INI DITANDATANGANI DAN DISETUJUI SECARA ELEKTRONIK OLEH PARA PIHAK PADA TANGGAL YANG DISEBUTKAN PERTAMA KALI DI ATAS.
Penjual Piutang,
Nama: [Nama Penjual Piutang]
Agen Fasilitas,
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
LAMPIRAN 1 DAFTAR PINJAMAN
LAMPIRAN 2
XXXXXX XXXXXXXXXX KONTRA PRESTASI
Tanggal Pembayaran Pinjaman
Angsuran Pelunasan Pinjaman
Fee Akseleran
1. [x] Rp.[x] Rp.[x] |
2. [x] Rp.[x] Rp.[x] |
3. [x] Rp.[x] Rp.[x] |