PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO DAN
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
TENTANG
PENGEMBANGAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : 1791 /UN7.3.13/KS/2017
Nomor : 555/937 /MOU/Disporpar/III/2017
Pada hari ini Senin tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas (5-6-2017) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx Jabatan : Dekan
Alamat : Xx Xxxx Xxxxxxxx, XX, Xxxxxx XXXXX Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx 00000
Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya :
Nama : Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.X Xxxxxan : Kepala Dinas
Alamat : Xx Xx Xxxxxxxxxxxxx Xx. 10-12 Semarang 50136
Bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PARA PIHAK, sepakat untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam kerangka/scheme: Nasional, Regional Asia dan Internasional.
2. Hubungan kerjasama ini bersifat kesetaraan
Berdasarkan hal tersebut diatas PARA PIHAK setuju untuk mengatur perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 PRINSIP DASAR
1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumberdaya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara professional untuk mencapai musyawarah mufakat.
2. Perjanjian Kerjasama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerjasama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
Pasal 2 MAKSUD
PARA PIHAK bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi penyelenggaraan penelitian, pendidikan, pelatihan dan pengabdian pada masyarakat serta tenaga ahli di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak:
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi para dosen dan mahasiswa di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b. Menyelenggarakan kegiatan Seminar Internasional;
c. Menyelenggarakan kegiatan Summer School;
d. Mendapatkan bantuan dari PIHAK KEDUA dan dukungan sumber daya yang berkompeten di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
e. Mendapatkan data dan atau informasi dari PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
x. Xxxxxsama lain yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA memiliki hak:
a. Mendapatkan hasil dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b. Mendapatkan hasil dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Seminar Internasional;
x. Xxxx berpartisipasi dalam kegiatan Summer School;
d. Mendapatkan bantuan dari PIHAK PERTAMA dan dukungan sumber daya yang berkompeten di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
e. Mendapatkan data dan atau informasi dari PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
x. Xxxxxsama lain yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK.
(3) PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban:
a. Memberikan hasil dari penyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi para dosen dan mahasiswa di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b. Memberikan fasilitas untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan Seminar Internasional;
c. Memberikan fasilitas untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan Summer School;
d. Memberikan bantuan kepada PIHAK KEDUA dan dukungan sumber daya yang berkompeten di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
e. Memberikan data dan atau informasi kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
(4) PIHAK KEDUA memiliki kewajiban:
a. Memberikan dukungan pada penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b. Memfasilitasi dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Seminar Internasional;
c. Memfasilitasi dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Summer School;
d. Memberikan dukungan kepada PIHAK PERTAMA berupa dukungan sumber daya yang berkompeten di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
e. Memberikan data dan atau informasi dari PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka akan menjadi beban dan tanggungjawab masing-masing PIHAK.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan alasan logis, terukur dan wajar menurut kajian evaluasi yang serius dan mendalam serta disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 7 PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perselisihan antara kedua belah pihak, maka masing-masing pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
Pasal 8
HAL-HAL YANG BELUM TERMASUK DALAM PERJANJIAN
Apabila kemudian hari ternyata ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diselesaikan melalui perundingan antara kedua belah pihak dan hasilnya akan ditambahkan pada kesepakatan ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Masing-masing PIHAK diijinkan melakukan promosi/iklan, penyebaran pamflet/brosur, iklan dimedia cetak maupun di media tayang, maupun pembuatan brosur/leaflet dan lain- lain;
2. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dan bila dianggap perlu akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri di depan Notaris.
3. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup sesuai peraturan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum bagi masing-masing PIHAK.