Nomor:
D O K U M E N P E N G A D A A N
Nomor:
Tanggal:
untuk Pengadaan
_
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan:
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya: _ Tahun Anggaran:
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan
Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan/ Kerja Sama Operasi
(KSO) : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
- TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
- Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
C. [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO serta perorangan.
BAB II. PENGUMUMAN [PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI
CONTOH
[kop surat K/L/D/I]
PENGUMUMAN [PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN
PASCAKUALIFIKASI
Nomor:
Pokja ULP pada [K/L/D/I] akan melaksanakan [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi secara elektronik sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Lingkup pekerjaan :
Nilai total HPS : Rp ( ) Sumber pendanaan : Tahun Anggaran
2. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan [Diisi oleh Pokja ULP berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan], dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
3. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: [url/alamat website lpse]
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Jadwal dapat dilihat pada website LPSE
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
, 20
TTD,
Pokja ULP
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan | 1.1 Pokja ULP mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak. |
2. Sumber Dana | Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
3. Peserta [Pelelangan Umum/ Pemilihan Langsung] | 3.1 [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] penyedia pekerjaan konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha, kemitraan/KSO atau peserta perorangan yang memenuhi kualifikasi. 3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut. 3.3 Untuk nilai pekerjaan di bawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka kemitraan/KSO harus diwakili oleh perusahaan nasional. 3.4 Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi. |
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan | 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung], sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini. 4.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja ULP terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses [Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. 4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA. |
5. Larangan Pertentangan Kepentingan | 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. 5.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pasal 5.1 antara lain meliputi: a. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai |
konsultan perencana menjadi Penyedia Pekerjaan Konstruksi atau menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas menjadi Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan. 5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pasal 5.1 adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP yang antara lain meliputi: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. 5.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I. | |
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri | 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri). 6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, |
tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran. 6.3 [Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga, untuk pekerjaan diatas Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan TKDN diatas 25% (dua puluh lima perseratus).] | |
7. Satu Penawaran Tiap Peserta | 7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan. 7.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan |
yang sama.
B. Dokumen Pengadaan
8. Isi Dokumen Pengadaan | 8.1 Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi. 8.2 Dokumen Pemilihan meliputi: a. Umum b. Pengumuman Pelelangan; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Bentuk Dokumen Penawaran: 1) Surat Penawaran; 2) Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); 3) Dokumen Penawaran Teknis; 4) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; 5) Jaminan Penawaran; f. Bentuk Surat Perjanjian; g. Syarat-Syarat Umum Kontrak; h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; i. Spesifikasi Teknis, KAK dan/atau Gambar; j. Daftar Kuantitas dan Harga; k. Bentuk Dokumen Lain: 1) SPPBJ; 2) SPMK; 3) Jaminan Sanggahan Banding; 4) Jaminan Pelaksanaan; 5) Jaminan Uang Muka; 6) Jaminan Pemeliharaan. 8.3 Isi Dokumen Kualifikasi meliputi: a. Lembar Data Kualifikasi; |
9. Bahasa Dokumen Pengadaan | Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia. |
10. Pemberian Penjelasan | 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE pada waktu yang ditentukanoleh Pokja ULP kepada peserta yang terdaftar. 10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk |
menolak/menggugurkan penawaran. 10.3 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP melalui Aanwijzer atau tim teknis yang ditunjuk, dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 10.4 Catatan tentang Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, dapat dilihat melalui aplikasi SPSE.. Jika dilaksanakan penjelasan lapangan dapat dibuat Berita Acara Penjelasan Lanjutan (BAPL) yang diunggah dalam website LPSE dan dapat dilihat melalui aplikasi SPSE. 10.5 Apabila terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.6 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal. 10.7 Peserta dapat mengunduh Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah Pokja ULP pada aplikasi SPSE. | |
11. Perubahan Dokumen Pengadaan | 11.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan. 11.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 11.3 Pengumuman Adendum Dokumen Pengadaan dapat dilihat pada website LPSE 2 (dua) hari |
sebelum batas akhir pemasukan penawaran | |
12. Perubahan Waktu | Pokja ULP dapat melakukan perubahan waktupada setiap tahapan lelang dengan menyertakan alasan perubahan. |
C. Penyiapan Dokumen Penawaran
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran | 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran. 13.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. |
14. Bahasa Penawaran | 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. 14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. 14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia. |
15. Dokumen Penawaran | Dokumen Penawaran, meliputi: a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan; 1) tanggal; 2) masa berlaku penawaran; 3) harga penawaran; 4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan b. hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran. Dalam hal pencairan jaminan memerlukan dokumen asli Jaminan maka jaminan penawaran asli dikirim melalui pos/jasa pengiriman ke alamat sesuai LDP c. daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan; d. hasil pemindaian surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); e. dokumen penawaran teknis: 1) metode pelaksanaan; 2) jadwal waktu pelaksanaan; 3) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan; 4) spesifikasi teknis; 5) daftar personil inti; |
6) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; f. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; g. Data kualifikasi; dan h. dokumen lain yang dipersyaratkan. | ||
16. Harga Penawaran | 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. | |
16.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lump sum, peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]. | ||
16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran. | ||
16.4 [Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis ―Penyesuaian harga dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak‖]. | ||
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran | 17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. | |
17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. | ||
18. Masa Berlaku Penawaran | 18.1 Masa berlaku penawaran tercantum dalam LDP. | sebagaimana |
dan Jangka Waktu Pelaksanaan | 18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu. Konfirmasi perpanjangan dapat dilakukan secara elektronik, Peserta Pengadaan dapat menyampaikan konfirmasi secara elektronik melalui e-mail. 18.3 Peserta dapat: a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. 18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. |
19. Bentuk Dokumen Penawaran | Dokumen Penawaran disampaikan dalam bentuk softcopy berupa file yang telah dienkripsi dianggap telah ditandatangani oleh peserta pengadaan. |
20. Pakta Integritas | 20.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. 20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menandatangani Pakta Integritas . |
21. Pengisian Dokumen Isian Kualifikasi | 21.1 Peserta berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas dan mengisi Isian Data Kualifikasi dalam aplikasi SPSE. 21.2 Pakta Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan: |
22. Jaminan Penawaran | 22.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. |
22.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP;
e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO.
22.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
22.4 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang.
22.5 Jaminan Penawaran akan disita apabila:
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga penawarannya di bawah 80% HPS;
c. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
d. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
D. Pemasukan Dokumen Penawaran
23. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran 24. Penyampaian Dokumen Penawaran 25. Batas Akhir Waktu Pemasukan | 23.1 Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu) file. 23.2 Dokumen penawaran terdiri dari: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; c. Penawaran harga; dan d. Dokumen Isian Kualifikasi 23.3 File disandikan dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). 23.4 Peserta wajib mengetahui dan mengikuti ketentuan penggunaan APENDO yang tersedia pada aplikasi APENDO. 24.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP a. Pertama-tama, mengirimkan data kualifikasi melalui melalui aplikasi SPSE; b. Dilanjutkan dengan mengunggah file penawaran terenkripsi melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan . 24.2 Peserta hanya dapat menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE. . 24.3 Peserta dapat mengirim data kualifikasi dan mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi dan file penawaran terakhir akan menggantikan data dan file yang telah terkirim sebelumnya. Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja ULP paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP |
Penawaran 26. Penawaran Terlambat | Setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran, Aplikasi SPSE akan menolak setiap penawaran yang akan dikirim. |
E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
27. Pembukaan Penawaran | 27.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO sesuai waktu yang telah ditetapkan. 27.2 Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka. Selanjutnya Pokja ULP menetapkan penawaran tidak memenuhi syarat. Apabila dapat dibuka, maka Pokja ULP akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan 27.3 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal. 27.4 Penawaran masuk yang dimaksud butir 27.3 adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka, yang terdiri dari data kualifikasi dan penawaran administrasi, teknis dan harga. 27.5 Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE 28.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur. 28.2 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, dilakukan koreksi aritmatik sebelum dilakukan evaluasi penawaran dengan ketentuan: a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian |
antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.]
28.3 [Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak harga satuan dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.]
[Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpa mengubah nilai penawaran.]
28.4 [Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.]
28.5 [Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dari penawaran terendah.]
28.6 [Pokja ULP memasukan hasil koreksi aritmatik pada aplikasi SPSE]
28.7 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan
3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
28.8 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
28.9 Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
28. Evaluasi Penawaran | 28.10 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini; b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi; f. ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Ketidakikutsertaan peserta dalam pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya surat penawaran tidak berkop perusahaan; g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan |
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka pelelangan dinyatakan gagal.
28.11 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN-nya dianggap nol);
2) Terdapat surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) .
a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
c) bertanggal;
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai sebagaimana tercantum dalam LDP;
e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO;
j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan. Dalam hal penyedia barang/jasa hanya mengirimkan softcopy jaminan penawaran dan tidak mengirimkan jaminan penawaran asli, penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan menyatakan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan.;
c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
g. Pokja ULP memasukan hasil evaluasi administrasi pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi
administrasi.
28.12 Evaluasi Teknis:
a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
b) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sebagaimana tercantum dalam LDP;
d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) [evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai;]
4) [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam LDP;]
5) Pokja ULP dapat meminta uji
mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
6) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
c. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
d. apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga), maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
e. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
Pokja ULP memasukan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis
28.13 Evaluasi Harga:
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS:
a) apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
2) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
3) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
4) [untuk kontrak lump sum:
a) apabila ada perbedaan antara
penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur].
b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP;
2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan
b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri dengan ketentuan:
1) rumus penghitungan sebagai berikut:
HEA = ⎛ 1 ⎞ × HP
⎜ 1 + KP ⎟
⎝ ⎠
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
2) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang;
3) pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang.
d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
e. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.
f. Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
29. Evaluasi Kualifikasi | 29.1 Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada. 29.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur. 29.3 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi. 29.4 Apabila calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus evaluasi kualifikasi, maka dilakukan evaluasi kualifikasi terhadap penawar ranking berikutnya. |
30. Pembuktian Kualifikasi | 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. 30.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam. 30.5 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal |
F. Penetapan Pemenang
31. Pengumuman Pemenang | Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE . dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat |
32. Sanggahan | 32.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan secara offline kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP. 32.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 32.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. 32.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal. Sanggahan yang disampaikan secara offline, bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan ditindaklanjuti secara offline di luar aplikasi SPSE oleh pihak-pihak yang berwenang |
33. Sanggahan Banding | 33.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP. 33.2 Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat |
sanggahan banding diterima.
33.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam LDP dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
33.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
33.5 Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
33.6 Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G. Penunjukan Pemenang Pengadaan
34. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | Pokja ULP membuat dan mengunggah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ke dalam aplikasi SPSE dan menginformasikan kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) 34.1 PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir. 34.2 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan: a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP; b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima |
secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan tidak boleh dicairkan. 34.3 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya. 34.4 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. 34.5 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan. 34.6 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab. 34.7 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. 34.8 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. | |
35. BAHP dan Kerahasiaan Proses | 35.1 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang. 35.2 Pokja ULP menuangkan ke dalam BAHP segala hal terkait proses pemilihan penyedia/barang jasa secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE 35.3 Jika diperlukan, file BAHP dapat diunggah secara berulang, diganti atau ditimpa sampai |
dengan kontrak ditandatangani.
H. Pelelangan Gagal
36. Pelelangan Gagal | 36.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran (file penawaran administrasi dan teknis yang dapat dibuka) kurang dari 3 (tiga) peserta; b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;] [seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di atas HPS;] e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. 36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran |
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
x. xxxxxxxan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan ternyata benar;
e. Dokumen Xxxxadaan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri.
36.3 [Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.]
[Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.]
36.4 Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan secara elektronik kepada peserta.
36.5 Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Pokja ULP atau Pokja ULP lainnya yang ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. pelelangan ulang; atau
d. penghentian proses pelelangan. | |
I. Surat Jaminan Pelaksanaan | |
37. Surat Jaminan Pelaksanaan | 37.1 Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat), perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang menandatangan kontrak; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan; i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas nama Kemitraan/KSO; dan j. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. 37.2 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. 37.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan |
Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. | |
J. Penandatanganan Kontrak | |
38. Penanda- tanganan Kontrak | 38.1 Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan Dalam Dokumen Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. |
38.2 Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. | |
38.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran. | |
38.4 Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak. | |
38.5 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. | |
38.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan |
ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. syarat-syarat khusus kontrak;
e. syarat-syarat umum kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
38.7 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
38.8 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
38.9 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.9, dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda- tangani kontrak.
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup Pekerjaan | 1. 2. 3. | Pokja ULP:
[diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi ULP LKPP] Alamat Pokja ULP: Website: |
4. 5. | Website LPSE: Nama paket pekerjaan: Uraian singkat pekerjaan: [diisi uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/ kegiatan yang dilaksanakan] | |
6. | Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: ( ) hari kalender. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] | |
B. Sumber Dana | Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Tahun Anggaran [diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk pembiayaannya] | |
C. Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan dan Peninjauan Lapangan | 1. | (lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE) |
D. Dokumen | 1. | Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk |
Penawaran | pelaksanaan pekerjaan: | |
[diisi, jabatan dalam organisasi paket pekerjaan | ||
ybs, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian | ||
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan] | ||
2. | Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan | |
untuk pelaksanaan pekerjaan: | ||
[diisi jenis, kapasitas, jumlah peralatan yang | ||
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan] | ||
3. | Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan | |
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat | ||
disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan | ||
utama, kecuali pekerjaan spesialis] | ||
4. | Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk: | |
a. Bahan | ||
b. Alat | ||
[diisi, ―tidak ada‖ apabila tidak diperlukan] | ||
E. Mata Uang Penawaran dan Cara | 1. | Mata uang yang digunakan [diisi Rupiah atau mata uang lainnya apabila dilaksanakan diluar negeri] |
Pembayaran | ||
2. | Pembayaran dilakukan dengan cara [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate) atau cara angsuran (termijn)] | |
F. Masa Berlakunya Penawaran | Masa berlaku penawaran selama ( ) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran. [diisi dengan memperhitungkan awal pemasukan penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak] |
G. Jaminan | 1. | Besarnya Jaminan Penawaran adalah: |
Penawaran | Rp | |
( ) | ||
[diisi, besar nominal antara 1% sampai dengan 3% | ||
dari nilai total HPS] | ||
2. | Masa berlakunya jaminan penawaran | |
( ) hari kalender. | ||
3. | Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan pada | |
[Kas Negara/Kas Daerah] | ||
. | ||
H. Pemasukan Dokumen Penawaran | (lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE) | |
I. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran | (lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE) | |
J. Pembukaan Penawaran | (lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE) | |
K. [Ambang Batas Sistim Gugur] | [Ambang Batas Nilai Teknis : ] | |
L. Sanggahan, | 1. | Sanggahan ditujukan kepada |
Sanggahan | [diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja Pekerjaan | |
Banding Dan | Konstruksi ULP LKPP] | |
Pengaduan | ||
2. | Tembusan sanggahan ditujukan kepada: | |
a. PPK | ||
b. PA/KPA | ||
c. APIP | ||
[diisi secara lengkap dan jelas] | ||
3. | Sanggahan Banding ditujukan kepada | |
[diisi nama Jabatan PA/KPA K/L/I atau Kepala | ||
Daerah, contoh: Kepala LKPP] | ||
4. | Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada: | |
a. PPK | ||
b. Pokja ULP | ||
c. APIP | ||
[diisi secara lengkap dan jelas] |
M. Jaminan Sanggahan Banding | 1. 2. | Besarnya jaminan sanggahan banding: Rp ( ) [diisi sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)] Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah] |
N. Jaminan Pelaksanaan | 1. 2. | Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama ( ) hari kalender sejak penandatanganan kontrak. [diisi dengan memperhitungkan tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO)] Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah] |
O. |
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Kualifikasi | Nama Pokja ULP : Alamat Pokja ULP : Website : Nama Paket Pekerjaan : |
B. Persyaratan Kualifikasi | 1. Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha [isi sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi ini] dan surat izin _ [isi sesuai dengan surat izin lain yang dipersyaratkan]; 2. memiliki pengalaman pada subbidang [isi sesuai dengan subbidang sejenis yang dipersyaratkan] dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar [sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS]; 3. memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian [isi sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini] serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang diperlukan]; 4. memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan [isi dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini], serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan]; |
5. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar ________ [paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS]; 6. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: [sebutkan |
fasilitas/peralatan/perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, termasuk yang bersifat khusus/ spesifik/berteknologi tinggi].
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Pekerjaan [nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan nomor: tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan [serta adendum Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk
pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar
Rp ( ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
( ) hari
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Hasil pemindaian (scan)Jaminan Penawaran [atau asli];
2. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
3. [Hasil pemindaian Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];
4. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Metoda Pelaksanaan;
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;
c. Daftar Personil Inti;
d. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan;
e. Spesifikasi teknis;
f. [Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, apabila ada].
5. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
6. Data kualifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi SPSE
7. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
B. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di pada tanggal 20 , maka kami:
[nama peserta 1]
[nama peserta 2]
[nama peserta 3]
[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
[dst]
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO
diberikan kepada [nama wakil peserta]
dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
[nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari tanggal bulan
, tahun
[Peserta 1] [Peserta 2]
( ) ( )
[Peserta 3] [dst
( ) ( )]
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. metoda pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan];
2. jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP];
3. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [sebagaimana tercantum dalam LDP];
4. spesifikasi teknis;
5. personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan];
6. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP]; dan
7. [Hal-hal lain yang dipersyaratkan].
D. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Uraian Pekerjaan | Nilai Gabungan Barang/Jasa (Rp) | TKDN | ||||
DN | LN | Total | Barang/ Jasa | Gabungan | ||
Ribu Rp | % KDN | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (7) | (8) |
Barang | ||||||
I. Material Langsung (Bahan baku) | (1A) | (1B) | (1C) | (1D) | (1E) | (1G) |
II. Peralatan (Barang jadi) | (2A) | (2B) | (2C) | (2D) | (2E) | (2G) |
A. Sub Total Barang | (3A) | (3B) | (3C) | (3D) | (3E) | (3G) |
Jasa | ||||||
III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan | (4A) | (4B) | (4C) | (4D) | (4E) | (4G) |
IV. Alat Kerja / Xxxxxxxxx Xxxxx | (5A) | (5B) | (5C) | (5D) | (5E) | (5G) |
V. Konstruksi dan Fabrikasi | (6A) | (6B) | (6C) | (6D) | (6E) | (6G) |
VI. Jasa Umum | (7A) | (7B) | (7C) | (7D) | (7E) | (7G) |
B. Sub Total Jasa | (8A) | (8B) | (8C) | (8D) | (8E) | (8G) |
C. TOTAL Biaya (A + B) | (9A) | (9B) | (9C) | (9D) | (9E) | (9G) |
Formulasi perhitungan:
% TKDN (Gabungan = Barang dan Jasa) | Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C) |
Nilai Jasa Total(8C) - Nilai Jasa Luar Negeri (8B) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C) |
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun] [tanda tangan]
[nama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan (KSO)]
E. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
Contoh
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN PENAWARAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pokja ULP]
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam bentuk garansi bank, apabila:
Nama : [peserta pelelangan]
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b. Xxxx Xxxxxxx tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c. Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d. .
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Materai Rp.6000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
Contoh
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penerbit jaminan], [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
[nama Pokja ULP], [alamat]
sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan
yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b. tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Surat Jaminan ini berlaku selama ( _) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
BAB VII. BENTUK KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi:
Nomor:
[Jika Penyedia bukan berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi sebagai berikut:
―SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
―Kontrak‖) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan
Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK
penetapan sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut ―PPK‖) dan [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk
dan atas nama [nama Penyedia], yang berkedudukan di
[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris [nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut
―Penyedia‖).‖]
[Jika Penyedia berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi sebagai berikut:
―SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
―Kontrak‖) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan
Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK
penetapan sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut ―PPK‖) dan kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
..... dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk _ [nama anggota kemitraan yang ditunjuk
sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di [alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan
surat Perjanjian kemitraan/KSO No. (selanjutnya disebut ―Penyedia‖).‖]
MENGINGAT BAHWA:
tanggal
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut ―Pekerjaan Konstruksi‖);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut:
―total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp (_ rupiah);‖]
[untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut:
―total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ( rupiah);‖]
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO) [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] |
[kop surat K/L/D/I]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) | SATUAN KERJA: | |||||||
NOMOR DAN TANGGAL SPK: | ||||||||
Halaman dari | ||||||||
PAKET PEKERJAAN: | [cantumkan dan lengkapi salah satu saja] NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN: [jika pengadaan melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] NOMOR DAN TANGGAL SURAT PERMINTAAN PENAWARAN: [jika pengadaan melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung] | |||||||
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL NEGOSISASI: [jika pengadaan melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung] | ||||||||
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ‖dibebankan atas DIPA Tahun Anggaran untuk mata anggaran kegaiatan | ||||||||
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ( ) hari kalender/bulan/tahun | ||||||||
NILAI PEKERJAAN | ||||||||
No. | Uraian Pekerjaan | Kuantitas | Satuan Ukuran | Harga Satuan (Rp) | Subtotal (Rp) | Total (Rp) | ||
Material | Upah | Material | Upah | |||||
Jumlah | ||||||||
PPN 10% | ||||||||
NILAI | ||||||||
Terbilang : | ||||||||
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. | ||||||||
Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama penyedia [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] |
STANDAR KETENTUAN DAN SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) |
1. PENYEDIA JASA MANDIRI SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personilnya. 2. HAK KEPEMILIKAN PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 3. CACAT MUTU PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan. 4. PEMUTUSAN Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia. Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK. 5. PENANGGUNGAN Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personil penyedia, dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi. 6. PERPAJAKAN Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK. 7. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 9. ADENDUM SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh PPK dan penyedia. 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. |
11. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. 1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi. 1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). 1.9 Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak |
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari
1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;
1.20 Metoda pelaksanaan pekerjaan adalah cara
kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.28 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia.
1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. | |
2. Penerapan | SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian. |
3. Bahasa dan Hukum | 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris. 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah). |
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan | 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO |
apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. pengenaan daftar hitam. 4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
5. Asal Material/ Bahan | 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor. 5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi. |
6. Korespondensi | 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK. |
7. Wakil Sah Para Pihak | Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan. |
8. Pembukuan | Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. |
9. Perpajakan | Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak. |
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak | 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam Kontrak ini. 10.3 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 10.4 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK. |
11. Pengabaian | Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi |
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian. | |
12. Penyedia Mandiri | Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. |
13. Kemitraan/KSO | Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini. |
14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan | 14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK. |
15. Persetujuan Pengawas Pekerjaan | 15.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan. 15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan Sementara. |
16. Perintah | Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini. |
17. Penemuan- penemuan | Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara . |
18. Akses ke Lokasi Kerja | Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan. |
B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak | |
19. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 19.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK. 19.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. 19.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK. 19.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak. |
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan | |
20. Penyerahan Lokasi Kerja | 20.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil |
pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja. 20.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 20.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. | |
21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) | 21.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda- tanganan kontrak. 21.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia. |
22. Program Mutu | 22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 22.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 22.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. 22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 22.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. |
Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK. 22.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. | |
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak | 23.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. |
24. Mobilisasi | 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. |
25. Pemeriksaan Bersama | 25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan |
lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran. 25.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana- an Kontrak atas usul PPK. 25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama. | |
B.2 Pengendalian Waktu | |
26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan | 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK. 26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. 26.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. 26.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. |
27. Perpanjangan Waktu | 27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 27.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian. |
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan | Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. |
29. Rapat Pemantauan | 29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. 29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat. 29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah |
rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat. | |
30. Peringatan Dini | 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia. 30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut. |
B.3 Penyelesaian Kontrak | |
31. Serah Terima Pekerjaan | 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. 31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 31.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) |
merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. 31.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. 31.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. 31.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. 31.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. 31.10 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK. | |
32. Pengambilalihan | PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan. |
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan | 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK. 33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan. |
B.4 Adendum | |
34. Perubahan Kontrak | 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. |
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; c. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. | |
34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. | |
35. Perubahan Lingkup Pekerjaan | 35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain : a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. |
35.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. | |
35.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang |
tercantum dalam kontrak awal. 35.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak. | |
36. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 36.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan disain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar. 36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada pasal 39.1. 36.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 36.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak. |
B.5 Keadaan Kahar | |
37. Keadaan Kahar | 37.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 37.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; |
e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang. 37.4 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 37.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi. 37.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. | |
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak | |
38. Penghentian dan Pemutusan Kontrak | 38.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 38.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: |
a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan;
c. biaya langsung demobilisasi Personil.
38.3 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
38.4 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
c. penyedia menghentikan pekerjaan selama
28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d. penyedia berada dalam keadaan pailit;
e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j. penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 38.5 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. penyedia membayar denda; dan/atau d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam. 38.6 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. | |
39. Peninggalan | Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK. |
C. Hak dan Kewajiban Para Pihak | |
40. Hak dan Kewajiban Para Pihak | Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 40.1 Hak dan kewajiban PPK: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah |
ditetapkan kepada penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 40.2 Hak dan kewajiban penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. | |
41. Penggunaan Dokumen- Dokumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK. |
42. Hak Kekayaan | Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan |
Intelektual | atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia. |
43. Penanggungan dan Risiko | 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; 43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. 43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam Pasal ini. 43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. |
44. Perlindungan | 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas |
Tenaga Kerja | biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut. 44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. 44.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. |
45. Pemeliharaan Lingkungan | Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini. |
46. Asuransi | 46.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan. |
46.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak. | |
47. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan | 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; c. mengubah atau memutakhirkan program mutu; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. |
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan- tindakan berikut: a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15 SSUK; b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. | |
48. Laporan Hasil Pekerjaan | 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. |
48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian. | |
48.3 Laporan harian berisi: a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan; d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; |
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. 48.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. 48.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 48.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 48.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. | |
49. Kepemilikan Dokumen | Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. |
50. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia | 50.1 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 50.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. |
50.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 50.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut prinsip kesetaraan. | |
51. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil | 51.1 Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain. 51.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat: a. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya; b. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut; c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas. 51.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK. |
52. Penyedia Lain | Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja. |
53. Keselamatan | Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja. |
54. Pembayaran Denda | Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. |
55. Jaminan | 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda- tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka; 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan; 55.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO). 55.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). |
55.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak; 55.9 Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO); | |
D. Personil dan/atau Peralatan Penyedia | |
56. Personil Inti dan/atau Peralatan | 56.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. |
56.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. | |
56.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. | |
56.4 PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan. | |
56.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK. | |
56.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti |
dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun. 56.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah. | |
E. Kewajiban PPK | |
57. Fasilitas | PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini. |
58. Peristiwa Kompensasi | 58.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; h. ketentuan lain dalam SSKK. 58.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 58.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika |
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. 58.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. 58.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. | |
F. Pembayaran kepada Penyedia | |
59. Harga Kontrak | 59.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 59.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. 59.3 [Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).] |
60. Pembayaran | 60.1 Uang muka a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; c. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana |
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal- hal yang sedang menjadi perselisihan. 60.3 Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK; d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. | |
61. Hari Kerja | 61.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing- masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. |
61.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani. 61.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan. | |
62. Perhitungan Akhir | 62.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 62.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan. |
63. Penangguhan | 63.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 63.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. 63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia. 63.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia. |
64. [Penyesuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)] | 64.1 [Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 64.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 64.3 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran. 64.4 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak. 64.5 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. 64.6 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke- 13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. 64.7 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan. 64.8 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Ho (a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx ) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = |
0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda- tanganan kontrak. 64.9 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 64.10 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 64.11 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 64.12 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+ dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 64.13 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; 64.14 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.] | |
G. Pengawasan Mutu | |
65. Pengawasan dan Pemeriksaan | PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk |
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. | |
66. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK | 66.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 66.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan. |
67. Cacat Mutu | PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan. |
68. Pengujian | Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. |
69. Perbaikan Cacat Mutu | 69.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan. 69.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. 69.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas |
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo. 69.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia. | |
70. Kegagalan Bangunan | 70.1 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing- masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 70.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan. 70.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam Pasal ini. 70.4 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama |
umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. | |
H. Penyelesaian Perselisihan | |
71. Penyelesaian Perselisihan | 71.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. 71.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
72. Itikad Baik | 76.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 76.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. |
BAB IX. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: Nama: Alamat: Website: Email: Faksimili: Penyedia: Nama: Alamat: Email: Faksimili: |
B. Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK: Untuk Penyedia: |
C. Tanggal Berlaku Kontrak | Kontrak mulai berlaku sejak: s.d. |
D. Masa Pemeliharaan | Masa Pemeliharaan berlaku selama: (bulan/tahun) |
E. Umur Konstruksi | Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ( ) tahun sejak tanggal penanda- tanganan Berita Acara penyerahan akhir. |
F. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan | Gambar ‖As built‖ dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ( ) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan awal. |
G. Pembayaran Tagihan | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK. |
H. Pencairan Jaminan | Jaminan dicairkan dan disetorkan pada _ [Kas Negara/Kas Daerah] |
I. Tindakan | Tindakan lain oleh Penyedia yang | memerlukan |
Penyedia yang | persetujuan PPK adalah: | |
Mensyaratkan | ||
Persetujuan PPK | ||
atau Pengawas | ||
Pekerjaan | ||
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: | ||
J. Kepemilikan | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan | |
Dokumen | dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari | |
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai | ||
berikut: | ||
K. Fasilitas | PPK akan memberikan fasilitas berupa : | |
L. Sumber Pembiayaan | Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari [APBN/APBD] | |
M. Pembayaran Uang Muka | Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK). | |
[jika ‖YA‖] Uang muka diberikan sebesar % ( persen) dari Nilai Kontrak | ||
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan | Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: (Termin/Bulanan/Sekaligus). | |
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: | ||
O. Penyesuaian Harga | Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh [BPS/Instansi Teknis Lainnya] | |
P. Denda | Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari [harga kontrak/harga bagian kontrak yang belum dikerjakan] |
Q. Penyelesaian Perselisihan | Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: ―Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.‖] |
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan
- Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]