PERJANJIAN LAYANAN UOB BUSINESS INTERNET BANKING PLUS
PERJANJIAN LAYANAN UOB BUSINESS INTERNET BANKING PLUS
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1. Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut memiliki arti yang ditetapkan di bawah ini kecuali konteksnya menentukan lain
"Rekening" berarti setiap rekening Nasabah dengan Bank Grup UOB manapun.
"Perjanjian" berarti Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus ini dan semua dokumen dan syarat-syarat tambahan yang dikeluarkan oleh suatu Bank Grup UOB yang menggabungkan amandemen dan perubahan- perubahan tersebut sebagaimana mungkin dapat diberlakukan oleh Bank Grup UOB dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan manapun dari Perjanjian ini.
"Aplikasi" berarti aplikasi kepada setiap Bank Grup UOB dalam bentuk dan substansi yang dibuat sedemikian rupa sebagaimana yang disyaratkan oleh atau dengan cara lain dapat diterima oleh Bank Grup UOB untuk disediakan kepada Nasabah untuk satu atau lebih fasilitas, layanan atau produk-produk yang mana setiap Bank Grup UOB dari waktu ke waktu dapat menyediakannya melalui Internet Banking Bisnis Plus.
"Hukum yang Berlaku" berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang Undang, peraturan, petunjuk, surat edaran, pemberitahuan (baik dari badan atau otoritas pemerintah atau organisasi yang mengatur diri sendiri dalam kaitannya dengan setiap Bank Grup UOB adalah seorang anggota, atau yang lainnya), baik di dalam maupun di luar Singapura yang berlaku untuk setiap Bank Grup UOB dan/atau Nasabah dan/atau pada mana Bank Grup UOB dan/atau Nasabah tunduk.
"Hari Kerja Perbankan" berarti setiap hari di mana setiap Bank Grup UOB terbuka untuk melakukan bisnis di Singapura.
"Internet Banking Bisnis Plus" berarti sistem Internet bisnis perbankan yang dari waktu ke waktu disediakan oleh setiap Grup Bank UOB, yang memungkinkan Nasabah untuk berkomunikasi dengan Grup Bank UOB tersebut melalui suatu peralatan elektronik atau telekomunikasi atau media apapun (termasuk internet, komputer atau peralatan elektronik atau telekomunikasi lainnya apapun, terminal atau sistem atau yang lainnya).
"Perangkat Lunak BIBPlus" berarti semua perangkat lunak yang digunakan untuk tujuan penyediaan Internet Banking Bisnis Plus, Layanan atau layanan atau fasilitas lainnya apapun bagi Nasabah.
"Nasabah" berarti Orang yang menyetujui dan mengadakan Perjanjian ini.
"Administrator Perusahaan" berarti orang yang ditunjuk oleh Xxxxxxx untuk mengelola dan mengendalikan akses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan oleh Para Penandatangan Perusahaan dan Pengguna Perusahaan atas nama Nasabah dan diberikan wewenang untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Kemanan atas nama Nasabah.
"Penandatangan Perusahaan" berarti seseorang yang diberikan wewenang oleh Nasabah (baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang atau orang [-orang] lain) untuk menggunakan dan mengoperasikan Layanan untuk dan atas nama Nasabah dan/atau menyerahkan atau membuat suatu Aplikasi atau memberikan suatu instruksi dan/atau membuat atau menandatangani instrumen apapun dan/atau untuk mengadakan Transaksi atas suatu Rekening atau menggunakan Layanan apapun untuk dan atas nama Nasabah dan/atau untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Keamanan atas nama Nasabah.
”Pengguna Perusahaan” berarti orang yang diberikan wewenang oleh Xxxxxxx dan/atau Administrator Perusahaan untuk melakukan Transaksi sehari hari yang tidak memerlukan wewenang mandat dan untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Keamanan atas nama Nasabah.
"Pengguna Nasabah" berarti yang manapun dari Administrator Perusahaan, Penandatangan Perusahaan dan Pengguna Perusahaan yang diberikan wewenang oleh Nasabah dari waktu ke waktu untuk mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus. Untuk menghindari keragu-raguan, istilah "Pengguna Nasabah" mencakup orang yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh Xxxxxxx sebagai (a) baik Penandatangan Perusahaan dan Administrator Perusahaan; dan (b) baik Pengguna Perusahaan dan Administrator Perusahaan, tergantung bagaimana kasusnya.
"Instruksi" berarti setiap permohonan, Aplikasi, wewenang atau instruksi, dalam bentuk apapun dan dikirim, diberikan atau dikirimkan kepada Grup Bank UOB manapun melalui Internet Banking Bisnis Plus:
(a) oleh Nasabah atau Penandatangan Perusahaan atas nama Nasabah; atau
(b) yang mana bahwa Grup Bank UOB atau Pejabat dari Grup Bank UOB secara wajar mempercayai bahwa permohonan, Aplikasi, wewenang atau instruksi itu adalah dari Nasabah atau Penandatangan Perusahaan yang diberikan atas nama Nasabah;
(c) dengan menggunakan suatu Token Keamanan dan/atau Kata Sandi dari Penandatangan Perusahaan (baik yang berhubungan atau tidak dengan ID Pengguna dari Nasabah atau Penandatangan Perusahaan); atau
(d) dengan menggunakan tanda tangan elektronik (sebagaimana ditentukan dalam The Electronic Transactions Act sebagaimana diubah atau ditambah dari waktu ke waktu, berikut dengan setiap peraturan pelaksana terkait) dari Nasabah atau Penandatangan Perusahaan atas nama Nasabah.
"Instrumen" mencakup setiap cek, wesel, surat, obligasi, instruksi atau perintah untuk pembayaran atau transfer, kontrak, surat atau dokumen lainnya.
"Kerugian" berarti setiap dan semua kesalahan, hutang, kerugian (termasuk kerugian tidak langsung dan konsekuensial), ganti kerugian, biaya, beban dan/atau pengeluaran yang bersifat apapun atau bagaimanapun timbul, termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh.
"Pejabat" berarti setiap direktur, pejabat, karyawan atau petugas dari setiap Grup Bank UOB.
"Kata Sandi" berarti setiap nomor, kata sandi atau nama-nama, ungkapan-ungkapan, simbol-simbol atau kode- kode, baik yang diterbitkan atau diberikan oleh Grup Bank UOB kepada Pengguna Nasabah atau yang lainnya, atau dipilih oleh Pengguna Nasabah yang memungkinkan dirinya untuk mengakses setiap Rekening dan/atau menggunakan Layanan atau mengoperasikan suatu Token Keamanan atas nama atau untuk kepentingan Nasabah dan termasuk nomor, kata sandi, nama, ungkapan, simbol atau kode apapun lainnya yang diterbitkan, diberikan atau dipilih sebagai pengganti daripadanya. Untuk menghindari keragu-raguan, "Kata Sandi" termasuk kata sandi satu kali pakai (OTP) dan kode respon yang dihasilkan oleh Token Keamanan.
"Orang" termasuk setiap orang perorangan, firma, perhimpunan orang-orang, perusahaan atau badan hukum. "Token Keamanan" berarti setiap token, perangkat keamanan atau perangkat penyimpanan lainnya yang dikeluarkan dan ditentukan oleh Grup Bank UOB untuk digunakan oleh Nasabah atau Pengguna Nasabah untuk akun Nasabah (mencakup atau menggabungkan setiap penggantian, upgrade, atau perbaikan/peningkatan terhadapnya) [untuk menghasilkan Kata Sandi Satu Kali Pakai (OTP) atau kode respon] untuk tujuan memungkinkan Grup Bank UOB untuk memverifikasi dan mengotentikasi identitas dari Pengguna Nasabah tersebut dalam mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanannya.
"Layanan" berarti setiap fasilitas kredit, layanan perbankan atau produk atau layanan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah yang menggunakan Internet Banking Bisnis Plus (termasuk namun tidak terbatas pada pemberian kewenangan kepada Pengguna Nasabah untuk menyetujui atas nama Nasabah terhadap hal-hal yang diuraikan dalam Perjanjian ini).
"Transaksi" termasuk setiap transfer, penarikan atau pembayaran.
" Grup Bank UOB" berarti United Overseas Bank Limited, cabang-cabangnya, tergantung bagaimana kasusnya. Sebagaimana konteksnya mungkin mensyaratkan, Bank Grup UOB berati (i) berkaitan dengan setiap transaksi yang dilakukan atau dikirimkan melalui Internet Banking Bisnis Plus, Bank Grup UOB dimana Instruksi untuk transaksi tersebut berkaitan atau mempunyai hubungan yang paling dekat, atau (ii) Bank Grup UOB pada mana Nasabah adalah atau mungkin berhutang atau dengan cara lain memiliki kewajiban, atau (iii) Grup Bank UOB dimana Nasabah mempertahankan/memelihara Rekening(-rekening)-nya.
"ID Pengguna" berarti karakter atau nomor identifikasi (baik merupakan angka-alfabet atau bukan) yang diterbitkan dan diberikan oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah atau dengan cara lainnya dipilih oleh Nasabah untuk digunakan oleh Pengguna Nasabah untuk mengakses Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan yang memungkinkan Grup Bank UOB untuk memverifikasi dan mengotentikasi identitas dari Pengguna Nasabah tersebut atas aksesnya terhadap Internet Banking Bisnis Plus dan Layanannya dan mencakup setiap karakter dan angka lainnya yang diberikan atau dipilih sebagai penggantinya.
"Situs Web" berarti alamat situs web saat ini yang ada pada xxx.xxxxxxxx.xxx (atau setiap penggantian atau nama domain penerusnya), dan termasuk setiap situs web yang dioperasikan dan/atau dipertahankan/dipelihara oleh atau untuk Bank Grup UOB manapun dari waktu ke waktu dan pada saat kapanpun.
1.2 Judul-judul atau gelar pada Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini adalah untuk kemudahan referensi dan tidak boleh dimaksudkan untuk atau dijadikan dasar dalam penafsiran dari setiap ketentuan dari Perjanjian ini.
1.3 Apabila konteksnya mengartikan demikian, bentuk tunggal harus mencakup bentuk jamak dan kata-kata dalam jender maskulin harus mencakup jender feminim dan/atau jender netral dan sebaliknya.
1.4 Hak-hak dari setiap Grup Bank UOB sehubungan dengan hal-hal apapun yang diberikan berdasarkan suatu ketentuan dari Perjanjian ini haruslah merupakan tambahan pada hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini berkenaan dengan hal yang sama tersebut.
1.5 Setiap referensi untuk suatu pihak dalam Perjanjian harus mencakup referensi terhadap penerus-penerusnya dan pihak-pihak yang diizinkan.
1.6 Perjanjian ini dapat diubah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya dari waktu ke waktu dan berfungsi sebagai tambahan terhadap kesepakatan-kesepakatan lainnya yang dapat dimiliki pada setiap Grup Bank UOB.
2. Penerapan Perjanjian
2.1 Perjanjian ini merupakan kesepakatan antara Nasabah dan setiap Grup Bank UOB dan berlaku tidak hanya yang berkaitan dengan Rekening(-rekening) dan Layanan yang saat ini diminta atau diajukan oleh atau untuk Nasabah, tetapi juga untuk setiap dan semua Rekening-rekening lainnya yang saat ini dipertahankan/dikelola pada Bank Grup UOB manapun oleh Nasabah dan semua layanan yang saat ini digunakan oleh Nasabah dan semua rekening-rekening yang mungkin dibuka di kemudian hari dan semua Layanan lainnya yang telah digunakan oleh Nasabah dari waktu ke waktu.
2.2 Dalam hal terdapat suatu pertentangan atau inkonsistensi antara ketentuan manapun dari Perjanjian ini dan setiap
ketentuan dari kesepakatan yang sebelumnya atau yang selanjutnya antara Grup Bank UOB dan Nasabah mengenai suatu Rekening atau Layanan.
(a) ketentuan dari Perjanjian ini yang mengatur penggunaan dan pengoperasian dari setiap Rekening atau Layanan melalui Internet Banking Bisnis Plus haruslah yang berlaku atas setiap kesepakatan yang sebelumnya atau yang setelahnya yang mengatur hal yang sama; dan
(b) ketentuan dari kesepakatan yang sebelumnya atau yang selanjutnya demikian berlaku atas ketentuan- ketentuan dari Perjanjian ini dalam setiap situasi lainnya.
2.3 Meskipun terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau mengurangi dengan cara apapun hak-hak dari setiap Grup Bank UOB yang dimaksud atau diuraikan di dalam Situs Web, termasuk, tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua pengecualian, penyangkalan dan pembatasan dari setiap kewajiban Bank Grup UOB, yang disebutkan atau diuraikan di dalam Situs Web.
3. Layanan
3.1 Layanan memungkinkan Nasabah untuk:
(a) melihat Rekening dan memberikan Instruksi kepada setiap Grup Bank UOB yang berkaitan dengan layanan dan fasilitas yang diterima oleh Nasabah dari Grup Bank UOB, dan rekening-rekening beserta produk-produk yang dimiliki oleh Nasabah pada Grup Bank UOB tersebut, yaitu rekening-rekening, layanan, fasilitas-fasilitas dan produk-produk yang dari waktu ke waktu merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus; dan
(b) memulai Aplikasi, memberikan perintah dan memfinalkan kontrak, atau berkaitan dengan layanan dan produk- produk dari jenis apapun yang akan ditawarkan Grup Bank UOB dari waktu ke waktu dan menyetujui setiap hal-hal lainnya dengan Bank Grup UOB dimaksud.
3.2 Dengan Perjanjian ini Nasabah memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap Grup Bank UOB untuk:
(a) bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal-hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(a) dan untuk bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(b); dan
(b) menambah ke Internet Banking Bisnis Plus semua Rekening Nasabah yang kapanpun dibuka yang merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus. Hal ini berlaku untuk semua Rekening Nasabah yang ada pada tanggal Perjanjian ini dan semua yang dibuka kemudian.
4. Instruksi
4.1 Setiap Grup Bank UOB hanya akan menerima Instruksi jika telah diberlakukan melalui Internet Banking Bisnis Plus dengan menggunakan ID(-ID) Pengguna dan Kata Sandi(-kata sandi) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini.
4.2 Setiap Grup Bank UOB dapat (tetapi tidak diwajibkan) mendasarkan dan bertindak berdasarkan atau melaksanakan suatu Instruksi, dan sejauh bahwa setiap Instruksi tersebut didasarkan, ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh suatu Grup Bank UOB, maka Instruksi dimaksud harus dianggap telah diberikan oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB tersebut, meskipun terdapat sesuatu yang berbeda.
4.3 Sesuai dengan kewajiban masing-masing Grup Bank UOB berdasarkan Klausul 4.1 di atas, setiap Grup Bank UOB tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa keabsahan Instruksi atau wewenang orang atau orang-orang yang memberikan Instruksi tersebut. Setiap Grup Bank UOB dinyatakan berhak (tetapi tidak diwajibkan) untuk memverifikasi dan merasa cukup dengan:
(a) identitas orang yang mengaku memberikan suatu Instruksi atau sumber dan asal dari setiap Instruksi; dan/atau
(b) kewewenangan dari setiap Pengguna Nasabah untuk bertindak bagi Nasabah.
dan setiap Grup Bank UOB dapat menunda untuk bertindak atau melaksanakan suatu Instruksi kecuali dan sampai ia merasa cukup atas hal-hal yang perlu diverifikasi terlepas dari ia berada di bawah suatu kewajiban atau tidak kepada Nasabah untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi tersebut.
4.4 Dalam hal suatu Grup Bank UOB memutuskan untuk mendasarkan, bertindak atas atau melaksanakan Instruksi atau dengan cara lainnya memiliki suatu kewajiban untuk melakukan hal tersebut dalam hubungannya dengan suatu Instruksi, Grup Bank UOB tersebut harus diizinkan untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi dalam waktu yang wajar, dengan memperhatikan sistem dan operasi dari Grup Bank UOB tersebut dan keadaan-keadaan lain yang pada saat itu berlaku dan tidak harus bertanggung jawab atas setiap Kerugian yang timbul dari setiap penundaan pada pihaknya dalam bertindak atas atau melaksanakan Instruksi dimaksud.
4.5 Dalam hal bahwa Xxxxxxx membuat permohonan kepada suatu Grup Bank UOB untuk mengubah atau membatalkan suatu Instruksi, maka Grup Bank UOB tersebut akan mengambil semua usaha yang wajar untuk memenuhi permohonan demikian tetapi tidak bertanggung jawab atas suatu kegagalan untuk mengubah atau
membatalkan Instruksi tersebut jika Grup Bank UOB tersebut menerima permohonan itu pada suatu waktu atau berdasarkan keadaan-keadaan yang menjadikannya tidak mungkin untuk memenuhi permohonan tersebut.
4.6 Apabila suatu Instruksi untuk suatu Grup Bank UOB mempunyai dua arti atau tidak konsisten dengan Instruksi lain untuk Grup Bank UOB yang sama, maka Grup Bank UOB tersebut berhak untuk mendasarkan, bertindak atas atau melaksanakan Instruksi apapun sesuai dengan interpretasi yang wajar dimana Grup Bank UOB tersebut atau Pejabat mempercayai dengan itikad baik sebagai suatu interpretasi yang benar atau menolak untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi sampai ia menerima instruksi baru dalam bentuk dan cara demikian yang diperlukan oleh atau dapat diterima olehnya.
4.7 Apabila suatu Instruksi untuk suatu Grup Bank UOB tidak akurat atau tidak lengkap, maka Grup Bank UOB tersebut tidak bertanggung jawab untuk suatu Kerugian atau keterlambatan yang timbul dari ketidakakuratan atau ketidaklengkapan Instruksi demikian. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan Instruksi dan bahwa Instruksi tersebut mencerminkan maksud Nasabah dan mencapai tujuan yang dimaksudkan oleh Nasabah.
4.8. Setiap Grup Bank UOB boleh, dengan kebijaksanaan mutlaknya dan tanpa tanggung jawab, menolak untuk bertindak atau menunda bertindak atas suatu Instruksi jika ia mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan sehubungan dengan atau dalam kaitannya dengan pengoperasian satu atau lebih dari Rekening atau Layanan secara umum atau jika ia telah mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan Klausul 12 dari Perjanjian ini. Dalam hal Grup Bank UOB tidak bertindak atau menunda untuk bertindak atas Instruksi sesuai dengan hal-hal yang disebutkan di atas, Nasabah harus diinformasikan mengenai hal ini sesegera mungkin secara wajar.
4.9 Semua Instruksi yang diberikan kepada suatu Grup Bank UOB dan transaksi yang dilakukan atau dibuat oleh Nasabah pada hari kapanpun setelah waktu yang ditetapkan oleh Bank Grup UOB tersebut sebagai waktu terakhir dengan mana Instruksi atau transaksi dari sifat yang sama pada hari tersebut harus dilakukan atau dibuat, Grup Bank UOB tersebut dapat memilih untuk memberlakukan Instruksi atau transaksi tersebut dilaksanakan atau dibuat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari tersebut.
5. Token Keamanan
5.1 Setiap Grup Bank UOB memberikan kepada Nasabah dan/atau Pengguna Nasabah izin yang non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Token Keamanan sehubungan dengan suatu Rekening atau rekening- rekening lainnya (termasuk rekening-rekening pihak ketiga atas nama siapa Pengguna Nasabah diberikan wewenang untuk bertindak) sebagaimana dapat ditunjuk oleh Nasabah dan untuk tujuan memungkinkan Nasabah mengakses Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan.
5.2 Baik Nasabah maupun Pengguna Nasabah tidak akan mendapatkan hak kepemilikan apapun atas Token Keamanan. Token Keamanan harus setiap saat tetap menjadi milik dari Grup Bank UOB yang mengeluarkan atau memberikan Token Keamanan dan harus dikembalikan ke Grup Bank UOB segera setelah diminta.
5.3 Setiap Token Keamanan dapat digunakan (baik dalam hubungannya dengan atau tidak dengan ID Pengguna dan/atau Kata Sandi atau yang lainnya) oleh Pengguna Nasabah:
(a) untuk memulai, mengadakan, melaksanakan dan/atau mengirim setiap Instruksi atau komunikasi untuk Grup Bank UOB manapun;
(b) untuk mendapatkan atau menggunakan suatu Layanan yang mungkin ditawarkan atau disediakan oleh suatu Grup Bank UOB;
(c) untuk mengakses dan mendapatkan informasi sebagaimana yang mungkin diizinkan oleh suatu Grup Bank UOB (baik yang berhubungan dengan Rekening, Layanan atau yang lainnnya); dan
(d) untuk memberlakukan suatu Transaksi dengan suatu Grup Bank UOB yang mungkin disediakan oleh Grup Bank UOB, atas nama Nasabah berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dan pembatasan, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Grup Bank UOB yang pada saat itu berlaku.
5.4 Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah yang kepadanya suatu Token Keamanan dikeluarkan atau diberikan harus tetap menyimpan Token Keamanan setiap saat dan tidak boleh mengizinkan orang lain manapun untuk mempunyai akses ke atau menggunakan Token Keamanan yang diterbitkan atau diberikan kepada Pengguna Nasabah dimaksud.
5.5 Setiap Grup Bank UOB berhak untuk menjadikan dasar dan memperlakukan setiap Instruksi yang dibuat, diserahkan atau diberlakukan baik melalui penggunaan suatu Token Keamanan yang dikeluarkan atau diberikan kepada setiap Pengguna Nasabah atau Kata Sandi yang dihasilkan melalui Token Keamanan (baik dalam kaitannya atau tidak dengan suatu Kata Sandi dari suatu Pengguna Nasabah dan/atau ID Pengguna dari Nasabah tersebut atau yang lainnya) yang telah dibuat, diserahkan atau diadakan oleh Pengguna Nasabah adalah untuk dan atas nama Nasabah, kecuali pemberitahuan mengenai hilangnya Token Keamanan tersebut telah diberikan dalam bentuk dan dengan cara demikian sebagaimana Grup Bank UOB mungkin menganggap dapat diterima dan telah diterima oleh Grup Bank UOB dalam jangka waktu tertentu sebelum Instruksi tersebut, sebagaimana Bank Grup UOB akan secara wajar mensyaratkan (dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang berlaku pada saat
itu) untuk memungkinkannya mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah Instruksi demikian diterima, ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Ketentuan-ketentuan dari Klausul 5.5 ini harus tetap berlaku untuk setiap Token Keamanan yang dikeluarkan atau diberikan kepada setiap Pengguna Nasabah meskipun terdapat pencabutan dan pemutusan wewenang dari Pengguna Nasabah untuk menggunakan Token Keamanan tersebut.
5.6 Setiap Grup Bank UOB tetap berhak untuk mengakhiri, menghentikan sementara, membatalkan, menolak untuk memperbaharui atau mengganti Token Keamanan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Pengguna Nasabah yang kepadanya Token Keamanan telah dikeluarkan atau diberikan, dan tanpa memberikan alasannya. Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah tidak boleh menggunakan Token Keamanan setelah berakhirnya Layanan atau Rekening apapun sehubungan dengan Layanan atau Rekening yang telah diakhiri tersebut.
5.7 Setiap Grup Bank UOB tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap setiap syarat-syarat yang tersirat mengenai mutu yang dapat diterima, dapat diperjualbelikan atau kesesuaian untuk tujuan dari setiap Token Keamanan.
6. Kata Sandi dan ID pengguna
6.1 Nasabah menyatakan kesanggupan untuk memastikan:
(a) bahwa tidak ada seorangpun yang boleh diizinkan atau boleh mempunyai akses atau pengetahuan mengenai setiap ID Pengguna atau Kata Sandi dari setiap Pengguna Nasabah kecuali Pengguna Nasabah tersebut;
(b) bahwa setiap Pengguna Nasabah:
(i) tidak boleh mengungkapkan kepada orang lain mengenai ID Pengguna dan/atau Kata Sandi dari Pengguna Nasabah dimaksud;
(ii) harus segera menghafal/mengingat ID dan/atau Kata Sandi tersebut dan menghancurkan amplop atau dokumen pada mana ID dan Kata Sandi Pengguna tersebut dituliskan;
(iii) tidak boleh mencatat ID dan/atau Kata Sandi Pengguna tersebut dalam bentuk apapun; dan
(iv) harus dengan segera setelah Pengguna Nasabah tersebut mempunyai alasan untuk percaya bahwa seseorang mungkin telah mengetahui mengenai ID dan/atau Kata Sandi Pengguna, memberitahukan kepada setiap Bank Grup UOB.
6.2 Setiap Grup Bank UOB berhak untuk menjadikan dasar dan memperlakukan setiap Instruksi yang dibuat, diserahkan atau diberlakukan sesuai dengan entri atau ID Pengguna dan Kata Sandi dari setiap Pengguna Nasabah atau Kata Sandi (dan apakah dalam kaitannya dengan atau tidak dengan atau dihasikan melalui Token Keamanan atau dengan cara lainnya) yang telah dibuat, diserahkan, atau diberlakukan oleh Nasabah atau Pengguna Nasabah tersebut, kecuali terdapat pemberitahuan adanya kebocoran atau penggunaan yang tidak sah dari ID Pengguna dan Kata Sandi sehingga mengakibatkan suatu Instruksi telah diberikan oleh Nasabah atau Pengguna Nasabah, dalam bentuk dan dengan cara yang dapat diterima oleh Bank Grup UOB dan telah diterima oleh Bank Grup UOB dalam jangka waktu yang wajar bagi Bank Grup UOB sebelum Instruksi dimaksud (dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang berlaku) untuk memungkinkannya mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah Instruksi demikian diterima, ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
7. Keamanan
7.1 Nasabah setuju untuk mematuhi dan untuk memastikan bahwa Pengguna Nasabah mematuhi syarat-syarat dari Perjanjian ini dan setiap instruksi atau rekomendasi lainnya yang mungkin dikeluarkan oleh setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah mengenai keamanan berkaitan dengan penggunaan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan.
7.2 Nasabah mengakui bahwa keamanan adalah perhatian paling utama dalam mendapatkan akses ke dan penggunaan dari Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan dan Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan set-up, pengelolaan dan peninjauan atas pengaturan keamanannya berkaitan dengan akses ke dan penggunaan dari Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan, telekomunikasi, komputer atau peralatan elektronik lainnya atau sistem dan informasi yang tersimpan di dalamnya dan kendali atas ID Pengguna, Kata Sandi, Token Keamanan dari Pengguna Nasabah dan akses ke Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan dan untuk Instruksi dan/atau transaksi (-transaksi) yang dibuat atau dilakukan, atau ditujukan untuk dibuat atau dilakukan, oleh Nasabah atau Pengguna Nasabah. Nasabah bertanggung jawab untuk menanggung resiko atas penggunaan yang tidak sah dan/atau akses ke Internet Banking Bisnis Plus dan/atau ke Layanan (-Layanan), telekomunikasi, komputer atau peralatan elektronik lainnya atau sistem dan informasi yang tersimpan di dalamnya, ID Pengguna, Kata Sandi dan/atau Token Keamanan.
7.3 Nasabah dan/atau Pengguna Nasabah harus memberitahukan kepada Grup Bank UOB yang relevan dengan segera jika Nasabah atau suatu Pengguna Nasabah mengetahui atau mencurigai adanya akses yang tidak sah ke Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan atau suatu transaksi atau Instruksi yang tidak sah atau jika Nasabah mencurigai adanya orang lain yang mengetahui ID Pengguna dan Kata Sandi dari satu atau lebih Pengguna Nasabah dan/atau mempunyai akses ke Token Keamanan mereka. Dalam hal suatu pelanggaran atau
dugaan adanya pelanggaran keamanan, Nasabah harus memastikan bahwa semua Pengguna Nasabah mengubah Kata Sandi mereka dengan segera. Nasabah setuju untuk segera memenuhi semua permohonan yang wajar untuk bantuan dari Grup Bank UOB dan/atau dari polisi untuk mencoba memulihkan setiap kerugian atau mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang aktual atau potensial.
7.4 Jika Pengguna Nasabah tidak lagi bekerja pada Nasabah atau tidak lagi diberi wewenang atau diperintahkan oleh Nasabah untuk menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan karena alasan apapun atau jika Nasabah mencurigai suatu ketidakwajaran pada salah satu pihak dari Pengguna Nasabah sehubungan dengan penggunaan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan, Nasabah harus segera:
(a) menginformasikan kepada Grup Bank UOB mengenai setiap kemungkinan yang disebut di atas;
(b) mengambil semua langkah untuk memastikan bahwa Pengguna Nasabah digantikan; dan
(c) mencegah akses selanjutnya ke Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan permohonan atau instruksi kepada Grup Bank UOB untuk mencabut kembali ID Pengguna dan Kata Sandi dari Pengguna Nasabah.
7.5 Nasabah dengan ini meminta dan memberikan wewenang kepada Grup Bank UOB yang relevan dari waktu ke waktu tanpa diperlukan kewenangan atau pemberitahuan lebih lanjut dari Nasabah untuk bertindak atas setiap permohonan atau instruksi untuk me-reset setiap ID Pengguna, Kata Sandi atau mencabut kembali dan/atau menonaktifkan setiap Token Keamanan dari Pengguna Nasabah, atau untuk mengeluarkan dan/atau mengganti Token Keamanan Pengguna Nasabah menjadi moda tertentu yang mana Nasabah dapat membuat permohonan atau instruksi demikian. Selain itu, Nasabah setuju bahwa Bank Grup UOB tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau setiap pihak ketiga atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Anda atau setiap pihak ketiga yang timbu dari permohonan atau instruksi demikian yang tidak sah atau yang menipu.
8. Kewajiban-kewajiban Lainnya dari Nasabah
8.1 Nasabah tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan suatu materi dan/atau informasi di Situs Web yang berkaitan dengan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan selain dari mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan. Selain itu, Nasabah harus memastikan bahwa tidak ada Pengguna Nasabah yang boleh menggunakan atau mengungkapkan suatu materi dan/atau informasi di Situs Web yang berkaitan dengan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan selain dari mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan. Nasabah selanjutnya menyatakan kesanggupan atau berjanji untuk tidak mereproduksi, menjual, mendistribusikan atau dengan cara apapun juga mengizinkan pihak ketiga untuk mendapat akses ke materi yang disebut di atas dan/atau informasi yang diberikan oleh Grup Bank UOB pada atau melalui Internet Banking Bisnis Plus.
8.2 Hak cipta di dalam dan isi yang tersimpan dalam Situs Web (kecuali informasi yang berkaitan dengan Rekening(- rekening Nasabah) dimiliki oleh atau dilisensikan/diizinkan untuk digunakan oleh Grup Bank UOB. Tidak ada bagian atau bagian-bagian dari isi tersebut dapat direproduksi, didistribusikan, dipublikasikan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, ditautkan atau dikirim dengan cara apapun atau dengan sarana apapun disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa persetujuan tertulis dari Grup Bank UOB. Merek dagang dan layanan yang ditampilkan pada Situs Web ini adalah milik tunggal dan eksklusif dari Grup Bank UOB dan/atau pihak ketiga lainnya yang relevan. Tidak ada hak atau lisensi yang diberikan untuk setiap reproduksi atau penggunaan merek dagang dan layanan tersebut.
8.3 Dalam hal bahwa Nasabah, atau salah satu dari Pengguna Nasabah menerima atau menampilkan/memunculkan data atau informasi apapun dari Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan yang tidak dimaksudkan untuk Nasabah, Nasabah harus segera memberitahukan kepada Grup Bank UOB yang terkait, dan memastikan bahwa Grup Bank UOB diberitahukan mengenai diterimanya atau ditampilkannya/dimunculkannya informasi demikian, dan menghapus dan menghancurkan dan memastikan penghapusan dan penghancuran informasi yang demikian.
8.4 Nasabah harus menjawab semua pertanyaan dan komunikasi dari Grup Bank UOB mengenai Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan atau setiap transaksi yang diberlakukan atau layanan yang tersedia melalui Internet Banking Bisnis Plus.
8.5 Nasabah harus memastikan bahwa:
(a) seseorang yang ditunjuk oleh Nasabah sebagai Administrator Perusahaan mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk secara tepat mengoperasikan dan memelihara semua peralatan dan perangkat lunak yang dipasang atau digunakan oleh Nasabah untuk memungkinkan Nasabah mendapat akses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan;
(b) setiap Administrator Perusahaan memperoleh pengetahuan penuh dan lengkap mengenai semua fitur dan setting/pengaturan dari semua perangkat lunak BIBPlus sebelum Nasabah mulai menggunakan Internet Banking Bisnis Plus atau Layanan apapun;
(c) setiap Administrator Perusahaan harus mengoperasikan dan memelihara semua peralatan dan perangkat lunak dimaksud dalam Klausul 8.5(a) di atas secara kompeten dan benar dan sesuai dengan persyaratan
Nasabah dan dengan prosedur dan persyaratan sebagaimana yang mungkin ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank Grup UOB sehubungan dengan Internet Banking Bisnis Plus atau Layanan apapun; dan
(d) dimana Internet Banking Bisnis Plus disediakan untuk setiap perusahaan Nasabah yang terkait, Xxxxxxx harus menunjuk setidaknya seorang Administrator Perusahaannya sebagai seorang administrator perusahaan dari semua korporasi lainnya.
8.6 Nasabah bertanggung jawab terhadap semua tindakan dari Administrator Perusahaan tersebut.
9. Para Penandatangan dari Perusahaan, Perubahan Mandat dan Keputusan Korporasi
9.1 Perjanjian ini harus berlaku dan terus berlaku tanpa memperhatikan mandat apapun dari Nasabah yang mungkin telah diberikan atau yang mungkin kemudian diberikan kepada atau diterima oleh Grup Bank UOB sehubungan dengan suatu Rekening atau Layanan (baik yang saat ini atau selanjutnya dipertahankan/dipelihara pada Bank).
9.2 Untuk tujuan dari Klausul 9.3, istilah "Perubahan Mandat" berarti setiap penambahan, penghentian, penghapusan dari daftar atau penggantian seseorang sebagai seorang Penandatangan Perusahaan atau setiap amandemen, perubahan atau revisi terhadap ruang lingkup, cakupan atau batas dari kewenangan yang diberikan kepada seorang Penandatangan Perusahaan oleh Nasabah.
9.3 Grup Bank UOB tidak mempunyai kewajiban apapun untuk bertindak dan melaksanakan suatu Perubahan Mandat apapun:
(a) kecuali pemberitahuan tertulis mengenai Perubahan Mandat telah diberikan kepada Grup Bank UOB dalam suatu bentuk yang ditentukan oleh atau dapat diterima oleh Grup Bank UOB dan sesuai dengan prosedur operasional dari Grup Bank UOB;
(b) kecuali dan sampai dengan Grup Bank UOB tersebut yakin bahwa Perubahan Mandat tersebut telah disahkan dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah; dan
(c) sampai dengan, dalam hal bahwa dan setelah Grup Bank UOB tersebut yakin bahwa Perubahan Mandat tersebut telah disahkan oleh Nasabah, dalam waktu yang wajar yang dibutuhkan oleh Grup Bank UOB (dengan memperhatikan semua keadaan yang berlaku pada waktu itu) untuk memungkinkan Grup Bank UOB mengambil tindakan yang tepat, untuk bertindak dan melaksanakan Perubahan Mandat tersebut, telah berlalu.
9.4 Apabila Grup Bank UOB diinformasikan oleh Xxxxxxx bahwa ada suatu keputusan direksi dari Nasabah telah diambil atau suatu dokumen telah ditandatangani oleh Nasabah yang memberikan wewenang kepada seseorang atau orang-orang untuk mengambil tindakan apapun atau untuk membuat serta mengadakan perjanjian apapun atas nama Xxxxxxx atau yang memberikan wewenang apapun kepada seseorang atau orang-orang untuk bertindak dengan cara apapun atas nama Nasabah, maka Grup Bank UOB berhak untuk menganggap bahwa wewenang demikian telah diberikan secara sah kepada orang atau orang-orang tersebut dan belum dicabut oleh Xxxxxxx sampai dengan pemberitahuan pencabutan telah diberikan kepada Grup Bank UOB oleh Xxxxxxx.
10. Biaya Dan Penggantian Biaya
10.1 Nasabah harus membayar semua biaya, komisi dan biaya-biaya lainnya kepada setiap Grup Bank UOB dengan tarif dan dengan cara sebagaimana yang mungkin dikenakan dan ditentukan oleh Grup Bank UOB dari waktu ke waktu sehubungan dengan:
(a) pemberian Layanan;
(b) pelaksanaan atau implementasi dari Instruksi apapun;
(c) penerbitan atau pemberian suatu Token Keamanan, ID Pengguna atau Kata Sandi kepada Nasabah atau seorang Administrator Perusahaan atau setiap Pengguna Nasabah; dan
(d) hal-hal lainnya demikian dan transaksi sebagaimana yang mungkin ia ditentukan dari waktu ke waktu.
10.2 Setiap Bank Grup UOB berhak untuk mengenakan pajak barang atau layanan atau pertambahan nilai atau pajak lainnya yang serupa kepada Nasabah yang dikenakan menurut Hukum yang berlaku atau biaya atau beban apapun yang harus dibayarkan oleh Nasabah untuk itu atau untuk pemberian setiap Layanan atau layanan lainnya apapun kepada Nasabah.
10.3 Nasabah harus membayar kepada masing-masing Grup Bank OUB setiap dan seluruh pencairan, biaya dan/atau pengeluaran lainnya yang dikeluarkan oleh Grup Bank UOB sehubungan dengan:
(a) pelaksanaan atau implementasi dari Instruksi apapun; atau
(b) hal-hal lainnya demikian atau transaksi sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu.
10.4 Setiap Grup Bank UOB berhak pada saat kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk mendebet setiap Rekening sehubungan dengan setiap biaya, komisi atau jumlah lainnya yang jatuh tempo atau harus dibayar oleh Nasabah kepadanya.
11. Wewenang untuk Mengungkapkan Informasi
11.1 Nasabah secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan, memberikan kuasa/wewenang dan izin kepada
setiap Grup Bank UOB dan masing-masing dari pejabat-pejabatnya untuk pada saat kapanpun dan dari waktu ke waktu menginformasikan, memberitahukan atau mengungkapkan setiap dan semua keterangan dan informasi yang berkaitan dengan Nasabah, suatu Pengguna Nasabah, suatu Rekening atau suatu Instruksi kepada yang manapun dari orang-orang berikut ini:
(a) setiap perusahaan yang dianggap sebagai sebuah korporasi yang terkait dengan yang manapun dari Bank Grup UOB berdasarkan bagian 6 dari Undang-undang Perusahaan, Bab 50;
(b) setiap Afiliasi Nasabah yang mengakses dan memanfaatkan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan;
(c) semua pengadilan, lembaga pemerintah dan otoritas yang sah di Singapura dan di tempat-tempat lainnya di mana pengungkapan tersebut disyaratkan oleh undang-undang/hukum;
(d) setiap orang yang yang dianggap tepat dengan itikad baik oleh Bank Grup UOB atau Pejabat manapun untuk tujuan memberikan Layanan, termasuk setiap agen, kontraktor atau penyedia layanan pihak ketiga yang telah sepakat untuk melakukan pekerjaan atau jasa untuk Bank Grup UOB sehubungan dengan dan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi pengoperasian suatu Rekening, Layanan atau Internet Banking Bisnis Plus;
(e) setiap orang dalam hubungannya dengan penggunaan atau pemeliharaan suatu Rekening atau Layanan atau pemberian layanan apapun oleh Bank Grup UOB manapun kepada Nasabah atau siapapun yang memiliki, mengoperasikan, menyediakan atau mempertahankan bagian manapun dari sistem atau peralatan apapun yang relevan dengan pemberian Internet Banking Bisnis Plus atau layanan apapun;
(f) setiap penjamin atau jaminan atas suatu hutang, tanggung jawab atau kewajiban dari Nasabah, termasuk siapapun yang memberikan suatu jaminan (security) kepada Bank Grup UOB manapun berkenaan dengan hutang, tanggung jawab atau kewajiban apapun demikian; atau
(g) orang lainnya manapun pada saat kapanpun di mana keterangan-keterangan mengenai suatu Rekening telah secara tidak sengaja dibocorkan, diberitahukan atau diungkapkan kepada atau diakses oleh orang demikian yang bukan karena kesalahan yang disengaja dari Grup Bank UOB atau Pejabat(-pejabat)-nya yang relevan.
Untuk tujuan dari Klausul 11.1 ini, "Afiliasi Nasabah" berarti setiap orang, badan hukum, kemitraan, firma atau badan lain di mana Nasabah tersebut secara langsung atau tidak langsung:
(i) memiliki lebih dari setengah modal atau aset bisnis; atau
(ii) memiliki kuasa untuk melaksanakan 50% (lima puluh persen) atau lebih hak suara dalam badan tersebut; atau
(iii) memiliki kuasa yang sah untuk mengarahkan atau membuat arah atau manajemen umum atau urusan dari badan tersebut; atau
(iv) memiliki kuasa untuk mengangkat lebih dari setengah anggota dewan pengawas, dewan direksi atau badan-badan yang secara sah mewakili badan demikian; atau
(v) memiliki hak untuk mengelola bisnis dari badan demikian.
11.2 Ketentuan dari Klausul 11.1 adalah sebagai tambahan terhadap wewenang dan izin lainnya dari Nasabah kepada Bank Grup UOB manapun berkenaan dengan penggunaan dan/atau pengungkapan informasi yang berkaitan dengan Nasabah, suatu Pengguna Nasabah, suatu Layanan atau Rekening atau suatu Instruksi.
12. Penghentian Sementara, Perubahan dan Pengakhiran Internet Banking Bisnis Plus dan Ketentuan- Ketentuan Lainnya
12.1 Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat dihentikan sementara atau diakhiri oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan suatu Layanan atau suatu layanan atau fasilitas lainnya yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya tanpa suatu pemberitahuan sebelumnya yang diberikan kepada Nasabah.
12.2 Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat diubah oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan setiap Layanan atau setiap layanan atau fasilitas yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya dengan memberikan pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada Nasabah.
12.3 Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan setidaknya memberikan 30 (tiga puluh) hari pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai hal itu kepada Grup Bank UOB manapun.
12.4 Setiap Grup Bank UOB dapat mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku segera dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah, jika Nasabah melakukan suatu pelanggaran yang material terhadap Perjanjian ini atau menjadi tidak dapat membayar hutang berdasarkan undang-undang/hukum dari yurisdiksi yang berlaku.
12.5 Pengakhiran harus tanpa mengurangi hak apapun dari pihak manapun yang mungkin telah diperoleh sampai dengan tanggal pengakhiran yang sedemikian dan hak untuk mengakhiri Perjanjian ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan eksklusif tetapi akan menjadi tambahan terhadap setiap pemulihan atau hak lainnya yang ada sekarang atau yang akan ada di kemudian hari.
12.6 Nasabah harus memastikan bahwa tidak satupun, baik Nasabah, Pengguna Nasabah, setiap karyawan, agen atau wakil yang melakukan apapun, pada atau setelah pengakhiran Perjanjian ini yang akan mengakibatkan
keamanan Internet Banking Bisnis Plus atau sistem atau keamanan dari nasabah Internet Banking Bisnis Plus lainnya menjadi diketahui/disusupi.
12.7 Apabila Nasabah menggunakan suatu Layanan atau suatu layanan atau fasilitas yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus, maka Nasabah tersebut dianggap telah menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian Layanan atau layanan atau fasilitas tersebut yang kemudian diterapkan oleh Grup Bank UOB yang memberikan Layanan, layanan atau fasilitas dimaksud.
13. Pengecualian
13.1 Sebagai tambahan dan tanpa mengurangi hak atau pemulihan lainnya yang mungkin dimiliki oleh Grup Bank UOB manapun (menurut hukum atau yang lainnya), selama Grup Bank UOB tersebut bertindak dengan itikad baik dalam bertindak berdasarkan atau melakukan Instruksi apapun, bahwa Grup Bank UOB tidak akan bertanggung jawab terhadap Nasabah dalam hal apapun berkenaan dengan Kerugian apapun yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan oleh atau timbul dengan cara apapun dari pelaksanaan atau peng-implementasian Instruksi itu oleh Grup Bank UOB atau hal-hal apapun yang timbul daripadanya dan meskipun terdapat pelanggaran oleh Grup Bank UOB tersebut terhadap kewajiban-kewajibannya kepada Nasabah.
13.2 Setiap Grup Bank UOB tidak boleh bertanggung jawab kepada Xxxxxxx berkenaan dengan Kerugian apapun yang disebabkan oleh atau timbul dari salah satu atau lebih kejadian atau hal-hal berikut ini, bagaimanapun penyebabnya atau kejadiannya:
(a) setiap ketidakcocokan antara peralatan milik Nasabah dan Internet Banking Bisnis Plus, termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu hal yang merugikan, ganti kerugian, kerugian, gangguan, pelanggaran, penyimpangan atau kegagalan yang timbul dari penggunaan atau ketergantungan pada perangkat lunak perangkat keras komputer, perangkat elektronik, jaringan online dan/atau perambah (browser) Internet (seperti Netscape atau Microsoft);
(b) virus apapun, komponen yang rusak, cacat, pengurangan, membahayakan atau tidak berfungsi (malfungsi) dalam dan/atau kerusakan apapun, gangguan atau kegagalan dari perangkat lunak apapun (termasuk suatu Perangkat Lunak BIBPlus) atau suatu telekomunikasi, komputer atau peralatan atau sistem elektronik lainnya (baik dimiliki, dioperasikan atau dipelihara atau tidak oleh Grup Bank UOB, Nasabah, suatu Pengguna Nasabah, atau orang lainnya manapun dan baik digunakan atau tidak dalam pemberian atau pengoperasian suatu Rekening atau Layanan), termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) ketidakmampuan atau kegagalan dari suatu perangkat lunak, peralatan atau sistem untuk menerima dan/atau mengenali dan/atau secara tepat dan akurat menyimpan, memproses dan/ atau mengirim tanggal(-tanggal) atau data yang digabungkan atau didasarkan pada tanggal-tanggal, atau pemrosesan, penyimpanan dan/atau pengiriman dari suatu tanggal atau data yang tidak akurat berdasarkan ketidakmampuan atau kegagalan demikian dari peralatan atau sistem;
(ii) kegagalan baik dari perangkat lunak, peralatan atau sistem apapun (termasuk terminal apapun) untuk menerima, mengenali atau memproses suatu Kata Sandi atau ID Pengguna atau Instruksi; dan
(iii) pengiriman virus apapun ke perangkat lunak, peralatan atau sistem apapun;
(c) setiap penggunaan yang tidak sah atau lalai dan/atau akses ke informasi yang berkaitan dengan Rekening(-rekening) Nasabah, Instruksi dan instruksi-nstruksi lainnya yang dikeluarkan oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB sebagai akibat dari penggunaan Internet Banking Bisnis Plus oleh Nasabah (kecuali jika akses tersebut diperoleh sebagai akibat dari kelalaian yang fatal atau kelalaian yang disengaja oleh Grup Bank UOB);
(d) setiap kehilangan atau pencurian dari suatu ID Pengguna, Kata Sandi, dan/atau Token Keamanan milik dari Pengguna Nasabah manapun;
(e) suatu kegagalan atau penolakan oleh Grup Bank UOB untuk melakukan suatu instruksi apapun yang diberikan oleh Nasabah atau suatu Instruksi, yang dikarenakan oleh suatu perintah pengadilan, pemberitahuan, arahan atau suatu statuta, peraturan atau anggaran dasar;
(f) setiap kesalahan dalam pengiriman Instruksi Nasabah atau instruksi lainnya, data atau informasi lainnya apapun dari Nasabah yang seharusnya dikirimkan melalui Internet Banking Bisnis Plus;
(g) setiap Instruksi yang tidak akurat, kacau atau tidak lengkap atau instruksi-instruksi, data atau informasi lainnya apapun yang dapat dikirimkan melalui Internet Banking Bisnis Plus oleh Nasabah atau seorang Pengguna Nasabah kepada Grup Bank UOB;
(h) setiap kegagalan dari Nasabah dalam mengikuti instruksi, prosedur, arahan atau rekomendasi yang terbaru untuk menggunakan Internet Banking Bisnis Plus;
(i) setiap keterlambatan dalam pembayaran, pengiriman atau tidak terkirimnya dokumen atau materi/bahan apapun berdasarkan Perjanjian ini, termasuk setiap keterlambatan oleh pihak-pihak ketiga;
(j) setiap keterlambatan atau penolakan oleh Nasabah untuk melaksanakan Instruksi atau instruksi-instruksi lainnya yang mungkin dikirimkan melalui Internet Banking Bisnis Plus;
(k) setiap kerugian yang diakibatkan dari ketergantungan atau kepercayaan Nasabah terhadap suatu berita, laporan atau informasi lainnya apapun yang mungkin disediakan sebagai bagian dari atau dikirimkan melalui Layanan atau Internet Banking Bisnis Plus;
(l) setiap kerugian yang berkaitan dengan kegagalan sistem, kesalahan proses, perangkat lunak yang cacat, kesalahan operasi, kerusakan perangkat keras, kapasitas, kekurangan, kerentanan jaringan, kelemahan kendali, kurangnya keamanan, serangan yang berbahaya, insiden peretasan, aksi penipuan dan kemampuan pemulihan yang tidak memadai yang mungkin timbul meskipun Grup Bank UOB telah melakukan upayanya yang terbaik;
(m) setiap pengungkapan informasi apapun kepada pihak-pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kegagalan dari Nasabah atau kelalaian atau kegagalan dari suatu Pengguna Nasabah untuk menjaga kerahasiaan ID Pengguna, Kata Sandi dan Token Keamanan;
(n) setiap penghentian, gangguan atau keterlambatan dalam pengiriman atau suatu intersepsi yang salah atas Instruksi apapun melalui suatu telekomunikasi, komputer atau peralatan atau sistem elektronik lainnya (baik dimiliki, dioperasikan atau dikelola atau tidak oleh Grup Bank UOB atau oleh orang lainnya dan baik digunakan atau tidak dalam pemberian atau pengoperasian suatu Rekening, Layanan atau Internet Banking Bisnis Plus);
(o) rusaknya atau hilangnya data apapun (baik yang disimpan dalam suatu peralatan, terminal atau sistem, baik dimiliki atau dioperasikan oleh Grup Bank UOB atau Nasabah) atau Instruksi atau selama transmisi melalui Internet atau suatu komputer atau peralatan elektronik atau telekomunikasi lainnya, terminal atau sistem yang digunakan atau dioperasikan oleh Grup Bank UOB atau orang lainnya manapun baik sehubungan dengan atau tidak sehubungan dengan Rekening atau penyediaan atau pengoperasian dari suatu Layanan atau Internet Banking Bisnis Plus, termasuk kesalahan apapun yang timbul dalam pengiriman suatu data atau Instruksi;
(p) penghentian atau gangguan atas ketersediaan atau operasi Internet Banking Bisnis Plus;
(q) kegagalan atau penolakan dari Grup Bank UOB atau orang lainnya manapun untuk menerima atau memenuhi suatu Instruksi;
(r) suatu ketidakakuratan atau ketidaklengkapan informasi apapun yang diperoleh dari penggunaan dari suatu fasilitas atau layanan apapun yang meliputi Layanan; dan
(s) pelanggaran apapun atas kewajiban atau tugas Grup Bank UOB yang manapun kepada Nasabah yang disebabkan oleh atau yang timbul dari salah satu atau lebih kejadian-kejadian atau hal-hal yang ditetapkan dalam salah satu atau lebih sub-sub paragraf di atas dari Klausul 13.2 ini.
13.3 Tanpa mengurangi arti umum dari ketentuan-ketentuan di atas dan meskipun ada ketentuan yang berbeda dalam Perjanjian ini atau perjanjian lainnya antara suatu Grup Bank UOB dan Nasabah, Bank Grup UOB tidak boleh dalam kejadian apapun diminta bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap Kerugian tidak langsung atau konsekuensial, atau atas ganti rugi punitif (yang bersifat denda), baik yang timbul dari suatu pelanggaran atas kewajiban Grup Bank UOB kepada Nasabah atau yang lainnya.
13.4 Tidak ada pernyataan atau jaminan yang dibuat atau diberikan oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah atau seseorang lainnnya dan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab yang dipikul oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah atau seseorang lainnya mengenai ketersediaan atau ketersedian terus-menerus atau pengoperasian suatu Layanan atau layanan atau fasilitas apapun melalui Internet Banking Bisnis Plus atau peralatan, sistem atau terminal telekomunikasi atau elektronik apapun (baik disediakan, dioperasikan atau dipelihara atau tidak oleh Grup Bank UOB atau yang lainnya) meskipun ada ketentuan yang berbeda dalam Perjanjian ini.
13.5 Tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian ini, Nasabah tidak boleh mengajukan suatu klaim atau memulai suatu proses tuntutan hukum terhadap Grup Bank UOB sehubungan dengan suatu Kerugian yang terjadi atau yang diderita oleh karena pengadaan atau pemanfaatan Internet Banking Bisnis Plus atau suatu transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking Bisnis Plus yang mana Grup Bank UOB bertanggung jawab kepada Nasabah, lebih dari 1 (satu) tahun setelah akhir dari (i) tanggal ketika kejadian yang menyebabkan Kerugian tersebut terjadi; dan (ii) tanggal dari transaksi tersebut. Setiap kewajiban dari setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah sehubungan dengan setiap Kerugian tersebut akan terbatas pada jumlah yang setara dengan seratus kali biaya langganan bulanan yang berlaku untuk Layanan Internet Banking Bisnis Plus.
14. Tanggung Jawab Umum
14.1 Sebagai tambahan dan tanpa mengurangi hak atau pemulihan lainnya dari setiap Grup Bank UOB (baik berdasarkan suatu ketentuan lainnya dari Perjanjian ini atau yang lainnya) Nasabah harus memberikan ganti rugi dan melepaskan Grup Bank UOB dari dan terhadap setiap dan semua Kerugian yang diderita atau ditanggung oleh Grup Bank UOB sebagai akibat dari yang manapun dari hal-hal berikut ini:
(a) setiap kegagalan oleh Nasabah untuk mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan manapun di dalam Perjanjian ini;
(b) setiap tindakan atau kelalaian dari Administrator Perusahaan dalam pengoperasian dan penggunaan setiap sistem atau perangkat lunak (termasuk setiap Perangkat Lunak BIBPlus) yang diinstal atau digunakan oleh Nasabah;
(c) Grup Bank UOB mendasarkan atau bertindak atas atau melakukan suatu Instruksi dengan cara apapun yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini;
(d) suatu perubahan dalam Hukum yang Berlaku;
(e) tindakan, kelalaian atau hal apapun yang dilakukan atau disebabkan untuk dilakukan oleh Grup Bank UOB sehubungan dengan atau yang dapat dihubungkan dengan Perjanjian ini atau salah satu Rekening atau Layanan yang bukan karena kesalahan yang disengaja dari Bank, termasuk namun tidak terbatas pada pengungkapan oleh seorang Pejabat kepada seseorang tentang suatu informasi yang berkaitan dengan suatu Layanan atau Rekening atau Instruksi, baik karena ketidaksengajaan atau yang lainnya; atau
(f) virus, kesalahan, cacat, kekurangan atau malfungsi apapun dalam dan atau kerusakan, gangguan atau kegagalan dari suatu perangkat lunak (termasuk suatu Perangkat Lunak BIBPlus) atau telekomunikasi, komputer atau perlengkapan elektronik apapun lainnya yang dimiliki, dioperasikan dan/atau dipelihara oleh atau atas nama Grup Bank UOB, karena atau disebabkan oleh Nasabah atau yang dari para Pengguna Nasabah manapun yang mengakses dan/atau menggunakan Internet Banking Bisnis Plus.
15. Keadaan Kahar
Dalam hal suatu Bank Grup UOB tidak dapat mematuhi atau melaksanakan syarat-syarat dari Perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau sebagian, oleh karena sebab-sebab di luar kendalinya yang wajar, termasuk (namun tidak terbatas pada) kerusakan atau kegagalan peralatan, sistem atau link transmisi, kebakaran, banjir, ledakan, kinerja unsur-unsur (alat-alat), bencana alam, tindakan terorisme, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), kecelakaan, epidemi, pemogokan, larangan bekerja, pemadaman listrik atau kegagalan, perselisihan perburuhan, tindakan, tuntutan atau persyaratan Pemerintah Singapura atau oleh sebab-sebab lainnya yang secara wajar tidak dapat diperkirakan untuk dihindari, maka pelaksanaan kewajiban Grup Bank UOB sebagaimana yang dipengaruhi oleh sebab-sebab tersebut harus dibebaskan selama berlangsungnya peristiwa yang melumpuhkan tersebut di atas. Grup Bank UOB tidak boleh diminta bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kerugian, ganti kerugian atau ketidak-nyamanan apapun dan bagaimanapun disebabkannya oleh atau yang timbul dari atau sehubungan dengan peristiwa yang melumpuhkan tersebut di atas.
16. Lain-Lain
16.1 Setiap Grup Bank UOB dapat mengamandemen, mengubah atau menambah syarat atau ketentuan apapun dari Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada Nasabah dengan cara apa pun yang dianggap sesuai oleh Grup Bank UOB, dan setiap amandemen, perubahan atau tambahan demikian harus mulai berlaku antara Nasabah dan Grup Bank UOB tersebut sejak tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut atau jika tanggal tersebut tidak disebutkan, sejak tanggal pemberitahuan demikian.
16.2 Jika yang manapun dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tidak atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apapun, syarat dan ketentuan tersebut tidak boleh mempengaruhi keabsahan, keberlakukan atau kedapat diberlakukannya setiap syarat atau ketentuan lainnya.
16.3 Kegagalan untuk melaksanakan atau memberlakukan dan keterlambatan dalam melaksanakan atau memberlakukan pada pihak Grup Bank UOB manapun atas hak-haknya berdasarkan yang dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan manapun dalam Perjanjian ini atau yang berkaitan dengan suatu Rekening atau Layanan tidak boleh berlaku sebagai pengesampingan dari hak-hak tersebut atau kegagalan dan keterlambatan tersebut tidak boleh dengan cara apapun mengurangi atau mempengaruhi hak setelahnya dari Grup Bank UOB untuk secara tegas bertindak sesuai dengan kekuasaan yang diberikan pada Grup Bank UOB berdasarkan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang demikian.
16.4 Perjanjian ini dapat, atas kebijaksanaan dari suatu Grup Bank UOB, diterjemahkan ke dalam suatu bahasa lainnya selain bahasa Inggris. Nasabah setuju bahwa terjemahan tersebut hanyalah akan untuk kemudahan saja dan teks terjemahan dalam Bahasa Inggris akan berlaku dalam hal terjadi kerancuan, ketidaksesuaian atau kealpaan antara terjemahan dalam teks bahasa Inggris dan teks hasil terjemahan.
16.5 Setiap dan semua pemberitahuan yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus dikomunikasikan melalui pos, pengiriman faksimili, surat elektronik atau melalui Internet Banking Bisnis Plus atau melalui pesan online yang diposting di Situs Web. Jika dikirimkan melalui pos, pemberitahuan akan dianggap telah diterima empat puluh delapan (48) jam setelah pengiriman oleh Grup Bank UOB ke alamat surat yang terakhir diberitahukan oleh Nasabah dan jika melalui pengiriman faksimili, surat elektronik, melalui Internet Banking Bisnis Plus atau melalui pesan online yang dikirimkan di Situs Web, segera setelah pengiriman.
16.6 Jika Nasabah adalah sebuah kemitraan, Perjanjian ini akan terus berlaku kecuali dicabut dengan pemberitahuan yang diberikan oleh salah satu partner (mitra), walaupun terjadi perubahan pada nama kemitraan, penerimaan
(para) partner baru atau seorang partner berhenti menjadi anggota dari kemitraan tersebut dengan alasan kematian atau yang lainnya.
16.7 Jika suatu Grup Bank UOB memperkenalkan layanan baru sebagai bagian dari Layanan, Grup Bank UOB tersebut dapat menetapkannya pada syarat-syarat tambahan yang akan diberitahukan kepada Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini.
16.8 Para pihak setuju untuk mematuhi semua undang-undang perlindungan data yang berlaku dan undang-undang lainnya dengan tujuan yang sama atau yang serupa dalam semua yurisdiksi yang relevan.
16.9 Tunduk pada undang-undang yang berlaku mengenai pembuktian, masing-masing pihak setuju untuk tidak mengajukan keberatan atas penerimaan catatan/rekaman (termasuk rekaman komputer) dari pihak lainnya sebagai bukti dalam proses tuntutan hukum.
16.10 Nasabah setuju untuk tidak mempermasalahkan keabsahan, keakuratan atau keaslian dari setiap bukti Instruksi dan komunikasi yang ditransmisikan secara elektronik antara para pihak, termasuk bukti demikian dalam bentuk catatan daftar transaksi komputer dari setiap Grup Bank UOB, pita magnetik, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan dari komunikasi apapun, atau bentuk penyimpanan informasi lainnya.
16.11 Nasabah juga setuju untuk merujuk pada dan untuk memperlakukan semua catatan atau daftar, pita, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lainnya tersebut sebagai bukti yang konklusif dari semua Instruksi Nasabah dan komunikasi lainnya yang diterima atau dikirimkan oleh Grup Bank UOB. Nasabah selanjutnya menyetujui bahwa semua catatan tersebut haruslah mengikat pada Nasabah dan bahwa Xxxxxxx tidak berhak untuk memperselisihkan keabsahan atau keaslian dari catatan tersebut.
16.12 Semua Instruksi dan komunikasi yang memenuhi standar dan persyaratan operasi dari setiap Grup Bank UOB harus dianggap sebaik yang; dan memberikan keberlakuan yang sama seperti; komunikasi dokumen yang tertulis dan/atau yang ditandatangani oleh Grup Bank UOB.
16.13 Hal apapun dalam Perjanjian tidak boleh mempengaruhi setiap hak perjumpaan utang (set-off) atau penggabungan yang dipunyai oleh setiap Grup Bank UOB dalam kaitannya dengan setiap Rekening yang diakses oleh Nasabah melalui Internet Banking Bisnis Plus.
17. Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga)
Seseorang yang atau yang bukan merupakan suatu pihak pada Perjanjian ini tidak boleh mempunyai hak apapun berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Bab 53B, untuk memberlakukan ketentuan apapun dari Perjanjian ini.
18. Pencucian Uang
18.1 Bank-Bank Grup UOB diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Singapura dan berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pencucian uang, pembiayaan terorisme dan ketentuan layanan keuangan dan layanan lainnya kepada setiap orang atau badan yang dapat dikenakan sanksi ("Peraturan"). Setiap Grup Bank UOB dapat mengambil tindakan apapun yang, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, ia anggap tepat untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut.
18.2 Grup Bank UOB tidak boleh diminta bertanggung jawab atas kerugian (baik tidak langsung atau konsekuensial dan termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan atau bunga) atau ganti kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari:
(a) suatu keterlambatan atau kegagalan dari suatu Grup Bank UOB dalam melaksanakan yang manapun dari tugas-tugasnya berdasarkan Perjanjian ini atau kewajiban lainnya yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh langkah-langkah apapun yang dianggap tepat oleh Grup Bank UOB, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut; atau
(b) pelaksanaan yang manapun dari hak-hak Grup Bank UOB berdasarkan Perjanjian ini.
19. Hukum Yang Mengatur dan Yurisdiksi
19.1 Perjanjian ini harus diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.
19.2 Nasabah tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari pengadilan-pengadilan Republik Singapura sehubungan dengan setiap proses tindakan hukum yang dapat dimulai sehubungan dengan Perjanjian ini.
19.3 Nasabah tidak boleh memulai atau melanjutkan suatu proses tindakan hukum terhadap suatu Grup Bank UOB dalam yurisdiksi manapun selain dari Singapura sehubungan dengan hal, klaim atau perselisihan sepanjang Grup Bank UOB itu bersedia untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan Singapura sehubungan dengan masalah, klaim atau perselisihan itu dan Nasabah wajib sebelum memulai proses tuntutan hukum terhadap suatu Grup Bank UOB tersebut di yurisdiksi manapun sehubungan dengan suatu hal, klaim atau perselisihan selain dari Singapura meminta perjanjian dari Grup Bank UOB tersebut untuk tunduk pada yurisdiksi asing itu sehubungan dengan hal klaim dan perselisihan tersebut.
19.4 Layanan dari setiap proses atau dokumen dengan mana suatu proses tuntutan hukum di pengadilan di SIngapura yang ditentukan dimulai dapat dilakukan dengan cara apapun yang diizinkan untuk komunikasi di bawah perjanjian ini.
ADDENDUM PERJANJIAN LAYANAN UOB BUSINESS INTERNET BANKING PLUS
1. Ini adalah Adendum Perjanjian Layanan Bisnis Internet Banking Plus UOB ("Perjanjian") untuk Negara Indonesia
2. Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB ("Perjanjian"), Adendum Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB (“Addendum”) dan seluruh formulir aplikasi Layanan Internet Banking Bisnis Plus merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan Perjanjian.
3. Definisi "Hukum yang Berlaku" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: "Hukum yang Berlaku" berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang, peraturan, petunjuk, surat edaran, pemberitahuan (baik dari badan atau otoritas pemerintah atau organisasi yang mengatur diri sendiri dalam kaitannya dimana Grup Bank UOB adalah seorang anggota, atau yang lainnya), baik di dalam maupun di luar Indonesia yang berlaku untuk setiap Grup Bank UOB dan/atau Nasabah dan/atau pada mana Grup Bank UOB dan/atau Nasabah tunduk.
4. Definisi "Hari Kerja Perbankan" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: "Hari Kerja " berarti setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur umum resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang, di mana setiap Grup Bank UOB terbuka untuk melakukan bisnis dan otoritas lokal mengadakan kliring.
5. Ayat (d) dalam definisi "Instruksi" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(d) dengan menggunakan tanda tangan elektronik (sebagaimana ditentukan dalam (i) Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; (ii) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai peraturan pelaksana dari UU ITE beserta perubahannya dan berikut setiap peraturan pelaksana terkait) dari Nasabah atau Penandatangan Perusahaan atas nama Nasabah.
6. Definisi "Administrator Perusahaan" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"Administrator Perusahaan" berarti orang yang ditunjuk oleh Nasabah untuk mengelola dan mengendalikan akses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus oleh Para Penandatangan Perusahaan dan Pengguna Perusahaan atas nama Nasabah dan diberikan wewenang untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Kemanan atas nama Nasabah. Administrator Perusahaan menunjuk kepada Administrator.
7. Definisi "Penandatangan Perusahaan" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"Penandatangan Perusahaan" berarti seseorang yang diberikan wewenang oleh Nasabah (baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang atau orang [-orang] lain) untuk menggunakan dan mengoperasikan Layanan untuk dan atas nama Nasabah dan/atau menyerahkan atau membuat suatu Aplikasi atau memberikan suatu Instruksi dan/atau membuat atau menandatangani instrumen apapun dan/atau untuk mengadakan Transaksi atas suatu Rekening atau menggunakan Layanan apapun untuk dan atas nama Nasabah dan/atau untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Keamanan atas nama Nasabah. Penandatangan Perusahaan menunjuk kepada kepada Penyetuju dan Penyetuju Pembayaran Gaji.
8. Definisi "Pengguna Perusahaan" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: "Pengguna Perusahaan" berarti orang yang diberikan wewenang oleh Xxxxxxx dan/atau Administrator Perusahaan untuk melakukan Transaksi sehari hari yang tidak memerlukan wewenang mandat dan untuk menerima, memegang dan/atau menggunakan Token Keamanan atas nama Nasabah. Pengguna Perusahaan menunjuk kepada kepada Pengguna Non Transaksional, Pembuat, Pemeriksa, Pengirim dan Pembuat Pembayaran Gaji.
9. Definisi "Transaksi" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"Transaksi" termasuk setiap transfer, penarikan, pembelian, transaksi trade atau tipe pembayaran yang manapun.
10. Definisi "Layanan" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"Layanan" berarti setiap fasilitas kredit, layanan perbankan atau produk atau layanan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah yang menggunakan Internet Banking Bisnis Plus (termasuk namun tidak terbatas pada pemberian kewenangan kepada Pengguna Nasabah untuk menyetujui atas nama Nasabah terhadap hal-hal yang diuraikan dalam Perjanjian ini).
11. Definisi "Grup Bank UOB" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: "Grup Bank UOB" berarti PT Bank UOB Indonesia
12. Definisi "ID Pengguna" dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"ID Pengguna" berarti karakter atau nomor identifikasi unik (baik merupakan angka-alfabet atau bukan) yang diterbitkan dan diberikan oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah atau dengan cara lainnya dipilih oleh Nasabah untuk digunakan oleh Pengguna Nasabah untuk mengakses Internet Banking Bisnis Plus yang memungkinkan Grup Bank UOB untuk memverifikasi dan mengotentikasi identitas dari Pengguna Nasabah tersebut atas aksesnya terhadap Internet Banking Bisnis Plus dan mencakup setiap karakter dan angka lainnya yang diberikan atau dipilih demikian sebagai penggantinya.
13. Definisi "Situs WEB " dalam Pasal 1.1 Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
"Situs Web" berarti alamat situs web saat ini yang ada pada xxx.xxxxxxxx.xxx (atau setiap penggantian atau nama domain penerusnya), dan termasuk setiap situs web yang dioperasikan dan/atau dipertahankan/dipelihara oleh atau untuk Bank Grup UOB manapun dari waktu ke waktu dan pada saat kapanpun.
14. Pasal 1.6 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Perjanjian ini dapat diubah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya dari waktu ke waktu dan berfungsi sebagai tambahan terhadap kesepakatan-kesepakatan lainnya yang dapat dimiliki pada setiap Grup Bank UOB. Pemberitahuan atas perubahan akan diberitahukan paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
15. Menambahkan ayat 2.4, dengan ketentuan sebagai berikut:
Khusus Transaksi yang terkait dengan trade, Perjanjian ini juga akan merujuk kepada syarat dan ketentuan umum dan perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya antara Grup Bank UOB dengan Nasabah. Dalam hal terdapat suatu konflik atau inkonsistensi antara Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan umum dan perjanjian kredit, maka syarat dan ketentuan umum dan perjanjian kredit yang berlaku, sepanjang tidak menyangkut dengan penggunaan Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB.
16. Pasal 4.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Dalam hal suatu Grup Bank UOB memutuskan untuk mendasarkan, bertindak atas atau melaksanakan Instruksi atau dengan cara lainnya memiliki suatu kewajiban untuk melakukan hal tersebut itu dalam hubungannya dengan suatu Instruksi, Grup Bank UOB tersebut harus diizinkan untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi dalam waktu yang wajar, dengan memperhatikan sistem dan operasi dari Grup Bank UOB tersebut dan keadaan- keadaan lain yang pada saat itu berlaku.
17. Pasal 4.7 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan Instruksi dan bahwa Instruksi tersebut mencerminkan maksud Nasabah dan mencapai tujuan yang dimaksudkan oleh Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab untuk suatu Kerugian atau keterlambatan yang timbul dari ketidakakuratan atau ketidaklengkapan suatu Instruksi.
18. Klausul berikut dimasukkan kedalam Pasal 4 Perjanjian menjadi Pasal 4.10 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Grup Bank UOB menyediakan daftar bank penerima yang kepada siapa pembayaran dapat dilakukan ke rekening di bank-bank tersebut melalui Bisnis Internet Banking Plus, Grup Bank UOB memiliki kebijaksanaan untuk dan mungkin tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk menghapus suatu bank penerima atau mengubah daftar bank-bank penerima. Nasabah harus bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan kode tujuan bank dari bank penerima dalam Instruksi kepada Grup Bank UOB.
19. Pasal 5.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah yang kepadanya suatu Token Keamanan dikeluarkan atau diberikan harus tetap menyimpan Token Keamanan setiap saat dan tidak boleh mengizinkan orang lain manapun untuk mempunyai akses ke atau menggunakan Token Keamanan yang diterbitkan atau diberikan kepada Pengguna Nasabah dimaksud. Nasabah setuju bahwa setiap bentuk penyalahgunaan Token Keamanan oleh pihak lain yang tidak berwenang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
20. Pasal 5.6 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Setiap Grup Bank UOB tetap berhak untuk mengakhiri, menghentikan sementara, membatalkan, menolak untuk memperbaharui atau mengganti Token Keamanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Pengguna Nasabah yang kepadanya Token Keamanan telah dikeluarkan atau diberikan. Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah tidak boleh menggunakan Token Keamanan setelah berakhirnya Layanan atau Rekening apapun sehubungan dengan Layanan atau Rekening yang telah diakhiri tersebut.
21. Pasal 5.7 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan terhadap setiap syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini untuk menjamin mutu yang dapat diterima, berharga atau kesesuaian untuk tujuan dari setiap Token Keamanan.
22. Pasal 7.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah setuju untuk mematuhi dan untuk memastikan bahwa Pengguna Nasabah mematuhi syarat-syarat dari Perjanjian ini dan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah mengenai keamanan berkaitan dengan penggunaan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan.
23. Pasal 7.5 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah dengan ini meminta dan memberikan wewenang kepada Grup Bank UOB yang relevan dari waktu ke waktu tanpa diperlukan kewenangan atau pemberitahuan lebih lanjut dari Nasabah untuk bertindak atas setiap permohonan atau instruksi untuk me-reset setiap ID Pengguna, Kata Sandi atau mencabut kembali dan/atau menonaktifkan setiap Token Keamanan dari Pengguna Nasabah, atau untuk mengeluarkan dan/atau mengganti Token Keamanan Pengguna Nasabah menjadi moda tertentu yang mana Nasabah dapat membuat permohonan atau instruksi demikian. Selain itu, Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau setiap pihak ketiga yang timbul dari kelalaian Nasabah sehingga mengakibatkan timbulnya permohonan atau instruksi demikian yang tidak sah atau yang menipu.
24. Pasal 10.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Setiap Grup Bank UOB berhak pada saat kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk mendebet setiap Rekening sehubungan dengan setiap biaya, komisi atau jumlah lainnya yang jatuh tempo atau harus dibayar oleh Nasabah kepadanya. Untuk keperluan ini, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Grup Bank UOB dengan hak subtitusi untuk mendebet setiap Rekening Nasabah.
25. Klausul berikut dimasukkan ke dalam Pasal 10 Perjanjian menjadi Pasal 10.5 yang berbunyi sebagai berikut: Nasabah dengan ini mengakui dan menerima pengenaan biaya Layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Layanan sebagaimana yang telah disetujui Nasabah.
26. Ayat (a) dalam Klausul 11.1 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut
(a)setiap perusahaan yang dianggap sebagai sebuah korporasi yang terkait dengan yang manapun dari Grup Bank UOB berdasarkan Undang Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku terhadap setiap anggota Grup Bank UOB;
27. Ayat (c) dalam Klausul 11.1 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(c)semua pengadilan, lembaga pemerintah dan otoritas yang sah di Indonesia dan di tempat-tempat lainnya di mana pengungkapan tersebut disyaratkan oleh undang-undang/hukum;
28. Klausul berikut dimasukkan ke dalam Pasal 11 Perjanjian menjadi Pasal 11.3 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap dan semua kuasa dan wewenang yang diberikan oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB sebagaimana yang diatur dalam perjanjian ini merupakan bagian yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini. Setiap kuasa dan wewenang demikian tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan atau diakhiri dengan alasan apapun selama Layanan tersebut masih diberikan kepada Nasabah. Untuk tujuan dari klausul ini, Nasabah dengan ini mengesampingkan keberlakuan Pasal 1813, 1814, dan 1816 KUHPerdata Indonesia.
29. Pasal 12.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat dihentikan sementara atau diakhiri oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan suatu Layanan lainnya atau suatu layanan atau fasilitas lainnya yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya dengan suatu pemberitahuan kepada Nasabah yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
30. Pasal 12.2 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat diubah oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan setiap Layanan atau setiap layanan atau fasilitas yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya, paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
31. Pasal 12.3 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan setidaknya memberikan 30 (tiga puluh) hari kalender pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai hal itu kepada Grup Bank UOB.
32. Pasal 12.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut
Setiap Grup Bank UOB dapat mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku segera dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah, jika Nasabah melakukan suatu pelanggaran yang material terhadap Perjanjian ini atau menjadi tidak dapat membayar hutang berdasarkan undang-undang/hukum dari yurisdiksi yang berlaku atau alasan lainnya sesuai pertimbangan Group Bank UOB. Mengenai pengakhiran ini, Nasabah setuju untuk mengenyampingkan keberlakukan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
33. Pasal 13.1 akan dihapus.
34. Ayat (b) dalam Klausul 13.2 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(b) virus apapun, komponen yang rusak, cacat, pengurangan, membahayakan atau tidak berfungsi (malfungsi) dalam dan/atau kerusakan apapun, gangguan atau kegagalan dari perangkat lunak apapun atau suatu telekomunikasi, komputer atau peralatan atau sistem elektronik lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) ketidakmampuan atau kegagalan dari suatu perangkat lunak, peralatan atau sistem untuk menerima dan/atau mengenali dan/atau secara tepat dan akurat menyimpan, memproses dan/ atau mengirim
tanggal(-tanggal) atau data yang digabungkan atau didasarkan pada tanggal-tanggal, atau pemrosesan, penyimpanan dan/atau pengiriman dari suatu tanggal atau data yang tidak akurat berdasarkan ketidakmampuan atau kegagalan demikian dari peralatan atau sistem;
(ii) kegagalan baik dari perangkat lunak, peralatan atau sistem apapun (termasuk terminal apapun) untuk menerima, mengenali atau memproses suatu Kata Sandi atau ID Pengguna atau Instruksi; dan
(iii) pengiriman virus apapun ke perangkat lunak, peralatan atau sistem apapun;
35. Ayat (l) dalam Klausul 13.2 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(l) setiap kerugian yang berkaitan dengan kegagalan sistem, kesalahan proses, perangkat lunak yang cacat, kesalahan operasi, kerusakan perangkat keras, kapasitas, kekurangan, kerentanan jaringan, kelemahan kendali, kurangnya keamanan, serangan yang berbahaya, insiden peretasan, aksi penipuan dan kemampuan pemulihan yang tidak memadai yang mungkin timbul meskipun Grup Bank UOB telah melakukan upayanya yang terbaik dan bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus/pegawai Grup Bank UOB dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Grup Bank UOB;
36. Ayat (o) dalam Klausul 13.2 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(o) rusaknya atau hilangnya data apapun (baik yang disimpan dalam suatu peralatan, terminal atau sistem, baik dimiliki atau dioperasikan oleh Grup Bank UOB atau Nasabah) atau Instruksi atau selama transmisi melalui Internet atau suatu komputer atau peralatan elektronik atau telekomunikasi lainnya, terminal atau sistem yang digunakan atau dioperasikan oleh Grup Bank UOB atau orang lainnya manapun baik sehubungan dengan atau tidak sehubungan dengan Rekening atau penyediaan atau pengoperasian dari suatu Layanan atau Internet Banking Bisnis Plus, termasuk kesalahan apapun yang timbul dalam pengiriman suatu data atau Instruksi yang bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus/pegawai Grup Bank UOB dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Grup Bank UOB;
37. Ayat (q) dalam Klausul 13.2 dari Perjanjian tersebut dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
(q) kegagalan atau penolakan dari Grup Bank UOB (sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini) atau orang lainnya manapun untuk menerima atau memenuhi suatu Instruksi;
38. Pasal 13.5 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian ini, Nasabah menyetujui bahwa hak Nasabah untuk mengajukan suatu klaim atau memulai suatu proses tuntutan hukum terhadap Grup Bank UOB sehubungan dengan suatu Kerugian yang terjadi atau yang diderita oleh karena pengadaan atau pemanfaatan Internet Banking Bisnis Plus atau suatu transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking Bisnis Plus yang mana Grup Bank UOB bertanggung jawab kepada Nasabah, adalah paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun setelah akhir dari (i) tanggal ketika kejadian yang menyebabkan Kerugian tersebut terjadi; dan (ii) tanggal dari transaksi tersebut. Setiap kewajiban dari setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah sehubungan dengan setiap Kerugian tersebut akan terbatas pada jumlah yang setara dengan seratus kali biaya langganan bulanan yang berlaku untuk Layanan Internet Banking Bisnis Plus.
39. Pasal 15 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Dalam hal suatu Grup Bank UOB tidak dapat mematuhi atau melaksanakan syarat-syarat dari Perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau sebagian, oleh karena sebab-sebab di luar kendalinya yang wajar, termasuk (namun tidak terbatas pada) kerusakan atau kegagalan peralatan, sistem atau link transmisi, kebakaran, banjir, ledakan, kinerja unsur-unsur (alat-alat), bencana alam, tindakan terorisme, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), kecelakaan, epidemi, pemogokan, larangan bekerja, pemadaman listrik atau kegagalan, perselisihan perburuhan, tindakan, tuntutan atau persyaratan Pemerintah Indonesia atau oleh sebab-sebab lainnya yang secara wajar tidak dapat diperkirakan untuk dihindari, maka pelaksanaan kewajiban Grup Bank UOB sebagaimana yang dipengaruhi oleh sebab-sebab tersebut harus dibebaskan selama berlangsungnya peristiwa yang melumpuhkan tersebut di atas.
40. Pasal 16.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Setiap Grup Bank UOB dapat mengamandemen, mengubah atau menambah syarat atau ketentuan apapun dari Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan paling lambat 30 Hari Kerja sebelumnya mengenai hal tersebut kepada Nasabah dengan cara apa pun yang dianggap sesuai oleh Grup Bank UOB.
41. Pasal 16.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini dengan ketentuan dalam versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini akan berlaku.
42. Pasal 16.5 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Setiap dan semua pemberitahuan yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus dikomunikasikan melalui pos, pengiriman faksimili, surat elektronik atau melalui Internet Banking Bisnis Plus atau melalui pesan online yang diposting di Situs Web. Jika dikirimkan melalui pos, pemberitahuan akan dianggap telah diterima tujuh (7) hari kerja setelah pengiriman oleh Grup Bank UOB ke alamat surat yang terakhir diberitahukan oleh Xxxxxxx dan
jika melalui pengiriman faksimili, surat elektronik, melalui Internet Banking Bisnis Plus atau melalui pesan online yang dikirimkan di Situs Web, segera setelah pengiriman.
43. Pasal 16.7 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Jika suatu Grup Bank UOB memperkenalkan layanan baru sebagai bagian dari Layanan, Grup Bank UOB tersebut dapat menetapkannya pada syarat-syarat tambahan yang akan diberitahukan kepada Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini. Pemberitahuan atas perubahan akan diberitahukan paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
44. Pasal 16.11 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah juga setuju untuk merujuk pada dan untuk memperlakukan semua catatan atau daftar, pita, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lainnya tersebut sebagai bukti yang konklusif dari semua Instruksi Nasabah dan komunikasi lainnya yang diterima atau dikirimkan oleh Grup Bank UOB. Nasabah selanjutnya menyetujui bahwa semua catatan tersebut haruslah mengikat pada Nasabah.
45. Pasal 17 akan dihapus seluruhnya.
46. Pasal 18.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Grup Bank UOB diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pencucian uang, pembiayaan terorisme dan ketentuan layanan keuangan dan layanan lainnya kepada setiap orang atau badan yang dapat dikenakan sanksi ("Peraturan"). Setiap Grup Bank UOB dapat mengambil tindakan apapun yang, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, ia anggap tepat untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut.
47. Pasal 18.2 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Grup Bank UOB tidak boleh diminta bertanggung jawab atas kerugian (baik tidak langsung atau konsekuensial dan termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan atau bunga) atau ganti kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari:
(a) suatu keterlambatan atau kegagalan dari suatu Grup Bank UOB dalam melaksanakan yang manapun dari tugas-tugasnya berdasarkan Perjanjian ini atau kewajiban lainnya yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh langkah-langkah apapun yang dianggap tepat oleh Grup Bank UOB, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut; atau
(b) pelaksanaan yang manapun dari hak-hak Grup Bank UOB berdasarkan Perjanjian ini.
dan bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus/pegawai Grup Bank UOB dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Grup Bank UOB;
48. Pasal 19.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Perjanjian ini harus diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
49. Pasal 19.2 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari pengadilan-pengadilan Republik Indonesia sehubungan dengan setiap proses tindakan hukum yang dapat dimulai sehubungan dengan Perjanjian ini.
50. Pasal 19.3 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Nasabah tidak boleh memulai atau melanjutkan suatu proses tindakan hukum terhadap suatu Grup Bank UOB dalam yurisdiksi manapun selain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan dengan hal, klaim atau perselisihan sepanjang Grup Bank UOB itu bersedia untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan di Indonesia sehubungan dengan masalah, klaim atau perselisihan itu dan Nasabah wajib sebelum memulai proses tuntutan hukum terhadap suatu Grup Bank UOB tersebut di yurisdiksi manapun sehubungan dengan suatu hal, klaim atau perselisihan selain dari Negara Indonesia meminta perjanjian dari Grup Bank UOB tersebut untuk tunduk pada yurisdiksi asing itu sehubungan dengan hal klaim dan perselisihan tersebut.
51. Pasal 19.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Setiap proses atau dokumen dimana suatu proses tuntutan hukum di pengadilan di Indonesia dilaksanakan, dapat dilakukan dengan cara apapun yang diizinkan untuk melakukan komunikasi berdasarkan Perjanjian ini.
52. Klausul berikut dimasukkan kedalam Pasal 19 Perjanjian menjadi Pasal 19.5 yang berbunyi sebagai berikut: Nasabah telah diberikan penjelasan mengenai karakteristik Internet Banking Bisnis Plus oleh Pejabat Grup Bank UOB, dan Nasabah telah memahami dan menyetujui segala persyaratan pemanfaatan Internet Banking Bisnis Plus, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Internet Banking Bisnis Plus dimaksud;
53. Klausul berikut dimasukkan kedalam Pasal 19 Perjanjian menjadi Pasal 19.6 yang berbunyi sebagai berikut: Perjanjian Ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan
54. Klausul berikut dimasukkan kedalam Pasal 19 Perjanjian menjadi Pasal 19.7 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam menggunakan Layanan ini Nasabah wajib mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait penggunaan mata uang Rupiah dan/atau valuta asing.
Syarat dan Ketentuan untuk Layanan Adpis Penerima Pembayaran/
1. Definisi dan Interpretasi
Kecuali ditetapkan lain berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini atau jika konteksnya mensyaratkan lain, kata-kata dan ungkapan-ungkapan diawali dengan huruf kapital harus mempunyai arti yang sama seperti yang digunakan dalam Perjanjian Layanan Transfer File dan/atau Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB (tergantung bagaimana kasusnya).
"Penerima" berarti orang-orang yang disebut sebagaimana demikian oleh Xxxxxxx dalam formulir yang ditentukan Grup Bank UOB.
"Adpis Pembayaran" mengacu pada informasi yang ditunjukkan oleh Xxxxxxx dalam formulir yang ditentukan Grup Bank UOB, baik secara elektronik atau yang lainnya, untuk diteruskan kepada Penerima.
"Layanan Adpis Pembayaran" merujuk pada layanan Grup Bank UOB mengenai pengiriman Adpis Pembayaran
kepada Penerima melalui surat elektronik ("e-mail").
2. Xxxxxxxx Xxxxxxx
Dengan melengkapi dan mengunggah (meng-upload) formulir yang ditentukan oleh Grup Bank UOB dari waktu ke waktu:
(a) Nasabah meminta dan memberi wewenang kepada Grup Bank UOB untuk mengirim Adpis Pembayaran melalui e-mail melalui gateway e-mail dari Grup Bank UOB kepada Penerima di alamat e-mail yang diberikan oleh Nasabah dalam Adpis Pembayaran;
(a) Nasabah secara tegas memberikan persetujuan kepada Grup Bank UOB untuk mengungkapkan semua informasi dalam Adpis Pembayaran kepada Penerima Adpis Pembayaran;
(b) Nasabah secara tegas memberikan persetujuan kepada Grup Bank UOB untuk mengungkapkan informasi dalam Adpis Pembayaran sesuai dengan permintaan yang sah atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau ketika Grup Bank UOB percaya hal ini diperlukan untuk mematuhi undang-undang, melindungi kepentingan-kepentingan dan propertinya, mencegah penipuan atau aktivitas ilegal lainnya yang dilakukan melalui Adpis Pembayaran;
(c) Nasabah memberi wewenang kepada Grup Bank UOB untuk membuat salinan dari dan/atau menggunakan Adpis Pembayaran sebagaimana dianggap diperlukan sehubungan dengan penyediaan Layanan Adpis Pembayaran dan untuk perlindungan atas kepentingan Grup Bank UOB.
3. Tanggung Jawab Nasabah
3.1 Nasabah mengakui dan menerima hal-hal sebagai berikut:
(a) komunikasi melalui e-mail tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan karena terdapat risiko bahwa informasi yang terdapat dalam e-mail dan setiap lampiran daripadanya, termasuk informasi rahasia yang potensial, dapat saja dihadang/ditahan (intercepted), korup, hilang, hancur/rusak atau tertunda dalam pengiriman;
(b) Grup Bank UOB tidak menjamin bahwa setiap e-mail atau lampiran daripadanya yang dikirimkan akan bebas dari virus, worms atau komponen merugikan lainnya;
(c) Nasabah setiap saat harus tetap bertanggung jawab atas isi dari Adpis Pembayaran;
(d) Grup Bank UOB dapat, tetapi tidak diwajibkan untuk me-review Adpis Pembayaran dan dapat memutuskan dengan kebijaksanaan absolutnya untuk tidak mengirimkan/meneruskan Adpis Pembayaran kepada Penerima;
(e) Pembuatan oleh Grup Bank UOB atas Adpis Pembayaran dalam bentuk sebagaiamana dikirim oleh Grup Bank UOB harus merupakan bukti konklusif atas penerusan Layanan Adpis Pembayaran terlepas dari apakah Adpis Pembayaran telah diterima;
(f) Grup Bank UOB juga tidak diminta untuk memverifikasi apakah Adpis Pembayaran telah diterima atau untuk menginformasikan kepada Nasabah dalam hal pengiriman Adpis Pembayaran yang tidak berhasil.
3.2 Nasabah menyatakan kesanggupan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
(a) Nasabah tidak boleh memasukkan dalam Adpis Pembayaran mengenai suatu informasi yang dengan sengaja adalah salah dan/atau bersifat memfitnah, tidak akurat atau setiap informasi yang akan menjadi bagian, menggiatkan atau memberikan instruksi untuk tindak pidana, melanggar hak-hak dari pihak manapun, atau akan dengan cara lainnya menciptakan liabilitas atau melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku;
(b) Nasabah tidak boleh mengunggah (meng-upload) atau menyebabkan/membuat untuk dikirimkan melalui Adpis Pembayaran suatu materi yang mengandung virus software atau setiap kode komputer lainnya, dokumen-dokumen (files) atau program- program yang dirancang untuk mengganggu, menghancurkan atau membatasi fungsionalitas dari piranti lunak atau piranti keras komputer atau peralatan telekomunikasi.
4. Ganti Rugi
4.1 Nasabah dengan ini menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab atas suatu kerugian biaya dan pengeluaran
kerusakan klaim liabilitas, termasuk tanpa batasan langsung, tidak langsung, khusus atau kerusakan konsekuensial atau kerugian ekonomi yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan:
(a) suatu penggunaan Layanan Adpis Pembayaran oleh Nasabah
(b) suatu kerugian atau penyalahgunaan atau peng-ungkapan informasi yang tidak sah atau tidak disengaja yang terkandung dalam Adpis Pembayaran, termasuk informasi Nasabah;
(c) suatu kesalahan atau kegagalan dalam pengiriman Adpis Pembayaran, suatu Adpis Pembayaran yang tidak akurat, kacau atau tidak lengkap yang mungkin dikirimkan atau suatu penundaan dalam pengiriman Adpis Pembayaran.
bahkan jika Grup Bank UOB atau agen-agen atau karyawan-karyawannya telah diberitahukan mengenai kemungkinan atas kerugian, liabilitas, klaim, ganti kerugian, biaya dan/atau pengeluaran tersebut. Pengecualian ini harus berlaku efektif sampai sejauh yang sepenuhnya diizinkan oleh undang-undang.
4.2 Grup Bank UOB tidak menjamin bahwa Adpis Pembayaran akan dikirimkan atau diterima dalam bentuk yang dikirimkan atau akan diterima oleh Penerima. Oleh karena itu, Grup Bank UOB tidak mempunyai tanggung jawab baik menurut kontrak, pelangggaran atau dengan cara lainnya untuk suatu kerugian atau kerusakan langsung, tidak langsung atau konsekuensial yang mungkin dapat dialami sehubungan dengan pengiriman dan/atau penerimaam Adpis Pembayaran melalui e-mail.
5. Pemutusan Layanan Adpis Pembayaran
Grup Bank UOB berhak dengan kebijaksanaan absolutnya untuk menghentikan dan/atau mengakhiri Layanan Adpis Pembayaran kapanpun dengan pemberitahuan dalam 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya dan pemberian alasan kepada Nasabah.
6. Syarat dan Ketentuan Tambahan
Dimana berlaku, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini adalah tambahan untuk dan harus dibaca bersama dengan Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB (Perjanjian "BIBPlus") dan Addendumnya.
(a) "Instruksi" harus mencakup referensi pada permohonan Nasabah kepada Grup Bank UOB untuk mengirimkan/ meneruskan Adpis Pembayaran kepada Penerima;
(b) "Layanan" mencakup referensi pada Layanan Adpis Pembayaran.
7. Lain-lain
7.1 Grup Bank UOB boleh mengamandemen, merubah atau menambahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah dengan cara apapun yang dianggap sesuai oleh Grup Bank UOB dengan pemberitahuan dalam 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
7.2 Jika salah satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini telah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun, hal yang sama tidak boleh mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, atau ketidak-dapat-diberlakukannya setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya.
7.3 Kegagalan untuk melaksanakan atau memberlakukan dan keterlambatan dalam melaksanakan atau memberlakukan pada pihak Grup Bank UOB atas hak-haknya berdasarkan yang dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini, tidak boleh berlaku sebagai pengesampingan dari hak-hak tersebut dan juga tidak boleh dengan cara apapun mengurangi atau mempengaruhi hak dari Grup Bank UOB di kemudian hari untuk bertindak secara tegas sesuai dengan kuasa yang diberikan pada Grup Bank UOB berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dimaksud.
7.4 Nasabah setuju untuk tidak memperselisihkan/ mempertentangkan validitas, keakuratan atau keabsahan dari setiap bukti instruksi dan komunikasi yang dikirimkan secara elektronik diantara para pihak, termasuk bukti demikian dalam bentuk catatan komputer Grup Bank UOB mengenai log transaksi, pita magnetik, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan dari komunikasi lain, atau setiap bentuk penyimpanan informasi lain.
7.5 Nasabah juga setuju untuk mengacu pada dan memperlakukan semua catatan atau log, tapes, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan atau setiap bentuk penyimpanan informasi lainnya sebagai bukti konklusif dari seluruh Instruksi Nasabah dan komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Grup Bank UOB. Nasabah selanjutnya setuju bahwa semua catatan demikian harus mengikat atas Nasabah dan bahwa Xxxxxxx tidak berhak untuk memperselisihkan/ mempertentangkan validitas atau otentisitas dari catatan tersebut.
Syarat dan Ketentuan yang Mengatur Permohonan untuk Transfer Telegraf dan/atauDemand Draft/
Permohonan untuk Transfer Grup Bank UOB dan Demand Draft ("Permohonan") dibuat sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut
1. Grup Bank UOB boleh menggunakan tanpa adanya suatu kewajiban atas tindakan atau kelalaian dari setiap koresponden atau agen untuk memberlakukan Transfer Telegrafik atau Pembayaran Demand Draft ("Transaksi"). Semua referensi untuk "koresponden atau agen" dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, harus mencakup setiap cabang-cabang manapun dari Grup Bank UOB.
2. Kecuali pembayaran dalam mata uang yang berbeda diizinkan oleh negara dimana Transaksi harus dibayar,
pembayaran harus dilakukan dalam mata uang dari negara dimana Transaksi tersebut harus dibayar pada nilai beli kurs (nilai tukar) dari koresponden atau agen Grup Bank UOB.
3. Beban/biaya koresponden atau agen untuk Transfer Telegrafik haruslah atas tanggungan Penerima kecuali ditentukan lain.
4. Transaksi tunduk pada aturan dan peraturan dan praktik pasar dari negara tempat dilakukannya pembayaran. Grup Bank UOB dan/atau koresponden-koresponden atau agen-agennya harus bertanggung jawab atas setiap kerugian atau keterlambatan yang disebabkan oleh aturan-aturan dan peraturan-peraturan demikian atau praktik- praktik pasar.
5. Pembayaran kembali (refund) atas Transaksi hanya akan dilakukan setelah Grup Bank UOB menerima konfirmasi dari koresponden atau agennya bahwa dana yang telah ditransfer adalah atas pengaturan bebas dari Grup Bank UOB. Pembayaran kembali (refund) yang dilakukan tunduk pada pembayaran atas beban dan pengeluaran Grup Bank UOB dan atas nilai beli Grup Bank UOB yang berlaku untuk mata uang tersebut. Pembayaran kembali (refund) harus dilakukan dalam Rupiah ("IDR") atau dalam mata uang dengan mana Transaksi tersebut dilakukan. Jika tidak ada pasar di Indonesia untuk mata uang demikian, Grup Bank UOB berhak untuk membayar kembali (refund) kepada Pemohon dalam IDR. Pembayaran kembali atas Demand Draft hanya boleh dilakukan setelah Demand Draft asli dikembalikan kepada Grup Bank UOB.
6. Penggantian atau pembayaran kembali atas Demand Draft yang hilang, dicuri atau rusak dilakukan setelah Pemohon memberikan kepada Grup Bank UOB dengan surat jaminan ganti rugi yang dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari Grup Bank UOB. Grup Bank UOB berhak untuk membayar kembali kepada Pemohon dan bukan mengganti Demand Draft yang hilang atau rusak tersebut.
7. Baik Grup Bank UOB atau koresponden-koresponden atau agen-agennya tidak harus bertanggung jawab atas setiap kerugian atau ganti kerugian apapun karena:
i. informasi yang salah atau tidak lengkap yang telah diberikan kepada Grup Bank UOB;
ii. tidak tersedianya dana yang cukup;
iii. keterlambatan atau kesalahan/kelalaian apapun dalam Transaksi, atau dalam pesan atau instruksi apapun melalui surat, faksimili, telegraf atau kabel;
iv. keterlambatan atau kesalahan atau kegagalan dalam menemukan atau mengidentifikasi Penerima;
v. Penolakan atau ketidakmampuan dari koresponden atau agen Grup Bank UOB untuk melakukan pembayaran dengan alasan hukum, undang-undang atau keputusan dari suatu pemerintah;
vi. sebab atau alasan lainnya apapun di luar dari kendali Grup Bank UOB, koresponden-koresponden atau agen-agennya;
vii. penundaan dalam presentasi Demand Draft kepada drawee (penarik) untuk melakukan pembayaran.
8. Pemohon memberikan persetujuan kepada Grup Bank UOB, pegawai-pegawai, karyawan-karyawan, koresponden-koresponden atau agen-agennya untuk mengungkapkan setiap informasi mengenai keterangan- keterangan Pemohon, Permohonan ini, pokok pembahasannya dan rekening-rekening pemohon dan kepentingannya (termasuk namun tidak terbatas pada nama Pemohon, nomor rekening/nomor referensi unik, alamat, nomor identifikasi unik dan/atau tanggal dan tempat lahir) sebagaimana yang boleh dianggap sesuai oleh Grup Bank UOB untuk tujuan dari setiap investigasi yang berkaitan dengan Permohonan yang dibuat disini, setiap transaksi yang berkaitan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dan/atau terhadap kepatuhan terhadap hukum, peraturan, pedoman, arahan dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya dari otoritas pengawas.
9. Grup Bank UOB berhak untuk menolak Permohonan dengan memberikan alasan untuk melakukan hal demikian.
10. Grup Bank UOB berhak untuk merevisi setiap perubahan dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
11. Grup Bank UOB berhak untuk menambah, mengubah, memvariasikan dan memodifikasi sebagian atau semua Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan di atas pada saat kapanpun atas kebijaksanaannya dengan suatu pemberitahuan 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
12. Dimana berlaku, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini adalah tambahan untuk dan harus dibaca bersama dengan Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB dan Addendumnya.
Syarat Dan Ketentuan Umum Transaksi Trade
1. Dimana berlaku, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini adalah tambahan untuk dan harus dibaca bersama dengan Perjanjian Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB (Perjanjian "BIBPlus") dan Addendumnya.
2. Instruksi transaksi Trade yang dikirim ke Grup Bank UOB oleh Nasabah melalui Layanan Internet Banking Bisnis Plus UOB (“Instruksi”) dianggap dan memiliki sifat yang sama dengan permohonan/instruksi tertulis yang sah dari Nasabah, termasuk sama dengan surat permohonan pencairan/penarikan yang diatur dalam Syarat Ketentuan Umum Perjanjian Kredit.
3. Instruksi beserta lampiran-lampiran yang ada merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan Grup Bank UOB.
4. Transaksi Trade yang diproses oleh Grup Bank UOB dengan syarat dan kondisi yang sesuai dengan Instruksi sepenuhnya merupakan beban dan tangung jawab Nasabah.
5. Terkait dokumen yang diserahkan kepada Grup Bank UOB berdasarkan transaksi Trade, Nasabah bertanggung jawab atas :
a. Bentuk, kecukupan, keakuratan, keaslian, pemalsuan, atau pengaruh hukum dari setiap tandatangan atau dokumen yang diserahkan kepada Grup Bank UOB;
b. Pernyataan umum atau khusus yang dibuat atau ditempatkan di atas setiap dokumen yang diserahkan kepada Grup Bank UOB;
c. Deskripsi, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, kemasan, pengiriman, nilai atau keberadaan barang, jasa, atau kinerja lainnya atau data yang diwakilkan oleh atau dirujuk dari setiap dokumen yang diserahkan kepada Grup Bank UOB;
d. Itikad baik, kelalaian, kesanggupan, kinerja atau kedudukan dari setiap pihak yang menerbitkan atau dirujuk dari setiap dokumen yang diserahkan kepada Grup Bank UOB
6. Biaya, termasuk pajak (jika ada), yang timbul sehubungan dengan transaksi Trade yang diproses Grup Bank UOB sesuai dengan Instruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah setuju untuk membayar dan melunasi biaya tersebut.
7. Jika karena satu dan lain hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana untuk pembayaran transaksi Trade, dan Grup Bank UOB melakukan pembayaran transaksi Trade dengan menggunakan dana milik Bank sendiri, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Grup Bank UOB untuk mencairkan/menarik fasilitas kredit Nasabah yang ada pada Bank (jika ada) guna pelunasan kewajiban Nasabah kepada Grup Bank UOB yang timbul berdasarkan transaksi Trade dimaksud.
8. Jika terdapat biaya yang dibebankan kepada pihak selain Nasabah dan biaya tersebut tidak dapat dilunasi oleh pihak lain tersebut, maka Nasabah bertanggung jawab untuk melunasi biaya tersebut.
9. Nasabah mengikatkan diri untuk membayar ganti rugi kepada Grup Bank UOB terhadap setiap dan semua pembayaran, kerugian, biaya-biaya yang mungkin diderita/ ditanggung oleh atau diwajibkan kepada Grup Bank UOB yang berhubungan dengan atau karena transaksi Trade pada setiap waktu.
10. Nasabah memberi kuasa kepada Grup Bank UOB untuk mendebit rekening Nasabah yang tercantum pada Instruksi atau, jika tidak memungkinkan, rekening(-rekening) Nasabah lainnya di Bank untuk keperluan pelunasan segala kewajiban, pembayaran biaya-biaya, atau hal lain yang menjadi tanggung jawab Nasabah terkait transaksi Trade.
11. Segala biaya yang telah dibayarkan oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB tidak dapat ditarik/dibatalkan atau dikembalikan lagi kepada Nasabah, termasuk dalam hal telah dilakukannya pembatalan transaksi Trade terkait.
12. Dalam hal terdapat perubahan transaksi Trade yang berdasarkan permintaan Nasabah yang ada, Syarat dan Ketentuan ini juga mengikat Nasabah berkenaan dengan transaksi Trade yang sudah diubah dan berkenaan dengan setiap tindakan yang diambil Grup Bank UOB sesuai dengan perubahan transaksi Trade terkait.
13. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pelaksanaan kewajiban Grup Bank UOB berdasarkan transaksi Trade sangat tergantung pada keberadaan ketentuan perundang-undangan, perintah atau keputusan/ketetapan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau yang timbul dari suatu sebab lain diluar kekuasaan Grup Bank UOB.
14. Kuasa Nasabah yang diberikan kepada Grup Bank UOB diberlakukan dengan hak substitusi, dan berlaku sejak ditandatangani, dan kuasa tersebut tidak akan berakhir dengan cara apapun, termasuk dengan sebab-sebab penghentian kuasa yang dimaksud pada Pasal 1813, 1814 and 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
15. Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam setiap dokumen terkait pemberian fasilitas Trade oleh Grup Bank UOB kepada Nasabah, termasuk perjanjian kredit, syarat-syarat dan ketentuan umum, maupun dokumen jaminan terkait (“Perjanjian Kredit”) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi. Dalam hal terdapat pertentangan antara salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit dengan salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini maka syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku.
Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan otoritas Jasa Keuangan.
Syarat Dan Ketentuan Khusus
1. LC IMPORT
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan LC Impor, termasuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Khusus untuk penerbitan LC, LC yang diterbitkan oleh Grup Bank UOB tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (Revisi 2007) yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 600 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“UCP”) yang berlaku saat penerbitan LC, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
b. Khusus untuk penerbitan SKBDN, SKBDN yang diterbitkan oleh Grup Bank UOB tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/ PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri maupun segala perubahannya atau penggantinya yang berlaku saat penerbitan SKBDN, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
c. Dalam hal penerbitan LC atau SKBDN tidak mensyaratkan penutupan asuransi oleh Penerima (contohnya menggunakan syarat perdagangan selain CIF atau CIP Incoterms 2010), Nasabah bertanggung jawab atas kebutuhan akan asuransi dalam transaksi tersebut, termasuk menanggung segala biaya penutupan asuransi.
d. Nasabah memberikan kuasa dan persetujuan kepada Grup Bank UOB untuk membayar/mengaksep atas tanggungan Nasabah setiap dokumen yang diserahkan oleh Penerima atau bank yang ditunjuk Penerima kepada Grup Bank UOB, begitu Bank, menurut pendapatnya sendiri, menyatakan dokumen yang diterima sesuai dengan LC atau SKBDN. Atas hal tersebut Nasabah juga menyatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan LC atau SKBDN.
e. Dalam hal Grup Bank UOB membayar dokumen yang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh LC atau SKBDN atau membayar akseptasi, Nasabah dengan ini menyatakan dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali bahwa setiap sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada bunga, biaya, denda dan ongkos (jika ada) yang timbul karenanya, merupakan tanggung jawab Nasabah yang wajib segera dilunasi dengan sekaligus oleh Nasabah pada saat Grup Bank UOB melakukan pembayaran tersebut.
f. LC atau SKBDN tidak dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa persetujuan tertulis dari Grup Bank UOB, Bank Pengkonfirmasi (jika ada) dan Penerima.
2. BANK GARANSI
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan Bank Garansi, termasuk Demand Guarantee, Kontra Garansi dan Standby Letter of Credit (selanjutnya semuanya disebut dengan “Garansi”), berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Garansi yang diterbitkan oleh Grup Bank UOB dapat tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Rules for Demand Guarantees yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 758 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“URDG”), International Standby Practices yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 590 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“ISP”), atau Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (Revisi 2007) yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 600 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“UCP”), termasuk hukum di Indonesia, yang berlaku saat penerbitan Garansi, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
b. Dalam hal Grup Bank UOB membayar klaim yang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Garansi, Nasabah dengan ini menyatakan dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali bahwa setiap sejumlah uang yang dibayarkan oleh Grup Bank UOB tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada bunga, biaya, denda dan ongkos (jika ada) yang timbul karenanya, merupakan tanggung jawab Nasabah yang wajib segera dilunasi dengan sekaligus oleh Nasabah pada saat Grup Bank UOB melakukan pembayaran tersebut.
c. Garansi tidak dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa persetujuan tertulis dari Grup Bank UOB, Bank Pengkonfirmasi (jika ada) dan Penerima.
3. JAMINAN PENGAPALAN (TERMASUK ENDOSEMEN BILL OF LADING)
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan Jaminan Pengapalan, termasuk Endosemen Bill of Lading, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Bahwa barang-barang tersebut di dalam Instruksi adalah benar milik Xxxxxxx sendiri, tidak sedang tersangkut suatu sengketa atau perkara apapun juga dengan pihak manapun, tidak sedang atau akan dibebani dengan hak jaminan apapun atau dipertanggungkan dengan cara apapun kepada pihak manapun juga, dan hak-hak atas Bill of Lading tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan dengan cara
apapun kepada pihak manapun juga.
b. Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan Jaminan Pengapalan yang diterbitkan atau Bill of Lading yang telah dilakukan endosemen oleh Grup Bank UOB untuk pengambilan barang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Letter of Credit (“L/C”) yang diterbitkan oleh Grup Bank UOB dan karenanya dengan ini Nasabah membebaskan Grup Bank UOB dari segala risiko, kerugian, tanggung jawab, tuntutan hukum apapun dan dari pihak manapun juga yang mungkin terjadi sehubungan dengan penyalahgunaan Jaminan Pengapalan yang telah ditandatangani atau Bill of Lading yang telah dilakukan endosemen oleh Grup Bank UOB.
c. Nasabah menyetujui untuk menerima segala penyimpangan atau perbedaan yang mungkin terjadi antara dokumen asli yang akan diterima oleh Grup Bank UOB dari Bank Koresponden dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam L/C yang telah diterbitkan atas nama Nasabah, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadi perbedaan atau selisih antara nilai yang tercantum dalam dokumen asli yang diterima oleh Bank dengan nilai L/C yang telah Nasabah bayar kepada Grup Bank UOB pada saat penerbitan Jaminan Pengapalan atau endosemen Bill of Lading. Dalam hal terjadi selisih nilai yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran dari Nasabah kepada Grup Bank UOB, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada pada Grup Bank UOB sejumlah selisih nilai tersebut.
d. Nasabah memberi kuasa dan persetujuan kepada Grup Bank UOB atas kebijakannya sendiri untuk membayar dan melunasi setiap klaim yang muncul akibat pengeluaran barang-barang tersebut di dalam Instruksi.
e. Nasabah akan mengganti sepenuhnya dan melunasi sekaligus kepada Grup Bank UOB semua kerugian, denda, biaya dan bunga termasuk ongkos-ongkos pengadilan dan biaya pengacara/penasehat hukum yang digunakan Bank yang baik langsung maupun tidak langsung dapat timbul sebagai akibat daripada klaim, gugatan, dan/atau tuntutan yang disebabkan karena turut ditandatanganinya Jaminan Pengapalan oleh Grup Bank UOB atau dilakukannya endosemen Bill of Lading oleh Grup Bank UOB.
f. Sehubungan dengan Jaminan Pengapalan yang diterbitkan oleh Grup Bank UOB, Nasabah berjanji menyerahkan asli Xxxx of Lading kepada perusahaan pengangkut setelah Nasabah menerima asli Xxxx of Lading tersebut dari Grup Bank UOB dan selanjutnya Nasabah berjanji untuk secepatnya mengembalikan Jaminan Pengapalan kepada Grup Bank UOB. Apabila Nasabah lalai dalam melakukan hal tersebut, maka Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian, tanggung jawab, gugatan, klaim, tuntutan hukum apapun dan dari pihak manapun yang mungkin terjadi di kemudian hari sehubungan dengan kelalaian tersebut.
g. Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab apapun selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank berdasarkan L/C yang telah diterbitkan oleh Grup Bank UOB.
4. PENAGIHAN EKSPOR
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan penagihan ekpor, baik berdasarkan LC atau tidak (selanjutnya semuanya disebut dengan “penagihan dokumen”), termasuk negosiasi/diskontonya, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Nasabah setuju dan bertanggung jawab untuk mengirimkan fisik asli dokumen yang sesuai dengan yang tercantum pada Instruksi kepada Bank sebelum Bank memproses Instruksi.
b. Khusus untuk penagihan dokumen berdasarkan LC, penagihan dokumen oleh Grup Bank UOB tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (Revisi 2007) yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 600 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“UCP”) yang berlaku saat penagihan dokumen, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
c. Khusus untuk penagihan dokumen berdasarkan SKBDN, penagihan dokumen oleh Grup Bank UOB tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri maupun segala perubahannya atau penggantinya yang berlaku saat penagihan dokumen, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
d. Khusus untuk penagihan dokumen tanpa berdasarkan LC atau SKBDN, penagihan dokumen oleh Grup Bank UOB tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Rules for Collection yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce Paris, Publikasi No. 522 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“URC”) yang berlaku saat penagihan dokumen, dimana lebih lanjut Nasabah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.
e. Dalam hal seperangkat dokumen yang tercantum pada Instruksi dinegosiasi/didiskonto oleh Grup Bank UOB, kecuali Grup Bank UOB secara jelas menyetujui lainnya atau LC telah dikonfirmasi oleh Grup Bank UOB dan dokumen tidak terdapat penyimpangan, negosiasi/diskonto yang dilakukan oleh bank tersebut adalah bersyarat dan dengan hak tagih kembali oleh Grup Bank UOB. Apabila penagihan tersebut tidak memberikan hasil/pembayaran yang sesuai dengan negosiasi/diskonto yang dilakukan oleh Grup Bank UOB selambat- lambatnya pada tanggal jatuh tempo dokumen atau, khusus dokumen Atas Unjuk, pada 30 hari kalender setelah tanggal negosiasi/diskonto dilakukan oleh Grup Bank UOB, Nasabah, atas permintaan pertama Grup Bank UOB, bertanggung jawab dan setuju untuk mengganti/melunasi setiap kekurangan uang yang diterima Grup Bank UOB dari hasil penagihan dengan yang telah dibayarkan dimuka kepada Nasabah, ditambah bunga yang dihitung dari uang yang telah dibayarkan dimuka kepada Nasabah dengan periode terhitung secara harian sejak tanggal negosiasi/diskonto dilakukan oleh Grup Bank UOB hingga seluruh penggantian/pelunasan diterima oleh Grup Bank UOB, dengan suku bunga yang disetujui bersama berikut segala biaya yang telah terjadi.
f. Dalam hal Grup Bank UOB menerima pengembalian dokumen penagihan tanpa adanya pembayaran, maka dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui pos udara ke alamat Nasabah yang tertulis di Instruksi dengan tanggung jawab sepenuhnya di Nasabah.
g. Grup Bank UOB dengan ini diberikan hak untuk menarik kembali jumlah uang negosiasi/diskonto setiap saat sebelum adanya pembayaran, terlepas dari apakah dokumen penagihan dikembalikan atau tidak.
h. Nasabah memahami dan menerima bahwa dalam setiap penyerahan dokumen tanpa berdasarkan LC atau SKBDN, Grup Bank UOB hanya bertindak sebagai agen penagih atas nama Nasabah, dan tidak dibebankan tanggung jawab apapun selain permintaan untuk bertindak secara cermat dan wajar dalam menangani dokumen tersebut.
i. Grup Bank UOB dengan seksama akan memilih Bank Koresponden untuk membantu penagihan atas dokumen, tetapi tidak bertanggung jawab untuk kesalahan/kekhilafan Bank Koresponden tersebut, termasuk untuk kerugian/keterlambatan dalam pengiriman. Apabila Xxxxxxx menghendaki Bank Koresponden pilihan sendiri tetapi ternyata tidak dapat diterima oleh Grup Bank UOB, maka Grup Bank UOB berhak menggunakan Bank Koresponden pilihannya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
j. Nasabah memberi kuasa kepada Grup Bank UOB untuk mengirimkan dokumen yang Nasabah serahkan dengan menggunakan jasa pengiriman sesuai pilihan Grup Bank UOB dan melepaskan Grup Bank UOB dari tanggung jawab atas setiap kesalahan atau kekhilafan jasa pengiriman tersebut, termasuk untuk kerugian- kerugian atau keterlambatan dalam pengirimannya.
5. TRUST RECEIPT
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan Trust Receipt, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Nasabah dengan ini mengaku berhutang dan berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada Grup Bank UOB sejumlah uang dan selambat-lambatnya sesuai informasi yang tercantum pada Instruksi dan Nasabah menyetujui untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran (jika ada) yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kredit.
b. Nasabah telah menerima dari Grup Bank UOB dokumen-dokumen terkait dengan barang dengan rincian sebagaimana tersebut di atas (“Barang”) dan Nasabah menegaskan bahwa tidak terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dari dokumen-dokumen tersebut dengan seluruh ketentuan dan syarat dalam LC atau SKBDN terkait.
c. Dalam hal penjualan dilakukan oleh Nasabah terhadap Barang, maka Nasabah akan dan wajib menyerahkan setiap dan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Grup Bank UOB segera setelah hasil penjualan diterima, untuk dipergunakan sebagai pelunasan kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Grup Bank UOB. Jika hasil penjualan Barang kurang dari kewajiban saya/kami yang terhutang kepada Grup Bank UOB, selisih nilai tersebut tetap merupakan kewajiban Nasabah hingga terlunasi sepenuhnya.
d. Seluruh pembayaran oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB harus bebas dan bersih serta tanpa pemotongan, baik yang dikenakan sekarang maupun di kemudian hari, pajak, pungutan, cukai, pengurangan, biaya, atau pemotongan, dan seluruh kewajiban yang berkenaan dengan pembayaran tersebut.
e. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Grup Bank UOB untuk mendebet rekening-rekening yang dibuka dan ditatausahakan pada Grup Bank UOB dalam mata uang apapun, baik untuk melunasi kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Bank, termasuk tapi tidak terbatas pada jumlah pinjaman pokok, bunga, denda serta biaya-biaya yang mungkin timbul, dengan urutan yang dianggap layak oleh Grup Bank UOB.
f. Nasabah belum pernah dan tidak akan meminta pembiayaan baik dari Grup Bank UOB maupun pihak lain, terkait dengan Barang tersebut di atas maupun dokumentasinya.
6. PERMINTAAN PEMBIAYAAN
Khusus untuk Instruksi yang terkait dengan permintaan pembiayaan, termasuk Clean Trust Receipt, Pre Export Financing, dan Invoice Financing, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut, dimana dengan ini Nasabah menyatakan dan menyetujui:
a. Nasabah menyatakan bahwa transaksi Trade yang mendasari Instruksi ini telah sesuai dengan syarat dan kondisi komersial yang telah dibuat antara Nasabah dengan pihak lawan.
b. Semua pernyataan dan informasi atau dokumen(-dokumen) lain yang disediakan atau dilampirkan terkait Instruksi adalah benar dan akurat dan Nasabah bertanggung jawab penuh dan menerima semua konsekuensi dari setiap ketidakakuratan atau ketidakbenaran pernyataan, informasi atau dokumen. Selanjutnya Nasabah akan menyediakan kepada Grup Bank UOB, seluruh informasi dan/atau dokumen terkait sesuai dengan dan saat diminta oleh Grup Bank UOB atau perwakilan Grup Bank UOB tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja dari tanggal permintaan Grup Bank UOB .
c. Nasabah dengan ini mengaku berhutang dan berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada Grup Bank UOB sejumlah uang dan selambat-lambatnya sesuai informasi yang tercantum pada Instruksi dan Nasabah menyetujui untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran (jika ada) yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kredit.
d. Seluruh pembayaran oleh Nasabah kepada Grup Bank UOB harus bebas dan bersih serta tanpa pemotongan, baik yang dikenakan sekarang maupun di kemudian hari, pajak, pungutan, cukai, pengurangan, biaya, atau pemotongan, dan seluruh kewajiban yang berkenaan dengan pembayaran tersebut.
e. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Grup Bank UOB untuk mendebet rekening-rekening yang dibuka dan ditatausahakan pada Grup Bank UOB dalam mata uang apapun, baik untuk melunasi kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Bank, termasuk tapi tidak terbatas pada jumlah pinjaman pokok, bunga, denda serta biaya-biaya yang mungkin timbul, dengan urutan yang dianggap layak oleh Grup Bank UOB.
f. Nasabah belum pernah dan tidak akan meminta pembiayaan baik dari Grup Bank UOB maupun pihak lain, terkait dengan Barang tersebut di atas maupun dokumentasinya.
Saya/Kami menyatakan bahwa dengan menyetujui/menandatangani Perjanjian ini, saya/kami akan menerima, mematuhi dan diikat oleh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan layanan lainnya yang terkait yang saya/kami gunakan melalui Internet Banking Bisnis Plus dan atau disediakan oleh Grup Bank UOB. Saya/kami dengan ini menyatakan menerima penjelasan dari Grup Bank UOB tentang manfaat, risiko, biaya/beban yang melekat pada layanan ini.
UOB BUSINESS INTERNET BANKING PLUS SERVICE AGREEMENT
1. DEFINITION AND INTERPRETATION
1.1. In this Agreement, the following words and expressions shall have the meanings set out hereunder unless the context otherwise requires
“Account” means any account of the Customer with any UOB Group Bank.
“Agreement” means this Business Internet Banking Plus Service Agreement and all documents and supplementary terms issued by any UOB Group Bank incorporating such amendments and variations as may be effected by any UOB Group Bank from time to time in accordance with any of the provisions hereof.
“Application” means an application to any UOB Group Bank in such form and substance and made in such manner as may be required by or otherwise acceptable to such UOB Group Bank for the provision to the Customer of any one or more of the facilities, services or products which any UOB Group Bank may from time to time make available or provide through the Business Internet Banking Plus.
“Applicable Laws” means all statutes, laws, rules, regulations, directives, circulars, notices (whether of governmental body or authority or self-regulatory organisations in relation to which any UOB Group Bank is a member, or otherwise), whether in or outside Singapore which are applicable to any UOB Group Bank and/or the Customer and/or to which any UOB Group Bank and/or the Customer is subject.
“Banking Day” means a day on which any UOB Group Bank is open for business in Singapore
“Business Internet Banking Plus” means the business internet banking system from time to time made available by any UOB Group Bank, enabling the Customer to communicate with such UOB Group Bank through any electronic or telecommunications equipment or medium (including the Internet, any computer or other electronic or telecommunications equipment, terminal or system or otherwise).
“BIBPlus Software” means all software used for the purpose of the provision to the Customer of Business Internet Banking Plus, the Services or any other service or facility.
“Customer” means the person who accepts and enters into this Agreement.
“Company Administrator” means the person appointed by the Customer to administer and control the access and use of Business Internet Banking Plus and/or the Services by Company Signatories and Company Users on behalf of the Customer and authorised to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer. “Company Signatory” means a person authorised by the Customer (whether alone or jointly with any other person or persons) to utilise and operate the Services for and on behalf of the Customer and/or submit or make any Application or give any instruction and/or execute or sign any instrument and/or to effect any transaction on any Account or operate or utilise any Service for and on behalf of the Customer and/or to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer.
”Company User” means a person authorised by the Customer and/or the Company Administrator to perform day- today transactions not requiring mandate authority and to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer.
“Customer User” means any of the Company Administrators, Company Signatories and Company Users who are authorised by the Customer from time to time to access and use Business Internet Banking Plus. For the avoidance of doubt, the term “Customer User” includes any person who is appointed and authorised by the Customer as (a) both Company Signatory and Company Administrator; and (b) both Company User and Company Administrator, as the case may be.
“Instruction” means any request, Application, authorisation or instruction, in whatever form and sent, given or transmitted to any UOB Group Bank through Business Internet Banking Plus:
(a) by the Customer or a Company Signatory on behalf of the Customer; or
(b) which that UOB Group Bank or an Officer of that UOB Group Bank reasonably believes to be the request, Application, authorisation or instruction of the Customer or a Company Signatory given on behalf of the Customer;
(c) by use of any Security Token and/or Password of a Company Signatory (whether or not in conjunction with the User ID of the Customer or the Company Signatory); or
(d) by means of an electronic signature (as defined in The Electronic Transactions Act, Cap. 88 as amended or supplemented from time to time) of the Customer or a Company Signatory on behalf of the Customer.
“Instrument” includes any cheque, bill of exchange, note, bond, acceptance, instruction or order for payment or transfer, contract, certificate or other document.
“Loss” means any and all injuries, liabilities, losses (including indirect and consequential losses), damages, costs, charges and/or expenses of whatsoever nature or however arising, including legal fees on a full indemnity basis. “Officer” means any director, officer, employee or servant of any UOB Group Bank.
“Password” means any number, password or other names, phrases, symbols or codes, whether issued or assigned by any UOB Group Bank to a Customer User or otherwise, or selected by a Customer User to enable him to access any Account and/or to utilise the Services or operate any Security Token on behalf or for the account of the Customer and includes any other number, password, name, phrase, symbol or code issued, assigned or selected in replacement thereof. For avoidance of doubt, “Password” includes one-time passwords (OTP) and response codes generated by Security Tokens.
“Person” includes any natural person, any firm, association of persons, corporation or entity.
“Security Token” means any token, security device or such other storage device issued and designated by any UOB Group Bank for use by the Customer or a Customer User for the account of the Customer (including or incorporating any replacements, upgrades, or enhancements thereto) [to generate one-time passwords (OTP) or response codes] for the purpose of enabling UOB Group Bank to verify and authenticate the identity of such Customer User for his access and use of Business Internet Banking Plus and the Services.
“Services” means any credit, banking or other facility product or service provided by any UOB Group Bank to the Customer using Business Internet Banking Plus (including without limitation the empowerment of Customer Users to agree on behalf of the Customer the matters described in this Agreement).
“Transaction” includes any transfer, withdrawal or payment.
“UOB Group Bank” means United Overseas Bank Limited, its branches and subsidiaries, wherever situated. As the context may require, the UOB Group Bank means (i) in relation to each transaction carried out or transmitted through Business Internet Banking Plus, the UOB Group Bank to which the Instructions for that transaction relate or has its closest connection, or (ii) the UOB Group Bank to which the Customer is or may be indebted or otherwise liable, or (iii) the UOB Group Bank at which the Customer maintains its Account(s).
“User ID” means the identification characters or number (whether or not alpha-numeric) issued and assigned by any UOB Group Bank to the Customer or otherwise selected by the Customer for use by a Customer User to access Business Internet Banking Plus and the Services and for the purpose of enabling the UOB Group Bank to verify and authenticate the identity of such Customer User for its access to Business Internet Banking Plus and the Services and includes any other characters or numbers so assigned or selected in replacement thereof.
“Website” means the website presently located at xxx.xxxxxxxx.xxx (or any replacement or successor domain
name), and includes any website operated and/or maintained by or for any UOB Group Bank from time to time and at any time.
1.2. The headings or titles to the Conditions in this Agreement are to facilitate reference and shall not be referred to or relied upon in the construction of any provision of this Agreement.
1.3. Where the context so admits, the singular shall include the plural and words in the masculine gender shall include the feminine gender and/or neutral gender and vice-versa.
1.4. The rights of any UOB Group Bank with respect to any matter conferred under any provision of this Agreement shall be additional to the rights conferred under any other provision of this Agreement with respect to the same matter.
1.5. Any reference to a party in this Agreement shall include a reference to his successors in title and permitted assigns.
1.6. This Agreement may be amended in accordance with its terms from time to time and is in addition to any other agreements which the Customer may have with any UOB Group Bank.
2. Application of Agreement
2.1. This Agreement shall constitute an agreement between the Customer and each UOB Group Bank and shall apply not only in relation to those Account(s) and Services currently requested or applied for by or for the Customer, but also to any and all other Accounts currently maintained with any UOB group Bank by the Customer and all Services currently utilised by or for the Customer and all accounts which may be subsequently opened or established and to other Services which have been or would be utilised by the Customer from time to time.
2.2. In the event of any conflict or inconsistency between any of the provisions of this Agreement and any of the provisions of any previous or subsequent agreement between any UOB Group Bank and the Customer with respect to any Account or Services:
(a) the provisions of this Agreement governing the usage and operation of any Account or Services through Business Internet Banking Plus shall prevail over any such previous or subsequent agreement governing the same; and
(b) the provisions of such previous or subsequent agreement will prevail over the provisions of this Agreement in all other situations.
2.3 Notwithstanding anything to the contrary herein, the terms of this Agreement shall not affect or diminish in any way the rights of any UOB Group Bank referred to or set out in the Website, including, but not limited to any and all exclusions, disclaimers and limitations of any liabilities of any UOB Group Bank, referred to or set out in the Website.
3. Services
3.1. The Services enable the Customer to:
(a) view Accounts and give any UOB Group Bank Instructions in relation to services and facilities the Customer receives from such UOB Group Bank, and accounts and products that the Customer has with that UOB Group Bank, being accounts, services, facilities and products which are from time to time the subject of Business Internet Banking Plus; and
(b) initiate Applications, place orders and conclude contracts for or relating to services and products of any kind which that UOB Group Bank may offer from time to time and to agree any other matter or thing with that UOB Group Bank.
3.2 By this Agreement the Customer authorises any UOB Group Bank to:
(a) act on and accept the Customer’s Instructions apparently given by any Customer User in respect of any of the matters referred to in Clause 3.1(a) and to act on and accept the Customer’s Instructions apparently given by any Customer User in respect of any of the matters referred to in Clause 3.1(b); and
(b) add to Business Internet Banking Plus all of the Customer’s Accounts whenever opened which are the subject of Business Internet Banking Plus. This applies to all of the Customer’s Accounts existing at the date of this Agreement and those opened afterwards.
4. Instructions
4.1 Each UOB Group Bank shall only accept an Instruction if it has been effected through Business Internet Banking Plus using the appropriate User ID(s) and Password(s) in accordance with the terms of this Agreement.
4.2 Each UOB Group Bank may (but shall not be obliged to) rely and act upon or carry out any Instruction, and to the extent that any such Instruction is relied, acted upon or carried out by any UOB Group Bank, then such Instruction shall be deemed to have been given by the Customer to that UOB Group Bank, notwithstanding anything to the contrary.
4.3. Subject to each UOB Group Bank’s obligation under Clause 4.1 above, any UOB Group Bank shall be under no
obligation to check the authenticity of any Instruction or the authority of the person or persons giving such Instruction. Each UOB Group Bank shall otherwise be entitled (but not obliged) to verify and be satisfied with respect to:
(a) the identity of the person purporting to give any Instruction or the source and origin of any Instruction; and/or
(b) the representation of authority of any Customer User to act for the Customer.
and any UOB Group Bank may defer relying or acting upon or carrying out any Instruction unless and until it is satisfied as to the matters on which it had sought verification regardless of whether it is under any obligation to the Customer to act upon or carry out that Instruction.
4.4. In the event that any UOB Group Bank decides to rely, act on or carry out any Instruction or is otherwise under an obligation to do so in relation to any Instruction, that UOB Group Bank shall be allowed such amount of time to act on or carry out any Instruction as may be reasonable having regard to the systems and operations of that UOB Group Bank and the other circumstances then prevailing and shall not be liable for any Loss arising from any delay on its part in acting on or carrying out any such Instruction.
4.5. In the event that the Customer makes a request to any UOB Group Bank to modify or cancel any Instruction, that UOB Group Bank will take all reasonable endeavours to comply with such a request but shall not be liable for any failure to modify or cancel that Instruction if that UOB Group Bank receives that request at a time or under circumstances that render it impossible to comply with that request.
4.6. Where any Instruction to any UOB Group Bank is ambiguous or inconsistent with any other Instruction to the same UOB Group Bank, that UOB Group Bank shall be entitled to rely, act on or carry out any Instruction in accordance with any reasonable interpretation thereof which that UOB Group Bank or any Officer believes in good faith to be the correct interpretation or refuse to act on or carry out the Instruction until it receives a fresh Instruction in such form and manner required by or acceptable to it.
4.7. Where any Instruction to any UOB Group Bank is inaccurate or incomplete, that UOB Group Bank shall not be liable for any Loss or delay arising from the inaccuracy or incompleteness of such Instruction. The Customer shall be solely responsible for ensuring the accuracy and completeness of its Instruction and that that Instruction reflect the Customer’s intent and achieves the Customer’s intended purpose.
4.8. Each UOB Group Bank may, in its absolute discretion and without liability, refuse to act on or delay acting on any Instruction if it knows of or suspects a breach of security in respect of or in connection with the operation of one or more of the Accounts or the Services generally or if it has terminated this Agreement pursuant to Clause 12 hereof. In the event that UOB Group Bank does not act on or delay acting on an Instruction pursuant to the foregoing, the Customer shall be informed of this as soon as is reasonably possible.
4.9. All Instructions given to any UOB Group Bank and transactions effected or made by the Customer on any day after the time stipulated by that UOB Group Bank as the latest time by which Instructions or transactions of the same nature on that day should be effected or made may at the election of that UOB Group Bank be treated as Instructions or transactions given or transactions effected or made on the next Business Day immediately following that day.
5. Security Tokens
5.1 Each UOB Bank grants the Customer and/or the Customer Users a non-exclusive, non-transferable licence to use Security Tokens in respect of any Account or any other accounts (including accounts of third parties on whose behalf a Customer User is authorised to act) as may be designated by the Customer and for the purposes of enabling the Customer to access Business Internet Banking Plus and/or the Services.
5.2 Neither the Customer nor the Customer Users will acquire any rights whatsoever to Security Tokens. Security Tokens shall at all times remain the property of the UOB Group Bank which issued or provided the Security Tokens and shall be returned to that UOB Group Bank on demand.
5.3. Each Security Token may be used (whether or not in conjunction with the User ID and/or Password or otherwise) by any Customer User:
(a) to initiate, effect, perform and/or dispatch any Instruction or any communication to any UOB Group Bank;
(b) to obtain or utilise any Service that may be offered or made available by any UOB Group Bank;
(c) to access and obtain information as may be permitted by any UOB Group Bank (whether relating to an Account,
Service or otherwise); and
(d) to effect any transaction with any UOB Group Bank as may be made available by the UOB Group Bank, on behalf of the Customer subject to the terms of this Agreement and to other restrictions, limitations, terms and conditions of the UOB Group Bank then applicable.
5.4. The Customer shall procure that the Customer User to whom any Security Token is issued or provided shall retain the Security Token at all times and shall not permit any other person to have access to or to use the Security Token issued or provided to such Customer User.
5.5. Each UOB Group Bank shall be entitled to rely on and treat any Instruction made, submitted or effected whether by
the use of any Security Token issued or provided to any Customer User or any Password generated by such Security Token (and whether or not in conjunction with any Password of any Customer User and/or User ID of the Customer or otherwise) as having been made, submitted or effected by that Customer User for and on behalf of the Customer unless notice of the loss of such Security Token has been given in such form and by such means as the UOB Group Bank may deem satisfactory and has been received by the UOB Group Bank within such amount of time in advance of such Instruction as the UOB Group Bank would reasonably require (having regard to all the circumstances then prevailing) to enable it to take appropriate action to prevent such Instruction from being received, acted upon and implemented. The provisions of this Clause 5.5 shall continue to apply to any Security Token issued or provided to any Customer User notwithstanding the revocation and termination of the Customer User’s authorisation to use of the Security Token.
5.6 Each UOB Group Bank reserves the right to terminate, suspend, cancel, decline to renew or replace any Security Token with or without prior notice to the Customer or the Customer User to whom the Security Token has been issued or provided, and without giving any reason therefor. The Customer shall procure that the Customer User shall not after the termination of any Service or Account use the Security Token in relation to the Service or Account that has been terminated.
5.7 Each UOB Group Bank shall have no liability for breach of any implied term as to satisfactory quality, merchantability or fitness for purpose of any Security Token.
6. Password and User ID
6.1. The Customer undertakes to procure:
(a) that no person shall be permitted or shall have access or knowledge of any User ID or Password of any Customer User except such Customer User;
(b) that each Customer User:
(i) shall not disclose to any person the User ID and/or Password of such Customer User;
(ii) shall immediately memorise that User ID and Password and destroy the envelope or document in which that User ID and Password are stated;
(iii) shall not record that User ID and/or Password in any form; and
(iv) shall immediately after such Customer User has reason to believe that any person may have acquired knowledge of that User ID and/or Password notify each UOB Group Bank thereof.
6.2 Each UOB Group Bank shall be entitled to rely on and treat any Instruction made, submitted or effected pursuant to the entry or use of the User ID and the Password of any Customer User or that Password alone (and whether or not in conjunction with or generated by any Security Token or otherwise) as having been made, submitted or effected by that Customer User for and on behalf of the Customer unless notice of the disclosure or unauthorised use of the User ID and Password to effect any Instruction has been given by the Customer or that Customer User in such form and by such means as the UOB Group Bank may deem satisfactory and has been received by the UOB Group Bank within such amount of time in advance of such Instruction as the UOB Group Bank would reasonably require (having regard to all the circumstances then prevailing) to enable it to take appropriate action to prevent such Instruction from being received, acted upon and implemented.
7. Security
7.1 The Customer agrees to comply with and to procure that the Customer Users comply with the terms of this Agreement and any other instructions or recommendations each UOB Group Bank may issue to the Customer regarding security in relation to use of Business Internet Banking Plus and the Services.
7.2 The Customer acknowledges that security is a paramount concern in its access to and use of the Business Internet Banking Plus and/or the Services and agrees that it is solely responsible for the set-up, maintenance and review of its security arrangements concerning access to and use of Business Internet Banking Plus and the Services, its telecommunication, computer or other electronic equipment or system and information stored therein and the Customer’s and any of the Customer Users’ control of User ID, Passwords, Security Tokens and access to Business Internet Banking Plus and/or the Services and for the Instruction and/or the transactions made or effected, or purported to be made or effected, by the Customer or the Customer Users. The Customer bears the risk of any unauthorized use and/or access to Business Internet Banking and/or the Services, its telecommunication, computer or other electronic equipment or system and information stored therein, User ID, Passwords and/or Security Tokens
7.3 The Customer and/or the Customer Users must notify the relevant UOB Group Bank immediately if the Customer or any Customer User knows of or suspects any unauthorised access to Business Internet Banking Plus and/or the Services or any unauthorised transaction or Instruction or if the Customer suspects someone else knows the User ID and Passwords of one or more of the Customer Users and/or has access to their Security Tokens. In the event of any such breach or suspected breach of security, the Customer must ensure that all the Customer Users change
their Passwords immediately. The Customer agrees to comply immediately with all reasonable requests for assistance from the UOB Group Bank and/or the police in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security.
7.4 If a Customer User is leaving the employ of the Customer or is no longer authorised or instructed by the Customer to utilise Business Internet Banking Plus and/or the Services for any reason whatsoever or if the Customer suspects any impropriety on the part of any Customer User in connection with the use of Business Internet Banking Plus and/or the Services, the Customer must immediately:
(a) inform the relevant UOB Group Bank of any aforesaid eventuality;
(b) take all steps to ensure that the Customer User is replaced; and
(c) prevent further access to Business Internet Banking Plus and/or the Services, including but not limited to submitting a request or instruction to the UOB Group Bank to revoke the Customer User’s User ID and Password.
7.5 The Customer hereby request and authorise the relevant UOB Group Bank from time to time without further authority or notice from the Customer to act upon any request or instruction to re-set any User ID, Password or to revoke and/or deactivate any Security Token of a Customer User, or to issue and/or replace a Security Token of any Customer User to specify mode of which the Customer can make such request or instruction. In addition, the Customer agrees that the UOB Group Bank shall not be liable to the Customer or any third party for any loss or damage suffered by you or any third party arising from any such request or instruction being unauthorised or fraudulent.
8. Customer’s Other Obligations
8.1 The Customer shall not use or disclose any material and/or information on the Website pertaining to Business Internet Banking Plus and/or the Services other than to access and use the Business Internet Banking Plus and/or the Services. In addition, the Customer shall procure that none of the Customer Users shall use or disclose any material and/or information on the Website pertaining to Business Internet Banking Plus and/or the Services other than to access and use the Business Internet Banking Plus and/or the Services. The Customer further undertakes not to reproduce, sell, distribute or in any way whatsoever allow any third party access to the aforesaid material and/or information provided by the UOB Group Bank on or via Business Internet Banking Plus.
8.2 The copyright in and to the contents of the Website (save for information pertinent to the Customer’s Account(s)) is owned by or licensed for use by the UOB Group Banks. No part or parts of such contents may be reproduced, distributed, published, modified, displayed, broadcasted, hyperlinked or transmitted in any manner or by any means stored in an information retrieval system without the prior written consent of the UOB Group Banks. The trade and service marks displayed on the Website are the sole and exclusive property of the UOB Group Banks and/or other relevant third parties. No right or licence is given for any reproduction or use of any such trade and service marks.
8.3 In the event that the Customer, or any of the Customer Users receives or retrieves any data or information from the Business Internet Banking Plus and/or the Services that is not intended for the Customer, the Customer shall immediately notify the relevant UOB Group Bank, and procure that the UOB Group Bank is notified, of such receipt or retrieval of such information, and delete and destroy and procure the deletion and destruction of such information.
8.4 The Customer shall respond to all enquiries and communications from the UOB Group Bank regarding Business Internet Banking Plus and the Services or any transaction effected or service provided through Business Internet Banking Plus.
8.5 The Customer shall procure that:
(a) any person appointed by the Customer as the Company Administrator has sufficient knowledge and skill to properly operate and maintain all equipment and software installed or used by the Customer to enable the Customer to access and utilise Business Internet Banking Plus and the Services;
(b) every Company Administrator acquires full and complete knowledge of all features and settings of all BIBPlus Software before the Customer commences utilising Business Internet Banking Plus or any Service;
(c) every Company Administrator shall operate and maintain all such equipment and software referred to in Clause
8.5 (a) above competently and properly and in accordance with the requirements of the Customer and with such procedures and requirements as may be stipulated from time to time by the UOB Group Bank with respect to Business Internet Banking Plus or any Service; and
(d) where Business Internet Banking Plus is provided to any related corporation of the Customer, the Customer shall appoint at least one of its Company Administrators as a company administrator of all the other corporations.
8.6 The Customer shall be responsible for all the actions of the Company Administrator.
9. Company Signatories, Mandate Change and Corporate Resolution
9.1 This Agreement shall apply and continue to apply notwithstanding any mandate of the Customer which may have been given or which may be subsequently given to or accepted by the UOB Group Bank with respect to any Account or Service (whether currently or subsequently maintained with the Bank).
9.2 For the purposes of Clause 9.3, the term “Mandate Change” means any addition, removal, deletion or substitution of any person as a Company Signatory or any amendment, variation or revision of the scope, extent or limit of the authority conferred on any Company Signatory by the Customer.
9.3 The UOB Group Bank shall not have any obligation whatsoever to act upon and implement any Mandate Change:
(a) unless written notice of the Mandate Change has been given to the UOB Group Bank in a form prescribed by or acceptable to the UOB Group Bank and in accordance with the UOB Group Bank’s operational procedures
(b) unless and until the UOB Group Bank is satisfied that the Mandate Change has been duly authorised by the Customer; and
(c) until, in the event that and after the UOB Group Bank is satisfied that the Mandate Change has been duly authorised by the Customer, such amount of time which the UOB Group Bank would reasonably require (having regard to all the circumstances then prevailing) to enable the UOB Group Bank to take the appropriate action to act upon and implement the Mandate Change shall have elapsed.
9.2 Where the UOB Group Bank is notified by the Customer that any resolution of the board of the directors of the Customer has been passed or any document has been executed by the Customer authorising any person or persons to take any action or enter into any agreement on behalf of the Customer or conferring any authority on any person or persons to act in any way on behalf of the Customer, the UOB Group Bank shall be entitled to assume that such authority as has been rightfully conferred on those person or persons and has not been revoked by the Customer until notice of revocation has been given to the UOB Group Bank by the Customer.
10. Fees And Reimbursements
10.1 The Customer shall pay each UOB Group Bank all its fees, commissions and other charges at such rates and in such manner as the UOB Group Bank may impose and stipulate from time to time with respect to:
(a) the provision of the Services;
(b) the execution or implementation of any Instruction;
(c) the issue or provision of any Security Token, User ID or Password to the Customer or any Company Administrator or any Customer User; and
(d) such other matters and transactions as it may determine from time to time.
10.2 Each UOB Group Bank shall be entitled to charge the Customer any goods and services tax or value added or other similar tax imposed by any Applicable Laws on any fees or charges payable by the Customer to it or for the provision of any Service or other service to the Customer.
10.3 The Customer shall reimburse each UOB Group Bank for any and all disbursements, costs and/or other expenses incurred by it in connection with:
(a) the execution or implementation of any Instruction; or
(b) such other matters or transactions as it may determine from time to time.
10.4 Each UOB Group Bank shall be entitled to debit without prior notice any Account at any time in respect of any fees, commissions or other sums due or payable by the Customer to it.
11. Authorisation to Disclose Information
11.1 The Customer expressly and irrevocably authorises and permits each UOB Group Bank and each of its Officers to divulge, reveal or disclose any and all of the particulars and information relating to the Customer, any Customer User, any Account or any Instruction to any of the following persons at any time and from time to time:
(a) any corporation which is deemed to be a related corporation of any UOB Group Bank by virtue of section 6 of the Companies Act, Cap. 50
(b) any Customer Affiliate which accesses and utilises Business Internet Banking Plus and Services;
(c) all courts, governmental agencies and lawful authorities in Singapore and elsewhere where the disclosure is required by law;
(d) any person which the UOB Group Bank or any Officer in good faith considers to be appropriate for the purpose of providing the Services, including any agents, contractors or third party service provider which have agreed to perform works or services for the UOB Group Bank in connection with and which affect or may affect the operation of any Account or Service or Business Internet Banking Plus;
(e) any person in connection with the use or maintenance of any Account or Service or the provision by any UOB Group Bank of any service to the Customer or any person who owns, operates, provides or maintains any part of any system or equipment relevant to the provision of Business Internet Banking Plus or any Service;
(f) any guarantor or surety of any indebtedness, liability or obligation of the Customer, including any person who provides any security to any UOB Group Bank for any such indebtedness, liability or obligation; or
(g) any other person at any time where the particulars of any Account were inadvertently divulged, revealed or
disclosed to or accessed by such person through no wilful default of the UOB Group Bank or its relevant Officer(s).
For the purposes of this Clause 11.1, “Customer Affiliate” means any person, body corporate, partnership, firm or other entity in which the Customer directly or indirectly:
(i) owns more than half the capital or business assets; or
(ii) has the power to exercise fifty percent (50%) or more of the voting rights in such entity; or
(iii) has the legal power to direct or cause the direction or general management or affairs of the entity in question; or
(iv) has the power to appoint more than half the members of the supervisory board, board of directors or bodies legally representing such entity; or
(v) has the right to manage the business of such entity.
11.2 The provisions of Clause 11.1 are in addition to any other authorisations and consents of the Customer to any UOB Group Bank with respect to the use and/or disclosure of information relating to the Customer, any Customer User, any Service or Account or any Instruction.
12. Suspension, Variation and Termination of Business Internet Banking Plus Service and Other Provisions
12.1 Business Internet Banking Plus may be suspended or terminated by the UOB Group Bank at any time either with respect to any Service or any service or facility provided through Business Internet Banking Plus or generally, without any prior notice being given to the Customer.
12.2 Business Internet Banking Plus may be varied by the UOB Group Bank at any time either with respect to any Service or any service or facility provided through Business Internet Banking Plus or generally by giving notice thereof to the Customer.
12.3 The Customer may terminate this Agreement by giving at least thirty (30) days prior written notice thereof to any UOB Group Bank.
12.4 Any UOB Group Bank may terminate this Agreement with immediate effect by notice to the Customer, if the Customer commits a material breach of this Agreement or becomes insolvent under the laws of any applicable jurisdiction.
12.5 Termination shall be without prejudice to any rights of either party which may have accrued up to the date of such termination and the rights to terminate this Agreement are not intended to be exclusive but shall be in addition to every other remedy or right now or hereafter existing.
12.6 The Customer must ensure that neither it, the Customer Users, any employees, agents or representatives do anything on or after termination of this Agreement which will result in the security of Business Internet Banking Plus or the systems or securities of any other Business Internet Banking Plus customers being compromised.
12.7 Where the Customer utilises any Service or any service or facility provided through Business Internet Banking Plus, the Customer shall be deemed to have agreed to all the terms and conditions relating to the provision of such Service or service or facility which are then imposed by the UOB Group Bank providing such Service, service or facility.
13. Exclusions
13.1 In addition and without prejudice to any other right or remedy which any UOB Group Bank may have (at law or otherwise), so long as that UOB Group Bank acts in good faith in acting upon or carrying out any Instruction, that UOB Group Bank shall not be liable to the Customer in any respect for any Loss suffered by the Customer caused by or arising in any way from that UOB Group Bank’s execution or implementation of that Instruction or any matter arising therefrom and notwithstanding any breach by that UOB Group Bank of its obligations to the Customer.
13.2 Each UOB Group Bank shall not be liable to the Customer for any Loss caused by or arising from any one or more of the following events or matters, howsoever caused or occurring:
(a) any incompatibility between the Customer’s equipment and Business Internet Banking Plus, including but not limited to any adverse outcome, damage, loss, disruption, violation, irregularity or failure arising from the use of or reliance on computer hardware software, electronic devices, online networks and/or Internet browsers (such as Netscape or Microsoft);
(b) any virus, default, defect, deficiency, harmful component or malfunction in and/or any breakdown, disruption or failure of any software (including any BIBPlus Software) or any telecommunications, computer or other electronic equipment or system (whether or not owned, operated or maintained by the UOB Group Bank, the Customer, any Customer User, or any other person and whether or not used in the provision or operation of any Account or Service), including but not limited to:
(i) the inability or failure of any such software, equipment or system to accept and/or recognise and/or properly and accurately store, process and/or transmit dates or data incorporating or relying on dates, or the processing, storage and/or transmission of any inaccurate date or data by virtue of such inability or failure of
any such equipment or system;
(ii) the failure of any such software, equipment or system (including any terminal) to accept, recognise or process any Password or User ID or Instruction; and
(iii) the transmission of any virus to any such software, equipment or system;
(c) any unauthorised or negligent use and/or access to information relating to the Customer’s Account(s), Instructions and other instructions issued by the Customer to the UOB Group Bank as a result of the Customer’s use of Business Internet Banking Plus (except where such access is obtained as a result of such UOB Group Bank’s gross negligence or wilful default);
(d) any loss or theft of any Customer User’s User ID(s), Password(s) and/or Security Token(s);
(e) any failure or refusal by the UOB Group Bank to effect any instructions given by the Customer or any Instructions, due to any order of court, notice, directive or any statute, regulation or by-law;
(f) any error(s) in transmission of the Customer’s Instructions or any other instructions, data or information of the Customer’s that ought to be transmitted through Business Internet Banking Plus;
(g) any inaccurate, garbled or incomplete Instructions or any other instructions, data or information that might be transmitted through the Business Internet Banking Plus by the Customer or any Customer User to the UOB Group Bank;
(h) any failure of the Customer to follow the latest instructions, procedures, directions or recommendation for using the Business Internet Banking Plus;
(i) any delay in the payment, delivery or non-delivery of any document or material whatsoever under this Agreement, including any delay by third parties;
(j) any delay or refusal by the Customer to execute Instructions or other instructions that might be transmitted through Business Internet Banking Plus;
(k) any loss resulting from the Customer’s reliance on any news, reports or any other information that may be provided as part of, or by means of the Services or Business Internet Banking Plus;
(l) any loss associated with systems failures, processing errors, software defects, operating mistake, hardware breakdowns, capacity, inadequacies, network vulnerabilities, control weaknesses, security shortcomings, malicious attacks, hacking incidents, fraudulent actions and inadequate recovery capabilities which may arise despite the UOB Group Bank’s best efforts;
(m) any disclosure of any information to third parties arising as a result of the Customer’s or any Customer User’s negligence or failure to keep the User ID(s), Password(s) and Security Token(s) confidential;
(n) any cessation, interruption or delay in transmission or any wrongful interception of any Instruction through any telecommunications, computer or other electronic equipment or system (whether or not owned, operated or maintained by the UOB Group Bank or by any other person and whether or not used in the provision or operation of any Account, Service or Business Internet Banking Plus);
(o) any corruption or loss of any data (whether stored in any equipment, terminal or system, whether belonging to or operated by the UOB Bank Group or the Customer) or Instruction or in the course of transmission thereof through the Internet or any computer or any electronic or telecommunications equipment, terminal or system used or operated by the UOB Group Bank or any other person whether or not in connection with any Account or the provision or operation of any Service or Business Internet Banking, including any errors generated in the transmission of any data or Instruction;
(p) any cessation or interruption of the availability or operation of Business Internet Banking Plus;
(q) any failure or refusal of the UOB Group Bank or any other person to accept or honour any Instruction;
(r) any inaccuracy or incompleteness in any information obtained from the use of any facility or service comprising the Services; and
(s) any breach of any of the UOB Group Bank’s obligations or duties to the Customer caused by or arising from any one or more of the events or matters set out in any one or more of the foregoing sub-paragraphs of this Clause 13.2.
13.3 Without prejudice to the generality of the foregoing and notwithstanding any provision to the contrary in this Agreement or in any other agreement between any UOB Group Bank and the Customer, no UOB Group Bank shall in any event be liable to the Customer for any indirect or consequential Loss, or for punitive damages, whether arising from any breach of the UOB Group Bank’s obligations to the Customer or otherwise.
13.4 No representation or warranty is made or given by any UOB Group Bank to the Customer or any person and no obligation or liability is assumed by any UOB Group Bank to the Customer or any person as regards the availability or continued availability or operation of any Service or any service or facility through Business Internet Banking Plus or any telecommunication or electronic equipment, system or terminal (whether or not provided, operated or maintained by any UOB Group Bank or otherwise) notwithstanding any provision to the contrary in this Agreement.
13.5 Without prejudice to anything herein, the Customer shall not make any claim or commence any legal proceedings against any UOB Group Bank in respect of any Loss incurred or suffered by the provision or utilisation of Business
Internet Banking Plus or any transaction effected through Business Internet Banking Plus for which that UOB Group Bank is liable to the Customer, more than one (1) year after the later of (i) the date when the event causing such Loss occurred; and (ii) the date of such transaction. Any liability of any UOB Group Bank to the Customer in respect of any such Loss shall be limited to the sum equivalent to one hundred times the prevailing monthly subscription fees for the Business Internet Banking Plus Service.
14. General Indemnity
14.1 In addition and without prejudice to any other right or remedy of any UOB Group Bank (whether under any other provisions of this Agreement or otherwise) the Customer shall indemnify and hold the UOB Group Bank harmless from and against any and all Loss suffered or incurred by the UOB Group Bank as a result of any of the following:
(a) any failure by the Customer to comply with any of the terms and conditions of this Agreement;
(b) any act or default of the Company Administrator in the operation and use of any system or software (including any BIBPlus Software) installed or used by the Customer;
(c) the UOB Group Bank relying or acting on or carrying out any Instruction in any manner permitted under this Agreement;
(d) any change in any Applicable Laws;
(e) any act, omission or thing done or caused to be done by the UOB Group Bank in connection with or referable to this Agreement or any Account or Service through no wilful default of the Bank, including but not limited to the disclosure by any Officer to any person of any information relating to any Service or Account or Instruction, whether by inadvertence or otherwise; or
(f) any virus, default, defect, deficiency or malfunction in and or any breakdown, disruption or failure of any software (including any BIBPlus Software) or any telecommunications, computer or other electronic equipment or system owned, operated and/or maintained by or on behalf of the UOB Group Bank, due to or caused by the Customer or any of the Customer Users accessing and/or utilising Business Internet Banking Plus.
15. Force Majeure
In the event that any UOB Group Bank is unable to observe or perform the terms of this Agreement, whether in whole or in part, by reason of causes beyond its reasonable control, including (but not limited to) equipment,system or transmission link malfunction or failure, fire, flood, explosion, acts of elements, acts of God, acts of terrorism, war (declared or undeclared), accidents, epidemics, strikes, lockouts, power blackouts or failure, labour disputes, acts, demands or requirements of the Singapore Government or by other causes which it cannot reasonably be expected to avoid, the performance of the UOB Group Bank’s obligations as they are affected by such causes shall be excused for the duration of the abovementioned disabling events. The UOB Group Bank shall not be liable for any delay, loss, damage or inconvenience whatsoever and howsoever caused by or arising from or in connection with any of the abovementioned disabling events.
16. Miscellaneous
16.1 Any UOB Group Bank may amend, vary or supplement any terms or conditions of this Agreement by giving notice thereof to the Customer by any means that UOB Group Bank deems fit, and any such amendment, variation or supplement shall take effect as between the Customer and that UOB Group Bank as from the date specified in such notice or in the absence thereof as from the date of such notice.
16.2 If any of the terms and conditions of this Agreement is or becomes illegal, invalid or unenforceable in any respect, the same shall not affect the legality, validity or enforceability of any other term or condition.
16.3 No failure to exercise or enforce and no delay in exercising or enforcing on the part of any UOB Group Bank of its rights under any of the terms and conditions of this Agreement or relating to any Account or Service shall operate as a waiver thereof nor shall it in any way prejudice or affect the right of that UOB Group Bank afterwards to act strictly in accordance with the powers conferred on that UOB Group Bank under such terms and conditions.
16.4 This Agreement may, at any UOB Group Bank’s discretion, be translated into a language other than the English language. The Customer agrees that such translation shall only be for its convenience and the English text shall prevail in the event of any ambiguity, discrepancy or omission as between the English text and any translated text.
16.5 Any and all notices to be given under this Agreement must be communicated by post, facsimile transmission, electronic mail or through Business Internet Banking Plus or by online messages posted on the Website. If by post the notice will be taken to have been received forty-eight (48) hours after posting by the UOB Group Bank to the postal address most recently notified by the Customer and if by facsimile transmission, electronic mail, through Business Internet Banking Plus or by online messages posted on the Website, immediately on despatch.
16.6 Where the Customer is a partnership, this Agreement will continue in force unless revoked by notice given by any one partner, notwithstanding any change of name of partnership, admission of new partner(s) or any partner ceasing to be a member of the partnership by reason of death or otherwise.
16.7 Where any UOB Group Bank introduces new services as part of the Services, the UOB Group Bank may provide them on supplementary terms which will be notified to the Customer in accordance with this Agreement.
16.8 The parties agree to comply with all applicable data protection and other laws to the same or similar purpose in all relevant jurisdictions.
16.9 Subject to the applicable laws of evidence, each party agrees not to object to admission of the records (including computer records) of the other as evidence in legal proceedings.
16.10 The Customer agrees not to dispute the validity, accuracy or authenticity of any evidence of Instructions and communications transmitted electronically between the parties, including such evidence in the form of any UOB Group Bank’s computer records of transaction logs, magnetic tapes, cartridges, computer printouts, copies of any communication, or any other form of information storage.
16.11 The Customer also agrees to refer to and to treat all such records or logs, tapes, cartridges, computer printouts, copies or other form of information storage as conclusive evidence of all Customer Instructions and other communications received or sent by any UOB Group Bank. The Customer further agrees that all such records shall be binding upon the Customer and that the Customer will not be entitled to dispute the validity or authenticity of the same.
16.12 All Instructions and communications that meet the operating standards and requirements of any UOB Group Bank shall be deemed to be as good as, and given the same effect as, written and/or signed documentary communications by the UOB Group Bank.
16.13 Nothing in this Agreement shall affect any right of set-off or combination which any UOB Group Bank has in relation to any Accounts which the Customer accesses through Business Internet Banking Plus.
17. Contracts (Rights Of Third Parties) Act
A person who or which is not party to this Agreement shall not have any right under the Contracts (Rights of Third Parties) Act, Cap. 53B to enforce any provision of this Agreement.
18. Money Laundering
18.1 The UOB Group Banks are required to act in accordance with the laws and regulations operating in Singapore and various jurisdictions which relate to the prevention of money laundering, terrorist financing and the provision of financial and other services to any persons or entities which may be subject to sanctions (“Regulations”). Any UOB Group Bank may take any action which it, in its sole and absolute discretion, considers appropriate to take in accordance with the Regulations.
18.2 No UOB Group Bank will be liable for loss (whether indirect or consequential and including, without limitation, loss of profit or interest) or damage suffered by any party arising out of:
(a) any delay or failure of any UOB Group Bank in performing any of its duties under this Agreement or other obligations caused in whole or in part by any steps which the UOB Group Bank, in its sole and absolute discretion, consider appropriate to take in accordance with the Regulations; or
(b) the exercise of any of the UOB Group Bank’s rights under this Agreement.
19. Governing Law and Jurisdiction
19.1. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Singapore
19.2 The Customer submits to the non-exclusive jurisdiction of the courts of Republic of Singapore with respect to any legal proceedings which may be initiated in connection with this Agreement.
19.3 The Customer shall not commence or continue any legal proceedings against any UOB Group Bank in any jurisdiction other than in Singpore with respect to any matter, claim or dispute so long as that UOB Group Bank is prepared to submit to the jurisdiction of the courts of Singapore with respect to that matter, claim or dispute and the Customer shall before commencing proceedings against that UOB Group Bank in any jurisdiction with respect to any matter, claim or dispute other than Singapore seek that UOB Group Bank’s agreement to submit to that foreign jurisdiction with respect thereto.
19.4 Service of any process or document by which any proceedings in any court in Singapore are commenced may be effected in any manner permitted for communications hereunder.
ADDENDUM TO THE UOB BUSINESS INTERNET BANKING PLUS SERVICE AGREEMENT
1. This is the Country Addendum (Indonesia) to the UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (the “Agreement”).
2. UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (the “Agreement”), Country Addendum to the UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (the “Addendum”) and all application forms of Business Internet Banking Plus is an integral that inseparable.
3. The definition of “Applicable Laws” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“Applicable Laws” means all statutes, laws, rules, regulations, directives, circulars, notices (whether of governmental body or authority or self-regulatory organisations in relation to which any UOB Group Bank is a member, or otherwise), whether in or outside Indonesia which are applicable to any UOB Group Bank and/or the Customer and/or to which any UOB Group Bank and/or the Customer is subject.
4. The definition of “Banking Day” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows: “Business Day” means every day except Saturday, Sunday and other official public holidays as determined by the government or authorized institutions, where any UOB Group Bank is open for business and local authorities organize a clearance.
5. Paragraph (d) under the definition of “Instruction” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(d) by using an electronic signature (as defined in (i) Law No.11 year 2008 on Electronic Transaction and Information; (ii)Government Regulation No.82 year 2012 on Implementationof the System and Electronc Transactions as implementing regulations for ITE Law as amended or supplemented from time to time) of the Customer or a Company Signatory on behalf of the Customer.
6. The definition of “Company Signatory ” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“Company Administrator” means the person appointed by the Customer to administer and control the access and use of Business Internet Banking Plus by Company Signatories and Company Users on behalf of the Customer and authorised to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer. Company Administrator refers to Administrator.
7. The definition of “Company Signatory ” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“Company Signatory” means a person authorised by the Customer (whether alone or jointly with any other person or persons) to utilise and operate the Services for and on behalf of the Customer and/or submit or make any Application or give any instruction and/or execute or sign any instrument and/or to effect any transaction on any Account or operate or utilise any Service for and on behalf of the Customer and/or to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer. Company Signatory refers to Authoriser and Payroll Authoriser;
8. The definition of “Company User ” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“Company User” means a person authorised by the Customer and/or the Company Administrator to perform day- today transactions not requiring mandate authority and to receive, hold and/or use any Security Token on behalf of the Customer. Company User refers to Enquirer, Maker, Verifier, Sender and Payroll Maker.
9. The definition of “Transaction” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows: “Transaction” includes any transfer, withdrawal, purchasing, trade payment or any tipe of payment.
10. The definition of “Services” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows: “Services” means any credit, banking services or other facility product or service provided by any UOB Group Bank to the Customer using Business Internet Banking Plus (including without limitation the empowerment of Customer Users to agree on behalf of the Customer the matters described in this Agreement).
11. The definition of “UOB Group Bank” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“UOB Group Bank” means PT Bank UOB Indonesia.
12. The definition of “User ID” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
“User ID” means the unique identification characters or number (whether or not alpha-numeric) issued and assigned by any UOB Group Bank to the Customer or otherwise selected by the Customer for use by a Customer User to access Business Internet Banking Plus and for the purpose of enabling the UOB Group Bank to verify and authenticate the identity of such Customer User for its access to Business Internet Banking Plus and includes any other characters or numbers so assigned or selected in replacement thereof.
13. The definition of “Website” in Clause 1.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows: “Website” means the website presently located at xxx.xxxxxxxx.xxx (or any replacement or successor domain name), and includes any website operated and/or maintained by or for any UOB Group Bank from time to time and at any time.
14. Clause 1.6 shall be deleted and replaced to become as follows
This Agreement may be amended in accordance with its terms from time to time and is in addition to any other agreements which the Customer may have with any UOB Group Bank Notice of changes will be notified no later than 30 Business Days before the changes become effective.
15. Insert new clause 2.4 as follows:
Specific for trade related transaction, this Agreement refers to general terms and conditions and credit agreement which have been approved by UOB Group Bank and the Customer. In the event of any conflict or inconsistency between this Agreement with general terms and conditions and credit agreement, the general terms and conditions and credit agreement shall prevail, as long as do not relate with the use of the UOB Business Internet Banking Plus Service.
16. Clause 4.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
In the event that any UOB Group Bank decides to rely, act on or carry out any Instruction or is otherwise under an obligation to do so in relation to any Instruction, that UOB Group Bank shall be allowed such amount of time to act on or carry out any Instruction as may be reasonable having regard to the systems and operations of that UOB Group Bank and the other circumstances then prevailing.
17. Clause 4.7 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer shall be solely responsible for ensuring the accuracy and completeness of its Instruction and that that Instruction reflect the Customer’s intent and achieves the Customer’s intended purpose, and the Customer shall be liable for any Loss or delay arising from the inaccuracy or incompleteness of such Instruction.
18. The following clause is to be inserted in Clause 4 of the Agreement to become Clause 4.10 which shall be read as follows:
Where UOB Group Bank provides a list of beneficiary banks to whom payment may be made to bank accounts in these banks through Business Internet Banking Plus Plus, UOB Group Bank has the discretion to and may without prior notice to the Customer delete any beneficiary bank or amend such list of beneficiary banks. The Customer shall be solely responsible for ensuring the accuracy of the destination bank code of the beneficiary bank in its Instruction to UOB Group Bank.
19. Clause 5.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer shall procure that the Customer User to whom any Security Token is issued or provided shall retain the Security Token at all times and shall not permit any other person to have access to or to use the Security Token issued or provided to such Customer User. The Customer agree that every misuse of Security Token by unauthorized party shall be solely borne by the Customer.
20. Clause 5.6 shall be deleted and replaced to become as follows
Each UOB Group Bank reserves the right to terminate, suspend, cancel, decline to renew or replace any Security Token with prior notice to the Customer or the Customer User to whom the Security Token has been issued or provided. The Customer shall procure that the Customer User shall not after the termination of any Service or Account use the Security Token in relation to the Service or Account that has been terminated
21. Clause 5.7 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer solely liable any breach of any implied terms in this Agreement as to satisfactory quality, merchantability or fitness for purpose of any Security Token.
22. Clause 7.1 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer agrees to comply with and to procure that the Customer Users comply with the terms of this Agreement and any policy of each UOB Group Bank may issue to the Customer regarding security in relation to use of Business Internet Banking Plus and the Services.
23. Clause 7.5 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer hereby request and authorise the relevant UOB Group Bank from time to time without further authority or notice from the Customer to act upon any request or instruction to re-set any User ID, Password or to revoke and/or deactivate any Security Token of a Customer User, or to issue and/or replace a Security Token of any Customer User to specify mode of which the Customer can make such request or instruction. In addition, the Customer agrees to be liable for any loss or damage suffered by the Customer or any third party arising from any negligence of the Customer which causes such request or instruction being unauthorised or fraudulent.
24. Clause 10.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
Each UOB Group Bank shall be entitled to debit without prior notice any Account at any time in respect of any fees, commissions or other sums due or payable by the Customer to it. For this purpose, the Customer hereby gives unrevocable power and authority to UOB Group Bank to debit its account.
25. The following clause is to be inserted in Clause 10 of the Agreement to become Clause 10.5 which shall be read as follows:
Customer hereby agree and accept Service charge as stated in Service terms as agreed by Xxxxxxxx.
26. Paragraph (a) under the Clause 11.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(a) any corporation which is deemed to be a related corporation of any UOB Group Bank by virtue of Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas and Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan and other prevailing law and regulation to each member of UOB Group Bank;
27. Paragraph (c) under the Clause 11.1 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(c) all courts, governmental agencies and lawful authorities in Indonesia and elsewhere where the disclosure is required by law;
28. The following clause is to be inserted in Clause 11 of the Agreement to become Clause 11.3 which shall be read as follows:
Any and all power and authority conferred by the Customer to the the UOB Group Bank as stipulated herein constitute integral and inseparable part of these Terms and Conditions. Any such power and authorization cannot be revoked or terminated by any reason whatsoever for as long as Services are still provided to the Customer. For the purpose of this clause, the Customer hereby waives the applicability of Article 1813, 1814, and 1816 of the Indonesian Civil Code.
29. Clause 12.1 shall be deleted and replaced to become as follows:
Business Internet Banking Plus may be suspended or terminated by the UOB Group Bank at any time either with respect to any Service or any service or facility provided through Business Internet Banking Plus or generally, with prior notification to the Customer which is given not later than 30 Business Days before.
30. Clause 12.2 shall be deleted and replaced to become as follows:
Business Internet Banking Plus may be varied by the UOB Group Bank at any time either with respect to any Service or any service or facility provided through Business Internet Banking Plus or generally by giving prior notice no later than 30 Business Days before the changes become effective.
31. Clause 12.3 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer may terminate this Agreement by giving at least thirty (30) calendar days prior written notice thereof to UOB Group Bank.
32. Clause 12.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
Any UOB Group Bank may terminate this Agreement with immediate effect by notice to the Customer, if the Customer commits a material breach of this Agreement or becomes insolvent under the laws of any applicable jurisdiction or any other reason as determine based on UOB Group Bank discretion. Regarding this termination, the Customer agrees to waive the applicability of Article 1266 of the Indonesia Civil Code.
33. Clause 13.1 shall be deleted.
34. Paragraph (b) under the Clause 13.2 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(b) any virus, default, defect, deficiency, harmful component or malfunction in and/or any breakdown, disruption or failure of any software or any telecommunications, computer or other electronic equipment or system, including but not limited to:
(i) the inability or failure of any such software, equipment or system to accept and/or recognise and/or properly and accurately store, process and/or transmit dates or data incorporating or relying on dates, or the processing, storage and/or transmission of any inaccurate date or data by virtue of such inability or failure of any such equipment or system;
(ii) the failure of any such software, equipment or system (including any terminal) to accept, recognise or process any Password or User ID or Instruction; and
(iii) the transmission of any virus to any such software, equipment or system;
35. Paragraph (l) under the Clause 13.2 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(l) any loss associated with systems failures, processing errors, software defects, operating mistake,hardware breakdowns, capacity, inadequacies, network vulnerabilities, control weaknesses, security shortcomings, malicious attacks, hacking incidents, fraudulent actions and inadequate recovery capabilities which may arise despite the UOB Group Bank’s best efforts and not due to mistake and/or negligence of officals/ employee of UOB Group Bank and/or third parties working for the benefit of UOB Group Bank ;
36. Paragraph (o) under the Clause 13.2 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(o) any corruption or loss of any data (whether stored in any equipment, terminal or system, whether belonging to or operated by the UOB Bank Group or the Customer) or Instruction or in the course of transmission thereof through the Internet or any computer or any electronic or telecommunications equipment, terminal or system used or operated by the UOB Group Bank or any other person whether or not in connection with any Account or the provision or operation of any Service or Business Internet Banking, including any errors generated in the transmission of any data or Instruction; and not due to mistake and/or negligence of officals/ employee of UOB Group Bank and/or third parties working for the benefit of UOB Group Bank ;
37. Paragraph (q) under the Clause 13.2 of the Agreement shall be deleted and replaced to become as follows:
(q) any failure or refusal of the UOB Group Bank (as regulated under the terms of this Agreement) or any other
person to accept or honour any Instruction;
38. Clause 13.5 shall be deleted and replaced to become as follows:
Without prejudice to anything herein, the Customer hereby agrees that its rights to make claim or commence any legal proceedings against any UOB Group Bank in respect of any Loss incurred or suffered by the provision or utilisation of Business Internet Banking Plus or any transaction effected through Business Internet Banking Plus for which that UOB Group Bank is liable to the Customer, is within one (1) year after the later of (i) the date when the event causing such Loss occurred; and (ii) the date of such transaction. Any liability of any UOB Group Bank to the Customer in respect of any such Loss shall be limited to the sum equivalent to one hundred times the prevailing monthly subscription fees for the Business Internet Banking Plus Service.
39. Clause 15 shall be deleted and replaced to become as follows:
In the event that any UOB Group Bank is unable to observe or perform the terms of this Agreement, whether in whole or in part, by reason of causes beyond its reasonable control, including (but not limited to) equipment,system or transmission link malfunction or failure, fire, flood, explosion, acts of elements, acts of God, acts of terrorism, war (declared or undeclared), accidents, epidemics, strikes, lockouts, power blackouts or failure, labour disputes, acts, demands or requirements of the Indonesia Government or by other causes which it cannot reasonably be expected to avoid, the performance of the UOB Group Bank’s obligations as they are affected by such causes shall be excused for the duration of the abovementioned disabling events.
40. Clause 16.1 shall be deleted and replaced to become as follows:
Any UOB Group Bank may amend, vary or supplement any terms or conditions of this Agreement by giving prior notice not later than 30 Business Days thereof to the Customer by any means that UOB Group Bank deems fit.
41. Clause 16.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
This Agreement is executed in bilingual versions, the Bahasa Indonesia version and the English version. In the event of any inconsistency between the provisions of the Bahasa Indonesia version of this Agreement and the provisions of the English version of this Agreement, the Bahasa Indonesia version of this Agreement will prevail.
42. Clause 16.5 shall be deleted and replaced to become as follows:
Any and all notices to be given under this Agreement must be communicated by post, facsimile transmission, electronic mail or through Business Internet Banking Plus or by online messages posted on the Website. If by post the notice will be taken to have been received seven (7) working days after posting by the UOB Group Bank to the postal address most recently notified by the Customer and if by facsimile transmission, electronic mail, through Business Internet Banking Plus or by online messages posted on the Website, immediately on despatch.
43. Clause 16.7 shall be deleted and replaced to become as follows:
Where any UOB Group Bank introduces new services as part of the Services, the UOB Group Bank may provide them on supplementary terms which will be notified to the Customer in accordance with this Agreement. Notice of changes will be notified no later than 30 Business Days before the changes become effective.
44. Clause 16.11 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer also agrees to refer to and to treat all such records or logs, tapes, cartridges, computer printouts, copies or other form of information storage as conclusive evidence of all Customer Instructions and other communications received or sent by any UOB Group Bank. The Customer further agrees that all such records shall be binding upon the Customer.
45. Clause 17 shall be deleted entirely
46. Clause 18.1 shall be deleted and replaced to become as follows:
The UOB Group Bank are required to act in accordance with the laws and regulations operating in Indonesia and various jurisdictions which relate to the prevention of money laundering, terrorist financing and the provision of financial and other services to any persons or entities which may be subject to sanctions (“Regulations”). Any UOB Group Bank may take any action which it, in its sole and absolute discretion, considers appropriate to take in accordance with the Regulations.
47. Clause 18.2 shall be deleted and replaced to become as follows:
No UOB Group Bank will be liable for loss (whether indirect or consequential and including, without limitation, loss of profit or interest) or damage suffered by any party arising out of:
(a) any delay or failure of any UOB Group Bank in performing any of its duties under this Agreement or other obligations caused in whole or in part by any steps which the UOB Group Bank, in its sole and absolute discretion, consider appropriate to take in accordance with the Regulations; or
(b) the exercise of any of the UOB Group Bank’s rights under this Agreement
and not due to mistake and/or negligence of officals/ employee of UOB Group Bank and/or third parties working for the benefit of UOB Group Bank
48. Clause 19.1 shall be deleted and replaced to become as follows:
This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Indonesia Republic.
49. Clause 19.2 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer submits to the non-exclusive jurisdiction of the courts Indonesia Republic with respect to any legal proceedings which may be initiated in connection with this Agreement.
50. Clause 19.3 shall be deleted and replaced to become as follows:
The Customer shall not commence or continue any legal proceedings against any UOB Group Bank in any jurisdiction other than in Indonesia with respect to any matter, claim or dispute so long as that UOB Group Bank is prepared to submit to the jurisdiction of the courts of Indonesia with respect to that matter, claim or dispute and the Customer shall before commencing proceedings against that UOB Group Bank in any jurisdiction with respect to any matter, claim or dispute other than Indonesia seek that UOB Group Bank’s agreement to submit to that foreign jurisdiction with respect thereto.
51. Clause 19.4 shall be deleted and replaced to become as follows:
Service of any process or document by which any proceedings in any court in Indonesia are commenced may be effected in any manner permitted for communications hereunder.
52. The following clause is to be inserted in Clause 19 of the Agreement to become Clause 19.5 which shall be read as follows
Customer has been given a description of the characteristics of the Business Internet Banking Plus by Officer of UOB Group Bank, and the Customer has understood and agreed to all terms of use of Business Internet Banking Plus, including the benefits, risks and costs inherent in the Business Internet Banking Plus.
53. The following clause is to be inserted in Clause 19 of the Agreement to become Clause 19.7 which shall be read as follows:
This Agreement has been adjusted to comply with the provisions of laws and regulations including provisions of the Financial Services Authority.
54. The following clause is to be inserted in Clause 19 of the Agreement to become Clause 19.7 which shall be read as follows:
In using this Service Customer shall comply with the provisions of Bank Indonesia and the Financial Services Authority related to the use of Rupiah and/or foreign currencies.
Terms and Conditions for Beneficiary Payment Advice Service
1. Definition and Interpretation
Unless otherwise defined under these Terms and Conditions or unless the context otherwise requires, capitalised words and expressions shall have the same meaning as those used in the File Transfer Service Agreement and/or UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (as may be the case).
“Beneficiary” means the person referred to as such by the Customer in the UOB Group Bank’’s prescribed form. “Payment Advice” refers to the information indicated by the Customer in the UOB Group Bank’’s prescribed form, whether electronically or otherwise, to be forwarded to the Beneficiary.
“Payment Advice Service” refers to the UOB Group Bank’’s service of forwarding Payment Advice to the Beneficiary through electronic mail (“e-mail”).
2. Customer Authorisation
By completing and uploading the UOB Group Bank’’s prescribed form from time to time:
(a) The Customer requests and authorises the UOB Group Bank’ to send the Payment Advice by e-mail through the e-mail gateway of the UOB Group Bank’ to the Beneficiary at the e-mail address provided by the Customer in the Payment Advice;
(b) The Customer expressly consents to the UOB Group Bank’ disclosing all the information in the Payment Advice to the recipient of the Payment Advice;
(c) The Customer expressly consents to the UOB Group Bank’ disclosing the information in the Payment Advice pursuant to lawful requests or in compliance with applicable laws or when the UOB Group Bank’ believes it is necessary to comply with the law, to protect its interests or property, to prevent fraud or other illegal activity perpetrated through the Payment Advice;
(d) The Customer authorises the UOB Group Bank’ to make such copies of and/or use the Payment Advice as it deems necessary in connection with the provision of the Payment Advice Service and for the protection of the interest of the UOB Group Bank’.
3. Customer’s Responsibilities
3.1 The Customer hereby acknowledges and agrees on the followings:
(a) communications by e-mail cannot be guaranteed to be secure or error-free as there is a risk that information contained in an e-mail and any attachment thereto, including potentially confidential information, may be intercepted, corrupted, lost, destroyed or delayed in transmission;
(b) the UOB Group Bank’ does not warrant that any e-mail or any attachment thereto which it sends out will be free of viruses, worms or other harmful components;
(c) the Customer shall at all times remain responsible for the content of the Payment Advice;
(d) the UOB Group Bank’ may, but is not obliged to, review the Payment Advice and may decide in its absolute discretion not to forward the Payment Advice to the Beneficiary;
(e) the production by the UOB Group Bank’ of the Payment Advice in the form sent out by it shall constitute conclusive proof of the forwarding of the Payment Advice Service irrespective of whether the Payment Advice was received;
(f) the UOB Group Bank’ is neither required to verify whether the Payment Advice has been received nor required to inform the Customer in the event of an unsuccessful transmission of the Payment Advice.
3.2. The Customer undertakes and warrants as follows:
(a) the Customer shall not include in the Payment Advice any information which is knowingly false and/or defamatory, inaccurate or any information that would constitute, encourage or provide instructions for a criminal offence, violate the rights of any party, or that would otherwise create liability or violate any applicable laws and regulations;
(b) the Customer shall not upload or cause to be transmitted through the Payment Advice any material that contains software viruses or any other computer code, files or programs designed to interrupt, destroy or limit the functionality of any computer software or hardware or telecommunications equipment.
4. Indemnity
4.1 the Customer hereby states that it shall be liable for any loss liability claim damages cost or expense, including without limitation direct, indirect, special or consequential damage or economic loss arising from or in connection with:
(a) any use of the Payment Advice Service by the Customer
(b) any loss or abuse or unauthorised or inadvertent disclosure of information contained in the Payment Advice, including customer information;
(c) any error or failure in the transmission of the Payment Advice, any inaccurate, garbled or incomplete Payment Advice that might be transmitted or any delay in the transmission of the Payment Advice,
even if the UOB Group Bank’ or its agents or employees had been advised of the possibility of such loss liability claim damage cost and/or expense. This exclusion shall take effect to the fullest extent permitted by law.
4.2. The UOB Group Bank’ does not guarantee that the Payment Advice will be transmitted or received in the form submitted or be received by the Beneficiary. Consequently, the UOB Group Bank’ shall have no liability whether in contract, tort or otherwise for any direct, indirect or consequential loss or damage which may be suffered in connection with the sending and/or receipt of the Payment Advice by e-mail.
5. Termination of Payment Advice Service
The UOB Group Bank’ shall be entitled in its absolute discretion to suspend and/or terminate the Payment Advice Service at any time by giving at least 30 (thirty) Business Days prior notice and provision of a reason to the Customer.
6. Terms and Conditions Supplemental
Where applicable, these terms and conditions are supplemental to and shall be read together with the UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (“BIB Agreement”) and its Addendum:
(a) Instruction” shall include a reference to the Customer’s request to the UOB Group Bank’ to forward the Payment Advice to the Beneficiary;
(b) “Service” shall include a reference to the Payment Advice Service.
7. Miscellaneous
7.1. The UOB Group Bank’ may amend, vary or supplement these terms and conditions by giving by giving at least 30 (thirty) Business Days prior notice to the Customer by any means that the UOB Group Bank’ deems fit.
7.2. If any of these terms and conditions is or becomes illegal, invalid or unenforceable in any respect, the same shall not affect the legality, validity or enforceability of any other term or condition.
7.3. No failure to exercise or enforce and no delay in exercising or enforcing on the part of any UOB Group Bank’ of its rights under any of these terms and conditions shall operate as a waiver thereof nor shall it in any way prejudice or affect the right of the UOB Group Bank’ afterwards to act strictly in accordance with the powers conferred on the UOB Group Bank’ under such terms and conditions.
7.4. The Customer agrees not to dispute the validity, accuracy or authenticity of any evidence of Instructions and communications transmitted electronically between the parties, including such evidence in the form of the UOB Group Bank’’s computer records of transaction logs, magnetic tapes, cartridges, computer printouts, copies of any
communication, or any other form of information storage.
7.5. The Customer also agrees to refer to and to treat all such records or logs, tapes, cartridges, computer printouts, copies or any other form of information storage as conclusive evidence of all Customer Instructions and other communications received or sent by the UOB Group Bank. The Customer further agrees that all such records shall be binding upon the Customer and that the Customer will not be entitled to dispute the validity or authenticity of the same.
Terms and Conditions Governing the Application for Telegraphic Transfer and/or Demand Draft
The application for Telegraphic Transfer / Demand Draft (the “Application”) is made subject to the following terms and conditions:
1. UOB Group Bank may use without liability for their acts or defaults, any correspondent or agent to effect a Telegraphic Transfer or Demand Draft Payment (the “Transaction”). All references to “correspondent or agent” in these Terms and Conditions shall include any of the UOB Group Bank’ branches.
2. Unless payment in a different currency is allowed by the country where the Transaction is payable, payment is to be made in the currency of the country where the Transaction is made payable at the buying rate of exchange of the UOB Group Bank’’s correspondent or agent.
3. Correspondent or agent charges for Telegraphic Transfers will be for the beneficiary’s account unless otherwise specified.
4. The Transactions are subject to the rules and regulations and market practices of the country of payment. The UOB Group Bank and/or its correspondents or agents shall not be liable for any loss or delay caused by any such rules and regulations or market practices.
5. Refunds of the Transaction will be made only after the UOB Group Bank’ receives confirmation from its correspondent or agent that the funds transferred are at the UOB Group Bank’s free disposal. Refunds are made subject to payment of the UOB Group Bank’’s charges and expenses and at the UOB Group Bank’s prevailing buying rate for that currency. Refunds will be made in Rupiah ("IDR") or in the currency which the Transaction was effected. If there is no market in Indonesia for such currency, the UOB Group Bank is entitled to refund the Applicant in IDR. Refunds for Demand Draft shall only be made after the original Demand Draft is returned to the UOB Group Bank.
6. The replacement or refund of a lost, stolen or destroyed Demand Draft is made subject to the Applicant providing the UOB Group Bank with an acceptable letter of indemnity and complying with any other requirements of the UOB Group Bank. The UOB Group Bank reserves the right to refund the Applicant instead of replacing the Demand Draft.
7. Neither the UOB Group Bank or its correspondents or agents shall be liable for any loss or damage whatsoever due to:
i. erroneous or incomplete information having been given to the UOB Group Bank;
ii. unavailability of good funds;
iii. delays or faults of any kind in the Transaction, or in any messages or instructions by mail, facsimile, telegraph or cable;
iv. delay or error in or failure in locating or identifying the beneficiary;
v. refusal or inability of the UOB Group Bank’s correspondent or agent to effect payment by reason of any law, act or decree of any government;
vi. any other cause or reason whatsoever beyond the UOB Group Bank’s and its correspondents’ or agents’ control, or
vii. delay in presenting the Demand Draft to the drawee for payment.
8. The Applicant consents to the UOB Group Bank, its officials, employees, correspondents and agents disclosing any information regarding the Applicant’s particulars, this Applications, the subject matter thereof and the Applicant’s accounts and affairs (including but not limited to the Applicant’s name. account number/unique reference number, address, unique identification number and/or date and place of birth) as the UOB Group Bank shall deem appropriate for the purpose of any investigations relating to the Application made herein, any transaction connected therewith and/or towards compliance with law, regulations, guidelines, directives and/or such other requirements of regulatory authorities.
9. UOB Group Bank reserves the right to reject the Application by furnishing any reason for doing so.
10. UOB Group Bank reserves the right to revise any changes from time to time with prior notice.
11. UOB Group Bank reserves the right to add, alter, vary and modify any or all of the above Terms and Conditions at any time at its discretion with 30 (thirty) Business Days notice prior the changes become effective.
Trade General Terms And Conditions
1. Where applicable, these terms and conditions are supplemental to and shall be read together with the UOB Business Internet Banking Plus Service Agreement (“BIB Agreement”) and its Addendum.
2. Trade transaction Instruction which is sent to UOB Group Bank by Customer via BIBPlus (“Instruction”) is
considered and having its nature as similar with valid written request/instruction from Customer, including with drawdown/disbursement request letter stipulated in Credit Agreement General Terms and Conditions.
3. Instruction along with any of its attachments are being integral part and irrevocable without any approval from UOB Group Bank.
4. Trade transaction processed by UOB Group Bank with terms and conditions as per Instruction is being Customer’s full liability and responsibility.
5. Related to the document presented to UOB Group Bank under Trade transaction, Customer is responsible for :
a. The form, sufficiency, accuracy, genuineness, falcification, or legal effect of any signature or documents presented to UOB Group Bank;
b. The general or particular statements made in, or superimposed on any documents presented to UOB Group Bank;
c. The description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existance of goods, services, or other performance or data represented by or referred to in any documents presented to UOB Group Bank;
d. The good faith, acts, omissions, solvency, performance, or standing of any person issuing or referred to in any other capacity in any documents presented to UOB Group Bank.
6. Fees, including tax (if any), which is incurred in connection with Trade transaction processed by UOB Group Bank as per Instruction are being Customer’s full responsibility and Customer agrees to pay and settle those fees.
7. If in any case the Customer is not able to provide fund to payany Trande transaction and UOB Group Bank pays the Trade transaction using its own fund, then the Customer hereby authorizes UOB Group Bank to disburse/draw any loan facility own by the Customer (if any) in order the Customer pays its obligation arise from such Trande transaction.
8. If there are fees which are charged to other parties than Customer and the said fees are unable to be settled by those parties, Customer is responsible to settle those fees.
9. Customer bind itself to compensate UOB Group Bank and indemnify UOB Group Bank from and against any or every payments, losses, costs that may be suffered/borne by or obliged to UOB Group Bank related to or due to Trade transaction at any time.
10. Customer authorize UOB Group Bank to debit customer’s account stipulated in the Instruction or, when not applicable, any other Customer’s account(s) with Bank for the purpose of settlement of all liabilities, charges payment, or Customer’s other responsibilities related to the Trade transaction.
11. All fees which have been paid by Customer to UOB Group Bank is irrevocable or non refundable to Customer, including in the event cancellaton to the related Trade transaction has been executed.
12. In the event there is amendment to the Trade transaction in accordance to Customer’s request, this Terms and Conditions also binds Customer in respect to amended Trade transaction and any action taken by Bank in related to the related Trade transaction amendments.
13. I/we acknowledge and agree that the Bank’s performance on the Trade transcation is highly dependent on the existence of statute, order or decision/decree issued by authorized institution or arising from any other reason outside Bank’s authority.
14. Our authorization to the Bank is empowered with the right of substitution, and effect since it was signed, and the authorization will not end up in any way, including by the power termination caused referred to in section 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
15. Terms and conditions stipulated in every documents related to the Trade facility granted by Bank to Customer, including credit agreement, general terms and conditions, or the related collateral documents (“Credit Agreement”) is being integral part of Instruction. In the event of a conflict between one or more terms and conditions of the Credit Agreement with one or more terms and conditions of these Terms and Conditions, the terms and conditions of this Terms and Conditions shall prevail.
This Terms and Conditions has been adjusted to the prevailing laws and regulations, including the Financial Services Authority regulations.
Trade Specific Terms And Conditions
1. IMPORT LC
Specific to the Instruction related to Import LC, including Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Specific for LC issuance, LC issued by Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (2007 Revision) issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 600 or all of its amendment or substitution (“UCP”) applicable at the time when issuing the LC, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
b. Specific for SKBDN issuance, SKBDN issued by Bank is subject to terms and conditions stipulated in Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/ PBI/2003 regarding Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri as amended by PBI No.
10/5/PBI/2008 regarding Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri or all of its amendment or substitution applicable at the time when issuing the SKBDN, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
c. In the event LC or SKBDN issuance does not require any insurance coverage by Beneficiary (for example, when using trade terms other than CIF or CIP Incoterms 2010), Customer is responsible for the necessity of insurance on that transaction, including to bear all insurance charges.
d. Customer provides authorization and approval to Bank to pay/accept under Customer’s responsibility to any documents presented by Beneficiary or Bank appointed by Beneficiary to UOB Group Bank, upon UOB Group Bank, based on UOB Group Bank s own opinion, declare that the presented documents are compliant with LC or SKBDN. For that condition, Xxxxxxxx also declare that the said documents are complaint with LC or SKBDN.
e. In the event UOB Group Bank pays documents which are compliant with what required by LC or SKBDN or pays any acceptance, hereby Customer irrevocably and unconditionally represents that any respective amount paid by UOB Group Bank, including but not limited to interests, fees, fines and charges (if any) arising therefore, are being Customer’s responsibility which is obliged to be settled at once by Customer at the time UOB Group Bank makes such payment.
f. LC or SKBDN is irrevocable without any written consent from UOB Group Bank, confirming bank (if any) and Beneficiary.
2. BANK GUARANTEE
Specific to the Instruction related to Bank Guarantee, including Demand Guarantee, Counter Guarantee and Standby Letter of Credit (hereinafter all are called with “Guarantee”), the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Guarantee issued by UOB Group Bank can be subject to terms and conditions stipulated in Uniform Rules for Demand Guarantees issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 758 or all of its amendment or substitution (“URDG”), International Standby Practices issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 590 or all of its amendment or substitution (“ISP”), or Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (2007 Revision) issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 600 or all of its amendment or substitution (“UCP”), including laws in Indonesia, applicable at the time when issuing the Guarantee, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
b. In the event UOB Group Bank pays claims which are compliant with what required by Guarantee, hereby Customer irrevocably and unconditionally represent that any respective amount paid by UOB Group Bank, including but not limited to interests, fees, fines and charges (if any) arising therefore, are being Customer’s responsibility which is obliged to be settled at once by Customer at the time UOB Group Bank makes such payment.
c. Guarantee is irrevocable without any written consent from UOB Group Bank, confirming bank (if any) and Beneficiary.
3. SHIPPING GUARANTEE (INCLUDING ENDORSEMENT BILL OF LADING)
Specific to the Instruction related to Shipping Guarantee, including Endorsement Bill of Lading, the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Whereby the goods stipulated in Instruction are being Customer’s property, are not subject to any legal proceedings or dispute with any persons whomsoever, are and will not encumbered by any security right whatsoever nor pledged as a security whatsoever to any persons whomsoever, and that the right over and title in the bill of lading have not been sold or otherwise transferred to any persons whomsoever.
b. Customer is responsible to use the Shipping Guarantee issued or Bill of Lading endorsed by UOB Group Bank for releasing goods at the port of destination in accordance with the terms of the Letter of Credit (“L/C”) issued by the UOB Group Bank and, therefore, Customer hereby indemnify UOB Group Bank from and against any risks, losses, liabilities, claims and legal suits from any persons whomsoever which might occur in case of the misuse of the Shipping Guarantee already signed or Bill of Lading endorsed by UOB Group Bank.
c. Customer agrees to accept any discrepancy(ies) or difference(s) that may exist between the original document to be received by the UOB Group Bank from Correspondent Bank against the terms and conditions of the L/C issued at the request of Customer, including but not limited to difference between the value stated in the original documents received by UOB Group Bank with the value of L/C already paid by Customer to the UOB Group Bank at the time of Shipping Guarantee issuance or endorsement Bill of Lading. In regards to existence of value difference resulting underpayment on Customer’s part to the Bank, Customer hereby authorize UOB Group Bank to debit Customer’s account with the UOB Group Bank for the difference.
d. Customer provide authorization and approval UOB Group Bank for its own discretion to pay and settle any claim arising out from the release of goods stipulated in Instruction.
e. Customer will fully reimburse and settle at once to the UOB Group Bank all losses, costs and interests including court charges and attorney fees that may be directly or indirectly incurred by the UOB Group Bank as a consequence of claims, demands and/or legal suits in connection with the UOB Group Bank having countersigned
the Shipping Guarantee or Bill of Lading endorsement by UOB Group Bank.
f. In regards to Shipping Guarantee issued by the UOB Group Bank, Customer undertake to deliver the original Bill of Lading to the carrier company once Customer receive the said original Bill of Lading from the UOB Group Bank and furthermore Customer undertake to promptly return the original Shipping Guarantee to the UOB Group Bank. Customer’s negligence in doing this will be Customer’s own responsibility to bear any risks, losses, liabilities, claims and legal suits from any persons whomsoever in connection that negligence.
g. This Terms and Condition is still valid and will not be terminated for any reasons whatsoever as long as Customer have outstanding obligations to the Bank under the L/C issued by UOB Group Bank.
4. EXPORT COLLECTION
Specific to the Instruction related to export collection, whether based on LC or not (hereinafter all are called with “documentary collection”), including its negotiation/discounting, the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Customer agree and responsible to send original documents physically as stipulated in Instruction to UOB Group Bank prior Bank processing the Instruction.
b. Specific for documentary collection under LC, documentary collection by UOB Group Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (2007 Revision) issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 600 or all of its amendment or substitution (“UCP”) applicable at the time when documentary collection is done, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
c. Specific for documentary collection under SKBDN, documentary collection by UOB Group Bank is subject to terms and conditions stipulated in Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/ PBI/2003 regarding Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri as amended by PBI No. 10/5/PBI/2008 regarding Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri or all of its amendment or substitution applicable at the time when documentary collection is done, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
d. Specific for documentary collection without LC or SKBDN, documentary collection by UOB Group Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Rules for Collection issued by International Chambers of Commerce Paris, Publication No. 522 or all of its amendment or substitution (“URC”) applicable at the time when documentary collection is done, whereby furthermore Customer agree to bind with terms and conditions inside it.
e. In the event set of documents as stipulated on Instruction is negotiated/discounted by UOB Group Bank, unless UOB Group Bank expressly agree otherwise or the LC has been confirmed by Bank and document is without any discrepancy, the respective negotiation/discounting by UOB Group Bank is conditional and with full recourse by UOB Group Bank. If such collection does not produce any proceed/payment as per negotiation/discounting provided by UOB Group Bank, at the latest on document maturity date, or specific for Sight document, on 30 calendar days after the date of negotiation/discounting done by UOB Group Bank, Customer, upon UOB Group Bank’s first demand, responsible and undertake to reimburse/settle Bank for any shortfall amount received by UOB Group Bank from collection proceed with the paid amount in advance to Customer, plus interest calculated against the paid amount in advance to Customer with tenor calculated in daily basis start from the date of negotiation/discounting done by UOB Group Bank until all the reimbursement/settlement has been received by UOB Group Bank, with the agreed interest rate along with all costs incurred.
f. In the event UOB Group Bank received the returned documentary collection without any payment, then such documents can be sent through airmail to Customer’s address as stipulated on Instruction with Customer’s full responsibility.
g. UOB Group Bank is hereby entitled to charge back any amount negotiated/discounted at any time prior to the occurrence of payment, whether such documents is returned or not.
h. Customer understand and accept that any documentary collection without LC or SKBDN, UOB Group Bank shall only acts as collecting agent on behalf of Customer and shall not be responsible for matter save for acting with care and reasonable.
i. UOB Group Bank will choose the Correspondent Bank to support the collection of the documents with reasonable care, but will not be liable for default or negligence of said Correspondent Bank nor for losses or delay in delivery. If Customer request to choose Customer’s own Correspondent Bank whereas is not acceptable to UOB Group Bank, then UOB Group Bank has its right to use their own choice with prior notice to Customer.
j. Customer hereby authorize UOB Group Bank to deliver documents presented by Customer by using a courier service as chosen by UOB Group Bank and indemnify UOB Group Bank from any responsibility for any default or negligence of the said courier service nor for losses or delay in the delivering.
5. TRUST RECEIPT
Specific to the Instruction related to Trust Receipt, the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Customer hereby admitted indebted and unconditionally promise to pay to UOB Group Bank a sum of money
amounting and at the latest as per information as stipulated on Instruction and Customer agree to pay penalty for the delay payment (if any) which is charged as per applicable provisions in the Credit Agreement.
b. Customer have received from the UOB Group Bank documents related to the goods with the details as stipulated above (“Goods”) and Customer assert that there is no deficiency or discrepancy on the said documents against all terms and conditions under the related LC or SKBDN.
c. In the event a sale has made by Customer to the Goods, then Customer will and must surrender any and all sale proceeds to UOB Group Bank as soon as the proceeds received, to be used as the settlement to liabilities Customer have owed to the UOB Group Bank. In the case the sale proceeds are less than my/our liabilities owed to the bank, that shortage amount is still being my/our liabilities until fully settled.
d. All payments by Customer to UOB Group Bank must be free and clear and without any deduction, either imposed now or in the future, taxes, levies, duties, reduction, costs, or deductions, and all obligations with respect to those payments.
e. Customer hereby authorize UOB Group Bank to debit our accounts opened and maintained in UOB Group Bank in any currency, whether to settle Customer’s liabilities owed to UOB Group Bank, including but not limited to principal amount, interest, penalty, and charges that may incurred, in the order deemed appropriate by the Bank.
f. Customer have never asked and will never ask for funding either from the UOB Group Bank or other parties, related to the Goods mentioned above or its documentation.
6. FINANCING REQUEST
Specific to the Instruction related to financing request, including Clean Trust Receipt, Pre Export Financing, and Invoice Financing, the following terms and conditions apply, that hereby Customer represent and agree:
a. Customer represent that underlying Trade transaction of this Trade Financing has been complied with the commercial terms and conditions which has been conducted between Customer with the counterparty.
b. All statements and other information or document(s) provided and attached in connection with Instruction are true and accurate and undertake full responsibility for and accept all consequences of any inaccurate or untrue statement, information or document. Furthermore Customer shall make available to UOB Group Bank, all relevant information and/or documents as and when requested by UOB Group Bank or UOB Group Bank's representative no later than 5 (five) working days from the date of UOB Group Bank’s request.
c. Customer hereby admitted indebted and unconditionally promise to pay to UOB Group Bank a sum of money amounting at the latest as per information as stipulated on Instruction and Customer agree to pay penalty for the delay payment (if any) which is charged as per applicable provisions in the Credit Agreement.
d. All payments by Customer to UOB Group Bank must be free and clear and without any deduction, either imposed now or in the future, taxes, levies, duties, reduction, costs, or deductions, and all obligations with respect to those payments.
e. Customer hereby authorize UOB Group Bank to debit our accounts opened and maintained in UOB Group Bank in any currency, whether to settle Customer’s liabilities owed to UOB Group Bank, including but not limited to principal amount, interest, penalty, and charges that may incurred, in the order deemed appropriate by the Bank.
f. Customer have never asked and will never ask for funding either from the UOB Group Bank or other parties, related to the Goods mentioned above or its documentation.
I/ We declare that by accepting/signing herein, I/We shall accept, comply and bound by provisions in this Agreement and other related terms and conditions of services which I/We use through Business Internet Banking Plus and or shall provided by the UOB Group Bank. I/ we hereby declares of receiving explainations from the UOB Group Bank concerning to the benefit, risks, fees / cost inherent to this services.
PT Bank UOB Indonesia terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK)
PT Bank UOB Indonesia is registered and supervised by Indonesia Financial Service Authority (OJK)