CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT
CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. ------------------------------------- dalam hal ini bertindak dalam kedudukan
selaku ( ------ jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank ),
Kantor Cabang Utama ------------------------------------- oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ( --------- nama Bank ),
berkedudukan di .
II. -------------------------------------, swasta, bertempat tinggal di ( alamat
lengkap ------ ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) yang digunakan
untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank ) kepada DEBITOR.
Dokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( nama Bank
--------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
Kejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.
Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank ) untuk menanggung pemenuhan pembayaran
kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian
Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
b. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. --
--------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
Ayat 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal ( tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun -
-- ).
b. Fasilitas Installment Loan, pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan PT. Bank ( --------- nama Bank --
------- ) atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ) akan mengirimkan
Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang berisi pemberitahuan mengenai
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT. Bank ( -----
---- nama Bank --------- )) untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( nama Bank -
-------- ), maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per tahun yang dihitung dari
Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per tahun yang dihitung dari
jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [( ) (
------- jumlah dalam huruf ------)] hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) pada Tanggal Pembayaran Bunga,
yaitu:
a. Setiap tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( --------- nama Bank )
kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( nama
Bank ).
Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank ) pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per tahun, yang dihitung dari
jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen sekali bayar yang dihitung dari
jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dan selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank -------
-- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( nama Bank
--------- ) untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( -------
-- nama Bank ).
Pasal 5 PEMBUKTIAN UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah dan akan dibuat oleh PT. Bank ( ----
----- nama Bank --------- ) merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR telah memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) PT. Bank ( --------- nama Bank ).
b. DEBITOR telah menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ):
- Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
- Dokumen lain yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank ),
antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat 2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal 7 PEMBAYARAN UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PT. Bank ( nama Bank -
-------- ) dan harus sudah efektif diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ------
--- ) di kantor cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-
lambatnya pukul {( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf )] waktu setempat.
a. Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank ) setelah
pukul {( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap
diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 8 DENDA
Ayat 1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda atas jumlah uang
yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan.
Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [(
------- ) ( ------- jumlah dalam huruf )] hari dalam setahun.
Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor -----
, xxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxx
, Xxxxxxxxx
, Xxxxxxxxx
Kecamatan
,
setempat dikenal sebagai jalan ( ------- alamat lengkap ), terdaftar atas nama
------------------------------------------------ di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kotamadya melalui Kantor Notaris
-------------------------------------------------, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
untuk wilayah “
Pasal 10 ASURANSI
Ayat 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada
perusahaan asuransi yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ),
untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), tanpa PT. Bank ( --------- nama Bank ) berkewajiban
untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank ) sebagai akibat
dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
Pasal 11 PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin PT. Bank ( nama Bank -
-------- ) mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha- usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
3. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) dapat mempengaruhi keputusan PT.
Bank ( --------- nama Bank ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Xxxxx 00 XXXXXXXXX XXXX XXXXXXX
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
2. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) secara
tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.
3. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) secara
tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( nama
Bank --------- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )]
atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh PT. Bank ( nama
Bank --------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf )] tahun sekali atau
selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR harus segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf )] hari setelah proses persil selesai.
Pasal 13 LARANGAN BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank ) :
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila DEBITOR berbentuk badan :
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status kelembagaan.
Pasal 14 KEJADIAN KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan PT. Bank ( --------- nama Bank -------
-- ) atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari.
3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ).
5. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) atau suatu
keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank ( nama
Bank --------- ), termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
11. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).
14. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin berbentuk badan).
Ayat 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri, dan PT. Bank ( -
-------- nama Bank --------- ) berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran
Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.
Pasal 15
PENGGUNAAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) dari
pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PT. Bank ( -------
-- nama Bank --------- ) atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Pertama : untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) :
- dalam melaksanakan tugas-tugas PT. Bank ( nama
Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh DEBITOR.
- dalam mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
- Kedua : untuk pembayaran lunas seluruh denda yang timbul tetapi
belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ---
------ ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Ketiga : untuk pembayaran lunas seluruh bunga yang timbul dan/atau
provisi yang belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Keempat : untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank )
sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang, maka PT. Bank ( nama Bank
--------- ) akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut.
Pasal 16 PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih
dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.
Ayat 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank ) kan menerima dari
DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 18 LAIN-LAIN
Ayat 1
PT. Bank ( --------- nama Bank ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank )
dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.
- Untuk keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat 2
PT. Bank ( --------- nama Bank ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban- kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ) berhak untuk melakukan konversi
terhadap dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan PT. Bank ( nama
Bank --------- ) pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) dalam melanjutkan atau memelihara
pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR; dan/atau
4. Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( --------- nama Bank ); dan atau
6. Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit. dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank ------
--- ) dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia
atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ); dan/atau
2. Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank ), atau
tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank ( --------- nama Bank ------
--- ) maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melaksanakan hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama Bank )
akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank ( --------- nama Bank ) untuk
menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PT. Bank ( nama Bank
--------- ) telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak masing- masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Bank ( nama
Bank ).
Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian
Kredit.
Pasal 19 KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank ) untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas
dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( ---------
nama Bank ).
Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit, DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( nama
Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.
Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PT. Bank ( --
------- nama Bank --------- ) dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 21 YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ----
-- ) di ( --------- tempat -------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( nama
Bank ) untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam
wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di ( --------- tempat -------- ) pada tanggal ( tanggal,
bulan, dan tahun ).
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) DEBITOR
[ ] [ ]