Contract
1. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menguraikan tanggung jawab dan metode yang digunakan LS-BBSPJIA
sehubungan dengan:
• Hak dan kewajiban Klien yang telah memperoleh sertifikat kesesuaian sistem manajemen dari LSS-BBSPJIA dan ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan Tanda Sertifikasi LSS-BBSPJIA.
• Hak dan kewajiban pelanggan yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari LSPro-BBSPJIA dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penggunaan SPPT-SNI.
• Hak dan kewajiban pelanggan yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau (SIH) dari LSIH-BBSPJIA dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penggunaan logo industri hijau.
• Tindakan koreksi terhadap hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan SPPT-SNI dan atau penanganan (tindak lanjut terhadap) produk yang sudah disertifikasi kemudian diketahui berbahaya, mengacu pada regulasi pemberlakuan SNI Wajib dan Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
2. DEFINISI
Tidak ada
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Sekretariat Sertifikasi menyiapkan template formulir "Dokumen Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI yang Diterbitkan oleh LSPro-BBSPJIA" untuk masing-masing komoditi dalam lingkup akreditasi LSPro-BBSPJIA.
3.2. Ketua Xxx Xxxxxxxxxxx selaku Manajer Operasional LS-BBSPJIA berkoordinasi dan dibantu dengan Ketua Tim Pemasaran dan Kerjasama dalam pembuatan "Dokumen Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan oleh LSPro-BBSPJIA" untuk diberikan kepada masing-masing Klien yang memperoleh SPPT-SNI dari LSPro-BBSPJIA. Khusus untuk Sertifikasi Produk SNI Sukarela yang menggunakan acuan Skema BSN maka penerbitan perjanjian lisensi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku regulator.
3.3. Manajer Operasional LS-BBSPJIA menyampaikan salinan prosedur ini (CP 10) untuk diberikan kepada Klien setelah memperoleh Sertifikat Kesesuaian Sistem Manajemen dari LSS-BBSPJIA.
3.4. Klien bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menegaskan peraturan sehubungan dengan kondisi penggunaan sertifikat yang dijelaskan dalam Bagian 4 di bawah ini.
3.5. Ketua Tim Audit yang ditugaskan LS-BBSPJIA harus memonitor penggunaan tanda sertifikasi dan atau SNI dan atau Logo Industri Hijau setiap kali melakukan kunjungan pengawasan ke Klien dan melaporkannya kepada Manajer Operasional LS-BBSPJIA.
3.6. Ketua LS-BBSPJIA berdasarkan laporan dari Manajer Operasional LS-BBSPJIA menindaklanjuti setiap adanya laporan atau informasi terjadinya penyimpangan peraturan penggunaan tanda sertifikasi dan/atau SNI dan/atau Logo Industri Hijau oleh Klien.
4. PROSEDUR
4.1. HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI
Klien yang telah mendapatkan sertifikat kesesuaian sistem manajemen dari LSS- BBSPJIA berhak menggunakan tanda atau logo sertifikasi yang ditetapkan oleh LSS- BBSPJIA.
Tanda Sertifikasi LSS-BBSPJIA untuk sertifikat ISO 9001 adalah sebagai berikut :
Tanda Sertifikasi LSS-BBSPJIA untuk sertifikat ISO 22000 adalah:
Xxxxx Xxxxxxxxxxx LSS-BBSPJIA untuk kesesuaian HACCP adalah sebagai berikut :
Untuk Klien yang jenis kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup akreditasi LSS- BBSPJIA yang diberikan oleh KAN, selain diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA juga diperbolehkan menampilkan logo KAN sebagaimana gambar di atas secara bersamaan dengan tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA, dengan posisi disesuaikan dengan kebutuhan Klien. Logo KAN adalah sebagai berikut:
1. Logo KAN untuk sertifikat ISO 9001
LSSM-003-IDN
2. Logo KAN untuk sertifikat Sistem HACCP
LSSHACCP-006-IDN
3. Logo KAN untuk sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan
LSSMKP-008-IDN
Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda sertifikasi tersebut seperti yang dijelaskan di bawah ini:
4.1.1. Klien yang berhak atas sertifikat kesesuaian sistem manajemen yang diterbitkan LSS- BBSPJIA hanya diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan Standar Sistem dan ruang lingkup yang telah disetujui saja.
4.1.2. Tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA diperbolehkan untuk dipergunakan pada kepala surat, iklan, katalog, dan publikasi lainnya, serta pada kendaraan.
4.1.3. Perbandingan ukuran tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA adalah Panjang : Lebar = 1 : 1, sedangkan perbandingan ukuran logo KAN adalah panjang : lebar = 15,5 : 5,3. Aturan
lengkap penggunaan Logo KAN dapat dilihat pada Pedoman KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)).
4.1.4. Dalam keadaan bagaimanapun tanda sertifikasi tidak diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk atau sertifikasi uji, kecuali tanda sertifikasi sistem HACCP dapat dicantumkan pada label kemasan pangan olahan sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
4.1.5. Tanda sertifikasi diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan seperti tersebut pada 4.1.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara utuh. Klien yang akan memproduksi tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA sendiri dengan ukuran format selain yang telah ditetapkan, sebelumnya harus memperoleh izin tertulis dari LSS-BBSPJIA.
4.1.6. Apabila Klien menyalahgunakan tanda sertifikasi, maka Ketua LS-BBSPJIA harus menginstruksikan kepada Klien mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki posisinya.
4.1.7. Apabila Klien tidak dapat memenuhi persyaratan di atas atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda sertifikasi, maka Sertifikat Kesesuaiannya harus ditunda atau dibatalkan dan dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil.
4.1.8. Apabila Klien memutuskan untuk menarik diri dari Skema Sertifikasi LSS-BBSPJIA atau bila sertifikasi ditangguhkan atau dibatalkan oleh LSS-BBSPJIA, maka Klien harus segera menghentikan penggunaan semua dokumen ataupun media yang dipergunakan untuk menampilkan tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA. Dalam hal ini tanda sertifikasi LSS- BBSPJIA juga harus dihapus dari setiap kendaraan yang menggunakan tanda tersebut.
4.1.9. Klien berhak memperoleh pemberitahuan tentang rencana perubahan persyaratan sertifikasi yang akan diterapkan oleh LSS-BBSPJIA dan Klien diberi hak untuk memberikan usulan-usulan yang konstruktif terhadap rencana perubahan tersebut.
4.1.10.Dalam hal perubahan persyaratan sertifikasi telah ditetapkan tanggal berlakunya, Klien diberikan tenggang waktu yang rasional untuk menyesuaikan sistem mutunya dengan perubahan tersebut. Selanjutnya Klien bersedia untuk dilakukan verifikasi dalam hal penyesuaian yang telah dilakukan terhadap perubahan tersebut.
4.1.11.Klien harus melaporkan kepada LSS-BBSPJIA atas setiap terjadinya perubahan yang signifikan dalam sistem manajemennya sehingga berpengaruh terhadap operasi kegiatan Klien. Klien kemudan harus bersedia dilakukan asesmen ulang atas terjadinya perubahan tersebut. Sebagai contoh dari perubahan tersebut antara lain: perubahan kepemilikan, personil kunci, peralatan utama, penyimpangan dalam hal kesesuaian sertifikasi yang diperolehnya.
4.1.12.Klien harus memelihara rekaman tentang keluhan dari pelanggannya, dan memberikan akses seluas-luasnya kepada LSS-BBSPJIA untuk menilai tindak koreksinya.
4.1.13.Dalam hal LSS-BBSPJIA melakukan penyimpangan persyaratan sertifikasi, yang baik langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap Klien, Klien diberikan hak untuk mengajukan tuntutan, keluhan dan perselisihan.
4.2. HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SNI
Klien yang telah memperoleh SPPT-SNI dari LSPro-BBSPJIA diperbolehkan menggunakan Tanda SNI. Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda SNI tersebut seperti yang dijelaskan dibawah ini.
4.2.1. Klien yang berhak atas Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan untuk perusahaannya hanya diperbolehkan menggunakan Tanda SNI tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
4.2.2. Tanda SNI diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk dan kemasan, iklan katalog dan publikasi lainnya.
4.2.3. Perbandingan ukuran tanda SNI sesuai dengan tata cara pembubuhan tanda SNI yang diuraikan dalam regulasi pemberlakuan SNI Wajib dan/atau Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
4.2.4. Tanda SNI diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan seperti tersebut pada 4.2.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara utuh.
4.2.5. Apabila Klien menyalahgunakan tanda SNI, maka Ketua LS-BBSPJIA menginstruksikan kepada Klien mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyalahgunaan sertifikat dan harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan tingkat ketidaksesuaian.
4.2.6. Apabila Klien tidak dapat memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang telah ditentukan atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda SNI, maka SPPT- SNI nya harus ditunda atau dicabut, sesuai dengan Prosedur Perluasan, Pengurangan
Ruang Lingkup, Penangguhan, Pencabutan dan Pemberlakuan Kembali Sertifikat (CP 11) dan dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil.
4.2.7. Manajer Operasional LS-BBSPJIA melakukan pengawasan penggunaan tanda SNI dalam rangka mengamankan penggunaannya. Metode pengawasan antara lain dilakukan dengan : kunjungan pengawasan, kunjungan sewaktu-waktu, memeriksa contoh produk yang beredar di pasar, dan cara lain yang dimungkinkan.
4.2.8. Apabila Klien memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro-BBSPJIA atau bila sertifikasi ditunda atau dicabut oleh LSPro-BBSPJIA, maka Klien harus segera menghentikan penggunaan semua dokumen ataupun media yang dipergunakan untuk menampilkan tanda SNI. Dalam hal ini tanda SNI juga harus dihapus.
4.2.9. Klien wajib memberitahu LSPro-BBSPJIA apabila terjadi perubahan pada perusahaan Klien yang berkaitan dengan satu atau lebih hal-hal berikut:
• Perubahan penting yang mempengaruhi desain produk atau spesifikasi;
• Perubahan dalam standar yang harus dipenuhi oleh produk yang disertifikasi;
• Perubahan kepemilikan, struktur atau manajemen pelanggan;
• Jika ada informasi lain yang menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi persyaratan sIstem sertifikasi.
4.2.10.Dalam hal terjadi perubahan Standar acuan atau metode yang digunakan dalam proses Sertifikasi Produk (Standar Sistem Manajemen Mutu atau Keamanan Pangan, Standar Produk, Metode Pengambilan Contoh, dan sebagainya), maka Manajer Operasional LS- BBSPJIA memberitahukan secara tertulis kepada Klien untuk menyesuaikan dengan standar atau metode baru yang digunakan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
Batas waktu penyesuaian tersebut disesuaikan dengan kondisi perubahan yang terjadi, dengan mempertimbangkan:
• Pemenuhan persyaratan kesehatan, keselamatan, atau lingkungan;
• Waktu dan biaya yang dibutuhkan;
• Jumlah persediaan yang tersisa;
• Mencegah keuntungan komersil yang tidak diinginkan terhadap suatu produksi atau desain tertentu;
• Masalah operasional LSPro-BBSPJIA
4.2.11.Apabila berdasarkan evaluasi LSPro-BBSPJIA, perubahan yang dimaksud pada butir
4.2.10. memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelanggan mampu menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, LSPro-BBSPJIA akan memberitahu kepada Klien. Sebelum dipastikan bahwa Xxxxx telah mampu menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi maka pelanggan diinstruksikan untuk tidak mengedarkan produk yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi.
4.2.12.Dalam hal LSPro-BBSPJIA melakukan penyimpangan persyaratan sertifikasi yang langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap Klien, maka pelanggan diberikan hak untuk mengajukan keluhan, banding dan meminta penyelesaian perselisihan, maupun tuntutan.
4.2.13. Ketentuan mengenai penggunaan tanda SNI dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan Ketua LSPro-BBSPJIA.
4.2.14. Pada saat penerimaan permohonan, Ketua Tim Pemasaran dan Kerjasama membuat
draft Perjanjian Xxxxxxx Xxxxgunaan Tanda SNI (F.74) sesuai template formulir yang
disiapkan oleh Sekretariat Sertifikasi untuk diserahkan kepada Klien agar selanjutnya ditandatangani. Pengembalian dokumen Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI dari Klien harus dilakukan sebelum proses penerbitan sertifikat SNI.
4.2.15. Apabila proses sertifikasi sudah selesai, maka Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI yang telah ditandatangani oleh Perusahaan akan diajukan kepada Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro untuk disahkan. Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI dibuat dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Xxx XxxxxXxmasaran dan Kerjasama serta Klien.
4.2.16. Penyerahan Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat SNI yang sudah selesai.
4.3. KETENTUAN PENGGUNAAN TANDA SNI GABUNGAN IAF-MLA
4.3.1. Tanda IAF-MLA digunakan oleh LS-BBSPJIA bersamaan dengan penggunaan simbol akreditasi KAN pada Sertifikat Sertifikasi Kesesuaian Sistem dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan untuk Klien. Aturan lengkap penggunaan Logo Gabungan IAF-MLA mengacu pada Pedoman KAN U-03 (Kebijakan Penggunaan Tanda Gabungan IAF-MLA).
4.3.2. Klien tidak diperbolehkan menggunakan Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF-MLA untuk keperluan apapun.
4.4. HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN LOGO INDUSTRI HIJAU
Klien yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari LSIH-BBSPJIA diperbolehkan menggunakan Logo Industri Hijau. Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan Logo Industri Hijau tersebut seperti yang dijelaskan dibawah ini.
4.4.1. Klien berhak atas Penggunaan Logo Industri Hijau yang dicantumkan pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama perusahaan dan/atau media promosi perusahaan.
4.4.2. Pencantuman Logo Industri Hijau dapat digunakan selama Sertifikat Industri Hijau yang dimiliki Klien yang bersangkutan masih berlaku.
4.4.3. Panduan lengkap penggunaan logo industri hijau mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau.
5. REKAMAN
Manajer Operasional LS-BBSPJIA memelihara:
✓ Rekaman atau Daftar Klien yang memperoleh Sertifikat Sertifikasi Sistem, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan Sertifikat Industri Hijau (SIH) dari LS- BBSPJIA.
✓ Rekaman pengiriman “Dokumen Perjanjian Lisensi Penggunaan Tanda SNI” atau Salinan Prosedur CP 10 kepada Klien.
✓ Rekaman monitoring penggunaan tanda sertifikasi, SNI dan Logo Industri Hijau oleh Klien.
6. FORMULIR STANDAR
Formulir Standar F.03 : Catatan Pengiriman
Formulir Standar F.28 : Direktori Perusahaan Yang Memperoleh Sertifikat dari LS- BBSPJIA
Formulir Standar F.21 : Laporan Ringkas Surveillance
Formulir Standar F.74 : Perjanjian Xxxxxxx Xxxxgunaan Tanda SNI
--- oO selesai Oo ---