AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor :
Pada hari ini, (...)
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Menghadap kepada saya,(...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi- saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------
I.
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia". ------------------------------------
II.
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia". -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris;
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di atas menerangkan terlebih- dahulu :
A. bahwa, antara Pihak Pertama selaku pihak yang menerima fasilitas pinjaman (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitor") dan Penerima Xxxxxxx selaku pihak yang memberi fasilitas pinjaman -- (untuk selanjutnya disebut "Kreditor") telah dibuat dan ditandatangani : ----------------------------
- akta Perjanjian Utang Piutang dibawah tangan tertanggal (…) sejumlah Rp.(…) -----------------
(untuk selanjutnya Perjanjian Kredit Utang Piutang dibawah tangan tersebut, berikut dengan ---
segenap perubahan dan penambahannya disebut "Perjanjian"); ---------------------------------------
B. bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang ---
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian tersebut, Pemberi- Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia atas mesin-mesin dan peralatan ----------
perlengkapannya milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana -----
yang akan diuraikan dibawah ini.
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam -----------
Perjanjian tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju, -------
dengan ini perjanjian (-perjanjian) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor - 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu perjanjian tentang -------
Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini. -------------------
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas untuk ----
menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul -------------
berdasarkan Perjanjian tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp.(...); -------------------------
dan/atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian tersebut, maka ----
penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini -------
mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan penghadap Pihak - Kedua dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini menerima pengalihan -- hak kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi Fidusia, agar Penerima Fidusia memperoleh -----
Jaminan Fidusia, atas objek jaminan fidusia berupa : --------------------------------------------------------
- mesin-mesin dan peralatan perlengkapan pembuat tekstil, yaitu : ----------------------------------------
- 6 (enam) unit Xxxx Xxxxx Knitting Machines, MRSS 32 18E 132", Nomor Seri (…) -------------
berdasarkan Invoice tanggal (…)nomor (…) yang dari waktu ke waktu dapat diubah atas --------
kesepakatan para pihak;
berikut dengan perubahan dan penambahan selanjutnya yang merupakan bagian yang tidak ---------
terpisahkan dari akta ini;
- mesin-mesin dan peralatan perlengkapannya tersebut di atas berada dalam lokasi pabrik Pemberi - Fidusia yang terletak di (. )
- menurut keterangan Pemberi Fidusia adalah milik Pemberi Fidusia berdasarkan (. ) dan untuk itu-
surat bukti hak milik yang bersangkutan diserahkan kepada Penerima Fidusia; -------------------------
yang keadaan mesin-mesin dan peralatan perlengkapannya tersebut telah diketahui oleh Pemberi ---
Fidusia dan Penerima Fidusia sehingga Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menganggap tidak -- perlu lagi menguraikan lebih lanjut dalam akta ini. ----------------------------------------------------------
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan "Objek Jaminan Fidusia); --------------------
- yang seluruhnya bernilaiRp. (. )
Nilai Penjaminan berdasarkan akta ini adalah Rp. (...); ------------------------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap senantiasa tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di ---
atas menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan ---------------
persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------
Pasal 1
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia terjadi sejak tanggal penandatanganan ----
akta ini, sehingga Penerima Fidusia menjadi pemilik atas Obyek Jaminan Fidusia, dengan tidak ----
mengurangi ketentuan dalam undang-undang tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan yang -----------
tercantum dalam akta ini.
Terhitung sejak beralihnya hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dan selama berlakunya ---
perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh Pemberi Xxxxxxx dalam hubungan ------
pinjam pakai, dengan syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan ketentuan -- yang tercantum dalam akta ini.
Pasal 2
Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia bahwa : -------------------------------------------------------
- Obyek Jaminan Fidusia adalah benar milik Pemberi Fidusia; ---------------------------------------------
- Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual/dialihkan haknya dengan cara apapun kepada ---------
siapapun, sehingga ia berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak -----------------
kepemilikannya;
- Obyek Jaminan Xxxxxxx tidak dalam keadaan sedang dijaminkan kepada siapapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau disita. ---------------------
- Pemberi Fidusia dengan ini membebaskan dan/atau melepaskan Penerima Fidusia dari semua dan setiap tuntutan, gugatan atau tagihan yang mungkin diajukan oleh orang/pihak siapapun -----------
mengenai atau yang berhubungan dengan hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut di atas.-
Pasal 3
Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia sesuai dengan sifat, dan ---
peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi
berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun Pemberi Fidusia -----
berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya dan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang dengan itu.
Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, ----
maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Xxxxxxx untuk melakukan -------
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut. ----
Selama berlakunya perjanjian ini Penerima Xxxxxxx tidak bertanggung jawab kepada Pemberi -------
Fidusia atau pihak lain berhubung dengan kerugian dan kerusakan Obyek Jaminan Fidusia (atau ---
bagian dari padanya) atau kerugian, kerusakan yang ditimbulkan karyawan, pekerja, wakil, agen ---
Pemberi Fidusia atau terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggunaan atau pengoperasian - Obyek Jaminan Fidusia (atau bagian dari padanya). ---------------------------------------------------------
Pemberi Fidusia wajib, bilamana diminta, menjamin sepenuhnya dan melindungi Penerima Fidusia- terhadap setiap tuntutan, tindakan, gugatan atau biaya (termasuk biaya penasehat hukum) yang -----
timbul dari atau sehubungan dengan pemeliharaan, penggunaan, pengoperasian, kepemilikan atau - keadaan Obyek Jaminan Fidusia ini.
Pasal 4
Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa ----
dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan - Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek -------
Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi ----
tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia -- disimpan atau berada.
Pemberi Fidusia dan Penerima Xxxxxxx menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan ------
tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin ("huisvredebreuk"). --------------------------
Atas permintaan tertulis dari Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib memasang suatu tanda pada Obyek Jaminan Fidusia untuk menunjukkan hak kepemilikan Penerima Fidusia atas Obyek ---------
Jaminan Fidusia dan tanda tersebut tidak boleh diubah, dirusak atau dihilangkan. ----------------------
Pasal 5
Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau diantara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang
hilang atau tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat itu dengan- Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta -----
yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini. -----------------------------------------------------
Pasal 6
Pemberi Xxxxxxx tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. ----------
Pemberi Xxxxxxx juga tidak berhak untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau -- menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa ----
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. -------------------------------------------------
Pasal 7
Pemberi Xxxxxxx berjanji dan karenanya mengikat diri untuk selama perjanjian ini berlaku -----------
mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau ----
disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu -- jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. -------
Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka- uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor, yang selanjutnya akan ---------------
memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor -- berdasarkan Perjanjian tersebut, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh ---------
Kreditor kepada Xxxxxxx dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ----
ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. -----------------------------------------------------
Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Xxxxxxx berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada ---
Penerima Fidusia.
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor. -------
Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan -------
tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau-
Debitor.
Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kuitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx segera setelah diperoleh Xxxxxxx - Xxxxxxx dari perusahaan asuransi tersebut.
Pasal 8
Bilamana Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah -----
ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, maka ---
lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup --------------
membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam -------
memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan ---
segera oleh Pemberi Xxxxxxx kepada Penerima Xxxxxxx, setelah diberitahukan secara tertulis oleh ----
Penerima Fidusia.
Dalam hal Penerima Xxxxxxx mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan- diatas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari - pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek -----
Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat -------
pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata ---
karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru -- sita atau surat lain yang serupa dengan itu.
Dengan terjadinya hal tersebut di atas, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak ------
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh- mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ----
ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar ----
oleh Pemberi Fidusia.
Pasal 9
Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 di atas, maka atas --------------
kekuasaannya sendiri Penerima Xxxxxxx berhak :
(i) Untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial; atau melalui ------
pelelangan dimuka umum; atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
(ii) penjualan dibawah tangan dilaksanakan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang ----------------
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ---------------
berperedaran luas di wilayah Republik Indonesia. ------------------------------------------------------
(iii) Untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, -------
membuat atau suruh membuat serta menanda-tangani semua surat, akta serta dokumen lain ----
yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk ---
itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan uang harga --------
penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada ----
Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang -- penjualannya jika ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima ----
Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi -------
Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Xxxxxxx juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka- penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -------
Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi ------
semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Xxxxxxx tetap terikat membayar- lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. --------------------------------
Pasal 10
Pengalihan Hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima -- Fidusia dilakukan dengan syarat memutus yaitu setelah Debitor melunasi seluruh hutangnya kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian, maka hak milik atas Obyek Jaminan Fidusia dengan sendirinya ---
beralih kembali kepada Pemberi Xxxxxxx.
Dalam hal tersebut diatas, Xxxxxxxx harus membuat pernyataan hapusnya hutang Debitor dan surat - yang berkenaan atas Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Penerima Fidusia wajib diserahkan -----
kembali kepada Pemberi Xxxxxxx.
Pasal 11
Penerima Fidusia atau kuasanya berhak untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ----
dimaksudkan dalam akta ini dan untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau -------
instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan, ----------
menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia ---------
tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan ----
permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum ------
dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau -------
Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar- semua biaya dan menerima kuitansi atas segala pembayaran serta selanjutnya melakukan segala ----
tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini. --------------------------
Pasal 12
Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang tentang Jaminan Fidusia berikut dengan segala perubahan dan peraturan pelaksanaannya Penerima Fidusia diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan - akta ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini.
Pemberi Xxxxxxx dengan ini berjanji akan segera atas permintaan Penerima Fidusia melaksanakan -- dan memberikan kewenangan tambahan kepada Penerima Fidusia yang diperlukan oleh Penerima - Fidusia untuk melaksanakan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan akta ini. ---------------------------
Pasal 13
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian tersebut, ----
demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak -- terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian tersebut -------
demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang --------------
bersangkutan, oleh karenanya kuasa ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama ----------
berlakunya Perjanjian tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, ----
1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ----------------------------------------
Pasal 14
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak- dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih ------
domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) ----------------------
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia- untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas ----
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan Pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia,- yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas -- Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 15
Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dan pendaftaran --------
fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini ----
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia. ---------------------------------------------
Akta ini diselesaikan pukul (...) Waktu Indonesia Barat. ----------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN AKTA INI :
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh ------
saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------
I. (. )
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia". ------------------------------------
II. (. )
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia". -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris;
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di atas menerangkan terlebih- dahulu :
A. bahwa, antara Pihak Pertama selaku pihak yang menerima fasilitas pinjaman (untuk selanjutnya- cukup disebut "Debitor") dan Penerima Xxxxxxx selaku pihak yang memberi fasilitas pinjaman ---
(untuk selanjutnya disebut "Kreditor") telah dibuat dan ditandatangani : -----------------------------
- akta Perjanjian Kredit di bawah tangan tertanggal hari yang sebuah fotocopynya telah ---------
disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini --------
(untuk selanjutnya akta-akta tersebut, berikut dengan segenap perubahan dan penambahannya disebut "Perjanjian Kredit");
B. bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang ----
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, ---
Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia berupa mobil milik Debitor atau Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di ----
bawah ini.
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian (-perjanjian) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu perjanjian tentang --------
Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini. --------------------
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas -----------
menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus ----
dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya --------
lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok ------------
sebesar Rp (...) dan/atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan ----------------
Perjanjian Kredit tersebut, maka para penghadap Pihak Pertama bertindakan dalam kedudukan -----
tersebut, dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia, menerangkan dengan ini memberikan jaminan-- fidusia dengan mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan ----
penghadap Pihak Kedua dalam kedudukan tersebut dengan bertindak selaku Penerima Fidusia ------
menerangkan dengan ini menerima pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi - Fidusia, agar Penerima Fidusia memperoleh Jaminan Fidusia, atas objek jaminan fidusia atas -------
obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil sebagai berikut : --------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil merk (...), Type (...), Jenis mobil penumpang, model sedan, tahun ---------
pembuatan (...), nomor landasan (. )
rangka/NIK - : (. ) ;
nomor mesin- : (. ) ;
nomor polisi : (. )
warna : (...);
- menurut keterangan Pemberi Fidusia mobil tersebut adalah milik Pemberi Fidusia -------------
berdasarkan (...) diperlihatkan kepada saya, notaris; -------------------------------------------------
- keadaan mobil tersebut telah diketahui oleh Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia -----------
sehingga Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menganggap tidak perlu lagi menguraikan -- lebih lanjut dalam Akta ini;
(untuk selanjutnya dalam Akta ini cukup disebut dengan "Obyek Jaminan Fidusia); -------------------
yang bernilai Rp. (. );
Nilai Penjaminan berdasarkan Akta ini adalah Rp. (...); -----------------------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap senantiasa tetap bertindak dalam kedudukannya tersebut ---------------
menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan -----
persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pasal 1
1. Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia terjadi ditempat dimana Obyek --------
Jaminan Fidusia tersebut berada sejak tanggal penandatanganan Akta ini, sehingga dengan ------
demikian Penerima Xxxxxxx memperoleh hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia, dengan- tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan -----
yang tercantum dalam Akta ini.
2. Terhitung sejak beralihnya hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dan selama -------------
berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh Pemberi Fidusia dalam- hubungan pinjam pakai, dengan syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku ---
dan ketentuan yang tercantum dalam Akta ini.
Pasal 2
1. Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan ------
peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti- rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. -------------------------
2. Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia dengan -----------------
sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan --------
perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu. ----------------------------------
3. Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan ---
tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut. ----------
4. Penerima Fidusia tidak bertanggung jawab kepada Pemberi Fidusia atau pihak lain berkenaan -- dengan kerugian dan kerusakan Obyek Jaminan Fidusia atau bagian dari padanya maupun atas - kerugian atau kecelakaan yang menimpa karyawan atau pihak ketiga yang disebabkan oleh -----
penggunaan atau pengoperasian Obyek Jaminan Fidusia atau bagian dari padanya. ---------------
5. Pemberi Fidusia wajib menjamin sepenuhnya dan melindungi Penerima Fidusia terhadap setiap tuntutan, gugatan, atau biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan pemeliharaan, -----------
penggunaan, pengoperasian, kepemilikan atau keadaan Obyek Jaminan Fidusia maupun ---------
keberadaan Akta ini.
Pasal 3
3.1. Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia bahwa : -------------------------------------------------
a. Obyek Jaminan Fidusia adalah benar ada dan hanya Pemberi Fidusia yang berhak atasnya; --
b. Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual/dialihkan haknya dengan cara apapun kepada -- siapapun kecuali kepada Penerima Fidusia, sehingga Pemberi Fidusia berhak dan ------------
mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak kepemilikkannya; ----------------------------
c. Obyek Jaminan Fidusia tidak berada dalam keadaan sedang dijaminkan baik sekarang --------
maupun dikemudian hari kepada siapapun dan dengan cara apapun kecuali kepada -----------
Penerima Fidusia, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau dalam sitaan; --------------
3.2. Pemberi Fidusia baik sekarang maupun dikemudian hari membebaskan dan/atau -----------------
melepaskan Penerima Fidusia dari segenap tuntutan, gugatan atau tagihan yang mungkin -------
diajukan oleh orang/pihak siapapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau ----
turut mempunyai hak atas Obyek Jaminan Fidusia dan yang mengenai atau yang berhubungan- dengan hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut diatas. ---------------------------------------
Pasal 4
1. Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa- dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang --------
keadaan Obyek Jaminan Fidusia.
2. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk melakukan - atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas ------
Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk ---------------
melaksanakan perbaikan dan/atau perawatan atas Obyek Jaminan Fidusia termasuk tetapi tidak - terbatas untuk memasuki, gudang, bangunan, ruang atau tempat dimana Obyek Jaminan Fidusia- disimpan atau berada.
Pemberi Xxxxxxx dan Penerima Xxxxxxx menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan ---
tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin (trespass). ----------------------------------
Pasal 5
Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau diantara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang hilang atau tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari Obyek Jaminan Fidusia yang hilang atau tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan - yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan -----
Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam Akta ini. ---------------------
Pasal 6
Pemberi Xxxxxxx tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. ----------
Pemberi Xxxxxxx juga tidak berhak untuk membebankan dengan cara apapun, termasuk ---------------
menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada- pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. -----------------------------
Pasal 7
1. Selama berlakunya perjanjian ini Pemberi Xxxxxxx berjanji dan karenanya mengikatkan diri -----
untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut perusahaan asuransi yang ditunjuk ----
atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima -----
Fidusia.
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor. --
Pada polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, -----
maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Xxxxxxxx selaku satunya-satunya ---
pihak yang berhak menuntut dan menerima uang ganti rugi asuransi dari perusahaan asuransi -- yang bersangkutan, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih ----
harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian tersebut, sedangkan -----
sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Pemberi Fidusia dengan tidak- ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun atas ----
jumlah sisa tersebut kepada Pemberi Fidusia.
Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, -- maka Xxxxxxx berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor- kepada Kreditor.
Pemberi Xxxxxxx memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pemberitahuan -----
kepada perusahaan asuransi, broker, underwriter, maupun perusahaan reasuransi tentang telah -- pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia secara kepercayaan sebagaimana ------
dinyatakan dalam Akta ini.
2. Apabila Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh - Pemberi Fidusia dan/atau Debitor.
Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kuitansi pembayaran premi ------
asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia dengan segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia atau Debitor dari perusahaan asuransi tersebut. --------------------------
Pasal 8
1. Bilamana Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya sesuai dengan -------
ketentuan dalam Akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, maka lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup ----------
membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam -- memenuhi kewajiban tersebut, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita ---
atau surat lain yang serupa dengan itu, maka dalam hal terjadi demikian hak Pemberi Fidusia ---
untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Xxxxxxx menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia -- harus diserahkan kembali oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan segera, --------
setelah diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx. -------------------------------------------
2. Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti yang - diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk ---
dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia dalam ----
keadaan terpelihara baik kepada dan ditempat yang ditentukan Penerima Fidusia atas ------------
pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia. -------------------------------------------
3. Dalam hal Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, ----
atau kuasanya yang sah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, - berhak untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ----
ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu ----
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor. -------------------------
Pasal 9
1. Dengan adanya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Akta ini, Penerima Fidusia -----
berhak untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia atas dasar : ---------------------------------------
(i) titel eksekutorial;
(ii) kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan dimuka umum; atau -----------------
(iii) kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia melalui penjualan di bawah tangan ----
yang jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak; Penjualan dibawah tangan dilaksanakan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan- secara tertulis oleh Xxxxxxx dan/atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang -----------------
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas di wilayah Republik Indonesia.
Untuk keperluan eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia berhak : ---------------------
(i) menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menanda-tangani semua ----
surat, Akta serta dokumen lain yang diperlukan; --------------------------------------------------
(ii) menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu; ---------------
(iii) menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya; --------------------------------------------
(iv) memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor; -----------------------------------
(v) dan selanjutnya Penerima Xxxxxxx juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang -------
dipandang perlu dan berguna dalam rangka eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dengan tidak- ada satupun yang dikecualikan.
2. Semua jumlah uang yang diterima dari pelaksanaan eksekusi Obyek Jaminan Fidusia akan ------
dipergunakan sesuai urutan prioritas pembayaran sebagai berikut : -----------------------------------
a) membayar ongkos dan biaya yang dikeluarkan berdasarkan Akta ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) membayar jumlah yang jatuh tempo atau yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian; --------
Apabila hasil eksekusi Obyek Jaminan Xxxxxxx tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang ---
wajib dibayar oleh Xxxxxxx kepada Kreditor, maka Xxxxxxx tetap terikat membayar lunas sisa uang - yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. ---------------------------------------------------
Apabila hasil eksekusi Jaminan Fidusia setelah digunakan sesuai urutan pembayaran tersebut di ----
atas masih ada kelebihan maka uang sisanya akan dikembalikan Penerima Fidusia kepada Pemberi- Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti -------
kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitor. --------------------------------------
Pasal 10
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima ---
Fidusia dilakukan dengan syarat memutus (onder de ont bindende voorwaarden), yaitu sampai ------
dengan Xxxxxxx telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor -------
kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian tersebut, maka hak kepemilikan atas ----
Obyek Jaminan Xxxxxxx dengan sendirinya beralih kembali kepada Pemberi Xxxxxxx dan Kreditor ---
harus membuat pernyataan hapusnya hutang Debitor, serta surat-surat yang berkenaan dengan ------
Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Penerima Fidusia wajib diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 11
Penerima Fidusia atau kuasanya berhak untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ----
dimaksudkan dalam Akta ini dan untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau ------
instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan dan ------
laporan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan --------
Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk ---------
mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang ---
tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia -----
dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu ---
membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya segala ---
tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut.---------
Pasal 12
1. Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilan ----
ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Xxxxxxx, berikut dengan segala perubahan dan - peraturan pelaksanaannya Penerima Fidusia diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi ---
Fidusia untuk menjalankan dan/atau mempertahankan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan -- Akta ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ------
ketentuan dalam Akta ini.
2. Pemberi Fidusia dengan ini menyanggupi pula, segera setelah menerima permintaan dari --------
Penerima Fidusia, untuk melakukan tindakan apapun yang diperlukan guna melakukan ----------
pendaftaran, serta untuk menanda-tangani dan memberikan kepada Penerima Fidusia tambahan- wewenang atau kuasa yang dianggap perlu atau baik oleh Penerima Fidusia untuk ----------------
mempertahankan dan melaksanakan haknya berdasarkan Akta ini. -----------------------------------
Pasal 13
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian tersebut, ----
demikian pula kuasa yang diberikan dalam Akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak - terpisahkan dari Akta ini tanpa adanya Akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian tersebut -----
demikian pula Akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang --------------
bersangkutan, oleh karenanya kuasa ini tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat -----
mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ----------------------------------------------------
Pasal 14
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih ------
domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A --------
Bandung.
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia - untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas ----
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan Pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia,- yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas -- Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 15
Biaya Akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan Akta ini dan pendaftaran ------
fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam Akta ini ---
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia.----------------------------------------------
Akta ini diselesaikan pukul (. )
Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN AKTA INI :
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------------
I. .
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia". ------------------------------------
II. .
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia". -------------------------------------
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di atas menerangkan terlebih- dahulu :
A. bahwa, antara Pexxxxxx Xxxxxxx selaku pihak yang memberi fasilitas pinjaman (untuk ------------
selanjutnya disebut "Kreditor") dan :
- perseroan terbatas P.T. “(…)
selaku pihak yang menerima fasilitas pinjaman (untuk selanjutnya disebut "Debitor") telah ------
dibuat dan ditandatangani :
- akta Perjanjian Utang-Piutang dibawah tangan sejumlah Rp. (...) tertanggal hari ini, sebuah ---
foto copynya telah disahkan kecocokan dengan aslinya bermeterai cukup, dilekatkan pada ------
minuta akta ini;
(untuk selanjutnya akta Perjanjian Utang Piutang tersebut, berikut dengan segenap perubahan - dan penambahannya disebut "Perjanjian");
B. bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang ---
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian tersebut, Debitor - diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia atas barang-barang persediaan milik Pemberi ---
Fidusia untuk kepentingan Kreditor atau Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan -- dibawah ini.
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam -----------
Perjanjian tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju, -------
dengan ini mengadakan perxxxxxxx (-perjanjian) sebagaimana yang dimaksud dalam --------------
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu- perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta - ini.
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas -----------
menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus -----
dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya --------
lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp.( ) -
dan/atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian tersebut, maka ----
para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak dalam kedudukan selaku Pemberi Fidusia ---------
menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia dengan mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan penghadap Pihak Kedua dengan tetap bertindak dalam - kedudukan selaku Penerima Fidusia, menerangkan dengan ini menerima pengalihan hak -------------
kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi Fidusia, agar Penerima Fidusia memperoleh Jaminan Fidusia, atas obyek jaminan fidusia berupa :
- barang persediaan terdiri dari bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi, yang pada saat ini berada di (...) milik Pemberi Fidusia sebagaimana dirinci dalam Daftar Persediaan ------
Barang Dagangan tanggal (...) bermeterai cukup, yang setelah ditandatangani oleh Pemberi -----
Fidusia, dilekatkan pada minuta akta ini, termasuk barang persediaan yang nantinya dimiliki ---
dan digunakan oleh Pemberi Fidusia, yang dari waktu ke waktu dapat diubah atas kesepakatan -
para pihak; -
daftar tersebut berikut dengan segenap perubahannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan ----
dari akta ini;
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan "Obyek Jaminan Fidusia), yang seluruhnya bernilai Rp. ( )
Nilai Penjaminan berdasarkan akta ini adalah Rp.(...) -------------------------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam tersebut menerangkan pemberian jaminan -----
fidusia ini diterima dan dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --
Pasal 1
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia terjadi ditempat dimana Obyek Jaminan -- Fidusia tersebut berada, sejak tanggal penandatanganan akta ini, sedangkan pengalihan hak ---------
kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia yang akan ada dikemudian hari dilakukan sekarang -------
namun untuk nantinya berlaku seketika manakala Obyek Jaminan Fidusia tersebut telah menjadi ---
milik Pemberi Fidusia, sehingga Penerima Fidusia memperoleh hak kepemilikan atas Obyek --------
Jaminan Fidusia, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang tentang Jaminan ------
Fidusia dan ketentuan yang tercantum dalam akta ini. -------------------------------------------------------
Terhitung sejak beralihnya hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dan selama berlakunya ---
perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh Pemberi Xxxxxxx dalam hubungan ------
pinjam-ganti, dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan -----
yang tercantum dalam akta ini.
Pasal 2
Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia bahwa : -------------------------------------------------------
- Obyek Jaminan Fidusia adalah benar milik Pemberi Fidusia; ------------------------------------------
- Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual/dialihkan haknya dengan cara apapun kepada ------
siapapun, sehingga ia berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak ---------------
kepemilikannya;
- Obyek Jaminan Fidusia tidak dalam keadaan sedang dijaminkan kepada siapapun dan dengan -- cara apapun kepada pihak lain serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau disita; -------------
- Pemberi Fidusia dengan ini membebaskan dan/atau melepaskan Penerima Fidusia dari semua -- dan setiap tuntutan, gugatan atau tagihan yang mungkin diajukan oleh orang/pihak siapapun ----
mengenai atau yang berhubungan dengan hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut di ----
atas;
Pasal 3
Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia sesuai dengan sifat dan --- peruntukkannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti --- rugi berupa apapun untuk pinjam-ganti tersebut kepada Penerima Fidusia. ------------------------------
Namun Pemberi Xxxxxxx berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan - sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan penjagaan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar --- pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu. ----------------------------------------------------
Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, ----
maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Xxxxxxx untuk melakukan -------
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam-ganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut. ----
Selama berlakunya perjanjian ini Penerima Xxxxxxx tidak bertanggung jawab kepada Pemberi -------
Fidusia atau pihak lain berhubung dengan kerugian dan kerusakan Obyek Jaminan Fidusia (atau ---
bagian dari padanya) atau kerugian, kerusakan yang ditimbulkan karyawan, pekerja, wakil Pemberi Fidusia atau terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh pemeliharaan dan penggunaan Obyek -----
Jaminan Fidusia.
Pemberi Fidusia wajib, bilamana diminta, menjamin sepenuhnya dan melindungi Penerima Fidusia- terhadap setiap tuntutan, tindakan, gugatan atau biaya (termasuk biaya penasehat hukum) yang -----
timbul dari atau sehubungan dengan pemeliharaan, penggunaan, kepemilikan atau keadaan Obyek - Jaminan Fidusia ini.
Pasal 4
Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa ----
dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan - Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan; -------------------------
untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi ---
Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk ----
memelihara dan menjaga Obyek Jaminan Fidusia, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki -- gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. ------------
Pemberi Fidusia dan Penerima Xxxxxxx menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan ------
tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin ("trespass"). -----------------------------------
Pasal 5
Pemberi Xxxxxxx tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. ----------
Pemberi Xxxxxxx juga tidak berhak untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau -- menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa ----
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, kecuali menjual/mengalihkan Obyek ----
Jaminan Fidusia sebagaimana akan disebutkan dibawah ini. -----------------------------------------------
Pemberi Xxxxxxx dapat mengalihkan/menjual Obyek Jaminan Fidusia sesuai dengan cara dan --------
prosedur yang lazim dilakukan atas Obyek Jaminan Fidusia dalam dunia usaha perdagangan, dalam hal demikian Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengganti Obyek Jaminan Fidusia yang telah ---
dialihkan/dijual dengan barang persediaan lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang -- digantikan yang dapat disetujui oleh Penerima Fidusia, sedangkan pengganti Obyek Jaminan -------
Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini. ----------------------
Pemberi Fidusia diwajibkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, selambatnya 14 (empat belas) hari setelah - periode tersebut atau 14 (empat belas) hari setelah diminta secara tertulis oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx, ---
memberikan perincian dan laporan tertulis kepada Penerima Xxxxxxx tentang adanya dan keadaan ---
dari Obyek Jaminan Fidusia serta perubahannya dengan disertai bukti yang sah. -----------------------
Daftar rincian dan laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini. ----------
Pemberi Fidusia diwajibkan untuk mempertahankan nilai jual dari Obyek Jaminan Fidusia pada ----
setiap saat selama berlakunya perjanjian ini akan bernilai tidak kurang dari Rp. (...) -------------------
Dalam hal nilai jual Obyek Jaminan Fidusia mencapai nilai kurang dari jumlah tersebut, maka ------
Pemberi Fidusia wajib menambah Obyek Jaminan Fidusia untuk menutupi kekurangan tersebut. ---
Pasal 6
Pemberi Xxxxxxx berjanji dan karenanya mengikat diri untuk selama perjanjian ini berlaku -----------
mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau ----
disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu -- jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. -------
Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka- uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor, yang selanjutnya akan ---------------
memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor -- berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh - Kreditor kepada Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ----
ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. -----------------------------------------------------
Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Xxxxxxx berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada ---
Penerima Fidusia.
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia dan/atau Debitor. -- Apabila Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan ---
Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu ---
dengan ini kepadanya oleh Pemberi Xxxxxxx diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek ----
Jaminan Fidusia tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh ------
Pemberi Fidusia dan/atau Debitor.
Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kuitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx segera setelah diperoleh Xxxxxxx - Xxxxxxx dari perusahaan asuransi tersebut.
Pasal 7
Bilamana Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah -----
ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, maka ---
lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup --------------
membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia dan/atau Debitor dalam - memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam-ganti Obyek- Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan ---
segera oleh Pemberi Xxxxxxx kepada Penerima Xxxxxxx, setelah diberitahukan secara tertulis oleh ----
Penerima Fidusia.
Dalam hal Penerima Xxxxxxx mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan- di atas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari- pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek -----
Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia. -----------
Dalam hal Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam -----
surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai -------------
semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat - teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu. -----------------------------------------------------
Dengan terjadinya hal tersebut di atas, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, -----
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh- mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya dengan -----
ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar ----
oleh Pemberi Fidusia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 di atas, maka atas --------------
kekuasaannya sendiri Penerima Xxxxxxx berhak :
(i) - Untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial; atau melalui -- pelelangan dimuka umum; atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan -----------
berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian- diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak; ---------------------------------------
- Penjualan di bawah tangan dilaksanakan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak ------------
diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak -- yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang -----
beredar luas di wilayah Republik Indonesia;
(ii) Untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, -------
membuat atau suruh membuat serta menanda-tangani semua surat, akta serta dokumen lain ----
yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk ---
itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan uang harga --------
penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada ----
Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang -- penjualannya jika ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima ----
Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi -------
Fidusia dan/atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima ----
Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam- rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang ---------------
dikecualikan.
Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi ------
semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Xxxxxxx tetap terikat membayar- lunas sisa utang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. --------------------------------
Pasal 9
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima --- Fidusia dilakukan dengan syarat memutus, yaitu setelah Debitor melunasi seluruh hutangnya -------
kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian, maka hak milik atas Obyek Jaminan Fidusia dengan -------
sendirinya beralih kembali kepada Pemberi Xxxxxxx. ---------------------------------------------------------
Dalam hal tersebut di atas, Xxxxxxxx harus membuat pernyataan hapusnya hutang Debitor dan surat- yang berkenaan atas Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Penerima Fidusia wajib diserahkan -----
kembali kepada pemberi Xxxxxxx.
Pasal 10
Pemberi Fidusia atau kuasanya berhak untuk melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia yang -----
dimaksudkan dalam akta ini dan untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau -------
instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan, ----------
menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia ---------
tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan ----
permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum ------
dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau -------
Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar- semua biaya dan menerima kuitansi atas segala pembayaran serta selanjutnya melakukan segala ----
tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini. --------------------------
Pasal 11
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Jaminan Fidusia berikut dengan segala perubahan dan peraturan pelaksanaannya Penerima Fidusia diberi kuasa dengan hak substitusi oleh- Pemberi Fidusia untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan -- akta ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini.
Pemberi Xxxxxxx dengan ini berjanji akan segera atas permintaan Penerima Fidusia melaksanakan -- dan memberikan kewenangan tambahan kepada Penerima Fidusia yang diperlukan oleh Penerima - Fidusia untuk melaksanakan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan akta ini. ---------------------------
Pasal 12
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian tersebut, -----
demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak -- terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian tersebut, ------
demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang --------------
bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama ------------
berlakunya Perjanjian tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang- dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, ----
1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ----------------------------------------
Pasal 13
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak- dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih ------
domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A --------
Bandung.
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia- untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas ----
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan Pengadilan lainnya wilayah Republik Indonesia, yaitu -- pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek- Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 14
Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dan pendaftaran --------
fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini ---
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia.----------------------------------------------
Akta ini diselesaikan pukul (...) -
Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN AKTA INI :
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh ------
saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------
I. (. )
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia". ------------------------------------
II. (. )
- Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia". -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris;
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu :
A. bahwa, antara Pihak Pertama selaku pihak yang menerima fasilitas pinjaman (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitor") dan Penerima Xxxxxxx selaku pihak yang memberi fasilitas pinjaman -- (untuk selanjutnya disebut "Kreditor") telah dibuat dan ditandatangani : ----------------------------
- akta Perjanjian Kredit di bawah tangan tertanggal hari yang sebuah fotocopynya telah -------
disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini-------
(untuk selanjutnya akta-akta tersebut, berikut dengan segenap perubahan dan -----------------
penambahannya disebut "Perjanjian Kredit"); -------------------------------------------------------
B. bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang ----
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit -------------
tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia berupa hak atas --------
tagihan milik Debitor atau Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana - yang akan diuraikan dibawah ini.
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam -----------
Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian (-perjanjian) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-----
undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu -----------
perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini.
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas ---------
menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya ----
lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok -------
sebesar Rp (...) dan/atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan ------------
Perjanjian Kredit tersebut, maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak ----------------
selaku Pemberi Fidusia, menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia dengan -----------
mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan penghadap ----
Pihak Kedua dalam kedudukan tersebut dengan bertindak selaku Penerima Fidusia ---------------
menerangkan dengan ini menerima pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dari -------
Pemberi Fidusia, agar Penerima Fidusia memperoleh Jaminan Fidusia, atas objek jaminan ------
fidusia berupa :
- semua hak tagihan, tuntutan serta klaim baik yang sekarang atau dikemudian hari -----
akan dimiliki oleh Pemberi Xxxxxxx terhadap pihak ketiga yang timbul dari kegiatan ---
usaha Pemberi Fidusia;
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan "Objek Jaminan Fidusia), ----
nilai tagihan mana pada saat ini adalah Rp. (...) sebagaimana ternyata dari daftar ------
tagihan tertanggal (...) bermeterai cukup, ditandatangani oleh Pemberi Fidusia ---------
dilekatkan pada minuta akta ini;
Nilai Penjaminan berdasarkan akta ini adalah Rp. (...) atau sejumlah lainnya sesuai dengan ---------
jumlah yang terhutang oleh Debitor kepada Kreditor pada waktu sebagaimana yang akan -----------
ditetapkan Kreditor berdasarkan pembukuan yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut oleh Kreditor.
- Selanjutnya para penghadap senantiasa tetap bertindak dalam kedudukannya tersebut -------------
menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan------
persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pasal 1
1.1. Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia yang sekarang telah dimiliki Pemberi Fidusia, terjadi sejak tanggal penandatanganan akta ini, sedang untuk pengalihan hak kepemilikan - atas Obyek Jaminan Fidusia yang akan diperoleh dikemudian hari, dilakukan sekarang namun ------
untuk nantinya berlaku seketika pada saat Obyek Jaminan Xxxxxxx telah menjadi milik Pemberi -----
Fidusia, sehingga dengan demikian Penerima Fidusia memperoleh hak kepemilikan atas Obyek ----
Jaminan Fidusia, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang Fidusia dan ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
1.2. Obyek Jaminan Fidusia berada di dalam kekuasaan Pemberi Xxxxxxx dalam hubungan pinjam- ganti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
Terhitung sejak beralihnya hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dan selama -----------------
berlakunya perjanjian ini Penerima Xxxxxxx memberikan wewenang kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan penagihan atas Obyek Jaminan Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia. -------------
Pasal 2
2.1. Selama berlakunya pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia wajib memberitahukan secara tertulis kepada para Debitor dari Pemberi Fidusia (untuk selanjutnya disebut "Debitor Pemberi Fidusia") dan minta agar mereka membayar hutang yang terkait dengan - piutang yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia tersebut langsung ke dalam rekening Pemberi -----
Fidusia yang akan ditetapkan oleh para pihak bersama (untuk selanjutnya disebut "Rekening --------
Khusus").
2.2. Dengan tidak mengurangi kewajiban dari Pemberi Fidusia untuk memberitahukan sebagaimana tersebut di atas, Penerima Fidusia berhak untuk dan sepanjang diperlukan telah pula diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan pemberitahuan kepada Debitor -------
Pemberi Xxxxxxx, demikian itu untuk memperoleh pengakuan dari Debitor Pemberi Fidusia tersebut mengenai pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia sebagai jaminan Fidusia --------
menurut akta ini.
Pasal 3.
Selama berlakunya Pemberian Jaminan Fidusia dan tidak terjadi cidera janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 dibawah ini, Pemberi Fidusia diberi wewenang oleh Penerima Fidusia untuk --------
menerima dan memakai hasil Obyek Jaminan Fidusia dengan ketentuan : ------------------------------
3.1. Pemberi Fidusia harus menjaga agar jumlah hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia yang ------
terdapat dalam Rekening Khusus dan jumlah Obyek Jaminan Fidusia yang belum tertagih tidak akan kurang dari Rp. (. )
Dalam hal nilai tagihan Obyek Jaminan Fidusia mencapai nilai kurang dari jumlah minimum tersebut di atas, maka Pemberi Fidusia wajib menambah Obyek Jaminan Fidusia untuk -------
menutupi kekurangan tersebut.
3.2. Hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia harus dimasukkan dalam Rekening Khusus tersebut dalam pasal 2.1 di atas.
3.3. Pemakaian hasil Obyek Jaminan Xxxxxxx harus sesuai dengan rencana penggunaan dana (cash- flow) yang telah disetujui Penerima Fidusia.
Pasal 4.
Pemberi Xxxxxxx wajib memberi laporan kepada Penerima Fidusia tentang keadaan termasuk -------
perubahan atas Obyek Jaminan Fidusia dengan disertai daftar Obyek Jaminan Fidusia setiap --------
triwulan, selambat-lambatnya pada tanggal 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya periode -------
tersebut, untuk pertamakalinya harus dilakukan -pada tanggal (. ) atau sewaktu-waktu bila diminta
oleh Penerima Fidusia, dalam format yang disetujui oleh Penerima Fidusia. ----------------------------
Daftar tersebut harus memuat alamat Debitor Pemberi Fidusia, jumlah dan tanggal jatuh waktu ----
tagihan, serta informsi lain yang diperlukan oleh Penerima Fidusia, daftar mana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Tidak dimuatnya suatu tagihan dalam daftar tersebut tidak akan mengurangi hak Penerima Fidusia atas suatu tagihan.
Penambahan tagihan dianggap sebagai pengganti tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk ------
dalam pemberian jaminan fidusia yang dilakukan dengan akta ini. ----------------------------------------
Pemberi Xxxxxxx mengikat diri dan berjanji untuk dan atas permintaan pertama dari Penerima -------
Fidusia menyerahkan kepada Penerima Fidusia semua surat, dokumen dan keterangan yang ---------
merupakan kelengkapan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut yang dianggap perlu untuk ------------
melakukan penagihan.
Pasal 5.
5.1. Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia bahwa : -------------------------------------------------
a. Obyek Jaminan Fidusia adalah benar adanya dan hanya Pemberi Fidusia yang berhak --------
atasnya;
b. Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual/dialihkan haknya dengan cara apapun kepada siapapun kecuali kepada Penerima Fidusia, sehingga Pemberi Fidusia berhak dan ------------
mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak kepemilikkannya; -----------------------------
c. Obyek Jaminan Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan sedang dijaminkan baik sekarang ------
maupun dikemudian hari kepada siapapun dan dengan cara apapun kecuali kepada -----------
Penerima Fidusia, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau dalam sitaan; --------------
5.2. Pemberi Fidusia baik sekarang maupun dikemudian hari membebaskan dan/atau ---------------
melepaskan Penerima Fidusia dari segenap tuntutan, gugatan atau tagihan yang mungkin -----
diajukan oleh orang/pihak siapapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Obyek Jaminan Fidusia dan yang mengenai atau yang berhubungan dengan hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut diatas. -------------------------------------
Pasal 6.
6.1. Pemberi Xxxxxxx tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan -------------
Fidusia Pemberi Xxxxxxx juga tidak berhak untuk membebankan dengan cara apapun, ---------
menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. ---------
6.2. Bilamana Pemberi Xxxxxxx tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang ---
telah ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan ---------
Perjanjian Kredit tersebut (selanjutnya disebut "Peristiwa Cidera Janji"), maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan -------
tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi - kewajibannya tersebut, karenanya dalam hal terjadi demikian maka hak Pemberi Fidusia ----
untuk meminjam ganti Obyek Jaminan Xxxxxxx menjadi berakhir dan kewenangan Pemberi Fidusia untuk menerima dan memakai hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia tersebut -----
menjadi berakhir.
Pasal 7.
Dalam hal terjadi Peristiwa Cidera Janji atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam --pasal 6.2 di atas, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak : -----------------------------------------
(i) untuk melakukan sendiri penagihan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut, menerima uang hasil penagihan itu dengan memberikan tanda penerimaannya, menyimpan hasil penagihan Obyek -- Jaminan Fidusia tersebut atas nama Pemberi Fidusia ke dalam Rekening Khusus tersebut, -------
selanjutnya mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melakukan penagihan tersebut, - mengangkat kuasa atau pengacara, membayar dan menentukan honorarium mereka, satu dan lain tanpa diharuskan memberitahukan atau minta persetujuan dari Pemberi Fidusia. -------------
(ii) untuk mengambil seluruh hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Rekening ---
Khusus tersebut, untuk kemudian diperhitungkan dengan seluruh keperluan kewajiban Debitor sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Demikian segera setelah Penerima Fidusia menerima seluruh hasil penagihan Obyek Jaminan -- Fidusia tersebut di atas, Penerima Fidusia harus mempergunakan semua jumlah yang diterima-- dari hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia setelah dikurangi dengan biaya penagihan, ---------
termasuk honorarium wakil atau pengacara dan- biaya lainnya, untuk pembayaran kembali -----
hutang Debitor kepada Kreditor termasuk bunga, provisi dan biaya lainnya berdasarkan ---------
Perjanjian Kredit dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa hasil -------
penagihan Obyek Jaminan Fidusia jika ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada -----------
kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun ---
juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitor mengenai sisa hasil penagihan Obyek Jaminan -------
Fidusia tersebut.
Apabila Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang ------
wajib dibayar oleh Xxxxxxx kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, maka Xxxxxxx tetap - terikat membayar lunas sisa utang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. -----
Pemberi Xxxxxxx berjanji untuk tidak dan dengan ini secara tegas melepaskan hak-haknya guna melakukan sendiri hal-hal yang dimaksud pada butir (i) dan (ii) tersebut di atas. ------------------
Pasal 8.
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima ---
Fidusia dilakukan dengan syarat memutus yaitu setelah Debitor melunasi seluruh hutangnya kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, maka hak milik atas Obyek Jaminan Fidusia dengan --------
sendirinya beralih kembali kepada Pemberi Xxxxxxx. ---------------------------------------------------------
Dalam hal tersebut diatas, Xxxxxxxx harus membuat pernyataan hapusnya hutang Debitor dan surat - yang berkenaan atas Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Penerima Fidusia wajib diserahkan ----
kembali kepada Pemberi Xxxxxxx.
Pasal 9
Penerima Fidusia atau kuasanya berhak untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ----
dimaksudkan dalam akta ini pada kantor Pendaftaran Fidusia, untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), -------------
-memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas -------
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, ----
serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas - data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan ---
Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk ----------
keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta ---------
selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini.
Pasal 10.
Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang tentang Jaminan Fidusia berikut dengan segala perubahan dan peraturan pelaksanaannya Penerima Fidusia diberi kuasa -dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan -- akta ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melaksanakan perubahan atau penyesuaian atas --------
ketentuan dalam akta ini.
Pemberi Xxxxxxx dengan ini berjanji akan segera atas permintaan Penerima Fidusia melaksanakan -- dan memberikan kewenangan tambahan kepada Penerima Fidusia yang diperlukan oleh Penerima - Fidusia untuk melaksanakan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan akta ini. ---------------------------
Pasal 11.
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ------
tersebut, demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting ----
serta tidak terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasatersebut, niscaya Perjanjian -----
Kredit tersebut demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak---
yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan -------
selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir ------
karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan ----
dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. -----------------
Pasal 12.
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih ------
domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kota Bandung.
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas ----
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan Pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas -- Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 13.
Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dan pendaftaran --------
fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini ----
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia.----------------------------------------------
Akta ini diselesaikan pukul (. )
DEMIKIAN AKTA INI :
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya,(…)SarjanaHukum, Notaris di(…)dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----------------------
1.
2.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris,dengan ini menerangkan memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai sebesar (…) 1selanjutnya para penghadap menerangkan dengan --------
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari ----
pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu ----
yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan ini bernama Xxxxxan (…) 2 selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat
dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di 3. ------------------------------------------------
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat – Pembina 4.
MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial 5. ------------------------------------------------
KEGIATAN PASAL 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
- menjalankan kegiatan dalam bidang pembinaan olahraga, khususnya olahraga bulutangkis. -------
- mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga, khususnya olahraga bulutangkis (hanya -----
contoh).
-
JANGKA WAKTU PASAL 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu 6
KEKAYAAN PASAL 5
(1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari 7
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
1 Dapat berupa barang lihat Pasal 14 ayat (2) UUYay beserta penjelasannya 2 Nama Yayasan tidak perlu diberi tanda kutip (“…”) dan tanda kurung (…) 3 Alamat Yayasan harus lengkap
4 Dapat juga berdasar keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat Pembina
5 Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan, maksud dan tujuan tersebut dapat bersifat alternatif maupun kumulatif
6 Jangka waktu tertentu atau tidak tertentu
7 Bentuk uang dan atau barang; pada perubahan AD dicantumkan kekayaan saat ini
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; -------------------------------------------------
b. wakaf;
x. xxxxx;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau ---------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------------
(3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ----
ORGAN YAYASAN PASAL 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
PEMBINA PASAL 7
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada --- Pengurus atau Pengawas.
(2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. ----------------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang di antaranya diangkat ---
sebagai Ketua Pembina.
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri -----
Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai ------------
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. -------------------
(5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Xxxxxxx. --------------------------------
(6) Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam - waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota ---------
Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus. -----
(7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan - secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Xxxxxan paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
PASAL 8
(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. -------------------------------------------------------
(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut : -
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam -----------
Pasal 7 ayat (7);
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan -------------
pengadilan;
x. xxxxxxxx untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku;
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota -----------
Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
PASAL 9
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. -----------------------------------------
(2) Kewenangan Pembina meliputi :
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; -----------------------------------------------------
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; --------------------
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; --------------------
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan -----------------------
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; -----------------------
f. pengesahan laporan tahunan;
g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. ---------------------------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang ---------
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. -------------------------
RAPAT PEMBINA PASAL 10
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas -----------
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota ---
Pengawas.
(2) Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan -- mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak -------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. ------------------------------------------------
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. -----------
(4) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau- di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. ---------------------------------------------
(5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan ---
dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau ----------
berhalangan maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari --------
anggota Pembina yang hadir. -
(7) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat -----
Pembina berdasarkan surat kuasa.
PASAL 11
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : ------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina; ---------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat ---
diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; -
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling --- lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 --- (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; --------------------------------------
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila - dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina. -------------------------------------
(2) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan --
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah. -------------
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----------------------
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 - (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; ---------------------------------
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ------------
tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara ------------
terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada ----------------
keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara ---
yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan --------
sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara - rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ------
ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota ------------
Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut;
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang -----
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. --------------------------------
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah - dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN PASAL 12
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan -----
setelah tahun buku Xxxxxan ditutup.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai-----
dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; ----------------------------------------------
c. penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. ----------------------------
(3) Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. ------------------------------------------
PENGURUS PASAL 13
(1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang ------
kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua;
b. seorang Sekretaris; dan
c. seorang Bendahara.
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya ------------
diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya -------
diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya ------
diangkat sebagai Bendahara Umum.
PASAL 14
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu ---------
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan ------
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan ------
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan : ----------------
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan -----
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. -------------------------------
(4) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi ------------
kekosongan itu.
(5) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Xxxxxan diurus oleh Pengawas. -----------------
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara ------------
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari -------
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pengurus ---
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. --------------------------------------------------------
(8) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. ----------
PASAL 15
Jbatan anggota Pengurus berakhir apabila :
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan -------
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; --------------------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
PASAL 16
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.---
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk ------
disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. -----
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan -----
tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut : ---------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Xxxxxan (tidak termasuk mengambil uang ----
Yayasan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik- di dalam maupun di luar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; --------------------------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Xxxxxan; -----
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;
x. xxxxadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, ----------
Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang ---------
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. --------------------
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus -------------
mendapat persetujuan dari Pembina.
PASAL 17
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal : --------------------------------------------------
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; -----------------------------------------
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. --------------------------------
PASAL 18
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Xxxxxxx. ------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal -------------
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena -- sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua ------
lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas - nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang ---
Sekretaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang --------
Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui -----
- Rapat Pembina.
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau -------------
kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN PASAL 19
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan -------------
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang -----
mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena ---
melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut ---------
berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus ---
untuk jangka waktu dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat -----
Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -------------------------------------------------------
(4) Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. ----------------------------------
(5) Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
PASAL 20
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Xxxxxan dengan anggota Pengurus atau apabila - kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Xxxxxan, maka anggota ---
Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta ---
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus -- serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh ---
Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Xxxxxxxx.------------------------------------------------------
RAPAT PENGURUS
PASAL 21
(1) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis -----
satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. -------------------------------------------
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. ----------
(3) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat -------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. -----------------
(4) Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. --
(5) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. ----
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan -----
persetujuan Pembina.
PASAL 22
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. ----------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan -------
dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. -----
(3) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus -------
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : ------------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus. ----------------------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat- diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua. ------------------------------------------------------
c. pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal -----
panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. --------------------------
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila ---
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus. ----------------------------------------
PASAL 23
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka -----------
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda ---
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, -------
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ----------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang - dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 -- (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. -----
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara ------
Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, ----
dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua --------
anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis -----
serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ----------------------
PENGAWAS PASAL 24
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. ---------------------------------------------
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas. --------------------------------
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya ----
dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
PASAL 25
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu -----
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan ---
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan -----
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan -------
-tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun - dan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) -- hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi ----
kekosongan itu.
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga - puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat ----
untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Xxxxxan diurus oleh Pengurus. -------
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara ----------
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari ------
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, -------
Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan ---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. ---------------------------------------
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina. --------------------------------------------------
PASAL 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan pengadilan yang diancam dengan -------
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -------------------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PASAL 27
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan - untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama ----------
Pengawas.
(3) Pengawas berwenang :
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; -------------------
b. memeriksa dokumen;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau -----------------------------
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; ---------------------------------
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila - Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan -----
disertai alasannya.
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, --------
Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. --------------------------
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus ----
yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. -----------------------------------------
(8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana ---------
dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib : ---------------------
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau ------------------------------------------------
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. --------------------------------------------
(9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10) Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas ------
diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS PASAL 28
(1) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari -- seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Xxxxxxxx yang berhak mewakili Xxxxxxxx. ---------
(3) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, ------
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --------------------------------
(4) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. ----------------
(5) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. ------
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia -------
dengan persetujuan Pembina.
PASAL 29
(1) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. ------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan --------
dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan Xxxx Xxxxxxxx yang hadir. ------------
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Xxxxawas lainnya dalam Rapat Pengawas ---
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : -------------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas. ------------------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat---
diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -------------------------------------------------------
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling ---
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21- (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. -------------------------------------
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila - dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas. -----------------------------------
PASAL 30
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. --------------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan -- diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah. -------------
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda -------
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali -- Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ------------------------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ----
dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 ----
(satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. --------
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat -- dibuat dengan akta Notaris.
(8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, ------
dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas ---------
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani - usul tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang -----
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. --------------------------
RAPAT GABUNGAN
PASAL 31
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat -- Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. --------------------------------------------
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Xxxxxan tidak lagi- mempunyai Pembina.
(3) Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. ---------------------------------------------------
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara -----------
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari ---------
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
(5) Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. --------
(6) Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. -----
(7) Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. --------------------------------------------------------
(8) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat - Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan -----
Pengawas yang hadir.
PASAL 32
(1) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan -------
berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan -----
berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. --------------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda -------
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali -- Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. -----------------------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada. -----
---------------------------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN -----------------------------
PASAL 33
(1) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila ---------
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua ------------
per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat----
diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. --------------------------------------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling -----
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 - (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. ------------------------------------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila --
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan lebih dari 1/2 -----------
(satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah - untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan -- diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ----
bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. ------------------------------------
(4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani- oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk -- oleh rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap -----
Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. ------
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -----
mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah ---
diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---
mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. --------------
(8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai --------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. -------
TAHUN BUKU PASAL 34
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga -------
puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. ------------------------------------------------
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ------------
Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 8 -----------------------------------------
LAPORAN TAHUNAN PASAL 35
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah -- berakhirnya tahun buku Yayasan. ---------------
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : ---
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah- dicapai.
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan- aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. --------------------------
(3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. ------------------------
(4) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan ----
tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. ------------------
(5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. --------------------------------------
(6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang -----
berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. ----------------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 36
8 Penutupan tahun buku pertama kalinya harus dilakukan pada akhir tahun yang sama dengan dimulainya tahun buku tersebut atau tahun buku berikutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat -------------
Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. --------------------
(2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan - ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah ---------
Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan ---------
pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat ---
Pembina yang pertama.
(5) Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ------------
dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. ---------------------------------------------------
PASAL 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. -
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. ---------
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus ----
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. --------
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali - atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN PASAL 38
(1) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan --- dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. --
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan -----
memperhatikan :
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; ------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau -------
x. Xxxxxan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan ---
dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. ------------------------------------
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. -----------------
PASAL 39
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang ----
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui -----------
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. --------------
(2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan -----------
mexxxxxx xxxxgabungan menyusun usul rencana penggabungan. ------------------------------------
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam -----------
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing -------
Yayasan.
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. ------------------------------------------------------
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat - kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak --------------
penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar ---
Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk -------------
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. --------------------------------------
PEMBUBARAN PASAL 40
(1) Yayasan bubar karena :
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar - berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak ---------------
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : -------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;---------------------------------------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau -------------------------------
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan ----------
pailit dicabut.
(2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina ----
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. ----------------------------------------
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. ----------------
PASAL 41
(1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk ----
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. ----------------------------------------------------
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan -------
frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Xxxxxan. -----------------------------------------------------
(3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk ----------
likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, -----
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang -- bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib ----
mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian ----------
berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung --------
sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar - harian berbahasa Indonesia.
(8) Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ------
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. ------------
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasansebagaimana dimaksud ayat (8) dan --------
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Xxxxxan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-------------------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI -------------------------
PASAL 42
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan - tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. -------------------------------------------------------
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ------------
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada ----
badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut ------
siserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan ---
Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP PASAL 43
Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan ------
oleh Rapat Pembina.
Selanjutnya, (para) penghadap menerangkan bahwa : -------------------------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) ------
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas --------
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan ----
xxxxxxx sebagai berikut :
- PEMBINA :
Ketua Umum : - Anggota -- : -
- PENGURUS :
Ketua ----- : -
Bendahara - : - Sekretaris : -
- PENGAWAS :
Ketua :
Anggota :
Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas -- Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan ----
dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang. ---------------------------------------------------------
II. Pengurus Yayasan dan (…) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk -------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan---------
dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk ------
membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang ---------
diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta -------------------
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI :
Dibuat dan diselesaikan di Kota Bandung, pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan dihadiri oleh (…) dan (…) keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris kepada (para) penghadap dan para saksi, maka -----
pada ketika itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. ---------
Dibuat
.
.
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya,(…)SarjanaHukum, Notaris di(…)dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----------------------
1.
2.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris,dengan ini menerangkan memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai sebesar (…) 1selanjutnya para penghadap menerangkan dengan --------
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari ----
pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu -----
yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan ini bernama Xxxxxan (…) 2 selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat
dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di 3. -----------------------------------------------
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat – Pembina 4.
MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial 5. ------------------------------------------------
KEGIATAN PASAL 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
- menjalankan kegiatan dalam bidang pembinaan olahraga, khususnya olahraga bulutangkis. -------
- mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga, khususnya olahraga bulutangkis (hanya -----
contoh). ------
JANGKA WAKTU PASAL 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu 6
KEKAYAAN PASAL 5
(1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari 7
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
1 Dapat berupa barang lihat Pasal 14 ayat (2) UUYay beserta penjelasannya 2 Nama Yayasan tidak perlu diberi tanda kutip (“…”) dan tanda kurung (…) 3 Alamat Yayasan harus lengkap
4 Dapat juga berdasar keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat Pembina
5 Social, Keagamaan dan Kemanusiaan, maksud dan tujuan tersebut dapat bersifat alternatif maupun kumulatif
6 Jangka waktu tertentu atau tidak tertentu
7 Bentuk uang dan atau barang; pada perubahan AD dicantumkan kekayaan saat ini
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; -------------------------------------------------
b. wakaf;
x. xxxxx;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau ---------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------------
(3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ----
ORGAN YAYASAN PASAL 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
PEMBINA PASAL 7
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada --- Pengurus atau Pengawas.
(2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. ----------------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang di antaranya diangkat ---
sebagai Ketua Pembina.
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri -----
Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai ------------
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. -------------------
(5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Xxxxxxx. --------------------------------
(6) Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam - waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota ---------
Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus. -----
(7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan - secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Xxxxxan paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
PASAL 8
(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. -------------------------------------------------------
(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut : -
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam -----------
Pasal 7 ayat (7);
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan -------------
pengadilan;
x. xxxxxxxx untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku;
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota -----------
Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
PASAL 9
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. -----------------------------------------
(2) Kewenangan Pembina meliputi :
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; -----------------------------------------------------
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; --------------------
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; --------------------
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan -----------------------
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; -----------------------
f. pengesahan laporan tahunan;
g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. ---------------------------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang ---------
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. -------------------------
RAPAT PEMBINA PASAL 10
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas -----------
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota ---
Pengawas.
(2) Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan -- mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak -------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. ------------------------------------------------
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. -----------
(4) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau- di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. ---------------------------------------------
(5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan ---
dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau ----------
berhalangan maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari --------
anggota Pembina yang hadir.
(7) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat -----
Pembina berdasarkan surat kuasa.
PASAL 11
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : ------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina; ---------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat ---
diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; -
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling --- lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 --- (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; --------------------------------------
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila - dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina. -------------------------------------
(2) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan --
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah. -------------
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----------------------
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 - (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; ---------------------------------
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ------------
tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara ------------
terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada ----------------
keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara ---
yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan --------
sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara - rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ------
ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota ------------
Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut;
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang -----
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. --------------------------------
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah - dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN PASAL 12
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan -----
setelah tahun buku Xxxxxan ditutup.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai-----
dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; ----------------------------------------------
c. penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. ----------------------------
(3) Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. ------------------------------------------
PENGURUS PASAL 13
(1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang ------
kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua;
b. seorang Sekretaris; dan
c. seorang Bendahara.
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya ------------
diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya -------
diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya ------
diangkat sebagai Bendahara Umum.
PASAL 14
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu ---------
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan ------
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan ------
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan : ----------------
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan -----
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. -------------------------------
(4) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi ------------
kekosongan itu.
(5) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Xxxxxan diurus oleh Pengawas. -----------------
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara ------------
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari -------
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pengurus ---
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. --------------------------------------------------------
(8) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. ----------
PASAL 15
Jbatan anggota Pengurus berakhir apabila : -
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan -------
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; --------------------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
PASAL 16
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.---
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk ------
disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. -----
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan -----
tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut : ---------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Xxxxxan (tidak termasuk mengambil uang ----
Yayasan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik- di dalam maupun di luar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; --------------------------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Xxxxxan; -----
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;
x. xxxxadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, ----------
Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang ---------
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. --------------------
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus -------------
mendapat persetujuan dari Pembina.
PASAL 17
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal : --------------------------------------------------
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; -----------------------------------------
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. --------------------------------
PASAL 18
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Xxxxxxx. ------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal -------------
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena -- sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua ------
lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas - nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang ---
Sekretaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang --------
Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui -----
- Rapat Pembina.
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau -------------
kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN PASAL 19
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan -------------
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang -----
mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena ---
melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut ---------
berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus ---
untuk jangka waktu dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat -----
Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -------------------------------------------------------
(4) Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. ----------------------------------
(5) Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
PASAL 20
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Xxxxxan dengan anggota Pengurus atau apabila - kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Xxxxxan, maka anggota ---
Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta ---
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus -- serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh ---
Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Xxxxxxxx.------------------------------------------------------
RAPAT PENGURUS
PASAL 21
(1) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis -----
satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. -------------------------------------------
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. ----------
(3) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat -------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. -----------------
(4) Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. --
(5) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. ----
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan -----
persetujuan Pembina.
PASAL 22
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. ----------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan -------
dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. -----
(3) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus -------
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : ------------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus. ----------------------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat- diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua. ------------------------------------------------------
c. pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal -----
panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. --------------------------
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila ---
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus. ----------------------------------------
PASAL 23
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka -----------
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda ---
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, -------
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ----------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang - dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 -- (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. -----
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara ------
Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, ----
dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua --------
anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis -----
serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ----------------------
PENGAWAS PASAL 24
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. ---------------------------------------------
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas. --------------------------------
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya ----
dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
PASAL 25
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu -----
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan ---
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan -----
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan -------
-tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun - dan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) -- hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi ----
kekosongan itu.
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga - puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat ----
untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Xxxxxan diurus oleh Pengurus. -------
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara ----------
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari ------
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, -------
Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan ---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. ---------------------------------------
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina. --------------------------------------------------
PASAL 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan pengadilan yang diancam dengan -------
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -------------------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PASAL 27
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan - untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama ----------
Pengawas.
(3) Pengawas berwenang :
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; -------------------
b. memeriksa dokumen;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau -----------------------------
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; ---------------------------------
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila - Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan -----
disertai alasannya.
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, --------
Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. --------------------------
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus ----
yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. -----------------------------------------
(8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana ---------
dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib : ---------------------
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau ------------------------------------------------
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. --------------------------------------------
(9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10) Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas ------
diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS PASAL 28
(1) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari -- seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Xxxxxxxx yang berhak mewakili Xxxxxxxx. ---------
(3) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, ------
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --------------------------------
(4) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. ----------------
(5) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. ------
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia -------
dengan persetujuan Pembina.
PASAL 29
(1) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. ------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan --------
dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan Xxxx Xxxxxxxx yang hadir. ------------
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Xxxxawas lainnya dalam Rapat Pengawas ---
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : -------------------
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas. ------------------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat---
diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -------------------------------------------------------
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling ---
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21- (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. -------------------------------------
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila - dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas. -----------------------------------
PASAL 30
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. --------------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan -- diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah. -------------
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda -------
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali -- Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ------------------------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ----
dikeluarkan. -
(6) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 ----
(satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. --------
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat -- dibuat dengan akta Notaris.
(8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, ------
dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas ---------
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani - usul tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang -----
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. --------------------------
RAPAT GABUNGAN
PASAL 31
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat -- Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. --------------------------------------------
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Xxxxxan tidak lagi- mempunyai Pembina.
(3) Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. ---------------------------------------------------
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara -----------
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari ---------
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
(5) Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. --------
(6) Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. -----
(7) Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. --------------------------------------------------------
(8) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat - Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan -----
Pengawas yang hadir.
PASAL 32
(1) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan -------
berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan -----
berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. --------------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda -------
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali -- Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. -----------------------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada. -----
---------------------------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN -----------------------------
PASAL 33
(1) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila ---------
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua ------------
per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat----
diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. --------------------------------------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling -----
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 - (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. ------------------------------------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila --
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan lebih dari 1/2 -----------
(satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah - untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan -- diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ----
bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. ------------------------------------
(4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani- oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk -- oleh rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap -----
Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. ------
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -----
mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah ---
diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---
mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. --------------
(8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai --------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. -------
TAHUN BUKU PASAL 34
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga -------
puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. ------------------------------------------------
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ------------
Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 8 -----------------------------------------
LAPORAN TAHUNAN PASAL 35
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah -- berakhirnya tahun buku Yayasan. ---------------
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : ---
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah- dicapai.
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan- aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. --------------------------
(3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. ------------------------
(4) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan ----
tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. ------------------
(5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. --------------------------------------
(6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang -----
berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. ----------------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 36
8 Penutupan tahun buku pertama kalinya harus dilakukan pada akhir tahun yang sama dengan dimulainya tahun buku tersebut atau tahun buku berikutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat -------------
Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. --------------------
(2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan - ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah ---------
Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan ---------
pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat ---
Pembina yang pertama.
(5) Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ------------
dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. ---------------------------------------------------
PASAL 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. -
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. ---------
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus ----
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. --------
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali - atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN PASAL 38
(1) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan --- dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. --
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan -----
memperhatikan :
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; ------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau -------
x. Xxxxxan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan ---
dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. ------------------------------------
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. -----------------
PASAL 39
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang ----
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui -----------
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. --------------
(2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan -----------
mexxxxxx xxxxgabungan menyusun usul rencana penggabungan. ------------------------------------
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam -----------
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing -------
Yayasan.
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. ------------------------------------------------------
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat - kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak --------------
penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar ---
Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk -------------
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. --------------------------------------
PEMBUBARAN PASAL 40
(1) Yayasan bubar karena :
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar - berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak ---------------
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : -------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;---------------------------------------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau -------------------------------
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan ----------
pailit dicabut.
(2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina ----
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. ----------------------------------------
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. ----------------
PASAL 41
(1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk ----
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. ----------------------------------------------------
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan -------
frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Xxxxxan. -----------------------------------------------------
(3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk ----------
likuidator. -
(4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, -----
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang -- bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib ----
mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian ----------
berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung --------
sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar - harian berbahasa Indonesia.
(8) Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ------
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. ------------
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasansebagaimana dimaksud ayat (8) dan --------
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Xxxxxan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-------------------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI -------------------------
PASAL 42
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan - tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. -------------------------------------------------------
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ------------
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada ----
badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut ------
siserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan ---
Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP PASAL 43
Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan ------
oleh Rapat Pembina.
Selanjutnya, (para) penghadap menerangkan bahwa : -------------------------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) ------
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas --------
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan ----
xxxxxxx sebagai berikut :
- PEMBINA :
Ketua Umum : - Anggota -- : -
- PENGURUS :
Ketua ----- : -
Bendahara - : - Sekretaris : -
- PENGAWAS :
Ketua :
Anggota :
Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas -- Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan ----
dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang. ---------------------------------------------------------
II. Pengurus Yayasan dan (…) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk -------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan---------
dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk ------
membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang ---------
diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta -------------------
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI :
Dibuat dan diselesaikan di Kota Bandung, pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan dihadiri oleh (…) dan (…) keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris kepada (para) penghadap dan para saksi, maka -----
pada ketika itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. ---------
Dibuat
.
.
Contoh perjanjian perkawinan dengan pisah harta sama sekali:
PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, ---------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Xxxx X, (. )
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. ------------------------
- Pihak Pertama. 2. Nona B, (. )
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. -------------------------
- Pihak Kedua.
- Semuanya Warga Negara Indonesia;
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubung dengan -- perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut --------------
Hukum/Undang-undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian --------
xxxxxxxxan sebagai berikut :
Pasal 1
Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi.
Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak.
Pasal 2
Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. --------------------------------------
Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. --------------------
Pasal 3
Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. -------------------------
Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ----------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak.
Pasal 4
Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ----------
Pasal 5
Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.
Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 6
Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing- masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. ------------------------------------------
Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahliwarisnya, bukti- bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.
Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya.
Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. ------------------------------------
Pasal 7
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kita Bandung.
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang sebagai berikut: -------------------------------------------------
Pihak Pertama:
- sebuah mobil buatan dst
- 10 (sepuluh) saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di -----
(...) masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...); ------------------------
Pihak Kedua:
- sebuah rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor (...), terletak di (...) seluas (...) meter persegi, setempat terkenal sebagai Jalan (. );
- sejumlah perhiasan dengan perincian sebagaimana ternyata dari daftar bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
(...)
Contoh perjanjian perkawinan dimana salah satu pihak bukan warganegara Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan A, dst
Warga Negara Belanda;
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Suami.
2. Xxxx B, dst
Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Isteri.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Berhubung dengan perkawinan yang akan dilakukan oleh para penghadap, sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang, para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------
Pasal 1
PENGERTIAN HARTA BAWAAN
Definisi harta bawaan dapat mempengaruhi harta benda apa saja yang dikuasai oleh masing-masing pihak selama perkawinan dan hak-hak mereka dalam hal terjadi perceraian atau apabila salah satu pihak meninggal dunia. --------------------------------------
Pengertian tersebut akan secara otomatis termasuk harta benda yang didapat satu pihak sebelum perkawinan, tetapi dapat juga termasuk hal-hal yang didapat selama perkawinan. Termasuk tetapi tidak terbatas semua hal dibawah ini : -----------------------------------------
- harta benda yang didapat sebagai hadiah atau warisan; ----------------------------------
- kompensasi atas jasa-jasa pribadi;
- perolehan pensiun atau tunjangan hari tua; -------------------------------------------------
- kompensasi atas luka badan;
- manfaat yang didapat dari asuransi;
- penghasilan yang didapat dari harta bawaan; ----------------------------------------------
- harta benda yang didapat dari pertukaran harta diatas atau didapat dari hasil penjualan harta bawaan;
Para pihak dapat mengadakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, seperti rumah atas nama bersama atau didapat dari hadiah. ---------------------------------------------
Secara umum, para pihak menyatakan bahwa: ---------------------------------------------------
- tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan ----------
sebagai harta bersama atau harta (benda) perkawinan (kecuali para pihak secara tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ---------
Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta (benda) perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. -----------------------------------------
Para pihak akan bekerja sama dalam penandatanganan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dengan harta bawaan sebagai jaminan. -------------------------------------------------
Pasal 2
--------------------- KEDIAMAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN --------------------
Setelah perkawinan dilangsungkan, para pihak bermaksud untuk memiliki kediaman bersama, berupa:
- sebuah tempat tinggal sewaan (atau sebuah apartemen). ---------------------------------
Dana untuk pembayaran uang sewa, perbaikan, pajak dan biaya lain dari tempat tinggal tersebut harus ditanggung oleh:
- para pihak, yang dibagi bersama sebagaimana akan disepakati oleh para pihak kemudian.
Apabila sebuah rumah dibeli oleh salah satu pihak atas namanya sendiri, maka rumah tersebut akan menjadi harta bawaan sebagaimana dimaksudkan --di dalam pasal 1 di atas dengan ketentuan semua biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan di bawah ini menjadi tanggungan dari pihak yang membeli. -----------------------------------------------
Dalam hal para pihak bermaksud untuk membeli sebuah rumah bersama, maka biaya- biaya pemilikan rumah, seperti pembayaran harga rumah, biaya untuk jaminan (rumah), asuransi, perbaikan dan pajak akan :
- ditanggung oleh para pihak dengan bagian yang akan disepakati kemudian. ----------
Berkaitan dengan furniture, peralatan dan perabotan rumah tangga lain di dalam rumah :
- akan menjadi harta bersama atau harta (benda) perkawinan para pihak dan bukan merupakan harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan termasuk pula benda- benda seni, antik atau benda koleksi yang didapat sebagai harta bawaan salah satu pihak.
Pasal 3
BIAYA HIDUP SEHARI-HARI
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak.
Segala biaya keperluan hidup sehari-hari (seperti makanan, pakaian dan hiburan), akan : -
- ditanggung bersama sesuai dengan yang akan disepakati kemudian oleh para pihak;
- para pihak membuka rekening untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari;
- para pihak menyepakati kemudian mengenai pendanaan rekening tersebut; ----------
Pasal 4
------------------- PEMBAGIAN HARTA JIKA TERJADI PERCERAIAN ------------------
Perjanjian ini akan membahas hak-hak para pihak dalam hal perkawinan berakhir dengan perceraian atau pembatalan perkawinan.
Untuk benda yang merupakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, para pihak dapat menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan ”pembagian yang sama” atas harta benda tersebut, kecuali jika telah jelas berdasarkan surat/dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak pada waktu perolehan benda tersebut, tetapi cenderung, salah satu pihak atau kedua belah pihak melepaskan hak-hak atas pembagian yang sama tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan secara tegas mengatur sendiri bagaimana harta benda tersebut akan dibagi. -----------------------------------------------------
Dalam hal harta (benda) perkawinan tertulis atas nama bersama: ------------------------------
- apabila berupa sebuah rumah, maka akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk mengganti kontribusi yang telah dikeluarkan oleh para pihak dan kemudian sisanya akan dibagi rata.
Apabila terjadi perceraian, pihak suami akan membayar kepada pihak isteri alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri.
Dalam hal salah satu pihak diharuskan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala, dan pembayaran tersebut merupakan penggantian bagian dari suatu pemilikan bersama, maka pihak yang lain akan melepaskan hak-haknya atas pembagian yang sama terhadap harta bersama atau harta (benda)perkawinan. --------------
Jumlah pembayaran tersebut di atas, akan ditetapkan bersama oleh para pihak pada waktu perceraian diputuskan, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai baik jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya.
Apabila terjadi perceraian, benda-benda yang termasuk dalam harta bawaan atau harta bersama :
- akan dibagi rata di antara para pihak setelah masing-masing pihak mengganti biaya pengalihan hak (akuisisi).
Pasal 5 LAIN-LAIN
Sehubungan dengan hutang yang ada, maka : -----------------------------------------------------
- masing-masing pihak dengan ini menerangkan akan membayar hutangnya masing- masing.
Perjanjian ini tidak mengatur tentang :
- pembayaran pajak penghasilan dari masing-masing pihak; ------------------------------
- asuransi kesehatan masing-masing pihak serta biaya-biayanya; -------------------------
- kondisi kesehatan masing-masing pihak;
- perawatan dan pembiayaan orang tua dari masing-masing pihak. ----------------------
Pasal 6
PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) -----------------------------------------------
Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris sebagaimana tersebut di bawah ini dan para penghadap menerangkan, bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan menentukan. -------------------------
“The apprarers are known to me, notary.
With regard the marriage the appearers wish to enter, as far as made possible by the laws/legal regulations inform, the appearers hereby declare that they execute the following prenuptial agreement :
Article 1
--------------------------- DEFINITION OF SEPARATE PROPERTY ----------------------
The definition of separate property can affect what property each party controls during the marriage and their rights in the event of a divorce or when one of the parties passes away.
The definitions automatically include the property acquired by a party prior to the marriage, but also can include items acquired during the marriage. -----------------------
Including, but not limited, are all of the following cases: -----------------------------------
- property acquired by gift or inheritance;
- compensation for personal services;
- retirement or pension benefits;
- compensation for personal injuries;
- insurance proceeds;
- income derived from seperated property; -------------------------------------------------
- property acquired in exchange for such property or acquired with the proceeds of the sale of the seperate property;
The parties may acquire joint or marital property, such as a house acquired in joint title or gift.
In general, do the parties anticipate :
- no property acquired during the marriage is to be treated as joint or marital property (unless the parties sign a writing identifying such joint or marital property).
Separate property of a party can be reclassified as joint or marital property only by written document executed by the owner of the separate property and approved by the other party.
The parties will cooperate in the execution of a document to procure loans on separate property.
Article 2
THE MARITAL RESIDENCE
After the wedding, the parties intend to have as their marital resident: --------------------
- a rented premise (or an apartment). The rent, repairs and taxes have to be :
- shared by the parties as they may later agree. ---------------------------------------------
In case the parties intend to buy a house, the expenses of buying the house, such as payments of the price, the deed of mortgage, insurance, repairs and taxes are to be :
- shared by the parties as they may later agree; --------------------------------------------
- If the house is bought by one of the parties on his/her nama then in that case the house will become a separate property as meant in article 1 ---------------------------
abovementioned and all cost which has to be paid as mentioned below will be borne by the said party.
With regard to furniture, the furnishings and other household effects in the house :
- they shall be the joint or marital property of the parties other than premarital separate property and art, antiques or collectible acquired as separate property by either party.
Article 3
DAILY LIVING EXPENSES
All expenses concerning the education and upbringing of the children born during the marriage will be shared by the parties as they may later agree. ----------------------------
With regard to day to day living expenses (such as food, clothing, and entertainment), the expenses are to be :
- shared by the parties as they may later agree; ---------------------------------------------
- the parties will establish a checking account for household and living expenses; ----
- the parties will later agree about funding the account. -----------------------------------
Article 4
------------------ PROPERTY DIVISION IN THE EVENT OF DIVORCE --------------
The agreement should discuss the rights of the parties in the event of a termination of the marriage by divorce or annulment.
Concerning the joint or marriage property, the parties could let a court determine an "equitable distribution" of the property, except it is clearly -stipulated by a written document signed by both parties at the time of obtaining that property, but more frequently one or both of the parties waive rights under the applicable Indonesian laws and expressly set forth how assets (of the joint property) are to be divided. -------
With regard to the marital residence if title is shared by the parties : -----------------
The residence/house is to be sold and the proceeds are to be first used to reimburse eachparty for their original contribution.
In the event of a divorce, the husband is to pay the other party an alimony, or a lump sum amount and/or a periodic payments for maintenance of the other party. ------------
If, the party who is to be required to make the payment of the lump sum amount and/or a periodic payments as a reimbursement of a joint property then the other party shall waive the rights to perform equity of the distribution of joint or marital property. If a lump sum payment is to be made, the amount will be determine by the parties at the time of divorce, taking into account a reasonable cost for the maintenance of the other party following thedivorce during a number of years with the condition that in case the parties cannot decide either the amount or the number of years, then the parties agree to submit that problem to the judge to decide. --------------------------------
In the event of a divorce, items of joint or marital property (not otherwise specifically disposed of in the agreement) are to be :
- divided evenly after each party has been reimburse for costs of acquisition. ---------
Article 5 MISCELLANEOUS
With regard to existing debts :
- each party expressly is to pay his or her own existing debts. ----------------------------
This Agreement is to be silent on the subject : -----------------------------------------------
- the filling of income tax returns;
- medical insurance and expenses;
- the medical condition of the parties;
- care and support of parents of the parties. -------------------------------------------------
Article 6
DOMICILE AND CHOICE OF LAW
This agreement shall be governed by, and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
For the execution of this deed with all its consequences both parties have chosen the
legal and immovable domicile at the Registrar's Office of (…). ---------------------------
Further an English version will be done as mentioned below and the appearers declare, that in case a dispute will occur regarding this deed, the Indonesian version will prevail.
DEMIKIAN AKTA INI
(…)
Contoh akta sewa menyewa yang sederhana:
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (....) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------
1. Xxxx X, (…).
- pihak pertama, disebut pula "pihak yang menyewakan". ---------------------------------
2. Xxxxxx B, (. ).
- pihak kedua, disebut pula "pihak penyewa". -----------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------------
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima menyewa dari pihak pertama: ----
- sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor (. )/Desa Margasari, terletak di :
Daerah Tingkat I (satu) : Jawa Barat;
Daerah Tingkat II (dua) : Kotamadya Bandung; -----------------------------------------
Wilayah Kecamatan Desa
: Gedebage;
: Margacinta;
: Xxxxxxxxx;
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...), setempat terkenal sebagai Jalan (...) --------------------------
milik penghadap Tuan A berdasarkan Sertipikat Hak Milik tanggal (...) nomor (. )
dan Izin Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang dikeluarkan oleh (. ),
sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; -----------
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu lagi untuk ----
menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; -------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah” ;
Sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dengan harga sewa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah ) tiap tahun. -----------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------
Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2014 (empat Maret dua ribu empat belas). ------------------------------------
Pasal 2.
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima dengan harga sewa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap tahun atau sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk seluruh masa sewa menyewa tersebut pada pasal 1 di atas, jumlah uang tersebut telah dibayar lunas seluruhnya oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi). --------------------------------------------------------
Pasal 3.
Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik dan membetulkan segala kerusakan-kerusakan yang dengan selayaknya menjadi tanggungan penyewa dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir dengan ketentuan apabila pada tanggal tersebut di atas, pihak kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah tersebut secara/dalam keadaan kosong kepada pihak pertama, maka pihak kedua berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar denda/ganti rugi uang sebesar Rp. (...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap hari kelambatan penyerahan secara kosong. ----------
Pasal 4.
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun pada bangunan rumah yang dilakukan oleh pihak penyewa atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak yang menyewakan dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak yang menyewakan.
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan mana tetap menjadi milik pihak yang menyewakan setelah perjanjian ini berakhir tanpa membayar ganti rugi berupa apapun.
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas kemunduran bangunan rumah yang disewanya tersebut karena pemakaian yang sewajarnya.
Pasal 5.
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa hanya akan mempergunakan apa yang disewanya tersebut diatas sebagai rumah tinggal 1. -----------------------------------------------
Pasal 6.
Dalam perjanjian sewa menyewa ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leding dan saluran tilpon nomor (...) yang terdapat pada apa yang disewanya tersebut dan pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik, air ledeng dan saluran telpon nomor (...) tersebut atas nama pihak penyewa atau pihak lainnya.
Semua rekening aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) demikian pula Pajak Bumi dan Bangunan selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak penyewa.
1 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan penggunaan bangunan yang disewa.
Pasal 7.
Penyewa diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap penyewa-penyewa/pemakai bangunan dalam hal ini penyewa harus menanggung segala akibat-akibatnya jika pihak yang menyewakan mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan-kesalahan penyewa. ---------------------------------------
Pasal 8.
Pihak yang menyewakan memberi jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia berhak untuk menyewakan serta memberi jaminan bahwa penyewa dapat mempergunakan apa yang disewakan itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan atau akhliwarisnya atau siapa saja. --------------------------------------------
Pasal 9.
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak sewanya, meminjamkan atau menyewakan sebagian bangunan rumahnya lagi kepada kepada orang lain/pihak lain, kecuali telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan.
Pasal 10.
Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan pihak pertama masih hendak menyewakan bangunan rumah tersebut di atas maka penyewa diberi hak utama (prioriteit) untuk memperpanjang perjanjian sewa menyewa ini dengan memberitahukan maksudnya tersebut 3 (tiga) bulan 2 sebelum perjanjian ini berakhir akan tetapi untuk waktu dan dengan harga sewa yang nanti akan ditetapkan oleh kedua belah pihak. ------------------------------------------------------
Pasal 11.
Penyewa tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan penyewa (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan rumah itu terjadi karena kesalahan penyewa maka penyewa wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semula satu dan lain atas tanggungan dan biaya penyewa sendiri. ------------------
Pasal 12.
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak juga tidak berakhir karena apa yang disewakan itu dijual atau dipindahkan haknya oleh pihak pertama kepada orang/pihak lain.
Pasal 13.
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...). ------------------------------------
Pasal 14.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak
memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (…). -----
DEMIKIAN AKTA INI :
(…)
2 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
Contoh perjanjian penitipan:
PERJANJIAN PENITIPAN MOBIL
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------
1. Xxxx X, (. ).
- pihak pertama,
2. Xxxxxx B, (. ).
- pihak kedua,
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyerahkan sebagai titipan untuk disimpan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima titipan dan penyerahan dari pihak pertama untuk disimpan olehnya untuk jangka waktu 1(satu) tahun lamanya :
- sebuah mobil penumpang, merk (...), tahun pembuatan (...), Nomor Rangka (. ),
Nomor Mesin (...), warna (...), Nomor Polisi (...); -----------------------------------------
milik penghadap Tuan A berdasarkan (...) tanggal (...) nomor (...) surat tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris;
keadaan mobil tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini;
- disebut pula “mobil”.
Para penghadap menerangkan bahwa perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1.
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2013 (empat Maret dua ribu tiga belas) dengan tidak mengurangi hak pihak pertama untuk sewaktu-waktu minta mobil tersebut kembali sebelum jangka waktu penitipan mobil berakhir dengan memberitahukan maksudnya tersebut sekurang kurangnya (...) hari sebelumnya kepada pihak kedua. ---------------------
Pasal 2.
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma. ----------
Pasal 3.
Pihak kedua telah menerima mobil tersebut di alamat rumah pihak kedua pada Jalan (. )
Kota Bandung dalam keadaan baik dan berjanji serta oleh karena itu mengikatkan diri akan menjaga mobil tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang dititipkan itu kepada pihak pertama atau orang yang ditunjuk oleh pihak pertama untuk menerima kembali mobil tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara sebagaimana pada saat pihak kedua menerima mobil tersebut dari pihak pertama setelah perjanjian penitipan ini berakhir di alamat rumah pihak kedua tersebut. -------------------------------------------------
Kemunduran-kemunduran yang dialami mobil yang dititipkan tersebut yang terjadi diluar salahnya pihak kedua, adalah atas tanggungan dan risiko dari pihak pertama sendiri. ------
Pasal 4.
Para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk selama perjanjian penitipan mobil ini berjalan pihak kedua akan menyimpan mobil yang dititipkan kepadanya di garasi rumah milik kedua di Kota Bandung pada Jalan (...) -----------------------------------------------------
Pihak pertama atau kuasanya yang sah setiap saat dapat melihat dan memeriksa keadaan mobil tersebut dengan memberitahukan maksudnya tersebut (...) hari dimuka kepada pihak kedua.
Pasal 5.
Pihak kedua tidak diperbolehkan mempergunakan mobil yang dititipkan kepadanya untuk keperluan sendiri kecuali mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. -------
Pihak kedua juga tidak diperbolehkan baik dengan imbalan (ganti rugi) maupun secara cuma-cuma, untuk meminjamkan atau menyewakan mobil tersebut kepada orang lain. ---
Pasal 6.
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua guna menyelamatkan mobil yang dititipkan termasuk dan tidak terbatas mengganti segala kerugian yang disebabkan penitipan mobil kepada pihak kedua serta pihak kedua berhak untuk menahan mobil tersebut hingga segala apa yang harus dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua, telah dilunasi.
Pasal 7.
Menyimpang dari ketentuan Pasal 1, jika pihak kedua mempunyai alasan yang sah, berhak untuk membebaskan diri dari mobil yang dititipkan kepadanya, dan mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama atau kuasanya yang sah. -------------
Menyimpang dari ketentuan Pasal 4, jika pihak pertama dan/atau kuasanya menolak menerima kembali mobil tersebut, pihak kedua berhak untuk minta izin hakim pengadilan negeri setempat untuk menitipkan mobil tersebut disuatu tempat lain. ------------------------
Xxxxxx biaya berkaitan dengan penyerahan kembali tersebut termasuk biaya untuk memperoleh izin dari pengadilan negeri menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama.
Pasal 8.
Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa mobil yang dititipkan tersebut betul kepunyaannya sehingga pihak kedua dikemudian hari tidak akan mendapat kesusahan atau tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan mobil tersebut. -------------
Pasal 9.
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan mobil tersebut ketempat lain kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama atau terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 7.
Pasal 10.
Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas mobil itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti mobil tersebut dengan mobil yang sama atau senilai atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri. -----
Pencurian mobil yang dilakukan dengan kekerasan adalah diluar tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 11.
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian penitipan mobil ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak 3 dengan ketentuan, jika pihak pertama meninggal dunia maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada para ahliwaris dari pihak pertama yang harus menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menerima kembali mobil tersebut dengan tidak mengurangi kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi pihak pertama kepada pihak kedua.
Dalam hal pihak kedua meninggal dunia, maka para ahliwaris pihak kedua harus mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama. ------------------------------------------
Apabila para ahliwaris pihak kedua tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah titipan dari pihak pertama dan dengan itikad baik telah menjualnya, maka para ahliwaris pihak kedua wajib mengembalikan harga jual beli mobil kepada pihak pertama sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1717 KUHPerdata. ------------------------------------------
Pasal 12.
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) --------------------------------
Pasal 13.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (. ) .
(...)
Contoh perjanjian pinjam pakai:
DEMIKIAN AKTA INI :
Pada hari ini, (...)
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor :
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------
1. Xxxx X, (. ).
- pihak pertama, disebut pula "pihak yang meminjam pakaikan". ------------------------
2. Xxxxxx B, (. ).
- pihak kedua, disebut pula "pihak yang meminjam pakai". -------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------
Penghadap pihak pertama menerangkan bersama ini telah menyerahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan telah menerima penyerahan dari pihak pertama untuk dipinjam pakai untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya secara cuma- cuma atas:
- sebuah bangunan rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor (. )/Desa Margasari, terletak di :
Daerah Tingkat I (satu) : Jawa Barat;
3 Apabila salah satu pihak adalah badan hukum maka ketentuan ini harus disesuaikan termasuk ayat-ayat berikutnya.
Daerah Tingkat II (dua) : Kotamadya Bandung; ----------------------------------------
Wilayah Kecamatan Desa
: Gedebage;
: Margacinta;
: Xxxxxxxxx;
seluas (...) m2 (... meter persegi), diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...), setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A adalah miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Milik tanggal (...) nomor (...) dan Izin Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang dikeluarkan oleh (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; -----
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu lagi untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; -------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah” ;
Pinjam pakai ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya. ----------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1.
Perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret -dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2014 (empat Maret dua ribu empat belas). -------------------------
Pasal 2.
Perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma . -------------
Pasal 3.
Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang dipinjamnya tersebut dengan baik dan membetulkan segala kerusakan-kerusakan yang dengan selayaknya menjadi tanggungan pihak kedua dan menyerahkan bangunan rumah itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihakpertama setelah perjanjian pinjam pakai ini berakhir dengan ketentuan apabila pada tanggal tersebut di atas, pihak kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah tersebut secara/dalam keadaan kosong dari penghunian kepada pihak pertama, maka pihak kedua berjanji dan mengikatkan diri untuk memabayar denda/ganti rugi uang sebesar Rp.(...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap hari kelambatan penyerahan secara kosong.
Pasal 4.
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun pada bangunan rumah yang dilakukan oleh pihak kedua atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak pertama dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak pertama.
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan mana tetap menjadi milik pihak yang meminjamkan setelah perjanjian ini berakhir. ---------------------
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas kemunduran rumah yang dipinjamnya tersebut karena pemakaian untuk mana rumah tersebut telah dipinjam. ---------------------------------
Pasal 5.
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua hanya akan mempergunakan apa yang dipinjamnya tersebut diatas sebagai rumah tinggal 4.-------------------------------------
Apabila ternyata pihak kedua mempergunakan apa yang dipinjamnya selain untuk rumah tinggal maka pihak kedua bertanggung jawab dan menggantinya terhadap musnahnya bangunan rumah tersebut sekalipun terjadi diluar kekuasaan pihak kedua. -------------------
Pasal 6.
Dalam perjanjian pinjam pakai ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leding dan saluran tilpon nomor (...) yang terdapat pada apa yang dipinjam pakaikan tersebut dan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) tersebut atas nama pihak kedua atau pihak lainnya.
Semua rekening aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) demikian pula Pajak bumi dan Bangunan selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua. -------------------------------------------------
Pasal 7.
Pihak kedua diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pemakai-pemakai bangunan dan dalam hal ini pihak kedua harus menanggung segala akibat-akibatnya jika pihak pertama mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan-kesalahan pihak kedua. --------------------------
Pasal 8.
Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa apa yang dipinjam pakaikan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia berhak untuk meminjam pakaikan serta memberi jaminan bahwa pihak kedua dapat mempergunakan apa yang dipinjamnya itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak pertama atau akhliwarisnya atau siapa saja. -
Pasal 9.
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak pinjam pakainya atau meminjam pakaikan sebagian atau seluruh bangunan rumah kepada orang lain/pihak lain, kecuali telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama.
Pasal 10.
Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semula satu dan lain atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri.
Pasal 11.
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian pinjam pakai ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak juga tidak berakhir karena apa yang dipinjam pakaikan itu dijual atau dipindahkan haknya oleh pihak pertama kepada orang/pihak lain. ---------------
Pasal 12.
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) . ------------------------------
Pasal 13.
4 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan penggunaan bangunan yang dipinjam pakai, termasuk ayat berikutnya.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (…).
DEMIKIAN AKTA INI :
(…)
Contoh perjanjian utang piutang:
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------
1. Xxxx X, (. ).
- pihak pertama, disebut pula "debitor” .
2. Xxxxxx B, (. ).
- pihak kedua, selanjutnya disebut pula "kreditor". --------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan dengan ini mengakui benar-benar dan dengan sah telah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp. (...), jumlah uang tersebut oleh pihak kedua telah diserahkan kepada penghadap pihak pertama yang mengakui telah menerimanya dengan betul dan lengkap dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah. ---------------
Penghadap pihak kedua menerangkan dengan ini menerima pengakuan utang dari pihak pertama tersebut di atas.
Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa mengenai pinjaman uang tersebut para pihak yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk dengan ini mengadakan perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1.
Utang uang sebesar Rp.(...) tersebut diatas harus dibayar kembali oleh pihak pertama kepada pihak kedua secara sekaligus dalam waktu (...) tahun yakni sebelum atau selambat-lambatnya pada tangggal (...) .
Pasal 2.
Atas utang uang tersebut tidak dikenakan bunga uang. ------------------------------------------
Pasal 3.
Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1 tersebut di atas maka utang uang tersebut dapat ditagih dengan segera dan sekaligus oleh pihak kedua kepada pihak pertama :
a. apabila pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam akta ini dan dengan telah terjadinya pelanggaran atas salah satu dari kewajiban-kewajiban ini telah menjadi bukti akan kesalahan pihak yang
berutang sehingga peringatan dengan surat juru sita atau lain surat yang serupa dengan itu tidak diperlukan lagi;
b. apabila pihak yang berutang dinyatakan pailit atau diberi waktu untuk menunda pembayaran utangnya (surceance van betaling) baik yang bersifat sementara maupun yang pasti;
c. apabila atas kekayaan pihak yang berutang baik sebagian maupun seluruhnya dilakukan sitaan penjualan (executoir beslag) atau sitaan penjagaan (consevatoir beslag);
d. apabila pihak yang berutang meninggal dunia 5 kecuali jika para ahliwaris atau para pihak yang mendapat hak daripadanya dapat memenuhi kewajiban- kewajibannya menurut undang-undang;
e. barang jaminan yang akan disebutkan di bawah ini dipinjam pakaikan, disewakan, dijual atau dengan cara apapun dipindahtangankan kepada orang/pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak kedua.-----------------------------------
(boleh ditambah klausula-klausula event of default yang lain). -------------------
Pasal 4.
Semua biaya penagihan hutang tersebut diantaranya biaya juru sita atau biaya kuasa- kuasa pihak kedua untuk menagih utang tersebut serta biaya pemasangan hak tanggungan 6 menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama.------------------
Pasal 5.
Untuk menjamin pembayaran kembali hingga lunas, tertib dan secara sebagaimana semestinya semua dan setiap jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang timbul, baik berupa utang pokok, biaya maupun jumlah-jumlah uang lain serta hutang-hutang lain pihak pertama berupa apapun juga kepada pihak kedua yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian ini yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan dibuat antara pihak pertama dan pihak kedua, maka pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk memberi jaminan kepada pihak kedua, jaminan mana diterima baik oleh pihak pertama, sebagai berikut: ------------
- hak tanggungan peringkat pertama, kedua dan seterusnya atas : -----------------------
a. sebidang tanah (. )
b. sebidang tanah (. )
- jaminan fidusia, atas (. ) ;
- gadai atas (. )
- jaminan penanggungan utang (personal atau corporate guarantee); --------------------
yang semuanya akan dilakukan dengan akta-akta tertanggal hari ini, bernomor setelah akta ini kecuali pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan saya, notaris selaku Pejabat Pembuat akta Tanah di (. ).
Pasal 6.
Biaya pembuatan akta ini beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian pemberian jaminan yang diberikan pihak pertama sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5 di atas semuanya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) . ----------------------------------
Pasal 7.
5 Jikalau debitornya badan hukum diganti dengan frasa “ (...) dibubarkan kecuali mereka yang mendapat hak
daripadanya dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut undang-undang”.
6 Sesuaikan dengan jaminan yang diberikan.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) .
DEMIKIAN AKTA INI :
(…)
Contoh Hibah Bangunan:
HIBAH BANGUNAN
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I. Xxxx X, (...).
- pihak pertama, II.Xxxx X, (...).
- pihak kedua,
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menghibahkan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung;
- bahwa pihak pertama telah memperoleh rekomendasi untuk peralihan hak sewa atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan atas nama Walikota Bandung tanggal (...) nomor (...) surat tersebut sebuah fotocopynya setelah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini;
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menghibahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama: ----------------------------------
- sebuah bangunan rumah yang didirikan diatas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung, seluas kurang lebih (...) m2 (...) meter persegi, terletak di Kota Bandung, setempat terkenal sebagai Jalan (. ) menurut keterangan
penghadap Tuan A miliknya berdasarkan akta Jual Beli Bangunan tertanggal (. )
nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris juncto Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal (...) nomor (...) sebuah fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini ;
berikut segala hak-hak yang dapat dijalankan oleh pihak pertama atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikannya, terutama hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leiding dan saluran telepon nomor (...) ; --------------------
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam akta ini;
- disebut pula “bangunan rumah”;
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa hibah bangunan rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1.
Mulai hari ini segala hak atas bangunan rumah tersebut beralih kepada pihak kedua sehingga mulai hari ini pula segala keuntungan, pendapatan, kerugian, pajak dan beban- beban (kewajiban-kewajiban) lainnya atas bangunan rumah tersebut menjadi hak dan tanggungan pihak kedua.
Pasal 2.
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang dihibahkan tersebut adalah benar miliknya dan ia berhak sepenuhnya untuk melakukan hibahan tersebut, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dalam haknya atas apa yang dihibahkan tersebut dari siapapun juga dan bahwa apa yang dihibahkan tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan-
sitaan.
-
Pasal 3.
Pihak kedua menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan pada waktu menandatangani akta ini dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun mengenai keadaan dari bangunan rumah yang dihibahkan tersebut baik mengenai cacat-cacat yang tampak maupun yang tidak tampak, sehingga dikemudian hari pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap pihak pertama.-------------------------------------------
Pasal 4.
Dalam hibahan ini termasuk pula hak-hak yang pihak pertama punyai atas aliran-aliran listrik sebesar (...) xxxx dan air leideng serta tilpon nomor (...) yang terdapat pada bangunan rumah ini dan untuk keperluan pembalikan nama dari aliran-aliran listrik, air leideng dan tilpon atau hak-hak yang dipunyai pihak pertama, pihak pertama bersama ini memberi kekuasaan penuh dan tetap teristimewa untuk dan atas nama pihak pertama mengurus pembalikan nama tersebut, menghadap kepada instansi-instansi yang bersangkutan, memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan- permohonan, menerima kembali uang tanggungan serta menandatangani surat-surat lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu tidak ada yang dikecualikan untuk menyelesaikan pembalikan nama dan peralihan hak tersebut. ----
Pasal 5.
Pihak pertama dengan ini melepaskan haknya untuk memakai, mempergunakan, menempati dan/atau hak-hak lainnya yang mungkin pihak pertama punyai atau dapat jalankan, mempergunakannya atau kelak akan memperolehnya dari instansi-instansi yang berwajib (berwenang) di atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan demi kepentingan pihak kedua agar pihak kedua dapat memohon kepada instansi -instansi yang berwenang sesuatu hak yang mungkin dapat diperolehnya.----------
Pasal 6.
Pihak pertama untuk seperlunya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya
kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut dan/atau siapapun yang pada suatu saat ditunjuk oleh pihak kedua baik bersama-sama ataupun masing-masing;
k h u s u s :
a) untuk selama hak sewa diatas mana bangunan rumah tersebut didirikan belum dibalik nama atas nama pihak kedua mewakili pihak pertama sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan sehingga pihak kedua berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pihak pertama sendiri sebagai penyewa dan/atau yang berpentingan atas tanah tersebut; ------------------------------------
b) untuk memohon hak milik atau sesuatu hak lainnya atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan kepada instansi-instansi yang berwenang atas nama pihak kedua dan setelah hak itu diperoleh untuk mendaftarkannya dan menerima pendaftarannya itu atas nama pihak kedua;
c) untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini yang menurut pendapat yang berwajib dianggap perlu. ---------------------
Untuk maksud-maksud tersebut yang diberi kuasa dapat menghadap dimana perlu dan berguna untuk memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan- permohonan, membuat/suruh membuat akta-akta/surat-surat yang diperlukan, menandatangani akta-akta/surat-surat yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya maksud-maksud tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan.
Pasal 7.
Kekuasaan tersebut dalam akta ini adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang (menurut hukum) serta menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dihapuskan. --------------
Pasal 8.
Biaya akta ini dan segala biaya lainnya yang bersangkutan dengan hibah bangunan ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh (...) .-------------------------------------------------
Pasal 9.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya pada pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas (...) --------
DEMIKIAN KATA INI :
(...)
Contoh perjanjian pengikatan jual beli dalam fungsi sebagai perjanjian bantuan:
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (…), Notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------
1. Xxxxxx X, (. ).
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Tuan B, (...) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris;
- pihak pertama, selanjutnya disebut pula "bakal penjual"; --------------------------------
2. x. Xxxx X, (. ).
x. Xxxx Y, (. ).
- pihak kedua, selanjutnya disebut pula "bakal pembeli". ----------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa pihak pertama bermaksud akan menjual kepada pihak kedua yang -------
bermaksud akan membeli dari pihak pertama sebidang tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; --------------------------------------------------
- bahwa oleh karena harga jual beli dari tanah dan bangunan tersebut dibawah ini belum dibayar lunas oleh pihak kedua, maka para pihak belum dapat melaksanakan jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang;
- bahwa para pihak bermaksud akan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; ---------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka agar supaya dikemudian hari para pihak tidak dapat memungkirinya apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli dari tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan di bawah ini kepada pihak pertama, maka para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada para penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menerima membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama :
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...) xxxx xxxxxxxx di : ------------------------------
Propinsi Kota Wilayah Kecamatan Kelurahan
: Jawa Barat;
: Bandung;
: (...)
: (...)
: (...)
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...) tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...) tanggal (...) nomor (...) dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...)yang dikeluarkan oleh (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris. -------------
- disebut pula "Tanah Hak dan Bangunan". --------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pengikatan jual-beli atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Pasal 1.
Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), jumlah uang tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagai berikut : -----------------------------
a. sebesar Rp.,- (...) telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi);
b. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
c. sebesar Rp.,- (. ) harus dibayar oleh pihak -kedua kepada pihak pertama sebelum
atau selambat-lambatnya pada tanggal (. );
d. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------
e. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
pembayaran angsuran-angsuran tersebut dalam sub b, c, d dan e di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dari rekening pihak kedua ke dalam rekening penghadap Nyonya A pada Bank (…) dengan nomor rekening (...) dan bukti pemindahbukuan (transfer) dari tiap-tiap angsuran mana, oleh para pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
Apabila pada tanggal-tanggal tersebut dalam b, c, d, atau e tersebut di atas pihak kedua belum atau tidak juga melunasi angsuran-angsuran tersebut kepada pihak pertama, yang disebabkan karena apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak tersedianya dana pada rekening pihak kedua dan bukan karena kesalahan pihak Bank dalam proses pemindahbukuan (transfer) angsuran-angsuran tersebut, maka perjanjian ini batal demi hukum, dimana dengan lewatnya waktu telah menjadi bukti akan kelalaian pihak kedua, sehingga tidak perlu adanya teguran dengan surat juru sita atau surat lainnya yang serupa atau adanya putusan hakim terlebih dahulu, untuk keperluan mana para pihak dengan ini melepaskan hak-hak yang mereka punyai dan/atau dapat jalankan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia; dalam hal terjadi demikian maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak kedua seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan segera dan sekaligus tanpa perhitungan bunga dan pihak pertama berhak menerima kembali Sertipikat Hak Milik nomor (...) tersebut, sedangkan pihak kedua diwajibkan untuk membayar kepada pihak pertama ganti kerugian uang sebesar Rp.,- (. ) yang dapat
ditagih dengan segera dan sekaligus 7.
Pasal 2.
Pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk menyerahkan bangunan rumah tersebut di atas secara kosong/dalam keadaan kosong sebelum selambat-lambatnya tanggal (...) dengan ketentuan bahwa pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas. --------------------------------
Pasal 3.
7 Hanya contoh, sanksi lain dapat diperjanjikan oleh para pihak.
Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan memakai perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------------------------------------
a. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu terhitung mulai hari jual beli dilaksanakan menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan akan tetapi keuntungan dan kerugian yang didapat dari atau diderita dengannya terhitung mulai hari ini menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua; -----------------------------------
b. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu berpindah tangan kepada pihak kedua dalam keadaan pada hari ini;
c. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu harus diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua bebas dari beban-beban apapun juga serta bebas dari sitaan- sitaan;
d. pihak pertama belum pernah memberikan kuasa mengenai Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga; --------------------------------------
e. ongkos jual beli, uang saksi dan segala biaya penyerahan untuk tertulisnya sertipikat Tanah Hak dan Bangunan tersebut ke atas nama pihak kedua harus dipikul dan dibayar oleh pihak pertama dan selanjutnya dengan memakai perxxxxxxx-perjanjian yang lazim dipakai untuk suatu jual beli, perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh kedua belah pihak;
Pasal 4.
Pihak pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa pula kepada pihak kedua untuk selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan, untuk dan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan hak-hak, kepentingan kepentingan kekuasaan dari pihak pertama sebagai yang berhak dan berkepentingan atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut untuk keperluan itu melakukan segala tindakan baik yang berupa pengurusan maupun yang berupa pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang timbul dari tindakan itu menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua sendiri dan segala sesuatu itu dijalankan atas ongkos pihak kedua. ------------
Pasal 5.
Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk dan atas nama pihak pertama melakukan penjualan Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak kedua dengan memakai aturan-aturan yang dipandang baik oleh yang diberi kuasa dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menandatangani akta jual beli yang bersangkutan, menyerahkan apa yang dijual itu serta melakukan apa saja yang baik dan diperlukan untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. -------------------
Pasal 6.
Kuasa-kuasa yang tersebut di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri, akan tetapi kuasa-kuasa tersebut baru berlaku apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas kepada pihak pertama.
Pasal 7.
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan tidak akan menyewakan, menjaminkan
atau dengan secara apapun mengalihkan hak atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain.
Pasal 8.
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi temurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahliwaris dari pihak yang meninggal dunia itu. -------------
Pasal 9.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas - (…)
DEMIKIAN AKTA INI :
(…)
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (…) Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dibawah ini : ---------------------------------------
Xxxxxx X, (. ).
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Xxxx X, (…) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris;
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini -------------------
menerangkan memberi kuasa kepada :
Tuan X, (…).
Xxxx X, (…).
dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut;-
t e r i s t i m e w a :
Untuk menjual dan/atau melepaskan hak kepada penerima kuasa, (garis bawah dari penulis) atas :
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...), yang terletak di : ----------------------------------------
Propinsi Kota Wilayah Kecamatan Kelurahan
: Jawa Barat;
: Bandung;
: (...)
: (...)
: (...)
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...) tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...) tanggal (...) nomor (...), dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...) yang
dikeluarkan oleh (...) tertanggal (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris .
dengan harga jual beli sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang bukti pembayaran lunas harga jual beli tersebut akan ternyata dari tanda terima/kuitansi yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, dengan memakai syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan di dalam akta pengikatan jual beli yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, tertanggal hari ini nomor (...) ----------------
Guna keperluan tersebut di atas penerima kuasa berhak dan berwenang untuk menghadap dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang, memberikan keterangan, menyuruh/minta dibuatkan akta jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut di atas, yang diperlukan, menyelesaikan dan menandatanganinya, serta pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa, tidak ada yang dikecualikan, dengan ketentuan, bahwa yang diberi kuasa sekarang untuk nantinya dibebaskan dari pertanggungjawaban atas pemberian kuasa (garis bawah dari penulis) tersebut apabila harga jual beli telah diterima seluruhnya oleh pemberi kuasa. ----------------
Selanjutnya menghadap pula dihadapan saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi--saksi yang akan disebutkan dibawah ini:
Tuan X dan Tuan Y tersebut.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan telah menerima pemberian kuasa tersebut.
DEMIKIAN AKTA INI:
(...)
Contoh akta pendirian perserikatan perdata notaris 8:
PENDIRIAN PERSERIKATAN PERDATA NOTARIS
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, notaris, (...) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------------------
1. Tuan A (…) , dst
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di Kota/Kabupaten9… berdasarkan SK
Menteri Hukum dan Ham tanggal (...), nomor (...); ------------------------------------------
2. Xxxx X (…), dst
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di (…) berdasarkan SK Menteri
Hukum dan Ham tanggal (. ), nomor (. );
3. Xxxx C (…) , dst
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di (…) berdasarkan SK Menteri
Hukum dan Ham tanggal (. ), nomor (. ).
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
8 Sumber diperoleh dari Koninklijke Notariële Beroepsorganisatie (KNB) Nederland yang telah disesuaikan oleh penulis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9 Pilih Kota atau Kabupaten dan sebutkan nama Kotanya atau Kabupatennya.
Para penghadap dalam kedudukan tersebut di atas, bersama ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:
- bahwa para penghadap A, B dan C (selanjutnya masing-masing disebut pula ”Teman Serikat”) dalam menjalankan jabatan mereka selaku notaris di Kota/Kabupaten 10(…) bermaksud untuk bergabung dalam satu kantor bersama dalam bentuk Perserikatan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata nonmor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 (selanjutnya disebut pula ”Permen”);
- bahwa para Teman Serikat tersebut bermaksud untuk mengatur lebih lanjut kewenangan, hak dan kewajiban mereka masing-masing di dalam Perserikatan Perdata tersebut.
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap dalam kedudukan mereka tersebut di atas dengan ini mendirikan Perserikatan Perdata (selanjutnya disebut pula “Perserikatan”) dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perserikatan ini bernama “Perserikatan Perdata Notaris A-B-C”11, berkedudukan dan berkantor bersama pada Jalan (...)12.
------------------------TANGGAL PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU -------------------
Pasal 2
Perserikatan ini didirikan pada tanggal hari ini dan akan berlangsung untuk jangka waktu (. ) 13.
TUJUAN PERSERIKATAN
Pasal 3
Perserikatan ini bertujuan untuk 14:
1. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan; ----------------
2. meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan -------------------------
3 efisiensi biaya pengurusan kantor.
-------------------------------PEMASUKAN DALAM BENTUK KERJA ----------------------
Pasal 4
1. Para Teman Serikat akan memasukan seluruh daya (kemampuan) kerja mereka. Tidak tercakup ke dalamnya semua fungsi-fungsi ikutan/turutan yang dibayar seperti atau bekerja selaku penasihat, arbiter (wasit), curator, pengurus (bewindvoerder), fungsionaris dari organisasi profesi, anggota suatu komisi, staf pengajar 15; ------------
10 Pilih Kota atau Kabupaten dan sebutkan nama Kotanya atau Kabupatennya.
11 Sebagai contoh.
12 Sebagai contoh.
13 Dipilih jangka waktu tidak terbatas atau jangka waktu tertentu .
14 Sebagai contoh.
15 Perhatikan larangan rangkap jabatan Pasal 17 UUJN; dapat ditentukan lain atas kesepakatan Teman Serikat.
2. Tagihan yang muncul atau pembayaran yang diperoleh dari fungsi-fungsi ikutan/turutan tidak akan diambil atau dimasukan ke dalam Perserikatan dan akan tetap menjadi hak/tanggungan pribadi Teman Serikat tersebut. ----------------------------
3. Teman Serikat wajib memberitahukan kepada Teman Serikat lainnya fungsi-fungsi ikutan/turutan apa yang diembannya sebelum Perserikatan ini didirikan maupun yang setelah pendirian Perserikatan diterimanya, tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 4.
4. Fungsi-fungsi ikutan/turutan di bawah ini dilarang untuk diterima seorang Teman Serikat tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Teman Serikat lainnya: -
I. Fungsi-fungsi ikutan/turutan yang tidak mungkin diemban tanpa risiko bahwa:
a. waktu yang tersita sedemikian besar sehingga tugas sehari-hari yang dapat diharapkan dari seorang notaris tidak mungkin dapat terpenuhi, sedangkan fungsi ikutan/turutan tersebut tidak memberikan pemasukan memadai bagi Perserikatan;
b. kepentingan Perserikatan dengan itu akan dirugikan; -----------------------
II. Fungsi-fungsi yang bersifat politis16. -------------------------------------------------
5. Para Teman Serikat akan mengatur sendiri waktu libur di antara mereka. Masing-masing Teman Serikat pada dasarnya berhak untuk berlibur enam minggu 17 setiap tahunnya.
PEMASUKAN MODAL
Pasal 5
Di dalam pembukuan Perserikatan akan dibuatkan rekening modal terpisah di dalam mana akan dicatatkan sebagai pemasukan apa yang oleh Teman Serikat di bawa masuk sebagai modal Perserikatan;
1. Rekening modal dari setiap Teman Serikat harus memiliki saldo yang sama, terkecuali ditentukan lain oleh para Teman Serikat. Perubahan atas pemasukan modal dilakukan oleh para Teman Serikat melalui kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik. -------------------------
2. Saldo awal dari rekening modal untuk masing-masing Teman Serikat berjumlah Rp.
(…) 18.
Perubahan atas pemasukan modal dilakukan oleh para Teman Serikat melalui kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik.
----------------------------TAHUN BUKU DAN REKENING TAHUNAN --------------------
Pasal 6
1. Tahun buku akan sama dengan tahun kalender. Tahun buku pertama akan
berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember tahun (…). ---------------------------
2. Setiap tahunnya akan dibuatkan rekening tahunan (laporan keuangan tahunan), yang terdiri dari suatu neraca per tigapuluh satu Desember, rekening sisa hasil usaha-rugi untuk tahun buku yang lalu dan penjelasannya. ----------------------------
16 Bergantung pada kesepakatan Teman Serikat.
17 Hanya sebagai contoh saja.
18 Dapat diatur pemasukan (inbreng) dalam bentuk lain sebagai modal Teman Serikat .
3. Tagihan pribadi masing-masing Teman Serikat, seperti iuran keanggotaan profesi berkenaan dengan kewajiban yang terhutang dari Teman Serikat akan tetap menjadi tanggungan pribadi Teman Serikat tersebut. -----------------------------------
4. Rekening tahunan akan dibuat (dan ditetapkan) bersama-sama oleh para Teman Serikat, dalam jangka waktu enam bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan yang ditandatangani oleh semua Teman Serikat sebagai bukti persetujuannya.
5. Para Teman Serikat apabila menganggap perlu akan menunjuk akuntan terdaftar yang akan memeriksa (mengaudit) rekening tahunan dan memberikan laporan berkenaan dengan hasil pemeriksaannya tersebut. --------------------------------------
Jika penetapan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu sembilan bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan, maka dianggap ada perselisihan di antara para Teman Serikat, sedemikian sehingga ketentuan Pasal 16 akan berlaku. (sebagai contoh) --
SISA HASIL USAHA
Pasal 7
1. Apabila Perserikatan meminjam uang dari bank, maka dari sisa hasil usaha yang tercatat di dalam rekening tahunan (laporan keuangan tahunan), pertama-tama akan dibayarkan bunga atas nilai terhutang dari rekening modal tahun buku yang bersangkutan (berjalan) dari tiap Teman Serikat. Nilai terhutang rekening pribadi para (kedua) Teman Serikat tidak akan ditutup dengan bunga. ------------------------
2. Sisa hasil usaha yang kemudian tersisa, sama juga dengan kerugian, akan dibagi pro-rata (sama rata) 19di antara Teman Serikat. ------------------------------------------
3. Selama seorang Teman Serikat tidak mampu bekerja, ia akan tetap wajib untuk menanggung biaya kantor bersama sesuai/sebanding modal yang dimasukkannya, namun haknya atas pembagian sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan ditangguhkan, sepanjang berkenaan dengan ketidakmampuan bekerja tersebut pembayaran terhadap pihak ketiga dimungkinkan, terkecuali atas tanggungan sendiri. Dalam hal demikian, maka pinjaman tanpa bunga akan diberikan, yang akan kemudian diperhitungkan sesuai/sebanding dengan pembagian sisa hasil usaha yang sedianya akan dilakukan sejalan dengan ketentuan ayat (2). Uang muka tersebut akan diperhitungkan jika pembayaran dilakukan.
4. Setelah penetapan tahun buku, maka ke dalam rekening pribadi para Teman Serikat akan disetorkan bagian mereka atas pembagian sisa hasil usaha. ------------
5. Mendahului penetapan sisa hasil usaha dari tahun buku yang lalu dan berkenaan dengan sisa hasil usaha yang diharapkan dari tahun buku yang sedang berjalan, maka berdasarkan kesepakatan di antara para Teman Serikat dan sepanjang posisi likuiditas kantor bersama memang memungkinkan, uang muka sisa hasil usaha tersebut akan dibayarkan.
KEWENANGAN TEMAN SERIKAT
Pasal 8
19 Jika pemasukan (modal) masing-masing Teman Serikat Notaris tidak sama, bunyi pasalnya harus disesuaikan
misalnya ”akan dibagi dengan perbandingan sebagai berikut: ...”.
Masing-masing Teman Serikat berwenang bertindak untuk dan atas nama Perserikatan, dengan tidak mengurangi hak Teman Serikat untuk menolak tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Teman Serikat lainnya, namun dengan pembatasan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari para Teman Serikat akan dipersyaratkan dalam hal 20: ------------------
a. Menerima tenaga kerja untuk kantor bersama termasuk penetapan syarat-syarat perjanjian kerja dan mengakhiri masa kerja; ---------------------------------------------
b. Melakukan investasi atas nama Perserikatan; --------------------------------------------
c. Memperoleh atau memindahtangankan barang-barang bergerak atau tidak bergerak milik Perserikatan;
d. Membuat perjanjian kerja sama;
e. Menggunakan cara lain atau mengakhiri penggunaan benda-benda tidak bergerak;
f. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perserikatan; -------------------------
g. Membebani kekayaan Perserikatan;
h. Mengubah peruntukan dan atau bentuk barang tidak bergerak milik Perserikatan; -
i. Menjadi borg;
j. Menerima Teman Serikat baru.
----------------------------HAK DAN KEWAJIBAN TEMAN SERIKAT 21-------------------
Pasal 9
1. Para Teman Serikat dapat atas kesepakatan bersama mengasuransikan diri terhadap risiko:
a. Tanggungjawab profesi;
b. Tanggunggugat menurut perundang-undangan pada umumnya; -------------
c. Biaya pengobatan;
d. Ketidakmampuan kerja,
untuk jumlah dan dengan syarat-syarat yang dapat diharapkan dari seorang notaris yang memiliki rasa tanggungjawab yang baik. ------------------------------------------
2. Premi dari asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub (a), adalah atas tanggungan Perserikatan. Premi dari pertanggungan lainnya yang disebut di dalam ayat (1) adalah atas beban pribadi dari para Teman Serikat.----------------------------
3. Para Teman Serikat berhak :
a. Menggunakan barang milik Perserikatan sesuai dengan peruntukannya; --
b. Melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan atas pengurusan kantor bersama.
4. Setiap Teman Serikat wajib menjalankan jabatan Notaris sesuai Undang-undang Jabatan Notaris, Sumpah/Janji Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris.
TANGGUNG JAWAB TEMAN SERIKAT
Pasal 10
Para Teman Serikat bertanggung jawab atas 22: --------------------------------------------------
a. Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan Teman Serikat termasuk semua dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanan Teman Serikat; -----
20 Sebagai contoh, dapat ditambah atau dikurangkan oleh para Teman Serikat .
21 Isi pasal ini sebagai contoh; dapat ditambah, diubah atau dikurangkan sesuai kesepakatan.
22 Sebagai contoh.
b. Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan Teman Serikat termasuk pula dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpannya sebelum Teman Serikat yang bersangkutan mengikatkan dirinya dalam Perserikatan ini; ------------
c. Laporan keuangan Perserikatan.
-------------------------- BERAKHIRNYA SEBAGAI TEMAN SERIKAT -------------------
Pasal 11
Notaris berakhir sebagai Teman Serikat dalam Perserikatan karena 23: -----------------------
a. Berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai Notaris; --------------------------
b. Diberhentikan sementara sebagai Notaris; ------------------------------------------------
x. Xxberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris; -----------------------------------
d. Pindah tempat kedudukan Notaris; atau --------------------------------------------------
e. Atas permintaan sendiri.
PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN
Pasal 12
Perubahan akta pendirian Perserikatan terjadi karena 24: ---------------------------------------
a. Perubahan jangka waktu berdirinya Perserikatan; -----------------------------
b. Perubahan nama Perserikatan;
c. Perubahan Teman Serikat;
d. Perubahan isi akta pendirian Perserikatan. --------------------------------------
PEMBUBARAN PERSERIKATAN
Pasal 13
1. Perserikatan bubar karena 25:
a. Teman Serikat keluar atas permintaan sendiri, berhenti atau diberhentikan dari jabatan Teman Serikat sebagai notaris, meninggal dunia, berada dibawah pengampuan, atau dinyatakan pailit; ----------------------------------
b. Keputusan yang diambil bersama oleh para Teman Serikat; ------------------
x. Xxxxxan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; --------
d. Penghentian oleh Teman Serikat. -------------------------------------------------
2. Penghentian harus disampaikan secara tertulis kepada Teman Serikat mitra dengan memperhatikan jangka waktu untuk menyampaikan laporan/pemberitahuan.
3. Penghentian dapat terjadi dalam hal-hal munculnya alasan-alasan seperti yang disebutkan di bawah ini:
23 Sebagai contoh.
24 Sebagai contoh.
25 Contoh ketentuan pasal ini adalah untuk Perserikatan yang didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. Ketentuan mana dapat ditambah, diubah atau dikurangkan sesuai kesepakatan.
Jika perserikatan didirikan untuk jangka waktu tertentu maka ayat (1) harus diubah:
1. Perserikatan bubar dengan lewatnya jangka waktu sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 2 untuk mana Perserikatan telah diadakan;
2. Menyimpang dari ketentuan ayat (1) tersebut, maka Perserikatan bubar pula karena:
a. dst
Sesuaikan penunjukan ke pasal 2dan ayat (2) lainnya berkaitan dengan adanya perubahan di dalam pasal ini.
a. Teman Serikat, terhadap siapa penghentian diajukan, pada waktu penghentian, atau dalam jangka waktu satu tahun tanpa adanya peluang yang layak untuk adanya perbaikan, ataupun dalam jangka waktu dua tahun terlepas dari kemungkinan adanya perbaikan, dan untuk keduanya dengan atau tanpa adanya jeda waktu diantaranya, oleh karena cacat kejiwaan atau fisik terhalang untuk mengemban praktek notaris; ----------------------------------------
b. Adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Teman Serikat yang terhadapnya penghentian diajukan, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga atas dasar tersebut muncul alasan absah untuk mengajukan pembubaran sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1647 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; -------
c. Adanya alasan absah menurut perundang-undangan untuk melakukan pembubaran dalam arti ketentuan Pasal 1647 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di luar alasan-alasan yang dimaksud dalam sub (a) dan (b); ------------
d. Alasan-alasan lainnya.
4. Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (a), jangka waktu penghentian efektif adalah tiga bulan26 dan Teman Serikat yang melakukan (mengajukan) penghentian berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. ----------------------------------------------
5. Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (b), jangka waktu penghentian efektif adalah satu bulan27 atau kurang dari itu jika situasi- kondisi menghendakinya dan Teman Serikat yang mengajukan penghentian berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14.
6. Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (c), jangka waktu penghentian efektif adalah tiga bulan28 dan para Teman Serikat tidak satupun berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14.
7. Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (d), jangka waktu penghentian efektif adalah enam bulan29 dan para Teman Serikat tidak satupun berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14.
8. Dengan mengesampingkan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat (7), dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (d), Teman Serikat yang tidak berhenti, berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14, jika Teman Serikat yang berhenti, dalam jangka waktu enam bulan30 setelah penghentian telah mengajukan (permohonan) pemutusan hubungan kerja selaku Teman Serikat atau permohonan tersebut telah dikabulkan.
9. Dalam hal Perserikatan dibubarkan karena satu atau lebih keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) sub (a) dihadapi seorang Teman Serikat, maka Teman Serikat lainnya berhak untuk melanjutkan Perserikatan dan melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. -------------------------
26 Jangka waktu dapat ditentukan lain. 27 Jangka waktu dapat ditentukan lain. 28 Jangka waktu dapat ditentukan lain. 29 Jangka waktu dapat ditentukan lain. 30 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
-------------------- HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN ------------------
Pasal 14
1. Hak (kewenangan) yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 untuk melakukan pengambilalihan terdiri dari hak untuk membagikan semua asset Perserikatan tidak tercakup ke dalamnya akta, protokol, dokumen termasuk arsip-arsip dan pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan lainnya dari Teman Serikat lainnya dengan kewajiban menanggung atas rekening sendiri semua kewajiban dan utang Perserikatan dan menyerahkannya dengan alas hak umum kepada Teman Serikat lainnya atau yang mendapatkan hak darinya, terdiri atas: ------------------------------
a. Saldo dari rekening modalnya;
b. Modal Teman Serikat lainnya – dihitung berdasarkan ratio dari bagian sisa hasil usahanya, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (2) dalam bentuk cadangan diam pada waktu pembubaran, ke dalamnya dimengerti jumlah dari nilai ekonomi aktiva materiil yang melampaui harga/nilai buku; --
x. Xxxxx aktiva dari rekening pribadinya dan bagiannya dari sisa hasil usaha yang belum dicatatkan ke dalam rekening pribadi tersebut sampai dengan waktu pembubaran;
d. Ganti rugi untuk pekerjaan-pekerjaan berjalan yang ditangani Teman Serikat yang mengambilalih pada waktu pembubaran Perserikatan. -----------------
2. Dalam hal pembubaran dilakukan berdasarkan alasan yang ditetapkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) sub (b) dan (c) – terkecuali keadaan yang dimaksud ketentuan Pasal 13 ayat (3) sub (a) – maka Teman Serikat, yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengambilalihan, tidak diwajibkan membayar ganti rugi atas pekerjaan yang sedang berjalan, tidak tergantung pada adanya wanprestasi atas tagihan Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan terhadap Teman Serikat lainnya untuk menutupi kerugian yang diderita. -----------
3. Penyelesaian yang dimaksud ketentuan ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan 31 terhitung sejak keluarnya Teman Serikat. ------------------------------------
4. Penyelesaian yang dimaksud ketentuan ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Untuk yang dimaksud di bawah sub (a) dan (b), dalam (…) kali pembayaran per bulan sekali, untuk mana yang pertama akan daluarsa/hilang setengah tahun 32 setelah tanggal pembubaran dengan memperhitungkan bunga sejak tanggal tersebut berdasarkan prosentasi yang disebut dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1);
b. Untuk yang dimaksud di bawah sub (c) secara seketika berkenaan dengan saldo aktiva dari rekening pribadi dan selanjutnya setelah sisa hasil usaha yang terkait telah dihitung;
c. Untuk yang dimaksud di bawah sub (d) dibayarkan dalam jangka waktu (…) bulan setelah honorarium untuk penanganan kasus/pekerjaan tertentu telah diterima oleh Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan. -----------------
Kesemua pembayaran ini akan seketika dapat ditagih dalam hal adanya permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang yang diajukan oleh Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan, termasuk juga bila yang
31 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
32 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
disebut terakhir tidak memenuhi kewajibannya terhadap Teman Serikat lainnya itu.
LIKUIDASI
Pasal 15
1. Dalam hal Perserikatan dibubarkan, maka Teman Serikat yang masih ada wajib melakukan penyelesaian dan pemberesan Perserikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Permen.
2. Dalam hal Perserikatan dibubarkan dan terhadap sisa hasil usaha maupun kerugian Perserikatan tidak dilakukan pengambilalihan oleh salah seorang Teman Serikat Notaris atas dasar ketentuan Pasal 14, maka Perserikatan akan dilikuidasi oleh Teman Serikat yang memiliki hak untuk melakukan pengambilalihan dan jika hak ini tidak ada pada para Teman Serikat, maka likuidasi akan dilakukan oleh para Teman Serikat bersama-sama.
PERSELISIHAN
Pasal 16
1. Semua perselisihan yang mungkin muncul diantara para Teman Serikat atau penerima hak mereka atas dasar alas hak umum berkenaan dengan perjanjian Perserikatan ini ataupun kesepakatan lainnya yang muncul darinya, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. ----------------------------------------
2. Jika penyelesaian sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka penyelesaiana perselisihan yang timbul akan ditundukan pada kewenangan dan keputusan perwasitan. Para wasit (arbiter) akan ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama, dan bila hal ini tidak terjadi, maka atas permohonan pihak yang paling dirugikan, wasit akan ditunjuk oleh (…) yang akan sekaligus menetapkan jumlah wasit. Wasit yang ditunjuk akan memeriksa dan memutus sebagai wasit yang baik berdasarkan kepatutan dan sebagai alternatif terhadap putusan arbitrase dapat memberikan nasehat yang mengikat. Para wasit akan menetapkan biaya arbitrase dan/atau nasehat yang mengikat dan cara bagaimana biaya tersebut harus ditanggung oleh para pihak 33. ----------------
DEMIKIAN AKTA INI:
(...)
Contoh pendirian Fa:
PENDIRIAN PERSEROAN TIDAK TERBATAS
DIBAWAH FIRMA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi- saksi yang saya, notaris, kenal dan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------
33 Sebagai contoh, dapat dipilih cara lain.
1. Tuan X, (…)
2. Xxxx Y, (…)
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, kenal menerangkan bersama ini mendirikan suatu perseroan tidak terbatas dibawah firma dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :
Pasal 1.
Perseroan tidak terbatas ini bernama : “Fa (...) “, berkedudukan di (...) dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh para pesero.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2.
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah :
(...)
dan selanjutnya akan melakukan segala usaha-usaha lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut diatas, satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya.
---------------- SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI. ---------------------
Pasal 3.
Pereroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal penandatanganan akta ini.
M O D A L.
Pasal 4.
Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu ternyata dari buku- buku perseroan, dari buku-buku mana ternyata pula bagian masing - masing pesero dalam perseroan.
Tiap-tiap pemasukan berupa uang atau barang dalam perseroan oleh para pesero akan dilakukan atas persetujuan bersama para pesero dan untuk tiap-tiap pemasukan diberikan suatu tanda penerimaannya yang sah dan ditandatangani oleh para pesero. - Selain modal yang dinyatakan dalam buku perseroan (para) pesero pengurus juga akan mencurahkan tenaga pikiran dan keahlian masing-masing untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.
P E N G U R U S
Pasal 5.
Para penghadap Tuan X dan Tuan Y tersebut adalah pesero-pesero pengurus yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai segala hal pengurusan dan pemilikan perseroan, berturut-turut dengan pangkat Direktur dan Wakil Direktur. ------------------
Kedua pesero tersebut baik bersama-sama maupun masing-masing berhak melakukan tindakan-tindakan pengurusan dan pemilikan perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak ketiga, demikian pula pihak ketiga dengan perseroan menandatangani surat-surat dan/atau atas nama perseroan serta melakukan penetapan bahwa untuk : ---
a. memperoleh atau mengasingkan barang-barang tidak bergerak atau kepunyaan perseroan ;
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan/atau atas nama perseroan ; ----------
c. mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk melakukan tindakan-tindakan pemilikan dan mencabut kembali kekuasaan itu; -------------- -------------------------
para pesero harus bertindak bersama-sama atau pesero yang satu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pesero yang lain. ---------------------------------------
Manakala Direktur tidak ada atau berhalangan hal mana tidak usah ternyata atau dibuktikan kepada pihak ketiga maka Wakil Direktur berhak untuk mewakili Direktur dengan hak dan kekuasaan yang sama dengan Direktur. ------------------------------------
P E M B U K U A N
Pasal 6.
Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember tahun (...) buku-buku perseroan harus ditutup dan selekas mungkin atau selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya-harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut setelah disetujui oleh para pesero harus ditandatangani oleh para pesero sebagai tanda pengesahannya, penandatanganan mana berarti bahwa para pesero saling memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sesamanya atas segala pekerjaan dan tindakan masing-masing dalam jabatannya untuk tahun buku yang bersangkutan. -------------------------------------------
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Pasal 7.
Kekuntungan-keuntungan dan/atau kerugian-kerugian yang diperoleh dari dan/atau yang diderita oleh perseroan akan dibagikan dan/atau dipikul bersama-sama oleh para persero masing-masing menurut jumlah bagian mereka dalam modal perseroan.
Pembagian keuntungan akan dilakukan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam Pasal 6 disahkan, sedangkan jika perseroan menderita kerugian maka kerugian itu dapat ditutup dengan jalan menambah atau mengurangi modal masing-masing dengan cara sebagaimana akan diputuskan dalam permufakatan para persero.
DANA CADANGAAN
Pasal 8
Apabila dianggap perlu dan atas persetujuan para pesero sebelum keuntungan itu dibagikan kepada/antara para pesero sebagian dari keuntungan itu dapat dipisahkan untuk uang cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan para pesero yang disediakan untuk menutup kerugian apabila pada suatu tahun buku menunjukan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modalnya masing masaing untuk menggantikan kerugian itu, terkecuali jika uang cadangan tersebut tidak cukup.--------
Uang cadangan termaksud adalah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero yang dapat dibagikan sewaktu-waktu dianggap perlu oleh dan atas persetujuan para pesero.
Selain maksud untuk menutup kerugian uang cadangan tersebut dapat pula dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan/kerugian yang diperoleh/diderita karenanya harus dimasukkan dalam perhitungan laba rugi perseroan.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9.
Tugas dan kewajiban para pesero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan para pesero bersama.----------------------------
PENGUNDURAN DIRI
Pasal 10.
Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak mengundurkan diri dari perseroan asal saja kehendaknya itu tiga bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat tercatat kepada pesero yang lain dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaannya dan kewajibannya dalam jabatannya dan membuat laporan terutama mengenai keuntungan dan usaha-usaha perseroan. ---------
Dalam hal pesero yang tinggal terdiri seorang maka peseroan ini bubar, akan tetapi pesero yang tinggal tersebut berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan atas tanggungan sendiri.
Sedangkan apabila pesero-pesero yang tinggal terdiri dari dua orang atau lebih maka para pesero yang tidak keluar tersebut tetap dapat melanjutkan usaha-usaha perseroan dengan mempergunakan nama yang sama.
Pasal 11.
Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan atau membebani bagiannya dalam perseroan baik seluruhnya maupun sebagiannya terkecuali dengan persetujuan dari lainnya.
Xxxxxxxxpun dalam penerimaan pesero baru dalam perseroan ini harus disetujui lebih dahulu oleh semua pesero.
Pasal 12.
Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan tetapi pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris pesero yang meninggal dunia itu berhak sepenuhnya untuk melanjutkan perseroan dengan ketentuan bahwa apabila ahli waris yang bersangkutan terdiri dari lebih dari seorang, maka yang berhak bersama-sama itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan didalam waktu tiga bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu tiga bulan itu mereka belum/tidak menunjuk seorang wakil/kuasa atau tidak ada pernyataan bahwa mereka bersetuju untuk turut melanjutkan perseroan, maka mereka dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian Pasal 10 ayat terakhir berlaku pula. ------------------------------------
Pasal 13.
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau ditaruh dibawah pengampuan maka pesero yang bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.----------------
Sampai pada waktu tersebut buku-buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah dibuat perhitungan tentang keadaan perseroan perhitungan mana harus berdasarkan atas angka-angka dari daftar-daftar perhitungan yang terakhir dan harus disahkan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar ini.
Pasal 14.
Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap keluar dari perseroan akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba-rugi yang dibuat pada waktu keluarnya pesero yang bersangkutan didalam waktu tiga bulan dengan tidak perlu membayar bunga.
Dengan pembayaran tersebut maka pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha perseroan dengan menerima kekayaan kekayaan dan menanggung segala beban-beban perseroan.
Pasal 15.
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalamAnggaran Dasar ini maka diatur dan ditetapkan oleh para pesero dengan ketentuan/persetujuan bersama.-----------------
D O M I S I L I
Pasal 16.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya para pesero memilih tempat tinggal umum yang tidak dapat diubah lagi pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (. )
DEMIKIAN AKTA INI.
(...)
Contoh pendirian CV:
Pada hari ini, (...)
PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
Nomor :
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -- 1. Xxxx A, (...)
2. Xxxxxx B, (...) 3. Xxxx C, (...)
- Semuanya Warga Negara Indonesia.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris bersama ini menerangkan bahwa para penghadap yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mendirikan suatu perseroan komanditer dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut : --------------
ANGGARAN DASAR.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Pasal 1.
Perseroan ini bernama : perseroan komanditer “C.V. (...) ”, berkedudukan di Kota Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh para pesero.
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 2.
Maksud dan tujuan perseroan ini adalah melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, yaitu: (contoh)
a. Menjalankan Perdagangan Umum termasuk Import, Export dan Perdagangan -----
Antar Pulau;
- Menjalankan Perwakilan dan ke-Agenan dari perusahaan lain; ------------------------------
- Xxxxxxxxx sebagai Distributor dan Leverensir/Supplier; ---------------------------------------
b. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemborongan Bangunan-bangunan dan pekerjaan teknik lainnya, sebagai Kontraktor;
c. Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan darat; -----------------------------------------
d. Menjalankan usaha dalam bidang Industri; -------------------------------------------------------
e. Menjalankan usaha dalam bidang Jasa pada umumnya kecuali jasa dalam bidang hukum; Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya. ------------------------------------------------
------------------------- SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI. -------------------
Pasal 3.
Perseroan ini dimulai pada hari ditandatangani akta ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak keluar dari perseroan sesudah memberitahukan kepada pesero lainnya dengan-surat tercatat sedikit-dikitnya tiga bulan sebelumnya.
Dalam hal demikian maka buku-buku perseroan harus dengan segera ditutup dan selambat- lambatnya dalam 3 (tiga) bulan harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi guna menetapkan-bagian mereka dalam modal perseroan serta keuntungan/kerugian atas mana pesero yang hendak keluar berhak.
Bagian pesero yang keluar itu harus dibayarkan kepadanya dalam waktu tiga bulan setelah neraca perhitungan laba rugi tersebut disetujui oleh pesero-pesero tanpa membayar bunga. - Apabila semua pesero mufakat untuk menyelesaikannya dengan cara lain maka buku-buku perseroan tidak perlu ditutup pada waktu pesero yang termaksud hendak keluar dari perseroan.
Dalam hal pesero yang tinggal terdiri dari seorang perseroan bubar sedangkan pesero yang tinggal tersebut berhak sepenuhnya -untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan atas tanggungan sendiri sedangkan apabila pesero-pesero yang tinggal terdiri dari dua orang atau lebih maka pesero-pesero yang tinggal tersebut tetap dapat melanjutkan usaha-usaha perseroan dengan mempergunakan nama yang sama. ----------------------------------------------
M O D A L.
Pasal 4.
Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dari buku- buku perseroan dari buku-buku mana akan ternyata pula jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan.
Tiap-tiap pemasukan berupa uang atau barang dalam perseroan oleh para pesero akan dilakukan atas permufakatan para pesero bersama dan untuk tiap-tiap pemasukan akan diberikan suatu tanda penerimaan yang sah yang ditandatangani oleh para pesero. -----------
Selain modal yang dinyatakan dalam buku-buku perseroan (para) pesero pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahlian masing-masing untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.
Pasal 5.
Dalam perseroan ini para penghadap Tuan A dan Nyonya B tersebut bertindak selaku para pesero pengurus berturut-turut dengan jabatan Direktur Utama dan Direktur. -----------------
Pesero pengurus bertanggung jawab sepenuhnya didalam segala hal-yang mengenai perseroan dan oleh karena itu berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan, mengikat perseroan pada pihak ketiga dan sebaliknya serta menjalankan segala kekuasaan baik yang mengenai tindakan-tindakan pengurusan maupun mengenai-tindakan-tindakan pemilikan dengan ketentuan bahwa :
a) untuk memperoleh atau melepaskan barang-barang tidak bergerak bagi atau ------
kepunyaan perseroan;
b) memborgkan atau membebani kekayaan perseroan dengan cara apapun juga; --------------
c) meminjam atau meminjamkan uang, dan
d) mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk mewakili perseroan dan ---------------
memberhentikan kuasa itu untuk melakukan tindakan pemilikan, maka (para) pesero pengurus (harus bertindak bersama-sama) dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari sekurang-kurangnya seorang pesero komanditer. --------------------------------
Sedangkan penghadap Tuan C tersebut merupakan (para) pesero komanditer dan hanya turut bertanggung jawab hingga sejumlah pemasukkannya dalam modal perseroan. ----------
(Para) pesero komanditer setiap waktu berhak memasuki tempat-tempat dan ruangan- ruangan yang dipergunakan dan/atau dikuasai oleh perseroan dan memeriksa buku-buku perseroan serta persediaan uang dan barang-barang perseroan. ----------------------------------
(Para) pesero pengurus diwajibkan memberi segala keterangan-keterangan dan penjelasan yang diminta oleh (para) pesero komanditer.
Pasal 6.
(Para) pesero pengurus tidak boleh mengikat diri sebagai borg, terkecuali dengan persetujuan pesero yang lainnya.
Pasal 7.
(Para) pesero pengurus dapat diberi gaji yang jumlahnya akan ditetapkan atas permufakatan semua pesero.
Gaji-gaji ini dan pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk perseroan akan dimasukkan sebagai biaya eksploitasi dalam buku -buku perseroan. -------------------------------------------
Pasal 8.
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember dua ribu (...) ---------------------------------------------------
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi dari perseroan.
Setelah dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi tersebut diletakkan didalam kantor perseroan untuk diperiksa oleh pesero-lainnya. -----------------------------------------------------
Didalam waktu empat belas hari pesero yang lainnya berhak untuk-mengajukan surat keberatan terhadap surat-surat tahunan itu.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada yang mengajukan surat-surat keberatan maka surat- surat tersebut akan dianggap sah dan akan ditandatangani oleh (para) pesero pengurus. -----
Pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut berarti memberikan penglepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya-kepada (para) pesero pengurus atas segala tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan. ------------------------------------------------
Pasal 9.
Keuntungan bersih dari perseroan setelah dipotong biaya-biaya eksploitasi dan biaya-biaya lainnya akan dibagikan antara para pesero tersebut menurut perimbangan modal mereka
dalam perseroan. -
Bilamana dianggap perlu akan diadakan uang persediaan (reservefonds) yang besarnya akan ditetapkan oleh semua pesero.
Uang persediaan ini dianggap sebagai keuntungan yang belum dibagikan. ---------------------
Pembagian keuntungan dilakukan dalam waktu sebulan setelah surat-surat tahunan yang dimaksudkan dalam pasal 8 disahkan.
Kerugian dari perseroan ini ditanggung oleh para pesero masing-masing menurut perbandingan modal mereka dalam perseroan-dengan ketentuan bahwa (para) pesero komanditer tidak diwajibkan menanggung kerugian yang besarnya melebihi pokok modalnya yang dimasukkan dalam perseroan. ------------------------------------------------------
Jika ada kerugian para pesero tidak perlu menambah modalnya cukup dikurangkan dari uang persediaan dan jika tidak cukup dari modalnya masing-masing kecuali jika para pesero dengan suara bulat memutuskan untuk menambah modalnya guna menutup kerugian itu.
Pasal 10.
Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan ini tidak dibubarkan, tetapi akan dilanjutkan oleh pesero yang masih ada dengan (para) akhliwaris dari pesero yang meninggal dunia yang bersetuju untuk melanjutkan perseroan ini dan jika akhliwarisnya terdiri dari lebih dari seorang, maka mereka didalam waktu tiga bulan setelah pesero yang bersangkutan meninggal dunia harus menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya dalam perseroan. ------------------------------------------
Jika dalam waktu tersebut mereka tidak menunjuk seorang kuasa atau tidak menyatakan bahwa mereka bersetuju untuk turut dalam perseroan, maka mereka dianggap telah keluar dari perseroan pada waktu pesero yang bersangkutan meninggal dunia. ------------------------
Apabila yang meninggal dunia adalah pesero pengurus maka (para) akhliwarisnya dapat ikut serta dalam perseroan ini sebagai pesero komanditer, terkecuali apabila disetujui lain oleh pesero lainnya.
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele) maka ia dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.
Sampai waktu-waktu tersebut, buku perseroan harus ditutup dan dengan segera dan selekas mungkin didalam waktu tiga bulan harus dibuat perhitungan tentang keadaan perseroan, perhitungan mana harus berdasarkan angka-angka dari daftar-daftar perhitungan yang terakhir dan harus diajukan dan diselesaikan (bagiannya dari yang keluar atau dianggap keluar dibayarkan) menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Pasal 3. --------------
Pasal 11.
Para pesero dilarang untuk menjual atau melepaskan haknya atau dengan cara lain membebani bagian mereka dalam modal perseroan baik seluruhnya maupun sebagiannya terkecuali dengan persetujuan pesero yang lainnya. ------------------------------------------------
Demikianpun mengenai penerimaan pesero baru harus disetujui terlebih dahulu oleh semua pesero dengan ketentuan bahwa yang dapat diterima dan boleh menjalankan hak-haknya sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warganegara Indonesia. --------------------------
Pasal 12.
Didalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, maka pesero akan mengambil keputusan atas persetujuan mereka bersama. ------------------------------------------
Pasal 13.
Akhirnya untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat - akibatnya para pesero telah memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (…)
DEMIKIAN AKTA INI :
(…)
Contoh masuk/keluar pesero serta perubahan anggaran dasar CV:
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SEBAGAI PESERO SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN KOMANDITER "C.V. ABC"
Nomor : .-
Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul
10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ------------------------
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Xxxx X, (. )
2. Xxxxxx B, (. )
3. Xxxx C, (. )
4. Xxxx D, (. )
- semuanya Warga Negara Indonesia;
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini --------------
menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa dengan akta Pendirian Perseroan Komanditer "CV. ABC" tanggal 3-8-1993 (tiga Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) nomor 1, yang telah dibuat dihadapan (. ) Sarjana Hukum, pada waktu itu notaris di Bandung, sebuah salinannya
bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, telah didirikan perseroan komanditer "C.V. ABC", berkedudukan di -Bandung, yang anggaran dasarnya telah didaftarkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Bandung tanggal 4-8-1993 (empat Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) dibawah nomor 642;
- bahwa dalam perseroan tersebut para penghadap Tuan A dan Nyonya B bertindak sebagai para pesero pengurus masing-masing berturut-turut dengan jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur sedangkan penghadap Tuan C bertindak sebagai pesero komanditer;
- bahwa terhitung sejak tanggal hari ini, penghadap Tuan D telah masuk ke dalam perseroan sebagai pexxxx xxxxxxxter;
- bahwa terhitung sejak tanggal hari ini, penghadap Tuan C telah keluar dari dalam perseroan sebagai pexxxx xxxxxxxter;
- bahwa para pesero tersebut dengan masuknya penghadap Tuan D dan keluarnya penghadap Tuan C bermaksud untuk mengubah Pasal 5 Anggaran - Dasar perseroan.
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka para penghadap yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
1. Terhitung mulai tanggal hari ini, telah masuk ke dalam perseroan penghadap Tuan D tersebut sebagai pesero komanditer;
2. Terhitung mulai tanggal hari ini, telah keluar dari dalam perseroan penghadap Tuan C tersebut sebagai pexxxx xxxxxxxxxx yang menerangkan telah menerima seluruh bagiannya di dalam perseroan sehingga tidak akan menuntut perseroan dan para pesero;
3. Mengubah pasal 5 Anggaran Dasar perseroan sehingga untuk selanjutnya Pasal 5 Anggaran Dasar tersebut berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------
"Pasal 5 :
1. Perseroan ini dipimpin, diusahakan dan diwakili oleh dan atas kebijaksanaan para pesero pengurus, yaitu para penghadap Tuan A dan Nyonya B tersebut yang bertindak sebagai (para) pesero pengurus dengan jabatan berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur perseroan, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan) perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak luaran, demikian pula pihak luaran dengan perseroan dan menandatangani surat-surat untuk dan/atau atas nama perseroan tanpa ada yang dikecualikan. ------------------------------------
2. Penghadap Tuan D tersebut hanya sebagai pesero komanditer dalam perseroan ini.
3. Pesero pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut ---------------------------------
(usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka ”
Akhirnya untuk segala urusan mengenai akta ini dengan segala akibatnya para penghadap memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di Kota Bandung. --------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI :
(. )
Contoh akta perubahan anggaran dasar PT yang belum memperoleh status badan hukum.
AKTA PERUBAHAN
Nomor .
Pada hari ini, (...), tanggal (...), pukul (...) ------------------------------------------------
Menghadap kepada saya, ...notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi- saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----
Xxxx X, (. )
Xxxx B, (. )
Xxxx X, (. )