PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Tanggal Efektif: 15 September 2021 Tanggal Mulai Penawaran: TBA
Reksa Dana Syariah AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (selanjutnya disebut "AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam dan/atau di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY akan berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tersebut tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tersebut
PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 2-4 Jakarta Pusat 10160
Telepon: (021) 3450226 / 3450227
Faksimili: (021) 2300483
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUK AN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan pada 28 April 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ............................................................................................................................. | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ................................................................... | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI............................................................................................................................... | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN................................................................................................................................... | 16 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN AVRIST ADA KAS | |
SYARIAH RUBY DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR | ||
MODAL, PEMBATASAN INVESTASI.......................................................................................................... | 17 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ADA KAS | |
SYARIAH RUBY......................................................................................................................................... | 22 | |
BAB VII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................................... | 24 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA....................................................... | 26 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA....................................................................................................... | 29 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................................................. | 31 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI................................................................................................................ | 32 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN....................................................................... | 35 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .......................................................... | 36 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN........................................... | 40 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI...................................................................... | 43 |
BAB XVI | DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK............................................................................................... | 46 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN..................................................................................... | 47 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ... | 50 |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN............................................................... | 51 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN ........................................................................................................................................ | 53 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi atau DPS Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Xxxxxxx Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
(vi) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(vii) Efek Derivatif; dan/atau
(viii) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
Formulir Pemesanan Pembelian adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tata cara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi
atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Formulir Pengalihan Investasi dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.17. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan
sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan , jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Xxxxx Xxxx (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Avrist Asset Management.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
1.28. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
1.43. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.50. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.51. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
2.1. PEMBENTUKAN AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Nomor 70 tanggal 31 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY”) antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 1127/PM.21/2021 tertanggal 15 September 2021.
Penerbitan AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 31 Maret 2021.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
(a) Komite Investasi
Komite Investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : 1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Angky Xxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Manajemen Akturia
Universitas Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Investment di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 17 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Xxxxx bergabung dengan Avrist Assurance sejak 25 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Xxxxx menjabat sebagai Head of Investment and Product Development di Chubb Life Insurance Indonesia dan sebelumnya ia juga menjabat sebagai Head of Investment Function di Prudential Life Assurance. Xxxxx juga pernah bekerja di Cigna Internasional sebagai Product Development Associate Manager , sebelumnya bekerja di Pt Trimegah Securities Tbk. Asset Management dengan posisi terakhir Fund Management Assistant Manager. Xxxxx juga pernah bekerja Pt Samsung Electronics Indonesia sebagai Cost Accounting Officer dan juga bekerja sebagai Vacationer di ERNST & YOUNG Business Risk Consulting. Xxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-520/PM.211/PJ-WMI/2018.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.Berpengalaman lebih dari 16 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Farash menjabat sebagai Head of Investment di PT Asanusa Asset Management. Sebelumnya, Xxxxxx bekerja sebagai Manager Structured Finance di HSBC Amanah Syariah, Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas dan Corporate Finance Analyst di Delta Advisory Indonesia. Farash memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 80/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Angky Xxxxx
Xxxxx Xxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Universitas Bunda Mulia jurusan keuangan. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Portofolio Management di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Angky bergabung dengan Avrist Assurance sejak 18 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Angky menjabat sebagai Head Invesment di Cigna Insurance dan sebelumnya juga ia menjabat sebagai Invesment Manager di Central Asia Financial (JAGADIRI). Xxxxx juga pernah bekerja di MNC asset Mangement sebagai Invesment Portofolio Manager/ Analyst, sebelumnya bekerja di Pt Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan posisi Equity Research Analyst dan juga Xxxxx pernah bekerja di Bank Artha Graha Internasional,Tbk dengan posisi terakhir sebagai Management Trainee and Account Officer.
(b) Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ika Xxxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Finance (MFin) dari University of New South Wales, Australia dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Ika menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Ika juga pernah bekerja sebagai Investment Analyst di PT BNI Asset Management, Assistant Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan financial analyst di perusahaan private equity PT TAEL Management Indonesia. Ika memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-177/PM.211/WMI/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 82/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan saat ini telah memiliki sertifikat CFA (Chartered Financial Analyst).
Xxxxxxxx
Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master’s of Finance dari Universitas Tarumanegara dan dan gelar Sarjana Accounting and Finance dari Universitas Bina Nusantara. Berpengalaman selama lebih dari 8 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx menjabat sebagai Operation Staff di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx juga pernah bekerja sebagai Dealer and Invesment Analyst di PT Ciptadana Asset Management. Xxx yang terakhir Josephin menjabat sebagai Fixed Income Portofolio Manager di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 17/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 63/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 22 Juli 2020.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 serta telah ditunjuk oleh PT Avrist Asset Management berdasarkan Surat Direksi No. 319/AAM/DIR/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013, dengan susunan sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxx Y, S.E., M.A.. (Ketua)
Xxxxx Xxxxxx Y, S.E., M.A.,. memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia dan Magister Ekonomi Islam dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Beliau memperoleh lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam pada 1996. dan Akuntan Terdaftar dari Departemen Keuangan pada tahun 1993. Memiliki pengalaman selama lebih dari 16 tahun pada bidang keuangan syariah dan beliau diangkat menjadi anggota Dewan Syariah Nasional- MUI sejak tahun 2000. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Bidang Perbankan Badan Pelaksana Harian DSN-MUI. Beliau menjadi anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah, Asosiasi Akuntan Indonesia sejak tahun 2006 sampai tahun 2014. Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK No. Kep- 17/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 16 Juni 2016.
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Lc.,M.A. (Anggota)
Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Lc.,M.A.,, memperoleh gelar Sarjana dari Islamic University of Xxxxxx, Kingdom of Saudi Arabia, selanjutnya menyelesaikan program Master Syariah Muamalat (Syariah Economic Development) dari National University of Malaysia (UKM), dan sedang menempuh PhD bidang Syariah dan Ekonomi dari Malaya University, Malaysia. Sejak 2004 hingga sekarang masih menjadi pengajar pada STEI Sebi Ciputat, Senior Partner di Sebi Consulting dan Senior Partner di LPPI. Selain itu beliau menjabat sebagai Director pada Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx sejak 2010, sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Avrist Assurance dan Dewan Pengawas Syariah Smart Finance Syariah hingga saat ini. Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK No. Kep-07/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 25 April 2017.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk terdiri dari 4 (empat) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-822/DSN- MUI/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal: Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah jo Surat Nomor: U- 034/DSN/-MUI/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal: Penjelasan DSN-MUI dan telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRISyariah Tbk Menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 38 tanggal 14 Januari 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Februari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. HU- 0018899.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021, yaitu:
Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxx, MBA., M.H. (Ketua)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-31/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxx.
Xx. X. Xxx Xxxxxxx, M.A. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxx Xxxxxxx.
Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, M.S. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-27/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxxxxxxxx.
Dr. X.X. Xxxxxxxxx, X.Xx. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxxx.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 21 tanggal 22 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03- 0301767 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116937.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 9 tanggal 23 Februari 2021, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Februari 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034343.AH.01.11.Tahun 2021. tanggal 23 Februari 2021.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx X
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Idhamshah
Komisaris : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi, berdomisili di Jakarta dan memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/MI/2012 tanggal 18 Juni 2012. Kegiatan utama PT Avrist Asset Management adalah pengelolaan reksa dana dan pengelolaan investasi bagi nasabah institusi melalui Kontrak Pengelolaan Dana.
PT Avrist Asset Management dikelola oleh para tenaga profesional berpengalaman dalam pengelolaan investasi. Xxxxxxx investasi profesional yang ada di PT Avrist Asset Management memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam hal:
• Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia
• Karakteristik dan perubahan dari perekonomian Indonesia
• Karateristik investor di Indonesia
• Karakteristik dari para emiten.
Hingga saat ini, PT Avrist Asset Management mengelola 41 (empat puluh satu) reksa dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Avrist Asset Management mencapai Rp 4,2 triliun per tanggal 28 April 2022.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah.
Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank BRIsyariah Tbk.
PT Bank BRIsyariah Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-3/PM.2/2021 tanggal 29 Januari 2021.
Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Sebelum penggabungan, kegiatan layanan Kustodian dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Mandiri sejak tahun 2019 dengan layanan Core Custody kepada nasabah dari berbagai segmentasi, mulai dari segmen Korporasi (antara lain Bank dan Perusahaan Asuransi), segmen Lembaga/Badan Hukum Publik hingga segmen nasabah perorangan/individual. PT Bank Syariah Mandiri juga telah berpengalaman untuk bertindak sebagai Bank Kustodian atas sejumlah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pasca penggabungan, seluruh layanan Kustodian yang semula dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Mandiri selanjutnya dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan menggunakan sistem core custody yang sebelumnya digunakan oleh PT Bank Syariah Mandiri dan didukung dengan pegawai-pegawai yang telah berpengalaman dalam industri pasar modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Mandiri Sekuritas
3. PT Bank Mandiri Taspen
4. PT Mandiri Tunas Finance
5. PT AXA Mandiri Financial Services
6. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth)
7. Mandiri Capital Indonesia
8. PT Mandiri Utama Finance
9. Bank Mandiri (Europe) Limited
10. Mandiri International Remittance Sdn. Bhd.
11. Mandiri Manajemen Investasi
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
Tujuan investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam dan/atau di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY akan berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY diinvestasikan pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY) pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada kashanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xvi) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada saat terjadinya pinjaman;
(xviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual Kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan,
pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Dengan memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY tersebut, jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut.
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan etap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan memiliki keahlian khusus serta pengalaman di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan biaya transaksi yang efisien, serta dapat dengan mudah mendapat akses berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY untuk mengurangi risiko. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan pemilihan berbagai Efek dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi Informasi
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung
pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
c) Risiko Pembubaran
Apabila diperintahkan OJK atau Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
d) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
e) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX menginvestasikan sebagian besar dananya pada instrumen pasar uang Syariah dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Syariah berpendapatan tetap yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
f) Risiko Nilai Investasi
Xxxxx investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX sangat bergantung kepada risiko penerbit efek dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan jadwal
• Pembelian kembali obligasi Negara secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka re- profiling
• Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
g) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Dalam hal peraturan perpajakan atas AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY atau atas investasi pada Efek
Syariah berpendapatan tetap dan instrumen pasar uang di kemudian hari direvisi, maka Tujuan Investasi dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
h) Risiko Tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga dipasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
i) Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, RUBY, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, maka baik Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya asuransi portofolio efek (jika ada);
h. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dibebankan kepada AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX atas harta kekayaannya; dan
x. Xxxxxxx jasa Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit
Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
b. Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang | ||
Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit | Tidak ada | |
Penyertaan (subscription | ||
fee) | ||
b. Biaya Penjualan Kembali | Tidak ada | |
Unit Penyertaan | ||
(redemption fee) | ||
x. Xxxxx pengalihan | Tidak ada | |
investasi (switching | ||
fee) | ||
d. Biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan | Jika ada | |
distribusi Laporan Bulanan | ||
dan Surat Konfirmasi | ||
Transaksi Unit Penyertaan | ||
secara tercetak | ||
Jika ada | ||
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, setiap Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY mempunyai hak-hak sebagai berikut:
i) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
ii) Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
iii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
iv) Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
v) Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian dan Kinerja AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang dipublikasikan di harian tertentu.
vi) Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY Wajib Dibubarkan
AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXX ADA KAS SYARIAH RUBY yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(lihat halaman selanjutnya)
REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY
DAFTAR ISI
HALAMAN
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN i - ii
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN iii - iv
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 2
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH 3
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT 5
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 6
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 7 - 19
LAMPIRAN : RASIO KEUANGAN
ooo
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021
ASET
Portofolio efek :
Instrumen pasar uang 3 150.000.000.000
Kas 4 23.856.451
Piutang bagi hasil 5 134.570.015
TOTAL ASET 150.158.426.466
LIABILITAS
Beban akrual 6 26.095.443
Utang lain-lain 7 50.000.000.000
TOTAL LIABILITAS 00.000.000.000
NILAI ASET BERSIH
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih 100.132.331.023
Penghasilan Komprehensif Lain -
TOTAL NILAI ASET BERSIH 100.132.331.023
JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG
BEREDAR (NILAI PENUH) 8 99.838.262
NILAI ASET BERSIH PER UNIT
PENYERTAAN (NILAI PENUH) 1.002,95
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
Catatan 2021
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi : Pendapatan bagi hasil | 9 | 550.438.278 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | - | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | - | |
Pendapatan Lainnya | - | |
TOTAL PENDAPATAN | 550.438.278 | |
BEBAN Beban Investasi : | ||
Beban pengelolaan investasi | 10 | (16.213.830) |
Beban kustodian | 11 | (14.592.447) |
Beban lain-lain | 12 | (112.223.777) |
Beban lainnya | - | |
TOTAL BEBAN | (143.030.054) | |
LABA SEBELUM PAJAK Beban (penghasilan) pajak | 00 | 000.000.000 - |
LABA PERIODE BERJALAN Penghasilan Komprehensif Lain : | 407.408.224 | |
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | |
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | |
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | 407.408.224 |
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Yang tidak akan direklafikasi lebih lanjut ke laba rugi | Yang akan direklafikasi lebih lanjut ke laba rugi | Total | Total Nilai Aset Bersih | ||
Saldo per 15 September | |||||||
2021 | - | - | - | - | - | - | |
Perubahan aset bersih pada | |||||||
tahun 2021 : | |||||||
Penghasilan komprehensif | |||||||
tahun berjalan | - | 407.408.224 | - | - | - | 407.408.224 | |
Transaksi dengan Pemegang | |||||||
Unit Penyertaan : | |||||||
Distribusi kepada | |||||||
pemegang unit | |||||||
penyertaan | - | - - - - - | |||||
Penjualan unit penyertaan | 225.001.000.000 | - - - - 225.001.000.000 | |||||
Pembelian kembali unit | |||||||
penyertaan | (125.276.077.201) | - - - - (125.276.077.201) | |||||
Penghasilan komprehensif lain | - | - - - - - | |||||
Saldo per 31 Desember 2021 | 00.000.000.000 | 000.000.000 - - - 000.000.000.000 |
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan dari pendapatan bagi hasil | 5,9 | 415.868.263 |
Pembayaran beban investasi | 6,7,10,11,12 | 49.883.065.389 |
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penjualan portofolio efek | 14 | 125.000.000.000 |
Pembelian portofolio efek | 14 | (275.000.000.000) |
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | (150.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 225.001.000.000 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (125.276.077.201) | |
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | |
Kenaikan (penurunan) kas bersih | 23.856.451 | |
Kas awal tahun | - | |
Kas akhir tahun | 4 | 23.856.451 |
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx
Jumlah Sumber Dana Zakat
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT
XXXXXXXX (PEXXXXXXX) NETO DANA ZAKAT DANA ZAKAT AWAL TAHUN
XXXX ZAKAT AKHIR TAHUN
2021
-
-
-
-
-
-
-
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
Infak zakat dari dalam Reksa Dana Syariah Sedekah
Hasil pengelolaan wakaf
Pengembalian dana kebajikan produktif Denda
Pendapatan non halal
Jumlah Sumber Dana Kebajikan
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan produktif Sumbangan
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN
2021
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lihat catatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan
REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (selanjutnya disebut "Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 70 tanggal 31 Maret 2021 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx di Jakarta.
Susunan Ketua dan Anggota Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Komite Investasi :
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi :
Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx
Anggota : Josephin
Tujuan investasi Reksa Dana Syariah Avrist Xxx Xxx Syariah Ruby adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah Avrist Ada Kas Syariah Ruby akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari Nilai Aset Bersih pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan denga jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam dan/atau di luar negeri dan/atau Deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1127/PM.21/2021 tanggal 15 September 2021 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Laporan keuangan Reksa Dana Syariah Avrist Xxx Xxx Syariah Ruby tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut disusun dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 10 Maret 2022.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana” dan telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2019), laporan keuangan entitas syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
- Laporan perubahan ekuitas;
- Laporan arus kas;
- Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
- Laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
- Laporan sumber dan penggunaan dana; dan
- Catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan reksa dana sesuai prinsip syariah.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek antara lain terdiri atas Efek Ekuitas, Sukuk, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada sukuk pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, sukuk diukur pada nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
d. Instrumen Keuangan Syariah Reksa Xxxx Xxxxxxx
Reksadana Syariah adalah instrumen keuangan yang menghimpun dana investor untuk diinvestasikan dalam bentuk saham, obligasi, atau pasar uang sesuai dengan ketentuan dan prinsip ekonomi syariah. Nantinya, pengelolaan dana akan diserahkan kepada manajer investasi sehingga investor tinggal menikmati hasilnya.
Kesyariahan reksadana ini dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga bebas dari riba dan unsur non-halal lainnya.
Saham Syariah
Saham jenis ini merupakan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Perbedaannya dengan saham konvensional terletak pada jenis usaha dalam saham.
Emiten saham harus menjalankan usaha sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, perusahaan minuman keras, rokok, dan usaha perjudian tidak dapat mengeluarkan saham syariah. Selain itu, instrumen keuangan ini juga menghindari praktik riba, gharar, serta maysir.
Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk perbankan berupa simpanan berjangka yang dikelola sesuai syariah Islam. Meskipun tidak ada bunga, namun deposito ini tetap menguntungkan karena pemilik dana akan memperoleh bagi hasil (nisbah) dari pengelolaan simpanannya.
Sama seperti instrumen yang telah dijelaskan di atas, deposito syariah terhindar dari unsur riba maupun judi. Produk perbankan ini juga menawarkan nisbah dengan rasio 60:40, di mana nasabah akan memperoleh bagian yang terbesar.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk atau obligasi syariah adalah salah satu efek syariah berbasis kepemilikan aset yang disewakan dan digunakan untuk pembiayaan perusahaan. Mulai dari proses penerbitan, perdagangan, hingga penggunaan sukuk, semuanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah.
Ciri-ciri sukuk adalah sebagai berikut.
- Memiliki aset yang mendasari penerbitannya, seperti, bangunan, tanah, atau jasa.
- Usaha dan segala transaksi yang dijalankan harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Imbal hasil yang diberikan dapat berupa bagi hasil sesuai jenis akad, margin, atau upah. Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
- Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berupa obligasi yang diterbitkan pemerintah menurut prinsip-prinsip syariah.
- Sukuk Korporasi, diterbitkan oleh korporasi (perseroan terbatas) dan diperdagangkan di bursa efek syariah.
- Sukuk Retail, yakni sukuk yang dikeluarkan oleh negara dan diedarkan melalui agen penjualan khusus.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
d. Instrumen Keuangan Syariah - Lanjutan
Dana Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih, dan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya.
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Dalam hal ini, dana zakat tidak diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian aset produktif
Dana Kebajikan
Dana kebajikan merupakan dana sosial di luar zakat yang berasal dari masyarakat. Dana kebajikan bisa juga disebut dengan dana qardh. Pada PSAK 101, istilah ini diganti dengan istilah “Dana Kebajikan”. Adanya istilah dana kebajikan memberi fleksibilitas dalam sumber maupun penggunaan dana tersebut, mengingat istilah qardh lebih tepat digunakan untuk transaksi yang terkait dengan pinjam meminjam tanpa bunga.
Sumber Dana Kebajikan
Sumber dana kebajikan terdiri atas: Infak, Sedekah, Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Pengembalian dana kebajikan produktif, Denda, Pendapatan non-halal, Sumbangan/hibah.
Pendapatan non-halal dalam reksa dana merupakan sumber dana kebajikan yang berasal dari bunga deposito dari bank konvensional ataupun penerimaan jasa giro dari bank konvensional apabila reksa dana membuka rekening di bank konvensional. Dengan memiliki rekening di bank konvensional, baik yang ada di dalam ataupun di luar negeri, adanya bunga bank dari bank mitra merupakan suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam hal ini, bunga yang diterima tersebut tidak boleh menambah pendapatan reksa dana syariah, melainkan dimasukkan sebagai tambahan dana kebajikan.
e. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date) .
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban - Lanjutan
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 mengenai Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, yang dimaksud dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut :
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor :
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut :
(i) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(iii) Personel manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut :
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan purna karya untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor ialah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a).
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)(i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
(viii) Entitas, anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personel manajemen kunci kepada entitas pelapor atau kepada entitas induk kepada entitas pelapor.
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan kondisi dan persyaratan yang sama dengan pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada laporan keuangan.
h. Pajak Penghasilan
Beban pajak suatu periode terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam laporan laba rugi, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari transaksi atau kejadian yang langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak penghasilan diakui dalam ekuitas.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
h. Pajak Penghasilan - Lanjutan
Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang telah substantif berlaku pada tanggal akhir periode pelaporan.
Pajak penghasilan tangguhan diakui dengan menggunakan metode balance sheet liability, untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya.
Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang telah diberlakukan atau secara substansi telah diberlakukan pada tanggal akhir periode pelaporan atau diharapkan berlaku pada saat aset pajak tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan.
Koreksi terhadap kewajiban perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima, atau jika mengajukan keberatan / banding, pada saat keputusan atas keberatan / banding tersebut telah ditetapkan.
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Xxxxx Xxxx yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang- Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
h. Pajak Penghasilan - Lanjutan
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
b. Badan dalam negeri.
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan dibursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a. Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b. Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
- Mata uang fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
- Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntanasi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2d.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi - Lanjutan
- Penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalamai penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
- Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
3. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini merupakan investasi dalam instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
2021
Persentase
Tanggal Bagi terhadap
Jatuh Hasil Harga Jumlah
Jenis Efek | Tempo | (%) | Nilai Nominal | Perolehan | Xxxxx Xxxxx | Xxxxxxxxxx | |||
Instrumen pasar uang | |||||||||
Deposito berjangka : | |||||||||
Bank Aceh Syariah | 30-Jan-22 | 3,75% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,67% | |||
Bank Panin Dubai Syariah | 15-Jan-22 | 3,75% | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13,33% | |||
BPD Jambi Unit Usaha Syariah | 30-Jan-22 | 3,75% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,67% | |||
BPD Kalimantan Timur | |||||||||
Dan Kalimantan Utara | |||||||||
Unit Usaha Syariah | 15-Jan-22 | 3,30% | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13,33% | |||
Jumlah dipindahkan | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 40,00% |
3. PORTOFOLIO EFEK - Lanjutan
2021 | ||||||||||||
Persentase | ||||||||||||
Tanggal | Bagi | terhadap | ||||||||||
Jatuh | Hasil | Harga | Jumlah | |||||||||
Jenis Efek | Tempo | (%) | Nilai Nominal | Perolehan | Xxxxx Xxxxx | Xxxxxxxxxx | ||||||
Jumlah pindahan | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 40,00% | ||||||||
Bank Mega Syariah | 15-Jan-22 | 4,10% | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13,33% | ||||||
Bank Mega Syariah | 30-Jan-22 | 3,50% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,67% | ||||||
BPD Riau Unit Usaha | ||||||||||||
Syariah BPD Riau Unit Usaha | 15-Jan-22 | 3,65% | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13,33% | ||||||
Syariah 30-Jan-22 | 3,85% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,67% | |||||||
BPD Sumsel Xxx Xxxxx | ||||||||||||
Unit Usaha Syariah 15-Jan-22 | 3,75% | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13,33% | |||||||
BPD Sumsel Xxx Xxxxx | ||||||||||||
Unit Usaha Syariah | 30-Jan-22 | 3,85% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,67% | ||||||
Total Portofolio Efek | 150.000.000.000 | 150.000.000.000 | 150.000.000.000 | 100,00% |
4. KAS | 2021 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 23.856.451 |
23.856.451 | |
5. PIUTANG BAGI HASIL | |
2021 | |
Piutang bagi hasil deposito | 134.570.015 |
134.570.015 | |
6. BEBAN AKRUAL | 2021 |
Utang jasa manajer investasi | 13.576.328 |
Utang jasa kustodian | 12.218.695 |
Utang lain-lain | 300.420 |
26.095.443 | |
7. UTANG LAIN-LAIN | 2021 |
Pending penjualan unit penyertaan | 50.000.000.000 |
50.000.000.000 | |
8. INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA |
2021
Jumlah Unit Persentase
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan Kepemilikan |
Pemodal lain | 99.838.262 100,00% |
Manajer Investasi | - 0,00% |
99.838.262 100,00% |
9. PENDAPATAN BAGI HASIL
Pendapatan bagi hasil deposito
10. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
2021
550.438.278
550.438.278
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 2% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah Avrist Xxx Xxx Syariah Ruby berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban pengelolaan investasi untuk tahun 2021 sejumlah Rp 16.213.830.
11. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,25% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah Avrist Xxx Xxx Xxxxxxx Xxxx berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban kustodian untuk tahun 2021 sejumlah Rp 14.592.447.
12. BEBAN LAIN-LAIN
Beban pajak penghasilan final Beban lain-lain
2021
110.087.656
2.136.121
112.223.777
Beban pajak penghasilan final merupakan beban pajak yang dibayar/dipotong atas penerimaan pendapatan bagi hasil deposito.
13. PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan kini - tidak final Pajak tangguhan
2021
-
-
-
Pajak penghasilan kini - tidak final
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2021
Laba sebelum pajak Koreksi fiskal :
407.408.224
Pendapatan bagi hasil (550.438.278)
Beban investasi 143.030.054
Jumlah koreksi Fiskal (407.408.224)
Laba/Rugi Fiskal -
Pajak penghasilan kini Nihil
Pajak tangguhan
Seluruh penghasilan Reksa Dana merupakan obyek pajak final, dan oleh karenanya tidak terdapat perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas dengan dasar pengenaan pajaknya sehingga pajak tangguhan nihil.
14. IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK
2021
Jenis Efek
Instrumen Pasar Uang :
Deposito berjangka :
Pembelian Penjualan Nilai Jumlah Nilai Jumlah
Nominal Harga Beli Nominal Harga Jual
Bank Aceh Syariah 10.000.000.000 10.000.000.000 - - Bank DKI Unit Usaha Syariah 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000
Bank Panin Dubai Syariah 25.000.000.000 25.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000
BPD Jambi Unit Usaha
Syariah 10.000.000.000 10.000.000.000 - -
BPD Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara Unit
Usaha Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | - | - |
BPD Riau Unit Usaha Syariah | 55.000.000.000 | 55.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 |
BPD Sumatera Barat Unit | ||||
Usaha Syariah | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 |
BPD Sumsel Xxx Xxxxx | ||||
Unit Usaha Syariah | 50.000.000.000 | 50.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 |
Bank Mega Syariah | 55.000.000.000 | 55.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 |
275.000.000.000 | 275.000.000.000 | 125.000.000.000 | 125.000.000.000 |
15. INSTRUMEN KEUANGAN
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Aset keuangan Portofolio efek Piutang bagi hasil
2021
Aset keuangan Aset keuangan
yang diukur yang diukur
pada nilai wajar pada biaya
melalui laporan perolehan
laba rugi diamortisasi Jumlah
- 150.000.000.000 150.000.000.000
- 134.570.015 134.570.015
- 150.134.570.015 150.134.570.015
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Liabilitas keuangan
Beban akrual
2021
Liabilitas
Keuangan Lainnya Jumlah
26.095.443 26.095.443
26.095.443 26.095.443
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko kredit, pelunasan lebih awal, perubahan peraturan, pembubaran dan likuidasi, tingkat suku bunga, pasar, industri, dan likuiditas.
a. Risiko pelunasan lebih awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx perubahan peraturan
Perubahan terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx pembubaran dan likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal
27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manjer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi Reksa Dana.
d. Risiko pasar (perubahan kondisi ekonomi dan politik)
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga di masa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana Xxxxx Xxxx melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi Xxxxx Xxxx.
e. Risiko industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi Reksa Dana, sebagian besar hingga seluruh investasi Reksa Dana adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi Reksa Dana yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari Perusahaan Penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan
x. Xxxxxx likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2021
Kurang dari
satu tahun | Jumlah | |
Aset keuangan Portofolio efek | 150.000.000.000 | 150.000.000.000 |
Kas | 23.856.451 | 23.856.451 |
Piutang bagi hasil | 134.570.015 | 134.570.015 |
150.158.426.466 | 150.158.426.466 |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Liabilitas keuangan
Beban akrual
2021
Kurang dari
satu tahun Jumlah
26.095.443 26.095.443
26.095.443 26.095.443
ooo
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian dan Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY harus terlebih dahulu menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ketentuan yang terkait dengan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen- dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja.
Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat kecurigaan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku; atau
(iii) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening AVRIST ADA KAS SYARIAH
RUBY.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa dan/atau Hari Kerja yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 13.9. Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada Hari Bursa berikutnya. Apabila
tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke rekening AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang berada pada Bank Kustodian.
Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian unit penyertaan Reksa Dana harus ditujukan ke rekening bank atas nama Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau rekening bank di bawah ini:
Bank : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Atas Nama : REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX
Xx. Rekening 7711662288
Dengan tidak mengurangi ketentuan diatas, maka apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan semata-mata untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan denganpembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dianggap Efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
13.7. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran
yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan yang akan disampaikan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
13.9. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir tersebut pada saat pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH XXXX secara berkala pertama kali. Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 13.2. Prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs web Manajer Investasi atau situs web Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs web tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan suatu sistem elektronik untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada tanggal diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit
Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, sebagaimana juga dimuat dalam Kontrak.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs web Manajer Investasi atau situs web Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs web tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi permohonan pengalihan investasi dalam bentuk Formulir Pengalihan Investasi secara elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
16.1. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menyediakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik, dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum melakukan transaksi Unit Penyertaan secara elektronik.
16.2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan, keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
16.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
16.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik.
16.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud pada angka
17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email: xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxx-xx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 2-4 Jakarta Pusat 10160
Telepon: (021) 3450226 / 3450227
Faksimili: (021) 2300483 Email: xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx dan/atau
Wisma Mandiri II Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00
Jakarta Pusat 10340
Telepon: (00-00) 00000000/29627728
Faksimili: (00-00) 0000000