PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’XXXX XXXXXXX
DENGAN
INSTITUT AGAMA ISLAM AL-FALAH AS-SUNNIYAH KENCONG JEMBER
NOMOR:
NOMOR: STAIM/075/PI.02/11/07/2022
TENTANG
KERJASAMA PENELITIAN DOSEN DALAM RANGKA PENGUATAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-07- 2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Rektor Institut Agama Islam Al-Falah As- Sunniyah Kencong Jember | : | Rektor Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STAI XxxXxxx Xxxxxxx, berkedudukan dan beralamat Jalan Raya Maospati – Ngawi Desa Baluk Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
2. | Ketua STAI XxxXxxx Xxxxxxx | : | Ketua STAI XxxXxxx Xxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Agama Islam Al-Falah As- Sunniyah Kencong Jember, berkedudukan dan beralamat di Jln. Semeru Nomor: 09 Kencong Kab. Jember Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mempererat hubungan kelembagaan antara STAI Ma`Xxxx Xxxxxxx dengan Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember dalam rangka melaksanakan program penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Penelitian (Penelitian, publikasi, seminar dsb)
b. Pengabdian kepada masyarakat, dan
c. Bidang lain yang disepakati
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dengan pemberitahuan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KESATU:
1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
2) Memanfaatkan hasil kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai kebutuhan dan kepentingan PIHAK KESATUA;
b. Kewajiban PIHAK KESATU:
1) Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan PIHAK KESATU;
2) Memberikan bimbingan dan arahan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kewenangannya.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KEDUA:
1) Mendapat fasilitas pengembangan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dari PIHAK KESATU sesuai kewenangan dan kemampuan;
2) Memperoleh bimbingan dan arahan dari PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA:
1) Berperan serta dalam penyelesaian permasalahan sesuai dengan konsentrasi bidang ilmu yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
2) Menyerahkan hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi oleh PIHAK KEDUA secara tertulis disertai dokumen pendukung.
Pasal 5 Pembiayaan
Segalaga biaya yang timbul dalam dalam rangka perjanjian kerjasama ini dibebankan pada masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal masing-masing atau kesepakatan.
Pasal 6 PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA
Pelaksanaan Perjanjian ini secara teknis PIHAK KESATU Institut Agama Islam Al-Falah As- Sunniyah Kencong Jember dan PIHAK KEDUA adalah STAI XxxXxxx Xxxxxxx.
Pasal 7 KORESPONDENSI
Semua pemberitahuan, permintaan dan atau usulan yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan usecara langsung atau melalui email kepada masing-masing PIHAK yang alamatnya disebutkan di bawah ini:
a. PIHAK KESATU
Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember
Alamat : Jln. Semeru Nomor: 09 Kencong Kab. Jember Jawa Timur Telepon 0336324249
Email : @xxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
STAI Ma`Xxxx Xxxxxxx
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx – Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Magetan
Telepon 085790444767
Email : Xxxxxxxxxxxx000@xxxxx.xx.xx
Pasal 8 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini yang bersifat menyempurnakan akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Tambahan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9 PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kerjasama Penelitian Dosen Dalam Rangka Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi ini ditandatangani di Magetan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Surat Perjanjian ini dan untuk selanjutnya dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
KETUA STAI MA’XXXX XXXXXXX
X. XXXXXX XX-XXXXXXX, M.Pd KETUA