PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021
DAFTAR ISI
Hal
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Xxxxx, Xxxxx dan Fungsi SKPD................................................... 1
1.2 Struktur Organisasi SKPD............................................................. 2
BAB II PERJANJIAN KINERJA ESELON II
2.1 Pernyataan Perjanjian Kinerja Eselon II....................................... 16
2.2 Lampiran Pernyataan Perjanjian Kinerja Eselon II....................... 17
BAB III | PERJANJIAN KINERJA ESELON II DENGAN ESELON III | |
3.1 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Sekretaris............... | 18 | |
3.2 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kabid Politik Dalam | 19 | |
Negeri............................................................................................. | ||
3.3 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Idiologi dan | 20 | |
Wawasan Kebangsaan.................................................................... | ||
3.4 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kabid Ketahanan | 21 | |
Sosial dan Kemasyarakatan............................................................ | ||
3.5 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kabid Kewaspadaan | 22 | |
Nasional.......................................................................................... |
BAB IV PERJANJIAN KINERJA ESELON III DENGAN ESELON IV
4.1 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubag Umum dan 23 Kepegawaian..................................................................................
4.2 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubag 26
Perencanaan....................................................................................
4.3 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Xxxxxxx Xxxxxxx Fasilitasi 28
Organisasi Politik...........................................................................
4.4 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Xxxxxxx Xxxxxxx Pendidikan 30
Budaya Politik................................................................................
4.5 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubid Pembauran 32
dan Kewarganegaraan....................................................................
4.6 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubid Ketahanan 34
Ideologi dan Wawasan Kebangsaan...............................................
4.7 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubid Organisasi 36
Masyarakat dan Sosial Kemasyarakatan........................................
4.8 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Xxxxxxx Xxxxxxx Ketahanan 38
Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan.........................................
4.9 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Xxxxxxx Xxxxxxx 40
Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik………………..…...
4.10 Pernyataan dan Lampiran Perjanjian Kinerja Kasubid 42
Penanganan Perbatasan dan Orang Asing......................................
BAB V PENUTUP 43
BAB I PENDAHULUAN
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 04 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2019 Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi.
2. Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas
dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. Perumus kebijakan teknis kesatuan bangsa dan politik, di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksana kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksana koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial danbudaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial diwilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksana pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politikdalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi;
f. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur.
B. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019, sebagai berikut:
1. Kepala;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Sub Bagian Program dan Anggaran.
3. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, membawahi :
a. Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; dan
b. Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa.
4. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, membawahi :
a. Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen; dan
b. Sub Bidang Penanganan Konflik.
5. Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan membawahi:
a. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama; dan
b. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
6. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahi:
a. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik; dan
b. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung dipimpin oleh Xxx. XXXXXXXX XXXXXXX, X.Xx yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat struktural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini:
1. Kepala Badan
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumus kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik diwilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Pelaksana kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Pelaksana koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial diwilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pelaksana pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi;
f. Pelaksanaan administrasi kesekertariatan badan kesatuan bangsa dan politik; dan;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
2. Sekretaris
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan tekniskepada semua unsur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan aset serta pengelolaan kepegawaian.
Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakanurusan persuratan;
2) Melaksanakanurusan tata usaha pimpinan;
3) Melaksanakan urusan kearsipan;
4) Melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
5) Melaksanakan urusan protokol;
6) Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
7) Melaksanakan urusan pengelolaan aset;
8) Melaksanakan urusan pengelolaan kepegawaian; dan
9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
Sub Bagian Keuangan dan Xxxx mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan dan aset, akuntansi, serta verifikasi dan pembukuan.
Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset adalah sebagai berikut:
1) Melakukan urusan pengelolaan keuangan;
2) Melakukan urusan penatausahaan keuangan dan aset;
3) Melaksanakan pelaporan aset/barang inventaris;
4) Melakukan urusan akuntansi;
5) Melakukan urusan verifikasi dan pembukuan;
6) Menyiapkan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan;
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Sub Bagian Program dan Anggaran
Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja.
Rincian tugas Sub Bagian Program dan Anggaran adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
2) Melaksanakan penyiapan pengelolaan data informasi;
3) Melaksanakan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
4) Melaksanakan penyiapan penyusunan laporan kinerja;
5) Menyiapkan laporan kegiatan Sub Bagian Program dan Anggaran; dan
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Bidang Politik Dalam Negeri
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BadanKesatuan Bangsa dan Politik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan
pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bidang Politik Dalam Negeri, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusun program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah provinsi;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah provinsi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah provinsi;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah provinsi;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah provinsi; dan;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Politik Dalam Negeri, membawahi :
1. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan program kerja,perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoringdan evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.
Rincian tugas Sub Bidang Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidangfasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasiKelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasiKelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang fasilitasiKelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik; dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi
Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasimempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi,dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik danpeningkatan demokrasi.
Rincian tugas Sub-Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi mempunyai tugas sebagai berikut :
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatandemokrasi;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatandemokrasi;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
6) melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi; dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa mempunyai tugas sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ideologi,wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, bhinneka tunggal ika dan sejarah kebangsaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, belanegara, karakter bangsa, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah provinsi;
b. Perumus kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, belanegara, karakter bangsa, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah provinsi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, belanegara, karakter bangsa, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah provinsi;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, belanegara, karakter bangsa, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan di wilayah provinsi;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, bhineka tunggal ikadan sejarah kebangsaan di wilayah provinsi; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, membawahi :
1. Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
Sub-Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program, perumusan kebijakan di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi,dan pelaporan di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan.
Rincian tugas Sub-Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakanp enyiapan bahan penyusunan program di bidang ideologidan wawasan kebangsaan;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ideologidan wawasan kebangsaan;
3) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang ideologi danwawasan kebangsaan;
4) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidangideologi dan wawasan kebangsaan;
5) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan; dan
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa
Sub-Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi, dan pelaporan di bidang bela negara, pembauran, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakter bangsa.
Rincian tugas Sub-Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang belanegara, pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dankarakter bangsa;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebujakan di bidang belanegara, pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dankarakter bangsa;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang belanegara, pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dankarakter bangsa;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang bela negara,pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakterbangsa;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang belanegara, pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dankarakter bangsa;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang bela negara,pembauran, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakterbangsa; dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan OrganisasiKemasyarakatan
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan
Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan KesatuanBangsa dan Politik di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusun program kerja di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asingdi wilayah provinsi;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah provinsi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah provinsi;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah provinsi;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah provinsi; dan;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :
1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agamamempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi,dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umatberagama dan penghayatan kepercayaan.
Rincian tugas Sub-Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidangketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebujakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat
beragama dan penghayatan kepercayaan daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi; dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
Rincian tugas Sub-Bidang Organisasi Kemasyarakatanmempunyai tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebujakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing; dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6. Bidang Kewaspadaan Nasionaldan Penanganan Konflik
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antarnegara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusun program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah provinsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflikmembawahi :
1. Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
Sub-Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan.
Rincian tugas Sub-Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebujakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
3) Melaksanakanpenyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara,serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
5) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara,serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang kewaspadaan dini,kerjasama intelejen, pemantauan orang asing,
tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan; dan;
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bidang Penanganan Konflik.
Sub-Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahanpenyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi, dan pelaporan di bidangpenanganan konflik.
Rincian tugas Sub-Bidang Penanganan Konflikadalah sebagai
berikut :
1) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang penanganan konflik;
2) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebujakan di bidang penanganan konflik;
3) Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan konflik;
4) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang penanganan konflik;
5) Melaksanakan penyiapan penanganan konflik;
6) Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang penanganan konflik;dan
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Masing-masing bagian atau bidang merupakan sub sistem dari organisasi Badan Kesbang dan Politik Provinsi Lampung yang saling berkaitan dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta keterpaduan dan sinergi dalam bidang kesatuan bangsa dan politik.
Masing-masing bagian atau bidang merupakan sub system dari organisasi Badan Kesbang dan Politik Provinsi Lampung yang saling berkaitan dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta keterpaduan dan sinergi dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Keterkaitan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
BAB II
PERJANJIAN KINERJA ESELON II
GUBERNUR LAMPUNG
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama : XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : GUBERNUR LAMPUNG
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
GUBERNUR LAMPUNG,
XXXXXX XXXXXXXX
Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
NIP. 19670515 198901 1 001
LAMPIRAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Menurunnya potensi konflik sosial tidak | Prosentase menurunnya | 80% |
menjadi peristiwa konflik sosial setiap | potensi konflik sosial tidak | ||
tahunnya di Provinsi Lampung | menjadi peristiwa konflik | ||
sosial setiap tahunnya di | |||
Provinsi Lampung | |||
1.1 Meningkatnya pembinaan ideologi dan | Prosentase pembinaan | 15% | |
wawasan kebangsaan bagi masyarakat | ideologi dan wawasan | ||
kebangsaan bagi masyarakat | |||
1.2 Meningkatnya koordinasi dan peran | Prosentase lembaga dan | 15% | |
lembaga dan elemen masyarakat dalam | ormas aktif dalam ketahanan | ||
penanganan masalah sosial dan | sosial dan kemasyarakatan | ||
kemasyarakatan | di Provinsi Lampung | ||
1.3 Meningkatnya pembinaan dan | Prosentase pembinaan dan | 15% | |
pengembangan ketahanan ekonomi, | pengembangan ketahanan | ||
sosial dan budaya | ekonomi, sosial dan budaya | ||
1.4 Meningkatnya koordinasi dan peran | Prosentase koordinasi dan | 80% | |
lembaga dan elemen masyarakat dalam | peran lembaga dan elemen | ||
pencegahan terjadinya peristiwa konflik | masyarakat dalam | ||
sosial | pencegahan terjadinya | ||
konflik sosial di Provinsi | |||
Lampung | |||
2.5 Meningkatnya pelayanan penunjang | Prosentase pelayanan | 75% | |
urusan pemerintah daerah | penunjang urusan | ||
pemerintah daerah | |||
2. | Peningkatan kehidupan demokrasi yang | prosentase penduduk yang | 72.25 |
menghormati kearifan lokal dan etika | menggunakan hak pilih | ||
politik | |||
2.1 Meningkatnya partisipasi masyarakat | Prosentase partisipasi | 72.25% | |
dalam pemilu dan pilkada | pemilih dalam pemilu dan | ||
pilkada di provinsi lampung |
PROGRAM/KEGIATAN (1)
ANGGARAN (2)
KETERANGAN (3)
1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Rp. 13,877,810,002.20 P APBD
1.1 Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. | 143,346,000.00 |
1.2 Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. | 12,132,676,886.20 |
1.3 Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Rp. | 11,684,000.00 |
1.4 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp. | 19,910,000.00 |
1.5 Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. | 995,433,116.00 |
1.6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. | 373,410,000.00 |
1.7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Rp. 201,350,000.00
2 Program Penguatan Ideologi Pancasila dan | Rp. | 796,916,600.00 | P APBD |
Karakter Kebangsaan 2.1 Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis | Rp. | 796,916,600.00 |
dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan
3 Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik | Rp. | 296,444,300.00 | P APBD |
3.1 Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang | Rp. | 296,444,300.00 |
Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik
4 Program Pemberdayaan dan Pengawasan | Rp. | 149,395,000.00 | P APBD |
Organisasi Kemasyarakatan 4.1 Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis | Rp. | 149,395,000.00 |
dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
5 Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya | Rp. | 370,989,000.00 | P APBD |
5.1 Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya | Rp. | 370,989,000.00 | |
6 Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial | Rp. | 243,777,250.00 | P APBD |
6.1 Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan | Rp. | 243,777,250.00 |
Konflik Sosial
Total Anggaran
Rp. 15,735,332,152.20
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
GUBERNUR LAMPUNG
XXXXXX XXXXXXXX
Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
BAB III
PERJANJIAN KINERJA ESELON II DENGAN ESELON III
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BIDANG IDEOLOGI, WASBANG DAN KARAKTER BANGSA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Jabatan : KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN
KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK
DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
NIP. 19670515 198901 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX,X.XXX.XX
Pembina
NIP. 19800312 199810 1 001
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Jabatan : Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
NIP. 19670515 198901 1 001
Pihak Pertama,
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA,
DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX, S. Sos. MM
Jabatan : KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALABADANKESBANGDAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKOSOS, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
XXXXXX, S. Sos. MM
Pembina
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH.
Pembina Tk. I
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : Plt. SEKRETARIS
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya
NIP. 19670515 198901 1 001
Pihak Pertama,
Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya pemantapan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa | Prosentase pelaksanaan pemantapan ideologi dan karakter kebangsaan | 15% |
KEGIATAN ANGGARAN (1) (2)
KETERANGAN APBD/APBN
(3)
1. Perumusan Kebijakan Teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan
Rp. 796,916,600 P APBD
Jumlah Rp. 796,916,600
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WASBANG DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
PEMBINA
NIP. 19800312 199810 1 001
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan | Prosentase Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan | 15% |
2 | Meningkatnya Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya | Prosentase Pemantapan Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya | 15% |
KEGIATAN ANGGARAN (1) (2)
KETERANGAN APBD/APBN
(3)
1 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
2 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya
Rp. 149,395,000 P APBD
Rp. 370,989,000 P APBD
Jumlah Rp. 520,384,000
Pihak Kedua,
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKOSOS, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
XXXXXX, S. Sos. MM
PEMBINA
NIP. 19681117 199109 1 001
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya koordinasi, Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial | Prosentase koordinasi, pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial | 80% |
KEGIATAN ANGGARAN (1) (2)
KETERANGA N APBD/APBN
(3)
1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial
Pihak Kedua,
Rp. 243,777,250 P APBD
Rp. 243,777,250
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX S., SSTP, MH
PEMBINA Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik | Prosentase Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik | 15.00% |
KEGIATAN ANGGARAN (1) (2)
KETERANGAN APBD/APBN
(3)
1 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik
Pihak Kedua ,
Rp. 296,444,300.00 P APBD
Rp. 296,444,300.00
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Pertama,
KEPALA BADAN KESBANG DAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
PEMBINA
NIP. 19780710 200501 1 012
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya keselarasan | Prosentase keselarasan | 90% |
perencanaan dan evaluasi | perencanaan dan evaluasi | ||
kinerja perangkat daerah | kinerja perangkat daerah | ||
2 | Meningkatnya layanan | Prosentase layanan | 85% |
administrasi keuangan | administrasi keuangan | ||
3 | Meningkatnya keselarasan | Prosentase keselarasan | 90% |
laporan dan pengelola aset | laporan dan pengelola aset | ||
4 | Meningkatnya layanan | Prosentase layanan | 75% |
administrasi kepegawaian | administrasi kepegawaian | ||
5 | Meningkatnya layanan | Prosentase layanan | 75% |
administrasi umum | administrasi umum | ||
6 | Meningkatnya layanan jasa | Prosentase layanan jasa | 75% |
penunjang urusan pemerintah | penunjang urusan | ||
daerah | pemerintah daerah | ||
7 | Meningkatnya kualitas | Prosentase layanan | 60% |
pemeliharaan barang milik | pemeliharaan barang milik | ||
daerah | daerah |
KEGIATAN
ANGGARAN
KETERANGAN APBD/APBN
(1) | (2) | (3) | |
1 Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. | 143,346,000.00 | P APBD |
2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. | 12,132,676,886.20 | P APBD |
3 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Rp. | 11,684,000.00 | P APBD |
4 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp. | 19,910,000.00 | P APBD |
5 Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. | 995,433,116.00 | P APBD |
6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp. | 373,410,000.00 | P APBD |
7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. | 201,350,000.00 | P APBD |
Jumlah Rp
Pihak Kedua,
KEPALA BADAN KESBANG DAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19670515 198901 1 001
,
13,877,810,002.20
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Pertama, Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX S., SSTP, MH
PEMBINA Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
BAB IV
PERJANJIAN KINERJA ESELON III DENGAN ESELON IV
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
SUB BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXXXX, S.STP., MT
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX, S. Sos. MM
Jabatan : KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
XXXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19681117 199109 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
XXX XXXXXXXXXX, S.STP., MT
Pembina
NIP. 19830528 200112 2 002
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dra. XXXXXX XXXXXX
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX, S. Sos. MM
Jabatan : KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
XXXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19681117 199109 1 001
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dra. XXXXXX XXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19650412 198603 2 004
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG PENDIDIKAN BUDAYA POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RIFAI, SH
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG PENDIDIKAN BUDAYA POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Jabatan : Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KASUBBID PENDIDIKAN BUDAYA POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI
RIFAI, SH
Penata Tk. I
NIP. 19660429 199003 1 003
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN,
PERWAKILAN DAN PARTAI POLITIK
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN, PERWAKILAN DAN PARTAI POLITIK
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Jabatan : Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KASUBBID FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN, PERWAKILAN DAN PARPOL
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M.IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX, S. Sos
Jabatan : KEPALA SUB.BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : Plt. SEKRETARIS
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXXXXX, X. Xxx
Penata Tk. I
NIP. 19661210 198703 1 010
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : KEPALA SUB. BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : Plt. SEKRETARIS
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KASUBBAG PROGRAM DAN ANGGARAN
XXXXXXX XXXXXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19680912 198909 1 001
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MOLI PERANI, SH, MM
Jabatan : KEPALA SUB. BAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : Plt. SEKRETARIS
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KASUBBAG KEUANGAN DAN ASET
MOLI PERANI, SH, MM
Pembina
NIP. 19660713 199201 2 001
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BAGIAN BELA NEGARA DAN KARAKTER BANGSA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. XXXXXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : KEPALA SUB. BAGIAN BELA NEGARA DAN KARAKTER BANGSA
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Jabatan : KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG IDEOLOGI WASBANG DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Pembina
NIP. 19620918 199203 1 002
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG BELA NEGARA DAN KARAKTER BANGSA
Drs. XXXXXXXXXXXX, X.Xx
Pembina
NIP. 00000000 000000 0 003
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX, SE. MM
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Jabatan : KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Pembina
NIP. 19620918 199203 1 002
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG
IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
BODI SURANTO, SE. MM
Pembina
NIP. 19640310 198503 1 010
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIJEN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXX XXXXX, X. Xxx. MM
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIJEN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
PembinaTk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIJEN
XXXXXX XXXXX XXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19690928 198912 1 001
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SUB. BIDANG PENANGANAN KONFLIK
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, S. IP
Jabatan : KEPALA SUB. BIDANG PENANGANAN KONFLIK
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Telukbetung, Oktober 2021 Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BIDANG PENANGANAN KONFLIK
XXXXX XXXXXXX, S. IP
Penata
NIP. 19810203 201101 1 001
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 Terlaksananya penyusunan program kerja Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Raker penyusunan program kerja sub bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa Raker FPK 1. Sosialisasi Bela Negara 2. Upacara Hari Bela Negara 3. Rakor Multikultural 4. Lokakarya Pendidikan Kewarganegaraan Jumlah dokumen Monev bidang bela negara dan karakter bangsa | 2 kali | |
2 Terlaksananya pembinaan Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 2 kali | ||
3 Terlaksananya Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 5 kali 1 kali 1 kali | ||
4 Tersusunnya dokumen Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Pembina
NIP. 19800312 199810 1 001
KEPALA SUBBID BELA NEGARA DAN KARAKTER BANGSA
Drs. XXXXXXXXXXXX, X. Xx
Pembina
NIP. 00000000 000000 0 003
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 Terlaksananya penyusunan program kerja Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Raker penyusunan program kerja sub bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan 1. Raker PPWK 2. Raker GNRM 1. Sosialisasi GNRM 2. Revitalisasi dan aktualisasi Pancasila 3. Rakor Wasbang, Karakter Bangsa dan Bela Negara Jumlah dokumen monev bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan | 2 kali | |
2 Terlaksananya pembinaan Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 2 kali 2 kali | ||
3 Terlaksananya Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 1 kali 3 kali 1 kali | ||
4 Tersusunnya dokumen Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara Karakter Bangsa dan Pembauran Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA
XXXX X. XXXXXXX, X.XXX.XX
Pembina
NIP. 19800312 199810 1 001
KEPALA SUBBID IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
BODI SURANTO, SE. MM
Pembina
NIP. 19640310 198503 1 010
SUB BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | 1 jumlah rapat Tim Pengawas Ormas 2 jumlah Rapat Koordinasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan | 3 kali 3 kali |
3 jumlah Dialog Interaktif Organisasi Masyarakat | 1 kali | ||
2 | Tersusunnya dokumen laporan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Bidang Pendaftaran Ormas Pemberdayaan Ormas Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas Pengawasan Ormas | Jumlah dokumen Monev Bidang Pendaftaran Ormas Pemberdayaan Ormas Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORMAS
XXXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19681117 199109 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUBBID ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dra. XXXXXX XXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19650412 198603 2 004
SUBBID KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya pembinaan Bidang Ketahanan ekonomi Sosial Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | 1 jumlah Rapat Timdu P4GN Provinsi Lampung 2 jumlah Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba 3 jumlah Rapat Tim FKUB | 3 kali 3 kali 3 kali |
4 jumlah Pembinaan Pondok Pesantren | 3 kali | ||
5 jumlah Rakor FKUB Kab/Kota | 1 kali | ||
6 jumlah FGD Kerukunan Umat Beragama | 1 kali | ||
2 | Tersusunnya dokumen laporan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan ekonomi Sosial Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | Jumlah dokumen Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan ekonomi Sosial Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
DAN ORMAS
KEPALA BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA
XXXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19681117 199109 1 001
KEPALA SUBBID KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
XXX XXXXXXXXXX, S.STP., MT
Pembina
NIP. 19830528 200112 2 002
SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIJEN
No | Sasaran Sub kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya pemantapan Kewaspadaan Dini Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan serta Penanganan Konflik di Daerah | Jumlah Raker FKDM Provinsi Lampung | 3 kali |
2 | Terlaksananya kegiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini Kerja Sama Intelijen Pemantauan Orang Asing Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan serta Penanganan Konflik di Daerah | 1. Rapat Stabilitas dan Kewaspadaan Dini di Daerah 2. Rapat Forkopimda | 4 kali 1 kali |
3 | Tersusunnya Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini Kerja Sama Intelijen Pemantauan Orang Asing Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan serta Penanganan Konflik di Daerah | Jumlah laporan Monitoring dan evaluasi bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIJEN
XXXXXX XXXXX XXXXX, S. Sos. MM
Pembina
NIP. 19690928 198912 1 001
SUB. BIDANG PENANGANAN KONFLIK
No | Sasaran Sub kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Terlaksananya kegiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini Kerja Sama Intelijen Pemantauan Orang Asing Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan serta Penanganan Konflik di Daerah Tersusunnya Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini Kerja Sama Intelijen Pemantauan Orang Asing Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan serta Penanganan Konflik di Daerah | Raker RAD-PKS Jumlah laporan Monitoring dan evaluasi bidang Penanganan Konflik | 3 kali 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
KEPALA SUB. BIDANG PENANGANAN KONFLIK
XXXXX XXXXXXX, S. IP
Penata
NIP. 19810203 201101 1 001
SUBBID PENDIDIKAN BUDAYA POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya raker penyusunan program kerja Bidang Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan | jumlah raker penyusunan program kerja Bidang Pendidikan Budaya Politik dan peningkatan demokrasi | 1 kali |
2 | Tersusunnya Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | jumlah Raker Kelompok Kerja Bidang Pendidikan Budaya Politik dan peningkatan demokrasi | 1 kali |
3 | Terlaksananya kegiatan Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | 1. FGD Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Lampung 2. Rapat Kelompok Kerja Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Lampung | 1 kegiatan 1 kegiatan |
4 | Tersusunnya Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik Etika Budaya Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Jumlah Monev Bidang Bidang Pendidikan Budaya Politik dan peningkatan demokrasi | 1 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M. IP
Pembina
KEPALA SUBBID PENDIDIKAN BUDAYA POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI
RIFAI, SH
Penata Tk. I
NIP. 19780710 200501 1 012 NIP. 19660429 199003 1 003
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
SUBBID FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN, PERWAKILAN DAN PARPOL
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya raker penyusunan | jumlah raker penyusuna | 1 kali |
program kerja Bidang Bidang | program kerja Bidang | ||
Pendidikan Politik Etika Budaya | Pendidikan Budaya Politik | ||
Politik Peningkatan Demokrasi | dan peningkatan demokrasi | ||
Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan | |||
2 | Tersusunnya Kebijakan di Bidang | jumlah Raker Kelompok | 1 kali |
Pendidikan Politik Etika Budaya | Kerja Bidang Pendidikan | ||
Politik Peningkatan Demokrasi | Budaya Politik dan | ||
Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan | peningkatan demokrasi | ||
Perwakilan dan Partai Politik | |||
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum | |||
Kepala Daerah serta Pemantauan | |||
Situasi Politik di Daerah | |||
3 | Terlaksananya kegiatan Bidang | Rapat Verifikasi | 6 kegiatan |
Pendidikan Politik Etika Budaya | Administrasi Bantuan | ||
Politik Peningkatan Demokrasi | kepada Partai Politik | ||
Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan | |||
Perwakilan dan Partai Politik | |||
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum | |||
Kepala Daerah serta Pemantauan | |||
Situasi Politik di Daerah | |||
4 | Terlaksananya Koordinasi di Bidang | 1. Bimtek LPJ Bantuan | 1 kegiatan |
Pendidikan Politik Etika Budaya | kepada Partai Politik | ||
Politik Peningkatan Demokrasi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan Perwakilan dan Partai Politik | 2. Pendidikan Politik dan Kaderisasi | 1 kegiatan | |
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | 3. Rakor Tim Pemantau Perkembangan Politik di Daerah | 1 kegiatan | |
5 | Tersusunnya Pelaporan di Bidang | Jumlah Monev Bidang | 1 dokumen |
Pendidikan Politik Etika Budaya | Bidang Kelembagaan | ||
Politik Peningkatan Demokrasi | Pemerintah, Perwakilan dan | ||
Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan | Parpol | ||
Perwakilan dan Partai Politik | |||
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum | |||
Kepala Daerah serta Pemantauan | |||
Situasi Politik di Daerah |
Pihak Kedua,
Plt. KEPALA BIDANG POLITIK DALAM XXXXXX
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M. IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Pertama,
KEPALA SUBBID FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN, PERWAKILAN DAN PARPOL
XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M. IP
Pembina
NIP. 19780710 200501 1 012
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | tersusunnya dokumen | jumlah dokumen | 5 dokumen 4 dokumen 14 dokumen |
perencanaan | perencanaan | ||
2 | tersusunnya dokumen RKA-SKPD | jumlah dokumen RKA- | |
tepat waktu | SKPD tepat waktu | ||
3 | tersusunnya dokumen Evaluasi | Jumlah dokumen | |
Kinerja tepat waktu | Evaluasi Kinerja tepat waktu |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua,
Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUB. BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
XXXXXXX XXXXXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19680912 198909 1 001
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah bulan Gaji dan Tunjangan ASN yang disediakan | 12 bulan |
2 | terlaksananya pemberian hibah uang kepada badan/lembaga | Jumlah badan/lembaga penerima hibah uang | 39 lembaga |
3 | tersusunnya dokumen akuntansi | Jumlah dokumen akuntansi | 12 dokumen |
4 | tersusunnya dokumen keuangan | jumlah dokumen keuangan | 18 dokumen |
Telukbetung, Oktober 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. SEKRETARIS KEPALA SUB. BAGIAN KEUANGAN DAN
ASET
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH MOLI PERANI, SH, MM
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19760710 199603 1 001 NIP. 19660713 199201 2 001
No | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | tersusunnya dokumen barang dan | Jumlah dokumen barang dan | 8 dokumen |
pengelolaan aset milik daerah | pengelolaan aset milik daerah | ||
2 | terlaksananya ASN yang mengikuti | jumlah ASN yang mengikuti | 30 orang |
bimtek dan sosialisasi | bimtek dan sosialisasi | ||
3 | tersedianya peralatan listrik kantor | jumlah unit peralatan listrik | 200 unit |
kantor yang tersedia | |||
4 | tersedianya peralatan dan | jumlah unit peralatan dan | 20 unit |
perlengkapan kantor yang tersedia | perlengkapan kantor yang | ||
tersedia | |||
5 | tersediannya peralatan rumah | jumlah unit penyediaan | 100 unit |
tangga | peralatan rumah tangga | ||
6 | tersediannya fasilitasi kunjungan | Jumlah layanan fasilitasi | 12 kali |
tamu | kunjungan tamu | ||
7 | tersedianya barang cetak dan | jumlah barang cetak dan | 12 bulan |
penggandaan | penggandaan | ||
8 | tersedianya bahan/material | Jumlah penyediaan | 12 bulan |
bahan/material | |||
9 | tersedianya koordinasi dan | jumlah koordinasi dan | 60 kali |
konsultasi | konsultasi | ||
10 | tersedianya jasa komunikasi, | jumlah bulan layanan | 12 bulan |
sumber daya air dan listrik | komunikasi, sumber daya air | ||
dan listrik yang ditingkatkan | |||
11 | tersedianya layanan umum kantor | Jumlah bulan layanan jasa | 12 bulan |
umum kantor | |||
12 | tersedianya Jasa Pemeliharaan, | jumlah kendaraan | 7 unit |
Biaya Pemeliharaan, Pajak dan | dinas/operasional yang | ||
Perizinan Kendaraan Dinas | terpelihara | ||
Operasional atau Lapangan | |||
13 | tersedianya jasa | jumlah ruang pemeliharaan | 8 ruang |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung | rutin/berkala gedung kantor | ||
Kantor dan Bangunan Lainnya | |||
14 | tersedianya jasa | jumlah perlengkapan gedung | 100 unit |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana | kantor yang terpelihara | ||
dan Prasarana Pendukung Gedung | |||
Kantor atau Bangunan Lainnya |
Telukbetung, Oktober 2021
Xxxxx Xxdua, Plt. SEKRETARIS
XXXXXXXXXX XXXXX, SSTP, MH
Pembina Tk. I
NIP. 19760710 199603 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
XXXXXXXXX, X. Xxx
Penata Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 006
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG BADAN KESBANG DAN POLITIK
PK PERUBAHAN TA. 2021
BAB V PENUTUP
VI.1. KESIMPULAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, merupakan implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi.
Pelaksanaan program kerja telah memberikan peningkatan dalam berbagai bentuk pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat hambatan namun tidak mengganggu proses pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan didaerah Lampung.
Bandar Lampung, Oktober 2021
KEPALA BADAN KESBANG DAN POLITIK PROVINSI LAMPUNG
Drs. X. XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya NIP. 19670515 198901 1 001
SubbagPerencanaan