PERJANJIAN KERJASAMA
LAMPIRAN
Perjanjian Kerjasama (MOU) Media Inspiratif dengan IIB Darmajaya
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT PUSTAKA KARYA SEJATI
DENGAN
INSTITUT INFORMATIKA DAN BISNIS (IIB) DARMAJAYA No. /DMJ/REK/BHKPI/VIII-2019
Pada hari ini, Senin tanggal 26 Bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas yang bertanda tangan dibawah ini:
Xxxxxxx Xxxxxxx | Selaku Direktur PT. Pustaka Karya Sejati bertindak untuk dan atas nama PT Pustaka Karya Sejati, yang berkedudukan di Perum Permata Asri, Blok C3 Nomor 09, Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan 35363, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
Xx.Xx.Xxxxxxxxxx X. Xxxxxx., MBA., X.Xx | Selaku Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) DARMAJAYA, bertindak untuk dan atas nama IIB Darmajaya yang berkedudukan di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Alam No.93 Gedong Meneng Bandar Lampung, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan dan jabatan tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan bahwa:
a. PIHAK KESATU adalah Media Massa Online yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bergerak dibidang media informasi yang dikenal dengan Xxxxxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Swasta yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bergerak dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dikenal dengan Insititut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal publikasi dan pemberian beasiswa pendidikan yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama ini adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi karyawan dan atau keluarga karyawan media Xxxxxxxxxx.xx.xx pada Program Sarjana (S1) IIB Darmajaya dan Publikasi program, prestasi, kegiatan dan atau iklan penerimaan mahasiswa baru IIB Darmajaya di Media Portal Xxxxxxxxxx.xx.xx
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
1. PIHAK KESATU berkewajiban untuk menayangkan iklan produk maupun program IIB Darmajaya sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) kali terbit per Tahun selama 4 (empat) Tahun sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh PIHAK KEDUA di Media Portal Xxxxxxxxxx.xx.xx pada halaman pendidikan.
2. PIHAK KESATU berkewajiban menerbitkan rilies berita dari IIB Darmajaya untuk terbit di Portal Xxxxxxxxxx.xx.xx setiap hari kerja atau sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) berita per Tahun selama 4 tahun.
3. Jika PIHAK KESATU dikarenakan sesuatu dan lain hal (terdapat iklan atau berita lainnya yang mendesak) sehingga tidak dapat memuat berita sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2), maka pemuatan akan dialihkan ke hari lain di minggu yang sama atau minggu berikutnya.
4. PIHAK KESATU memberikan bukti pemuatan berita pendidikan dan iklan produk IIB Darmajaya kepada PIHAK KEDUA.
5. PIHAK KESATU berhak memperoleh jasa pendidikan dan mengirimkan 1 (satu) orang karyawan dan atau juga disebut mitra kerja intenal media portal Xxxxxxxxxx.xx.xx untuk mengikuti pendidikan Program Sarjana (S1) IIB Darmajaya.
6. PIHAK KESATU berhak untuk mempergunakan beasiswa yang diterima dari PIHAK KEDUA sesuai dengan kepentingan internal Pihak Pertama. Dengan ketentuan bahwa masa tempuh studi maksimal 8 (delapan) semester. Jika melewati masa tempuh 8 (delapan) semester maka PIHAK KESATU tetap diharuskan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Beasiswa yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA berupa Biaya PMB dan BPP Semester 1-8, sedangkan biaya pendaftaran, skripsi, PKPM, pelatihan sertifikasi, yudisium dan Wisuda tetap menjadi tanggungjawab PIHAK KESATU.
8. Beasiswa pendidikan untuk program Strata Satu (S1), berlaku selama 8 (delapan) semester, dimulai September Tahun Ajaran 2019/2020 hingga Agustus Tahun Ajaran 2022/2023 dan akan dievaluasi setiap tahun.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk mengeluarkan materi iklan produk maupun program IIB Darmajaya untuk ditayangkan oleh PIHAK KESATU.
2. PIHAK KEDUA berhak untuk mengganti materi iklan IIB Darmajaya yang sedang atau akan ditayangkan sesuai dengan keperluan dan kepentingan materi yang hendak di publish ke masyarakat luas.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan materi berita rilies untuk diterbitkan PIHAK KESATU.
4. Jika PIHAK KEDUA dikarenakan sesuatu dan lain hal (tidak ada momen atau tidak siap bahan untuk publikasi), sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan lima kali dalam satu minggu, maka dapat digantikan minggu di bulan berikutnya.
5. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan bukti iklan link berita/iklan yang dikirimkan melalui Email ke alamat xxxxx.xx00@xxxxx.xxx atau via group Whatshap.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan jasa pendidikan bagi 1 (satu) orang karyawan atau keluarga karyawan PIHAK KESATU untuk mengikuti pendidikan program sarjana (S1) IIB Darmajaya, tidak termasuk biaya pendaftaran, skripsi, PKPM, pelatihan sertifikasi, yudisium dan Wisuda.
Pasal 4 NILAI KERJASAMA
1. Kedua belah pihak sepakat bahwa nilai kerjasama ini sebesar 50% dari total Biaya Kuliah S1 Jurusan Sistem Informasi IIB Darmajaya setiap semester yang harus ditanggung oleh PIHAK KESATU dan dipergunakan untuk biaya pendidikan 1 (satu) orang karyawan atau disebut juga mitra kerja internal Portal Xxxxxxxxxx.xx.xx dan tidak termasuk biaya pendaftaran, skripsi, PKPM, pelatihan sertifikasi, yudisium dan Wisuda.
2. Nilai kerjasama sebagaimana dimaksud pada Point 1 (satu) berupa barter iklan dengan biaya pendidikan dan dibayarkan setiap semester sebesar 50% dari total biaya pendidikan pada semester berjalan yang harus dibayar oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
3. Biaya Kuliah di IIB Darmajaya jurusan Sistem Informasi (S1) semester 1 sebesar Rp.5.850.000,- sehingga 50% dari total biaya tersebut sebesar Rp.2.925.000 wajib dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
4. Biaya kuliah di IIB Darmajaya jurusan Sistem Informasi (S1) semester 2 (dua) sampai dengan semester 8 (delapan) sebesar Rp. 5.100.000,- sehingga 50% dari total biaya tersebut sebesar Rp. 2.250.000 Wajib ditanggung oleh PIHAK KESATU untuk dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setiap semester.
5. Rincian Biaya Kuliah sebagaimana dimaksud pada point (3) dan point (4) terlampir dan tidak terpisah dari naska perjanjian ini.
Pasal 6
Ketentuan Pemberian Beasiswa
1. Sebelum menggunakan Beasiswa ini, PIHAK KESATU wajib mengirimkan surat resmi pengajuan pemakaian Beasiswa sesuai perjanjian kerjasama ditujukan kepada PIHAK KEDUA dengan mencantumkan, identitas calon mahasiswa (Nama, program studi yang dipilih, alamat dan nomor telp).
2. Program Sarjana (S1):
- Masa studi maksimal 8 (delapan) semester. Jika melebihi batas maksimal maka PIHAK KESATU diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Beasiswa mencakup : Pengembangan program pembelajaran, BPP dan SKS.
- Beasiswa tidak mencakup : biaya pendaftaran, skripsi, PKPM, pelatihan sertifikasi, yudisium dan Wisuda.
-
Pasal 7
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat KEDUA belah pihak selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2019 dan karenanya akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2022 dan akan dievaluasi setiap tahun.
2. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian ini, Apbalia PIHAK KESATU belum menggunakan jasa pendidikan sesuai dengan jumlah nilai, maka nilai pertukaran dinyatakan hangus dan berakhir pada tanggal 26 September 2020.
Pasal 8 Jaminan
1. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa penandatanganan surat perjanjian ini adalah benar-benar berhak dan berwenang melaksanakan perjanjian ini.
2. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa badan hukum PIHAK KESATU dan badan hukum PIHAK KEDUA adalah Badan Hukum yang sah dan telah mendapat izin sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang.
Pasal 9 Force Majeure
1. Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak, seperti peperangan, huru-hara, kebakaran, pemogokan, kerusakan pada satelit, gempa bumi, bencana alam, dan perubahan kebijakan pemerintah dibidang moneter, penyiaran dan
pertelekomunikasian yang dapat mengakibatkan para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
2. Apabila force majeure terjadi, maka salah satu pihak yang terkena force majeure tersebut harus memberitahukan dan kepadanya diberikan kebebasan dari kewajibannya sampai keadaan force majeure tersebut berakhir.
3. Apabila force majeure telah berakhir maka kewajiban kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 10 Ketentuan Lain
1. Segala sesuatu yang tidak cukup atau belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum)
2. Semua lampiran-lampiran, order iklan, perjanjian tambahan (addendum) adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 11 Perselisihan dan Domisili Hukum
1. Hal-hal atau akibat yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, maka KEDUA belah PIHAK sepakat penyelesaiannya melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx Karang, di Bandar Lampung.
2. Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx Karang, di Bandar Lampung.
Pasal 12 Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana terdapat pada awal surat ini, dalam rangkap dua, asli, bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU DIREKTUR PT PUSTAKA KARYA SEJATI XXXXXXX XXXXXXX | PIHAK KEDUA REKTOR INSTITUT INFORMATIKA DAN DARMAJAYA - BANDAR LAMPUNG Ir.H. FIRMANSYAH X. XXXXXX, MBA., X.Xx. |
Foto Kegiatan Kerja Praktek
(pengecekan laporan kerjasama)
(penginputan data kerjasama)