OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MEGAASSET
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA DANA STABIĮ
Tanggal Efektif : 13 April 2016
Tanggal Emisi : 29 April 2016
Batik Megamendung
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL (selanjutnya disebut “MEGA DANA STABIL”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MEGA DANA STABIL bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambun- gan dengan resiko yang relatif kecil dan moderat melalui investasi yang terdiverifikasi pada instrumen pasar uang.
Untuk mencapai tujuan investasi Reksadana ini, maka investasi akan dilakukan 100% pada instrumen pasar uang yang meliputi Deposito, Sertifikat Deposito, Negotiable Certificate Deposit (NCD), Sertifikat Bank Indonesia, Promissory Note, Medium Term Note yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang, obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang serta perjanjian jual dan beli kembali (REPO) Obligasi.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL secara terus menerus hingga mencapai 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan, pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) DAN MANAJER INVESTASI (BAB III)
PT Mega Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 31 Maret 2023
MEGAASSET
MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Įt.2
Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Banfi Mandiri (Persero) Tbfi
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T [62-21] 5245170, 52913135, 52913567
F [62-21] 5275858
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA DANA STABIL tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia.Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA DANA STABIL Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Mega Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 1933), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Mega Asset Management.
Prospektus ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I : | ISTILAH DAN DEFINISI......................................................... | 3 |
BAB II : | INFORMASI MENGENAI MEGA DANA STABIL……........................... | 10 |
BAB III : | MANAJER INVESTASI .......................................................... | 15 |
BAB IV : | BANK KUSTODIAN ............................................................. | 18 |
BAB V : | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ...................................... | 20 |
BAB VI : | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK ................... | 26 |
BAB VII : | PERPAJAKAN ................................................................... | 29 |
BAB VIII : | MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ....................... | 31 |
BAB IX : | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................... | 32 |
BAB X : | ALOKASI BIAYA ................................................................ | 34 |
BAB XI : | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................ | 38 |
BAB XII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ................................................................ | 43 |
BAB XIII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ................................................................ | 49 |
BAB XIV : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI............ | 53 |
BAB XV : SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN 55
PENGALIHAN INVESTASI...................................................
BAB XVI : PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN......... 58
BAB XVII : PENYELESAIAN SENGKETA................................................. 60
BAB XVIII : PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 61
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .........................................
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal,
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana Agen Penjual Efek Reksa Dana
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL.
1.3. BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. OJK
“OJK” atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”). Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.5. Xxxxx Xxxx
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Kontrak ini yaitu MEGA DANA STABIL.
1.6. Bentuk Hukum Reksa Dana
MEGA DANA STABIL adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
MEGA DANA STABIL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA STABIL dibentuk dengan Akta No. 05 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dan yang terakhir Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum No. 27 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.7. Manajer Investasi
Manajer Investasi dalam Penawaran Umum MEGA DANA STABIL adalah PT Mega Asset Management yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
1.8. Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Kustodian dalam Penawaran Umum MEGA DANA STABIL adalah Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Bapepam sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
1.9. Pengertian Efek dan Portofolio Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
1.10. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar dari seluruh Efek yang dimiliki ditambah kekayaan lain dari MEGA DANA STABIL dikurangi seluruh kewajibannya.
1.11. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan tentang persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan. Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL akan dihitung, dibukukan dan diumumkan secara harian oleh Bank Kustodian.
1.12. Unit Penyertaan
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.13. Bukti Kepemilikan Xxxxx Xxxx
Bukti kepemilikan MEGA DANA STABIL dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL.
1.14. Hari Bursa
Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15. Hari Kerja
adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun pejabat yang berwenang dan relevan.
1.16. Pemegang Unit Penyertaan
adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL berdasarkan Kontrak ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.17. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifjuncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.20. Nilai Pasar Wajar Efek
Nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalahPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan MEGA DANA STABIL yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.23. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan secara tertulis pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA
DANA STABIL atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB II
INFORMASI TENTANG MEGA DANA STABIL
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
MEGA DANA STABIL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA STABIL dibentuk dengan Akta No. 05 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dan yang terakhir Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum No. 27 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Mega Asset Management akan menawarkan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
2.3. Pihak Yang Menempatkan Xxxx Xxxxxxan
Manajer Investasi wajib untuk menghimpun dana kelolaan paling kurang sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA STABIL menjadi efektif.
Penghimpunan dana kelolaan MEGA DANA STABIL, sebagaimana dimaksud diatas wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA STABIL Efektif.
2.4. Kelebihan MEGA DANA STABIL
MEGA DANA STABIL adalah sebuah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali unitnya kepada Manajer Investasi setiap saat.
MEGA DANA STABIL dapat memiliki kelebihan bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam berinvestasi, antara lain sebagai berikut :
a. Kemudahan Pencairan Investasi (Likuid)
MEGA DANA STABIL adalah Reksa Dana yang bersifat terbuka sehingga memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi setiap saat, bila dikehendaki.
b. Pengelolaan Dana Secara Profesional
Seluruh kekayaan MEGA DANA STABIL dikelola dan dimonitor secara terus menerus oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian dalam bidang investasi, khususnya dalam bidang pasar modal dan pasar uang. Dengan melakukan investasi dalam MEGA DANA STABIL, Pemegang Unit Penyertaan secara langsung akan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional
c. Diversifikasi Portofolio
Diversifikasi portofolio adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki terbatas, maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga risiko investasi akan menjadi besar.
MEGA DANA STABIL memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
d. Kenyamanan Administrasi dan Keterbukaaan (Transparan)
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala akan menerima laporan- laporan dari Manajer Investasi mengenai posisi akunnya dan posisi MEGA DANA STABIL secara keseluruhan setiap 1 (satu) bulan sekali. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas mengenai portofolio investasi dan juga seluruh biaya yang dibebankan kepada MEGA DANA STABIL secara rinci transparan dan teratur setiap tahun melalui prospektus yang diperbaharui.
e. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan terkumpulnya dana dari banyak Pemegang Unit Penyertaan, maka MEGA DANA STABIL mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih murah, serta akses kepada instrumen investasi yang optimal, jika dibandingkan dengan melakukan investasi secara langsung oleh individu-individu atau institusi secara langsung.
2.5. Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun. Hal ini membuat Xxxxxxx memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pasar modal dan/atau keuangan yang memadai. Xxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Indonesia, serta telah memiliki izin orang perseorangan Wakil Perusahaan Efek yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yakni Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Nomor KEP- 137/PM.211/WMI/2021 tertanggal 06 Mei 2021, serta memiliki Sertifikat Kompetensi Treasury Dealer (Level Advance) dan Manajemen Risiko Perbankan (Level 4) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang terakhir telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-437/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Analis Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Indosurya Asset Management dan PT Launtandhana Investment Management. Saat ini Fajar sebagai Analis dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Fajar memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 205/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 710/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp (d/h Para Group).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 31 (tiga puluh satu) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), diantaranya Reksa Dana yang masih aktifsebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
3. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
4. Reksa Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
6. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
7. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
8. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13” (Dalam Proses Penyelesaian)”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”,
11. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 16,”
12. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 17,”
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 18,”
14. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 20,”
15. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang”,
16. Reksa Dana Campuran dengan nama “Mega Dana Kombinasi”,
17. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas”,
18. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas Syariah”,
19. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Stabil”,
20. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Rido Tiga”,
21. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap”,
22. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Dua”,
23. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Syariah”,
24. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah”,
25. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi VIII”,
26. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XIV”,
27. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XXIII”, dan
28. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang Asri”. 29.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Allo Bank Indonesia Tbk,
d. PT Asuransi Umum Mega,
e. PT PFI Mega Life,
f. PT Mega Finance,
g. PT Mega Auto Finance,
h. PT Mega Central Finance,
i. PT Mega Capital Sekuritas, dan
j. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3 Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas,PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
5.2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan lain yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK), maka Manajer Investasi akan menginvestasikan seluruh kekayaan MEGA DANA STABIL pada instrumen- instrumen sebagai berikut :
a. Efek bersifat utang terdiri atas (i) Obligasi maupun instrumen sejenis yang diterbitkan baik oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri yang ditawarkan melalui Penawaran Umum, dengan peringkat minimal BBB (investment grade); (ii) Obligasi yang ditawarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
b. Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Certifikat of Deposit (CD), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Surat Berharga Pasar Uang dalam mata uang rupiah, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dengan peringkat minimal BBB (investment grade); dan Surat Berharga Komersial yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komposisi dari instrumen-instrumen tersebut adalah sebagai berikut :
Instrumen | Minimum | Maksimum |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 20% |
Efek bersifat utang | 80% | 100% |
Kas dimungkinkan hanya untuk memenuhi ketentuan saldo minimum rekening giro dan pencadangan transaksi pembelian efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari
Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA DANA STABIL dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/ 2016, MEGA DANA STABIL hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
Efek tersebut wajib memenuhi criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan: 1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta Memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan; 3) Efek Derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
ii. Memiliki dasar obyek acuan derivative berupa: 1) Efek atau;
2) Indeks efek sepanjang memenuhi ketentuan nilai indeks efek dipublikasikan secara harian melalui media masa dan informasi tentang indeks efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum;
iii. Tidak Memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposure awal pada saat pembelian efek derivative dimaksud dan/atau;
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas jasa keuangan.
b. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat;
(c) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) Memiliki Efek derivatif :
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat; dan
2. Dengan nilai eksposure global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat;
(f) Memiliki Efek Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat;
(g) Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragunan Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(h) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat;
(i) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi;
(j) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada setiap saat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(k) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(l) Membeli efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaa;
(m) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(n) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (shortsale);
(o) Terlibat dalam Transaksi Marjin;
(p) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau perlunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA DANA STABIL pada saat terjadinya pinjaman;
(q) Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di Bank.
(r) Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali;
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari efek yang ditawarkan; Larangan tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(s) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi; dan
(t) Membeli Efek Beragunan Aset, jika:
1. Efek Beragunan Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragunan Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(u) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh MEGA DANA STABIL akan diinvestasikan kembali ke dalam Portfolio MEGA DANA STABIL, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pembagian Hasil Investasi dapat dilakukan dengan cara melakukan pembagian baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan, secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang akan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA DANA STABIL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dariRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan
peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final* PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | ||
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEGA DANA STABIL.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana halnya investasi pada umumnya, investasi pada MEGA DANA STABIL ini mengandung risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain :
8.1. Risiko Perubahan Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi Fluktuasi harga Efek yang ada dalam portofolio investasi MEGA DANA STABIL dengan demikian dapat menyebabkan turunnya nilai Unit Penyertaan.
8.2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.3. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan MEGA DANA STABIL
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh kekayaan MEGA DANA STABIL. Tetapi terjadinya wanprestasi oleh pihak terkait dengan asuransi kekayaan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL.
8.4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank atau penerbit surat berharga dimana MEGA DANA STABIL berinvestasi pada efek bersifat utang atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MEGA DANA STABIL dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA DANA STABIL.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL ini, calon Investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan diatas, karena Reksa Dana bukanlah produk investasi perbankan. Tidak ada satu pihakpun yang menjamin tingkat hasil investasi pada Reksa Dana.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA STABIL, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam MEGA DANA STABIL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MEGA DANA STABIL ke Reksa Dana lain, demikian sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan
baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA DANA STABIL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA DANA STABIL yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA DANA STABIL sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEGA DANA STABIL Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA DANA STABIL dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan MEGA DANA STABIL terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MEGA DANA STABIL dan Pemegang Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya tersebut sebagai berikut :
10.1. Biaya yang menjadi beban MEGA DANA STABIL
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari pertahun untuk tahun kabisat dibayarkan setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
c. Biaya registrasi Efek dan Biaya transaksi Efek beserta pajak yang terkait dengan transaksi tersebut;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA STABIL menjadi efektif;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali , termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA STABIL dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA STABIL dinyatakan efektif oleh OJK; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran Imbalan Jasa dan biaya-biaya diatas.
x. Xxxxx asuransi Portofolio Efek Reksa Dana, (jika ada)
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/ atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA DANA STABIL termasuk biaya pembuatan Kontak Investasi Kolektif,pencetakan dan distribusi Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa untuk Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA STABIL yaitu biaya telepon, faksimili, foto-kopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan biaya iklan MEGA DANA STABIL;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan & Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus pertama kali;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA STABIL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lainnya kepada pihak ketiga;
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada);
c. Biaya Pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL kepada Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, dikenakan biaya maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan;
d Biaya transfer bank atau pemindah bukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening Pemegang Unit Penyertaan;
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan atau Biaya Akuntan setelah MEGA DANA STABIL menjadi efektif menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MEGA DANA STABIL sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN | ||
Dibebankan DANA STABIL | kepada | MEGA | ||
a. Imbalan Investasi b. Imbalan Kustodian | Jasa Jasa | Manajer Bank | Maks. 5% Maks. 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 MEGA DANA STABIL wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA DANA STABIL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA DANA STABIL.
11.2 Dalam hal MEGA DANA STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan MEGA DANA STABIL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, serta menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA DANA STABIL dibubarkan yang disertai dengan ;
1. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA STABIL telah memiliki dana kelolaan.
11.3 Dalam hal MEGA DANA STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA STABIL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Pernyertaan dengan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA STABIL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.4 Dalam hal MEGA DANA STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA DANA STABIL dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA DANA STABIL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.5 Dalam hal MEGA DANA STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA STABIL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran MEGA DANA STABIL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA STABIL kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA STABIL, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya
pembubaran MEGA DANA STABIL disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA STABIL, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK .
11.8 Dalam hal MEGA DANA STABIL dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA DANA STABIL, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal MEGA DANA STABIL dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA STABIL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA STABIL yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya.
11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan, maka:
i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaanyang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan
11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA STABIL.
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA STABIL dengan pemberitahuan kepada OJK.
11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA STABIL yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh MEGA DANA STABIL maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada MEGA DANA STABIL sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen-dokumen penawaran lainnya.
12.1. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
a. Para calon pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MEGA DANA STABIL serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor) untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/ Paspor pejabat yang berwenang, untuk badan hukum dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang pertama kali (pembelian awal).
b. Pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL atau aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan rekening MEGA DANA STABIL, formulir profil pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung dan/atau
melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
c. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Propektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
d. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
12.2. Harga Pembelian
Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal yaitu sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
12.3. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
a. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada akhir hari bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
c. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan point 12.5., maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan
Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
d. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Pembelian awal Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya minimal sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian
Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.1 diatas, yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah kepada rekening MEGA DANA STABIL yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri
Nama Rekening : MEGA DANA STABIL - SUBSCRIPTION
Nomor Rekening : 0700007192268
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA DANA STABIL pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan MEGA DANA STABIL dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, (jika ada) sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA DANA STABIL dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang dimilikinya dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
13.2. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Bank Kustodian.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan
kembali, maka Xxxxxxx Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa tersebut.
13.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Formulir Penjualan Kembali MEGA DANA STABIL yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada hari bursa tersebut. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
d. Formulir Penjualan Kembali yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada hari bursa berikutnya. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
e. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
d. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elekronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA STABIL yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka atas persetujuan Manajer investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi pembelian kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.7. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in
complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya dari Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL ke reksa dana lainnya yang dikeluarkan dan dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Pengalihan Investasi dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana asal dan reksa dana tujuan, tanggal pengalihan, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi atau Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses pengalihan Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
14.2. Harga Pengalihan Unit Penyertaan
Harga Pengalihan Unit Penyertaan dihitung oleh Bank Xxxxxxxan dengan memperhatikan ketentuan pada prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan.
14.3. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian apabila persyaratan tidak dipenuhi.
14.4. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
a . Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan
MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya
pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
x. Xxxxx atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Minimum pengalihan unit Penyertaan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan apabila pengalihan Unit Penyertaan tersebut mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
14.6. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA MEGA DANA STABIL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian tanpa melalui Agen penjual
Pembelian melalui Agen penjual (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
15.2.SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali tanpa melalui Agen penjual
Penjualan Kembali melalui Agen penjual (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
15.3.SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan tanpa melalui Agen penjual
Pengalihan melalui Agen penjual (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 16.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
16.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen. Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Mega Dana Stabil, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dan/atau berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Xxxxxxx Xxxxxxxxx berpendapat lain; dani. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL dapat diperoleh dikantor Manajer Investasi dan/atau Agen penjual Efek Reksa Dana yang di tunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sebagai berikut :
MANAJER INVESTASI :
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T 62 21 52913135; 5245170
F 62 21 5263602; 5275858
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
II. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
III. LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 -20
REKSA DANA MEGA DANA STABIL | ||||
Laporan Posisi Keuangan | ||||
Per 31 Desember 2022 | ||||
(Dalam Rupiah) | ||||
Catatan | 2022 | 2021 | ||
ASET | ||||
Portofolio Efek | 4, 17 | |||
Efek Bersifat Utang | - | 372.497.599.967 | ||
Instrumen Pasar Uang | - | 00.000.000.000 | ||
Kas | 5, 00 | 00.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang Bunga | 6, 17 | - | 4.487.382.471 | |
TOTAL ASET | 20.664.529 | 401.308.434.865 | ||
LIABILITAS | ||||
Xxxxx Xxxxxx | 7,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
TOTAL LIABILITAS | 19.753.500 | 95.658.172 | ||
NILAI ASET BERSIH Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 392.257.576.353 | 389.094.833.461 | ||
Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan | (392.256.665.324) | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 911.029 | 401.212.776.693 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | ||||
(NILAI PENUH) | 8 | - | 347.703.318,7879 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | ||||
(NILAI PENUH) | - | 1.153,8940 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA MEGA DANA STABIL | ||||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | ||||
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 | ||||
(Dalam Rupiah) | ||||
Catatan | 2022 | 2021 | ||
PENDAPATAN | ||||
Pendapatan investasi | ||||
Pendapatan bunga | 9 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan / (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 13 | 00.000.000.000 | (000.000.000) | |
Keuntungan / (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 14 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Pendapatan lainnya | 9 | 31.194.538 | 22.128.111 | |
TOTAL PENDAPATAN | 5.810.518.447 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN | ||||
Beban investasi | ||||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban kustodian | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban lain-lain | 12 | 2.061.316.404 | 3.148.939.711 | |
Beban lainnya | - | - | ||
TOTAL BEBAN | 2.647.775.555 | 3.891.273.177 | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 3.162.742.892 | 00.000.000.000 | ||
Beban (penghasilan) pajak | 15a | - | - | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | 3.162.742.892 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan komprehensif lain | ||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih | ||||
lanjut ke laba rugi Yang akan direklasifikasi lebih | - | - | ||
lanjut ke laba rugi | - | - | ||
Pajak penghasilan terkait penghasilan | ||||
komprehensif lain | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||||
PERIODE BERJALAN | 3.162.742.892 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi Total Yang tidak Yang akan Dengan Kenaikan akan direklasifikasi
Pemegang (Penurunan) direklasifikasi lebih lanjut
Total
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset lebih lanjut ke ke laba rugi Aset Bersih
Bersih laba rugi
Saldo Per 1 Januari 2021 | 39.017.943.231 | 367.820.602.768 | - - - | 406.838.545.999 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - - - | 00.000.000.000 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - - - - - | ||
Penjualan unit penyertaan | (00.000.000.000) | - - - - (00.000.000.000) | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | - | - - - - - | ||
Koreksi Laba Ditahan | - | - - - - - | ||
Saldo Per 31 Desember 2021 | 12.117.943.231 | 389.094.833.461 | - - - | 401.212.776.693 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2022 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.162.742.892 | - - - | 3.162.742.892 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (13.000.000.000) | - - - - (13.000.000.000) | ||
Penjualan unit penyertaan | - | - - - - - | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (391.374.608.555) | - - - - (391.374.608.555) | ||
Saldo Per 31 Desember 2022 | (392.256.665.324) | 392.257.576.353 - - - 911.029 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan dari Pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penarikan dari Deposito | - | - |
Pembayaran Piutang | - | - |
Pembayaran Utang | - | - |
Pembayaran Biaya Operasi | (2.723.680.227) | (00.000.000.000) |
KAS BERSIH DIPEROLEH (DIXXXXXXX) DARI | ||
AKTIVITAS OPERASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||
Penjualan Pembelian Portofolio Efek | 382.515.083.500 | 00.000.000.000 |
KAS BERSIH DIPEROLEH (DIXXXXXXX) DARI | ||
AKTIVITAS INVESTASI | 382.515.083.500 | 00.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||
Penjualan Unit Penyertaan | - | - |
Perolehan kembali unit penyertaan | (391.374.608.555) | - |
Pendapatan yang Dibagikan | (13.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Laba Ditahan | - | |
KAS BERSIH DIPEROLEH (DIXXXXXXX) DARI | ||
AKTIVITAS PENDANAAN | (404.374.608.555) | (00.000.000.000) |
KENAIKAN / (PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS BERSIH | (602.787.897) | 87.990.311 |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 623.452.426 | 535.462.116 |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 20.664.529 | 623.452.426 |
2022 2021
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Dalam Rupiah)
1. Umum
Reksa Dana Mega Dana Stabil adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-43/BL/2008 tanggal 14 Februari 2008 diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah dengan peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Mandiri Tbk, Jakarta, sebagai Bank Kustodian, dituangkan dalam Akta No. 05 tanggal 08 Maret 2016 dibuat dihadapan X. Xxxx Xxxxxx, SH., X.Xx notaris di Jakarta. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-178/D.04/2016 tanggal 13 April 2016.
Berdasarkan Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum No. 27 tanggal 12 Desember 2022 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Jakarta Selatan, dimana PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku bank kustodian, sepakat untuk mengganti manajer investasi Reksa Dana yakni PT Mega Capital Investama dengan PT Mega Asset Management.
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Mega Dana Stabil secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai Aset Bersih Awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga unit penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih pada hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah unit penyertaan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Komposisi investasi dari Reksa Dana Mega Dana Stabil adalah minimal 80% (delapan puluh persen) dan maksimal 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah; minimal 0% (nol persen) dan maksimal 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Certifikat of Deposit (CD), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Surat Berharga Pasar Uang dalam mata uang Rupiah, dan efek bersifat Utang.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 30 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 30 Desember 2022 dan 2021.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi untuk periode 2022 dan tahun 2021 masing-masing adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota Komite : Martono
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi untuk periode 2022 dan tahun 2021 masing-masing sebagai berikut:
Ketua Tim Pengelola : Xxxxxxx Xxxxx Anggota Tim Pengelola : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun dan diselesaikan secara bersama-sama oleh PT Mega Asset Management, selaku Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan OJK.
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan, kecuali untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dinyatakan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional dan pencatatan Reksa Dana, kecuali dinyatakan lain.
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dibutuhkan estimasi dan asumsi yang mempengaruhi:
- nilai aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan atas aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan; dan
- jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxx Dana atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Aset Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya dalam dua kategori (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang. Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan tersebut. Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat awal pengakuannya.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan ini merupakan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat atau jika merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short- term profit taking ) yang terkini.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Aset keuangan yang dikelompokkan ke dalam kategori ini diakui pada nilai wajarnya pada saat pengakuan awal; biaya transaksi (jika ada) diakui secara langsung ke dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga” dan ”Pendapatan dividen”.
(ii) Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:
• yang dimaksudkan oleh Reksa Dana untuk dijual dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
• yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau
• dalam hal Reksa Dana mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang.
Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga”.
Dalam hal terjadi penurunan nilai, penyisihan kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang, dan diakui di dalam laporan laba rugi sebagai ”Penyisihan kerugian penurunan nilai”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Penurunan Nilai Dari Aset
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan ke dalam liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan dibursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (“IBPA”), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx ) sebagai acuan.
Penghentian Pengakuan
Penghentian pengakuan aset keuangan dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau ketika aset keuangan tersebut telah ditransfer dan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut telah ditransfer (jika secara substansial seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, maka Reksa Dana melakukan evaluasi untuk memastikan keterlibatan berkelanjutan atas kendali yang masih dimiliki tidak mencegah penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Aset keuangan yang tidak lagi dimiliki untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali aset keuangan dalam waktu dekat dapat direklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang jika memenuhi definisi pinjaman yang diberikan piutang.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut.
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa menggunakan nilai pasar
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
d. Portofolio Investasi
Investasi terdiri dari:
• efek utang berupa obligasi korporasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun; dan
• instrumen pasar uang berupa deposito berjangka.
Portofolio investasi diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi serta pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2b untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi serta pinjaman yang diberikan dan piutang.
e. Pengakuan Pendapatan Dan Beban
Pendapatan bunga dari efek utang, instrumen pasar uang dan rekening giro diakui secara akrual harian.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain-lain diakui secara akrual
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting (lanjutan)
f. Perpajakan
Beban pajak terdiri dari beban pajak kini dan tangguhan yang diakui dalam laporan laba rugi.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substantif berlaku pada akhir periode pelaporan, di negara dimana Reksa Dana beroperasi dan menghasilkan pendapatan kena pajak. Sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) sehubungan dengan situasi dimana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, Reksa Dana menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui sepenuhnya, dengan menggunakan metode liabilitas untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya pada laporan keuangan.
Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif pajak (dan hukum) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset pajak penghasilan tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui hanya jika besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang masih dapat dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
g. Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015) “Pengungkapan Pihak Berelasi”.
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
3. Manajemen Risiko
Sebagaimana investasi pada umumnya, Reksa Dana Mega Dana Stabil juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
3. Manajemen Risiko (lanjutan)
x. Xxxxxx Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Mega Dana Stabil berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Mega Dana Stabil atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Mega Dana Stabil dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadi penurunan Nilai Aset Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan BAPEPAM-LK No. IV.B.1 dan telah di revisi terakhir sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 02/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan dalam angka II.1.c Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19.yang antara lain menyatakan kewajiban pembubaran Reksa Dana berbentuk KIK dengan dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Mega Dana Stabil sehingga berdampak pada hasil investasi.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
4. Portofolio Investasi
i. Efek Bersifat Utang
2021
Tingkat Persentase (%)
bunga % Tanggal jatuh jumlah
Investasi
per tahun tempo
Nilai nominal
Nilai wajar
portofolio investasi
Obligasi Pemerintah
Obligasi Negara Republik Indonesia
seri FR0040 11,00 Obligasi Negara | 9/15/2025 | 51.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,54% | ||
Republik Indonesia seri FR0056 8,38 Obligasi Negara | 9/15/2026 | 33.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,41% | ||
Republik Indonesia seri FR0059 7,00 | 5/15/2027 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,42% | ||
Obligasi Negara Republik Indonesia seri FR0072 | 8,25 | 5/15/2036 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,80% | |
Obligasi Negara Republik Indonesia | ||||||
seri FR0076 7,38 Obligasi Negara | 5/15/2048 | 28.816.000.000 | 00.000.000.000 | 7,52% | ||
Republik Indonesia seri FR0081 6,50 | 6/15/2025 | 6.341.000.000 | 6.701.270.446 | 1,69% | ||
Obligasi Negara Republik Indonesia seri FR0082 | 7,00 | 9/15/2030 | 5.480.000.000 | 5.695.106.111 | 1,44% | |
Obligasi Negara Republik Indonesia | ||||||
seri FR0077 8,13 Obligasi Negara | 5/15/2024 | 14.718.000.000 | 00.000.000.000 | 4,04% | ||
Republik Indonesia seri FR0078 8,25 | 5/15/2029 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,04% | ||
Obligasi Negara Republik Indonesia seri FR0080 | 7,50 | 6/15/2035 | 3.297.000.000 | 3.470.301.266 | 0,88% | |
Sukuk Negara PBS002 | 5,45 | 1/15/2022 | 5.000.000.000 | 5.005.630.050 | 1,26% | |
Sukuk Negara PBS005 | 6,75 | 15/4/2043 | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,91% | |
SBSN Seri PBS012 | 8,88 | 15/11/2031 | 13.750.000.000 | 00.000.000.000 | 4,10% | |
SBSN Seri PBS027 | 6,50 | 5/15/2023 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,61% | |
Jumlah dipindahkan | 281.402.000.000 | 307.725.379.387 | 77,67% |
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
4. Portofolio Investasi
i. Efek Bersifat Utang
2021 | ||||||
Tingkat | Persentase (%) | |||||
Investasi | bunga % per tahun | Tanggal jatuh tempo | Nilai nominal | Nilai wajar | jumlah portofolio investasi | |
Jumlah pindahan | 281.402.000.000 | 307.725.379.387 | 77,67% | |||
Obligasi Korporasi | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Bank Mandiri Tahap I | ||||||
Tahun 2016 Seri B | 8,50 | 30/9/2023 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,38% | |
Obligasi Subordinasi I | ||||||
Bank Jateng Tahun 2015 | 12,25 | 18/12/2022 | 3.000.000.000 | 3.113.707.350 | 0,79% | |
Obligasi Berkelanjutan II | ||||||
PTPP Tahap I | ||||||
Tahun 2018 Seri B | 8,50 | 7/6/2023 | 6.000.000.000 | 6.072.720.840 | 1,53% | |
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||
Medco Energi International | ||||||
Tahap I Tahun 2021 seri A | 8,50 | 9/9/2024 | 9.000.000.000 | 8.996.883.750 | 2,27% | |
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Telkom Tahun 2015 seri C | 10,60 | 6/23/2030 | 3.000.000.000 | 3.601.467.510 | 0,91% | |
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Telkom Tahun 2015 seri D | 11,00 | 6/23/2045 | 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,47% | |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 94,02% | ||||
ii. Instrumen Pasar Uang | ||||||
Persentase (%) | ||||||
Nilai Nominal | Nilai Wajar | jumlah | ||||
portofolio investasi | ||||||
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank BJB Syariah | 4.800.000.000 | 4.800.000.000 | 1,21% | |||
PT Bank National Nobu | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,52% | |||
PT Bank Panin Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,25% | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,98% | |||
Total Portofolio Investasi | 396.197.599.967 | 100% |
5. Kas 2022 2021
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20.664.529 623.452.426
Jumlah 20.664.529 623.452.426
6. Piutang Bunga
2022 2021
Obligasi - 4.452.244.389
Deposito - 35.138.082
Jasa Giro - -
Jumlah - 4.487.382.471
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
7. Beban Akrual
2022 | 2021 | |
Pengelolaan Investasi | - | 50.686.253 |
Kustodian | - | 18.584.959 |
Audit | 6.917.500 | 15.950.000 |
Konsultan | 12.836.000 | 9.992.000 |
Transaksi | - | 22.000 |
Lainnya | - 422.960 | |
Jumlah | 19.753.500 95.658.172 | |
8. Unit Penyertaan Yang Beredar | ||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki | oleh pemegang unit penyertaan: | |
2022 2021 | ||
Persentase Unit Persentase Unit | ||
Pemegang unit penyertaan |
0% - 100% 347.703.319 | |
Jumlah | 0% - 100% 347.703.319 | |
9. Pendapatan Bunga | ||
2022 2021 | ||
Obligasi | 00.000.000.000 00.000.000.000 | |
Deposito | 640.124.202 533.072.978 | |
Jasa giro | 31.194.538 22.128.111 | |
Jumlah | 00.000.000.000 00.000.000.000 |
10. Beban Jasa Pengelolaan Investasi
Merupakan imbalan kepada PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 0,15% per tahun yang dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban jasa pengelolaan investasi yang dibebankan adalah sebesar Rp. 428.640.175,- dan Rp. 543.170.829,- pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
11. Beban Jasa Kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana Mega Dana Stabil pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bank kustodian sebesar maksimum 0,05% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih. Beban jasa kustodian yang dibebankan adalah sebesar Rp. 157.818.976,- dan Rp. 199.162.637,- pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Dalam Rupiah) | ||
12. Xxxxx Xxxx-Lain | ||
2022 | 2021 | |
Beban Auditor | 14.500.000 | 14.500.000 |
Beban Transaksi | 576.600 | 66.000 |
Beban Bank Charges | 2.389.100 | 1.177.000 |
Beban Other Fee | - | 10.603.134 |
Beban Konsultan | 13.019.000 | 6.105.000 |
Beban Materai | 30.000 | - |
Beban Pajak Coupon | - | 47.596.000 |
Beban Pajak | 2.016.636.463 | 2.993.199.230 |
Beban lain-lain 14.165.240 75.693.347
Jumlah 2.061.316.404 3.148.939.711
13. Keuntungan / (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan / (kerugian) yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
2022 2021
Keuntungan/Kerugian Yang Telah Direalisasikan Obligasi 00.000.000.000 (000.000.000)
Jumlah 00.000.000.000 (622.858.119)
14. Keuntungan / (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan / (kerugian) atas portofolio investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
2022 | 2021 | ||
Keuntungan/Kerugian Yang Belum Direalisasikan Obligasi | (00.000.000.000,83) | (0.000.000.000,00) | |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
15. Perpajakan | |||
a. Pajak Kini | 2022 | 2021 | |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 3.162.742.892 | 00.000.000.000 | |
Ditambah/(dikurangi): Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | 000.000.000 | |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Beban investasi | 2.647.775.555 | 3.891.273.177 | |
Jumlah | (3.162.742.892) | (00.000.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system) . Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
16. Saldo dan Transaksi Dengan Pihak Berelasi Sifat Hubungan
Dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya, Reksa Dana memiliki transaksi dengan pihak berelasi yaitu PT Mega Asset Management yang merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Mega Dana Stabil.
Transaksi Pihak -Pihak Berelasi
2022 2021
Liabilitas
Jasa pengelolaan investasi - 50.686.253
Jumlah | - | 50.686.253 | |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 0,00% | 52,99% | |
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 428.640.175 | 543.170.829 | |
Jumlah | 428.640.175 | 543.170.829 | |
Persentase Terhadap Jumlah Beban Investasi | 16,19% | 13,96% |
17. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 Dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi dan enghasilan Komprehensif Lai
Ditetapkan Pinjaman Yang Kelompok Untuk Diukur Diberikan dan
DiperdagangkanPada Nilai Wajar Piutang Jumlah
Kas - - 20.664.529 20.664.529
Portofolio investasi - - - -
Piutang bunga - -
Jumlah - - 20.664.529 20.664.529
2021
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi dan enghasilan Komprehensif Lai
Ditetapkan Kelompok Untuk Diukur DiperdagangkanPada Nilai Waja | Pinjaman Yang Diberikan dan r Piutang Jumlah | |||
Kas | - | - 623.452.426 | 623.452.426 | |
Portofolio Efek | 396.197.599.967 | - - | 396.197.599.967 | |
Piutang Bunga | - | - 4.487.382.471 | 4.487.382.471 | |
Jumlah | 396.197.599.967 | - 5.110.834.897 | 401.308.434.864 |
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
17. Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2022 Dan 31 Desember 2021, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 Dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Liabilitas
2022
Liabilitas Yang
2021
Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx 19.753.500 19.753.500 95.658.172 95.658.172
Jumlah 19.753.500 19.753.500 95.658.172 95.658.172
Pada tanggal 31 Desember 2022 Dan 31 Desember 2021, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Utang pajak tidak diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan berdasarkan PSAK 71 (revisi 2020).
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan BAPEPAM-LK No. IV.B.1 dan telah di revisi terakhir sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 02/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan dalam angka II.1.c Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19.yang antara lain menyatakan kewajiban pembubaran Reksa Dana berbentuk KIK dengan dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
17. Instrumen Keuangan (lanjutan)
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
a. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek ekuitas. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
x. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Reksa Dana dalam instrumen ekuitas dan deposito berjangka. Xxxxx Xxxx juga menghadapi resiko kredit dari piutang bunga dan piutang dividen. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam instrumen ekuitas yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah)
17. Instrumen Keuangan (lanjutan)
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx (lanjutan)
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2022 Dan 31 Desember 2021, analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2022 | |||||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | ||||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | |||
Kas Portofolio investasi Piutang bunga | 20.664.529 - - | - 20.664.529 - - - - | |||
Jumlah |
20.664.529 - 20.664.529 | ||||
2021 | |||||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | ||||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | |||
Kas | 623.452.426 | - | 623.452.426 | ||
Portofolio investasi | 396.197.599.967 | - | 396.197.599.967 | ||
Piutang bunga | 4.487.382.471 | - | 4.487.382.471 | ||
Jumlah | 401.308.434.864 | - | 401.308.434.864 |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, analisis liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2022
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun | Jumlah | ||
Xxxxx Xxxxxx | 19.753.500 | - | 19.753.500 | |
Jumlah | 19.753.500 | - | 19.753.500 | |
2021 | ||||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | |||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | ||
Xxxxx Xxxxxx | 95.658.172 | - | 95.658.172 | |
Jumlah | 95.658.172 | - | 95.658.172 |
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Dalam Rupiah) | ||
18. Ikhtisar Rasio Keuangan | 2022 | 2021 |
Jumlah hasil investasi | -100,00% | -1,38% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | ||
beban pemasaran | 50,00% | 2,63% |
Beban investasi | 1,32% | 0,96% |
Perputaran portofolio | 1 : 0,02 | 1 : 0,01 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Kelangsungan Usaha
Reksa Dana diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016, yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila total Nilai Aset Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000 selama 120 hari bursa berturut-turut.
Reksa Dana Mega Dana Stabil pada posisi 31 Desember 2022 mempunyai dana kelolaan sebesar Rp 911.029, dimana jumlah tersebut kurang dari jumlah yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023
NOMOR 25 /POJK.04/2020 TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
REKSA DANA MEGA DANA STABIL
Per 31 Desember 2022
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | -100.00% | -1.38% | 9.12% | 6.87% | -8.96% | -1.38% | -100.00% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 50.00% | 2.63% | 6.98% | 4.78% | -10.75% | 2.63% | 50.00% |
BIAYA OPERASI (%) | 1.32% | 0.96% | 37.46% | 51.60% | 49.82% | 0.96% | 1.32% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1 : 0,02 | 1 : 0,01 | 1 : 11,03 | 1 : 11,03 | 1 : 11,03 | 1 : 0,01 | 1 : 0,02 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikuti tabel sebagai berikut:
a
b
c
d
e
31 Des 2022 31 Des 2021 31 Des 2019 31 Des 2017 31 Des 2020
a. Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jika dalam satu periode terjadi pembagian dividen, maka besarnya dividen per saham/Unit Penyertaan dikonversikan ke dalam satuan saham/Unit Penyertaan berdasarkan nilai aktiva
bersih per saham/Unit Penyertaan pada saat dilakukan pembagian dividen. Saham/Unit Penyertaan dari konversi ini dianggap akan menambah jumlah saham/Unit Penyertaan secara keseluruhan; dan
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan sebelum dilakukan pembagian dividen/uang tunai sedangkan nilai aktiva bersih pada akhir periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan setelah dilakukan pembagian dividen/uang tunai.
x. Xxxxx investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dimana nilai aktiva bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan, dengan ketentuan sebagai
1) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode ditambah dengan besarnya biaya pemasaran (penjualan) yang dibayar oleh pemodal;
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada akhir periode dikurangi dengan biaya pelunasan yang dibayarkan oleh pemodal; dan
3) jika dalam periode tersebut terdapat pembagian dividen, maka jumlah Unit harus disesuaikan seperti pada perhitungan total hasil investasi.
c. Biaya operasi Reksa Dana dalam satu tahun adalah perbandingan antara biaya operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut.
d. Perputaran portofolio dalam satu tahun adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun.
e. Persentase penghasilan kena pajak, dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal, dengan
pendapatan operasi bersih.