PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Tanggal Efektif: 10 Juni 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Agustus 2005
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF (selanjutnya disebut “MANDIRI INVESTA ATRAKTIF”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dalam jangka panjang.
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum sebesar 2% (dua persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi.Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia
Menara Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Xxxxxx 0, Xxxxxx 0
Xxxxxxx 00000 - Indonesia Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920 - Indonesia
Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000
Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut
tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA ATRAKTIF 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN 19
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 20
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA ATRAKTIF 24
BAB VII. PERPAJAKAN 26
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 28
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 31
BAB X. HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 36
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 48
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 57
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI INVESTA ATRAKTIF 58
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYATAAN 62
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 64
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB XX. UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING 66
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 67
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasidan harusdiisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang wajib diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lain sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam BAB XV Prospektus yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit
Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
NIlai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MANDIRI INVESTA ATRAKTIFdengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.41. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 26 tanggal 13 Mei 2005 jis. Akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 69 tanggal
16 Juni 2006, akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 04 tanggal 5 Pebruari 2008, akta Pengubahan III dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 42 tanggal 30 Maret 2009, keempat akta tersebut dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, akta Pengubahan IV dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 29 tanggal 8 April 2010, akta tersebut dibuat di hadapan Khairina SH., Notaris di Jakarta, Akta Pengubahan V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor 16 tanggal 20 Mei 2013, akta Pengubahan VI dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 06 tanggal 7 Oktober 2013, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta Pengubahan VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 02 tanggal 7 Agustus 2014, akta Pengubahan VIII Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 06 tanggal 4 Maret 2015, akta Pengubahan IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 09 tanggal 07 Januari 2016, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal, akta Penggantian Bank Kustodian Xxx Xxxxubahan X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 69 tanggal 21 Maret 2017, antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta selaku bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian, akta Pengubahan XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 70 tanggal 23 Desember 2020, dan akta Penyataan Kembali Pengubahan XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF nomor 30 tanggal 23 April 2021, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF telah mendapat surat pernyataan efektif dari Bapepam sesuai dengan Surat No. S-1521/PM/2005 tanggal 10 Juni 2005.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxx (Direktur Utama) Anggota : Xxxxx Xxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx (Direktur)
Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx, CFA atau yang akrab di panggil dengan Adi bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Februari 2021 sebagai Chief Investment Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 18 tahun.
Beliau mengawali karir dibidang keuangan sebagai Finance Manager pada tahun 2002- 2005 di PT NEFA Global Industri. Kemudian pada tahun 2006 beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di Paris, France, dalam Associates Program di Paris dan London, Eropa pada tahun 2006-2008. Kemudian pada tahun 2008, beliau menjadi Portfolio Manager di BNP Paribas Asset Management di London, UK dengan fokus di European Small Caps Equity. Pada tahun 2011 beliau kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Senior Portfolio Manager di PT BNP Paribas Asset Management di Jakarta. Kemudian beliau menjabat sebagai Head of Equity pada oktober tahun 2012-Januari 2021. Beliau bertanggung jawab untuk memimpin dan membawahi tim Investasi ekuitas, dan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam pengembangan produk. Dan beliau juga menjabat sebagai Direksi (Board of Director/BOD) sejak tahun 2016-2021 di BNP Paribas Asset Management, Jakarta, pada jabatan ini beliau bertanggung jawab melakukan pengawasan perusahaan bersama dengan anggota Direksi yang lain.
Xxxxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002. Kemudian beliau mendapatkan gelar Master of Finance dari University Antwerpen Management School di Belgium pada tahun 2006.
Beliau telah memiliki izin perpanjangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-584/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan memiliki sertifikasi CFA ( Chartered Financial Analysis) dari CFA Institute.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan sejak Juni 2019 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 Beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, Beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President - Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-70/PM.211/WMI/2019 tanggal 29 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan November 2020 sebagai Chief Risk Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang Risk Compliance dan Audit selama 22 tahun.
Beliau mengawali karir pada tahun 1992-1996 sebagai FX Dealer, dan kemudian menjadi Senior Dealer di Bank Exim Cabang Paris pada tahun 1996-1998 dengan tanggung jawab pengelolaan pendanaan (funding), likuiditas, foreign exchange di Bank Exim Cabang Paris. Setelah merger keempat bank negara pada tahun 1999, beliau bergabung ke PT Bank Mandiri Persero (Tbk) di bidang market risk yang memantau aktivitas trading Treasury dan pengelolaan risiko pasar Bank. Selanjutnya beliau ditugaskan sebagai Risk Manager di Bank Mandiri Cabang Hongkong pada tahun 2010 hingga 2014. Penugasan berikutnya pada tahun 2015 adalah sebagai Chief Auditor
atu Group Head Wholesale & Corporate Center Audit Group, di Kantor Pusat Bank Mandiri, dimana beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan audit pada bidang Wholesale Banking dan Corporate Center termasuk melakukan supervisi audit untuk seluruh perusahaan anak maupun kantor cabang luar negeri, hinga November 2020 sebelum bergabung ke PT Mandiri Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Statistika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dari Institute Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990. Beliau juga mengikuti General Management Development Program (GDP) Bank Mandiri dari IMD Business School Switzerland pada tahun 2015
Beliau telah memiliki izin WMI dari otoritas Pasar Modal berdasarkan SK izin WMI nomor: SK no KEP-28/PM.211/WMI/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang hingga saat ini masih aktif sebagai Wakil Manajer Investasi. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 4. Disamping itu, beliau juga merupakan anggota Dewan Pengawas dari Perkumpulan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001279.AH.01.08 tahun 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Ramadhanny Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-519/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi STIE Perbanas pada tahun 2003. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2015 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Sebelumnya Xxxxx bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life sebagai Investment trader selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009, kemudian bergabung dengan PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Portfolio Manager selama 1 tahun
dan PT MNC Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager selama 5 tahun sejak 2010 hingga Mei 2015. Memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-33/BL/WMI/2010 tanggal
3 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-624/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Wahyudityo Ramadhanny
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013. Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-512/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2013. Xxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2017 sebagai Investment Analyst dan pada tahun 2020 sebagai Portfolio Manager. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Research Analyst pada tahun 2013 di PT Recapital Securities dan sebagai Lead Analyst di PT Bahana
Sekuritas pada tahun 2014-2017. Xxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/PM.211/WMI/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-440/PM.211/WMI/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2015.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF periode untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
2020 | 2019 | 2018 | 2017 | 2016 | |
Hasil investasi (%) | (7,38) | (4,25) | (1,17) | 12,06 | 10,33 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (9,22) | (6,15) | (3,12) | 9,85 | 8,15 |
Beban investasi (%) | 1,79 | 2,01 | 2,57 | 3,42 | 3,70 |
Perputaran portofolio | 1,32 : 1 | 1,20 : 1 | 2,31 : 1 | 2,52 : 1 | 1,62 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak (%) | - | - | - | 12,02 | 22,16 |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 08 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 April 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0067148.AH.01.11.Tahun 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi memilki anak perusahaan yang berdomisili di Singapura dengan nama MANDIRI INVESTMENT MANAGEMENT PTE LTD,
dengan izin usaha dari MONETARY AUTHORITY OF SINGAPORE pada tanggal 22 Agustus 2013.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Triprakoso* Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx
*) berlaku efektif setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan bulan Maret 2021 berjumlah 127 Reksa Dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 60,23 triliun per bulan Maret 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana
melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank BTPN, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, UOB Buana, KEB Hana Bank, Citibank., N.A, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen Penjual Berbasis Online adalah Xdana, Tanam Duit, Bareksa, dan Invisee serta Agen Penjual melalui gerai online adalah Bibit Tumbuh Bersama,Tokopedia dan Bukalapak.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dalam jangka panjang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dalam jangka panjang. Target komposisi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum sebesar 2% (dua persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komposisi investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah sebagai berikut:
Efek | Minimum | Maksimum |
Efek Bersifat Utang di Pasar Modal | 0% | 20% |
Instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun | 2% | 20% |
Efek Bersifat Ekuitas | 80% | 98% |
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Portofolio Efek Hutang di Pasar Modal terdiri atas; Obligasi Pemerintah dan Obligasi Perusahaan.Dalam hal Obligasi Perusahaan yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK, peringkat minimum adalah A- (A minus).
Portofolio Efek Ekuitas terdiri atas saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Portofolio Instrumen Pasar Uang terdiri dari; Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito yang dapat diperdagangkan (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga
Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah disetujui oleh OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih M MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap
seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap keuntungan yang diperoleh MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari dana yang diinvestasikan, tidak akan dibagikan secara tunai tetapi dibukukan kembali ke dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGANNILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LKNomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan
BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (dua puluh limamiliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak | |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
6. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risiko-risiko di bawah ini :
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazimkepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dinyatakan efektif oleh OJK; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Biaya pembelian Unit Penyertaantersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimilikinya. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan.Biaya penjualan kembali Unit Penyertaantersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam BAB XV Prospektus Prospektus. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MANDIRI INVESTA ATRAKTIF menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MANDIRI INVESTA ATRAKTIF | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (Subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption fee) | Maks. 1% | untuk periode kepemilikan sampai dengan 1 (satu) tahun, dari nilai transaksi penjualan kembali |
0% | Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan. | |
c. Biaya Pengalihan Investasi | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Keuntungan Sesuai Kebijakan Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursasesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik
oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Hak memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana);
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI INVESTA ATRAKTIF WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada XXXxxx mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANDIRI INVESTA ATRAKTIF telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJKdengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada OJK paling lambat
60 (enam puluh)Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembuabran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaranMANDIRI INVESTA ATRAKTIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah
tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud pada pasal
11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta
biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANDIRI INVESTAATRAKTIF.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik dapat dilaksanakan sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dan Pemegang Unit Penyertaan wajib terlebih dahulu memiliki rekening Efek pada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik melalui sistem atau layanan yang disediakan Manajer Investasi adalah Pemegang Unit Penyertaan yang telah membuka rekening Reksa Dana di PT Mandiri Manajemen Investasi dan telah melakukan transaksi pembelian Reksa Dana secara langsung di PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan pendaftaran secara online di xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx yang dapat diakses secara langsung atau melalui web Manajer Investasi yakni xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan (baik dalam bentuk scanned copy atau dalam bentuk lain yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik), secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan dan/atau bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Prospektus elektronik serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dapat berbeda dengan syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara umum.Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Manajer Investasi dapat dilihat pada website xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx- investasi.co.idatau di web Manajer Investasi yakni www.mandiri- xxxxxxxxx.xx.xx.
12.3. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit MANDIRI INVESTA ATRAKTIF harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil
Calon Pemegang Unit Penyertaan, secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi akan menyepakati suatu bentuk Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala berikutnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang tertera pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Secara rinci Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya akan mencakup informasi sebagai berikut:
(a) Tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(b) Identitas Calon Investor Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yaitu sekurang-kurangnya: nama, alamat, nomor telepon dan alamat email;
(c) Sumber dana Pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(d) informasi tentang rekening bank calon investor pembelian Unit Penyertaan secara berkala
(e) Tujuan investasi;
(f) Nama Reksa Dana yang dibeli;
(g) Jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk biaya pembelian (jika ada); dan
(h) Jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Angka 12.3 di atas yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali (in complete application) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang
disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya.
12.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor : 000-000000-000
atau
Bank : PT Bank Mandiri (Persero). Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia,Jakarta Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Nomor : 000-000-000-0000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.9. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.10.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.11.SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud pada ayat 12.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang
disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI
INVESTA ATRAKTIF pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, yang telah diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.9. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13.10.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.11.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTA ATRAKTIF diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTA ATRAKTIF di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya, yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang (dalam hal ini tidak termasuk REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG) dan Reksa Dana Terproteksi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG demikian sebaliknya hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Pengalihan Investasi dari MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dibatasi maksimum sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
14.2. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Transaksi pengalihan investasi secara elektronik dapat dilaksanakan sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pengalihan investasi secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pengalihan investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan tata cara pengalihan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan pengalihan investasi apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan
telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pengalihan Investasi dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pengalihan investasi secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dantidak akan diproses.
14.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke MANDIRI INVESTA ATRAKTIF diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB
(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi yang tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI.
Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Pasal 14.1 Prospektusadalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANDIRI INVESTA ATRAKTIF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI INVESTA ATRAKTIF
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF disediakan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF disediakan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF disediakan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
16.4. SKEMA REGISTRASI ACCOUNT TRANSAKSI REKSA DANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
16.5. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan :
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF (“Kontrak”) telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Kontrak akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Jln. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia
HSBC Securities Services World Trade Center 3, Lantai 8 XX Xxxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini
Unit Kerja Complaint Handling
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)